Berita Terkini

Ini Tips Bersihkan Smartphone Agar Aman dari Covid-19

INTERNASIONAL(Jurnalislam.com)- Sama halnya dengan praktik mencuci tangan secara higienis, menjaga kebersihan smartphone di tengah pandemi Covid-19 menjadi bagian penting lainnya, mengingat rutinitas sehari-hari dilakukan dengan cara berinteraksi melalui ponsel.

Berikut ini merupakan tips agar ponsel anda tetap higienis dan aman dari Covid-19, dari Samsung:

 

Untuk terus mendapatkan performa yang mumpuni pasca dibersihkan, ada baiknya untuk mematikan daya perangkat smartphone terlebih dahulu sebelum dibersihkan. Selain itu, lepas bagian casing smartphone berserta aksesoris yang masih tertempel.

Selanjutnya, gunakan kain microfiber dengan bahan yang halus seperti kain yang mengandung campuran seperti nylon dan pokyester untuk membersihkan bagian luar smartphone.

Bila perlu, bisa gunakan sedikit air atau disinfektan yang dioleskan ke kain mikrofiber tersebut. Setelah itu usap bagian depan dan belakang ponsel secara lembut sambil dibersihkan.

Hal ini juga bisa dilakukan pada product jam tangan digital, dengan melepas terlebih dahulu bagian tali pengikatnya.

Sebagai tambahan informasi, menurut studi yang dikeluarkan oleh lembaga konsultan global Deloitte, pengguna smartphone di Amerika Serikat (AS) setidaknya melihat smartphone-nya sebanyak 14 miliar kali, dengan rata-rata penggunaan sebanyak 52 kali selama sehari.

Menurut Director of Center for Infection Prevention and Control di Samsung Medical Center, Dr. Doo-Ryeon Chung, menunjukkan bahwa virus dapat bertahan hidup selama 2-3 hari. Sehingga, cara pencegahan seperti rutin dibersihkan menjadi cara untuk anda aman dari penyebaran Covid-19 dan virus lainnya.

Sumber: cnbcindonesia

Pemerintah Akui Ada Kenaikan Harga Sembako

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Menteri Koordinator Budang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan harga komoditas pangan strategis yang sempat dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terlampau tinggi.

Hal tersebut dikemukakan Airlangga dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas melalui video conference, Rabu (13/5/2020). Airlangga menyebut, harga komoditas saat ini cenderung bervariasi.

“Beberapa harga komoditas relatif terjadi kenaikan, maupun penurunan,” kata Airlangga.

Airlangga menyebutkan bahwa harga beras medium saat ini sebesar Rp 11.750 per kilogram, sementara beras premium sebesar Rp 12.700 per kilogram. Namun untuk gula pasir, memang masih tinggi.

“Di pasar tradisional masih sekitar Rp 17.650 per kilogram, pasar modern masih sekitar Rp 12.500,” katanya.

Selain itu, Airlangga menjabarkan bahwa harga daging sapi saat ini Rp 118.000 per kilogram, cabai rawit Rp 32.600 per kilogram, cabai merah Rp 27.850 per kilogram, bawang merah Rp 51.950 per kilogram.

Kemudian, bawang putih Rp 37.100 per kilogram, minyak goreng Rp 12.000, minyak goreng kemasan Rp 14.750, daging ayam Rp 31.000 per kilogram, dan telur ayam ras mencapai Rp 24.000 per kilogram.

“Kalau kita lihat baik dari beras bawang merah, bawang putih, daging ayam stoknya relatif baik,” katanya.

Airlangga pun menjamin stok komoditas yang berada di Badan Urusan Logistik (Bulog) masih relatif aman. “Bulog ada jumlah 1,3 juta ton stok per 13 April, sehingga diharapkan stok pangan relatif aman,” katanya.

Sumber: cnbcindonesia

Sanksi Mudik Tahun Ini: Denda hingga Kurungan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kebijakan dilarang mudik mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4/2020) lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek.

 

Hal itu juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek. Bagi para pelanggar, pemerintah juga bakal memberikan sanksi.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Bila dilihat tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.

 

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi,” kata Umar Aris.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, sebelum diberlakukannya sanksi secara efektif, kebijakan ini sudah diterapkan bertahap. Sejak berlakunya pada 24 April, pemberlakuan hari pertama sampai 7 Mei diutamakan tindakan persuasif.

Adita mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020 s.d 6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.

Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti di antaranya travel pelat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik. Adapula modus bus tanpa penumpang yang ternyata ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang. Selain itu, ada modus mobil pribadi berpelat dinas, hingga ada calon pemudik melakukan tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.

Sumber: cnbcindonesia

Legislator Sebut Pemerintah Lawan Putusan MA Soal BPJS

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan upaya pemerintah melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, keputusan Presiden Jokowi ini sangat disayangkan.

Namun, Saleh sudah menduga pemerintah akan berselancar melawan putusan MA sejak putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diketok.

“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata Saleh saat, Rabu (13/5).

Ia menilai pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.

Dalam Perpres 64/2020 itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per Juli 2020.

Sementara itu, tarif kelas III dinaikkan tahun depan yang dinilai Saleh agar pemerintah seolah peduli dengan masyarakat kelas bawah.

“Uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” kata Saleh.

 

Naikkan Iuran BPJS di Tengah Wabah, Presiden Jokowi Dinilai Tak Miliki Empati

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan upaya pemerintah melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.Politikus PAN ini menilai pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020.

Dengan begitu, ada masa ketika pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya, yaitu kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas III sebesar Rp 25,500.

“Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” kata Saleh.

Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat. Terlebih, saat pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 

“Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertulis bahwa iuran kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

 

Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.500; tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Sumber: republika.co.id

155 TKA Cina Berangkat ke Jakarta dari Bandara Babullah Ternate

TERNATE(Jurnalislam.com)–155 Warga Negara Asing (WNA) asal China hari ini berangkat ke Jakarta, menggunakan maskapai penerbangan Lion Air. Sebelum berangkat, para WNA ini menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Babullah Ternate, pada Rabu (13/5).

Informasi yang dihimpun, ratusan WNA China ini merupakan karyawan kontraktor di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sebelumnya, pada Ahad (10/5), sekitar 39 WNA China juga sempat tertahan selama lima jam lebih di Bandara Babullah karena dinyatakan belum melengkapi berkas yang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Mereka karyawan kontraktor IWIP, Pak. Bukan karyawan IWIP. Karyawan dari kontraktor yang bekerja di proyek IWIP,” ujar Agnes Ide Megawati, Humas PT IWIP, saat dihubungi terkait 39 WNA China, dua hari lalu.

Sementara mengenai status 155 WNA China yang berangkat Rabu ini, pihak Humas PT IWIP sendiri belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Kepala Bandara Baabullah Ternate Anwar Hamid mengatakan, 155 WNA tersebut sudah menjalani pemeriksaan rapid test dan dinyatakan siap berangkat.

Namun, kata Anwar, sekira pukul 14.00 WIT barulah keluar rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebagai syarat keberangkatan.

“Tadi sudah semua, menunggu rekomendasi dari Sekda Provinsi Maluku Utara, mungkin sudah, posisi jam dua siang,” ujar Anwar, singkat.

Sumber: kumparan.com

Iuran BPJS Baru Dibatalkan Malah Naik Lagi, Ini Tanggapan MA

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri penerbitan peraturan presiden (perpres) baru yang kembali menaikan iuran BPJS oleh pemerintah. MA baru akan turun tangan jika ada pihak yang keberatan dan mengajukan uji materi terhadap perpres tersebut.

“MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, singkat, Rabu (13/5).

Andi menyampaikan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materi terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang (UU).

Pengujian itu pun dilakukan jika ada pihak yang berkeberatan dan bertindak sebagai pemohon yang mengajukan permohonan uji materi ke MA.

“MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah UU,” kata Andi.

Dia juga mengatakan, jika benar Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres baru yang menaikkan lagi iuran BPJS, tentu hal itu sudah dipertimbangkan dengan saksama. Atas dasar itu pula mengapa MA tidak akan mencampuri keputusan pemerintah tersebut.

Sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Baru pada 2021, tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.

Sumber: republika.co.id

Airlangga: Kenaikan Iuran BPJS Untuk Operasional

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Padahal, rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Namun, melalui perpres terbaru ini, pemerintah akhirnya menaikkan lagi iuran BPSJ Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan kenaikan iuran dilakukan demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

 

“Ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. BPJS itu ada dua. Ada kelompok yang disubsidi dan ada (kelompok) yang bayar iuran atau dipotong untuk iuran,” ujar Airlangga selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).

Airlangga menambahkan, kendati memutuskan untuk menaikkan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta. Mengacu pada pasal 29 Perpres 64 tahun 2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta PBI (penerima bantuan iuran). Pasal 34 beleid yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah menanggung iuran kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, dari angka aslinya Rp 25.500 per orang per bulan.

Sementara itu, untuk tahun 2021, iuran kelas III mengalami kenaikan menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan. Dari angka tersebut, Rp 7.000 ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah daerah juga dimungkinkan menanggung sebagian atau keseluruhan iuran kelas III.

“Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap disubsidi, sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS,” ujar Airlangga.

Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

 

Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sumber: republika.co.id

Menag: Masih Pandemi, Salat Id di Rumah dengan Keluarga Inti

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ramadan sudah berlangsung 20 hari. Umat Islam akan segera memasuki fase 10 hari terakhir menjelang Idul Fitri.

Menag Fachrul Razi mengatakan, Ramadan 1441 H/2020 M dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, Ramadan tahun ini berjalan dalam suasana pandemi. Status pandemi itu sendiri ditetapkan oleh WHO sejak Maret 2020.

Menag sangat berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia. Namun, mengingat pandemi masih belum selesai, Menag menghimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah.

“Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (13/05).

“Usahakan Salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id,” ulangnya.

Menag berharap para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu, sunnah yang sangat dianjurkan.

“Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci. Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua,” pesannya.

“Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua,” pungkasnya.

Diteken Presiden, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%.

Namun dalam PP baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020 Dalam pasal 34 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.

Namun,  khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500

Namun untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.

sumber: katadata.co.id