Berita Terkini

Gerakan Muslimah ANNAS Balikpapan Siap Antisipasi Gerak Sesat Syiah

SAMARINDA (Jurnalislam.com) – Gerakan Muslimah (GEMA) ANNAS Balikpapan menyatakan kesiapannya untuk mencegah aliran sesat Syiah. GEMA menyebut akan mengembalikan kesadaran umat yang telah terpengaruh paham sesat Syiah kepada Al Qur’an dan Sunnah.

“Mengantisipasi adanya berbagai pergerakan penyesatan Syiah dan ajaran sesat lainnya di Indonesia khususnya di Balikpapan. Menyadarkan umat Islam yang telah sesat dari pengaruh ajaran sesat Syiah agar kembali ke ajaran Islam yang kaffah (menyeluruh) sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah,” jelas Ketua GEMA ANNAS Balikpapan, Ermawati seusai dideklarasikan di Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Jl. Slamet Riyadi Samarinda, Ahad (26/2/2017).

Erma mengungkapkan, untuk mencapai itu perlu digalakkannya persatuan dan kesatuan umat Islam. Menjalin kerja sama antar umat Islam, kata dia, serta menyatukan pola pikir untuk menjalin kemitraan kepada pemerintah penting dilakukan.

“Bersama-sama melawan dan berjihad terhadap segala bentuk gerakan sesat Syiah,” cetus kelompok muslimah berbusana hitam ini.

Lebih dari itu, ia mengimbau kepada semua lapisan masyarakat dan pemerintahan untuk senantiasa berupaya menangkal gerakan Syiah.

Reporter: Abu MT

Deklarasi ANNAS Kaltim: Kami Siap Kerahkan Harta, Jiwa, dan Raga Cegah Paham Sesat Syiah!

SAMARINDA (Jurnalislam.com) – Ratusan umat Islam menghadiri Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta Pengurus Daerah (PD) Kota Samarinda di Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Jl. Slamet Riyadi Samarinda, Ahad (26/2/2017).

Dalam deklarasi wadah anti Syiah itu, umat Islam Kaltim siap memperjuangkan apapun untuk menangkal derasnya paham sesat Syiah.

“Siap berjuang dengan harta, jiwa dan raga untuk menghadapi segala bentuk penyebaran paham sesat Syiah di Indonesia,” tegas Ketum ANNAS Wilayah Provinsi Kaltim, Muhammad Yunus.

Ia juga mengatakan, pemerintah dalam hal ini Gubernur Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan aliran Syiah ini serta membersihkan seluruh pegawai pemerintahan dari paham sesat Syiah.

Yunus mendesak, Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI untuk membubarkan semua Yayasan, atau Badan Hukum Perkumpulan serta membekukan media-media yang mengampanyekan ajaran sesat Syiah. Mengajak umat untuk bersatu melawan Syiah.

“Karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Keempat, mengajak kepada seluruh Umat Islam di Kalimantan Timur agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi lingkungan sekitarnya dari penyebaran paham sesat Syiah,” pungkasnya menutup pernyataan sikap ANNAS Kaltim.

Selain pembacaan pernyataan sikap, acara deklarasi pengukuhan ANNAS PW Kaltim dan PD Samarinda ini ditandatangani langsung oleh Ketum ANNAS Pusat, K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc. MA.

Reporter: Abu MT

Masuki Ruang Sidang, HRS Didukung Penuh GNPF MUI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab tampil dalam persidangan kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Selasa (28/02/2017).

Habib Rizieq dating dengan mengenakan busana putih-putih, memasuki ruang persidangan pada Selasa (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Pengacara GNPF-MUI, Kapitra Ampera, mengatakan kepada wartawan bahwa seluruh pengurus GNPF-MUI dan Tim Advokasi menghadiri sidang Ahok kali ini.

Ketua GNPF-MUI KH Bachtiar Nasir itu hadir untuk memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab. Begitu pula Munarman.

“Saya datang ingin memberikan support kepada Habib yang menjadi saksi sidang pada hari ini. Saya berharap sidang hari ini dapat berjalan dengan fair,” ungkap Bachtiar Nasir kepada wartawan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2017) dikutip Islamic News Agency.

Habib Rizieq dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli agama atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penunjukkan Habib Rizieq Shihab berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016, yang ditandatangani Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr KH Anwar Abbas.

Sementara Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH dari Komisi Hukum MUI menjadi saksi ahli pidana yang juga dihadirkan JPU dalam persidangan ke-12 ini.

Seperti diketahui, Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an dan ulama. Penistaan terkait dengan pidatonya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Dia dijerat dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.

Di awal sidang, Tim Penasihat Hukum Ahok menolak saksi ahli agama Habib Rizieq, tapi Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Ahok.

