Berita Terkini

AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta ‘Gay’ di Kelapa Gading

AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta Homoseksual di Jakut

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengapresiasi aparat kepolisian membubarkan pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad (21/5/2017).

Pernyataan itu disampaikan Ketua AILA Rita Soebagyo dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Selasa (23/5/2017).

Menurut Rita, gaya hidup penyuka sesama jenis telah menjadi keresahan berbagai kalangan. Mereka kerap menggelar acara secara diam-diam untuk melakukan kegiatan yang tidak beradab seperti pesta seks.

“AILA memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya tindakan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” terangnya.

Sebelumnya, AILA Indonesia bersama dengan 12 (dua belas) Pemohon lainnya telah mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis.

“Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum disamping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi,” kata Rita.

Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya pasal kesusilaan yang sesuai dengan keyakinan mayoritas masyarakat, masyarakat tidak mengambil tindakan kekerasan yang dapat mencederai upaya penegakan hukum itu sendiri.

Rita menambahkan, AILA bersama 12 (dua belas) pemohon meyakini Sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukan sikap yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang beradab.

“Karena manusia yang beradab adalah manusia yang terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini. Dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada Ahad (21/5/2017) sekitar 141 pasangan homoseksual yang tengah menggelar pesta seks bertajuk “The Wild One” terjaring operasi penggerebekan satuan Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara di PT Atlantis Raya, Ruko Kokan Permata Blok B15-15 Kelapa Gading, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat.

Siaran Pers

LDK Soloraya Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ulama

SOLO (Jurnalislam.com) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Soloraya, menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam di bundaran Gladak,Solo, Senin,(22/5/2017). Mereka juga menolak kebijakan represif pemerintah terhadap rencana pembubaran Hizbur Tahrir Indonesia (HTI).

“Tindakan Rezim ini merupakan tindakan yang zholim, tindakan yang jahat, yakni untuk menjatuhkan umat Islam dalam berdakwah dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar,” kata Purnama, salah satu orator dari IAIN Surakarta.

Menurutnya, upaya kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap umat Islam akan membuat umat Islam bangkit dan melawan. Selain itu, kriminalisasi juga menjadi bukti pemerintah anti terhadap Islam.

“Terlebih ulama adalah sosok penting bagi umat Islam. Upaya-upaya yang dilakukan rezim ini membuktikan bahwa rezim saat ini adalah rezim yang represif dan anti terhadap Islam,” tegasnya.

Sementar itu orator lainnya, Fajar dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengatakan, salah satu tugas ulama adalah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan menjadi alat kontrol terhadap pemerintahan ketika pemerintah mulai melakukan kedzaliman terhadap warganya.

“Siapa yang kemudian akan membela agama ini, siapa lagi orang yang akan membubarkan tindakan kedzaliman, dan siapa lagi yang akan mengingatkan pemerintah ketika sudah salah terhadap masyarakat, jadi ulama ini sebagai representasi kita umat Islam dan kami mencintai ulama,” ujar dia.

Mereka juga membacakan pernyataan sikap menolak kriminalisasi ulama, aktivis islam dan rencana pembubaran HTI. Selain itu, mereka juga menyoroti penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok yang terkesan dilindungi pemerintah.

Faksi Bonyan al Marsous Tewaskan 11 Pasukan Rezim Assad di Daraa

SURIAH (Jurnalislam.com) – Ruang operasi faksi al Bonyan al Marsous mengumumkan bahwa pada hari Senin (22/5/2017) mereka merebut peralatan militer dan menewaskan pasukan Assad selama pertempuran terjadi di garis depan lingkungan Al-Manshiyah, Daraa, ElDorar AlShamia melaporkan.

Menurut ruang operasi al-Bonyan al-Marsous, 11 tentara pasukan Nushairiyah Assad tewas dalam pertempuran hari Senin, termasuk lima perwira, kapten dan letnan, mencatat bahwa mereka meledakkan sebuah stasiun amunisi milik rezim Syiah Assad, dan merusak sebuah kendaraan lapis baja di sekitar gedung Sjana.

Distrik Daraa al-Balad hari ini diserang oleh serangan udara berat dan rudal. Ada 23 roket dan 2 rudal jarak jauh, 16 granat berpeluncur roket dan 20 serangan udara, koresponden ElDorar mengkonfirmasi.

Perlu dicatat bahwa rezim Suriah Assad telah berulang kali gagal mencapai kemajuan apapun dan menderita kerugian “jiwa dan material” besar dalam upaya memulihkan daerah-daerah yang hilang selama pertempuran yang mematikan dan memalukan bagi rezim.

