Berita Terkini

Komnas HAM Berikan Bukti Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri, Selasa (17/2). Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

“Sudah (diserahkan barang bukti) tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, Rian tidak merinci barang bukti yang diterimanya tersebut. “Semuanya (barang bukti),” ucap Rian.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa total ada 16 barang bukti yang sudah diserahkan kepadaBareskrim. “Harapannya seluruh barang bukti ini bisa semakin memperkuat, memperjelas peristiwa yang terjadi,” kata Ahmad.

Seluruh barang bukti itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Ahmad berharap tim Bareskrim bisa segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM itu.

Choirul Anam mengatakan 16 barang bukti tersebut antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga. Choirul menyebut belum seluruh video Jasa Marga diserahkan ke Bareskrim Polri, sebab rekamannya berukuran besar.

“Sebagian video Jasa Marga sudah kami gunakan, yang sebagian lagi nanti karena itu berat sekali ada 9.942 video dan tangkapan kamera ada 130 ribu sekian. Secara teknis hardisk eksternalnya belum ada, sehingga nanti itu kami susulkan, tidak masuk ke sini,” katanya.

Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari FPI, beberapa pesan suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga. Dia menambahkan seluruh barang bukti itu telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar FPIdi Tol Jakarta-Cikampek KM 50. “Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” kata Jenderal Sigit dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik. Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

“Tentunya harus diselesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” ujarnya.

 

Menag Dukung UIN Syarif Hidayatullah Jadi PTKIN Berbadan Hukum Pertama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setuju dan mendukung Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Berbadan Hukum yang pertama di Indonesia.

“Pada prinsipnya kita setuju. Mendorong UIN Syahid menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH),” kata Menag Yaqut saat menerima Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis beserta para Wakil Rektor di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (16/2/2021). Pertemuan ini membicarakan progres transformasi UIN Syarif Hidayatullah dari PTN BLU menjadi PTN Badan Hukum.

“Dalam hal ini, harus ada langkah-langkah melakukan mitigasi untuk antisipasi isu komersiliasi kampus. Sebab, ini adalah PTKIN yang pertama kali menjadi PTN-BH,” tambah Menag.

Dengan transformasi menjadi PTN BH, lanjut Menag, UIN Syarif Hidayatullah ini nantinya akan menjadi contoh bagi PTKIN lainnya di bawah naungan Kementerian Agama.

Selain itu, Menag yang juga akrab disapa Gus Yaqut menekankan agar ketika menjadi PTN-BH, UIN Syarfi Hidayatullah agar tidak menaikkan biaya kuliah secara signifikan. “Semisal ketika dulu saya kuliah di UI biayanya masih 250ribu, sekarang sudah jutaan,” kenang Gus Yaqut.

“Jangan sampai niat baik ini, menjadikan kita semua tidak siap. Saya mensupport segala yang diperlukan dalam pengembangan UIN Syahid. Kita berkomitmen mendorong UIN Syahid menjadi PTN-BH,” tegas Gus Yaqut.

Foto (Sugito)

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan Menag Yaqut untuk menerima rombongan UIN Syahid. “Perlu saya melaporkan kepada Pak Menteri, bahwa saat ini UIN Syarif Hidayatullah memiliki 12 Fakultas agama dan umum, serta Sekolah Pascasarjana. Sejak 2008, kami sudah BLU. Selanjutnya saat ini menuju PTN BH,” kata Amany Lubis.

Saat ini, lanjut Amany Lubis, kampus di bawah nakhodanya sudah terakreditasi A, dengan 45 Program Studi (Prodi) akreditasi A, terbanyak, dan guru besar terbanyak juga. Serta, data tahun 2020 jumlah mahasiswa sebanyak 32.830 orang.

Foto (Sugito)

Disampaikan Amany Lubis, terkait komersiliasi kampus, dalam setiap upaya pengembangan kampus, isu itu selalu digulirkan. Namun, UIN Syahid sudah menyiapkan segala upaya kemungkinan yang ada. “Keislaman dan keindonesiaan selalu kita kedepankan. Memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi bangsa,” kata Amany Lubis.

Sejalan dengan Menag Yaqut, Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani juga memberikan dukungan kepada UIN Syarif Hidayatullah untuk bertransformasi menjadi PTN BH. “Kami mendukung transformasi ini. Dan kami juga sudah membentuk taskforce untuk mengakselerasi proses ini,” tutup M Ali Ramdhani.

