Berita Terkini

PJJ di Kampus Dimulai, Pentingnya Transformasi Digital

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon sudah dimulai. PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini merupakan pilot project Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI) yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama (Kemenag).

Perkuliahan yang dirancang 100 persen secara daring (online) ini diikuti oleh 200 guru madrasah dari berbagai daerah. Mereka adalah guru madrasah yang belum bergelar sarjana dari wilayah 3T, dan dibiayai oleh Kementerian Agama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Muhammad Zain berharap pola pendidikan yang diterapkan dapat menjadi benchmark pendidikan digital bagi guru.

Hal ini dikemukakan Zain saat memberikan kuliah umum pada peserta PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati secara daring. “Kita berharap ini dapat mejadi benchmark bagi lembaga dalam implementasi digital learning atau e-learning untuk proses pembelajaran jarak jauh,” ungkap Zain, Jumat (4/2/2022)

“Bukan semata-mata memindahkan perkuliahan offline/tatap muka menjadi online/daring/tatap maya, akan tetapi betul-betul menjadi role model untuk pembelajaran yang ideal,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Rektor II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kartimi. “Sebagai pilot project tentu diharapkan bisa menjadi inspirator dan sekaligus sebagi mercusuar untuk mempublish lembaga kepada masyarakat dan dunia luar,” kata Kartimi.

Sementara, Dekan FITK, Farihin mengungkapkan harapanya agar PJJ PAI ini ke depan dapat dibuka bagi mahasiswa umum.  “Ke depan, kami berharap PJJ PAI tidak hanya diperuntukkan bagi para guru madrasah saja, melainkan bisa dibuka untuk mahasiswa umum dengan biaya mandiri,” tambah Farihin.

Dalam kesempatan tersebut, Zain juga menyampaikan materi tentang “Makna Hidup Bersama Al-Qur’an”. Menurutnya, mahasiswa PJJ PAI yang merupakan guru madrasah ini harus menjadi golongan pencintan Al-Qur’an.

“Prof Fazlurrahman ulama ahli tafsir, beliau setiap kali mengajar Al-Qur’an selalu membawa mushaf Al-Qur’an dan mendekapnya, menunjukkan rasa hormat dan memuliakan Al-Qur’an,” kata M Zain.

Ia pun memaparkan, bahwa pecinta Al-Qur’an dibagi dalam tiga golongan. Golongan pertama adalah orang mencintai Al-Qur’an karena semata-mata bacaannya mengandung berkah, sehingga orang baca Al-Qur’an untuk tujuan tertentu.

Golongan kedua adalah orang mencintai Al-Qur’an dengan memahami kandungan maknanya dalam berbagai dimensi kekinian kehidupan umat manusia, sebut saja persoalan sains, teknologi, ekonomi, sosial politik dan sebagainya.

Golongan ketiga adalah orang mencintai Al-Qur’an secara kritis, artinya kelompok tersebut membaca, memahami Al-Qur’an namun juga mengkritisi kandungan ayatnya.

“Saya mengajak mahasiswa PJJ PAI untuk menjadi pecinta Al-Qur’an sehingga bisa hidup bersama Al-Qur’an dalam arti yang sebenarnya,” ajak M. Zain.

Pemerintah Kembali Atur Peribadatan Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Lonjakan Omicron, varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50%  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75%  dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15  menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Asrama Haji Kembali Dijadikan Tempat Isolasi Covid

AMBON(Jurnalislam.com)— Sebagai bentuk kepedulian dan antisipasi penyebaran Covid-19, Kementerian Agama menjadikan Asrama Haji Waiheru Kota Ambon sebagai pusat isolasi di Kota Ambon.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin.

“Merespon lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Ambon telah menjalin koordinasi aktif untuk memfungsikan Asrama Haji Waiheru sebagai fasilitas yang digunakan untuk menampung pasien bergejala ringan, atau tidak bergejala yang memiliki komorbid dan golongan lansia,” ujar H. Yamin, Selasa (8/2/2022).

Menurut Yamin, pemanfaatan asrama haji sebagai pusat isolasi Covid-19 dilakukan sesuai Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia No 3 Tahun 2021 tentang pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri atau keperluan darurat lainnya.

“Instruksi ini mengatur seluruh ketentuan yang dilaksanakan untuk pemanfaatan asrama haji dalam penanggulangan Covid-19,”  ungkap Yamin.

Pihak Kanwil Kemenag Maluku, lanjutnya, juga menindaklanjuti Instruksi Walikota Ambon, No 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan mengoptimalkan posko penangangan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Ambon.

Dikatakan Yamin, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon terkait teknis penggunaan sarana atau fasilitas yang digunakan untuk menampung pasien bergejala ringan, atau tidak bergejala namun memiliki komorbid dan golongan lansia.

