Berita Terkini

Investigasi Internasional: Rudal Rusia yang Jatuhkan Pesawat Malaysia MH17, 2014

DEN HAAG (Jurnalislam.com) – Sebuah badan investigasi kriminal internasional telah menyimpulkan bahwa rudal Rusia menjatuhkan pesawat Malaysia Airlines MH17 di timur Ukraina pada tahun 2014.

Dalam laporan yang dirilis di Den Haag pada hari Kamis (24/5/2018), para penyelidik mengatakan mereka memiliki “bukti yang meyakinkan” untuk mendukung laporan mereka, menambahkan bahwa Brigade 53 Rusia memiliki rudal itu.

Pesawat Boeing 777 diledakkan saat terbang dari Amsterdam ke Kuala Lumpur, menewaskan seluruh 298 penumpang, termasuk 193 warga Belanda.

Data dari perekam penerbangan yang berhasil dipulihkan menunjukkan pesawat itu tertusuk berkali-kali oleh pecahan peluru, yang mengakibatkan ledakan hilangnya tekanan, menurut penyelidik Ukraina pada saat itu.

Laporan: Tentara Rusia yang Menembak Jatuh Pesawat Malaysia, MH17

Dalam laporan sementara pada tahun 2016, para penyelidik mengatakan pesawat itu dijatuhkan oleh rudal surface-to-air yang diluncurkan dari wilayah yang dikuasai oleh separatis pro-Rusia.

Pada saat itu, pasukan yang didukung Rusia bertempur untuk menguasai Ukraina timur.

Moskow dan kelompok separatis anti-pemerintah Ukraina yang didukungnya sebelumnya membantah terlibat dalam insiden itu.

Pada 2015, Rusia memveto resolusi PBB yang berusaha menciptakan pengadilan internasional untuk mengadili mereka yang menembak jatuh pesawat.

Rory Challands dari Al Jazeera, melaporkan dari St Petersburg di Rusia, mengatakan temuan baru tim investigasi telah diketahui selama berbulan-bulan melalui laporan oleh warganet.

“Penyelidikan itu tidak secara khusus menyebutkan nama, tetapi hari ini telah jelas dari apa yang mereka katakan bahwa mereka menunjuk kesalahan dilakukan oleh militer Rusia sendiri,” kata wartawan kami.

Selama bertahun-tahun, Presiden Ukraina Petro Poroshenko mengatakan Rusia harus bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat.

Selama peringatan ketiga tahun tragedi itu, Poroshenko menggambarkannya sebagai “kejahatan tidak tahu malu.”

Pada saat kejadian, pasukan Rusia dan Ukraina sedang bertempur setelah Moskow mencaplok Krimea.

Hampir 10.000 orang tewas dalam pertempuran yang pecah antara pasukan pro-Rusia dan pejuang pemerintah Ukraina.

Dubes Arab: Langkah AS Pindahkan Kedutaanya Bukan Keputusan yang Waras

ANKARA (Jurnalislam.com) – Langkah AS untuk menempatkan kedutaannya ke Yerusalem adalah “bukan keputusan yang waras,” kata duta besar Arab Saudi untuk Ankara.

Berbicara di “Pertemuan Media Turki-Arab Saudi” di ibukota Ankara pada hari Rabu (23/5/2018), Walid Bin Abdul Karim El Khereiji mengatakan Kerajaan selalu berdiri bersama Palestina, Anadolu Agency melaporkan Kamis (24/5/2018).

“Kami semua melihat bahwa ada banyak variabel di wilayah tersebut terutama dari aspek hubungan internasional. Kemudian juga ada perubahan dalam politik AS.

“Demikian juga, pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh AS tidak pernah merupakan keputusan yang sehat. Pengakuan itu dikutuk oleh semua negara Muslim lainnya. Setiap negara yang setuju dengan resolusi internasional menentang [keputusan] ini.”

Utusan Saudi menambahkan bahwa keputusan yang diambil pada KTT luar biasa Organisasi Kerjasama Islam-OKI (Organization of Islamic Cooperation – OIC) pada Jumat lalu “sangat penting.”

