Berita Terkini

Guru Madrasah Didorong Melek Digital dan Adaptif

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama menggelar kembali menggelar pelatihan Literasi Digital Madrasah Jilid ke-2. Terbaru, pelatihan ini digelar selama empat hari, mulai 18-21 November, di Kudus, Jawa Tengah.

Pada pelatihan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berkerjasama dengan Yayasan Nusantara Satu ini, peserta  lebih banyak diberikan materi praktik dibandingkan teori. Pelatihan Literasi Digital Madrasah Jilid ke-2 ini diikuti 91 peserta peserta yang berasal dari guru dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Salah satu peserta pelatihan  Wulida Sulusilaili mengungkapkan kepuasannya dengan model pelatihan yang diberikan. “Pelatihan ini sangat bagus, karena para guru dan tenaga kependidikan dilatih untuk lebih adaptif dengan konsep pembelajaran berbasis literasi digital,” ungkap Wulida, di Kudus, Minggu (21/11/2021).

Wulida yang sehari-hari bertugas di MTs Qudsiyyah Putri, merasa bersyukur karena terpilih untuk mengikuti pelatihan literasi digital madrasah. “Kegiatan semacam ini masih jarang sekali, bahkan belum pernah ada di Kudus,” cetusnya.

Senada dengan Wulida, peserta asal MA Yanbu’ul Qur’an, Oktavian Adiputra menyampaikan bahwa di pelatihan kedua ini peserta dilatih untuk lebih menguasai praktik pembelajaran berbasis digital dibanding sebelumnya yang lebih mengutamakan pengetahuan dan keterampilan dasar.

“Pelatihan ini sangat dibutuhkan oleh guru-guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah. Selama ini madrasah sering dianggap tertinggal soal teknologi,” ujar Oktavian.

Hal ini pun diaminkan peserta asal MI NU Miftahul Falah, Muhammad Rosikhul Lathif. “Pelatihan ini sangat bagus karena para narasumber dan fasilitator daerah menyajikan ragam praktik pembuatan konten dan media pembelajaran berbasis perangkat lunak digital,” tutur Rosikhul Lathif.

Bagi Rosikhul Lathif, yang sebelumnya belum banyak mengetahui konsep pembelajaran berbasis TIK, pelatihan Literasi Digital Madrasah amat bermanfaat. Apalagi, lanjutnya, hampir dua tahun pandemi menuntut guru untuk lebih kreatif dari sebelumnya.

“Pilot Project ini memberi manfaat banyak bagi guru-guru madrasah di Kudus tentang penggunaan media dan bahan ajar yang berbasis digital, khususnya saya. Hasil dari kegiatan ini nantinya akan berguna baik internal sekolah sendiri atau sekolah lain. Semoga program ini berlanjut di tahun mendatang,” tutupnya.

 

 

 

Bertemu Menteri Haji Saudi, Menag: Insya Allah Ada Kabar Baik

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membagi kabar baru dari Arab Saudi. Menag mengatakan, pembicaraan dengan otoritas haji dan umrah Saudi mengalami kemajuan yang menggembirakan.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Tawfiq F. Al-Rabiah di Makkah, Senin (22/11/2021).

“Alhamdulillah, hari ini saya bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Makkah. Menteri Tawfiq mengatakan bahwa Indonesia adalah prioritas dalam masalah haji dan umrah,” tegas Menag Yaqut usai melakukan pertemuan.

 

Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, berharap jemaah Indonesia bisa segera melepas kerinduannya untuk menunaikan ibadah umrah.

“Kita sangat berharap semoga hal itu tidak lama lagi,” ujar Gus Yaqut.

Menurut Menag, hasil pertemuannya dengan Menteri Haji Saudi cukup progresif dan efektif. Hal itu tidak terlepas dari diskusi awal (Senior Official Meeting) yang dilakukan Wakil Menteri Haji Saudi dengan tim Kementerian Agama yang dikomandoi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Staf Khusus Menteri Agama, dan tim Konsul Haji Jeddah.

Diskusi kedua pihak akan terus dilakukan secara intensif. Kementerian Agama akan menyusun skenario dan timeline pemberangkatan jemaah umrah. Penerapan protokol kesehatan atau prokes akan menjadi aspek paling penting dalam pengaturan penyelenggaraan umrah. Rumusan itu selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Haji Saudi untuk dipelajari.

