Berita Terkini

Parpol Kuasai Politik, Eks Ketua KY: Indonesia Didirikan Ormas Islam, Bukan Partai Politik

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com)—Mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Dr Aidul Fitriciasa Azhari dalam Kongres Umat Islam Indonesia KUII) VII mengatakan bahwa perpolitikan di Indonesia dikuasai partai politik.

Padahal, menurutunya, pendiri bangsa ini justru adalah elemen ormas Islam, bukan partai politik.

“Negara Indonesia ini tidak didirikan oleh partai politik, negara indonesia ini didirikan oleh NU, Muhammadiyah, Persis, dsb. Lalu sekarang kemana mereka yang dulu mendirikan Indonesian ini?” tanyanya.

Karenanya, ia sempat mengusulkana agar ormas Islam diberi peran dalam utusan golongan di MPR.

“Partai-partai politik yang sekarang ada itu hampir semua bentukan reformasi. Kenapa tiba-tiba partai politik ini menjadi punya kekuasaan yang dominan, lalu kenapa tiba-tiba NU, Muhammadiyah, Persis, dll tidak punya kekuatan lagi, padahal mereka kan yang mendirikan negara ini,
tanyanya.

“Jadi kita menuntut para asabiqu nal awalun ini pendiri Indonesia ini harus punya wakil di DPR,” pungkasnya.

Dan mereka yang harus menyusun rencana pembangunan yang harus dilakukan oleh presiden terpilih. Presiden hanya mengikuti kemauan rakyat bukan kemauan tim kampanyenya.

Prof. Nasaruddin Umar Sebut Tudingan Radikal Pada Umat Islam Jadi Alat Pemecah Belah

PANGKALPINANG(Jurnalislam.com)–Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. Nasaruddin Umar dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkalpinang menyampaikan tentang islam wasathiyah.

Ia berharap bahwa Islam wasathiyah yang selama ini digaungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa diaplikasikan secara nyata di berbagai bidang.

“Maksdunya kan perekonomiannya, pendidikan, competitiveness keterampilannya semakin bagus. Tapi ini belum berbanding lurus, konsekwensi islam wasathiyah yang dianut Islam Indonesia ini harusnya berbanding lurus dengan prestasi umatnya,” kata dia, Kamis (27/2/2020) di Pangkalpinang.

Ia juga menyoroti masih adanya tudingan terkait radikalisme terhadap umat Islam. Prof. Nasaruddin menyebut bahwa tudingan radikal terhadap umat Islam adalah alat pemecah belah umat.

“Itu hanya alat pemecah belah umat,” katanya.

Jikalau ada ekstremisme, menurutnya itu hanya sebagian kelompok kecil saja.

“Terorisme itu kan sudah kehilangan lahan, jadi apalagi yang mau dibidik dengan pembagian kelompok-kelompok itu,” pungkasnya.

 

 

Eks Ketua Komisi Yudisial Usulkan MPR Diisi Utusan Ormas Islam, Tak Hanya Parpol

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com)—Mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Dr Aidul Fitriciasa Azhari dalam Kongres Umat Islam Indonesia KUII) VII mengatakan bahwa visi dan perencanaan negara harus disusun bersama, sehingga tidak tergantung visi presiden.

“Dan sebenarnya kalau kita mengacu pada UU. Kita perlu perencanaan pembangunan ekonomi. Perencanaan pembangunan ekonomi ini dimaksudkan supaya rencana pembangunan itu tidak tergantung pada presiden terpilih,” kata dia kepada Jurnalislam.com, Kamis (27/2/2020) di Pangkalpinang.

Hal ini untuk menjaga agar tidak ada kepentingan pemodal dalam proses perancangan ekonomi Indonesia.

“Jadi bayangkan kalau presidennya berganti, berganti pula visi misi itu. Gimana kalau presiden, bupati, gubernurnya dibiayai oleh pemodal ertentu gimana? Masih mending kalau pemodalnya baik gimana kalo pemodalnya itu bandar narkoba, mafia, bagaimana?” tanyanya.

Karenanya, menurutnya, ini dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah perencanaan ekonomi disusun atas dasar bersama.

“Usaha bersama itu oleh siapa? Dulu Itu oleh MPR, kenapa MPR? Karena MPR itu ahlul hali wal aqdi. Dia bukan hanta mewakili partai politik, bukan hanya mewakili daerah,” tambahnya.

Sayangnya kini, menurut Prof. Aidul, DPR – MPR malah dikuasai oleh partai politik.

