Berita Terkini

Pemkot Bogor Siapkan Perda Zakat

BOGOR (Jurnalislam.com)– Pemerintah Kota Bogor segera memiliki peraturan daerah tentang zakat. Nantinya, seluruh penyaluran zakat baik aparatur sipil negara maupun masyarakat umum akan diatur dalam perda.

Pengumpulan zakat secara terstruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengungkapkan, pengesahan perda zakat hanya tinggal menunggu waktu.  Menurut Heri, perda zakat sangat diperlukan untuk membantu menyejahterakan umat di Kota Bogor.

“Sudah rampung, tinggal disahkan saja. Kita butuh uang banyak untuk membina generasi penerus baik di pendidikan formal, maupun di bidang keagamaan. Untuk membiayai kegiatan itu, perlu uang khusus umat dari pengumpulan zakat,” ujar Heri Cahyono kepada PR, Senin, 11 Maret 2019.

Wali Kota Bogor Bima Arya sepakat perda zakat sangat diperlukan di Kota Bogor. Menurut Bima, dengan pengelolaan zakat secara optimal,  Pemerintah Kota Bogor dapat terbantu dalam upaya mengentaskan kemiskinan atau menciptakan lapangan pekerjaan.Tak hanya itu, saat anggaran kebencanaan Pemerintah Kota Bogor terbatas, zakat yang ada bisa digunakan untuk membantu hal tersebut.

“Zakat termasuk dalam sumber pendanaan yang bisa digunakan. Itu dana umat, dana umat itu bisa untuk RTLH, untuk kemiskinan, dan lapangan pekerjaan. Semua zakat PNS nanti akan diatur di dalam perda zakat,” kata Bima.

Ketua Badan Amil Zakat Kota Bogor Chotib Malik mendukung Pemerintah Kota Bogor untuk segera mengesahkan perda zakat. Menurut Chotib, sejauh ini dari potensi zakat di Kota Bogor senilai Rp 462 miliar,yang terealisasi baru 55 persen. Sementara potensi zakat PNS yang baru terkelola hanya 10 persen.

“Idealnya PNS dalam sebulan bisa mengumpulkan zakat Rp 900 juta dalam sebulan. Sementara di Kota Bogor Rp 900 juta itu dalam setahun.   Kita berharap dengan adanya kekuatan hukum, potensi zakat bisa meningkat,” ujar Chotib.***

Sumber : pikiran-rakyat.com

Syariah Hotel Solo Raih Penghargaan Bidang Pelayanan Terbaik

SOLO (Jurnalislam.com)– Beberapa tahun belakangan industri pariwisata Tanah Air diramaikan dengan hadirnya hotel berkonsep syariah. Salah satunya adalah Syariah Hotel Solo yang kini telah berusia lima tahun pada Senin (11/3).

“Diharapkan di usia kelima ini manajemen Syariah Hotel Solo lebih giat dalam berusaha memberikan pelayanan kepada tamu dengan berikhtiar baik. Namun tetap memasrahkan hasil akhirnya kepada Allah,” terang Public Relations Syariah Hotel Solo, Adil Erdita Ayu Marta, dalam siaran pers Senin (11/3).

Adil mengungkapkan, menuju perjalanan bisnisnya yang kelima Syariah Hotel Solo telah meraih sejumlah prestasi.

Antara lain, memenangkan Solo Best Brand Index(SBBI) dan Excellent Brand Award Kategori Hotel Syariah 2018 serta Certificate of Excellent dari Tripadvisor sebagai pelaku bisnis yang mendapat komentar positif selama satu tahun.

Hotel yang berlokasi di Jalan Adisucipto  Solo ini juga mendapatkan penghargaan dari Hotels Combined dalam kategori Customer Statisfication Worldwide (kepuasaan konsumen kelas dunia).

