Berita Terkini

Berbeda dengan Anies, Pidato Megawati Tentang Pribumi Tak Dipermasalahkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Pidato Anies Baswedan yang menggunakan istilah kata ‘pribumi’ menjadi kontroversi. Anies menegaskan, penggunaan kata ‘pribumi’ dimaksud adalah dalam konteks masa penjajahan dan tidak mendiskriminasikan satu golongan manapun. “Istilah itu digunakan untuk konteks pada saat era penjajahan,” kata dia di Balai Kota DKI, Selasa (17/10).

Anies mengatakan, Jakarta adalah kota yang paling merasakan penjajahan. Warga Ibu Kota menyaksikan langsung orang Belanda yang menjajah Indonesia. Hal ini tentu berbeda dengan mereka yang berada di daerah. Meski tahu adanya penjajahan di Indonesia, kata dia, tapi yang langsung menyaksikan adalah warga Jakarta.

Anies bukan orang yang pertama berbicara menggunakan istilan pribumi. Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri dalam pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Padang juga menggunakan istilah pribumi. Namun tidak ada yang mempersoalkan pidato Mega tersebut. Hampir serupa dengan Anies, Mega juga menggunakan kata pribumi untuk menunjukkan penindasan di masa lalu.

Berikut petikan pidato Mega;

Ilmu pengetahuan yang ditanamkan melalui pendidikan, jelas tidak berdiri sendiri. Selalu ada relasi antara ilmu pengetahuan dengan kekuasaan. Filsuf Prancis, Michel Foucoult membongkar relasi tersebut.

Ia mengatakan bahwa kekuasaan selalu teraktualisasi melalui pengetahuan dan pengetahuan selalu memiliki efek kuasa. Di balik ilmu pengetahuan selalu ada ideologi politik. Contohnya, sejarah kolonial Belanda yang semakin menancapkan kekuasaannya di Hindia Belanda dengan politik etis, yang juga dijalankan melalui bidang pendidikan.

Politik etis atau politik balas budi dimulai pada tahun 1901, yang seolah membuka akses pendidikan bagi rakyat pribumi. Dulu kita dipangglnyanya pribumi. Padahal, maksud politik yang sebenarnya adalah agar kolonialisme tetap bertahan, dengan diperkuat oleh tenaga cakap pribumi yang dibayar dengan murah. Pada waktu itu mereka disebut antek.

Saudara-saudaraa,

Sebagai antitesa dari politik etis, kemudian lahir gerakan perlawanan rakyat Indonesia yang lebih terorganisir. Menurut Wahidin Sudiro Husodo, salah satu cara untuk membebaskan diri dari penjajahan adalah rakyat harus cerdas.

Ia menganjurkan agar para siswa STOVIA mendirikan organisasi yang bertujuan memajukan pendidikan dan meninggikan martabat bangsa. Pemikiran tersebut mendorong Dr. Sutomo, Dr Cipto Mangunkusumo dan Gunawan Mangunkusumo untuk mendirikan Budi Utomo pada tahun 1908.

Refly Harun Rekomendasikan DPR Tolak Perppu Ormas

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan banyak persepsi di tengah masyarakat. Ia merekomendasikan agar DPR menolak Perppu ini.

Refly menyebut masyarakat memandang Perppu ini hanya mengatur soal ormas bertentangan Pancasila dan yang radikal. Refly mengatakan Perppu ini menghilangkan proses hukum dalam pembubaran suatu ormas.

“Memang di sini agak aneh menurut saya. Kalau kita lihat di dalam Perppu ini, sama persis pembubaran dengan UU yang ada, cuma dipotong jalur hukumnya,” ucap Refly dalam rapat bersama Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017) dilansir Detik.com.

Refly menyebut Perppu memang hak subjektif seorang presiden. Namun, dia meminta Perppu tak asal dikeluarkan saja. “Kalau bicara prosedur, memang MK memberi keleluasaan mengeluarkan Perppu. Bangun tidur saja presiden bisa keluarkan Perppu karena subjektif,” ucap Refly.

