Berita Terkini

WMI dan AQL Peduli Ubah Huntara Cimanggu Jadi Training Center

PANDEGLANG (Jurnalislam.com) – Refleksi 1 tahun pasca Tsunami Selat Sunda WMI dan AQL Peduli sepakat mengubah Huntara di Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten menjadi Training Center bersama.

“Traning Center WMI dan AQL ini berfungsi untuk pelatihan mitigasi, kesiapsiagaan dan pemberdayaan,” ungkap Direktur WMI Care M Zainul di Huntara Cimanggu, Senin (26/10/2019)

Hal tersebut disampaikan M. Zainul ketika menyambut tim Majelis Nasional Turkistan Timur ketika mengunjungi Traning Center WMI dan AQL Peduli. WMI dan AQL peduli akan menginisiasi program air bersih dan berharap MNTT dapat berkontribusi dan partisipasi dalam program ini.

Training Center WMI dan AQL merupakan kebutuhan penting untuk para relawan saat mitigasi bencana, persiapan, respon tanggap darurat, dan recovery untuk menjalankan program-program kemanusiaan. Aktifitas perdana dari Training Center ini adalah pelatihan dasar Search and Rescue WMI.

Firman Fabi, Direktur AQL Peduli menekankan pentingnya Training Center ini untuk penanganan penyintas secara holistik. Dari Traning Center ini kita dapat mengurai variabel terkait edukasi, pemberdayaan para pemuda dan penyintas. Pendekatannya lebih terprogram dan berjangka panjang. “Yang diperhatikan selain program fisik juga aspek edukasi, mental, spiritual dan enterpreneur prosesnya tidak bisa instan”, pungkas Firman Fabi.

Status HRS Sedang Dibicarakan Otoritas Saudi -Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, mengungkapkan, status Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah dinegosiasikan oleh pejabat tinggi Indonesia-Arab Saudi.

Ia mengaku tak bisa membicarakan status HRS lebih jauh karena proses tersebut tengah berjalan.

“Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas/pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan,” jelas Essam usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD di Kemenki Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Essam mengaku tak dapat berbicara lebih banyak tentang hal tersebut, termasuk benar-tidaknya ada pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap HRS. Kini, proses negosiasi tengah dilaksanakan secara mendalam oleh kedua belah negara.

“Saya tidak bisa bicara apapun karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam oleh kedua otoritas, antara Arab Saudi dan Indonesia. Untuk sementara waktu ini kami sedang menegosiasikannya,” katanya.

Essam mengatakan, dalam pertemuan dengan Mahfud MD, ia tidak membahas mengenai HRS. Hal yang mereka bahas, yakni tentang hubungan kerja sama antara Arab Saudi dengan Indonesia, baik yang sudah terjalin maupun yang akan datang.

“Seperti hubungan kerja sama Islam, seperti konferensi tahunan Islam di Jakarta dan Arab Saudi dan juga kita mendiskusikan mengenai membawa ulama Saudi mengunjungi Jakarta dan berkeliling ke berbagai kota di Indonesia,” jelas dia.

Mahfud MD menyatakan, proses negosiasi terkait status HRS itu tidak dilakukan olehnya. Ia mengaku hanya berbicara mengenai kerja sama jangka panjang untuk melawan terorisme dan membangun Islam yang damai dan terbuka terhadap semua perbedaan dengan perwakilan dari negara Timur Tengah itu.

“Membangun Islam wasatiah, Islam yang damai dan terbuka terhadap semua perbedaan, berlaku adil terhadap orang lain, dan harus diberlakukan adil juga,” ungkap Mahfud.

Sumber: republika.co.id

SKB 11 Menteri tentang Radikalisme Dinilai Bentuk Represi Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme untuk aparat sipil negara (ASN) dan pembuatan portal aduanasn.id menjadi sorotan oleh DPR RI.

Politikus Gerindra Sodiq Mujahid menilai surat itu bentuk represi pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI ini menganggap SKB tersebut dapat mengekang kebebasan berpendapat para pegawai.

