Berita Terkini

DPR Tagih Janji Kapolri Soal UU ITE

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kapolri,  Jenderal Pol Listyo Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal karet di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Namun, tentu saja masih perlu dikawal terus menerus dalam praktiknya di lapangan.

“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Politikus Partai Nasdem ini menilai belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatia. Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.

“Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat,” pintanya.

Sahroni pun akan menagih janji Kapolri mengenai penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU ITE. “Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE,” tegas Legislator asal Tanjung Priok itu.

Adapun rencana pemerintah yang hendak merevisi UU ITE ini, Sahroni menyatakan dukungannya untuk segera merevisi UU ITE ini bersama dengan DPR.

Sumber: sindonews.com

Kasus Tinggi, Kelurahan di Bandung Ajukan PPKM Mikro

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Tiga kelurahan di Kota Bandung bakal menerapkan PPKM skala mikro, menyusul masih tingginya kasus COVID-19 di wilayah tersebut. Dua kelurahan tersebut ada di Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kelurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.

“Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, (16/2/2021).

Ema mengungkapkan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19. “Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,” tuturnya.

Sumber:sindonews.com

Penyelenggaraan Umrah Masa Pandemi Akan Dievaluasi

 JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut akan mengevaluasi kembali  kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Hal ini disampaikan Menag Yaqut saat menerima perwakilan asosiasi-asosiasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di  Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi kembali semuanya, dan tentunya berkoordinasi dengan  Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umrah tetap aman bagi jemaah,” ungkap Menag Yaqut yang didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, Senin (15/02).

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sempat menutup akses untuk melakukan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia pada 27 Februari 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat itu baru mewabah di dunia. Kemudian,  akses dibuka pada November 2020. Belum genap tiga bulan sejak dibuka, Saudi kembali menutup akses umrah bagi jemaah Indonesia pada 4 Februari 2021.

Menag mengajak seluruh pihak memanfaatkan momen ditutupnya umrah ini untuk melakukan evaluasi. “Jadi nanti kalau Saudi sudah membuka kembali akses umrah, kita sudah betul-betul siap,” tutur Menag.

Ia juga mengingatkan PPIU untuk dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Salah satunya, kami betul-betul meminta PPIU untuk dapat mengedukasi jemaah kita bila nanti ibadah umrah dibuka lagi,” pesan Menag.

“Jangan sampai saat di tanah suci, jemaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan di Arab Saudi. Karena menurut laporan, masih banyak yang kedapatan melanggar di sana.Saya berharap jemaah umrah kita dapat menjadi contoh bagi dunia,”imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua GAPURA Alisan, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur,  Sekjen Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) Mukharom, serta beberapa jajaran pengurus asosiasi.

Kepada Menag, para perwakilan asosiasi ini menyampaikan beberapa keluhan terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Salah satunya adalah aturan karantina selama enam hari lima malam paska kepulangan dari tanah suci.

“Ini cukup memberatkan bagi jemaah. Karena mereka harus menanggung biaya karantina sendiri, dan itu cukup besar, sekitar 4-5 juta perjemaah,” ungkap Ketua AMPHURI Firman M. Nur.

“Terasa makin berat, karena kebanyakan jemaah yang kita berangkatkan ini kan yang tertunda keberangkatannya sejak Maret 2020. Nah mereka juga sebelumnya sudah diminta menambah biaya umrah, karena berubahnya harga referensi. Yang semula minimal 20juta, berubah menjadi 26 juta,”sambung Firman.

PKS Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mendesak Polri menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI. Temuan Komnas HAM harus ditindaklanjuti.

“Masih segar dalam ingatan publik kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI, komnas HAM pun sudah mengeluarkan rekomendasinya. Koordinasi antara pihak Kepolisian dgn Komnas HAM harus ditingkatkan demi memastikan terang dan kejelasan dari kasus tersebut,” kata Mardani, Senin (15/2/2021).

Kata Mardani, temuan dari Komnas HAM mesti ditindaklanjuti karena bagian dari upaya menemukan titik terang yang terjadi di tengah kesimpang siuran informasi di publik. Ini akan menuntun untuk membuka fakta-fakta peristiwa lebih objektif.

Beberapa rekomendasi diantaranya, kasus ini perlu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Mengusut lebih jauh kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI, sampai proses pengakan hukum yang transparan serta sesuai dengan standar HAM.

“Hasil investigasi Komnas HAM perlu dijadikan pijak bersama dalm proses akuntabilitas selanjutnya. Pemerintah beserta kepolisian harus menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi tersebut,” kata Mardani.

Selain itu, kepolisian pun juga perlu berbenah, terutama memastikan kinerja-kinerja yang dilakukan sejalan dengn standar HAM. Seperti pengawasan internal yang perlu diperkuat untuk memastikan ketetapan prosedur dari semua kerja-kerja kepolisian, lalu libatkan Kompolnas secara maksimal.

“Semata untuk memastikan apakah tindakan aparat saat kejadian proporsional,” terang Mardani.