“Menurut saya, sangat fatalistik bernegara kita membuat produk ya serahkan saja, harus ada ukuran-ukuran,” imbuhnya.

Refly merekomendasikan DPR menolak Perppu. Dia mengatakan jalan terbaik untuk menyelesaikan ormas yang bertentangan paham Pancasila sehingga membuat kondisi negara darurat ialah revisi UU 17/2013 tentang Ormas.

“Perppu sebaiknya tidak disetujui tapi segera diajukan revisi UU Ormas dengan proses pembubaran ormas dalam kondisi biasa melalui due proccess of law. Dalam kondisi negara dalam keadaan darurat, maka seketika itu juga bisa dibubarkan ormas tanpa due proccess of law. Tapi kalau darurat, dia harus dinyatakan,” ungkapnya.

Jika nantinya DPR menolak Perppu, menurutnya tak ada kaitan dengan kewibawaan presiden. Dia punya alasan soal hal ini.

“Saya ingin mengajak berpikir mengenai hal rasional. Kalau misalnya DPR tidak menyetujui Perppu, itu nothing to do soal kewibawaan presiden. Kenapa? Ada kemungkinan Perppu tak disetujui pertama suara eksekutif kalah di parlemen,” tegas Refly.

“Tapi ada alasan rasional misal kegentingan memaksa tak ada lagi atau maksud dikeluarkannya Perppu sudah tercapai,” pungkasnya.

sumber: detik.com

MUI Klaten Apresiasi Langkah Ormas Islam dan Kepolisian Bendung Pornografi

KLATEN (Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Klaten, Kiai Hartoyo, mengapresiasi langkah ormas Islam dalam memberantas maraknya pornoaksi dan miras di kota Klaten. Ia juga berpesan agar elemen ormas Islam selalu berkordinasi dengan aparat kepolisian.

” Ya bagus juga. Man ro’a minkum munkaron falyughoyyiru biyadihi. Tetapi kita jangan lupakan kordinasi dengan aparat, jangan main hakim sendiri, yang penting kita harus hati-hati,” katanya pada Jurnalislam.com di PN Klaten, Selasa (17/10/2017).

Ustaz Hartoyo juga mengaku senang dengan langkah ormas Islam yang melaporkan adanya pornoaksi yang terjadi di acara dangdutan di pagelaran Umbul Kedaren, pada Jum’at, (6/10/2017) lalu. Menurutnya, sebagai bangsa yang menjunjung budaya ketimuran, adanya kemaksiatan akan merusak bangsa terutama generasi mudanya.

” Kita tanggapi dengan positif, karena itu sesuatu membahayakan bagi kehidupan bangsa dan masyarakat kita, karena sejak dulu masalah pornografi dan pornoaksi ini menjadi masalah yang sangat penting untuk ditangani karena sangat merusak generasi muda kita,” paparnya.

Untuk itu, Kiai Hartoyo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas kemaksiatan yang saat ini menjadi musuh utama bangsa Indonesia ini. ” Oleh karena itu kewajiban kita sebagai umat islam dan anak bangsa, harus ikut berjuang dengan gigih, dengan pencegahan pornografi ini yang merendahkan bangsa kita ini,” pungkasnya.

Tanggapan Syaikh Abu Mahmud Al-Filistini Bagi Orang yang Menyamakan HTS dengan IS

JURNALISLAM.COM – Setelah Syeikh Abu Muhammad al Maqdisi memberikan tanggapan tentang Hayyat Tahrir al Sham (HTS) yang berkoordinasi dengan Turki, dan memberikan nasihat kepada orang yang tergesa-gesa mengkafirkan langkah politik HTS, Syaikh Abu Mahmud Al-Filistini menanggapi orang-orang yang menyamakan antara HTS dan Islamic State (IS) serta mengkafirkan HTS.

Melalui Al Maqalaat Channel, Rabu (18/10/2017), Syaikh Abu Mahmud Al-Filistini mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

Berpaling dengan ketidakadilan karena berasal dari kebencian dan mengaburkan setiap kebajikan dan meluncurkan semua serangan.