“Dulu di MPR itu ada utusan golongan, Saya termasuk yang mengusulkan utusan golongan itu dihidupkan kembali. Karena begini, negara indonesia ini tidak didirikan oleh partai politik, negara indonesia ini didirikan oleh NU, Muhammadiyah, Persis, dsb. Lalu sekarang kemana mereka yang dulu mendirikan Indonesian ini?” pungkasnya.

Strategi Perjuangan Umat Islam untuk Indonesia Maju, Adil, dan Beradab

Oleh Prof Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.( Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

MASALAH KRUSIAL

1. Relasi Islam dan Negara.

Umat Islam Indonesia jika ingin leluasa melangkah ke depan dalam perjuangan keumatan dan keindonesiaan harus menyelesaikan urusan mengenai hubungan dirinya dengan Negara Kesatuan Republik Idonesia.

Secara umum relasi Islam dan negara sudah selesai, tetapi pada segmen umat dan orientasi paham tertentu masih tampak ada masalah, ganjalan, dan kecanggungan. Organisasi besar seperti Muhammadiyah mendeklarasikan Dokumen Resmi Muktamar (2015) tentang Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah.

Nahdlatul Ulama memiliki pandangan NKRI sebagai Final. Ormas dan kekuatan umat Islam lainnya tentu pandangan dan sikapnya sama, yang memerlukan penegasan sikap teologis-ideologis yang resmi mengakui keberadaan NKRI dengan segala aspeknya dan tidak berpikir lain yang bertentangan dengan Konstitusi RI.

Termasuk dalam menerima Pancasila agar tidak mempertentangkan terus menerus antara Islam dan Pancasila.

Jangan sampai ada paham yang menganut ideologi Khilafah atau Negara Islam di Indonesia serta memandang NKRI sebagai sistem thaghut atau bertentangan dengan Islam.

Jika masalah ini tidak selesai akan menjadi “duri dalam daging” serta umat Islam akan terus terpecah dan dianggap anti-NKRI atau tidak menerima NKRI sepenuh hati.

Padahal perjuangan umat Islam untuk kemerdekaan, berdirinya RI, dan pembangunan bangsa luar biasa.

Solusinya semua kekuatan umat Islam yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan kelompokkelompok sosial-keagamaan lainnya penting memposisikan dan memiliki sikap dan pandangan resmi mengenai pengakuan NKRI sebagai negara yang dalam rujukan fikih siyasah Islam sejalan dengan jiwa ajaran Islam atau negara Islami (Darr al-Salam).

Keberadaan NKRI harus menjadi kesepakatan kolektif yang “qothiy” serta tidak boleh diinkari, bersamaan dengan itu harus diisi atau dibangun menjadi Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur sejalan dengan cita-cita nasional yang diletakkan fondasinya oleh para pendiri negara tahun 1945.

  1. Format Politik Islam.

Dalam konteks ini terdapat problem klasik Politik Islam antara aliran “Islamisme” dengam “modernisme” dan “liberalisme-sekularisme”. Khusus parpol Islam juga masih terjebak masalah lama tentang bentuk “aliansi politik” atau “kerjasama politik”, karena ketidakmungkinan atau kesulitan serius untuk lahirnya satu wadah partai politik Islam.

Kekuatan politik umat Islam sebagaimana terepresentasikan dalam parpol Islam hasil Pemilu 2019: 171 di DPR (29,26%).

Maukah membangun “aliansi strategis” yang dapat mensinergikan kekuatan politik Islam tanpa terjebak pada ekslusivisme, terutama dalam menyuarakan kepentingan besar umat Islam yang bersifat sepesifik: legislasi yang tidak merugikan umat Islam/Rakyat, penguatan aspirasi politik Islam, penguatan ekonomi umat, dan sebagainya. Perlu terobosan langkah kolektif semua kekuatan politik Islam menyatukan visi dan langkah strategis politik untuk mewujudkan aspirasi dan kepentingan umat Islam sebagai mayoritas di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan tetap berada dalam spirit iknlusif dalam Bhineka Tunggal Ika jangan sampai umat Islam sebagai penduduk mayoritas laksana orang yang “kesempitan” pakaian, bersamaan dengan itu tumbuh aura Islamofobia di negeri muslim terbesar di dunia ini.

Karenanya penting pula dikembangkan politik Islam yang inklusif serta dibangun relasi cair dengan kekuatan politik nasional lain yang sejatinya juga mayoritas elite dan pendukungnya beragama Islam.

Dalam kaitan ini tentu kekuatan politik Islam penting meniscayakan perjuangan politiknya bersifat integratif yang menyatukan keislaman dan keindonesiaan untuk terwujudnya Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan berkeadaban. Di sinilah pentingnya “ijtihad politik baru” dalam dunia politik Islam Indonesia.

