Berita Terkini

Komunitas Dokter Minta Jenazah Petugas KPPS Diautopsi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perhatian para dokter. Hingga saat ini tercatat sebanyak 573 petugas pemilu meninggal dunia, 456 diantaranya adalah anggota KPPS.

Ratusan dokter yang tergabung dalam Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (KKPB) ini menuntut pemerintah bertanggungjawab kepada semua korban dengan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kuasa Hukum KKPB, Elza Syarif meminta Kapolri memerintahkan dokter forensik untuk mengautopsi jenazah untuk mengetahui penyebab pasti kematian mereka.

“Kami juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia terhadap semua korban,” kata Elza Syarif dalam konferensi pers di Bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, KKPB juga mendesak pemerintah untuk segera menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019 untuk menghormati para petugas KPPS yang meninggal dunia.

“Kami menuntut pemerintah untuk segara membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen dan menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019, dalam rangka menghormati para petugas KPPS yang meninggal dunia,” ujarnya.

KKPB juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. Tak hanya itu, KKPB juga meminta permasalahan ini dibawa ke Mahkamah Internasional dan Dewan HAM PBB.

Amnesti International Desak Jokowi Batalkan Tim Hukum Bentukan Wiranto

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk membatalkan pembentukan tim hukum nasional khusus untuk mengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum.

Menurutnya, upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah dan lebih jauh, berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia.

“Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam, Kamis (9/5/2019).

Hamid menilai keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.

“Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April. Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik,” paparnya.

Hamid menjelaskan, kemerdekaan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. Sementara itu, lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Pelarangan terhadap himbauan kebencian kebangsaan, ras maupun agama juga diperbolehkan, namun ujaran demikian haruslah dengan jelas menunjukkan maksud untuk memancing orang lain untuk mendiskriminasi, memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tersebut.

“Dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk adalah akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat termasuk di media sosial. Sementara itu, keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan secara masif terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau Presiden,” ungkapnya.

Usman lebih lanjut menjelaskan, secara umum pembatasan hak asasi manusia itu boleh. Tapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai pembatasan tersebut dilakukan untuk alasan yang salah yang malah mematikan esensi dari hak itu sendiri. Perlu diingat hak itu merupakan unsur dasar dari negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Unik, Puasa di Oman Bisa Berbeda Durasi

MUSCAT (Jurnalislam.com) – Durasi berpuasa selama Ramadhan berbeda-beda di setiap negara. Rata-rata waktu berpuasa tahun ini sekitar 15 jam di beberapa negara Arab dan negara Muslim lainnya.

Dilansir Republika.co.id, di Oman, durasi berpuasa selama Ramadhan bervariasi tergantung wilayah tempat tinggal. Umat Muslim yang tinggal di bagian utara Oman berpuasa rata-rata 14 setengah jam setiap harinya.

Sementara penduduk di bagian selatan Kesultanan ini akan menjalani puasa dengan durasi sedikit lebih pendek. Namun, rata-rata jam berpuasa di Oman ialah 14 jam dan 31 menit.

Perbedaan waktu itu bisa dilihat dalam aplikasi mobile yang dikembangkan Kementerian Wakaf dan Agama Oman, yang disebut ‘al-taqweem al Omani’, yang berarti kalender Oman. Kalender ini menampilkan waktu salat masing-masing wilayah di negara ini.

Selama Ramadhan, umat Islam berpuasa dari mulai waktu shubuh hingga matahari terbenam saat waktu magrib. Semakin dekat ke khatulistiwa semakin sedikit jam berpuasa.

Menurut aplikasi tersebut, shalat Shubuh di Muscat tepat pada pukul 4.07 dan shalat Maghrib pada pukul 18.43. Ini berarti total puasa setiap hari bagi mereka yang tinggal di Muscat adalah 14 jam 36 menit.

Dhofar adalah gubernuran paling selatan di negara itu. Muslim di daerah perbatasan ini berpuasa 24 menit lebih sedikit dari Muslim yang tinggal di Muscat dan di bagian utara Oman.

Sementara berpuasa di wilayah Raykhyut di kegubernuran Dhofar dimulai pukul 4.41 dan berakhir pada 18.53. Kepala Observatorium Astronomi Al Hoqain, Yusif al-Salmi, berbicara mengenai berbagai jam puasa di Kesultanan Oman.

“Di Oman, waktu matahari terbit, matahari terbenam, dan panjang hari bervariasi sesuai dengan lokasi geografis yang berbeda dan jarak wilayah dari garis khatulistiwa bumi,” kata al-Salmi, dilansir dari Times of Oman, Kamis (9/5).