“Menteri Haji tadi mengapresiasi progress pembahasan awal yang sudah dilakukan Wakil Menteri Haji dengan tim Kemenag. Kita berharap semoga persiapan lanjutan baik di Saudi dan Tanah Air bisa segera selesai sehingga penyelenggaraan umrah bisa segera dibuka,” harapnya.

 

Selain membahas penyelenggaraan umrah, pertemuan dua menteri ini juga mendiskusikan upaya peningkatan kerja sama bilateral dalam bidang haji dan umrah.

“Kami memiliki visi yang sama dalam meningkatkan kerja sama seperti di bidang manasik haji atau penyuluhan secara terpadu,” tandasnya.

Ikut hadir dalam pertemuan ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latif, Konjen RI Jeddah Eko Hartono, Konsul Haji, dan Kuasa Usaha ad interim KBRI Riyadh Arief Hidayat.

Kemenag Rilis LAZ Profesional Berizin

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengelolaan zakat yang profesional diperlukan LAZ yang mempunyai legitimasi.

“Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin,” katanya saat ditemui Bimas Islam, Senin (22/11).

Direktur mengatakan, untuk mengurus perizinan LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum.

“LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” ujarnya.

Direktur menambahkan, LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.

“Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015, perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ Berskala Nasional, Provinsi, dan Berskala Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Direktur menyatakan, LAZ skala Nasional syarat utamanya mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapat rekomendasi dari Baznas, dan mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar 50 miliar rupiah per tahun.

“Sedangkan LAZ skala Provinsi mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar 20 miliar rupiah per tahun,” tuturnya.

Sedangkan, lanjut Direktur, untuk perizinan LAZ berskala Kabupaten/Kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS 3 miliar rupiah per tahun.

“Apabila permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, Menteri, Dirjen, atau Kakanwil menerbitkan izin pembentukan LAZ dengan masa berlaku 5 tahun,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar LAZ berizin per 20 November 2021:

LAZ Skala Nasional
1. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ),
2. LAZ Yayasan Nurul Hayat (LAZ NH),
3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI),
4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH),
5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI),

6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri),
7. LAZ Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD),
8. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar (LAZ Al- Azhar),
9. Yayasan Lembaga Amil Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU),
10. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat (LAZ BMM),

11. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF),
12. LAZIS Muhammadiyah,
13. Yayasan Global Zakat,
14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)/Pusat Zakat Ummah,
15. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia,

16. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma),
17. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,
18. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera ( LAZ GIS),
19. LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa,
20. Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA),

21. Yayasan Baitul Ummah Banten,
22. Yayasan Mizan Amanah,
23. Yayasan Panti Yatim Indonesia Al. Fajr,
24. LAZ Yayasan Wahdah Islamiyah ( LAZ WIZ),
25. Yayasan Hadji Kalla,

26. Yayasan Wakaf Djalaludin Pane,
27. LAZ Baitul Maal Hidayatullah/LAZ BMH (Perwakilan Nasional di Provinsi Kalimantan Timur),
28. LAZ Yayasan Dewan Da’wah (Perwakilan Nasional) di Provinsi Lampung,
29. LAZ Yayasan Sahabat Yatim Indonesia,
30. LAZ Daarut Tauhid Peduli/DPUDT,

31. Yayasan Telaga Bijak El Zawa,
32. LAZ Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat.

LAZ Skala Provinsi
1. Yayasan Solo Peduli Umat (LAZ Solo Peduli),
2. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM),
3. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas,
4. Yayasan Dana Peduli Ummat (DPU) Kalimantan Timur,
5. Yayasan Dhompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali,

6. Yayasan Semai Sinergi Umat (LAZ Sinergi Foundation),
7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten,
8. Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah ( LAZ AL-Ihsan Jateng),
9. Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya (LAZ NF Palangkaraya),
10. Yayasan Insan Madani Jambi,

11. Yayasan Nurul Falah Surabaya,
12. Yayasan As Salam Jayapura,
13. Yayasan Al-Hilal Bandung,
14. LAZIS Al Haramain,
15. Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa,

16. Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera,
17. Yayasan Lembaga Amil Zakat Sidogiri,
18. LAZIS UNISIA,
19. LAZ Dompet Al-Qur’an Indonesia,
20. LAZ Yayasan Persada Jatim Indonesia,

LAZ Skala Kabupaten/Kota
1. LAZ Swadaya Ummah,
2. LAZ Ibadurrahman,
3. LAZ Komunitas Mata Air Jakarta,
4. LAZ Bina Insan Madani Dumai (Madani Human Care),
5. LAZ DSNI Amanah Batam,

6. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat,
7. LAZ Ummul Quro Jombang,
8. LAZ Baitul Mal Madinatul Iman,
9. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo,
10. LAZ BINA MUDA,

11. LAZ AL-BUNYAN BOGOR,
12. ZAKATKU BAKTI PERSADA,
13. INDONESIA BERBAGI,
14. AMAL MADANI INDONESIA,
15. ZAKAT SUKSES,

16. LAZ NAHWA NUR,
17. RUMAH AMAL SALMAN,
18. LAZ AL-KAHFI,
19. YAYASAN UKHUWAH CARE INDONESIA,
20. Yayasan Tasdiqul Quran,

21. LAZ Baitul Maal Barakatul Ummah (LAZ BMBU),
22. Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia (LAZ YMMI),
23. LAZ Yayasan Ulil Albab,
24. Yayasan Al-Irysad Al-Islamiyyah Purwokerto,
25. Yayasan Dana Kemanusiaan Dhuafa Magelang,

26. Yayasan Amal Sosial As-Shohwah Malang,
27. Yayasan Lembaga Pengembangan Infaq Mojokerto,
28. Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak (LAZ RIZKI),
29. Yayasan Majlis Amal Sholeh (LAZ YAMAS),
30. LAZ Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta,

31. LAZ Batam,
32. Yayasan Rumah Yatim dan Dhuafa Hifzhul Amanah (LAZ Rydha),
33. LAZ Sinergi Membangun Umat,
34. Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al Khairaat (LAZ Goedang Zakat),
35. LAZ Yayasan Masjid Raya Bintaro Jaya / MRBJ,

36. LAZ Masjid Al Aqsha Delatinos BSD,
37. LAZ Rabbani,
38. LAZ UMMUL QURO,
39. Yayasan Uswah Hasanah Perwira.

Wacana Bubarkan MUI, Din: Kalau Benar Ada Islamofobia, Kalau Palsu Hanya Ngetes Saja

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengomentari desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa desakan tersebut tak perlu ditanggapi terlalu serius.

 

Menurut Din, desakan itu boleh jadi asli maka itu menunjukkan bahwa Kelompok Anti Islam/Islamofobia yang merasa mendapat dukungan Rezim Berkuasa (yang diam saja dan terkesan membiarkannya) mendapatkan momentum dengan penangkapan sejumlah ulama/muballigh.

 

“Atau, desakan itu palsu yakni hanya merupakan manuver untuk mengalihkan perhatian dari masalah besar yang sedang dihadapi bangsa, atau pelanggaran etika kekuasaan yang sedang didesakkan penyelesaiannya oleh sebagian rakyat. Mereka hanya ingin mengetes air (testing the water),” ungkap Din, dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (22/11/2021).

 

Menurut Din, masyarakat diminta mengamati apakah kelompok yang mendesakkan pembubaran MUI itu benar-benar berani atau sesungguhnya mereka adalah kelompok pengecut yang hanya bisa mengumbar kata-kata tapi tidak berani melaksanakannya.

 

“Kita semua jangan beralih perhatian untuk terus melakukan amar makruf nahyi munkar terhadap kerusakan struktural dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Din.

Pengamat Al Chaidar: Ulama yang Ditangkap Densus Tidak Ada Hubungannya dengan Jamaah Islamiyah

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengamat Terorisme Al Chaidar meyakini bahwa para ulama yang ditangkap Densus 88 seperti Dr.Zain An Najah, Ustaz Farid Okbah dan Dr. Anung Al Hamat tidak terkait dengan terorisme dan unsur kekerasan.

