Berita Terkini

Masyarakat Cinta NKRI Solo Tuntut Ulama yang Ditangkap Densus Dibebaskan

SOLO (Jurnalislam.com)– Ratusan masyarakat Soloraya yang tergabung Masyarakat Cinta Agama dan NKRI (MACAN) melakukan aksi unjukrasa di Plaza Manahan Solo menuntut pembebasan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat pada jum’at, (26/11/2021).

 

“Karena beliau bertiga adalah Ulama, pendakwah yang dikenal santun, memiliki banyak murid dan telah banyak berkhidmat untuk melayani umat,” kata korlap aksi Ajoen.

 

“Menegaskan bahwa aktivitas dakwah yang dilakukan oleh Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat, adalah aktivitas yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban yang disyariatkan dalam agama Islam,” imbuhnya.

 

Ajoen juga mengatakan bahwa MACAN menolak seluruh keterangan, bukti, dan narasi apapun yang tidak atau bukan merupakan fakta persidangan.

 

“Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, siapapun diminta untuk menghormati harkat, martabat, kedudukan dan kemuliaan ulama, kecuali setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

 

Anggota Dewan PKB Minta Permendikbud Direvisi Karena Dinilai Legalkan Seks Bebas

DEPOK(Jurnalislam.com) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Faizin meminta agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim merevisi Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) karena menuai polemik  lantaran dinilai melegalkan seks bebas.

“Alangkah elok dan tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah,” kata Faizin, Selasa (09/11).

Sebagaimana diketahui, lanjut Faizin ada definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 yang bisa memicu multitafsir. Kendati demikian, menurutnya definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi, terlebih norma konsensual yang menjadi faktor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual.

Meski begitu,  Faizin yang juga Ketua DPC PKB Kota Depok ini meminta semua pihak melihat semangat di balik pembentukan Permendikbud 30 Tahun 2021 ini. Dia menyebut sejatinya Permendikbud ini dibuat agar mencegah terjadinya lebih banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya kampus.

“Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Faizin.

Sumber: radardepok

 

KAMMI Daerah Gelar Aksi Tolak Permendikbud PPKS

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sejumlah massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) wilayah Aceh menggelar aksi di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (25/11).

Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021, yang dinilai berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual atau LGBT.

Selain itu, masa aksi juga membawa beberapa spanduk bertuliskan “Indonesia bukan negara Islam, tapi juga bukan negara setan”
Kordinator aksi, Rahmadi mengatakan, kedatanganh merekaa menolak segala bentuk peraturan berlandaskan pada konsepsi “kekerasan seksual” termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS.

Selain itu mereka mendesak Baleg DPR RI memasukan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS.

“KAMMI mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS,” tegasnya.
Sementara itu setelah beberapa saat melakukan orasi, para masa disambut oleh Wakil ketua DPRA, Safaruddin, ketua komisi V Fahlevi Kirani, ketua komisi Vl Irawan Abdullah dan sejumlah anggota Dewan lainnya.

Ketua komisi Vl Irawan Abdullah menegaskan, tidak boleh ada aturan yang menjurus pada zina di Aceh. Dikatakan Irawan, pihaknya telah membaca dan mempelajari terkait Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021, seolah kegiatan pornografi boleh dilakukan dengan bahasa persetujuan.

“Inilah yang ambigu. Ini artinya pemerintah melegalkan pelaksanan hal yang berlawanan dengan norma. Kita ini daerah syariat yang menjadi tolak ukur bagi pelaksana syariat. Kami sebagai Komisi Vl akan memperjuangakan sesuai hirarki yang ada, bahwa Permendikbud ini tidak boleh berlaku di negara Indonesia,”tegasnya

Sumber: harianrakyataceh

Majelis Taklim dan Komunitas Muslimah Tolak Permendikbud PPKS

JAKARTA(Jurnalislam.com)–- Permendikbud Dikti No. 30/2021, masih menjadi polemik. Sebagian menolak karena produk hukum yang belum lama dibuat ini dinilai bakal lebih memperluas pergaulan bebas.

Sebagian kalangan menilai dengan tidak adanya aturan ini saja kasus kekerasan seksual terus terjadi. Apalagi dengan adanya regulasi ini.

Meski, semangat kebijakan ini justru untuk melindungi korban kekerasan yang selama ini tidak memiliki kekuatan untuk menegaskan diri sebagai korban.

Dua sisi ini, kemudian yang diangkat dalam Dialog dan Diskusi dalam rangka Hari Guru dan Milad PGRI oleh Rumah Muslimah Cendekia Makassar dengan tema ‘Kebijakan Permendikbud Dikti No. 30, Quo Vadis Kiblat Pendidikan Nasional’,  di Hotel Grand Imawan, Makassar, Kamis, 25 November.