  1. Visi Keislaman dan Kebangsaan.

Umat Islam secara teologis memiliki cita-cita keumatan dan kebangsaan yang bersifat spesifik seperti terkandung dalam konsep Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur, Khyaira Ummah, Ummatan Wasatha, Rahmatan lil-‘Alamin, dan sebagainya.

Namun bersamaan dengan itu sebagai entitas bangsa umat Islam telah bersepakat menjadikan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan berkonstitusi UUD 1945 dengan segala kaitan ketatanegaraan lainnya yang mengikat secara konstitusional.

Visi keislaman yang bersifat teologis tersebut penting didialogkan dan menjadi visi kolektif umat Islam Indonesia agar jelas secara ideologis dan tidak bersifat pragmatis belaka dalam berbangsa-bernegara, tanpa terjebak pada ekslusivitas ideologi Islam yang vis a vis dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Visi teologis ini harus terintegrasi ke dalam Keindonesiaan dan bukan disintegrasi. Golongan kebangsaan lainnya penting pula menghargai visi kebangsaan Islam ini dan jangan memandang sebagai identitas keislaman yang mengancam keindonesiaan.

Visi teologis dan ideologis Islam tersebut niscaya menyatu dengan keberadaan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila yang memiliki cita-cita mewujudkan kehidupan kebangsaankenegaraan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur!

  1. Visi Kemajemukan/Pluralisme.

Umat Islam Indonesia penting memiliki pandangan yang final mengenai hidup berbangsa-bernegara dan bermasyarakat dalam kemajemukan/Bhineka Tunggal Ika. Bagaimana memandang golongan agama/kepercayaan lain: Ahlul Kitab atau apa yang dibenarkan secara teologis, jangan sampai ada Takfiri terhadap umat beragama lain.

Golongan lain dan Negara/Pemerintah juga perlu memiliki pandangan yang moderat terhadap umat Islam sebagai mayoritas. Ini soal baju, jangan sampai umat Islam kesempitan baju karena paham pluralisme absolut.

Muhammadiyah: “Kemajemukan agama adalah realitas objektif dalam kehidupan sosial-keagamaan sebagai sunnatullah. Penolakan terhadap kemajemukan agama berdampak sikap yang tidak toleran, menafikan eksistensi pihak lain sehingga menimbulkan perpecahan di kalangan umat dan masyarakat.

Muhammadiyah menerima pluralitas agama tetapi menolak pluralisme yang mengarah pada sinkretisme, sintesisme, dan relatifisme. Karena itu, umat Islam diajak untuk memahami kemajemukan agama dan keberagamaan dengan mengembangkan tradisi toleransi dan koeksistensi (hidup berdampingan secara damai) dengan tetap meyakini kebenaran agamanya masing-masing.

Setiap individu bangsa hendaknya menghindari segala bentuk pemaksaan kehendak, ancaman dan penyiaran agama yang menimbulkan konflik antar pemeluk agama. Pemerintah diharapkan memelihara dan meningkatkan kehidupan beragama yang sehat untuk memperkuat kemajemukan dan persatuan bangsa.”.

Bagimana mengaktualisasikan konsep “ahlul-kitab” di Indonesia dalam spirit kemajemukan beragama.

Umat Islam Indonesia sebagai mayoritas perlu memiliki sikap yang jelas dan tidak ambigu dalam memposisikan dan memandang pluralitas dan pluralisme beragama serta menyikapi golongan agama lain di Republik ini. Deklarasi Al-Azhar 2020 sangat progresif dalam hal ini.

  1. Bias Radikalisme-Ekstremisme.

Masalah radikalisme masih menjadi titik krusial dan kontroversial di Indonesia. Fakta menunjukkan masih terdapat perbedaan pandangan mengenai masalah “radikalisme” antara pemerintah dan golongan kebangsaan lain di satu pihak dengan elemen umat Islam di pihak lain, bahkan boleh jadi sesama golongan umat Islam pun masih terdapat perbedaan pandangan.

Segenap kekuatan umat Islam penting mendialogkan dan menentukan titik pandang yang sama mengenai radikalisme-esktremisme di Indonesia, lebih-lebih yang dikaitkan dengan Islam dan umat Islam, termasuk di dalamnya mengenai program “deradikalisasi”.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANGUNDANG.