 

Reporter: Haikal/INA

Berpotensi Melarikan Diri HRS Minta Majelis Hakim Segera Tahan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama oleh BTP alias Ahok, saksi Ahli Agama, Habib Rizieq Shihab (HRS), juga memberikan bukti tambahan lain kepada majelis hakim. Bukti itu adalah rekaman wawancara Ahok dengan stasiun tv Al Jazeera.

“Yaitu, rekaman wawancara terdakwa dengan TV al-Jazira yang menyatakan yang bersangkutan tidak jera untuk mengatakan kalimat yang diucapkannya di kepulauan seribu,” ungkapnya kepada Islamic News Agency (INA) di Gedung Auditorium, Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).

Selain itu, HRS juga memberikan bukti lain, yaitu rekaman pernyataan Ahok dalam rapat Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok al-Ma’idah.

Oleh sebab itu, HRS memita kepada Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapapun yang menjadi terdakwa terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan,” pungkasnya.

Selain itu, HRS juga mengungkapkan adanya potensi terdakwa untuk melarikan diri sebelum dakwaan diputuskan.

“Karena itu jangan sampai ada penyesalan di kemudian hari kita minta kepada majelis hakim untuk menahan terdakwanya,” tandasnya.

Reporter: Ali Muhtadin | Islamic News Agency (INA)

Habib Rizieq: Penodaan Agama Ini Direncanakan!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Shihab (HRS) memandang, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat al-Ma’idah ayat 51 telah direncanakan.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli agama dalam sidang ke-12 kasus Penodaan Agama di Gedung Auditorium, Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).

“Ini memang ada niat kesengajaan bahkan direncanakan,” tegasnya.

Hal itu, katanya, juga berdasarkan pernyataan lain Ahok dalam buku terdakwa berjudul “Mengubah Indonesia” yang juga mengulang pernyataan yang sama seperti di Kepulauan Seribu.

“Sebelum kejadian Kepulauan Seribu terdakwa sudah mulai nyindir-nyindir,” tandasnya.

HRS juga menyatakan bahwa terdapat rekaman dalam rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadikan al-Ma’idah sebagai lelucon.

“Terdakwa katakan buat WIFI al-Ma’idah dengan pasword kafir,” imbuhnya.

Untuk itu, HRS menegaskan, hal tersebut memperkuat penilaian dia bahwa al-Ma’idah sebagai alat bukti kebohongan dan sumber kebohongan oleh terdakwa.

Reporter: Ali Muhtadin | Islamic News Agency (INA)

Tak Ada Dendam Pribadi, Habib Rizieq Hanya Ingin Hukum Ditegakkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Rizieq Syihab, saksi ahli agama yang dihadirkan dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok menegaskan, kehadiran dirinya dalam persidangan bukan karena dendam pribadi.

“Saya hadir dalam persidangan tidak bawa dendam pribadi kepada siapa pun, sayan ingin hukum ditegakkan,” tegasnya dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (28/2/2017), sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Habib menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan sebuah penodaan kepada Islam. “Itu sudah jelas merupakan sebuah penodaan terhadap Islam,” kata Pembina GNPF-MUI itu.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an serta ulama terkait dengan pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.

Reporter: Haikal | Islamic News Agency (INA)

Dalam Persidangan, HRS Beberkan 6 Ungkapan Penodaan Agama oleh Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pada persidangan ke-12 kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut ada enam ungkapan Ahok yang mengandung unsur penodaan agama di Kepulauan Seribu.

“Saya melihat video yang diputar di Kepulauan Seribu, dan saya melihat ada enam kesalahan yang dilakukan oleh Ahok,” kata Habib Rizieq dalam ruang persidangan yang dilaksanakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) siang, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Pembina GNPF-MUI tersebut kemudian merinci enam kesalahan yang dimaksud.

“Yang pertama, jangan percaya. Kedua, engga pilih saya. Ketiga dibohongi pake Surat Al-Maidah ayat 51. Keempat, macam-macam itu, Kelima, karena saya takut masuk Neraka. Keenam, dibodohi,” ungkap HRS menirukan pidato Ahok.

HRS menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Ahok bukan hanya merupakan urusan pribadi akan tetapi sudah mencakup masyarakat luas, khususnya umat Islam.

“Ini bukan hanya urusan pribadi, ini mencakup masyarakat luas, dan ini masalah hukum, masalah penodaan agama,” paparnya.

HRS menjelaskan, dengan mengatakan “jadi jangan percaya sama orang”, maka itu merupakan sebuah ajakan kepada masyarakat agar jangan percaya siapa pun yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51.

“Ungkapan itu merupakan sebuah ajakan untuk melarang umat Islam memilih pemimpin,” ungkapnya.

Kedua, lanjut habib, “Kata-kata tidak pilih saya memperjelas bahwa itu dalam konteks Pilkada dan tidak ada hubungannya dengan kunjungan kerja.”

“Kata dibohongi pakai Al-Maidah itu memunculkan pertanyaan, siapa yang dibohongi? Tentu umat Islam, tentu maksudnya kalau dibohongi berarti Surat al Maidah dijadikan sebagai sumber kebohongan,” tambahnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menilai apa yang dilakukan Ahok sudah masuk dalam penodaan terhadap Islam.