Ketua Umum Yayasan Rumah Muslimah Cendikia Makassar, Suryawati Ningsih Daiman mengatakan, dua hal yang disebut terakhir ingin dicari titik temunya agar aturan yang dihasilkan tidak memicu pergaulan bebas sekaligus melindungi korban kekerasan seksual.

Dia mengakui, dengan momentum hari guru maka pihaknya ingin memperkaya diskusi dengan topik utama Permendikbud 30 serta bagaimana arah dan tujuan pendidikan nasional.

“Memang Permendikbud ini masih menimbulkan pro dan kontra. Tetapi Yayasan Rumah Cendikia yang notabene arah perjuangannya memberikan kontribusi terhadap pendidikan nasional mengambil bagian dalam meluruskan ini,” jelas Suryawati, di sela-sela acara.

Pihaknya menilai, aturan itu merupakan pintu gerbang berlakukanya perilaku seks bebas di kampus. Sedangkan, dengan tidak adanya aturan ini saja, seks bebas sudah merajalela apalagi dengan adanya aturan ini.

“Dengan tidak adanya Permendikbud saja, kasus aborsi, pelecehan seksual dalam dunia pendidikan itu meningkat. Dalam catatan badan statistik nasional ada 11 ribu kasus pelecehan seksual per Agustus 2020 lalu dan 2,3 juta kasus aborsi. Ini sangat mengkhawatirkan,” bebernya.

Maka dari itu, sebagai komunitas muslimah yang tergabung banyak perempuan dengan profesi beragam, dari seorang ibu, anak, istri sehingga cukup menggangu dalam dunia pendidikan.

“Kita ingin ada diskusi lebih lanjut agar banyak orang khususnya perempuan atau kalangan milenial sadar dengan kondisi ini. Ditambah lagi, daya rusak dari Permendikbud ini sangat luar biasa,” lanjutnya.

Sumber: koranfajar

 

MUI: Veto Amerika di PBB Sumber Masalah Kemerdekaan Palestina

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Buya Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut nasib Palestina selalu berat salah satunya karena hak veto Amerika Serikat di PBB.

Kedekatan Amerika Serikat dan Israel membuat kesepakatan mayoritas negara menjadi percuma bila negeri Paman Sam sudah memakai hak veto. Buya Sudarnoto mengusulkan agar hak veto di PBB dibatasi sehingga masalah pelik bertahun-tahun seperti Palestina bisa lekas selesai.

“Hak Veto Amerika di PBB menjadi salah satu sumber masalah sehingga nasib bangsa Palestina semakin berat. Selain invansi terus menerus Israel terhadap Palestina, upaya memecah Timur Tengah juga dilakukan melibatkan Amerika,” ujarnya, Kamis (26/11) dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun dan Hari Solidaritas Palestina”, Kamis (25/11) secara virtual.

Menurutnya, perubahan positif Amerika melalui hak vetonya memberikan perubahan penting di PBB. Perubahan veto tersebut membuat PBB semakin berdaya untuk menyelesaikan konflik Timur Tengah. Salah satunya adalah mendorong Palestina sebagai negara berdaulat.

“MUI dalam berbagai seminar dan pertemuan internasional selalu mendorong demokratisasi di internal PBB. Salah satunya meninjau ulang dan membatasi hak veto. Veto tidak mungkin dihapuskan namun bisa dibuat lebih fleksibel. Sehingga diharapkan bisa membantu penyelesaian konflik Palestina dan Israel,” ujarnya dalam dikusi bertajuk “Situasi Dunia Islam Saat Ini dan Prospeknya” itu.

Terpilihnya Joe Biden sebagai Presiden baru Amerika, ujar Buya Sudarnoto, seperti membawa angin segar terhadap nasib Palestina. Biden memberikan gestur politik yang positif kepada umat Islam pada awal menduduki kursi presiden. MUI bahkan sempat mengirimkan surat resmi kepada Joe Biden melalui Kedutaaan Besar Amerika untuk Indonesia di Jakarta.

 

“MUI pernah berharap terhadap Joe Biden untuk mengubah cara pandang Amerika demi dunia yang lebih progresif dan humanis. Meskipun sampai saat ini belum ada tanda menggembirakan,” ungkapnya.

Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini melihat kondisi Palestina belum banyak mengalami perubahan. Terpilihnya Presiden baru Israel, Isaac Herzog, meskipun memberikan harapan namun belum ada bukti nyata. Buya Sudarnoto menilai ada kecenderungan Israel memperpanjang semangat imperialistik terhadap Palestina.