Pasalnya, poin surat tersebut sampai mengatur pegawai dalam memberikan pendapat di media sosial.

Sodiq khawatir adanya SKB itu malah membuat kemunduran pada reformasi dan balik ke zaman orde baru. “Ini sebuah tindakan represif ya saya kira harusnya tidak usah dengan kelembagaan formal ini,” ujar Sodiq di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (25/11).

Sodiq menyebut, SKB ini seperti pada zaman orde baru saat pemerintah kebablasan dalam mengontrol ASN. SKB ini, kata Sodiq menjadi langkah mundur dalam demokrasi di Indonesia. Di samping itu, SKB ini juga dinilai berpotensi menghambat kinerja pemerintah.

“Kita paham bahwa ASN harus profesional, ya kan tapi profesionalisme mereka akan terganggu justru jika mereka amat sangat dibatasi dan ini juga bertentangan dengan reformasi birokrasi,” ujar dia.

Pengawasan soal radikalisme ini, kata Sodiq, cukup dilakukan dengan penguatan intelejen dan aparat keamanan. Pemerintah tak perlu melakukan pendekatan formal seperti SKB ini yang menyebabkan kegaduhan, bahkan mengganggu hak asasi manusia dan kebebesan berpendapat.

SKB ini, dinilai Sodiq juga justru membuat kinerja ASN kontraproduktif. “ltukan mereka makin loyal, bukan mereka makin sesuai harapan pemerintah, justru mereka memendam sesuatu, akibatnya apa? Produktivitas yang kita harapkan tidak terjadi,” kata dia.

Diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN, di laman aduasn.id.

Sumber: republika.co.id

Tito: Ormas Berperan Penting sebagai Penyeimbang Demokrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai penyeimbang negara demokrasi. Hal itu diungkapkannya dalam acara Penganugerahan Ormas Award Tahun 2019 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Tito menyoroti munculnya istilah negara bangsa atau nation-state menggantikan kerajaan-kerajaan. Hal ini dipicu oleh Revolusi Prancis yang mulai menimbulkan bentuk negara bangsa.

“Salah satu munculnya civil society yang diharapkan menjadi sistem seimbang, check and balance nation state, civil society ini berkembang dan kita tau diakomodir dalam norma-norma internasional, adanya freedom, bukan hanya freedom untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, tetapi juga freedom untuk berserikat dan berkumpul,” kata Tito dalam kegiatan itu.

Menurut Tito, kebebasan sepatutnya dimaknai sebagai penyeimbang agar negara tidak mengarah pada sistem otoriter. Lebih dari itu, ormas juga mendapat posisi strategis untuk mendorong sistem check and balance dalam negara demokrasi.

Freedom dalam konteks ini satu peran penting daripada civil society di mana ormas adalah salah satu wujudnya sebagai penyeimbang, agar negara tidak semau-maunya, mulai dari planning, eksekusi sampai dengan evaluasi,” ujar Tito.

Mantan Kapolri itu optimis kehadiran Ormas akan mencegah negara menjari otoriter terhadap rakyatnya.

“Ini akan menghindari sistem yang otoriter ke arah sistem yang lebih demokratis, dan peran penting selain sebagai penyeimbang juga untuk mendorong sistem check and balance percepatan untuk lahirnya negara dan bangsa itu,” ucap Tito.

Walau begitu, Tito menyebut ormas punya batasan dalam berserikat dan berkumpul. Batasan itu ialah harus hargai hak-hak asasi orang lain, menjaga ketertiban umum atau ketertiban publik, harus mengindahkan etika dan moral.

“Terakhir, harus menjaga dalam Bahasa ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yaitu menjaga keamanan nasional,” sebut Tito.