Bagian Ketiga Kontra Radikalisasi (Pasal 43C): (1)Kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme;

(2)Kontra radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait;

(3)Kontra radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi;

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Deradikalisasi (Pasal 43D):

(1)Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi;

(2)Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a.tersangka; b.terdakwa; c.terpidana; d.narapidana; e.mantan narapidana Terorisme; atau f.orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;

(3)Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait;

(4)Deradikalisasi terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui tahapan: a.identifikasi dan penilaian; b.rehabilitasi; c.reedukasi; dan d.reintegrasi sosial;

(5)Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan melalui: a.pembinaan wawasan kebangsaan; b.pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau c.kewirausahaan;

(6)Pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian;

(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun sampai batas tertentu bahwa pemikiran dan praktik yang berkembang/dikembangkan pemerintah dan didukung sejumlah pihak tentang RadikalismeTerorisme serta Kontraradikalisme dan Deradikalisme masih mengandung muatan bias dan reduksi.

Umat Islam tampak sebagai objek, yang ditandai dengan kebijakan-kebijakan dan program “deradikalisasi” seperti tentang Majelis Taklim, Masjid terpapar Radikalisme, BUMN (masjid BUMN) terpapar radikalisme, PAUD terpapar radikalisme yang subjeknya diidentifikasi terkait Islam dan umat Islam.

Tidak terdengar radikalisme-terorisme terkait golongan lain (primordialisme), separatisme, sebagaimana dengan kerusuhan di suatu daerah beberapa waktu lalu yang menewaskan 33 jiwa.

Apakah kejadian tersebut bukan tergolong terorisme atau separatisme yang mengandung teror serius? Tetapi oada saat yang sama terdapat juga problem lain, di tubuh umat Islam tertentu tampak ada kecenderungan orientasi keislaman yang keras-ekstrem serta dalam beberapa kasus terorisme mengatasnamakan atau mengaitkan diri pada Islam, indikasi partisan dan simpati ISIS, dan sebagainya.

Umat Islam perlu memiliki pandangan yang jelas dan tegas untuk menolak segala bentuk radikalisme-ekstremisme dan terorisme atasnama apapaun, termasuk yang menggunakan dalil dan pandangan keislaman. Deklarasi Al-Azhar 2020 sangat tegas, progresif, dan terbuka.

Muhammadiyah misalnya sebagai kekuatan Wasathiyyah memperjuangkan pemikrian dan strategi moderasi, bukan deradikalisas. Jika kekuatan Islam Wasathiyah benar-benar konsisten maka dirinya niscaya tampil dalam gerakan yang tengahan-moderat serta melakukan langkah-langkah moderasi dalam menghadapi radikalisme-ekstremisme, bukan tampil dengan paham dan orientasi yang radikalekstrem, lebih-lebih menjadikannya sebagai “proyek”.

Majelis Ulama Indonesia yang mengusung “Wasathiyatul Islam” atau Islam yang wasathiyyah perlu di garis terdepan dalam menampilkan paham dan gerakan wasathiyah di Indonesia, yang niscaya bersikap tegas dalam menyikapi segala bentuk radikalisme-ekstremisme termasuk yang mengatasnamakan Islam.

Sikap tegas juga berlaku untuk ekstrem-kiri yang liberal-sekular, dengan catatan khusus kelompok tengah pun jangan ekstrem-tengah yang memproduksi ekstremitas tertentu.

  1. Ukhuwah Islamiyah.

Konsep teologis tentang Ukhuwah di kalangan umat Islam sangat jelas dan tegas. NU mengembangkan konsep Ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah, Insaniyah/Basariyah. Persoalannya bagaimana di tubuh umat Islam sendiri ukhuwah Islamiyah itu dibangun dan diwujudkan secara autentik sebagaimana saudara.

Problem ukhuwah Islamiyah masih sering terinterupsi oleh perbedaan paham keagamaan terutama dari “arus baru” yang sering dikenal “Islam transnasional” dan harakah-harakah baru yang cenderung “keras”.

Demikian halnya dengan otientasi paham ideologis yang cenderung “liberal-sekuler” yang sering berhadapan secara diametral dengan pandangan keislaman —istilah Olivier Roy— “neo-fundamentalis”, yang sering terlibat dalam banyak perbedaan dan konflik paham yang sangat keras satu sama lain.

Khusus dalam politik umat Islam masih cenderung sendiri-sendiri (ananiyah hizbiyah), apalagi kalau menyangkut kue kekusaan, sehingga ukhuwah Islamiyah berhenti sebatas retorika atau kata-kata.

Persoalan-persoalan krusial keislaman ini penting diselesaikan di tubuh umat Islam Indonesia.