Membandingkan situasi Hayat Tahrir Shaam dengan IS dalam hubungannya dengan Al-Qaedah bukanlah tindakan yang tepat. Membandingkan HTS dengan IS mencerminkan ketidakadilan yang berasal dari kebencian dan masalah pribadi. Ketidakadilan ini tidak ditujukan bagi orang-orang kafir dan orang-orang munafik, melainkan untuk melawan mujahidin yang menolak serangan musuh dan memerintah dengan Syariah dan mengampuni orang-orang.

Ini Tanggapan Syeikh al Maqdisi atas Orang yang Mengkafirkan Koordinasi HTS dan Turki

IS mengabaikan hak Al-Qaedah dan menolak kebajikannya, mereka membuat Takfir dan membunuh tentaranya, sementara Hayat Tahrir Shaam memuji dan mengucapkan terima kasih dan tidak meninggalkan konsep Jihad yang benar, dan Al-Qaedah tidak membuat Takfir dan tidak membunuh anggotanya. Al Qaedah bahkan tidak menanggapi ketidakadilan dan rekayasa dan penyalahgunaan orang-orang yang menghubungkan diri mereka dengan Al-Qaedah.

IS memaksa Al-Qaedah dan seluruh umat untuk menentang hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, dan membunuh orang-orang yang tidak mematuhi masalah ini. Sementara Hayat Tahrir Shaam tidak melakukan ini, mereka bertarung melawan pemahaman Takfir dan penyebaran korupsi dan merekrut orang-orang untuk melakukan peperangan melawan pasukan kafi.

Mengenai isu putus hubungan, jika kita merenungkan rangkaian rekaman Dr. Zawahiri, kita akan menemukan di salah satu episodenya saat dia membicarakan masalah IS dan apa yang terjadi saat mereka menolak perintahnya dan menolak Bai’at.

Dr. Zawahiri tidak memihak Al-Qaedah, ketika dia berkata “Jika mereka hanya akan menerapkan Syariah pada diri mereka sendiri dan tidak membuat Takfir politik … maka kita akan mengatakan bahwa itu adalah kekhalifahan berdasarkan metodologi nabi.” Dan dia juga mengatakan “Jika saya berada di Irak, saya akan berperang melawan tentara salib di bawah bendera IS.” Dan Al-Qaedah juga mengatakan dalam pernyataannya di mana mereka mengumumkan pemutusan semua hubungan antara Al-Qaedah dan IS, namun ikatan Islam dan dukungan lainnya tetap ada.

Jadi mengapa dalam kasus Hayat Tahrir Shaam kita melihat lompatan tuduhan yang melecehkan dan menertawakan tauhid mereka secara langsung?! Apa yang telah berubah?! Apakah karena tidak ada sesuatu pun di dalam Hayat Tahrir Shaam yang dapat Anda gunakan untuk menggulingkan mereka, seperti ekstremisme, sehingga Anda melancarkan tuduhan dan fitnah dan menghantamnya melalui konteks tauhid?! Hanya mengikuti fantasi yang diasumsikan di benak Anda yang tidak sesuai dengan kenyataan

Yang menakjubkan adalah pikiran yang bertentangan dengan akal sehat. Bagaimana mungkin hal yang tidak masuk akal ini memiliki wajah yang baik. Dan bagaimana orang-orang jujur ​​yang terkenal dengan karakter baik yang tidak menyangkal kebajikan dan juga tidak memfitnah orang bijak bisa mengkafirkan?!.”

Israel Tolak Negosiasi dengan Pemerintah Baru Palestina kecuali Hamas Serahkan Senjata

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Israel mengatakan bahwa mereka akan menolak untuk bernegosiasi dengan pemerintah persatuan Palestina yang baru terbentuk kecuali Hamas mengakui kedaulatan Israel dan menyerahkan senjatanya.

Pengumuman tersebut disampaikan saat Israel mengajukan rencana pada hari Selasa (17/10/2017) untuk membangun lebih dari 1.000 rumah pemukim Yahudi dalam sebuah desakan baru oleh Perdana Menteri zionis Benjamin Netanyahu untuk memperluas permukiman di Tepi Barat yang dijajah, sebuah LSM mengatakan pada Middle East Eye.