Dompet Dhuafa Berbagi Keceriaan di Hari Kanker Anak Sedunia

DEPOK(Jurnalislam.com)—Dompet Dhuafa bekerjasama dengan Qalista Peduli Sesama kembali menggelar peringatan Hari Kanker Anak Sedunia, melalui acara bertajuk “Sahabat Berbagi Harapan Bersama Pasien Kanker Anak” pada Senin (15/2) bertempat di Aula Qalista Human Care Foundation, Jalan Sasak Raya Limo Depok.

 

Dalam acara ini puluhan anak dengan kanker beserta pendampingnya diajak untuk bergembira dan melupakan sejenak penyakit kanker yang dideritanya. Diisi dengan dongeng ceria, lomba mewarnai, pembagian ekstra fooding dan souvernir menarik ke pasien kanker anak. Pada akhir acara ditutup dengan doa bersama untuk kesembuhan dari Kanker. 

 

Kepala Lembaga Pelayan Masyarakat (LPM) Dompet Dhuafa, Moh. Noor Awaluddin Asjhar mengungkapkan, peringatan Hari Kanker Anak Sedunia yang biasa diperingati pada 15 Februari ini diharapkan bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat dunia atas kanker. Karena penyakit kanker memang tak hanya menyerang orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

 

“Hal ini sebagai bentuk dukungan, motivasi, dan hiburan kepada para pasien kanker khususnya bagi anak-anak dan remaja, penyintas dan keluarganya untuk terus semangat dan optimis selama menjalani pengobatan. Semangat keceriaan anak-anak pun harus terus ada dan tumbuh agar mereka termotivasi untuk sembuh” ungkap Awal dalam keterangan nya Senin (15/02).

 

Sementara itu Founder Qalista Peduli Sesama, Susmerta Dewi Hara dalam sambutannya berterima kasih kepada Dompet Dhuafa karena acara yang dirancang sedemikian rupa ini berhasil membuat anak-anak penderita kanker merasa senang. Hal ini terbukti dari tingginya antusias mereka dalam mengikuti berbagai kegiatan.

 

“Hari ini sangat spesial sekali karena kami bisa bersinergi dengan Dompet Dhuafa untuk memperingati Hari Kanker Anak Sedunia. Terimakasih Dompet Dhuafa, bersama kita melawan kanker”, sambut Dewi.

Longsor Nganjuk, Laznas BMH Kirim Bantuan Untuk Korban

NGANJUK(Jurnalislam.com)–Tanah longsor yang terjadi di Dusun Selopuro,  Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Nganjuk, Jawa Timur, banyak menimbun rumah warga setempat. Minggu (14/2) malam sekitar pukul 18.30 WIB

Longsor yang mengakibatkan 10 orang tewas tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Laznas BMH langsung gerak cepat dengan menerjunkan tim lapangan untuk membantu korban dan menyalurkan bantuan bagi mereka.

Imam Muslim, Ketua Divisi Program & Pendayagunaan BMH Perwakilan Jawa Timur mengungkapkan bahwa, tim Laznas BMH telah turun meninjau lokasi longsor dan mengerahkan 1 unit ambulans untuk kebutuhan pengungsi.

“Alhamdulillah, kami bisa menerjunkan tim untuk mendistribusikan bantuan sembako kepada korban longsor, serta menyiapkan 1 unit ambulans untuk kebutuhan korban.”ungkap Muslim

Hingga saat ini, bantuan telah didistribusikan berupa makanan pokok beras, lauk pauk, minuman kemasan, serta makanan kecil lainnya. Bantuan Laznas BMH telah didistribusikan kepada pengungsi melalui dapur umum.

Disaat yang bersamaan, Gurbernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sempat meninjau lokasi longsor didampingi dengan Bupati Nganjuk serta relawan Laznas BMH yang sedang berada di lokasi bencana.

Hingga saat ini, proses pencarian korban lainnya dan penyaluran bantuan terus dilakukan untuk meringankan beban korban yang mengalami bencana longsor tersebut.