  1. Kedhu’afaan Ekonomi Umat.

Umat Islam meski mayoritas secara jumlah tetapi minoritas secara kualitas, salah satu faktor dan kelemahan utamanya ialah dhu’afa dalam ekonomi. Menurut DR (HC) Jusuf Kalla di sejumlah kesempatan, bahwa dari 100 orang kaya hanya sekitar 10 orang Islam, sebaliknya dari 100 orang miskin terdapat 90 orang Islam.

Umat Islam tidak akan kuat secara politik dan budaya maupun peran strategis lainnya jika lemah secara ekonomi. Pepatah Arab menyatakan, faaqid asysyaiy laa yu’thi, pihak yang tidak memiliki sesuatu maka tidak mungkin memberi sesuatu. Umat Islam harus memiliki kekuatan ekonomi “tangan di atas” (yad al-‘ulya) dan tidak tangan di bawah (yad al-sufla).

Dalam teori oligarki politik Jeffry Winters, siapa yang menguasai sumberdaya ekonomi maka merekalah yang menguasai politik dan negara.

Mana mungkin umat Islam Indonesia dapat mengekspor Islam rahmatan lil-‘alamin atau Islam moderat ala Indonesia ke mancanegara jika di negeri sendiri masih dhu’afa secara ekonomi, mentalitas, ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tangannya masih di bawah.

Di negeri sendiri boleh jadi belum menjelma menjadi fa’il dan lebih banyak menjadi maf’ul-bih.

STRATEGI

  1. Rekonstruksi Kehidupan Kebangsaan.

    Bangsa Indonesia berhasil melakukan reformasi politik tahun 1998 dari rezim otoritarian Orde Baru ke rezim Demokrasi. Perubahan politik mendasar dilakukan, termasuk empat kali amandemen UUD 1945.

Indonsia berhasil menjadi negara paling demokratis setelah Amerika Serikat dan India. Tetapi reformasi politik yang sangat terbuka tersebut telah membawa Indonesia menjadi negara dengan praktik demokrasi yang liberal, yang diikuti dengan ekonomi liberal (neokapitalisme) dan liberalisasi budaya yang luar biasa terbuka.

Indonesia tidak akan menjadi negara dan bangsa yang benar-benar maju, adil, dan beradab atau negara yang dicita-citakan tahun 1945 jika bergerak sepenuhnya menjadi negara liberal dengan hegemoni pasar dan kekuatan neo-liberal dan neo-kapitalisme dalam politik, ekonomi, dan budaya.

Jikalau maju, kemajuannya tidak sejalan dengan jiwa, pemikiran, dan cita-cita awal berdirinya NKRI tahun 1945, terbatas pada kemajuan pragmatis dan kehilangan jatidiri keindonesiaan yang autentik.

Indonesia harus melakukan rekonstruksi kehidupan politik, ekonomi, dan budaya sejalan dengan jiwa Pembukaan UUD 1945 dan prinsip dasar yang diletakkan para pendiri negara 75 tahun silam disertai pembaruan sesua8 tuntutan zaman dalam koridor spirit 1945 yang fundamental itu.

Dalam konteks ini Pancasila tidak cukup memadai sekadar menjadi slogan dan retorika tanpa diinternalisasikan dan diinstitusionalisasikan secara objektif dan tersistem disertai pengamalan yang konsisten dari para elite dan warga bangsa, termasuk di pemerintahan.

Dalam rekonstruksi kehidupan kebangsaan tersebut Pancasila dan NKRI harus tetap dijaga agar tetap berada dalam relnya sebagaimana telah menjadi kesepakatan nasional 18 Agustus 1945, tidak dibawa ke “kanan” atau ke “kiri”, serta tidak dipertentangkan dengan agama dan kebudayaan luhur bangsa yang menjadi sumber nilai yang hidup di tubuh Pancasila itu sendiri.

  1. Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam / ekonomi Bumiputra.

Umat Islam harus naik kelas secara ekonomi dari kasta bawah ke menengah dan atas. Ekonomi Islam (ekonomi syariah) semestinya berbanding lurus untuk mengangkat martabat ekonomi umat yang masih dhu’afa, tidak berhenti pada “kemegahan konsep” tanpa fungsional secara signifikan pada penguatan ekonomi umat secara progresif.

Dari ekonomi Islam semestinya bertumbuh kegiatan-kegiatan ekonomi dan bisnis umat, menggairahkan kewirausahaan, memperbanyak pengusaha/saudagar dan manajer-manajer muslim, ke depan melahirkan para konglomerat muslim papan atas.

Menurut Pak Jusuf Kalla, kegiatan bisnis seperti belajar berenang, jangan banyak teori tetapi langsung praktik. Bagaimana ekonomi Islam membumi menjadi praktik ekonomi yang maju.