Panel ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pers dan Informasi (BYEGM).

Erdogan: Turki Tidak akan Menyerah dalam Memperjuangkan Yerusalem

Tembakan Israel selama aksi protes di Jalur Gaza pada 14 Mei menyebabkan 62 orang Palestina terbunuh dan ribuan lainnya terluka.

Protes di Gaza bertepatan dengan ulang tahun ke-70 Israel – sebuah acara yang oleh orang Palestina disebut sebagai Nakba atau “Malapetaka” – dan relokasi Kedutaan Besar AS di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Presiden AS Donald Trump telah memicu kecaman internasional pada Desember lalu ketika dia secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan bersumpah untuk merelokasi kedutaan besar Washington ke kota.

Sejak aksi massa di Gaza dimulai pada 30 Maret, lebih dari 100 warga Palestina telah menjadi martir oleh tembakan tentara penjajah Israel.

Keputusan KTT luar biasa OKI di Istanbul termasuk menolak relokasi kedutaan AS ke Yerusalem, serta menegaskan solidaritas dengan rakyat Palestina.

Ini Penyebabnya, Trump dan Kim Jong Un Batalkan Pertemuan

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Presiden Donald Trump pada hari Kamis (24/5/2018) membatalkan pertemuan yang direncanakan akan berlangsung bulan depan dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang akan menandai perkembangan bersejarah antara negara-negara pesaing.

Trump menulis dalam surat yang ditujukan kepada Kim bahwa ia mendasarkan keputusannya pada “kemarahan luar biasa dan permusuhan terbuka yang ditampilkan dalam pernyataan terbaru Anda”.

“Oleh karena itu, surat ini berfungsi untuk menyatakan bahwa KTT Singapura, demi kebaikan kedua belah pihak, tetapi merugikan dunia, tidak akan terjadi,” tambahnya, menurut salinan surat yang disediakan oleh White House, lansir Anadolu Agency.

“Kesempatan yang hilang ini adalah momen yang benar-benar menyedihkan dalam sejarah.”

Trump dan Kim telah berencana untuk bertemu di negara-kota Asia Tenggara, Singapura, pada 12 Juni dalam pertemuan bersejarah antara presiden AS dan seorang pemimpin Korea Utara.

Sebelumnya pada hari Rabu, wakil menteri luar negeri Korea Utara mengeluarkan ultimatum kepada AS bahwa negara itu harus memutuskan apakah menginginkan “dialog atau perang”, sambil menyatakan Washington adalah pihak yang pada mulanya mencari tempat duduk.

Choe Son-hui memperingatkan AS dapat “merasakan tragedi mengerikan yang tidak pernah mereka alami atau bahkan bayangkan hingga saat ini,” dan menyebut Wakil Presiden AS Mike Pence, sebagai “boneka politik” karena membandingkan situasi Korea Utara dengan situasi Libya sebelum kematian Muammar Gaddafi tahun 2011.

Korea Utara sebelumnya telah mengacuhkan perbandingan dengan “model Libya” yang dinyatakan oleh pejabat senior AS tersebut, termasuk Penasihat Keamanan Nasional John Bolton, dan Trump mengangkat kembali pernyataan tersebut sebelum Pence mengulanginya lagi pada hari Senin.

Di hari Kamis, Korut melakukan penghancuran satu-satunya lokasi uji coba nuklir mereka yang telah dikenal sebagai tanda niat baik hanya beberapa jam sebelum Trump membatalkan KTT.

Setelah pengumuman itu, Kantor Berita Korea Selatan Yonhap melaporkan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, mengadakan pertemuan para pejabat keamanan nasionalnya “untuk mencari tahu apa maksud Presiden Trump dan makna sebenarnya dari sikapnya itu,” menurut juru bicara kepresidenan Korea Selatan.