Selain itu, Syariah Hotel Solo juga berkomitmen menjaga kehalalan di setiap pelayanan kepada tamu. Hal itu dibuktikan dengan didapatkannya dua sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni Sertifikat Syariah Halal 2 di sisi pelayanan tamu oleh DSN MUI Pusat.

Selain itu, Al Kautsar Restaurant yang ada di hotel tersebut sudah mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal di sisi pengolalan makanan dan minuman oleh LPPOM MUI Jawa Tengah.

Menjelang milad kelima, Syariah Hotel Solo menyelenggarakan serangkaian kegiatan sosial pada 8-9 Maret 2019 lalu.

Pra event milad dimulai pada 8 Maret 2019 dengan memberikan bantuan kepada 10 musala di sekitar hotel. Bantuan yang diberikan berupa infak, perlengkapan sholat, dan peralatan kebersihan.

Kegiatan dilanjutkan dengan membersihkan masjid Paromosumo yang merupakan masjid Kagungan Dalem Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Masjid ini digunakan sebagai tempat ibadah bagi para abdi dalem dan kerabat keraton yang tinggal di dalam lingkungan tembok istana.

Sumber : republika.co.id

Ivestree Hadirkan Pelayanan Syariah untuk Pedagang Online

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Fintech peer to peer (P2P) lending Investree (PT Investree Radhika Jaya) menghadirkan layanan Online Seller Financing (OSF) Syariah bagi pedagang online di e-commerce.

Pinjaman berbasis syariah ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi kebutuhan modal kerja para pedagang online tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Gunadi mengatakan, perusahaannya tertarik masuk ke pasar ini karena melihat penetrasi keuangan syariah di Indonesia yang masih sangat rendah.

Pangsa pasar keuangan syariah baru sebesar 5,3% pada 2018. Di sisi lain, menurut dia, penetrasi e-commerce di negara ini sangat cepat. “Oleh karena itu, kami merangkul ekosistem e-commerce ini,” kata Adrian, Senin (11/3/2019).

Sejauh ini, Investree telah bekerja sama dengan tiga perusahaan e-commerce,yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada. Untuk memperluas pangsa pasarnya, Investree kini tengah menjajaki kerja sama dengan perusahan e-commerce lainnya.

Meskipun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang online untuk bisa mengajukan pinjaman. Pertama, toko online sudah berjualan aktif di e-commerce selama minimal tiga bulan.

Kedua, pedagang online harus melengkapi persyaratan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), swafoto dengan KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, pinjaman yang diberikan hanya untuk mendanai toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa yang sesuai prinsip syariah.

Dengan begitu, pedagang online tidak bisa mengajukan pinjaman untuk penjualan produk atau jasa yang haram, seperti minuman keras, rokok, narkoba, perdagangan manusia, dan lain-lain.

Pedagang online juga tidak bisa mengajukan pinjaman untuk usaha yang mengandung unsur perjudian, spekulasi, suap, dan riba.

Syarat terakhir adalah pedagang online harus berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya. “Karena ini baru piloting. Di kuartal II-2019 akan buka ke daerah-daerah lain. Harapannya sampai dengan akhir tahun ini kita bisa menjangkau dari Sabang sampai Merauke,” kata Adrian.

Saat ini, layanan Investree Syariah secara keseluruhan sudah mencapai Rp 55 miliar dengan jumlah peminjam sebanyak 262. Tahun ini, Investree menargetkan pembiayaan syariahnya bisa tumbuh lebih dari 10 kali lipat menjadi Rp 600 miliar.

sumber: kontan.co.id

KNKS Berencana Kembangkan Pusat Studi Ekonomi Islam ICIES

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewasa ini program-program studi (prodi) ekonomi syariah dan terkait sudah cukup banyak di Indonesia. Secara umum  prodi-prodi yang ada sudah cukup baik namun masih belum terstandardisasi.

Selain itu, riset ekonomi syariah di Indonesia sudah cukup banyak namun perlu ditingkatkan kualitasnya agar dikenal lebih baik oleh dunia internasional.