Dalam status Facebook yang diposting dalam bahasa Ibrani, zionis Netanyahu mengatakan bahwa pemerintahannya tidak akan bernegosiasi dengan Otoritas Palestina kecuali jika Hamas mengembalikan mayat tentara Israel yang telah tewas.

Dia meminta PA menyerahkan kontrol keamanan penuh penyeberangan perbatasannya ke Israel dan agar Hamas menghentikan penyelundupan.

Wujudkan Persatuan Palestina, Hamas dan Fatah Sepakati Rekonsiliasi

Pemerintah persatuan bertemu untuk pertama kalinya bulan ini setelah sepakat untuk mengakhiri perpecahan satu dekade antara Tepi Barat dan Jalur Gaza yang dikuasai Hamas yang telah dikepung sejak 2007.

Ini adalah pertemuan pertama kabinet di Gaza sejak November 2014, dan terjadi sehari setelah Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah memasuki wilayah tersebut untuk pertama kalinya sejak pemerintah persatuan ambruk pada bulan Juni 2015

Persetujuan untuk permukiman baru terjadi setelah pejabat penjajah Israel menjanjikan dorongan besar dalam persetujuan permukiman akhir tahun ini, dimanna Presiden AS Donald Trump sejauh ini kurang mengkritik rencana tersebut dibanding pendahulunya Barack Obama.

Pengawas pemukiman Peace Now melaporkan persetujuan oleh sebuah komite yang mengawasi pembangunan permukiman di Tepi Barat tanah warga Palestina.

Daftar yang disediakan oleh LSM tersebut menunjukkan rumah-rumah ditawarkan di sejumlah lokasi di seluruh wilayah, termasuk 146 di Nokdim, sebuah permukiman di Tepi Barat selatan dekat Bethlehem dimana Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman tinggal.

Hagit Ofran dari Peace Now mengatakan bahwa persetujuan lebih lanjut kemungkinan terjadi pada hari Rabu, dengan lebih dari 2.000 unit diperkirakan masuk agenda pertemuan selama dua hari tersebut.

Sayap Militer Hamas
Sayap Militer Hamas

Secara terpisah pada hari Senin, komite Israel menyetujui izin untuk 31 rumah pemukim di Hebron, lampu hijau pertama untuk kota di Tepi Barat itu sejak tahun 2002.

Beberapa ratus pemukim Israel tinggal di jantung Hebron di bawah pengamanan militer berat zionis Yahudi, di antara sekitar 200.000 orang Palestina.

Unit Hebron akan dibangun di Jalan Shuhada, yang sebelumnya merupakan jalan pasar penting yang mengarah ke tempat dimana Abraham tokoh alkitab diyakini telah dikuburkan.

Jalan tersebut sekarang sebagian besar tertutup bagi warga Palestina.

Pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dicaplok dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Hal ini juga dilihat sebagai hambatan utama bagi perdamaian karena permukiman dibangun di atas tanah yang dianggap warga Palestina sebagai bagian dari negara mereka di masa depan.

Pemerintah koalisi sayap kanan Netanyahu bersandar pada pemukim dan pendukung mereka untuk mempertahankan mayoritas parlemennya yang sedikit jumlahnya.

Hamas Peringatkan Rencana ‘Busuk’ Perdamaian Israel

Pejabat Israel mengatakan total sekitar 12.000 unit rumah akan mendapat berbagai tahap persetujuan tahun ini, empat kali lipat jumlahnya di tahun 2016.

Lebih dari 60 persen Tepi Barat hampir sepenuhnya berada di bawah kendali Israel, PBB mengatakan, sementara beberapa wilayah lain berada di bawah kendali keamanan Israel.

Bagian Tepi Barat yang seharusnya di bawah pengawasan sipil dan keamanan Palestina masih mendapat pennyerangan oleh tentara zionis.

Sekitar 430.000 pemukim Israel tinggal di antara 2,6 juta orang Palestina di Tepi Barat, yang diduduki oleh Israel dalam Perang Enam Hari 1967.

