SERANG (Jurnalislam.com)– Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalurkan bantuan untuk korban tsunami Selat Sunda berupa perahu.
Direktur ACT, Sri Eddy Kuncoro mengatakan bantuan berupa perahu untuk memulihkan perekonomian nelayan Banten.
“Alhamdulillah para nelayan sangat senang dan bersyukur dengan bantuan perahu ini. Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat memulihkan kembali perekonomian para nelayan yang sedang hancur,” katanya di Pelabuhan Cinangka, Serang, Banten, Selasa (05/03/2019).
Eddy menuturkan, tsunami Selat Sunda yang menerjang pesisir pantai Banten tidak hanya memakan korban jiwa tetapi juga berpotensi menghasilkan kemiskinan baru, khususnya bagi para nelayan.
“Tsunami telah menyebabkan kehilangan dan kerusakan parah pada perahu-perahu nelayan. Mereka tidak lagi memiliki alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka tak lagi memiliki perahu layak pakai,” ujarnya.
Menurutnya, bagi nelayan perahu adalah kehidupan mereka, sarana vital untuk roda perekonomian dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Oleh karena itu, ACT melihat penyediaan sarana produksi perahu serta alat tangkap ini sebagai upaya strategis untuk memulihkan kondisi perekonomian nelayan. InsyaAllah dampak bantuan ini jangka panjang untuk kehidupan para nelayan di sini,” pungkasnya.
CIKARANG (Jurnalislam.com)– Usai menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal.
Saat dimintai pendapat, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa RPP tentang Produk Halal ini bagus sekali utamanya untuk usaha di sektor mikro dan kecil untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
“Contoh tadi pedagang mi ayam, pedagang bakso, dan mungkin pedagang kecil lainnya yang gerobakan. Itu semua mereka minta sertifikasi halal,” cerita Jokowi dikutip dari Setkab.
Oleh sebab itu, lanjut Presiden, setelah RPP ini terbit yang pengusaha kecil seperti ini tidak dipungut apa-apa, langsung cek, beri, dan begitu seterusnya, biar semuanya clear.
Mengenai target penerbitan RPP, Jokowi menyampaikan bahwa ini masih dalam proses dibahas karena ini menyangkut usaha-usaha mikro dan kecil yang banyak sekali.
“Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata masih ada masalah-masalah di lapangan. Ini kita perlu detail, perlu detail,” ujarnya.
SURAKARTA (Jurnalislam.com)–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, selama tiga hari, Senin-Rabu (4-6/3/2019).
Rakornas diikuti 650 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota serta LAZ nasional dan daerah.
“Hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS tentang Efektivitas Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Pusat Tahun 2018, telah menunjukkan hasil-hasil yang amat menggembirakan,” kata Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dalam konferensi pers di arena Rakornas Zakat 2019, Hotel Sunan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (4/3/2019).
Penelitian ini, lanjut Bambang, menunjukkan bahwa berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan BAZNAS pusat tahun 2018 telah berhasil dalam banyak hal. Pertama, berhasil meningkatkan penghasilan mustahik rata-rata sebesar 97,88%, atau mendekati 100%.
Kedua, tambah dia, berhasil secara signifikan memperbaiki tidak hanya kesejahteraan ekonomi mustahik, tetapi juga kesejahteraan spiritual (keislaman) mustahik, tingkat pendidikan dan kesehatan mustahik dan kemandirian ekonomi mustahik.
Ketiga, berhasil mengentaskan 28% mustahik dari garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Keempat, bisa memperpendek 3,68 tahun dari waktu yang diperlukan untuk mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan versi BPS, yang berarti jika tanpa zakat, waktu pengentasan kemiskinan menjadi 3,68 tahun lebih lambat.
Kelima, sukses meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis Kebutuhan Pokok Minimal (had kifayah) pada 36% mustahik.