  1. Transformasi Politik Islam dan Relasi Keislaman Keindonesiaan.

Jika umat Islam Indonesia ingin berdaya secara politik dan berintegrasi ke dalam pemerintahan sehingga kekuatan mayoritas ini menjadi aktual dalam posisi dan perannya di Indonesia, maka diperlukan transformasi politik yang strategis. Pertama, perlu pemetaan politik bahwa umat Islam sebagai entitas politik tidak terbatas pada “politik santri” tetapi juga meluas ke merangkul segmen “politik abangan” karena secara demografis mereka umat Islam.

Apalagi politik santri pun kini tersegmentasi dalam berbagai faksi politik yang sulit dipertemukan. Kedua, melakukan moderasi politik Islam yang mampu adaptif dan negosiatif dengan budaya politik Indonesia untuk memperluas preferensi politik Islam ke ranah sosiologis kebangsaan yang lebih inklusif.

Ketiga, politik Islam meniscayakan proses integrasi keislaman dan keindonesiaan sebagai satu perspektif yang integratif untuk mengakhiri Islam versus negara, yang memerlukan ijtihad politik yang mengindonesia. Keempat, memperbarui strategi politik dari model dogmatiskonfrontatif ke model aktual-akomodatif.

  1. Pengembangan Pendidikan dan SDM.

Jika umat Islam sebagai mayoritas jumlah ingin meraih posisi dan peran strategis yang sama kuat secara kualitas di Indonesia maka jalan utamanya melalui transformasi pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia yang unggul.

Lembaga-lembaga pendidikan Islam penting diakselerasikan untuk naik kelas, sekaligus memanfaatkan lembaga pendidikan negeri sebagai wahana pendidikan anak-anak muslim yang berkualitas untuk melahirkan generasi muslim yang kelak menjadi elite strategis di berbagai institusi penting di ranah nasional maupun global.

Ormas-ormas Islam penting sekali menjadikan pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia sebagai strategi perjuangan dan prioritas utaman dalam merancang peradaban maju ke depan.

  1. Perubahan Strategi Dakwah

    Organisasi keagamaan di lingkungan umat Islam penting memperbarui strategi dakwah dari “lil-mu’aradlah” (reaktif-konfrontatif) ke strategi dakwah “lil-muwajahah” (proaktif-konstruktif) untuk memperluas dayajangkau penyebarluasan dan penanaman nilai-nilai Islam di sebanyak mungkin segmen sosial umat Islam yang sangat majemuk.

Apalagi dalam kehidupan masyarakat yang berada dalam dinamika perubahan sosial dan kehadiran media sosial yang kompleks. Strategi dakwah konvensional memerlukan pembaruan ke dakwah yang lebih aktual dan kontemporer.

Dakwah Islam perlu pembaruan. Penting adanya pengarusutamaan pendekatan dakwah sebagai penejerjemahan dari “bil-hikmah”, “wal-mauidhat al-hasanah”, “wa jadil-hum bi-laty hiya ahsan” (QS AlNahl: 125) dalam beragam model dakwah seperti dakwah komunitas, dakwah digital/medsos, dan sebagainya.

Pemetaan terhadap situasi dan objek dakwah sangat diperlukan dengan menggunakan pendekatan antropologi, sosiologi, ekonomi, dan objektivasi dakwah yang lebih aktual sebagai ikhtiar membumikan nilai-nilai Islam “rahmatan lil-‘alamin” yang membebaskan, memberdayakan, memajukan, dan mencerahkan kehidupan umat manusia.

Dakwah Islam juga penting menawarkan konsep-konsep pemikiran alternatif yang bersifat pembaruan dan berkemajuan, yang tidak terjebak pada ortodoksi dan dogmatik-apologik.

Jika menolak liberalisme-sekukarisme maka tawarkan pemikiran Islam yang “biyond” atau “at-tafkir al-badil” yang memancarkan Islam sebagai agama yang mengandung kemajuan bagi peradaban manusia (din alhadlarah), bukan sebaliknya kembali ke ortodoksi yang konservatif.

Watak “al-ibahah” dalam pengembangan pemikiran mu’amalah penting untuk diaktualisasikan sekaligus dijadikan titik masuk merambah jalan baru pemikiran Islam yang maju untuk membangun dan menghadirkan dunia Islam yang modern!

———————- Makalah disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia VII, Pangkalpinang Bangka Belitung, 27 Februari 2020.

Nasaruddin Umar Sebut Tantangan Sekarang Adalah Deliberalisasi Islam Liberal

JAKARTA(Jurnalislam.com)-– Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. Nasaruddin Umar dalam helatan  Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII menyinggung tentang dua tantangan umat Islam Indonesia saat ini.