Trump berusaha untuk memulai kembali perundingan perdamaian antara Israel dan Palestina yang membeku sejak inisiatif pimpinan AS ambruk pada 2014.

Anggota koalisi Netanyahu secara terbuka menentang gagasan negara Palestina dan mendukung pencaplokan sebagian besar Tepi Barat.

Netanyahu baru-baru ini mengatakan bahwa dia tidak merencanakan pencabutan permukiman yahudi ditanah Palestina, malah menyalahkan “seruan perlawaanan” Palestina dan serangan terhadap orang-orang Israel, di antara isu-isu lainnya, juga menuduh sebagai penyebab kurangnya kemajuan dalam upaya perdamaian.

 

Jenderal Polisi Khusus dan Puluhan Pasukannya Tewas dalam Serangan Taliban

KABUL (Jurnalislam.com) – Lebih dari 70 orang, termasuk seorang Kapolda provinsi tewas dalam beberapa serangan senjata dan bom di Paktia tenggara dan provinsi Ghazni tengah pada hari Selasa (17/101/2017), kata beberapa pejabat.

Awal serangan kembar di Paktia terjadi ketika kelompok bersenjata menyerang markas polisi regional di provinsi tersebut sekitar pukul 09.00 waktu setempat (0430 GMT), yang terletak kurang dari 100 mil (161 kilometer) dari ibukota Kabul.

Dengan menggunakan sebuah truk dan sebuah kendaraan lapis baja yang dicuri dari militer untuk melakukan serangan bom yang menewaskan 41 orang, termasuk kepala polisi Brigadir Jenderal Toryali Abdiani dan lebih dari 100 lainnya cedera, kata Wakil Gubernur Hidayatullah Hamidi kepada Anadolu Agency.

Menurut pejabat, sejumlah besar mahasiswa dan warga sipil Paktia, yang hadir di dekat markas polisi untuk mengumpulkan kartu identitas dan paspor mereka, juga termasuk di antara korban.

Wakil Menteri Dalam Negeri Jenderal Murad Ali Murad mengatakan kepada wartawan di Kabul bahwa 21 warga sipil yang sedang mendaftar termasuk di antara korban tewas dalam ledakan Paktia.

Serangan Bom Mobil Taliban Hantam Konvoi Pasukan NATO di Kabul

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Dalam Negeri di Kabul mengatakan tujuh gerilyawan ambil bagian dalam serangan tersebut; dua orang melakukan pemboman dan penyerang lainnya terlibat dalam bentrokan bersenjata dengan polisi.

Unit polisi khusus kemudian mengalahkan lima gerilyawan yang tersisa, pernyataan tersebut menambahkan.

Berbatasan dengan wilayah Waziristan Utara di Pakistan, provinsi Paktia di Afghanistan adalah tempat kelahiran Jaringan Haqqani Taliban.

Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di Twitter, Zabihullah Mujahed, juru bicara Imarah Islam Afghanistan Taliban, mengatakan serangan Paktia dan mengatakan bahwa unit polisi khusus adalah sasaran utama mereka; selain 450 polisi khusus berada di kantor pusat pada saat serangan tersebut terjadi.

“Lebih dari 73 personil musuh gabungan terbunuh dan beberapa puluh lainnya juga terluka dalam operasi syahid di kota Gardiz, ibu kota provinsi Paktia, tenggara”, menurut Al-Emarah News, media resmi Taliban.

Taliban melakukan serangan lain di provinsi Ghazni tengah, juga terletak kurang dari 100 mil (161 kilometer) dari ibu kota.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa, pemerintah provinsi tersebut mengatakan bahwa Taliban meledakkan sebuah kendaraan lapis baja di pintu masuk administrasi distrik Andar pada dini hari, dan kemudian terlibat baku tembak.

Hingga 30 orang, kebanyakan polisi, terbunuh, pernyataan tersebut menambahkan.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahed memberikan informasi jumlah korban tewas yang lebih tinggi, mengklaim 44 polisi tewas dalam serangan Ghazni sementara sejumlah besar senjata dan amunisi juga disita.

