Berita Terkini

ANNAS Kukuhkan Kepengurusan Baru di Sulteng

PALU (Jurnalislam.com) – Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Wilayah Sulawesi Tengah resmi dikukuhkan pada Ahad, (23/4/2017) di Masjid Nurul Khairat Jl. Sis Al Jufrie (Bayoge) Siranindi Palu, Kota Palu. Shadiq Alhabsyi, M.A., Hum dinobatkan sebagai ketua.

Dalam kesempatan itu, Shadiq membacakan lima poin pernyataan sikap ANNAS Sulteng Raya. Pertama, ANNAS Sulawesi Tengah Raya siap berupaya amar ma’ruf nahi munkar khususnya dalam menghadapi penyebaran komunis dan aliran-aliran sesat lainnya tak terkecuali Syiah yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua, ANNAS Sulawesi Tengah Raya akan senantiasa mengingatkan masyarakat akan bahaya komunis dan ajaran Syiah bagi akidah ummat dan stabilitas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, ANNAS Sulawesi Tengah Raya mengajak ummat Islam Provinsi Sulawesi Tengah baik ormas Islam, organisasi da’wah maupun warga untuk bekerjasama mengantisipasi perkembangan ajaran sesat Syiah yang mengancam keluarga dan generasi muda serta melecehkan kaum perempuan dengan modus kawin kontrak.

Keempat, ANNAS Sulawesi Tengah Raya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar peduli dan melindungi ummat Islam dari perusakkan nilai-nilai kedamaian oleh gerakan keagamaan dan politik Syiah dengan mengawasi, membatasi, dan melarang pengembangan ajaran Syiah di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kelima, ANNAS Sulawesi Tengah Raya akan senantiasa bersama-sama dengan aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam mengawasi perkembangan Syiah di Provinsi Sulawesi Tengah yang secara ideologis dan politis tak lepas dari kendali negara Syiah Iran serta habitatnya sebagai penyebar kebencian dengan menghina shahabat dan istri Rasulullah SAW.

(Siaran Pers)

Not As was Hoped for, GNPF Push Judge to Decide On a 5 Year Sentence

JAKARTA ( Jurnalislam.com) – The advocacy team of GNPF MUI, Nasrulloh Nasution will support, the attitude and independence of the panel of judges to impose a five-year sentence on the defendant against the blasphemy of Ahok.

“Although the Public Prosecutor and the Legal Counsel agree Ahok does not commit a criminal act of defamation of Islam as Article 156a letter a of the Criminal Code, but the Judge must have his own record and analysis in deciding the case,” Nasrulloh Nasution said at the Ministry of Building, Ragunan, Jakarta, Tuesday (4/25/2017).

“We believe the Judge should dare to impose a 5-year imprisonment,” he added.

The imposition of 5 years imprisonment according to Nasrulloh is very reasonable. Because, based on the results of examination of evidence revealed the fact of Ahok’s actions repeatedly slandered Surat Al Maidah 51 and this according to him has fulfilled the requirements of the crime of defamation of religion as the First Alternative Count of Article 156a letter a of the Criminal Code.

Plus, he said, with the views and religious attitudes of the Indonesian Council of Ulama has judged as proof that reinforces the element of article 156a letter a of the Criminal Code, which clearly mentions Ahok has slandered Islam.

Therefore, following the reading of the decision on May 9, 2017, Nasrulloh and the team will soon deliver a letter of support to the Judge containing some jurisprudence related to religious defamation cases that have punished imprisonment to the perpetrators.

Not only that, he will also convey SEMA No.11 of 1964 which contains the Supreme Court’s instruction to severely punish the perpetrators of religious contempt because religion is an essential element for spiritual education.

“We support the judge to uphold the law and justice by declaring Ahok guilty of committing a criminal act of defaming religion Article 156a letter a of the Criminal Code with a sentence of 5 years in prison,” he concluded.

Reporter: HA

Translator: Taznim

 

Ahok Pledoi Interconnected with the Prosecutor

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Legal advisor (PH) of the defendant Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok today, on Tuesday (25/4/2017) in turn has read the Memorandum or Pledoi Memorandum before the trial held at the Auditorium of the Ministry of Agriculture Building, Ragunan , South Jakarta.