SAFEnet Catat 9 Pasal Bermasalah UU ITE, Ini Poinnya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mendorong Pemerintah benar-benar merealisasikan wacana revisi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SAFEnet pun mengusulkan perubahan terhadap sembilan pasal di UU ITE yang dianggap bermasalah, yakni pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 26 , Pasal 36, Pasal 40 ayat 1 dan 2, dan Pasal 45 soal pemindanaan

“Sembilan pasal itu adalah pasal utama yang kita anggap ini dululah yang harus diubah atau pasal karet,” kata Damar saat dihubungi, Selasa (16/2).

Damar menjelaskan untuk pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 29, selain isinya multi tafsir, juga pasal tersebut menimbulkan duplikasi hukum. Sebab, aturan di pasal itu sudah ada dalam UU pornografi dan juga di KUHP.

“Jadi buat apa, karena kalau ada duplikasi itu, jadinya ada ketidakpastian hukum, terhadap pasal pasal yang kita masalahkan ini kita mintanya dihapus, tegas, bukan direvisi,” ungkap Damar.

Sementara, untuk pasal lainnya, lanjut Damar, agar diperjelas maksudnya. Sebab, pasal 26, 36, 40 ayat A, 40 ayat B. Termasuk, pasal 45 soal ancaman pidana rawan untuk disalahgunakan.

“Kita minta juga direvisi, diperjelas maksudnya apa,” kata Damar.

Selain itu, Damar mendorong dalam proses revisi UU ITE itu nantinya, Pemerintah melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil mengenai poin persoalan UU ITE. Sebab, UU ITE yang berlaku saat ini dinilai telah melenceng dari semangat pembentukannya.

Menurutnya, UU ITE saat ini justru memberikan dampak sosial dan dampak politik di masyarakat. “Ada riset mengatakan, UU ITE sudah melenceng dari niatan awal, politisi dan kekuasaan menggunakan UU itu untuk menjatuhkan lawan-lawan, itu dampak politiknya, sedangkan dampak sosial UU ITE telah merobek jalinan masyarakat dimana masyarakat,” kata Damar.

Di samping itu, Damar menilai UU ITE juga memberikan dampak nyata bagi demokrasi saat ini. Damar mengatakan, UU ITE membuat masyarakat takut untuk mengatakan pendapat maupun kritik terhadap sesuatu.

Sebab, tingkat penghukuman dan pemenjaraan orang yang terjerat UU ITE sangat tinggi. Berdasarkan riset koalisi masyarakat sipil, tingkat penghukuman orang dengan UU ITE sebesar 96,8 persen, sedangkan pemenjaraannya 88 persen.

“Jadi kalau udah kena UU ITE kemungkinan dihukum dan kemungkinan penjara besar, dan itu yang membuat situasi seperti sekarang, mau kritik oke tapi ngeri lah, lebih baik diam,” katanya.

Sumber: republika.co.id

KNEKS – Kemenag Jajaki Kerjasama

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama siap melakukan sinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam berbagai program terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

“Kami sangat terbuka untuk melakukan sinergi dengan KNEKS, mulai dari jaminan produk halal (JPH), pengembangan program studi syariah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), pengembangan zakat, hingga wakaf,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerima Manajemen Eksekutif KNEKS, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (16/02).

Gus Menteri, begitu ia akrab disapa, menambahkan, pihaknya kini juga terus berbenah untuk meningkatkan layanan di Kemenag, salah satunya layanan jaminan produk halal. “Kami sekarang sedang menyiapkan aplikasi ‘SuperApp’. Melalui aplikasi ini, berbagai layanan di Kemenag akan didigitalisasi, termasuk layanan jaminan produk halal,” ungkap Gus Menteri.

Dalam kesempatan tersebut, hadir mendampingi Menag, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Suyitno, dan Staf Khusus Menag Abdul Rohman.

Sementara, pihak Manajemen Eksekutif KNEKS yang dipimpin Direktur Eksekutif Ventje Rahardjo mengapresiasi kesediaan Kemenag. Ia mengungkapkan, bahwa saat ini ada empat fokus utama KNEKS, yaitu pengembangan industri halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Ia berharap pertemuan yang dilakukan ini menjadi langkah awal bagi sinergi dua lembaga ini. “Semoga kita bisa terus bersinergi. Ini juga sesuai dengan amanah Presiden Jokowi, agar Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia,” tutur Ventje.