Di luar Oman, durasi jam puasa terpendek di negara-negara Arab adalah di Somalia. Pada hari pertama Ramadhan, Muslim Somalia berpuasa rata-rata 13 jam dan 24 menit. Di Yaman, rata-rata Muslim berpuasa selama 14 jam dan 7 menit.

Di Uni Emirat Arab (UEA), masyarakat Muslim di sana berpuasa selama 14 jam 33 menit pada hari pertama Ramadhan. Sedangkan di Arab Saudi, rata-rata durasi berpuasa ialah 14 jam dan 40 menit.

Sementara itu, Aljazair dan Tunisia dianggap sebagai salah satu negara yang berpuasa paling lama dibandingkan negara-negara Arab lainnya. Di sana, durasi berpuasa ialah selama 15 jam dan 31 menit.

Sumber: Republika.co.id

Dinilai SARA dan Langgar UU ITE, Pakar: Hendropriyono Bisa Langsung Ditangkap

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menyebut pernyataan Hendropriyono yang menyinggung warga keturunan Arab sudah melanggar pasal 28 dan 45 UU ITE tentang ujaran kebencian dan sara.

“Itu provokator itu sudah melanggar pasal 28 dan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian,” katanya kepada Jurniscom di Solo, Rabu, (8/5/2019).

“Lalu membuat keruh masyarakat dan sudah menjustifikasi terhadap kelompok tertentu itu sudah SARA,” imbuhnya.

Menurutnya, tanpa dilaporkan, seharusnya pihak aparat sudah bisa menangkap mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) tersebut.

“Sara di deskripsi di pasal 28 dan 45 dan itu bukan delik aduan, secara material itu sudah terjadi itu delik materil, delik materil ketika orang mau ngomong ada saksinya, dan didengar banyak orang maka itu harus terpenuhi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pernyataan Hendropriyono menggambarkan bahwa negara terjadi anomali hukum.

“Apa yang dimaksud anomali hukum,? hukum ini tidak bergerak pada arahnya, jadi hukum ini berada di bayang-bayang kekuasaan, sehingga ada orang-orang seperti Hendropriyono yang dengan lantang tanpa bisa disentuh oleh hukum,” paparnya.

Jika hal itu dibiarkan, katanya, hal itu akan membuat kondisi yang sangat berbahaya karena tidak adanya keadilan hukum di masyarakat.

“Karena nanti masyarakat akan meniru bahwa kalau saya dekat dengan penguasa, saya pendukung penguasa, saya tidak akan tersentuh oleh hukum,” tandasnya.

Pakar Hukum: Kasus UBN Bentuk Politik Intimidasi

SOLO Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Dr Muhammad Taufik menyebut penetapan status tersangka kepada ustaz Bachtiar Nasir (UBN) bentuk bagian intimidasi terhadap tokoh dan ulama yang selama ini dianggap sering mengkritik pemerintah.

“Politik-politik intimidasi yang prinsip saya mengatakan itu bukan bagian dari tata krama menjalankan hukum,” katanya kepada jurniscom saat ditemui di kantornya di Banjarsari, Solo, Rabu, (8/5/2019).

“Tapi lebih banyak kepada praktek politik bagaimana menanggung takut di masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum,” imbuhnya.

Dr Taufik juga mengatakan, kasus yang terkesan dipaksakan tersebut akan semakin membuat masyarakat menilai pemerintahan Jokowi tidak berpihak kepada umat Islam.

“Makin menambah daftar panjang masyarakat akan menstigma bahwa negara ini tidak suka pada umat Islam khususnya ulamanya, karena faktual yang ditanggapi itu adalah golongan Islam dan itu ulama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku heran dengan dibukanya kembali kasus dugaan pencucian uang oleh UBN dalam aksi bela Islam 212 tahun 2017 tersebut.

Seharusnya, katanya, kasus tersebut sudah selesai karena tidak cukup alat bukti.

“Terkait dengan ustaz Bachtiar Nasir setahu saya kan sudah ditutup karena Sesuai dengan pasal 184, itu kan tidak tidak terdapat cukup alat bukti, tetapi kemudian tiba-tiba sekarang di buka kembali dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka,” tandasnya.

Ramadhan di Xinjiang, “Maafkan Anak-anakku Karena Tak Puasa”

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Ramadhan telah datang. Umat Islam di seluruh dunia akan mulai menjalankan ibadah puasa pada siang hari sebagai bagian dari kewajibannya dalam bulan ini.

Namun di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang, otoritas Cina menganggap ibadah puasa sebagai ‘tanda ekstremisme’.

Jangankan menjalankan kewajiban agama seperti puasa Ramadhan, menampilkan bentuk-bentuk lain yang berhubungan dengan agama baik terbuka maupun ranah pribadi pun dilarang. Menumbuhkan janggut secara ‘tidak normal’, mengenakan jilbab, shalat, puasa, menghindari alkohol akan dikategorikan sebagai ‘ciri ekstremisme’ di Xinjiang.