AS Sesumbar akan Hancurkan Korea Utara

Trump mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih bahwa dia telah berbicara dengan Korea Selatan dan Jepang, yang dia katakan “tidak hanya harus siap dengan tindakan bodoh atau sembrono yang diambil oleh Korea Utara, tetapi mereka bersedia menanggung banyak biaya dari setiap beban keuangan , semua biaya yang terkait dengan Amerika Serikat dalam operasi jika situasi yang tidak menguntungkan ini dipaksakan pada kita.”

“Militer kami,” katanya, “siap jika diperlukan.”

Trump muncul untuk membuka peluang bagi Kim jika dia memutuskan untuk membuka kembali kemungkinan pertemuan puncak.

“Jika Anda berubah pikiran berkaitan dengan pertemuan puncak yang paling penting ini, jangan ragu untuk menelepon atau menulis surat kepada saya,” tulis Trump. “Dunia, dan Korea Utara pada khususnya, telah kehilangan kesempatan besar untuk perdamaian abadi serta kemakmuran dan kejayaan.”

Tak lama setelah Trump membuat pengumuman, sekutu Republikannya di Capitol Hill mulai mengeluarkan pujian untuk keputusannya.

“Korut memiliki sejarah panjang menuntut konsesi hanya untuk bernegosiasi,” kata Senator Tom Cotton dalam sebuah pernyataan. “Meskipun pemerintahan kedua pihak telah jatuh karena tipu muslihat ini, saya memuji presiden karena melihat penipuan Kim Jong Un.”

Dan Senator Marco Rubio mengatakan di Twitter: “Kim Jun Un, dalam kata-kata orang bijak ‘Selamat, Anda baru saja bermain sendiri.” Menarik diri dari pembicaraan dengan #NKorea adalah 100% keputusan yang tepat. #KJU tidak menginginkan kesepakatan. Dia dengan sengaja telah mensabotase pembicaraan selama dua pekan terakhir dan membuat kami disalahkan.”

Menteri Pertahanan AS Tegang Lihat Kekuatan Nuklir Korea Utara

Segera setelah pertemuan itu ditunda, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan kekhawatirannya, dan mendesak kedua pihak untuk melanjutkan dialog.

“Saya sangat prihatin dengan pembatalan pertemuan yang direncanakan di Singapura antara Presiden Amerika Serikat dan pemimpin Republik Rakyat Demokratik Korea,” kata Guterres dalam sebuah pidato di Universitas Jenewa, ketika ia mempresentasikan agenda perlucutan senjata PBB.

“Saya mendesak kedua pihak untuk melanjutkan dialog demi menemukan jalan menuju denuklirisasi damai dan Semenanjung Korea.”

Menyambut penutupan tempat uji coba nuklir Korea Utara di Punggye-ri, Guterres mengatakan: “Sangat disesalkan bahwa para ahli internasional tidak diundang untuk menyaksikan penutupan situs tersebut.”

BWI Dorong Aset Wakaf Potensial Diproduktifkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif dengan mengomersialisasi aset-aset wakaf. Hal tersebut akan menciptakan nilai manfaat lebih besar dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian.

Ketua BWI, Muhammad Nuh, mengatakan wakaf produktif sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan prinsip, induk tidak boleh berkurang. Hasil dari pemanfaatan induk bisa dimanfaatkan oleh orang lain.

“Komersial itu larinya untuk mendapatkan value creation. Nilainya bertambah. Kalau tanah wakaf hanya dipakai sekolah tidak signifikan. Tapi kalau untuk sekolah, pertokoan, dan lainnya maka bisa dipakai untuk membiayai sekolah, masjid, panti asuhan, dan fakir miskin,” kata Nuh kepada wartawan di sela-sela acara Wakaf Goes to Campus di kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (24/5) melansir Republika.co.id.

Mantan Menteri Pendidikan RI tersebut menjelaskan, BWI memprioritaskan peningkatan pemahaman atau literasi wakaf. Setelah itu, gerakan pengumpulan wakaf. Kemudian pengelolaan wakaf secara produktif agar manfaatnya bisa lebih besar sehingga penerima manfaat lebih banyak.