 

Advokat LUIS Sebut Ada Malpraktek Hukum dalam Kasus Social Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Advokat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Joko Sutarto mengungkapkan adanya dugaan mal praktek hukum dalam kasus Social Kitchen. Joko menyebut ada 17 poin dugaan mal praktek hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah aktivis amar maruf nahi munkar Solo itu. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pledoi kasus Social Kitchen di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (22/5/2017).

Baca juga: Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

“Salah satu materinya dari pledoi tersebut adanya dugaan 17 hal mal praktek penegakan hukum,” kata Joko kepada Jurnalislam.com di PN Semarang.

Joko menjelaskan, diataranya mal praktek hukum itu adalah penjemputan lima pengurus LUIS yang sebelumnya hanya dijadikan saksi namun kenyataannya mereka ditangkap dan dijadikan tersangka.

Joko yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, melanjutkan, JPU tidak melaksanakan keputusan PN Surakarta yang menyatakan bahwa kedelapan terdakwa seharusnya ditahan di kejati Surakarta, bukan di Dittahti Polda Jateng.

Mal praktek hukum juga dilakukan kepada Ranu Muda, wartawan Panjimas.com. Sebagai wartawan, kata Joko, pekerjaan Ranu dilindungi oleh undang-undang. Pun dirinya sebagai advokat juga dilindungi oleh hukum.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati

“Yang selanjutnya kedelapan terdakwa, satu sebagai wartawan dan dalam bekerja dijamin undang-undang yang kedua saya sendiri sebagai pengacara yang dalam bekerja juga dilindungi oleh undang-undang,” jelas Joko.

Selain adanya dugaan 17 mal praktek hukum, kedelapan terdakwa beranggapan bahwa JPU tidak mampu membuktikan sesuai fakta dipersidngan, sesuai pasal 169 ayat 1 KUHP.

“Maka sesuai dengan judul kami mal praktek penegakan hukum bebas atau lepas bukan mimpi, InsyaAllah kami akan bebas atau lepas,” pungkasnya.

Menlu Turki Panggil Dubes AS Terkait Insiden Diplomatik di Washington

ANKARA (Jurnalislam.com) – Kementerian Luar Negeri Turki pada hari Senin (22/5/2017) memanggil duta besar AS untuk Turki demi memprotes “tindakan agresif dan tidak profesional” yang dilakukan personil keamanan Amerika terhadap tim perlindungan menteri luar negeri di luar kedubes Turki di Washington pekan lalu, lansir Anadolu Agency.

Insiden tersebut terjadi pada 16 Mei ketika Menteri Luar Negeri Mevlut Cavusoglu mengunjungi ibukota AS bersama Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam tur resminya untuk bertemu dengan Presiden Amerika Donald Trump. Sekelompok pemrotes anti-Turki bentrok dengan beberapa orang Turki-Amerika, yang telah berkumpul di luar kantor kedutaan untuk menyambut presiden Turki tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin, kementerian tersebut mengatakan “pernyataan protes tertulis dan lisan” telah disampaikan ke duta besar A.S. atas tindakan personil Amerika yang “bertentangan dengan peraturan dan praktik diplomatik”.

“Secara resmi telah meminta agar pihak berwenang AS melakukan penyelidikan penuh atas insiden diplomatik ini dan memberikan penjelasan yang diperlukan,” katanya.

“Dalam pertemuan dengan duta besar tersebut, ditekankan bahwa penyimpangan keamanan yang dialami selama Presiden kita berada di Washington, disebabkan oleh ketidakmampuan otoritas AS untuk melakukan tindakan pencegahan yang memadai di setiap tahap program resmi dalam kunjungan kenegaraan yang sangat penting,” kata kementerian tersebut.

Kunjungan Trump Disambut Bentrokan Warga Palestina dengan Serdadu Zionis, 11 Terluka

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Pasukan zionis Yahudi pada Senin (22/5/2017) menembak dan melukai sedikitnya 11 warga Palestina yang melakukan aksi di Tepi Barat yang dijajah, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza yang terkepung untuk mendukung tahanan Palestina yang meringkuk di penjara Israel.

Ratusan pemrotes memblokir jalan di kota-kota di Tepi Barat pada hari Senin. Toko-toko dan kantor-kantor pemerintah ditutup, tempat transportasi umum terhenti dan jalan-jalan utama di kota-kota Palestina kosong dari orang-orang dan mobil.

