Berita Terkini

Sembuh Covid-19, Aa Gym Diizinkan Pulang

JAKARTA(Jurnalislam.com)- KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym sembuh dari Covid-19. Lewat akun Instagramnya, Ustaz Yusuf Mansur (UYM) menyampaikan kabar tersebut.

Di Instagram Ustaz Yusuf Mansur, Aa Gym mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah merawatnya selama di RSPAD Gatot. “Terimakasih ya buat semuanya, waktunya pulang. Jazzakallahu khair. Masyaallah kenangan kena covid tahun 2021,” kata Aa Gym dalam postingan UYM dikutip Kamis (7/1/2021).

Sementara itu pada captionnya, UYM menuliskan:

“@aagyym udah sembuh. Udah boleh pulang. Yeaaayyy. Alhamdulillah doanya semua. Insyaallah menyusul Syeikh Ali Jaber dll yang covid yaaa..mksh semua kwn2 RSPAD. Para pimpinan, termasuk KASAD. Para medis. Top semua dah. Juga pengabdian semua rs, klinik, puskesmas, kepada kami2 dan yg sakit, di seluruh Indonesia..hanya Allah yang bisa membalas

Selamat kembali ke rumah aa..seneng banget pasti. Juga semua keluarga besar mq, dt..di manapun berada ..sembuh, sehat, negatif, semua yang Covid dan 1 planet bumi terhindar dari semua bahaya, kerusakan, kejelekan, keburukan, kehancuran, kebinasaan, kerusuhan, ketidaktenangan, ketidakamanan, peperangan, kebencian, permusuhan, pertempuran, perkelahian, perpecahan, kerugian, kebangkrutan, segala penyakit, kecelakaan, darat laut udara dan apa aja yg bikim ga enak utk 1 planet bumi dan seluruh tata surya, skrg hingga akhir zaman…Met magrib..Al Fatihah..

Sumber: okezone.com

Komnas HAM Teliti 8000 Video Rekaman CCTV Tol Cikampek

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan finalisasi laporan peristiwa dugaan penembakan yang menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Rest Area KM-50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Komnas mendapatkan lebih dari 8.000 video dan ribuan tangkapan layar yang mewakili beberapa titik.

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, semua video tersebut sedang diamati dan didalami para penyelidik Komnas HAM.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan data itu. Tim Penyelidikan Komnas HAM berharap tahapan ini lancar dan peristiwa tersebut segera dapat terlihat secara terang benderang,” kata Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Rabu.

Choirul berharap, video dan gambar tersebut akan melengkapi finalisasi laporan peristiwa kematian enam laskar khusus FPI.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menyebut sudah mengetahui detail kejadian tersebut dari pengecekan kamera pengawas dan akan menyampaikan laporan tersebut pada pekan pertama atau kedua Januari 2021.

Komnas HAM menyatakan telah mengetahui kronologis peristiwa itu dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga, hasil uji balistik dan uji forensik. Komnas HAM pun telah meminta keterangan dari kepolisian dan keluarga korban.

Sumber: republika.co.id

Ini Alasan PSBB Jawa- Bali 11 – 25 Januari

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah khususnya di Jawa-Bali per tanggal 11-25 Januari 2021. Lalu, apa yang menjadi alasan ‘ PSBB Jawa- Bali ‘ itu dilaksanakan pada tanggal tersebut?

“Mengapa tanggal 11 sampai tanggal 25? Karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25 sampai 30%. Kalau kita hitung dari Tahun Baru, itu jatuhnya pertengahan bulan Januari,” jelas Menko Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dengan fakta itu, kata Airlangga, sektor kesehatan harus ditingkatkan.

“Nah tentu ini kita harus jaga bersama dengan keterbatasan fasilitas yang akan ditingkatkan sektor kesehatan. Dengan kapasitas Rumah Sakit didorong menjadi 25 sampai 30% untuk penanganan Covid, maka tentu ini yang mendorong pemerintah untuk mengingatkan masyarakat untuk pentingnya kedisiplinan. Jadi itu sebetulnya kuncinya kedisiplinan penanganan kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa pekan depan tepatnya tanggal 13 Januari juga mulai dilaksanakan program vaksinasi Covid-19. “Dan memang beberapa negara seperti di Inggris misalnya pada saat menjelang vaksinasi mereka juga melakukan lockdown di kota. Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan. Bukan pelarangan,” katanya.

Sumber: sindonews.com

Kasus Masuk Lingkaran Terdekat, Satgas: Covid Nyata, Bukan Konspirasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengajak para tokoh-tokoh di daerah baik tokoh formal dan non formal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Covid-19 nyata, bukan konspirasi.

“Pada kesempatan ini pun saya mengajak kepada seluruh pihak pertama tokoh-tokoh non-formal di daerah, tokoh-tokoh yang punya pengaruh langsung pada masyarakat, mohon bisa mengingatkan kembali bahwa Covid ini nyata, Covid ini bukan rekayasa, Covid ini bukan konspirasi, Covid ini telah menimbulkan korban jiwa,” ajak Doni dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Bahkan, kata Doni, di seluruh dunia hampir dua juta orang yang meninggal dunia. Di Tanah Air korban yang telah meninggal dunia telah mencapai lebih dari 23.296 orang. Suatu angka yang sangat besar sekali. Jadi nyata,” tegasnya.