The pledoi which was read out after Ahok’s personal defense plea containing the PH conclusion that Ahok is not guilty of committing a criminal act of religious blasphemy as set forth in First Alternative Count of Article 156a of the Criminal Code or/and hostility towards a class or society as Second Alternative Count of Article 156 of the Criminal Code.

The conclusion of this Legal Counsel is based on the reason that there was no element of intention to commit the crime of defamation of religion.

The element of intent according to PH must be seen from the usual attitude usual mindframe from everyday Ahok, he thinks Ahok is very concerned with the Muslims affairs.

In response, Advocacy Team GNPF MUI, Nasrulloh Nasution said, pledoi delivered PH Ahok associated with Article 156a letter a Penal Code with the demands of the Public Prosecutor (JPU).

“In other words, the PH and the Prosecutor both agree that Ahok is not guilty of committing the crime of defamation of Islam Article 156a letter a of the Criminal Code. The reasons given such as Ahok cares about Muslims, mob rule and trials by the mob, etc are just repetitions of exceptions that have been rejected previously by the Panel of Judges, “he said after attending the session at the location. In addition,

Ahok’s conclusion of innocence, he said, according to PH Ahok also based on the reason that the current trial against Ahok is the result of mass pressure (trial by the mob). Legal Counsel assessed the list of views and religious attitudes of MUI at the begining of the trial of this case was the result of the insistence and not in accordance with the usual procedures in the MUI.

” this is considered Ahok’s Legal Counsel has harassed law and democracy,” he said.

Reporter: HARRY

Translator: Taznim

Tak Sesuai Harapan, GNPF MUI Dukung Hakim Putus 5 Tahun Penjara Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution akan mendukung, sikap dan independensi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Ahok.

“Meskipun Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini,” kata Nasrulloh Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

“Kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” tambahnya.

Penjatuhan pidana penjara 5 tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan Ahok secara berulang menista Surat Al Maidah 51 dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP.

Ditambah, ujar dia, dengan lahirnya pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia dinilainya sebagai bukti yang menguatkan unsur pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan Ahok telah menista agama Islam.

(Baca juga: “Pledoi Ahok Setali Tiga Uang dengan JPU”)

Oleh sebab itu, menindaklajuti pembacaan putusan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang, Nasrulloh dan tim akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim yang berisi beberapa yurisprudensi terkait perkara penistaan agama yang telah menghukum pidana penjara kepada pelakunya. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.

“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: HA

“Pledoi Ahok Setali Tiga Uang dengan JPU”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penasehat hukum (PH) terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (25/4/2017) secara bergiliran telah membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi di hadapan persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pledoi yang dibacakan setelah nota pembelaan pribadi Ahok ini, berisi kesimpulan PH bahwa Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana baik penodaan agama yang diatur dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP maupun permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 156 KUHP.

Kesimpulan Penasehat Hukum ini didasari pada alasan bahwa unsur niat melakukan tindak pidana penodaan agama tidak terpenuhi. Unsur niat menurut PH haruslah dilihat dari sikap batin dan keseharian Ahok, dimana menurutnya Ahok sangat peduli dengan umat Islam.

(Baca juga: Sidang Pledoi, Ahok Dinilai Akan Merasa Tak Bersalah Menista Al Maidah)

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan, pledoi yang disampaikan PH Ahok terkait dengan Pasal 156a huruf a KUHP setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan kata lain, PH dan JPU sama-sama sepakat Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam Pasal 156a huruf a KUHP. Alasan-alasan yang disampaikan pun seperti Ahok peduli umat Islam, tidak ada tabayun, trial by the mob, dan sebagainya merupakan pengulangan eksepsi yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya seusai menghadiri sidang dilokasi.

Selain itu, Kesimpulan ketidakbersalahan Ahok, kata dia, menurut PH Ahok juga didasari pada alasan bahwa peradilan yang dijalankan saat ini terhadap Ahok merupakan hasil desakan massa (trial by the mob). Penasehat Hukum menilai lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI sebagai pintu masuk persidangan perkara ini merupakan hasil desakan sekelompok masyarakat sehingga kelahirannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada di MUI.

“Kesemuanya ini dianggap Penasehat Hukum Ahok telah melecehkan hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Reporter: HA

Aliansi Arab Kurdi Dukungan AS Memasuki Jantung Kota IS di Suriah

SURIAH (Jurnalislam.com) – Aliansi pasukan Arab-Kurdi yang didukung AS memasuki kota utama Tabqa yang dikendalikan oleh kelompok Islamic (IS) pada hari Senin (24/4/2017) saat mereka menjalankan operasi mereka melawan pemberontak militan IS tersebut di Suriah utara.