Nuh mencontohkan, BWI mengelola aset tanah wakaf di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika tanah tersebut dikomersialisasikan, maka akan bermanfaat untuk membiayai masyarakat lebih banyak.

Di samping itu, BWI tengah melakukan sinergi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas pemanfaatan wakaf untuk menunjang keuangan negara. “Kami mau integrasikan satu sistem keuangan negara dengan BI, OJK, Kemenkeu dan Bappenas sedang merumuskan dari sisi syar’i oke sehingga potensi wakaf bisa membantu keuangan negara,” terangnya.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain membahas mengenai instrumen-instrumen yang masuk dalam sistem keuangan negara. Misalnya surat berharga syariah (sukuk) dan lainnya.

Upaya lainnya, BWI mendorong para pengelola wakaf (nazir) untuk terlibat dalam pembangunan nasional, salah satunya dengan membeli sukuk. Menurut Nuh, saat ini sudah ada nazir yang menginvestasikan dana wakaf pada instrumen sukuk. Para nazir tersebut juga didorong untuk masuk ke pasar modal dengan membelo saham-saham emiten syariah.

“Kami berhatap melalui perwakafan itu para nazir membeli sukuk sehingga dengan demikian wakaf menjadi instrumen sistem keuangan negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, BWI terus berupaya mengintegrasikan para nazir agar dapat bekerja sama dalam memanfaatkan dana wakaf. Selama ini, lanjut Nuh, para nazir menjalankan proyek mereka masing-masing. “Ide yang baru ini mau kami integrasikan sinergikan ramai-ramai membangun proyek baru yang didanai dari wakaf yang dikelola beberapa nazir,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, wilayah tertentu yang belum memiliki rumah sakit bisa dibangun rumah sakit dari dana wakaf. Begitu juga misalnya ada sekolah yang tidak layak maka dibangun kembali dengan dana wakaf.

Dari sisi pemahaman masyarakat, Nuh menilai masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi. Sebab, masyarakat selama ini masih beranggapan wakaf hanya bend statis seperti tanah, masjid, dan permakanan. Padahal, wakaf bisa dinamis, misalnya wakaf uang, wakaf kendaraan sampai wakaf saham.

Bahkan, periode wakaf tidak hanya permanen, tetapi bisa temporer. Misalnya, seseorang mewakafkan uang sebesar Rp 10 juta dalam waktu lima tahun. Setelah lima tahun, uang tersebut bida diambil kembali.

Saat ini, jumlah aset wakaf berupa tanah mencapai hampir 5 miliar hektare di seluruh Indonesia. “Semua orang tahu potensi wakaf. Tapi potensi yang sangat besar tadi jika dilakukan konversi menjadi kekuatan sangat dahsyat untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Di sisi lain, Nuh menilai pentingnya edukasi mengenai wakaf sejak dini. Karenanya, BWI menginisiasi Wakaf Goes to Campus. Universitas Indonesia menjadi kampus pertama yang disasar BWI. Kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan wakaf kepada mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah Jabodetabek, serta meningkatkan kesadaran dan minat wakaf.

Sementara itu, Rektor Univeraitas Indonesia, Muhammad Anis, menyatakan, diperlukan komunikasi intensif untuk menjadikan wakaf sebagai untuk mengerakkan ekonomi sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Wakaf Goes to Campus tersebut bermanfaat untuk melihat potensi para civitas akademika. Kemajuan ekonomi tidak hanya membutuhkan kecerdasan melainkan juga kreativitas. “Kita memerlukan kreativitas sehingga bisa memanfatakan sumber yang bisa dimanfaatkan untuk membangun Indonesia,” terang Anis

Anis menilai, Wakaf Goes to Campus sangat penting untuk meningkatkan literasi terhadap wakaf.