Doni juga mengatakan bahwa semakin hari mereka yang terpapar Covid-19 sudah semakin dekat dengan kita. Sehingga, protokol kesehatan juga harus semakin disiplin untuk dijalankan.

“Dan ini tentunya harus kita lakukan berbagai upaya. Termasuk nantinya setelah ada ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengacu kepada PSBB atau pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan Undang-undang Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 yang diikuti juga oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020, maka ketika nanti kita semua berada di rumah, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.”

Sumber: sindonews.com

Ditemukan Kasus Covid, Unpad Terapkan WFH

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan pembatasan aktivitas bagi karyawan yang bekerja di kampus pasca ditemukan kasus penyebaran positif Covid-19. Saat ini, 75 persen karyawan melakukan Work From Home (WFH) sedangkan 25 persen bekerja di kampus secara bergiliran atau Work From Office (WFO).

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi mengatakan Rektor Unpad mengintruksikan agar semua fakultas kembali memberlakukan WFO bagi karyawan dengan melakukan pembatasan dan penjadwalan secara bergiliran. WFO dilakukan sebanyak 25 persen sesuai anjuran protokol kesehatan.

“Adapun ada beberapa fakultas yang mengimbau karyawan untuk WFH beberapa hari, itu adalah inisiatif fakultas masing-masing sebagai tindakan preventif mengantisipasi eskalasi Covid-19, jadi ada penyemprotan dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (7/1).

Ia menegaskan, Rektor Unpad tidak pernah mengintruksikan penutupan kampus atau bahkan yang disebut lockdown. Namun, hanya dilakukan pembatasan karyawan yang masuk kampus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Terkait dengan data karyawan yang positif Covid-19, Dandi mengaku belum bisa menjawab hal tersebut sebab tidak memegang data resmi dan masih mengumpulkan data. Ia memastikan karyawan yang positif Covid-19 terpapar diluar kampus.

“Saya masih mengumpulkan data tapi dapat saya pastikan tidak ada yang terpapar didalam kampus. Beberapa ada yg sakit, namun terkena di luar kampus,dan saya tidak bisa mengkonfimasi apakah semua Covid atau sakit yang lain,” katanya.

Sumber: republika.co.id

PSBB Dinilai Efektif Dengan Syarat Pemerintah Tegas

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi IX DPR Anas Tahir meminta pemerintah serius dalam menerapkan aturan PSBB pada 11-25 Januari 2021 dengan standar tinggi.

Anas mengatakan, kebijakan PSBB bisa berpengaruh besar atau efektif untuk menekan  penyebaran Covid-19 jika pemerintah bisa bertindak tegas menegakkan aturan.

Selain itu, ia juga berharap, pemerintah harus mampu mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan secara maksimal.

“Jika kedua syarat itu tidak terpenuhi, PSBB akan sia-sia. Bahkan, bisa-bisa kita akan menanggung dua kerugian sekaligus, yakni sebaran Covid-19 akan tetap tinggi, di sisi lain roda ekonomi masyarakat akan berhenti berputar,” ujarnya, Kamis (7/1).

Politikus PPP tersebut tak mempersoalkan kebijakan PSBB tersebut yang hanya berlaku di daerah-daerah tertentu. Dengan catatan, PSBB benar-benar diikuti dengan sikap dan tindakan tegas menjalankan aturan main.

“Itu masih lebih realistis daripada diberlakukan secara nasional. Namun dengan kondisi yang saat ini hampir tidak mungkin bisa dijalankan secara efektif merata di seluruh nusantara lantaran masih terbatasnya aparat, anggaran, alat-alat kesehatan, dan daya dukung yang dimiliki pemerintah saat ini,” kata dia.

Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2020. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, PSBB di Jawa dan Bali tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Airlangga berharap, kebijakan pembatasan aktivitas yang kembali dilakukan ini mampu menekan angka penularan.

Sumber: republika.co.id

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Masih Bergulir

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) hari keempat, Kamis (7/1). Agenda sidang praperadilan, yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/1), hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilakan pemohon dari kuasa hukum Habib Rizieq untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.

“Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan,” kata hakim Akhmad Sahyuti.

Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli. Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah menyebutkan, aksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19.

“Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid,” kata Alamsyah.

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.

Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab. Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Sumber: republika.co.id

 

Pemerintah: Penetapan Fatwa Halal Kewenangan MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH. 

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Rabu (06/01).

Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. 

“Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.

“Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.

Sukoso yang juga Profesor bidang Bioteknologi ini mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada.

Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komnas HAM Miliki Rekaman Lebih Lengkap Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ) hari ini meminta keterangan ahli psikologi forensik. Tujuannya guna mendalami rekaman suara ketika peristiwa pembunuhan lascar FPI oleh di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya memiliki rekaman suara yang lebih lengkap terkait dengan peristiwa itu. Menurutnya, jumlah rekaman tersebut ada dua dengan total durasi mencapai 25 menit.