Pasukan Demokratik Suriah (the Syrian Democratic Forces-SDF) telah mengamati Tabqa dan bendungan yang berdekatan sebagai bagian dari serangan mereka yang lebih luas di kota Raqqa, jantung kelompok IS di Suriah sejak tahun 2014, lansir Middle East Eye.

Didukung oleh serangan udara koalisi pimpinan AS dan penasihat pasukan khusus, SDF mengepung Tabqa pada awal April.

Pada hari Senin, mereka masuk Tabqa untuk pertama kalinya, kata kelompok pemantau Observatorium untuk Pengawasan Hak Asasi Manusia Suriah (the Syrian Observatory for Human Rights-SOHR).

“Mereka menguasai beberapa titik di selatan kota dan maju ke sisi barat,” kata Kepala Observatorium, Rami Abdel Rahman.

Dia mengatakan bahwa pesawat tempur koalisi pimpinan AS melakukan serangan “intens” untuk mendukung operasi tersebut, namun satu serangan telah menewaskan tiga wanita dan lima anak yang mencoba melarikan diri dari Tabqa.

“Satu serangan AS membunuh delapan warga sipil dari satu keluarga, termasuk lima anak, yang mencoba melarikan diri mengendarai mobil mereka melalui kota barat daya,” kata Abdel Rahman.

Dalam sebuah pernyataan online, SDF mengatakan telah menguasai posisi yang dipegang IS di Tabqa barat, termasuk sebuah bundaran, dan sebagian dari distrik selatan.

“Saat ini ada operasi pembersihan di posisi yang terbebaskan,” kata SDF.

Tabqa terletak di jalur pasokan utama sekitar 55 kilometer (34 mil) di barat Raqqa, dan berfungsi sebagai basis komando penting IS, serta menampung penjara utama kelompok tersebut.

Menurut Satuan Tugas Ekonomi Suriah, sebuah kelompok pemikir yang berbasis di Dubai, Tabqa adalah rumah bagi 85.000 orang termasuk pasukan IS dari daerah lain.

Serangan terhadap Tabqa dimulai pada akhir Maret ketika pasukan SDF dan sekutu koalisi pimpinan AS diangkut ke belakang jalur IS.

Mahasiswa Kashmir Kembali Bentrok dengan Polisi India di Srinagar

SRINAGAR (Jurnalislam.com) – Mahasiswa dan pasukan pemerintah di Kashmir yang dikelola India bentrok lagi saat otoritas membuka kembali sekolah dan perguruan tinggi, hanya satu minggu setelah fasilitas-fasilitas pendidikan di sana ditutup menyusul demonstrasi yang dipimpin mahasiswa di wilayah yang disengketakan itu.

Kekerasan meletus pada hari Senin (24/4/2017) di SP Higher Secondary School di Srinagar’s Lal Chowk – pusat komersial utama di wilayah Himalaya.

Pasukan India menggunakan gas air mata dan meriam air (Water Canon) untuk menghentikan siswa yang berbaris di jalanan.

Para siswa membalas dengan melemparkan batu dan mendobrak barikade yang disiapkan oleh tentara polisi dan paramiliter.

Mereka meneriakkan “Pergi India, kembali ke Negara kalian” dan “Kami menginginkan kebebasan”. Siswa dan beberapa personil polisi mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut.

Saat warga bergabung dengan para siswa, bentrokan dengan pasukan Indiatumpah ke jalan-jalan utama kota.

Para pemilik toko menutup jendela dan berlindung di dalam bangunan.

Pasukan kemudian menembakkan amunisi langsung untuk memadamkan demonstrasi yang terus berlanjut.

Protes kekerasan dengan mahasiswa pertama kali meletus pada 15 April, ketika pasukan keamanan menggerebek sebuah perguruan tinggi di distrik Pulwama, Kashmir selatan, sekitar 30km selatan Srinagar, dan menyerang siswa – sedikitnya 54 menderita luka-luka. Pihak berwenang tidak mengatakan apa yang mereka cari dalam penyerangantersebut.

Pemerintah negara bagian sejak itu berusaha untuk menenangkan pemrotes namun gagal melakukannya.