Keenam, BAZNAS berhasil meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis nishab zakat pada 26% mustahik dengan standar nishab emas dan 23% mustahik dengan standar nishab beras, yang berarti bahwa mustahik tersebut telah dientaskan dari kemiskinan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan telah berubah status menjadi muzaki.
“Bisa disimpulkan, dengan demikian, bahwa multiefek (multiplier effect) dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat sangat besar. Efek tersebut akan semakin membesar sebanding dengan besarnya jumlah zakat yang didistribusikan dan didayagunakan. Karena itu, menjadi sangat penting untuk memperbesar jumlah zakat yang dikumpulkan,” kata mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang menggembirakan ini, tutur Bambang, selaku koordinator semua organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia, BAZNAS pusat menginstruksikan dengan sungguh-sungguh agar semua BAZNAS provinsi, semua BAZNAS kabupaten/kota, dan semua lembaga amil zakat (LAZ) melakukan hal yang sama pada akhir tahun 2019 nanti, agar dampak pendistribusian dan pendayagunaan zakat tahun 2019 bisa diukur efektivitasnya dan kualitasnya dengan baik.
“Untuk itu, Puskas BAZNAS bersedia memberi bantuan dan bimbingan teknis,” kata dia.
“Rakornas Zakat Tahun 2019 mengusung tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia’,” ujar Bambang.
SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr Muinudinillah Basri ikut berkomentar atas hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 yang merekomendasikan agar tidak menyebut non muslim sebagai kafir.
Menurutnya, hal itu akan membuat ketidakjelasan subtansi dan pengkaburan makna sesungguhnya ayat dalam Al Quran.
“Perbedaan kufur dan iman nggak jelas, yang akhirnya kita tidak meyakini kekufuran orang orang yang dicap dalam Al-Quran sebagai orang kafir, itu berarti menghilangkan efektifitas ayat,” katanya kepada jurniscom di Masjid Iska, Gatak Sukoharjo, Senin, (4/3/2019).
“Jadi ketika Qul ya ayuhal kafirun berarti kan harus kepada siapa mereka, lalu kalau bukan non muslim siapa lagi dari ayat itu,” imbuhnya.
Dr. Muin mengaku heran atas putusan NU tersebut, padahal, katanya, sebelumnya tidak pernah ada konflik dengan pemeluk agama lain atas penyebutan kafir.
“Tidak pernah terjadi yang begitu, jadi tidak pernah ada konflik, yang kedua orang orang Kristen ngomong ke kita sebagai domba yang tersesat juga nggak pernah ini, jadi sebenarnya nggak ada konflik ya,” ungkapnya.
“Yang ketiga dampak dari apa yang kita katakan itu berat, karena berarti menghilangkan termilogi kafir yang ada dalam Al Quran lebih dari 500 ayat,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia khawatir rekomendasi penyebutan nonmuslim untuk orang Kafir hanya berdasarkan kepentingan elit politik di tahun politik seperti saat ini.
“Semua alat politik alat kekufuran untuk menghancurkan Islam dan muslimin,” tandasnya.
SOLO (Jurnalislam.com) – Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 agar tidak menyebut orang nonmuslim sebagai kafir menuai komentar banyak pihak, Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Jawa tengah diantaranya. Menurutnya, itu merupakan sebuah pembangkangan terhadap Alquran.
“Ini adalah sebuah pembangkangan kepada Alquran,” kata pimpinan JAS Jateng, ustaz Surawijaya kepada jurniscom di Solo, Ahad (4/3/2019).
Ia menjelaskan, kata kafir itu sudah dimengerti umat dalam Alquran untuk menyebut orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya.
“Alquran menyebut bahwa orang-orang kafir itu tanpa pandang bulu, tidak membedakan tempat tinggalnya,” papar Cak Rowi, sapaannya.
Untuk itu Cak Rowi mengingatkan kapada orang-orang yang ingin mengamandemen kitab suci umat Islam ini untuk takut kepada Allah.