Sumber: republika.co.id

Staf Khusus Milenial Kepresidenan, Perlukah?

oleh:  Ainul Mizan*

Presiden Jokowi baru – baru ini telah memperkenalkan di tangga istana akan staf khususnya dari kaum milenial. Sebanyak 7 orang dari kalangan milenial. Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma’ruf. Jadi jumlah keseluruhan stafsus presiden adalah 13 orang, mulai dari milenial, politisi hingga aktivis (www.kompas.com, 22 Nopember 2019).

Stafsus milenial ini bertugas memberikan masukan akan ide – ide segar dan kreatif kepada presiden terutama menyangkut generasi milenial. Mereka bisa memberikan masukan dari mana saja dan kapan saja. Mereka bekerja secara free time. Rencananya gaji yang diberikan sebesar 51 juta rupiah tiap orang.

Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati mengenai stafsus milenial ini.

_Pertama_, terkesan menjadi ajang penghamburan uang negara.

Dengan hanya bekerja free time, mereka mendapatkan gaji yang terbilang besar. Melalui kemajuan teknologi informasi, mereka bisa memberikan masukan ide bagi presiden. Itu pun bila presiden memintanya. Artinya, masukan ide mereka tidak harus bertemu muka.

Apalagi menurut Surya Paloh, pengangkatan stafsus milenial ini layaknya magang mereka di bidang politik pemerintahan. Magang kaum milenial di bidang politik pemerintahan bukanlah dengan menjadikan mereka bagian integral kekuasaan. Kaum milenial melalui kanal – kanal organisasi kepemudaan di kampus maupun di masyarakat bisa berlatih politik dan menjadi pengontrol kekuasaan. Alasannya, menjalankan pemerintahan itu adalah untuk melayani kepentingan rakyat bukan golongan dan kepentingan politik tertentu.  Justru hal demikian semakin menguatkan anggapan hanya menjadi ajang penghamburan uang negara.

_Kedua_, stafsus milenial ini justru memenjarakan kreatifitas anak muda.

Mereka menjadi terbatasi oleh kepentingan penguasa. Stafsus milenial ini berpotensi menjadi kepanjangan tangan kekuasaan untuk mengkondisikan kaum milenial.

Mengingat kaum muda menjadi agen dari perubahan masyarakat. Dengan demikian penting bagi kaum milenial untuk dikendalikan daya kritisnya.

_Ketiga_, terkesan merupakan politik akomodatif kekuasaan.

Sesungguhnya kekuasaan baru yang munculnya dari proses pilpres 2019 yang dramatis penuh tragedi, minimal tragedi meninggalnya sekitar 700 petugas KPPS, memerlukan legitimasi yang kuat mencakup skub yang lebih luas. Apalagi buntut pilpres 2019 adanya dugaan kecurangan surat suara. Walhasil, politik akomodatif dilakukan dalam kerangka demikian.

Susunan kabinet yang sangat gemuk dan tumpang tindih. Ada menteri, ada pula wakil menteri. Padahal di satu departemen sudah ada dirjen – dirjen di setiap lini bagian departemen tersebut. Ambil contoh di dalam Departemen Pendidikan Nasional terdapat dirjen dikti (pendidikan tinggi), dirjen dikdasmen (pendidikan dasar dan menengah) dan lainnya.  Ini adalah contoh satu bentuk politik akomodatif itu.

Pertanyaannya, apakah masukan ide dari stafsus milenial ini akan diterima? tentunya kita harus melihat bahwa stafsus presiden itu ada yang berasal dari politisi dan mantan aktivis. Bisa diprediksi kalau suara politisi lebih kuat pengaruhnya.

Kalaupun suara dari kaum milenial itu dibutuhkan, bisa dilakukan dengan cara langsung maupun tidak langsung. Tanpa harus menjadikan kaum milenial ini bagian dari kekuasaan.

Cara langsung bisa dilakukan dengan melakukan forum dialog terbuka antara penguasa dengan kaum milenial. Dari situ akan bisa secara obyektif diperoleh suara, pendapat dan masukan akan jalannya pemerintahan dari kaum milenial. Selanjutnya masyarakat yang menjadi oposisi untuk mengontrol kekuasaan. Artinya rekomendasi – rekomendasi yang didapatkan dari forum dialog dengan kaum milenial ini harus diwujudkan oleh kekuasaan dan masyarakat yang akan mengontrol dalam pelaksanaannya.