 

‘Sahkan Revisi UU Terorisme, DPR Tak Boleh dalam Tekanan’

SURABAYA (Jurnalislam.com)—Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur menilai Pansus Revisi UU Terorisme bergerak cepat pasca tragedi pemboman yang terjadi di Surabaya 13 Mei lalu, diikuti dengan serangkaian penangkapan dan pembunuhan terduga teroris di beberapa tempat.

Ia menilai bahwa seharusnya para anggota pansus tetap waspada dan tidak tergesa-gesa menuntaskan revisi UU Terorisme hingga pembahasan komperhensif.

“saya harap rekan-rekan yang duduk di Pansus tidak dalam tekanan dalam membahas draf RUU tersebut, sehingga mereka bisa berpikir dengan jernih dan menghasilkan produk UU antiterosme yang tidak terkesan diktatoris ataupun pasal-pasal yang disahkan tidak menimbulkan multiprestasi dalam penerapannya di lapangan” katan M Yunus kepada Jurnalislam.com, Rabu (23/5/2018) di Kantor MUI Jatim.

Selain itu, tambahnya, jangan sampai UU yang dirumuskan ini menjadi senjata bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tekanan kepada pihak lain sehingga menimbulkan pelanggaran baru yaitu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pihak-pihak yang tertindas.

reporter: Tyo

Targetkan FSA, Rezim Syiah Assad akan Gelar Operasi Militer di Suriah Selatan

DARAA (Jurnalislam.com) – Rezim Syiah Assad dilaporkan berencana akan melakukan operasi baru terhadap pasukan oposisi di Suriah selatan.

Sumber-sumber oposisi mengatakan kepada Anadolu Agency , Kamis (24/5/2018), bahwa pasukan rezim berharap untuk menegaskan kendali atas penyeberangan perbatasan Nassib dengan Yordania, yang telah direbut oleh Tentara Pembebasan Suriah (the Free Syrian Army-FSA) pada tahun 2015.

Sementara itu, Daraa tetap dibagi oleh pasukan rezim, yang memegang bagian utara kota, dan FSA, yang masih mengontrol bagian selatan.

Dibantu FSA, Angkatan Darat Turki Ambil Alih 11 Posisi PYD di Suriah

Kota berpenduduk sekitar 200.000 jiwa tersebut kemungkinan berisiko perpindahan, karena banyak yang akan melarikan diri ke negara tetangga Yordania jika rezim Syiah Nushairiyah ini melakukan serangan besar.

Menurut angka PBB, Yordania saat ini menampung sekitar 660.000 pengungsi Suriah.

Pada hari Selasa, pasukan yang didukung Iran – termasuk Syiah Hizbullah – sebagian mundur dari distrik Etman di Daraa dan distrik Khirbet Ghazaleh dekat jalan raya yang menghubungkan Damaskus ke ibukota Yordania, Amman.

Selama pekan terakhir, tiga konsentrasi milisi Syiah Hizbollah yang terpisah telah meninggalkan daerah itu, dengan penarikan terakhir terjadi pada fajar Selasa.

Milisi Syiah Hizbullah dan Jet Tempur Rezim Assad Serang HTS dan FSA di Perbatasan

Pasukan rezim Assad dengan cepat mengisi kekosongan, terutama di distrik Sajna dan Al-Manshiyya.

Suriah baru saja mulai bangkit dari konflik kejam yang dimulai pada awal 2011 ketika rezim Syiah Nushairiyah Assad membantai warganya yang berunjuk rasa dengan keganasan militer yang tidak terduga.

Catatan Kritis Revisi UU Terorisme: Pasal Karet hingga Otoriter

Oleh : Harits Abu Ulya*

Belum lama ini, Presiden berharap revisi UU Terorisme segera selesai, namun fakta aktualnya ada substansi UU yang masih belum final disepakati.

Bahkan pada pasal-pasal yang termufakati juga hakikatnya masih mengandung potensi lahirnya tirani kesewenang-wenangan atas nama perang melawan terorisme.

Berikut beberapa pasal-pasal krusial yang harus dikritisi (berdasarkan draft per Maret 2018):

[Pertama]:

Definisi terorisme;

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Kemudian diterangkan lebih lanjut pada;

Pasal 6

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman.