Sidang Penistaan Agama di PN Klaten, Kuasa Hukum Berharap Rozaq Tak Didenda 50 Juta

KLATEN (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji alias Aji, Selasa, (17/10/2017). Adapun agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi oleh kuasa hukum Rozaq Sudarmaji.

Pada sidang sebelumnya, Rozaq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginanjar Damar Pamenan dengan pasal UU ITE, yaitu pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang Sagung Bunga Maya Saputri mempersilahkan pembacaan Pledoi Rozaq yang dibacakan kuasa hukumnya, Alimin SH.

Dalam pembacaan pledoinya, Alimin S.H mengatakan, bahwa Rozaq telah meminta maaf secara terbuka kepada Umat Islam, selain itu, ia mengaku keberatan dengan denda 50 juta, dirinya beralasan, bahwa kondisi keluarga Rozaq yang tidak mampu, membuat kesulitan untuk membayar denda tersebut.

” Terdakwa sudah meminta maaf kepada umat islam dan masyarakat umum, terdakwa tidak mampu membayar denda 50 juta tersebut, Untuk itu mohon ditolak,” katanya.

Lebih lanjut, Alimin meyakini, bahwa Rozaq tidak ada kesengajaan dalam menuliskan kalimat yang diunggahnya dalam akun Facebooknya beberapa waktu yang lalu itu, untuk itu, ia meminta Hakim membebaskan Rozaq dari tuntutan JPU tersebut.

” Kami tim penasehat hukum meyakini tidak ada dendam, didasari kepada alat-alat bukti yang sah dan fakta di persidangan, Maka sesuai hakekat yang berlaku, Kami berkeyakinan bahwa rozaq tidak segaja melanggar pasal tersebut, untuk itu kita meminta membebaskan terdakwa dari denda,” ucapnya.

Sementara itu, Hakim Bunga memutuskan sidang tersebut ditunda pada Kamis tanggal 19 Oktober 2017, dengan agenda pembacaan Replik dari JPU.

Serahkan Alat Bukti, Ormas Islam Klaten Desak Aparat Segera Proses Kasus Pornoaksi di Jatinom

KLATEN (Jurnalislam.com) – Gabungan Ormas Islam Klaten dan sekitarnya direncanakan akan mendatangi Polres Klaten di Jalan Diponegoro No. 27, Klaten, pada Selasa siang, (17/10/2017). Mereka ingin menanyakan perkembangan kasus pelanggaran Pornografi dan Pornoaksi, di desa Kedaren, Jatinom, Klaten, yang telah mereka laporkan pada Sabtu (7/10/2017) yang lalu.

Ustaz Bony Azwar selaku pelapor menjelasakan, ormas Islam akhirnya batal mendatangi Polres Klaten karena dirinya telah diminta Kanit 2 Reskim untuk menyerahkan barang bukti.

“Kemarin kita dihubungi Kanit 2 Reskrim, pak Umar Musthofa untuk meminta bukti video dan poto-poto untuk penyelidikan lebih lanjut. Jadi nanti kita tidak perlu ke sana, karena sudah proses gelar perkara,” kata Bony Azwar di PN Klaten.

Kasus ini sendiri bermula ketika ada acara dangdutan saat ada even bersih Umbul (Mata air-red) di desa Kendaren, pada Jum’at, (6/10/2017). Mendapati banyaknya miras dan banyak aksi tak senonoh, Ustaz Bony melaporkan hal tersebut ke Polres Klaten.

” Malam itu kami pantau, dari MM, BMK, FPI, kami menyaksikan ternyata luar biasa kemaksiatannya, miras tetap banyak dan dangdutannya menyamai di Pantura, penyanyinya mereka bergoyang seronok, padahal disitu banyak anak-anak, wanita dan pemuda,” imbuh Ustaz Bony.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Mujahidin (MM) Klaten ini medesak aparat kepolisian, agar bergerak cepat dalam memproses kasus pelanggaran Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi tersebut.