MUI, imbuh dia, akan terus mendorong dan menemani pemerintah meneguhkan politik yang bebas aktif. MUI juga ingin jadi juru damai untuk mencari solusi konflik seperti Israel dan Palestina.

“MUI berupaya secara terus menerus mengoptimalkan perannya sebagai panutan yang baik. Sehingga memberikan perlindungan terhadap umat Islam dan kemanusiaan internasional,” ujarnya.

 

BUMN dan UMKM Dilibatkan dalam Persiapan Kongres Ekonomi Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan PT POS Indonesia untuk menguatkan UMKM dalam hal jalur distribusi dan logistik.

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) MUI, M Azrul Tanjung mengatakan, kerjasama ini sangat diperlukan karena produk-produk hasil UMKM sering kali terkendala oleh akses distribusi dan logistik.

“Agar barang yang dihasilkan tetap berkualitas dan sampai kepada pengguna,” tambahnya.

Wasekjen MUI M Asrul Tanjung yang bersilaturahmi dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi di kantornya, Kamis (18/11), ditemani oleh Sekertaris KPEU Hazuarli Halim, Wakil Ketua KPEU Andi YH Djuwaeli, dan Wakil Sekertaris Panitia Kongres Agung DH.

M Azrul Tanjung menuturkan, peran PT Pos Indonesia begitu signifikan dalam kesiapan industri halal, khususnya UMKM pascapandemi ini.

Dia menjelaskan, bahwa UMKM harus selalu mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses seluas-luasnya baik dalam hal permodalan, akses pasar, dan sinergi dalam penguatan ekosistem rantai suplai (suplai chain).

Pada kesempatan ini, Wasekjen MUI mengajak Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, untuk memberikan pencerahan mengenai aksi korporasi BUMN dalam penguatan UMKM pada acara Kongres Ekonomi Umat II, yang akan digelar di Jakarta, 10-12 Desember 2021.

Menurutnya, sinergi dengan BUMN sangat diperlukan karena perusahaan negara bukan hanya berorientasi kepada keuntungan saja. Melainkan mempunyai misi dalam penguatan UMKM dan membangun social preneur.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi menyampaikan, aksi korporasi PT Pos Indonesia untuk membantu UMKM memang menjadi domain oleh negara dengan berbagai upaya.

 

“Untuk UMKM memang menjadi salah satu domain yang diarahkan oleh negara sebagai pemegang saham mayoritas, dengan melakukan upaya-upayanya,” tuturnya.

Dia menuturkan, aset tanah dan bangunan yang dimiliki PT Pos Indonesia di 4800 titik menjadi outlet bagi produk UMKM yang memiliki produk, merk dan kemasan sendiri.

“PT Pos Indonesia membina dan membantu akses pemasaran. Salah satu langkah strategisnya, dengan mendirikan Pos Bloc sebagai etalase pemasaran dan pembinaan produk-produk UMKM,” tambahnya. (mui)

Habib Nabiel: Standardisasi Dakwah MUI untuk Persatuan Ormas Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Nabiel Al-Musawa, menjelaskan bahwa standadisasi dakwah yang dilakukan oleh MUI untuk menyamakan persepsi di antara seluruh ormas Islam.

‘’Supaya ada persatuan di antara seluruh ormas Islam, tidak saling menyalahkan antara satu dengan lainya,’’ kata Habib Nabil dalam postingan di Instagram pribadinya, @Habib_nabiel_almusawa, sebagaimana dikutip MUIDigital, Jumat (19/11).

Habib Nabiel menuturkan, MUI merupakan representasi ulama dari seluruh ormas Islam di Indonesia. Ia menegaskan bahwa MUI bukan hanya milik beberapa ormas Islam saja. ‘’Di samping itu, tuntutan zaman saat ini berdakwah perlu ada keterangan dari pemerintah asal tentang siapa orang ini,’’ tambahnya.

Habib Nabiel yang juga Pimpinan Majelis Rasulullah, menceritakan pengalamanya saat diundang untuk berdakwah di Singapura diminta oleh pemerintah Singapura agar memberikan surat dari negara asal yang menyatakan layak untuk berdakwah.

Dia menambahkan, bahwa hal tersebut juga sudah berlaku di beberapa negara yang mewajibkan untuk memberikan surat keterangan dari lembaga berkompeten dari negara asal. Untuk itu, kata dia, MUI sebagai lembaga non pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukanya.

Hal ini lantaran juga sesuai dengan kewajiban MUI untuk mempersatukan semua ormas di bawahnya untuk berdakwah sesuai kompetensi dan standarisasi bagi para dai. ‘’Hingga para Dai tidak salah menyampaikan dakwah atau membawa fikroh-fikroh yang tidak sesuai dengan manhaj Islam itu sendiri,’’ pungkasnya.