Di akhir pertemuan, Ventje memberikan buku Rencana Implementasi Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia 2020-2024 kepada Menag Yaqut.

Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya nanti, laporan tersebut harus dilakukan oleh korbannya langsung. Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Menurut dia, hal itu untuk menghindari, jangan sampai masyarakat main saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE. Makanya, hal-hal seperti ini perlu diperbaiki kedepannya.

“Ini supaya tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan,” ujarnya.

Kemudian, Sigit mengingatkan jajaran agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang memang tidak menimbulkan konflik horizontal. Akan tetapi, kata dia, sebaiknya dilakukan proses mediasi.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Untuk hal lain sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik,” jelas dia.

Sumber: viva.co.id

 

Serikat Buruh Minta Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diusut

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar unjuk rasa selama dua hari berturut-turut. Rabu (17/2/21) hari ini di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kamis (18/2/2021) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka menuntut penyelidikan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan hingga tuntas. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi ini juga digelar di 10 kota lainnya, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Banjarmasin, Batam, Aceh, Makassar, dan Gorontalo. Semua dilakukan di kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam aksi nanti, kami meminta Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sekecil apapun, kalau ada temuan, harus dibawa ke persidangan,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Said menyatakan penyidikan tidak boleh berhentikan karena risiko bisnis. Dia menerangkan kerugian di BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung selama tiga tahun. “Ini bukan sekadar salah kelola. Mana mungkin selama tiga tahun berturut-turut kesalahan dibiarkan?,” katanya.

KSPI sudah mengirim surat kepada Kejagung. Isinya, meminta lembaga pimpinan ST Burhanuddin itu untuk serius menangani kasus ini. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo. “Kami percaya Presiden Jokowi akan memperhatikan dan mengambilkan tindakan terhadap indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

KSPI meminta pihak terkait memanggil para direksi dan lembaga investasi untuk menggali keterangan secara detail. Said Iqbal mengatakan para direksi BPJS Ketenagakerjaan harus dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sumber: sindonews.com

Masyarakat Disebut Saling Lapor Gara-gara UU ITE

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery berpandangan sama dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin agar penegakan hukum terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) lebih selektif. Karena, akhir-akhir ini marak pelaporan terkait UU ITE.

“Apa yang di sampaikan oleh presiden saya artikan bahwa dalam melakukan gakkum (penegakan hukum) terkait UU ITE, betul akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan,” ujar pria yang akrab disapa HH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/2/2021)

“Walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis namun suasana menjadi gaduh, dan presiden menginginkan polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh,” sambungnya.

Karena itu, Politikus PDIP ini meyakini bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantisipasi perintah Presiden Jokowi tersebut dan Kapolri pastinya akan mengimplementasikan konsep Presisi sebagaimana janji Kapolri baru kala itu.

Sumber: sindonews.com

Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Ini Kata KPU

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Istana menegaskan tidak akan merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 lalu menambal sejumlah yang diperlukan untuk pemilu dan pilkada lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja.

Terkait hal ini, KPU akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pembuat undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR RI. Sehingga, KPU akan terus menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan yang diatur dalam UU.

“Pada prinsipnya KPU menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada berdasarkan ketentuan dalam UU. Sedangkan kewenangan pembentukan UU ada pada DPR bersama pemerintah. Dalam kaitan dengan kedudukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka KPU adalah pelaksana UU,” ujar Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Raka Sandi menjelaskan untuk selanjutnya, KPU akan membentuk PKPU sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPU dan kebutuhan dalam penyelenggaraan tahapan. Beberapa waktu lalu, KPU telah menyelenggarakan rapat kerja (raker) di internal jajaran KPU.

“Ada beberapa hal penting yang saat ini menjadi fokus KPU. Di antaranya penyelesaian tahapan dan sekaligus evaluasi Pilkada 2020. Kemudian penataan dan konsolidasi kelembagaan KPU, serta persiapan menghadapi pemilu dan pilkada ke depan,” paparnya.

Terkait dengan desain tahapan dan model keserentakan pemilu dan pilkada, menurut Raka Sandi, KPU akan melakukan kajian, menyusun rancangan tahapan dan simulasi. Selain UU, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 juga akan menjadi bahan yang dijadikan acuan.

Sumber: republika.co.id