Kekerasan yang:

  1. menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas;
  2. menimbulkan korban yang bersifat massal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan/atau
  3. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Obyek Vital yang strategis, lingkungan hidup, Fasilitas Publik, dan/atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Catatan kritis;

Definisi yang ambigu dan multitafsir. Sangat berpotensi terjadinya abusse of power. Subyektifitas pihak aparat akan menjadi sumber bencana baru dalam penegakkan hukum.

Para preman juga aksinya bisa dikenakan hukum ini. Bahkan para perusuh dalam skala masal karena sebab apapaun juga bisa di jangkaukan UU ini. Perusuh Pilkada/Pemilu juga perbuatannya bisa dikenakan pasal terorisme.

Demo anarkis siapapun mereka dan apapun motifnya bisa juga dikenakan label terorisme, tidak harus melakukan pengeboman untuk disebut teroris. Pelempar bom molotof atau petasan dalam perkelahian jalnanan yang membuat cemas publik juga teroris. Dan masih banyak lagi lainnya.

Parameter yang absurd soal terorisme akan melahirkan preseden buruk dalam criminal justice system. Oleh karenanya sangat penting, soal adanya definisi yang terukur, terbatasi, dan jelas motif serta tujuan politik atau ideologinya dari sebuah aksi teror yang dilakukan seseorang atau kelompok.

[Kedua]:

Pasal 13A draft RUU Anti Terorisme menyebutkan :

Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Catatan Kritis:

  1. Kata hubungan bermakna sangat luas, bisa hubungan sekedar kenal, hubungan teman sekolah, tetangga dll, sangat subyektif dan dapat ditafsirkan secara luas (pasal karet).
  2. kata sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan memiliki makna yang luas mencakup apa saja yang disebar termasuk berceramah tentang hukum Islam tentang hukuman mati bagi penghina Rasulullah, bagi homoseksual, bagi orang murtad, misalnya, dapat dijerat dengan pasal ini.

 

[Ketiga]:

Pasal 25

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

(4) Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.

(5) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

(6) Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Catatan Kritis:

  1. Masa penahanan dari tahap penyidikan sampai perpanjangan penahanan oleh hakim adalah 290 hari terlalu lama, melebihi total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar kurang dari 6 bulan.
  2. Sangat merugikan tersangka atas haknya untuk disidang dalam suatu peradilan yg cepat dan sederhana, serta memberikan potensi menyalahgunakan wewenang kekuasaan dan potensi tinggi penyiksaan serta pengabaian hak tahanan selama proses penahanan

 

[Keempat]:

Pasal 28 draft RUU Anti Terorisme menyebutkan :

(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Dalam hal waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada Kejaksaan Agung paling lama 7 (tujuh) hari.

Catatan Kritis:

  1. Masa penangkapan itu amat berlebihan dan terlalu lama jika hanya untuk mencari alat bukti. Jauh lebih lama daripada KUHP (maks 1×24 jam)
  2. Perpanjangan masa penangkapan ini jelas indikasi penyalahgunaan kekuasaan, karena nantinya aparat bisa saja main tangkap dan main siksa bahkan main bunuh seenaknya seperti jaman Kopkamtib.

 

[Kelima]:

Pasal 43 C ayat 1 berbunyi :

Kontra Radikalisasi merupakan suatu proses terencana, terpadu, sistimatis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Catatan kritis;

Bunyi pasal ini sangat subyektif karena :

  1. Siapa orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme ?
  2. Bagaimana menentukan bahwa sesorang itu rentan papar atau atau Apa tolok ukur menyatakan bahwa sesorang “Rentan terpapar”? Apakah Janggut panjang, sorban, Celana cingkrang, berjilbab, bercadar, rajin ke masjid, hafal al-Qur’an dapat dikatakan rentan terpapar paham radikal terorisme ??
  3. Apa yang disebut paham radikal terorisme? Belum jelas definisinya, bisa jadi adalah ajaran Islam misal kewajiban penerapan hukum-hukum Islam, jihad, khilafah dll, karena sampai hari ini, stigma paham radikal terorisme adalah Radikal Islam
  4. Orang yang telah ditentukan secara sepihak itu “wajib” mengikuti Proses Radikalisasi. Bila orang itu menolak, maka orang itu telah melanggar pasal 43 C Undang-undang Terorisme, sehingga Penyidik dapat Melakukan Penangkapan selama 21 hari sebagaimana yang diatur pada pasal 28 Undang-undang Terorisme.