“Takutlah kepada Allah, bahwa kalian diancam dengan neraka yang bahan bakarnya api dan batu,” imbau dia.
Lebih dari itu, ia berpesan untuk kaum muslimin untuk tidak gaduh dengan statemen yang dinilainha tidak bermutu ini.
“Saya kira ini hanya sebuah pengalihan isu dan upaya membuat gaduh negeri ini dengan membuat statemen- statemen yang tidak bermutu,” pungkasnya.
SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur, Ustaz Muhammad Yunus menilai, salah satu keputusan Munas Ulama PBNU untuk mengganti istilah kafir dengan non-muslim adalah keputusan yang mengada-ada.
“Itu adalah keputusan yang tidak perlu dan mengada-ada, karena sebagai indikator baiknya keislaman seseorang itu akan meninggalkan hal-hal yang tidak perlu. Tetapi kenapa kita justru mempersoalkan itu, padahal terminologi itu dari Al-Qur’an dan juga dari Hadits,” kata Ustadz Muhammad Yunus kepada Jurnalislam.com, Ahad (3/3/2019).
Ustaz Yunus juga memandang, hal itu dapat mengrongrong akidah dan akan muncul pengdangkalan akidah umat.
“Juga akan banyak implikasi-implikasi yang lain dari dihilangkannya istilah kekafiran itu. Akan merusak terhadap pemaknaan kitab suci, karena istilah itu banyak terdapat di Al-Qur’an.” terangnya.
Lebih lanjut, Ustaz Yunus menjelaskan, keputusan tersebut adalah bukti keberhasilan kelompok liberal dalam tubuh NU.
“Keputusan ini adalah keberhasilan kelompok-kelompok liberal untuk mempengaruhi pemikiran para ulama dan para kiai khususnya yang ada di NU yang mengembangkan pemikiran sepilisnya sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme agama.” pungkasnya.
JAKARTA (Jurnalislam.com)–Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bagi umat Islam, orang yang tak beriman kepada Allah SWT adalah kafir.
Ini menanggapi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 agar tidak menyebut orang nonmuslim sebagai kafir.
Namun Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, MUI akan mengkaji lebih dahulu soal rekomendasi Bathsul Masail tersebut.
Meskipun demikian, Muhyiddin mengingatkan bahwa kata kafir merupakan bahasa agama. Setiap agama memiliki istilah masing-masing untuk menyebut kaum di luar agama tersebut.
Dia menjelaskan, dalam terminologi Islam ada tiga jenis orang yang disebut oleh Alquran. Yakni, mukmin, kafir, dan munafik.
’’Bagi kita umat Islam, orang yang tidak beriman (kepada Allah SWT) ya kafir. Itu terminologi agama,’’ lanjutnya. Karena itulah di Alquran ada surat yang menggambarkannya. Al Mu’minun, Al Kafirun, dan Al Munafiqun.
’’Jadi saya kurang setuju kalau memang kafir itu harus diganti dengan berbagai macam alasan. Karena itu adalah terminologi agama yang sudah baku,’’ ucapnya.
Pihaknya akan membaca dulu rekomendasi itu dengan seksama.
’’Apa referensinya. Karena yang saya baca sementara itu adalah citizenship,’’ jelas alumnus Universitas Islam Libya itu. Tidak hanya soal kafir, namun juga rekomendasi-rekomendasi lainnya.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dirjen Bimas Islam di pameran Islamic Book Fair 2019, tidak hanya menyediakan Alquran dan buku-buku keagamaan secara gratis, tetapi juga menyediakan Alquran bagi penyandang disabilitas netra.
“Kami menyediakan Alquran Braille untuk kaum disabilitas netra, ada juga Kitab Fikih dalam huruf Braille,” kata Alatif, Kabag Data, SI, dan Humas Ditjen Bimas Islam pada Sabtu (02/03/2019).