Karena itu, untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang ekonomi syariah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) tahun ini akan meluncurkan Indonesian Center for Islamic Economics Studies (ICIES).

Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah KNKS, Sutan Emir Hidayat, menyatakan pada 26 Februari lalu KNKS mengadakan diskusi awal terkait pendirian ICIES.

Beberapa stakeholder yang terlibat dalam diskusi tersebut, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, LPS, OJK, BI, MUI, BPJPH, BPS, IAEI, MES, IPB, UI, Trisakti, UNPAD, UNAIR, UMY, UII, UIN Ar-Raniry, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Manulife, Samuel Sekuritas, dan Hotel Sofyan.

“Selama ini sudah banyak pusat studi dengan keunggulan mereka masing-masing, seperti PEBS UI, CIBEST IPB, dan Puskas Baznas. Namun, belum ada koordinasi yang cukup baik diantara penghasil dan pengguna riset,” kata Sutan lansir  Warta Ekonomi, baru-baru ini.

Oleh karena itu, sambungnya, ICIES ingin menciptakan sinergi antara pusat-pusat studi tersebut sebagai penghasil riset dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pelaku pasar, regulator, dan kementerian.

“Dalam tahap awal, ICIES akan mengidentifikasi isu-isu krusial yang dibutuhkan oleh stakeholder, sebagiannya sudah disebutkan dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang segera akan diluncurkan” tambahnya.

Sumber : wartaekonomi.co.id

 

 

Saatnya Perempuan Menjadi Influencer Kebaikan

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Bandung Raya resmi membuka kelas perdana School of Women Influencer (SWI) di Aula Perpustakaan Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung,  Sabtu pekan lalu.

Ketua FSLDK Bandung Raya Indra Fitriyana dalam keynote speech-nya mengatakan kepada 93 peserta bahwa SWI akan dihelat selama tiga bulan dengan target peserta siap menjadi influencer perempuan.

Materi dilanjut dengan  School of Women Influencer Prologue yang disampaikan oleh Amanda Rahmalia Syafitri, S.Ars selaku ketua Kemuslimahan FSLDK Bandung Raya dan juga Wakil Kepala Sekolah SWI, dan ditutup dengan penyampaian materi Marketing Syiar Dakwah oleh Yogi Gustaman,S.T selaku trainer Digital Marketing.

“SWI adalah School of Women Influencer. Sebuah platform sekolah perempuan non-formal yang mengkompilasi materi-materi tematik dan berkesinambungan terkait keislaman, kemuslimahan, serta influencing skills menjadii perkuliahan singkat yang dilakukan selama kuramg lebih tiga bulan. Asal Program Great Muslimah Trainer (GMT) yang dikemas begitu ciamik begitu cocok untuk perempuan masa kini,” tutur Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Jurniscom.

Menurutnya, dakwah itu bukan monopoli orang-orang di atas mimbar. Esensi dakwah itu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran, tambahnya.

“Jadi siapapun bisa mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk menyuarakan kebenaran, termasuk perempuan. Sudah saatnya kita jadikan potensi media sosial sebagai ladang amal meraih Jannah-Nya kelak,”ujar Ketua Kemuslimahan FSLDK Baraya, Amanda Rahmalia Syafitri.

Ia juga menyerukan peserta agar dapat menyebarkan ilmu dan kebaikan melalui media sosial.

“Pastikan semua potensi yang kita punya sebagai aset untuk terus bermanfaat, termasuk media sosial kita. Udah dipakai apa saja medsos kita selama ini? Sering update nggak? Pastikan kita buat dan update status! Jangan Cuma jadi followers aja!,” begitulah seruan Yogi kepada peserta SWI agar aktif memposting konten yang bermanfaat di media sosial. (*indra)

‘Status Kafir Hanya Bisa Diganti dengan Cara Masuk Islam’

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Dai Nasional asal Papua ustaz Fadlan Garamatan mengatakan sebutan non muslim justru sebutan yang jahat karena mempunyai arti tidak selamat.