Yang pertama adalah deliberalisasi kaum yang mengatasnamakan diri islam liberal. Yang kedua adalah deradikalisasi.

“Itulah dua tantangan kita, deliberasasi dan deradikalisasi, nah disinilah harus muncul kekuatan wasathiyah,” kata Prof. Dr. Nasaruddin Umar kepada Jurnalislam.com, di Hotel Novotel Pangkalpinang, Rabu (26/2/2020).

Wasathiyah atau bersikap pertengahan ini menurut Prof. Nasaruddin menjadi modal penting persatuan bangsa.

Ia berharap umat Islam dapat bersatu, dan menjaga kekompakan.

“Persatuan yang harus kompak. Jangan kita asyik saling tarik menarik ke bawah kita harus saling mendorong ke atas,” pungkasnya.

Prof Didin Hafidhuddin: Umat Menunggu Hasil konkret KUII VII

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Didin Hafiduddin berharap Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkalpinang dapat melahirkan hasil yang implementatif bukan hanya rekomendasi-rekomendasi.

“Umat menunggu hasil konkret dari kongres yang ketujuh ini. Kongres ini bukan sekedar melahirkan rekomendasi-rekomendasi, tapi juga aspek implementasinya,” katanya kepada Jurnalislam di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (26/2/2020).

Dia juga berharap hasil dari kongres ini dapat menjadi pegangan bagi umat dan organisasi-organisasi Islam.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan rumusan-rumusan yang implementatif bukan sekedar pemikiran-pemikiran.

“Termasuk juga rekomendasi untuk pemerintah sebagai institusi yang mendapat amanah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Perhelatan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke 7 memasuki hari kedua. Beberapa tokoh nasional seperti Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir, Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin hingga mantan Wapres RI Jusuf Kalla menyampaikan ceramahnya./*Aly

KUII VII Diharapkan Jadi Momen Bersatunya Tokoh dan Ormas Islam di Indonesia

PANGKAL PINANG (Jurnalislam.com)- Pimpinan AQL Center Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) berharap Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII MUI bisa menjadi momen untuk mempersatukan tokoh dan ormas Islam di Indonesia dalam membangun visi dan misi dakwah kedepan.

“Kongres ini adalah kongres 5 tahunan, tentu harapan tertinggi saya adalah persatuan diantara tokoh umat Islam baik mewakili lembaga maupun tokoh tokoh individu,” katanya di sela sela kegiatan KUII VII di Novotel Bangka And Convention Centre, Pangkalpinang, Rabu, (26/2/2020) siang.

Menurutnya, umat Islam adalah pemegang saham terbesar atas kemerdekaan Indonesia, oleh sebab itu, bersatunya umat Islam di Indonesia dalam membangun bangsa akan membawa kemajuan dan keberkahan bangsa.

“Sebab Indonesia adalah stakeholder terbesarnya adalah umat Islam, sangat ditentukan oleh tokohnya, persatuan tentu tidak hanya bersatu, tapi tentu persatuan untuk meneguhkan lagi komitmen komitmen kita, sebagai umat dan bangsa,” ujarnya.

“Sebagai umat maksudnya apa? Ya sebagai membawa Indonesia ini juga bersatu untuk kepentingan bangsa, dan bangsa yang kita maksudkan tidak meninggalkan umat, jadi harus seiring sejalan agar Indonesia maju,” pungkasnya.

MUI Desak PBB Bersikap Atas Pembantaian Muslim India

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Muhyiddin Junaidi mendesak PBB dan organisasi Internasional lainnya untuk bersikap tegas atas tindakan diskriminatif terhadap umat Islam India yang dilakukan oleh umat Hindu paska disahkannya UU Kewarganegaraan oleh Perdana Menteri India KH. Muhyiddin Junaidi.

“Kepada PBB, kepada lembaga regional perlu terus mengingatkan pemerintah India agar tidak bersikap diskriminatif, mengentikan berbagai macam tindak kekerasan terhadap warganya beragama Islam,” katanya kepada wartawan di sela sela KUII VII di Novotel Bangka And Convention Centre, Pangkalpinang, kamis, (27/2/2020) siang.

Ia juga meminta umat Islam di India untuk berhati hati dan meningkatkan kewaspadaan karena dikhawatirkan tindakan kekerasaan dari umat Hindu kepada umat Islam semakin brutal.