Yang artinya penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun korban dan penderitaan yang berlebihan.

“Demi Polri ‘Presisi’ seperti yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit, sudah selayaknya kasus ini dituntaskan di 100 hari pertama,” tukas Mardani.

sumber: akurat.co

 

60 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan sebanyak 60 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, 51 narapidana terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap (swab test) terhadap 460 warga binaan dan petugas lapas pada pekan lalu. 

“Total dari kemarin sampai sekarang yang konfirm (terkonfirmasi positif Covid-19), narapidana ada 60 orang,” kata Rika, Ahad (14/2).

Namun, lanjut Rika, pada Ahad (14/2), terdapat dua narapidana yang sudah dinyatakan negatif Covid-19. “Dua orang sudah dinyatakan negatif Covid, dan sudah dikembalikan dari rumah sakit, jadi sekarang sisa yang terkonfirmasi warga binaan itu ada 58,” terang Rika. 

Adapun dari 58 narapidana tersebut, dua diantaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara 56 narapidana lainnya menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin dengan pengawasan tim medis dari Lapas Sukamiskin, Kanwil Kemkumham dan Dinas Kesehatan Jabar. 

Rika mengatakan, Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona secara ketat. Sejak Maret 2020, Ditjenpas telah menutup kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui video call. 

 Sumber: republika.co.id

HRS dan Kiai Shabri Lubis Mengajar Ngaji Para Napi di Tahanan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyampaikan, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) satu sel dengan menantunya Habib Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI, Shabri Lubis, di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Saat ini satu kamar ada Habib Hannif dan KH Ahmad Shabri jadi banyak bahasan agama bersama bertiga,” katanya, Ahad (14/2).

Aziz mengatakan, HRS juga banyak berdakwah serta mengaji untuk para tahanan lainya. Selain agenda dakwah untuk penguatan tauhid dan banyak ilmu shalat serta. Untuk kondisi kesehatannya sendiri, kata Aziz dalam masa pemulihan.

“Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan shalat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik,” kata Aziz.

Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan beberapa tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (8/2).

Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

“Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2)

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif. Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

“AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan,” jelasnya.

Sumber: republika.co.id

Masyarakat Terdaftar yang Menolak Vaksin Akan Disanksi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi pasal 13-A ayat (4). Perpres 14/2021 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan juga denda.

Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: republika.co.id

 

Din: Kasus Ini Kecil, GAR Tak Wakili Alumni dan Civitas ITB

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, kasus yang melibatkan dirinya bukanlah perkara besar, tapi dapat berakibat besar.

Pernyataan ini disampaikan terkait pelaporan dirinya oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan publik.

“Memang saat ini kita menghadapi dinamika politik yang mengandung tantangan dan sedikit ancaman terhadap gerakan Islam yang sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” kata Din dalam acara Apel Kokam Muhammadiyah yang disiarkan di kanal Youtube Tablighmu TV, Senin (15/2).

Din mengatakan, kasus pelaporan dan pengaduan atas dirinya sebagai ASN dituduh terpapar radikalisme oleh segelintir kelompok yang menamai diri mereka kelompok gerakan antiradikalisme ITB. Tapi, segelintir alumni ITB juga banyak yang menyampaikan dukungan dan simpati mereka kepada Din.

Mantan ketua umum majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan bahwa kasus yang melibatkan dirinya bukanlah perkara besar, namun dapat berakibat besar. Dalam sambutannya, Din menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan GAR ITB tidak mewakili sikap ITB sama sekali.

“Kasus ini bagi saya kecil, tapi di belakangnya besar. Karena kelompok GAR ITB ini tidak mewakili seluruh alumni ITB dan tidak mewakili reaksi dari internal kampus, baik mahasiswa, dosen, guru besar, maupun lainnya,” jelasnya.

Dalam Apel Kokam Jawa Tengah yang digelar secara virtual itu, Din memaparkan secara perinci kronologi pelaporan dan tuduhan yang dia terima. Namun, dia meminta awak media untuk tidak mengutip atau memublikasikan kesaksiannya tersebut.

“Sebenarnya secara kronologis, kalau boleh saya berbagi kesaksian, dan ini adalah pertama kali saya jelaskan. Karena banyak sekali wartawan yang ingin mewawancarai dan mengundang, tapi saya menolak untuk sementara waktu,” kata dia.

Dalam laporan yang dilayangkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Forum Perdamaian Dunia (WPF) ini dinilai melanggar sejumlah prinsip kepegawaian. Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din Syamsudin diduga melakukan enam pelanggaran.

Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah. Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah. Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fintah. Terakhir, mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Sumber: republika.co.id

 

Kemenag- TNI Jajaki Kerjasama

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini tengah menjajaki peluang sinergi untuk membangun narasi bersama tentang keindonesiaan.