“Ini sebuah penodaan, jadi al-Qur’an itu diartikan sebagai sumber kebohongan. Siapa yang dibohongi, ya umat Islam siapa pun yang menggunakan al maidah 51 agar tidak memilih pemimpin umat Islam,” ujar Habib Rizieq.

Reporter: Haikal | Islamic News Agency (INA)

HRS: Siapapun yang Mengatakan Al-Qur’an Bohong, Dia Telah Menodai Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, siapapun yang mengahatan Al-Quran bohong, berarti dia telah menodai Islam. Pernyataan itu disampaikan Habib sebagai saksi Ahli Agama dalam sidang lanjutan Kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17) pagi ini.

Dalam kesaksiannya, Ketua Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini menyatakan bahwa ayat al-Qur’an merupakan sesuatu yang pasti.

“Sesuatu yang tidak boleh diragukan, ulama mengatakan sesuatu barang siapa dari agama Islam yang meragukan al-Qur’an maka dia telah murtad,” tegasnya, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Oleh karena itu, kata dia, siapa saja yang menyatakan al-Qur’an bohong secara ushul fiqh tadi, maka mereka telah menodai agama Islam.

“Jadi kalau ada yang menghinakan tentang keesaan Allah maka itu penodaan,” imbuhnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyatakan bahwa siapapun yang menyatakan al-Qur’an itu bohong maka dia telah menodakan agama Islam. Baik itu orang Islam atau non Muslim pelakunya.

“Baik dikatakan oleh non Islam ataupun orang islam,” jelasnya.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)

Habib Rizieq: Tidak Boleh Sembarangan Menerjemahkan Al-Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi Ahli Agama kasus Penistaan Agama dengan terdakwah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa terdapat dua metode penerjemahan dalam penafsiran, yakni harfiyah dan tafsiriyah. Oleh sebab itu, HRS menegaskan seseorang tidak boleh sembarangan dalam menerjemahkan Al-Qur’an.

“Karena berbahaya maknanya, bisa berbanding terbalik dengan makna ayat,” katanya dalam ruangan sidang di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) siang, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Kandidat doktor di Internasional Islamic University of Malaysia menjelaskan tentang terjemahan dari lafadz ‘auliya’ dalam Surat Al-Maidah.

“Auliya’ itu mufrad dari wali, nah wali dalam Bahasa Arab banyak makna, ada temen setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong ada juga pemimpin,” papar Habib Rizieq.

Dalam kitab tafsir, terang Habib Rizieq, kelima makna tersebut diartikan oleh semua ahli tafsir salaf (tiga generasi setelah Nabi) maupun khalaf sepakat bahwa ayat tersebut syah tentang haramnya orang kafir dijadikan pemimpin.

“Setiap temen setia belum tentu menjadi pemimpin tapi setiap pemimpin harus menjadi teman setia,” terangnya.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)

Meski Ditolak PH Ahok, Majelis Hakim Tetap Periksa Habib Rizieq Sebagai Saksi Ahli

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan hari Selasa ini.

PH menyatakan bahwa keterangan ahli agama didengar di persidangan demi ditemukannya kebenaran materil. Alasannya, Habib Rizieq adalah tersangka Polda Jabar.

“Fakta yang ada Rizieq pernah dijatuhi hukuman pidana saat di Monas,” kata salah satu PH dalam ruangan sidang di Auditorium, Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/17) siang ini.

Selain itu beberapa kasus yang sedang dijalani Habib Rizieq juga dipermasalahkan PH dalam melanjutkan kesaksiannya.

“Riziq Shihab sebagai tersangka di Polda Jawa Barat. Kami menolak untuk didengar kesaksiannya,” imbuhnya sebelum persidangan dimulai.

Namun, alasan ini tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU mengatakan Ahok yang berstatus terdakwa juga masih bisa melanjutkan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sebagai tersangka tidak beralasan dalam penolakan sebagai ahli. Terdakwa pun juga mengikuti proses pilkada kami menghormati haknya,” bantah JPU.

JPU juga menilai bahwa alasan penolakan PH seolah-olah merupakan masalah pribadi antara Ahok dengan Habib Rizieq

Majelis Hakim akhirnya menyatakan tetap akan meriksa Habib Rizieq sebagai saksi ahli selama tidak ada unsur subjektivitas.

Sebelumnya, dalam surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/02/2017), Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Mohammad Rizieq, dengan status guru agama Islam, diminta menghadap JPU Diky Oktavian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, auditorium gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Februari 2017 hari ini.

Dalam surat itu disebut Habib Rizieq Shihab sebagai kandidat doktor di Universiti Sains Malaysia. Surat pemanggilan tersebut telah dikirim dan diterima oleh tim advokasi GNPF MUI pada Kamis (23/02/2017) lalu.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)