 

“Tentang ada sekelompok orang yang menyebut non muslim itu justru yang paling jahat muslim artinya orang tidak selamat, kalimat ini maka tidak disiapkan,” katanya kepada Jurniscom di Gedung Serbaguna, Desa Sepanjang, Karanganyar, ahad, (10/3/2019).

 

Menurutnya, pengantian kata kafir hanya bisa dilakukan apabila orang tersebut masuk Islam.

 

“Siapapun manusia di atas muka bumi yang berhak mengganti kalimat-kalimat ini hanya diganti apabila orang mendapat Hidayah dari Allah,” ungkapnya.

 

“Yakni mengatakan asyhadu alla ilaha illallah wa Asyhadu anna muhammadarrasulullah kategorikan orang beriman,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ustaz Fadlan mengungkapkan sebutan kafir justru menunjukan kelembutan Allah pada umat manusia.

 

“Kafir itu adalah cara Allah memandang hambanya dengan kalimat yang paling paling santun, kalimat yang menyenangkan kepada mereka yang belum mendapat hidayah dan petunjuk dari Allah,” paparnya.

 

“Mereka dengan bahasa dalam Alquran dengan sebutan kafir Siapa yang tidak mendapatkan hidayah petunjuk dari Allah untuk menyembah kepada Allah, Allah menyebutnya dengan kalimat kafir,” pungkasnya.

Ingin Jakarta Berkah, FPI Dukung Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir

SOLO (Jurnalislam.com)- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mendukung langkah Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rencana pelepasan saham bir Anker PT Delta Djakarta.

Anies berasalan saham yang diperkirakan senilai 1,2 trilyun itu tidak bermanfaat bagi pembangunan Jakarta.

Munarman beralasan, pendapatan sebuah lembaga pemerintahan harus dapat bersih dari hasil praktik dan uang yang haram agar menjadi berkah.

“Nah ini jadi problem, harusnya APBD ini, PAD (pendapatan asli daerah-red) ini didapatkan dari usaha usaha yang halal, kan kita tau bahwa harta yang halal itu salah satu pertanyaan di yaumil hisab,” katanya kepada jurniscom di Aziza Hotel, Solo, jum’at, (8/3/2019).

 

“Dan lembaga pemerintahan daerah ini akan mengeluarkan kembali uang itu dalam bentuk program, kalau PAD ini bercampur dengan uang uang apakah itu dari saham bir, atau dari pajak tempat pelacuran misalnya,” imbuhnya.

 

Munarman melanjutkan, satu orang yang akan menerima program tersebut baik itu gaji maupun program dari uang yang bercampur aduk antara halal dan haram ini, itu akan berpengaruh secara mentalitas.

 

“Contohnya seperti ini, kita kalau makan makanan basi dampaknya pasti akan sakit perut kan, nah begitupun kalau kita kita makan makanan haram, akan berpengaruh secara mentalitas bukan secara fisik,” ujarnya.

 

“Kalau secara fisik makanan tidak baik itu akan mengganggu pencernaan kita maka kalau makanan yang tidak halal itu akan mempengaruhi mentalitas kita, cara berfikir kita, sehingga korupsi itu merajalela,” sambungnya.

 

Sehingga, katanya, kalau itu dibuatkan program untuk anak anak muda, anak mudanya menjadi ngawur.

“Makanya program program pendidikannya anak muda sekolah menjadi hedonis, anak mudanya menjadi freesex, itu akibatnya, karena uangnya berasal dari yang tidak halal,” tandasnya.

FPI: Jangan Coblos Caleg dan Partai Penolak Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir

SOLO (Jurnalislam.com)- Penolakan atas rencana gubenur DKI Anies Baswedan untuk menjual Saham bir anker PT Delta Djakarta oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membuat Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara.