Kantor Berita Palestina Ma’an mengatakan pasukan Israel menembak dan melukai 11 pemrotes Palestina saat terjadi bentrokan di Tepi Barat.

Aksi mogok makan massal tahanan Palestina di dalam penjara zionis memasuki hari ke-36 pada hari Senin.

Ma’an memperkirakan bahwa lebih dari 1.300 warga Palestina saat ini ditahan di balik jeruji besi di penjara Israel, sementara media Israel melaporkan jumlah mereka hanya ratusan orang.

Komite urusan tahanan Palestina juga menyerukan “hari kemarahan (day of rage)” pada hari Selasa, ketika Trump mengunjungi Tepi Barat, agar “suara tahanan didengar oleh presiden”.

Aksi mogok makan tersebut dipimpin oleh Marwan Barghouti, seorang pemimpin senior faksi Fatah yang dipenjara selama 15 tahun, yang mengatakan bahwa semua upaya untuk memperbaiki kembali kekhawatiran mereka telah gagal.

Tuntutan pelaku aksi mogok makan meliputi kunjungan keluarga yang lebih lama dan lebih teratur, sambungan telepon rumah dipasang di penjara dan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi sekitar 6.500 orang Palestina yang ditahan di penjara Israel.

Bersamaan dengan kelompok hak asasi manusia dan analis yang berpendapat bahwa aksi mogok makan Palestina memasuki tahap genting, kemarahan juga berkembang di jalanan.

Farah Bayadsi, seorang pengacara di kelompok advokasi narapidana Addameer yang berbasis di Tepi Barat mengatakan bahwa para pelaku aksi mogok makan tidak dapat bertemu langsung dengan pengamat dari Komite Palang Merah Internasional (the International Committee for the Red Cross ICRC).

Meskipun situasi kesehatan mereka menurun, banyak tahanan dipindahkan bolak-balik ke beberapa penjara yang berbeda, Bayadsi mengatakan kepada Al Jazeera.

Alaa Tartir, direktur program di Al-Shabaka: Jaringan Kebijakan Palestina (Al-Shabaka: The Palestinian Policy Network), mengatakan bahwa pihak berwenang Israel berharap untuk menghentikan aksi mogok makan sebelum kunjungan presiden AS.

“Salah satu prioritas Israel sekarang, saat kunjungan Trump mulai berlangsung, adalah untuk mengakhiri mogok makan ini dan memperkuat solidaritas dengan para pelaku aksi mogok makan di jalan-jalan Tepi Barat yang diduduki,” katanya kepada Al Jazeera menjelang kedatangan Trump. “Untuk mencapai tujuan ini, menggunakan tindakan kekerasan dan teknik penindasan adalah obat mujarab bagi Israel.”

Tartir menambahkan: “Seiring mogok makan meningkat, Israel menjadi lebih peduli dan gugup.”

Layanan Penjara Israel tidak menanggapi permintaan Al Jazeera untuk memberikan komentar.

Protes tersebut bertepatan dengan kunjungan Presiden anti Islam, Donald Trump, ke Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.

Aksi mogok makan tersebut telah menutup Kota Tua Yerusalem, lokasi Trump saat mengunjungi tempat suci pada hari Senin.

Tidak Ada Bukti, Humas LUIS: Dakwaan JPU Dipaksakan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono mengatakan, dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Social Kitchen dipaksakan. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan semua tuduhan JPU tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Tugas Jurnalistik Jangan Dihadapkan dengan Konsekuensi Hukum

“Pertama bahwa istilah penutupan paksa, istilah sweeping tidak ditemukan di dalam fakta-fakta persidangan, itu dikembangkan oleh polisi dan jaksa yang sifatnya adalah asumsi,” katanya dalam sidang pledoi di PN Semarang, Senin (22/5/2017).

Selain itu, Endro juga mengungkapkan, semua saksi hingga rekaman CCTV membuktikan dengan jelas bahwa dirinya beserta 8 terdakwa lainnya tidak melakukan perusakan dan penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU.

“Karena kami audiensi silaturrahmi mengantar surat, tidak ada saksi, tidak ada bukti kami melakukan apa yang telah dituduhkan JPU. Jadi istilah sweeping dan penutupan bukan istilah-istilah yang ditemukan dalam persidangan, tapi dipaksakan jaksa untuk menuntut kami yang seolah-olah itu adalah fakta persidangan,” terangnya.