Dikatakan Alatif, jumlah Quran Braille disediakan terbatas dan hanya diberikan kepada penyandang disabilitas.
“Secara proporsional jumlahnya memang terbatas. Ini bentuk komitmen Bimas Islam untuk melayani semua masyarakat, termasuk saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas netra,” ujarnya.
Selain itu, pada tahun ini stand Bimas Islam juga menyediakan simulasi pengukuran arah kiblat dan peneropongan hilal. Petugas pada layanan tersebut berasal dari Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ditjen Bimas Islam.
“Ini sifatnya simulasi saja, untuk edukasi kepada para pengunjung, terutama generasi-generasi penerus. Alhamdulillah pengujung cukup antusias,” ujar Zamzam, seorang petugas pameran.
Untuk diketahui, perhelatan Islamic Book Fair ke-18 digelar dari 27 Februari – 3 Maret 2019. Pameran ini diikuti oleh 213 penerbit buku seluruh Indonesia dan mancanegara. Jumlah buku yang tersedia pada keseluruhan pameran ini mencapai 48.250 judul dan 3,6 juta eksemplar buku.
Sejumlah penerbit dari luar negeri juga turut meramaikan pameran ini antara lain dari Mesir, Arab Saudi, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Turki
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tokoh Islam Dr. Anwar Abbas secara pribadi menegaskan orang yang menawar dan mengubah istilah kafir bisa membuat orang tersebut menjadi kafir.
“Karena orang yang ingin mengubah istilah kafir tidak percaya kepada apa yang telah disampaikan oleh Allah dan RasulNya,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com Ahad (03/02/2019).
Beliau menjelaskan, orang yang disebut dengan non islam itu dalam sistem keyakinan islam adalah orang kafir.
Karena semua orang yang tidak dan belum menerima Allah sebagai Tuhannya dan belum menerima islam sebagai agamanya adalah orang kafir dan atau orang yang kita sebut dengan non muslim.
“Silahkan saja kepada masyarakat setempat untuk memutuskannya karena secara teologis kata non muslim dan kata kafir adalah sama dan setara. Yaitu sama-sama tidak dan atau belum bisa menerima ajaran islam sebagai agama baru mereka,” pungkasnya.
JURNALISLAM.COM – Tarung derajat di media sosial terus bergulir seiring perjalanan politik hingga 17 April. Baik dari peserta pemilu serentak, hingga emak-emak di pelosok negeri. Semua saling menyatakan argumentasinya dengan lantang.
Ada yang mau mendengarkan, dan mengalah. Tapi ada juga yang tetap kokoh dengan paparan yang diberikan. Dari sini, muncullah benih-benih pertikaian yang berujung dendam, apalagi ada pihak-pihak yang memprovokasi hingga hal tersebut terjadi.
Pertikaian karena politik di media sosial sudah seperti gelombang tsunami setinggi 20 meter yang siap menerjang pesisir pantai. Tidak pandang usia, tua-muda saling baku hantam karena 01 ataupun 02.
Pertikaian itu ada yang dapat diselesaikan seusai debat berlangsung, namun tidak sedikit juga yang memiliki dendam karena dinilai kalah ataupun kesal dengan argumentasi lawan yang ia debati.
Hamka dan Soekarno
Berbicara dendam, ada suatu kisah menarik dari seorang Buya Hamka. Salah satu panutan umat Islam di sepanjang sejarah Indonesia ini memberikan teladan yang baik menyoal dendam ini. Sampai-sampai teman dan karibnya merasa kesal kala itu.
Keluarga Hamka
Diceritakan Irfan Hamka, putra Hamka di dalam bukunya Ayah… Pada saat itu ia menceritakan kisah Ayahnya dengan presiden RI pertama, Soekarno.
Pada tahun 1964 hingga 1966, dua tahun empat bulan lamanya Hamka ditahan atas perintah Presiden Soekarno. Hamka dituduh melanggar Undang-Undang Anti Subversif Pempres No. 11 yaitu merencanakan pembunuhan Soekarno. Tidak hanya itu, buku-buku karangannya pun dilarang terbit dan beredar.