Menurut Munarman, pihaknya akan membuat daftar nama partai dan caleg yang menolak atas rencana pelepasan saham bir tersebut, agar tidak dipilih rakyat dalam pemilu bulan April 2019 mendatang.

“Kita mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI agar dibersihkan dari itu, tetapi bagi kita justru memperlihatkan dan kita akan buat daftar partai partai mana saja dan anggota dewan yang mana saja, yang tetap mendukung pendapatan dari uang haram, biarkan masyarakat yang menilai,” katanya kepada jurniscom di Aziza Hotel Solo jum’at, (8/3/2019).

“Biarkan mereka ketahuan siapa siapa biar masyarakat tau dan jangan sampai pilih dia, jadi itu biar masyarakat yang menghukumnya, hukuman secara politik namanya bukan sosial, dia tidak akan dipilih,” imbuhnya.

Munarman beralasan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang bercampur dengan uang haram akan mempengaruhi mentalitas warganya, sebab, katanya, uang tersebut akan digunakan untuk progam pemerintahan DKI salah satunya program pendidikan.

“Karena ini merusak sebenarnya, ini buat generasi muda tawuran, macam-macam. uang yang haram seperti ini sebenarnya, kan disalurkan ke sekolah sekolah program pendidikannya itu, biaya belanja pembangunannya,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintahan DKI Jakarta.

“Nah ini kenapa alasannya, kita mendukung Gubenur DKI untuk melepaskan itu, ini bukan hanya soal janji kampanye saja, tapi disini ada misi kita membersihkan bahwa APBD dari uang uang haram,” ungkapnya.

“Dan mendorong supaya generasi muda yang menerima program program dari APBD ini menjadi generasi yang baik kualitasnya,” pungkasnya.

UU ITE dan Pasal Jeratannya

Oleh: Muhammad Fajar Aditya, Jurnalis Jurnalislam.com

JURNALISLAM.COM – Sudah kesekian kalinya terjadi diskusi hangat dan kritikan pedas terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik atau yang karib disapa ITE.

UU yang terdiri dari XIII Bab dan 54 pasal ini dinilai membatasi ruang gerak kebebasan seseorang untuk berpendapat, menyatakan gagasannya di muka umum. Teringat ucapan pengamat politik Rocky Gerung ketika membahas polemik ini.

“Kayaknya kalau bisa ditunggu 5 detik, dilihat Rocky Gerung ada tidak perkataannya yang dapat dilaporkan.”

“Dimana kehangatan berwarganegara?” Tambahnya, menanggapi kasus pelaporan dirinya dengan pasal karet ini.

Pengamat politik, Rocky Gerung

Ternyata, ada juga beberapa hal yang perlu kiranya diketahui selain Pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terkandung di dalam UU ITE ini.

Pertama, dalam UU yang disahkan pada zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan:

Melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27).

Kedua, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak:

Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (Pasal 29).

Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29).

Ketiga, melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (Pasal 30).

Keempat, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain (Pasal 31).

Melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun mau pun yang menyebabkan perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan (Pasal 31).

Kelima, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik (Pasal 32:1); memindahkan atau mentransfer informasi elektronik orang lain yang tidak berhak (Pasal 32: 2).

Keenam, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33).

Terakhir, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik (Pasal 35).

Wow, ternyata cukup banyak juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat menjerat masyarakat.

Tidak lupa, ketentuan pidana bagi pelanggar Undang-undang ini dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai dengan tindak pelanggarannya, rata-rata antara 6 sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 700 juta sampai Rp 12 Miliar (Pasal 45-52).

Wacana merevisi sampai menghilangkan sejumlah pasal di UU ITE ini beberapa kali terucap karena dinilai cacat hukum, penerapan yang tidak sesuai tujuan awal, bahkan merampas kebebasan warga negara.