“Kami punya rekaman yang lebih lengkap dibandingkan yang beredar di sosial media atau pun yang beredar di media yang lain begitu. Durasi kalau yang ada di whatsApp sekitar 22 menit begitu, terus ada rekaman juga sekitar tiga menitan, berarti sekitar 25 menit,” katanya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021) sore.

Sebelumnya, beredar rekaman suara komunikasi radio yang diduga merupakan perbincangan anggota Laskar FPI di dalam mobil saat mengawal rombongan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebelum insiden penembakan terjadi.

Dalam rekaman sepanjang 19.46 menit itu, terdengar bahwa mereka sedang berupaya menghalau dan mengecoh sejumlah mobil yang terus menguntit rombongan Habib Rizieq.
Sumber: sindonews.com

Serikat Petani Indonesia Tanggapi Carut-Marut Naiknya Harga Kedelai

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Harga kedelai di pasaran melonjak dari Rp 7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram. Akibatnya sebanyak 5.000 pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM di DKI Jakarta menghentikan proses produksi tahu dan tempe selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2021.

Sayangnya kenaikan harga tersebut berasal dari kedelai impor bukan kedelai lokal, mengingat tata niaga kedelai di Indonesia mengacu pada pasar bebas atau internasional.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, kondisi saat ini merupakan imbas dari kebijakan pasar bebas sejak Indonesia menjadi anggota WTO tahun 1995 dan Letter of Intent (LOI) IMF dengan Pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.

Awalnya produksi petani kedelai di tingkat lokal sanggup memenuhi 70 – 75 persen kebutuhan kedelai nasional, impor hanya sekitar 20 persen.

Kondisi ini sekarang terbalik, dimana kedelai impor menjadi sumber utama kebutuhan kedelai nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menyebutkan impor kedelai Indonesia sepanjang semester I tahun 2020 mencapai 1,27 juta ton.

 

Henry mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati, karena ini semua bisa saja cara pedagang pasar global untuk terus perluas pasar kedelai di Indonesia. Kedelai impor ini pun bisa dipastikan adalah produk GMO yang diimpor dari Amerika Serikat, dan Amerika Selatan seperti Brasil dan Argentina

 

“Gejolak harga kacang kedelai ini juga bisa sebagai upaya pengenalan benih kedelai hasil rekayasa genetik atau GMO (Genetically Modified Organism) untuk dikembangkan di Indonesia yang berpotensi besar menghilangkan benih-benih kedelai lokal.  Untuk di Indonesia sendiri impor kedelai juga masih dikuasai oleh korporasi transnasional skala besar seperti Cargill,”  kata Henry di Medan, Sumatera Utara pagi ini (05/01).

 

Henry menyebutkan kendati Indonesia mengimpor kedelai dalam jumlah yang besar, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia masih termasuk negara yang mau memproteksi pasar dalam negerinya.

Terdapat upaya untuk meningkatkan produksi  dengan gerakan menanam kedelainya untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sebagai implementasi dari Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 Tahun 2013.

 

“Hanya saja upaya untuk mengimpor kedelai ini dikhawatirkan akan semakin gencar usai hadirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja menghapus larangan impor bila kebutuhan dalam negeri mencukupi maupun prioritas penggunaan produk pangan domestik. Tidak hanya itu, dihapuskannya pasal 11 ayar (2) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman juga membuat produk GMO lebih mudah beredar di Indonesia,” paparnya.

 

Upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi kedelai dalam negeri sebenarnya sudah diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian saat itu, Amran Sulaiman, meluncurkan program peningkatan produksi kacang kedelai melalui proyek pajale (padi jagung, dan kedelai), meskipun proyek ini gagal memenuhi target yang direncanakan.

 

“Kementerian Pertanian sempat menarget produksi kedelai pada 2019 bisa mencapai 2,8 juta ton untuk memenuhi kebutuhan yang diperkirakan mencapai 4,4 juta ton. Namun hingga Oktober 2019 hanya tercapai 480.000 ton atau 16,4% dari target. Pada 2018 juga sama, dari target 2,2 juta ton produksi kedelai, hanya terealisasi 982.598 ton,” paparnya.

 

Henry melanjutkan, permasalahannya adalah bukan karena tidak bisa peningkatan tetapi faktor ketersediaan dan luas tanah yang kurang menjadi salah satu penyebab. Karena itu program reforma agraria harusnya bisa dipercepat untuk bisa memperluas lahan untuk tanaman kedelai dan pangan lainnya.

 

“Program pajale menanam di tanah yang sama. Petani tidak mau menanam padi, bersama dengan jagung atau kedelai. Petani pilih padi dan jagung saja, lebih mudah tanam padi diselingi dengan jagung, daripada padi dengan kedelai, walau tanah lebih subur. Karena kedelai itu punya unsur N. Beda dengan di Latin Amerika, mereka tanam jagung dan kedelai saja,” paparnya.