Irfan melanjutkan ceritanya, dengan ditahannya Hamka, otomatis pemasukan uang praktis terhenti. Sampai-sampai, istri Hamka mulai menjual barang dan perhiasan.
Hamka baru dibebaskan setelah rezim Soekarno jatuh digantikan oleh Soeharto. Namun, pada tanggal 16 Juni 1970, Hamka mendadak dihubungi oleh Mayjen Soeryo, ajudan Presiden Soeharto. Ia datang pada pagi hari untuk membawa pesan dari keluarga Soekarno.
Pesan itu adalah pesan terakhir dari Soekarno untuk Hamka. Isi pesan Soekarno lalu disampaikan kepada Hamka.
“Bila aku mati kelak, minta kesedian Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku.”
Hamka pun bertanya, apakah Soekarno sudah wafat, dan dijawab iya, ia telah wafat di RSPAD. “Jenazahnya telah dibawa ke Wisma Yaso,” Jawab Soeryo.
Dilanjutkan kembali, Hamka langsung berangkat ke Wisma Yaso. Di Wisma itu telah banyak pelayat berdatangan. Hamka mantap menjadi Imam Shalat Jenazah Soekarno. Pesan terakhir mantan presiden pertama RI yang telah memenjarakannya, dengan ikhlas ditunaikan.
Keputusan yang Ditentang
Akibat Hamka menunaikan pesan terakhir Soekarno, banyak teman-temannya yang menyalahkan tindakan Hamka tersebut. Berbagai alasan mereka sampaikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Ada yang mengatakan Soekarno itu munafik. Ia dikatakan lebih dekat dengan golongan anti Tuhan dibandingkan dengan Islam. Ada juga yang mencoba mengingatkan Hamka dengan peristiwa masa lalu ketika ia dipenjara.
“Apa Buya tidak dendam kepada Soekarno yang telah menahan Buya sekian lama di penjara?”
Semua pandangan tersebut dijawab Hamka dengan lemah lembut.
“Hanya Allah yang mengetahui seseorang itu munafik atau tidak. Yang jelas, sampai ajalnya, dia tetap seorang muslim. Kita wajib menyelenggarakan jenazahnya dengan baik. Saya tidak pernah dendam kepada orang yang pernah menyakiti saya,” ungkapnya.
“Dendam itu termasuk dosa. Selama dua tahun empat bulan saya ditahan, saya merasa semua itu merupakan anugerah yang tiada terhingga dari Allah kepada saya, sehingga dapat menyelesaikan Kitab Tafsir Alquran 30 Juz. Bila bukan dalam tahanan, tidak mungkin ada waktu saya untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan itu,” lanjut Hamka dengan santun.
Hamka juga menjelaskan, ada beberapa jasa besar Soekarno untuk umat Islam di Indonesia.
“Ada lagi jasa besar Soekarno untuk umat Islam di Indonesia. Dua buah masjid. Satu di Istana Negara, yaitu Masjid Baitul Rahim, dan satunya lagi sebuah masjid yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu Masjid Istiqlal. Mudah-mudahan jasanya dengan kedua masjid tersebut, dapat meringankan dosa Soekarno.” Hamka melanjutkan penjelasannya.
Dendam merupakan sebuah penyakit hati yang dapat merusak hubungan serta padanan masyarakat. Kisah Hamka dan Soekarno yang diceritakan langsung oleh anaknya, Irfan Hamka seyogyanya dapat menjadi sebuah teladan yang baik.
Di tahun politik seperti saat ini, mari kita buka dada selapang-lapangnya untuk menerima perbedaan pendapat. Jika memang tidak sependapat, bahkan sampai seseorang atau sekelompok itu memandang rendah pendapatmu, jadilah pemaaf, jadilah Hamka.