“Kami mengerti bahwa siswa memiliki keluhan namun kami meminta mereka untuk melanjutkan kuliah karena kami telah memerintahkan penyelidikan atas kejadian yang terjadi di Sekolah Tinggi Pulwama pada tanggal 13 April,” Syed Altaf Bukhari, menteri pendidikan negara bagian, kepada Al Jazeera.

“Kami menangani situasi dengan damai seperti anak-anak kita sendiri. Saya berhubungan dengan kepala sekolah dan guru yang telah diberi tahu untuk menasihati siswa dan mendengarkan permasalahan mereka,” dalihnya.

Pada tanggal 17 April, putaran protes mahasiswa lainnya di seluruh wilayah tersebut membuat lebih dari 100 siswa dan sejumlah polisi cedera. Pihak berwenang menanggapi dengan menutup perguruan tinggi, universitas dan beberapa sekolah menengah selama sepekan, namun demonstrasi terus berlanjut tanpa henti.

100 Siswa Kashmir Terluka saat Bentrokan Sengit dengan Pasukan India

Sebelumnya pada hari itu, menteri luar negeri Mehbooba Mufti bertemu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di New Delhi untuk membahas situasi di wilayah yang telah mendidih sejak tahun lalu setelah pembunuhan seorang komandan mujahidin muda yang populer.

India dan Pakistan masing-masing mengelola sebagian wilayah Kashmir, namun keduanya mengklaim wilayah Himalaya secara keseluruhan. Kebanyakan warga di bagian yang dikuasai India mendukung kemerdekaan atau bergabung dengan Pakistan.

Kelompok pejuang muslim Kashmir telah memerangi pasukan India sejak tahun 1989. Sekitar 70.000 orang telah terbunuh dalam perlawananan tersebut dan dalam sebuah tindakan militer militer India berikutnya. India dan Pakistan telah melakukan dua perang memperebutkan kendali Kashmir.

Kelompok perlawanan Muslim Kashmir sebagian telah ditekan oleh pasukan India dalam beberapa tahun terakhir. Namun, oposisi publik terhadap peraturan India masih tinggi dan sekarang terutama diekspresikan melalui demonstrasi jalanan oleh pemuda yang melemparkan batu ke pasukan pemerintah India.

Syeikh Ayman al Zawahiri Serukan Mujahidin Suriah untuk Perang Gerilya

SURIAH (Jurnalislam.com) – Pemimpin Al-Qaeda global, Dr Ayman al-Zawahiri, telah meminta mujahidin Suriah untuk berperang melawan milisi Bashar al-Assad dan sekutu-sekutunya.

Dalam rekaman audio berjudul “Suriah hanya akan tunduk kepada Allah”, yang dirilis di internet pada hari Ahad kemarin, Dr Zawahiri menyemangati mujahidin Suriah untuk “bersabar dan mempersiapkan diri untuk perang panjang melawan Tentara Salib dan sekutu Syiah mereka,” lansir Aljazeera, Senin (24/4/2017)

Syeikh Ayman Zawahiri mendesak mereka untuk mengadopsi strategi “perang gerilya” yang dapat “melemahkan dan menguras kekuatan musuh”.

Musuh-musuh kelompok mujahidin Suriah “menargetkan mereka karena mencoba untuk membangun sebuah pemerintahan Islam di Suriah, dan Barat serta sekutu-sekutunya akan melakukan semua yang mereka bisa untuk menghentikannya”.

Jabhah Nusrah, sebuah faksi jihad di Suriah, mengumumkan pada bulan Juli 2016 bahwa mereka mengakhiri hubungan formal dengan al-Qaeda dan mengubah namanya menjadi Jabhat Fateh al-Sham, atau Pasukan Penaklukan Suriah.

Pada tanggal 28 Januari tahun ini, mereka bergabung dengan empat kelompok lainnya untuk membentuk sebuah organisasi baru bernama Hayat Tahrir al-Sham, atau Majelis Pembebasan Suriah.

Dr Ayman al Zawahiri Peringatkan Adanya Agenda ‘Nasionalis’ di Suriah

Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan bahwa Dr Zawahiri berusaha untuk tidak mengunakan nama al-Qaeda.

“Al-Qaeda sendiri telah berubah dalam dekade terakhir. Dahulu kala, al Qaeda adalah kelompok hierarki dimana Syeikh Usamah bin Laden, biasa memberi perintah dan perintah tersebut biasanya akan dilakukan langsung. Berbagai organisasi bergabung dengan cabang-cabangnya karena mereka tahu ada semacam hirarki.”