” Kita juga sudah ingatkan Polres dan Polsek untuk komitmen mereka. agar mereka segera dijerat dengan UU pornografi, karena sudah jelas didalam undang undang pornografi itu gimana, dan yang kita laporkan itu penyanyi-penyanyinya dulu, masalah dia grup music atau penyelenggarannya bisa masuk itu tergantung Undang-undangnya,” pungkasnya. (Arie Ristyan)

Kelompok Hak Asasi Manusia Tolak Undang-undang Larangan Cadar di Kanada

KANADA (Jurnalislam.com) – Kelompok hak asasi manusia menolak undang-undang yang diusulkan di Quebec yang akan melarang individu mengenakan penutup wajah saat menerima layanan publik dan menyebutnya sebagai undang-undang “Islamophobia dan anti-Muslim.”

RUU tersebut, yang diharapkan disahkan pada hari Selasa (17/10/2017), akan mewajibkan semua pegawai pemerintah dan setiap individu yang menerima layanan publik untuk menunjukkan wajah mereka, melarang semua kain yang menutupi wajah.

“Ini bukan hal yang baru, pasti ada deja vu yang menyinggung bahwa kita telah melihat perdebatan ini selama 10 tahun di Quebec, dan lebih luas lagi di Kanada” Ihsaan Gardee, direktur eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada (the National Council of Canadian Muslims-NCCM) mengatakan kepada Al Jazeera.

RUU 62 tersebut pertama kali diperkenalkan pada 2015, namun tidak menciptakan momentum di parlemen.

Pada bulan Agustus, Menteri Kehakiman liberal Stephanie Vallee mengajukan amandemen RUU di Majelis Nasional.

Vallee mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan tersebut “menetapkan netralitas pemerintah Quebec dan institusi-institusinya” dengan tujuan memastikan komunikasi yang efektif, identifikasi dan keamanan yang diperlukan.

Masih belum jelas bagaimana rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan dan kasus-kasus spesifik akan diterapkan, namun kelompok Muslim khawatir akan melarang perempuan mengenakan penutup wajah tidak hanya di gedung-gedung pemerintah, tapi juga pada angkutan umum.

Pengadilan Eropa: Kenakan Cadar di Tempat Umum akan Dipenjara 7 Hari

Para ahli dan organisasi hak menyebut undang-undang tersebut “rasis”, “Islamophobia” dan “diskriminatif”, dengan menyatakan bahwa ini adalah “solusi yang diciptakan untuk masalah yang dibuat-buat.”

Menurut penelitian yang dilakukan oleh NCCM, mayoritas wanita Muslim di Kanada tidak menutupi wajah mereka, dan mereka yang melakukannya, hanya sebagian kecil yang memakai niqab (pakaian yang menutup seluruh tubuh) dan cadar (penutup wajah).

Namun, Gardee mengatakan bahwa NCCM telah “mengamati kenaikan dan peningkatan yang signifikan dalam sentimen anti-Muslim dan Islamophobia” di seluruh Kanada

Dia menambahkan bahwa dari tahun 2012-2015, terjadi peningkatan 253 persen kasus kejahatan pembajakan yang dilaporkan terhadap Muslim Kanada.

Gardee mengatakan retorika oleh pemerintah Quebec hanya “berfungsi untuk menjelekkan, meminggirkan dan menstigmatisasi segmen komunitas Muslim.”

RUU 62, yang telah dijuluki oleh beberapa orang sebagai “Larangan Burqa”, mencakup sebuah klausul yang memungkinkan individu meminta pengecualian karena alasan agama.

Namun kritikus berpendapat tidak jelas bagaimana proses pembebasan tersebut akan dianalisis dan dilaksanakan

Menurut media setempat, Vallee mengatakan bahwa RUU tersebut menetapkan “peraturan umum yang akan dijadikan kerangka kerja untuk analisis permintaan akomodasi religius” dan bahwa jawaban atas permintaan tersebut “harus mempertimbangkan asas-asas RUU tersebut, [dan] juga harus mempertimbangkan keharusan komunikasi.”

Shane Martinez, seorang pengacara keadilan sosial dan hak asasi manusia, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pemerintah “telah mundur”.