 

“Kita harus tau inti dari kelompok teroris itu adalah kekerasannya. Dan saya yakin sekali pak Zain, pak Anung, apalagi pak Farid Okbah itu sama sekali tidak ada unsur kekerasannya. Bahkan ustadz Farid Okbah yang sangat saya kenal tidak ada hubungannya dengan Jamaah Islamiyah,”kata Al Chaidar, beberapa waktu lalu dalam sebuah acara televisi.

 

Ia mengatakan bahwa secara ideologi, ustaz Farid Okbah berbeda dengan Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut AlChaidar sebagai kalangan jihadis.

 

“Jadi kemungkinan ustaz Farid Okbah ini di JI kan. Sebenarnya untuk melihat apakah ust Farid ini terlibat JI atau tidak hanya satu, satu saja kriterianya yaitu apakah ustadz Farid pernah berbaiat kepada pemimpin JI terkini Para Wijayanto atau penggantinya?,” tanya Al Chaidar.

 

Menurutnya, jika tidak terbukti, maka para ulama ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan JI.

 

“Kalau kemudian dia dilibatkan di yayasan abdurahman bin auf dan juga di syam orgnizer dan lain sebagainya, itu tidak menandakan kalau dia terlibat dengan JI,” pungkasnya. (Bahri)

Dr. Zain An Najah Ditangkap, MUI Sebut Kegiatan Internal Tetap Berjalan Normal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini sudah di nonaktifkan, Dr. Zain An Najah, ditangkap oleh Densus 88 beberapa waktu lalu atas tudingan dugaan tindak terorisme.

Usai kejadian yang dilakukan oknum itu, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar memastikan tidak ada guncangan apapun di internal MUI.

“Secara umum, di internal MUI tidak ada guncangan dan semua berjalan normal,” kata kiai Miftach saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).

Kiai Mif, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kejadian ini membuat MUI menjadi muhasabah atau intropeksi, dan mawas diri untuk lebih berhati-hati.

Muhasabah dilakukan MUI demi menjaga marwah majelis para ulama yang merupakan bagian daripada anak bangsa Indonesia.

Kiai Mif menuturkan, sejauh ini kerjasama MUI dengan pemerintah masih berjalan dengan sangat baik. Salah satu indikatornya, kehadiran MUI di Kemenko Polhukam yang bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.

“Sampai sekarang bukti kami hadir di sini meski sama-sama mendadak. Kami hadir ini adalah bentuk kerja sama yang terpelihara dengan baik,” demikian ia menekankan.

Saat memberi pernyataan kepada wartawan, Kiai Mif menegaskan, MUI menentang dan mengharamkan segala bentuk tindakan terorisme.

Sikap itu, kata Kiai Mif, tertuang dalam keputusan fatwa nomor 3 tahun 2004. Dalam fatwa tersebut terang dijelaskan bahwa tindakan terorisme hukumnya adalah haram.

Dia menambahkan, keputusan MUI sejak lama sudah sangat jelas dan tegas untuk menolak terorisme.

“Terorisme haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid, surga, justru sebetulnya itu bukan mati syahid,” ungkapnya.

 

Menurutnya, MUI sebagai cerminan dari gerak para ulama seharusnya bersama-sama untuk membangun negara ini menjadi tentram dan sejahtera.

“MUI adalah cerminan dari gerak ulama yang seharusnya bergerak bersama-sama membangun, menjadikan negara kita tentram, sejahtera. Sehingga apa yang menjadi kebijakan berjalan lancar dan baik dirasakan umat seluruhnya,” tambahnya.

 

Muslimah DSKS Beraudiensi dengan DPRD Surakarta, Minta Usut Pelanggaran HAM Densus kepada Ulama

SOLO (jurnalislam.com)- Muslimah Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi Solidaritas Muslimah BelaAgama, Bela Ulama, dan Jaga Kehormatan Muslimah di Kantor DPRD Surakarta pada senin, (22/11/2021).

 

Dalam aksi tersebut, perwakilan DSKS melakukan audensi dengan anggota DPRD Surakarta. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Surakarta dari Fraksi partai Golkar Taufiqurrahman dan dari Fraksi parta PAN Achmad Sapari.