“Kami terus memaksimalkan komunikasi dengan pemerintah Kota Ambon. Hal ini untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang menjalani isolasi di Asrama Haji Waiheru, ” jelas Yamin, yang juga Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, mengatakan daya tampung Asrama Haji berjumlah 380 tempat tidur. Namun yang digunakan untuk tahap awal berjumlah 145 tempat tidur. Jumlah tersebut, menurut Kadinkes mencukupi, sebab tidak semua pasien dirujuk untuk isolasi terpusat.

“Pasien diseleksi oleh Puskesmas, apabila bergejala sedang sampai berat itu dirawat di Rumah Sakit, sedangkan yang gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah. Tetapi jika dia tidak bergejala namun memiliki komorbid dan lansia harus isolasi terpusat agar dapat dipantau oleh petugas,” ungkapnya.

Dikatakannya, hingga saat ini, dari 725 kasus konfirmasi positif ada 87 pasien yang dirawat di sejumlah Rumah Sakit, di antaranya: RSUD dr. Haulussy 25 orang pasien, RSUP dr. Leimena 8 pasien, RS. Bhayangkara 13 pasien, RSAL 9 pasien, dan RS. Latumeten 32 pasien.

Universitas di India Larang Penggunaan Jilbab

DELHI(Jurnalislam.com) — Perselisihan lainnya pecah di negara bagian Karnataka, India selatan, setelah siswi Muslim tidak diizinkan memasuki perguruan tinggi negeri karena mengenakan jilbab. Kejadian ini adalah kedua kalinya, di mana negara bagian India melarang penggunaan hijab.

Setelah menyebarnya informasi atas insiden terbaru ini, orang-orang menggunakan platform media sosial untuk mendukung para siswa. “Hijab is Our Right” sedang tren di Twitter, menunjukkan dukungan untuk gadis-gadis muda tersebut.

Sekitar dua lusin gadis Muslim di daerah kundapura, di distrik Udupi, dilarang menghadiri kelas setelah beberapa siswa dari kelompok sayap kanan mengenakan syal safron, warna yang disukai oleh Partai Bharatiya Janata yang berkuasa, serta menentang gadis Muslim yang mengenakan jilbab.

“Mari kita semua membela hak-hak saudara kita. Apa alasan diskriminasi ini? Menapa mereka tidak diperbolehkan masuk perguruan tinggi hanya karena mereka berhijab,” kata Tousif Nandehalli, seorang pengguna Twitter, dikutip di AA, Senin (6/2).

Sebuah video juga menjadi viral, di mana mahasiswi Muslim terlihat memohon untuk masuk ke ruang kelas setelah mereka dihentikan oleh kepala sekolah. Mereka juga mengatakan melarang mereka masuk sebelum ujian akan membahayakan masa depan para siswi ini.

Sementara itu, anggota parlemen oposisi Kongres (MP) Shashi Tharoor juga diserang karena mempertanyakan apakah sorban Sikh, salib Kristen, tanda dahi Hindu juga tidak diperbolehkan di lembaga pendidikan.

“Sudah menjadi kekuatan India bahwa setiap orang bebas memakai apa yang mereka inginkan. Jika hijab dilarang, bagaimana dengan sorban Sikh? Tanda dahi orang Hindu? Salib orang Kristen? Biarkan gadis-gadis itu masuk. Biarkan mereka belajar. Biarkan mereka yang memutuskan,” cuit Tharoor.

Mantan Ketua Menteri Jammu dan Kashmir Omar Abdullah juga mendukung gadis-gadis ini. Ia menyebut sebagai seorang individu, mereka bebas memilih apa yang akan dikenakan.

“Anda mungkin tidak menyukai pilihan mereka, tetapi itu adalah hak yang kita semua miliki. Jika perwakilan masyarakat ini bisa memakai jubah safron, maka gadis-gadis ini bisa menggunakan jilbab. Muslim bukan warga negara kelas dua,” tulis Abdullah di Twitter.

Komunitas Muslim di negara tersebut telah mengajukan tuntutan, dimana melarang siswa mengenakan jilbab adalah serangan terhadap “simbol iman”.

Menurut konstitusi India, setiap warga negara memiliki hak untuk mempraktikkan, menganut dan menyebarkan agama. Hak ini hanya dapat dibatasi atas dasar ketertiban umum, kesusilaan dan kesehatan.

Bulan lalu, ketegangan meletus di perguruan tinggi negeri lain di desa Balagadi Karnataka, setelah sekelompok mahasiswa muncul mengenakan syal safron dan meminta teman sekelas perempuan mereka dari komunitas Muslim untuk tidak mengenakan jilbab selama kelas. Selanjutnya, pihak berwenang melarang jilbab dan selendang safron di kampus.