“Kepada masyarakat muslim di India, memang mereka dituntut untuk senantiasa waspada, karena kemungkinan saja tindak kekerasan akan menimpa mereka, sebagai minoritas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KH Muhyiddin menjelaskan bahwa saat ini pertumbuhan muslim di India mengalami peningkatan yang signifikan.

“Kita perlu ketahui bahwa, pertumbuhan jumlah umat Islam di India itu relatif, cukup signifikan, dalam kurun waktu tahun 2030, umat Islam di India akan melebihi umat islam di Indonesia, bisa menjadi 20 persen, sekarang ini, sekitar 16-17 persen,” paparnya

“Kalau 20 persen dari 1,4 Milyar, maka mereka sudah mencapai 280 juta orang, dan kita sudah tidak berhak lagi mengklaim diri kita menjadi mayoritas penduduknya muslim,” pungkasnya.

MUI Mengutuk Keras Tindak Kekerasan Terhadap Muslim di India

PANGKAL PINANG (Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Muhyiddin Junaidi mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok umat Hindu terhadap umat Islam di India yang menyebabkan 27 orang meninggal dan lebih dari 200 orang luka luka, diantara 60 tertembak oleh pihak aparat.

“MUI sangat meyayangkan dan mengutuk keras segala tindakan kekerasan yang dilakukan saudara kita umat Hindu, terhadap saudara kita umat Islam di India,” katanya kepada wartawan di sela sela KUII VII di Novotel Bangka And Convention Centre, Pangkalpinang, kamis, (27/2/2020) siang.

Menurutnya, MUI juga sudah mendesak pemerintah India agar meninjau kembali putusan UU kewarganegaraan kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Narendra Modi karena dianggap sangat diskriminatif terhadap umat Islam di India.

“Dan MUI sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan, agar pemerintah India meninjau kembali CAA itu, perubahan undang undang kewarganegaraan, karena menurut kami sangat diskriminatif, dan mengganggap umat Islam itu kelompok yang tidak berhak tinggal di India,” pungkasnya.

Din Syamsuddin Usulkan Partai Politik Islam Tunggal dalam Forum KUII VII

PANGKALPINANG(Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Prof Dr. H.M. Din Syamsuddin, mengusulkan adanya satu partai politik Islam tunggal yang akan menjadi saluran aspirasi umat Islam di Indonesia. Menurutnya, “Masyumi Reborn” ini diperlukan dalam proses pengambilan strategis kenegaraan, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Hal tersebut disampaikannya ketika berbicara dalam Sidang Pleno III Kongres Umat Islam Indonesia atau KUII VII di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/02/2020). Din Syamsuddin membacakan materinya bertajuk “Agenda Strategis Umat Islam Membangun Indonesia Maju, Adil, Makmur, Berdaulat, dan Bermartabat”.

Usul pembentukan partai politik itu merupakan bagian usulan agenda strategis bidang politik yang paling mendapatkan respon dari para peserta lintas ormas Islam yang hadir dalam Sidang Pleno II KUII VII.

Menurut Din, politik merupakan bidang yang paling krusial bagi umat Islam, padahal politik menentukan keberadaan suatu kelompok dalam kehidupan nasional. Politik menjadi sarana efektif bagi suatu kelompok dalam perlombaannya dengan kelompok-kelompok lain untuk merebut posisi strategis di arena nasional.

“Keadaan umat Islam dalam bidang ini melahirkan dampak baik positif maupun negatif terhadap kiprah umat Islam dalam bidang-bidang lain. Masalah utama yang dihadapi umat Islam dalam hal ini pendukung politik Islam formal yang diwakili oleh pendukung partai-partai politik berdasarkan Islam dan partai-partai politik yang berbasis massa Islam adalah adanya kesenjangan antara angka demografis umat Islam dan perolehan partai-partai tersebut dalam politik elektoral,” kata Din.

Menurutnya, kenyataan tersebut pada tingkat tertentu mempengaruhi kekuatan kalangan Islam dalam proses pengambilan strategis kenegaraan, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

“Dalam suasana demikian, maka agenda politik umat Islam perlu mengambil beberapa opsi pendekatan. Pertama, mendorong adanya partai politik Islam tunggal yang secara formal berfungsi sebagai kendaraan politik tokoh-tokoh umat Islam dan sarana artikulasi aspirasi politik umat Islam,” demikian prof Din Syamsuddin.

Namun demikian pada opsi kedua ia tetap mendorong diaspora para aktifis Islam ke dalam berbagai partai politik sebagai sarana dakwah politik (al-da’wah bi al-siyasah). Ditambahkan usul pembentukan partai politik tunggal Islam dan diaspora itu sebenarnya bukan opsi, namun dua-duanya dapat berjalan bersamaan.