 

Dalam kesempatan tersebut, kordinator aksi Retno meminta kepada Polri untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum dan ham kode etik atau profesi polri pada saat penangkapan ustaz Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 beberapa waktu yang lalu.

 

“Terkait video testimoni dari keluarga ustadz ahmad Zain An-Najah yang menceritakan saat penggledahan di kediaman ustadz ahmad zain an najah pada tanggal selasa 11 November 2021,” ungkapnya.

 

“Dijelaskan bahwa dalam testimoni tersebut bahwa densus 88 sempat memasuki rumah tahfidz Ummatul Mukminin paska penangkapan ustadz Zain An Najah, saat itu santriwati sedang tidak mengenakan kerudung atau jilbab,” imbuh Retno.

 

Retno Juga meminta agar ketiga ulama yang ditangkap agar diberi kebebasan untuk memilih penasehat hukum.

 

“Serta kemudahan bagi pengacara dan keluarga bisa diberi akses untuk bertemu dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.

 

Terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Densus 88 saat bertugas, Retno mendesak Presiden Jokowi dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi atas kinerja dari pasukan berlogo burung hantu tersebut.

 

“Kami juga minta adanya pengawasan dan evaluasi dari Presiden Jokowi, Kapolri, Kompolnas dan DPR RI khususnya komisi 3 terhadap kinerja Densus 88 agar tetap Profesional dengan menjunjung tinggi hukum dan HAM khususnya terhadap muslimah,” pungkas Retno.

 

Selain melakukan audensi, DSKS juga melakukan orasi di halaman Kantor DPRD Surakarta dan membentangkan spanduk berisi dukungan untuk ulama dan MUI.

Judul Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual, DDII jabar: isi Malah Bertentangan, Legalisasi Zina

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mentuntut Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Ketua DDII Jabar H Roinul Balad menilai bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

Ia juga mengatakan ketidak sesuaian antara judul Permendikbud yang menyatakan pencegahan kekerasan seksual, dengan isinya yang bertentangan dan dinilainya malah legalisasi perzinaan.

“Antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan,” kata Roin dalam keterangan yang diterima Jurnalsilam.com

Menurut Roin, dari  segi judul sudah tampak positif sebagai suatu peraturan. Akan tetapi terkait denganisinya sangat terkesan bertentangan.

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexualconsent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang Pencegahan,” pungkasnya.

 

Tuntut Permendikbud PPKS Dicabut, Dewan Dakwah Jabar: Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mentuntut Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Ketua DDII Jabar H Roinul Balad menilai bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexual consent  dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang Pencegahan,” kata Roin.

Karenanya, ia meminta Permendikbud tersebut dicabut dan diganti dengan aturan yang tidak multi tafsir.

“agar Permendikbud dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan hal-hal yang tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan bertentangan dengan dasar dan nilai Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Mahaesa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritasberagama Islam,” pungkasnya.

Ormas Islam Sambangi DPRD Jabar Desak Permendikbud PPKS Dicabut

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Ormas Islam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyampaikan aspirasi agar Permendikbud 30/2021 dicabut, Senin (22/11/2021).

Ketua DDII Jabar H Roinul Balad mengatakan bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

Menurutnya, dalam UU tersebut tercantum bahwa tujuan pendidikan agar melahirkan insan-insanyang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang  Mahaesa,  berakhlak  mulia,  berbudi  pekerti yang  luhur,  cerdas,  terampil,  dan menguasai ilmu pengetahuan dan  teknologi

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela seperti pezinahan dengan konsep sexual consent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturantersebut yang berbicara tentang Pencegahan,” kata dia.

Karenanya, Dewan Dakwah meminta agar Permendikbud tersebut dicabut.

“Maka  atas   dasar  hal  tersebut,   Kami  meminta  melalui  Yang  Terhormat  Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Jawa Barat mewakili Pemerintahan Pusat di Daerah agar permenristekdikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar  dicabut,” pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DDII Jabar H Roinul Balad, Wakil Ketua Majelis Syuro DDII Jabar Dr. Hadiyanto A Rachim, Dr. Syarif Hidayat, Dalmimro, Suryawan, Syamsudin, H Harun dan pengurus DDII lainnya.