“Tanggung jawab negara adalah untuk membenarkan konstitusionalitas undang-undang, anggota masyarakat tidak seharusnya meminta pemerintah sebuah akomodasi di bawah undang-undang rasis” katanya.

Martínez, yang percaya bahwa undang-undang tersebut akan berlalu, menyebutnya “menyedihkan dan ironis” dan mengatakan bahwa hal itu “berfungsi untuk bermain-main melawan nasionalisme dan mengeksploitasi ketidaktahuan demi keuntungan politik, mencerminkan apa yang terjadi di selatan perbatasan di AS dan sebuah kemunduran atas apa yang terjadi di Prancis tujuh tahun lalu ketika negara Eropa melarang penutup wajah.”

Dia menambahkan bahwa undang-undang tersebut dan klausulnya adalah “pelanggaran terang-terangan terhadap Quebec dan Canadian Human Rights and Freedom Charters” dan “kemungkinan besar akan dikalahkan di pengadilan”.

Pengacara Tinggi Uni Eropa Dukung Larangan Kerja Gunakan Jilbab

Menurut pemerintah Quebec, netralitas RUU merupakan komponen sentral yang mencerminkan sifat sekuler yang dirayakan secara luas dari provinsi berbahasa Prancis tersebut.

Tapi lawan membantah, RUU tersebut bertentangan dengan prinsip tersebut.

Emmett Macfarlane, seorang profesor ilmu politik di University of Waterloo, mengatakan bahwa RUU tersebut adalah “penyimpangan sekularisme karena secara inheren tidak netral.”

“Ini sebenarnya menargetkan praktik keagamaan tertentu sedangkan netral akan membiarkan orang mempraktikkan agamanya sesuai keinginan mereka. Ini adalah kebalikan dari netralitas,” katanya kepada Al Jazeera.

“Ini sangat diskriminatif.”

Dia menambahkan bahwa dia yakin RUU tersebut dapat menjadi taktik politik oleh pemerintah, dengan mengatakan bahwa “politisi Quebec tidak peduli dengan undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan”.

“Mereka akan menggambarkan hal ini sebagai contoh lain dari pemerintah federal yang membatasi otonomi Quebec mengenai masalah kebijakan budaya,” katanya.

“Mereka bisa bermain di pengadilan dengan cara yang menguntungkan mereka.”

Ada beberapa upaya untuk melarang penutupan wajah di Quebec dalam beberapa tahun terakhir, namun tidak ada yang berhasil.

Draf akhir RUU 62 pertama-tama akan diperdebatkan di Majelis Nasional sebelum pemungutan suara dilangsungkan.

UNICEF Kehabisan Dana untuk Bantu Pengungsi Muslim Rohingya

ZURICH (Jurnalislam.com) – UNICEF memperingatkan pada hari Selasa (17/10/2017) bahwa pihaknya tidak dapat terus membantu pengungsi Rohingya di Bangladesh tanpa “dana tambahan segera.”

Badan amal anak-anak PBB mengatakan bahwa sumber dayanya telah berkurang akibat kebutuhan 582.000 pengungsi Muslim Rohingya yang sekarang berada di Bangladesh, setelah meninggalkan rumah mereka di Myanmar.

“Sampai hari ini, UNICEF baru menerima hanya tujuh persen dari $ 76 juta yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan darurat kepada anak-anak selama enam bulan ke depan,” kata badan PBB tersebut, lansir Anadolu Agency.

Inilah Laporan Terbaru PBB Tentang Serangan Brutal Buddhis Myanmar pada Muslim Rohingya

PBB membutuhkan $ 434 juta untuk pengungsi Rohingya dari bulan September 2017 sampai Februari 2018 namun hanya menerima $ 106 juta dari negara-negara donor.

Akan ada konferensi pledging di Jenewa pada 23 Oktober.

PBB telah mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, penyiksaan, – termasuk pembunuhan bayi dan anak-anak – pembakaran, mutilasi, pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh militer Budha Myanmar.

Sejak 25 Agustus, sekitar 582.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar, Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.

Dalam sebuah laporan, penyidik ​​PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berat.