Jadi bagaimana, Anda termasuk yang setuju, tidak, atau malah tetap menjadi posisi penikmat debat polemik UU karet ini?

Pajak Bulanan Ditolak, Amerika Malah Tuding Palestina Memelihara Krisis

NEW YORK (Jurnalislam.com) – Amerika Serikat menuduh Otoritas Palestina (PA) sebagai sumber krisis dengan menolak transfer pajak bulanan pertama tahun 2019 dari Israel. 

Dewan Keamanan PBB bertemu secara tertutup pada Jumat (9/3/2019) untuk membahas masalah ini atas permintaan Kuwait dan Indonesia. Utusan perdamaian Timur Tengah Presiden AS Donald Trump, Jason Greenblatt mewakili Washington pada pertemuan itu.

“Sama sekali tidak tepat untuk berfokus pada Israel sebagai sumber krisis ini. Adalah Otoritas Palestina yang telah memilih untuk memproduksi krisis saat ini,” kata Greenblatt kepada dewan beranggotakan 15 negara, menurut para diplomat AS yang hadir, Jumat (8/3/2019).

Perwakilan A.S. untuk PBB menolak berkomentar atas pernyataan Greenblatt. Otoritas Palestina telah mengutuk keputusan Israel itu sebagai “pembajakan.”

Sesuai kesepakatan perdamaian sementara, Israel mengumpulkan pajak atas nama Palestina, untuk kemudian ditransfer ke Otoritas Palestina. Namun seringkali Israel menahan transfer uang pajak kepada Otoritas Palestina dengan alasan dana tersebut kerap dialokasikan untuk membantu keuangan keluarga para pejuang.  

Penasihat Greenblatt dan Gedung Putih Jared Kushner telah bekerja pada rencana untuk memediasi perdamaian antara Israel dan Palestina. Namun menurut para diplomat AS, Greenblatt tidak memberikan rincian rencana itu.

Utusan Presiden Amerika untuk Timur Tengah, Jason Greenblatt

Palestina telah menolak untuk membahas cetak biru perdamaian dengan Amerika Serikat setelah pengakuan Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017 lalu.

Keputusan Palestina tentang transfer pajak itu terjadi meskipun ada masalah peningkatan arus kas, sebagian disebabkan oleh pemotongan bantuan AS, yang dapat mengganggu kestabilan Otoritas Palestina (PA), sebuah lembaga pemerintahan sementara yang dibentuk setelah perjanjian Oslo 1993 antara Palestina dan Israel.

Di bawah perjanjian sementara, Israel mengumpulkan pajak atas impor ke Tepi Barat yang diduduki Israel dan di Jalur Gaza, sebuah kawasan di bawah pemerintahan Islam Palestina sejak 2007, dan melakukan transfer bulanan ke PA.

Menurut data Kementerian Keuangan Palestina, transfer pajak mencakup sekitar setengah dari anggaran PA. Pada 17 Februari, Israel mengumumkan pembekuan sekitar 5 persen dari uang yang mempengaruhi gaji yang dibayarkan PA kepada keluarga militan Palestina yang terbunuh atau dipenjara oleh Israel.

“Ini adalah keputusan sepihak yang melanggar perjanjian bilateral yang ada,” Duta Besar Kuwait Mansour al-Otaibi mengatakan kepada wartawan setelah diskusi Dewan Keamanan.

Menurut para diplomat, Greenblatt mengatakan pembayaran Palestina kepada keluarga pejuang “menciptakan insentif untuk tindakan terorisme lebih lanjut.” Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang tahun lalu untuk mengurangi bantuan kepada PA kecuali PA menghentikan bantuan kepada keluarga pejuang.

Greenblatt yang juga seorang keturunan Yahudi Hungaria pun meminta anggota dewan lainnya untuk bergabung dengan Amerika Serikat dalam mendesak Otoritas Palestina untuk menghentikan bantuan kepada keluarga pejuang.