 

[Keenam]:

Pasal 43 D ayat 2 berbunyi :

Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:

  1. tersangka;
  2. terdakwa;
  3. terpidana;
  4. narapidana;
  5. mantan narapidana terorisme; atau
  6. Orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

 

Catatan kritis:

(1) Kalau pada pasal 43 C Proses Kontra radikal untuk orang-orang yang rentan terpapar, maka pada pasal 43 D ini ditujukan kepada orang- orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Sementara definisi paham radikal terorisme belum jelas, sehingga memberikan peluang bagi penyidik untuk menyalahgunaan wewenang kekuasaannya sesuai keinginannya.

(2) Jelas sekali bahwa gabungan dari pasal 28, 43 C dan 43 D huruf f telah membuat penyidik menjadi superman. Penyidik dapat seenak sendiri menentukan orang-orang yang WAJIB mengikuti program : Kontra radikalisasi dan deradikalisai, bila mereka MEMBANGKANG, maka Penyidik DAPAT MENANGKAP mereka berdasarkan pasal 28

Jadi paling tidak ada enam elemen problematik di substansi RUU Terorisme revisi.

Kita semua sepakat Terorisme adalah kejahatan dan musuh kita semua. Namun perang menghadapinya jangan sampai menjerumuskan negara berubah menjadi STATE TERRORISM yang diaminkan oleh semua pihak karena sebab kemarahan dan ketergesa-gesaan kita.

Dada kita boleh panas tapi nalar kita harus tetap sehat.[]

 

*Penulis adalah pengamat keamanan nasional, Direktur CIIA (The Community of Ideological islamic Analyst).

Sepuluh Pertimbangan ISAC Sebelum RUU Terorisme Disahkan

Paus Francis: Menyamakan Islam dengan Terorisme adalah Sebuah Kebohongan dan Kebodohan

ROMA (Jurnalislam.com) – Paus Francis mengecam tuduhan, bahwa tidak benar menghubungkan Islam dengan terorisme, menurut laporan media lokal Kamis (24/05/2018).

Menurut kantor berita ANSA, paus mengatakan pandangan yang menyamakan Islam dengan terorisme itu tidak berdasar, lansir Anadolu Agency.

“Pernyataan itu bisa jadi keluar dari mulut banyak orang, tetapi menyamakan ini (Islam dan teroris) adalah sebuah kebohongan dan kebodohan,” katanya dalam sebuah wawancara.

“Peran paling penting [bagi agama] adalah mempromosikan kebaikan, budaya saling bertemu, bersama-sama dalam mempromosikan pendidikan yang benar untuk perilaku bertanggung jawab demi mengurus dunia,” tambahnya.

Nasir Jamil: ‘Tidak Betul Terorisme Dikaitkan dengan Simbol Agama Tertentu’

Sepuluh Pertimbangan ISAC Sebelum RUU Terorisme Disahkan

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC), HM Kurniawan mengatakan, pemerintah tak perlu tergesa-gesa mengesahkan Draf Revisi RUU Tindak Pidana Anti Terorisme apalagi menerbitkan PERPPU Pengganti UU no 15 tahun 2003. ISAC berpendapat, sedikitnya ada 10 hal yang harus dipertimbangkan terkait implementasi penegakan hukum kasus terorisme di Indonesia.