Baca juga: Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

Sidang lanjutan kasus Social Kitchen digelar kemarin di PN Semarang mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 169 tentang pemufakatan jahat dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sidang Pledoi Social Kitchen, PH: Bebaskan, Tuntutan JPU “Cacat” Hukum

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang kasus Social Kitchen yang menjerat tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Panjimas.com, kembali digelar di PN Semarang, Senin (22/5/2017). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Anies Prijo Ansharie, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada para terdakwa. Sebab, tuntutan JPU tidak beralasan dan mengabaikan fakta sidang alias “cacat” hukum.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tumpas Gerakan Minahasa Merdeka

“Membebaskan terdakwa 1 sampai 8 dari segala tuduhan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 167 (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya di depan majelis hakim.

Anies menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

“Berdasarkan fakta persidangan tersebut di muka, maka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa kedelapan terdakwa melakukan perbuatan merusak barang dan penganiayaan,” papar dia.

Selain itu, ia menyatakan LUIS bukanlah perkumpulan ilegal untuk melakukan pemufakatan jahat seperti yang dituduhkan JPU dalam pasal 169 ayat. LUIS, kata dia, memiliki akta notaris dan AD/ART yang baik sebelum melakukan aksi.

Baca juga: Gerakan Minahasa Merdeka Malah Didiamkan, Haedah Nashir Minta Pemerintah Tak Tebang Pilih

Anies menegaskan, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan kepedulian kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di kafe Social Kitchen. “Yaitu adanya pelanggaran melebihi jam malam, penjualan miras dan adanya pertunjukan porno aksi,” pungkasnya.

Menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, JPU akan melakukan replik untuk menjawabnya pada sidang selanjutnya yang akan digelar pagi ini.

Al Qaeda Kecam Arab Saudi atas Kesepakatan dengan Donald Trump

ARAB SAUDI (Jurnalislam.com) – Pada tanggal 20 Mei, media Al Qaeda, yaitu As Sahab, mengeluarkan sebuah pesan audio dari putra mendiang Syeikh Usamah bin Laden, Hamza bin Laden. Hamzah mengikuti jejak ayahnya mengkritik keluarga kerajaan Saudi. Pidatonya merupakan bagian kedua dalam rangkaian yang ditujukan ke the House of Saud. Bagian 1, di mana Hamza meminta perubahan rezim, dirilis Agustus lalu.

Dia tidak menyebut Presiden Trump atau delegasi Amerika. Sebaliknya, ia berfokus pada dekade awal dinasti Saudi, menggambarkannya sebagai rezim korup yang melayani kepentingan Barat.

Kemudian, pada tanggal 21 Mei, al Qaeda menerbitkan buletin Al Nafir ke-15 (lihat gambar di bawah artikel). Newsletter satu halaman tersebut ditujukan untuk kunjungan Trump. “Para penguasa Al Saud dan semua penguasa murtad hadir di hadapan kita hari ini dalam upacara yang sia-sia untuk menawarkan kesetiaan dan memperbarui kesetiaan mereka kepada master Tentara Salib Gedung Putih yang penuh kebencian, Trump,” tulis buletin tersebut.

Beberapa jam sebelum Al Nafir dirilis secara online, Presiden Trump menghadiri sebuah upacara dengan Raja Salman dan Presiden Mesir Abdel Fatah al-Sissi untuk memperingati pembukaan Pusat Global untuk Memerangi Ideologi Ekstrimis di Riyadh. Al Nafir mengkritik langkah tersebut, dengan alasan bahwa “penguasa” telah benar-benar berkomitmen untuk membangun “tentara murtad dalam memerangi syariat jihad dan para mujahidin dengan alasan memerangi teror dan terorisme.” Pusat Global tersebut akan digunakan “untuk melawan iman, Kemurnian, dan komitmen, di bawah seruan untuk melawan ekstremisme, keterbelakangan, dan intoleransi,” Al Qaeda menjelaskan.

Di Al-Nafir, Al Qaeda juga menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah Saudi memberikan uangnya kepada rakyat daripada menginvestasikannya dalam kesepakatan pertahanan dan pengaturan lainnya dengan AS. Al Qaeda menegaskan dua hal ini – Saudi menyalahgunakan dana dan penciptaan pusat baru – mengikuti kemauan AS untuk memperbarui seruan jihad.

Syeikh Ayman al Zawahiri Bantah Tuduhan IS atas Al Qaedah

“Jadi, inilah Tentara Salib dan orang-orang murtad, dan mereka telah mencuri uang Anda, melawan agama Islam Anda, menumpahkan darah Anda, dan melanggar kehormatan Anda,” Al Nafir melanjutkan. “Kapan Anda akan kembali ke agama Islam Anda dan melakukan jihad dengan sebenar-benarnya Jihad di jalan Allah?”