Sedangkan cara tidak langsung bisa melalui kanal – kanal organisasi kepemudaan baik yang ada di kampus maupun masyarakat. Suara kaum muda melalui wadah – wadah organisasi ini masih murni menjadi penerus suara rakyat.

Miris ketika melihat daya kritis mahasiswa sebagai kaum milenial melalui wadah keorganisasian mereka masing – masing harus dihadapi dengan pentungan dan gas air mata polisi. Bahkan bertambah miris hingga ada jatuh korban meninggal saat menyampaikan aspirasinya.

Notabenenya mahasiswa itu kaum intelektual, tentunya dialog dan kekuatan argumentasi yang harusnya dikedepankan kekuasaan untuk menghadapi mereka. Janganlah daya kritis mereka dihadapi dengan arogansi. Kalau tidak ingin dipandang bahwa kekuasaan yang ada itu anti kritik dan diktator.

*Penulis tinggal di Malang

 

 

 

KPI Temui MUI, Bahas Pedoman Tayangan Religi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mohamad Reza mengatakan KPI terus menyoroti tayangan seputar religi.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai rujukan program siaran televisi dan radio di Indonesia.

“Pasal enam disebutkan program siaran wajib menghormati perbedaan suku agama dan ras dan antara golongan yang mencangkup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi,” katanya, usai memberikan pelatihan standardisasi dai di kantor MUI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Reza menjelaskan, program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku agama dan ras dan atau antara golongan. Individu atau kelompok karena perbedaan suku aga ras antar golongan.

“Pasal 7 materi agama pada program siaran wajim memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak berisi serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar dan atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar umar beragama,” katanya.

Program religius juga harus hati-hati dan berimbang dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu dan tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten. Dengan begitu, dai dapat diterima untuk menyampaikan tausiyahnya.

“Tidak menyajikan perbandingan antaragama, tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Ada artis pindah agama, bisa disiarkan di TV? Saya bilang silakan kalau anda mau kami berhentikan, nggak bisa (ditayangkan),” ujarnya.

MUI Tegaskan Program Standarisasi Dai Pilihan, Bukan Keharusan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program standarisasi dai bukan sebuah keharusan. Para dai diberi kebebasan untuk memilih ikut program standarisasi dai atau tidak. Akan tetapi, kedepannya pemerintah akan membuat kebijakan memilih dai-dai yang bersertifikat untuk dakwah di masjid-masjid pemerintahan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Kiai Masduki Baidlowi mengatakan, secara teknis mesti dibedakan antara dai bersertifikat dengan sertifikasi dai. Sebab banyak orang salah paham tentang program standarisasi dai dengan mengiranya sebagai program sertifikasi dai.

“Kalau sertifikasi, seperti orang mau mengendarai kendaraan harus punya SIM atau orang mau jadi guru harus memiliki sertifikat. Kalau ini (program standarisasi dai) bukan keharusan, ini sebuah pilihan (untuk) dai (agar) bersertifikat,” kata KH Masduki di kantor MUI Pusat, Senin (25/11/2019).

Ia menyampaikan, para dai boleh ikut program standarisasi dai untuk mendapatkan sertifikat, tapi tidak ikut program ini pun boleh.

“Apalah arti sebuah sertifikat karena itu hanyalah kertas,” ujarnya. Yang terpenting menurut dia adalah standar-standar dakwah yang sudah disusun oleh KH Muhammad Cholil Nafis dengan baik itu penting untuk dilaksanakan.

Ia menegaskan, tidak ada pembatasan bagi dai yang belum memiliki sertifikat. Karena program standarisasi dai adalah pilihan dan bukan keharusan. “Jadi yang enggak ikut (program ini) silakan terus melakukan dakwah,” jelasnya.

PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Beri Sanksi Pelaku Pembunuh Randi

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas menyebut kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Immawan Randi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Utara saat ini masih proses advokasi oleh tim LBH Muhammadiyah Kendari.

 

Immawan Randi merupakan salah satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang diduga menjadi salah satu korban penembakan aparat kepolisian saat melakukan upaya pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di depan DPRD Sulawesi pada bulan september 2019 yang lalu.

 

“Sudah dalam proses advokasi oleh LBH Muhammadiyah di kampus disana, Muhammadiyah di Kendari,” katanya kepada jurnalislam.com beberapa waktu yang lalu di hotel Grand Bintang Tawangmangu.

 

Lebih lanjut Busyro menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus pendampingan hukum terhadap kasus tersebut agar tegaknya keadilan hukum bisa tercipta di Indonesia.

 

“Majelis Hukum dan HAM pusat PP Muhammadiyah juga sudah melakukan langkah langkah serupa yang nanti semakin menemukan pola yang paling tepat,” ujarnya.

 

“Misalnya agar sanki apa yang pantas diberikan kepada pelaku yang menyebabkan itu,” imbuh Busyro.

 

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap kasus yang diduga melanggar HAM tersebut termasuk memberikan saksi kepada instansi terkait dimana pelaku penembakan Randi bertugas.

 

“Kematian Randi itu dan kepada jajaran strukturalnya yang harus bertanggung jawab terhadap anggota polisi yang melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab itu,” pungkasnya.

Siti Zuhro: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Relevan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga periode alias 15 tahun dinilai tidak relevan. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.

“Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgent untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi,” ujar Siti dalam diskusi di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Ada amandemen konstitusi, menurutnya, bukan menyoal perpanjangan waktu masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden sudah jelas diatur dalam konstitusi yakni dua periode.

“Konstitusi mengatakan dua periode yasudah, bahwa akan ada amandemen konstitusi, amandemen itu bukan untuk membahas perpajangan waktu untuk presiden karena kalau itu yang terjadi ini akan menjadi satu katakan preseden buruk,” katanya.

Sumber: sindonews.com

Masyarakat Punya Hak Pertanyakan Kebijakan Gaji Stafsus Jokowi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 14 orang sebagai Staf Khusus (Stafsus)-nya, muncul polemik soal besarnya gaji sebesar Rp51 juta per bulan untuk setiap stafsus.

Sementara, soal target dan beban kerja Stafsus Presiden ini tak kunjung dijelaskan secara gamblang ke publik.

“Setelah presiden mengumumkan kepada publik terkait dengan Stafsus Millenialnya. Tentu ada hal yang baru dan menarik untuk diketahui latar belakang dan dasar penentuannya, sehingga hadirnya stafsus ini secara kelembagaan mampu dan memberikan kontribusi nyata dan konkrit kepada kerja kelembagaan Presiden RI,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, Ahad (24/11/2019).

Didik mengkui bahwa memang pengangkatan stafsus itu menjadi hak presiden namun dalam konteks kelembagaan dan ketatanegaraan idealnya stafsus tersebut harus jelas pembidangan keahlian dan tugasnya.

Hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara karena pengangkatan stafsus tersebut juga membebani keuangan negara, maka kinerja stafsus juga harus bisa diukur dari waktu ke waktu.

“Dan masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi dan mengkoreksi setiap pihak yang dibayar dari pajak masyarakat. Masyarakat punya hak untuk menilai dan mengawasi kinerja stafsus, apakah efektif atau tidak? Optimal atau tidak,” jelas Didik.

Karena itu, menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini, tanpa pembidangan dan ruang lingkup tugas yang jelas, bagaimana mungkin publik bisa menilai kinerjanya para stafsus ini.

Demikian juga bagaimana akuntabilitas segala gaji dan fasilitasnya dari negara. Terlebih, jumlah Rp51 juta per orang itu jumlah yang besar.

Sumber: sindonews.com