Rencana ini disampaikan Menag saat berbincang dengan Kepala Dinas Pembinaan Mental dan Ideologi TNI Angkatan Udara (Disbintalidau) Marsekal Pertama Bastari di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Saya sudah sempat berbicara dengan Panglima TNI. Kita ingin membangun narasi bersama antara TNI, Kementerian Agama, dan semua stakeholder tentang keindonesiaan,” ungkap Menag, Senin (15/02).

Hal ini menurut Menag amat diperlukan, karena hingga saat ini masih ada  saja pihak yang membenturkan atau memperhadapkan antara Pancasila dengan agama. “Padahal kalau kita sandingkan ajaran agama apa pun tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila. Semua agama percaya dengan keberadaan Tuhan, itu sesuai dengan sila pertama,” kata Menag.

“Begitu juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini juga merupakan ajaran semua agama,” sambungnya.

Sementara untuk sila ketiga, yakni persatuan Indonesia, ini menjadi sebuah kondisi ideal agar seluruh umat beragama dapat beribadah dengan tenang.

“Bagaimana mungkin kita dapat beribadah dengan nyaman dan baik  bila negara kita tidak bersatu. Contohnya  negara timur tengah seperti Yaman dan Irak. Bagaimana teman-teman muslim kita di sana itu tidak bisa beribadah dengan tenang, tidur dengan nyenyak, karena negaranya bergolak,” ujarnya.

Demikian juga halnya dengan sila keempat dan kelima Pancasila. Menurut Menag, semua agama pun mengajarkan nilai musyawarah sebagaimana tercantum dalam sila keempat serta sikap adil yang sejalan dengan sila kelima.

“Jadi tidak ada yang bisa dipertentangkan (antara Pancasila) dengan agama,” tandas Yaqut.

Menag pun mengapresiasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kerap berada di garda terdepan untuk mengawal Pancasila dan persatuan Indonesia. “Maka sekali lagi, narasi bersama tentang keindonesiaan yang tidak mempertentangkan Pancasila dan agama sangat penting, termasuk juga di kalangan teman-teman TNI,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut,  Kadisbintalidau Bastari menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kemenag dan stakeholder lainnya untuk membangun narasi bersama tersebut. “Kami siap. Dan kami juga membutuhkan dukungan Kementerian Agama, utamanya untuk meningkatkan program-program Bintal,” tutur Bastari.

 

Penyuluh Agama Akan Sosialisasikan Program Tanggap Bencana hingga Vaksinasi

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Tujuh Kab/Kota di Jawa Barat dilanda banjir. Ketujuh daerah itu adalah Kab Indramayu, Bekasi, Majalengka, Karawang, Subang, Bogor, dan Kota Bekasi.

Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan fasilitas keagamaan, pendidikan dan KUA yang terdampak bencana. Kanwil Jabar juga mengerahkan penyuluh Agama, baik honorer maupun PNS, untuk ikut melakukan mitigasi penanganan bencana alam.

“Kita punya penyuluh honorer dan penyuluh PNS dengan jumlah hampir 6.000. Secara berkala, mereka diberikan muatan-muatan untuk kepenyuluhan sesuai dengan tantangan dan kondisi di lapangan seperti moderasi beragama, vaksinasi Covid 19, dan penanggulangan bencana,” jelas Adib saat mendampingi kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Jawa Barat pada masa reses III tahun Sidang 2020 – 2021, di Gedung Sate, Bandung, Senin (15/2/2021).

Adib menambahkan bahwa saat ini Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kertajati sudah dijadikan tempat pengungsian oleh warga yang terdampak banjir sehingga dapat membantu meringankan tim dalam mengevakuasi warga.

Kunjungan Komisi VIII DPR ini diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kepada para wakil rakyat, Kang Emil menyampaikan laporan atas perkembangan vaksinasi Covid-19 dan penanganan bencana alam di Jawa Barat.

Ridwan mengatakan, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 cukup baik. “PPKM akan kita evaluasi, dengan statistik yang membaik akan kita berlakukan kelonggaran, masyarakat akan tetap produktif tapi tetap dengan protokol 5M,” jelas Ridwan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Jawa Barat TB. Ace  Hasan Syadzily mengatakan, tujuan kunker adalah memastikan kebijakan bidang tugas Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Baznas, dan BNPB dalam proses penanganan Covid 19 dan penanganan bencana alam di Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Tadi kita mendengar masukan bahwa penanganan bencana di Jawa Barat hendaknya melibatkan unsur madrasah dan pondok pesantren agar dapat membantu evakuasi warga di lokasi bencana,” tutur Ace.

Lebih lanjut, Ace mengharapkan bahwa penyuluh agama dapat melakukan mitigasi bencana, sehingga masyarakat yang terdampak dapat lebih waspada. Warga juga bisa mendapatkan  siraman rohani sebagai “nutrisi” jiwa pada saat mengalami bencana.

Tampak hadir dalam acara Kunker DPR RI di Jawa Barat Plt Sesditjen Pendis Rahmat Mulyana, Direktur Penais Bimas Islam Ahmad Juraidi dan Badan Pelaksana Dewan Kemaslahatan BPKH Rahmat Hidayat.