Al Qaeda telah meningkatkan profil media Hamza sejak musim panas 2015, saat dia pertama kali diperkenalkan sebagai tokoh jihad terkemuka. Pada tanggal 13 Mei, hanya satu pekan sebelum pesan anti-Saudi Hamza yang baru, As Sahab merilis pidato lain putra Syeikh Usamah tersebut. Dalam pembicaraan itu, Hamza memberikan nasehat kepada “pencari kesyahidan” yang tinggal di Barat.

Dalam pesan terakhirnya, Hamza mengatakan pemerintah Saudi mengumumkan versi palsu sejarahnya sendiri, dengan alasan bahwa “generasi telah membangkitkan” ketidakpedulian terhadap apa yang sebenarnya terjadi pada tahun-tahun pertama abad ke-20, ketika the House of Saud bangkit. Hamza bin Laden sangat ingin menjelaskan warisan Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Saud (Ibn Saud), yang menggambarkannya sebagai agen intelijen Inggris. Hamza mengatakan, ketika sejarah diceritakan secara tepat maka umat Islam “akan memahami besarnya ketidakadilan yang dibawa” negara mereka dan kemudian berupaya “mengembalikan” hak-hak mereka yang dicuri”.

Berpisah dengan Al Qaeda, Inilah Rilisan Terjemahan Lengkap Syeikh al Jaulani

Hamza memaparkan bahwa Ibn Saud bekerja dengan Inggris sejak awal, mencari “persetujuan” mereka sebelum meninggalkan Kuwait (tempat keluarga Saud tinggal) dan menaklukkan kota Riyadh pada tahun 1902. Riyadh dan sebagian besar semenanjung Arab dikendalikan oleh pasukan Ibn Rashid, yang berkoalisi dengan Khilafah Ottoman saat itu, bahwa Ibn Saud hanya bisa memperluas kekuasaannya dengan mengorbankan sekutu kekhilafahan Ottoman dan dia meminta bantuan dari Inggris untuk melakukannya. Dari perspektif agama Islam, ini melanggar hukum Islam, karena Ibn Saud menyerang sesama Muslim saat bekerja dengan Inggris.

Menurut bin Laden, Arab Saudi yang mengisahakan penaklukan awal Ibn Saud mengabaikan “pelanggaran syariah ini,” termasuk serangan terhadap sekutu Ottoman “untuk melayani Inggris” dan “pembunuhan Muslim yang melawan hukum”.

Hamza mengingatkan bahwa Kapten William Henry Irvine Shakespear, seorang utusan Inggris, bertugas sebagai penasihat militer Ibn Saud dan “memerintah” pasukan Muslim sambil mengatur “barisan mereka.” Ini adalah bagian dari dukungan “finansial dan militer” Inggris yang lebih luas untuk Ibn Saud. Ini semua adalah “bukti nyata” dukungan Inggris, jelas Hamza, dan menimbulkan “hegemoni Tentara Salib” di wilayah tersebut.

Hubungan awal Saudi dengan Barat berakibat penguasaan Inggris terhadap Palestina dan, kemudian, pembentukan negara Israel.

Syeikh Usamah bin Laden pernah menjelaskan bahwa ada konspirasi “Zionist-Crusader” melawan Muslim. Putranya, Hamza, melanjutkan tema ini, menjadikannya salah satu pokok pembicaraannya dan mengungkap House of Saud menjadi bagian darinya.

Putra Syeikh Usamah: Al Qaeda telah Berkembang Pesat Meskipun Hadapi Perang 15 Tahun

Hadiri “Ngobras” #9 JIB ‘Lahirnya Komunisme di Indonesia’ di Masjid Ulul Absar Unpas

BANDUNG (Jurnalislam.com) – 23 Mei 1920, Partai Komunis Indonesia dibentuk. PKI kemudian menjelma menjadi salah satu partai politik yang berpengaruh di Indonesia hingga tahun 1965. Bagaimana awalnya kelahiran Partai Komunis Indonesia? Mengapa ia bisa muncul dari sebuah gerakan Islam? Bagaimana respon gerakan Islam saat itu?

Simak Ngobrol Bareng Sejarah Indonesia (NGOBRAS) #9 “Lahirnya Komunisme di Indonesia” bersama JIB dan DKM Ulul Abshor, Rabu 24 Mei 2017 ini!