 

Usulan BEM Se-Indonesia Agar Frasa Permendikbud ‘Tanpa Persetujuan Korban’ Dihilangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akhirnya ikut bersikap atas terbitnya Permendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BEM SI mendorong pemerintah untuk merevisi Permendikbud terkait frasa “tanpa persetujuan korban” karena berpotensi ditafsirkan melegalkan seks bebas jika kedua belah pihak saling menyetujui.

BEM SI memberikan alternatif revisi Permendikbud dengan menghapuskan frasa “tanpa persetujuan korban”. Semisal dalam pasal 5 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban”. Frasa itu dapat diubah menjadi “memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain”.

Sedangkan, Pasal 5 ayat 2 huruf f yang berbunyi “mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban”, dapat diubah menjadi ” mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual”.

Ketua MUI Cholil Nafis telah menyerukan Permendikbud untuk dicabut karena menggunakan persetujuan korban sebagai tolak ukur, bukan berdasar asas Pancasila atau agama dan kepercayaan.

“Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. … Cabut,” kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Rabu (10/11).

sumber: cnnindonesia

 

 

Giliran BEM SI Minta Permendikbud PPKS Direvisi Karena Bias Makna

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akhirnya ikut bersikap atas terbitnya Permendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BEM SI mendorong pemerintah untuk merevisi Permendikbud terkait frasa “tanpa persetujuan korban” karena berpotensi ditafsirkan melegalkan seks bebas jika kedua belah pihak saling menyetujui.

“Dari kami BEM SI lebih condong mendorong ke arah revisi Permendikbud 30 terkhusus dalam frasa ‘tanpa persetujuan’ yang berpotensi melegalkan seks bebas dalam lingkungan kampus jika dijalankan,” ujar Humas BEM SI, Joji Kuswanto, Selasa (23/11).
.

Koordinator Forum Perempuan BEM SI, Zakiah Darajat, menyampaikan bahwa BEM SI berupaya untuk bersikap dan menjembatani berbagai pandangan terhadap Permendikbud. Sehingga, menurutnya, penting untuk mengakomodir tuntutan berbagai pihak.

Terlebih, Universitas Riau dan Universitas Sriwijaya merupakan dua kampus yang saat ini dilanda kasus kekerasan seksual.

“Kita tidak menutup mata, apa lagi menihilkan kasus. Kita sudah menyatakan sikap mengecam segala bentuk tindak pelecehan dan kejahatan seksual yang ada di kampus. Hanya saja kita melihat Permendikbud ini belum mampu mengakomodir tuntutan pihak pro dan kontra,” ujar Zakiah, Selasa (23/11).

sumber: cnnindonesia

 

Bertemu Nadiem, Ketum PBNU Minta Permendikbud PPKS Direvisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj untuk membahas polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang masih menjadi kontroversi. Seusai pertemuan, Said Aqil meminta sejumlah poin di Permendikbud direvisi.

Dilansir dari situs NU Online, Selasa (23/11/2021), Nadiem berkunjung ke kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (22/11) kemarin. Nadiem menyampaikan apresiasi terhadap PBNU atas dukungannya terhadap Permendikbud PPKS.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” kata Nadiem.

Nadiem juga menegaskan berkomitmen menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan di aturan tersebut, terutama di Pasal 5 ayat 2.

“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” ujar Nadiem.

Said Aqil: Permendikbud PPKS Harus Disempurnakan, Mendikbud Akan Ketemu Saya
Selain PBNU, Nadiem berencana sowan ke berbagai pihak. Itu dilakukan demi mendapatkan masukan usai Permendikbud itu diterbitkan.

“Selain PBNU, kami pastikan dalam beberapa bulan ke depan, akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak kalau-kalau mereka punya kekhawatiran,” jelas Nadiem.

Tanggapan Said Aqil

PBNU sendiri menyatakan akan mendukung langkah Kemendikbud-Ristek dalam menyempurnakan Permendikbud PPKS. Kiai Said mengatakan bahwa PBNU pada dasarnya mendukung penerbitan Permendikbud PPKS itu. Tetapi karena masih ada beberapa poin dan pasal yang menjadikan lemahnya peraturan tersebut, dia menyarankan Nadiem untuk memperbaikinya.

“Mengenai Permendikbud PPKS pada dasarnya kami (NU) mendukung itu. Hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab sesuai sila nomor satu dalam Pancasila,” tuturnya.

“Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apapun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama,” sambung pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur itu.

sumber: detik.com