Pertama belum bakunya definisi terorisme, motif dan Kasus Terorisme. Kurniawan menjelaskan, perluasan motif terorisme tidak hanya faktor agama, namun bisa juga motif ekonomi dan politik atau motif motif lainnya.

“Dalam kasus terorisme, kasus separatisme, atau kasus Kelompok Kriminal Bersenjata memiliki perilaku atau perbuatan yang sama, barang bukti yang sama, target yang sama, sasaran yang sama namun di beberapa peristiwa ternyata penerapan hukumnya berbeda,” paparnya dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Kamis (24/5/2018).

Kedua, Undang-undangan No 15 Tahun 2003 masih sangat relevan untuk penindakan kasus terorisme. Ketiga, pelanggaran HAM masih sering terjadi baik saat penangkapan dan penahanan oleh Densus 88.

Keempat, belum ada kebebasan sepenuhnya dalam pemilih pendampingan hukum oleh tersangka dalam kasus terorisme. Kelima, kasus salah tangkap harus diatur dan dibarengi dengan dengan rehabilitasi nama baik, permintaan maaf maupun kompensasi

Keenam, kasus tembak mati harus dieliminir semaksimal mungkin guna mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan utuh. Ketujuh, kematian terduga atau tersangka terorisme saat dalam kekuasaan penyidik.

“Maka pelaku yang menyebabkan kematian terduga/tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan kode etik yang berlaku,” kata dia.

Kedelapan, pencegahan terorisme lebih penting dari pada penindakan. “Komunikasi, diskusi, penyuluhan yang melibatkan elemen masyarakat dan instansi pemerintah harus terpadu dan terintegrasi,” jelas Kurniawan.

Kesembilan, penegakan Tindak Pidana Terorisme harus murni kepentingan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak boleh ada kepentingan asing.

“Terakhir, optimalisasi dan peningkatan sumber daya manusia, teknologi dan kompetensi penegak hukum harus mandiri, dengan mengeliminasi bantuan asing,” pungkasnya.

Pada rapat pembahasan RUU terorisme pada Kamis (24/5/2018), pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai definisi terorisme. Ada dua pilihan definisi yang dibahas dalam rapat tersebut.

Definisi pertama, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.”

Definisi kedua, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.”

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan RUU Terorisme tak mengambil opsi voting. Ia meyakini RUU ini akan disahkan dalam paripurna hari ini, Jumat (27/5/2018).

Langkah Kemenag Merilis Mubaligh Terekomendasi Dinilai Akan Memecah Belah

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Abdul Rochim Ba’asyir menilai langkah Kementerian Agama (Kemenag) merilis 200 mubaligh terekomendasi akan memecah belah umat Islam.

“Akhirnya nanti akan terbelah, sebagian recommended sebagian tidak recommended, nantinya kalau dai-dai ini sudah dibelah maka efeknya akan jauh sekali, umat akan terbelah karena sebagian mendukung sebagian umat tidak akan mendukung,” kata pengasuh Ponpes Al-Mukmin Ngruki itu nya saat dihubungi Jurnalislam.com, Selasa (23/5/2018).

Karenanya, pria yang karib disapa Ustadz Iim ini menegaskan, langkah Kemenag itu adalah langkah blunder harus disikapi secara bijaksana oleh umat Islam. “Umat Islam harus bijaksana dengan menolak kebijakan itu, tidak boleh terbawa oleh narasi yang mereka inginkan,” ujarnya.

Ustadz Iim juga meminta kepada para mubaligh untuk menolak dimasukan ke dalam daftar itu guna menghindari perpecahan diantara umat Islam.

“Dai-dai yang tercantum namanya disana lalu kemudian minta namanya dicabut dari sana itu satu hal yang postif dan bagus sekali setidaknya untuk meredam efek buruk yang akan muncul yang keluar dari 200 mubaligh ini,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan data 200 nama yang dirilis Kemenag itu kurang terverivikasi dengan baik, sebab ada beberapa nama mubaligh yang sudah meninggal. “Jadi ini ada blunder besar yang mereka lakukan dan kesalahan besar,” pungkasnya.