Seorang siswa dari Perguruan Tinggi Pra-Universitas Pemerintah Wanita di Udupi, ditolak masuk ke kelas karena mengenakan jilbab. Ia lantas menemui Pengadilan Tinggi Karnataka untuk meminta keringanan sementara untuk menghadiri kelas mengenakan jilbab, sebelum seluruh masalah diselesaikan.

Di Karnataka, pemerintah negara bagian mengatakan akan membentuk komite untuk merumuskan pedoman tentang seragam di perguruan tinggi.

Muslim India telah menyaksikan kemerosotan hak untuk mempraktikkan keyakinan, di bawah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dan BJP sayap kanannya.

Sumber: ihram.co.id

Walau Pandemi, Minat Masyarakat untuk Umrah Masih Tinggi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Minat masyarakat terhadap ibadah umroh masih tinggi, meski paket harga yang ditawarkan penyelenggara saat ini terbilang mahal. Wakil Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji (Ampuh), mengatakan hal ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang menyulitkan jamaah umroh.

“Alhamdulillah walau harganya mahal minat masyarakat umroh masih tinggi,” kata Tri Winarto, saat dihubungi Republika, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari pembukaan umroh di tanggal 8 Januari di mana animo masyarakat sudah luar biasa. Selain itu banyaknya jamaah yang berangkat dapat dilihat di tanggal 9, 10, 11 dan 12 Januari dan sampai hari ini juga bandara dipenuhi jamaah umroh.

Menurutnya, besarnya animo masyarakat Muslim Indonesia pada keberangkatan pertama itu membuktikaan mereka tak persoalkan harga. Saat ini yang mereka pikirkan bagaimana dapat menjalankan umroh segera.

“Mereka memang sudah sangat ingin melaksanakan ibadah. Jadi harga saya rasa sampai saat ini saya lihat bukan menjadi kendala untuk umati Islam bisa melaksanakan umroh,” katanya.

Untuk itu semua pihak kata dia, dapat memanfaatkan waktu pembukaan umroh oleh Arab Saudi. Kesempatan ini menjadi peluang bagi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan juga masyarakat Muslim.

“Kemudian yang terpenting menurut saya adalah bagaimana kita menyambut baik dibukanya umroh ini untuk PPIU, untuk umat Islam Indonesia,” katanya.

Menurutnuya, jangan sampai karena banyak mempertimbangkan harga dan aturan yang ketat di dalam dan luar negeri merugikan jamaah. Penyelenggara harus dapat memberikan keyakinan bahwa semua aturan itu untuk kebaikan jamaah.

“Sebab kalau kita memikirkan faktor-faktor pemberat seperti karantina di Saudi karantina di Indonesia PCR dan lain sebagainya tentu umroh ini tidak akan bergerak,” katanya.

Tri mengatakan, semua harus mengambil pelajaran dari banyaknya proses dan fase yang harus dilalui penyelenggara dan jamaahnya. Walaupun saat ini regulasi di dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan umroh bisa berubah setiap saat.

“Regulasi itu hitungannya setiap saat berubah, mudah-mudahan belajar dari kesulitan-kesulitan ini pada saatnya nanti umroh betul-betul sudah bisa dilaksanakan normal kembali,” katanya.

Ia berharap pelaksanaan ibadah umroh di masa pandemi ini dapat menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Untuk itu semua pihak harus komitmen sukseskan penyelenggaraan ibadah umroh.

“Dengan harapan pelaksanaan ibadah haji tahun ini juga bisa dilakukan.

Sumber: ihram.co.id

Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan Dihentikan, Pelapor Dipanggil

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Rencananya, pelapor akan dimintai keterangan pada Selasa (8/2) sesuai nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan pemanggilan tersebut. Dalam surat itu, Ari Mulya diminta untuk menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi,” ujar Urip saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Terkait pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dirinya enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

“Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa,” terang Urip.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus adanya dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan Arteria Dahlan. Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE,” ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Zulpan melanjutkan, hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan tersebut. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda yang melibatkan politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sumber: republika.co.id

41 Kabupaten/ Kota Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Dalam Negeri memperpanjang PPKM Jawa Bali dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa Bali. Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat perubahan jumlah daerah PPKM level 3 dari semula hanya dua menjadi 41 kabupaten kota.

Wilayah PPKM 3 berada di beberapa provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat di antaranya Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Lalu Banten antara lain Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Kemudian seluruh kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di Jawa Tengah hanya di Kota Tegal, lalu Jawa Timur hanya di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan dan seluruh kabupaten/kota di Bali.

Sementara itu, jumlah daerah pada Level 1 juga mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Sementara daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.

“Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Ia pun mengimbau seluruh Pemerintah Daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi Posko di tingkat Desa dan Kelurahan sampai RW/RT. Seruan ini sejalan dengan himbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

“Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir Rumah Sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga, khususnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid,” katanya.

Safrizal ZA menegaskan adanya varian Omicron membuktikan Pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Untuk itu, mengajak semua pihak terus meningkatkan kewaspadaan.

“Hindari kerumunan dan jangan kendor sedikitpun dalam disiplin protokol Kesehatan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Guru Madrasah Didorong Lebih Kreatif dan Menarik dalam Pengajaran

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Guru Bahasa Indonesia di madrasah diminta untuk lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran. Mereka harus mampu menjadikan pembelajaran Bahasa Indonesia menjadi lebih menarik.

Pesan ini disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain dalam Webinar Nasional tentang “Membedah Kurikulum Prototipe Mapel Bahasa Indonesia SMA/MA”.

“Guru Bahasa Indonesia harus adaptif terhadap perubahan zaman. Bagaimana menghadirkan mapel Bahasa Indonesia menarik minat siswa. Bisa lewat puisi, pantun, atau menulis cerpen yang menyasar problem-problem keseharian generasi milenial,” terang M Zain di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Menurut M Zain, Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa sangat penting terutama dalam pembentukan karakter baik bagi siswa. Bahasa yang baik juga akan berperan dalam meningkatkan indeks civility (keadaban).

“Bahasa Indonesia sampai saat ini belum menjadi bahasa resmi PBB, salah satu faktornya karena penutur bahasa Indonesia masih rendah. Sebab, tidak semua orang Indonesia menggunakan bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari,” tuturnya.

“Kosakata bahasa Indonesia hari ini baru berkisar 127 ribu, dan tentu masih rendah jika dibandingkan dengan kosa kata bahasa Inggris yang sudah mencapai 1 juta kata,” sambungnya.

M Zain bersyukur, saat ini tradisi berpantun sudah Kembali mulai marak, termasuk di kalangan pemerintah. Buku-buku novel bahasa Indonesia juga bermunculan setiap tahunnya. “Pokja guru Bahasa Indonesia harus terus berkolaborasi dalam mengoptimalkan pembelajaran Bahasa,” tegasnya.

Penanggung jawab GTK Mapel Bahasa Indonesia, Bulan Fariz Johar Maknun Misbah, menambahkan, webinar digelar sebagai persiapan dari rencana pemberlakuan kurikulum prototipe.

Kasubdit Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur, mengatakan, Kurikulum Prototipe adalah kurikulum lama dengan wajah baru. Asal sudah paham kurikulum sebelumnya maka guru akan mampu memahami kurikulum prototipe. Selain itu, guru pun harus tetap mampu menguasai strategi atau model pembelajaran.

Hadir sebagai narasumber webinar, Deni Hadiansah, S.Pd., M.Pd. (Instruktur Nasional PSP/Asesor BAN S/M Prov. Jabar). Dia memaparkan materi “Pernik Kurikulum Prototipe Bahasa Indonesia SMA”. Narasumber kedua, Cecep Abdul Rasyid, S.Hum. (guru penggerak). Dia memaparkan materi “Pendidikan yang Memerdekakan”. Sedangkan narasumber terakhir, Drs. Ahmad Arif Ma’ruf, M.A., M.Si. (guru MAN 2 Sleman Yogyakarta) yang memaparkan materi “Projek Based Learning: Aplikasi dan Implikasinya.

Webinar ditutup oleh PJ Umum GTK Madrasah Berbagi yang juga menjabat sebagai Kasubdit Bina GTK MI/MTs, Ainurrafiq. Dia berpesan, guru madrasah tidak usah bingung, resah, dan gelisah karena Kementerian Agama belum mengimplementasikan kurikulum prototipe. Namun demikian, semua guru madrasah harus mempersiapkan diri.

Kemenag Ingin BNPT Klarifikasi dan Verifkasi Soal Tudingan Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya.

Verifikasi perlu dilakukan, kata pria yang akrab disapa Dhani ini, untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren. “Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Dhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Saat ini, sudah lebih kurang 36ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak. “Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,” tegasnya.

“Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,” sambungnya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” ucapnya.

“Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,” lanjutnya.

 

Jabodetabek PPKM Level 3 Lagi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jabodetabek berlaku sepekan mulai Selasa (8/2) hari ini hingga 14 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, level 2 dan Level 1 Wilayah Jawa Bali. Yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Penetapan level 3 Jabodetabek ini juga diikuti dengan wilayah aglomerasi Bandung Raya, DIY serta Bali. “Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat penyesuaian aturan kegiatan masyarakat. Antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen. Adapun jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucherbarbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Sumber: republika.co.id