Bishara menjelaskan bahwa kini tandzim tersebut telah merubah strateginya dengan membuat segmentasi selama dekade terakhir, dimana kelompok al-Qaeda yang terkait ideologis, mulai dari Yaman hingga Irak bertindak dengan otonomi.

“Sekarang al Qaeda adalah tandzim yang sangat otonom dan mereka tidak mengambil instruksi lansung dari Syeikh Ayman al-Zawahiri atau dari markas besar al Qaeda di Pakistan, Afghanistan … Suriah adalah tempat dimana bisa ada titik balik kebangkitan al Qaeda.”

Pemerintahan Trump Tuduh Rusia Berikan Senjata ke Taliban

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Amerika Serikat harus menghadapi Rusia karena telah memberikan senjata kepada Taliban untuk digunakan melawan pasukan pendukung AS di Afghanistan, kata beberapa pejabat militer AS.

Menurut kantor berita Associated Press, seorang pejabat militer senior AS yang berbicara tanpa menyebut nama mengatakan di Kabul pada hari Senin (24/4/2017) bahwa Rusia memberi senapan mesin dan senjata ringan lainnya kepada kelompok tersebut, lansir Aljazeera.

Taliban menggunakan senjata tersebut di provinsi-provinsi Helmand, Kandahar dan Uruzgan di Afghanistan selatan, kata pejabat tersebut.

Jenderal John Nicholson, komandan Amerika di Afghanistan, tidak memberikan rincian mengenai peran Rusia di Afghanistan pada sebuah konferensi pers di Kabul bersama Jim Mattis, sekretaris pertahanan AS.

Namun Nicolson “tidak membantah” bahwa keterlibatan Moskow termasuk memberikan senjata kepada Taliban.

Ketika ditanya tentang aktivitas Rusia di Afghanistan, yang terlibat perang berdarah di tahun 1980an dan menarik diri akibat kekalahan, Mattis menyinggung kekhawatiran AS yang semakin meningkat.

“Kami akan terlibat dengan Rusia secara diplomatis,” kata Mattis. “Tapi kita harus menghadapi Rusia karena yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum internasional atau menolak kedaulatan negara lain.”

“Misalnya,” kata Mattis di ibukota Afghanistan, “senjata apa pun yang disalurkan di sini dari negara asing akan menjadi pelanggaran hukum internasional.”

Namun pemerintah Rusia menyangkal bahwa mereka memberikan dukungan semacam itu kepada Taliban, yang memerintah Afghanistan hingga terjadinya invasi pimpinan AS pada tahun 2001.

Moskow mengatakan bahwa kontak terbatas untuk menjaga keamanan dan membuat kelompok tersebut melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah – telah gagal dilakukan oleh Washington selama bertahun-tahun.

Perang Afghanistan dimulai pada bulan Oktober 2001. AS memiliki sekitar 9.800 tentara di negara ini.

AS mengakhiri misi tempur mereka melawan Taliban pada tahun 2014, namun semakin terlibat dalam mendukung pasukan Afghanistan di medan perang.

Milisi Maois Bunuh 24 Pasukan India

CHHATTISGARH (Jurnalislam.com) – Kelompok Maois telah membunuh sedikitnya 24 tentara paramiliter pada hari Senin (24/4/2017) di sebuah daerah terpencil di India tengah, seorang pejabat polisi mengatakan, lansir Aljazeera.

Para prajurit India sedang menjaga pekerja jalan di distrik Sukma di negara bagian Chhattisgarh saat mereka diberondong tembakan. Para penyerang menembak dari puncak bukit menargetkan kelompok tentara, kata petugas polisi Jitendra Shukla.

Media lokal melaporkan bahwa sedikitnya enam pasukan komando mengalami luka kritis dan sedang diangkut melalui udara.

Serangan tersebut merupakan yang terakhir dalam konflik yang berlangsung lama antara gerilyawan dan pihak berwenang India di hutan dan daerah pedesaan di India bagian timur dan tengah.

“Kami menemukan 23 mayat dari tempat kejadian dan satu jawan (tentara) meninggal di Raipur (ibukota negara bagian tersebut) saat perawatan,” Anand Chhabra, seorang perwira polisi senior di Chhattisgarh yang bergolak mengatakan kepada kantor berita AFP.