Jika dilanggar, anda akan dimasukkan ke salah satu kamp konsentrasi yang mereka (pemerintah Cina) sebut sebagai “Pusat transformasi melalui pendidikan” yang konon kabarnya saat ini penghuninya telah mencapai hingga 1 juta orang.

Banyak daerah di Xinjiang telah membuat pemberitahuan di website pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, yang menyatakan bahwa siswa di sekolah dasar dan menengah serta anggota-anggota Partai Komunis tidak diizinkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Penahanan dan pengawasan massal telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, praktek-praktek keagamaan dan kebudayaan islam telah lama dilarang di wilayah tersebut.

Ramadhan di Sekolah

Gulzire, seroang wanita Uyghur dari Yining, di barat laut Xinjiang, mengatakan bahwa ketika dia mengikuti sekolah menengah di awal tahun 2000-an, gurunya mendesak siswa untuk tidak berpuasa karena membutuhkan nutrisi yang baik untuk mempersiapkan ujian mereka. Beberapa siswa tetap memilih berpuasa dan tinggal di kelas untuk beristirahat selama makan siang. Untuk menghalangi para siswa muslim berpuasa, guru akan pergi ke ruang kelas utnuk memeriksa siswa. Gulzire ingat, ia pernah menunjukkan makan siang bawaannya kepada seorang guru sebagai bukti bahwa ia tidak berpuasa. Tetapi dia mengatakan, larangan tersebut tidak terlalu ketat sat itu, dan beberapa siswa masih berhasil menjalankan puasa secara diam-diam.

Pembatasan itu juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Cina. Ketika Gulzire meninggalkan Xinjiang untuk melanjutkan sekolah di Kota Shenzhen Cina Selatan pada tahun 2006, ia terkejut dengan keterbukaan yang ia temukan di sana. Selama hari besar keagamaan, Universitas Shenzhen akan membawa Gulzire dan teman-teman Xinjiangnya ke masjid atau ke acara keagamaan dan budaya lainnya. Dia mengatakan, teman-teman sekelasnya yang sebagian berasal dari mayoritas etnis Han di Cina, juga sangat terbuka dan mendukung praktek budaya muslim Uyghur.

Situasi Berubah

Situasi semakin memburuk pada musim panas 2009. Kekerasan antar-etnis di Urumqi, Ibukota Xinjiang menewaskan hampir 200 orang. Imbasnya, kehadiran militer dan keamanan jauh lebih kuat dikerahkan di seluruh Xinjiang dan meningkatkan ketegangan.

Gulzire mengatakan, orang tuanya menyuruhnya berhenti pergi ke masjid meskipun di Shenzhen yang terbilang lebih aman. Orangtuanya takut keluarganya dicap sebagai keluarga ekstremis, mereka juga berhenti berbicara dengannya tentang Al-Qur’an dan berhenti mengucaplan salam kepadaya melalui telepon, seperti “Qurban bayram mubarek” (ucapan selamat Hari Raya Qurban) seperti yang biasa mereka lakukan.

Berbagai hal juga berubah di Universitas Shenzhen tempat Gulzire belajar. Seorang guru Uyghur dari Urumqi dikirim ke kampusnya. Dan ketika sekolah mengatur bus untuk membawa siswa ke masjid selama bulan Ramadhan, guru ini mengadakan perteman dengan para pimpinan kampus dan menghentikan para siswanya untuk pergi. Gulzire percaya guru tersebut merasa bahwa kegiatan itu tidak diijinkan di Xinjiang dan akan dianggap sebagai ekstremis.

Sejak saat itu, situasi terus memburuk. Serangkaian undang-undang disahkan untuk membenarkan diskriminasi agama dan etnis, serta penindasan terus meningkat di Xinjiang.

Menurut peraturan yang disahkan pada tahun 2017, orang dapat diberi label ‘ekstremis’ jika menolak untuk menonton TV (pemerintah), mengenakan burqa, atau bahkan memiliki janggut panjang yang mereka sebut dengan janggut tidak normal.

Pada April 2017, pemerintah dilaporkan telah menerbitkan daftar nama-nama yang dilarang, yang sebagian besar berasal dari Islam, dan mengharuskan semua anak di bawah 16 tahun di dalam daftar tersebut untuk merubah namanya.

Niat baik dari luar Xinjiang

Ramadhan ini, banyak muslim di Xinjiang yang terpisah dari orang-orang yang mereka cintai karena mereka tinggal di kamp-kamp konsentrasi dan bahkan sebagian dinyatakan hilang.

Jurnalis Radio Free Asia, Gulchehra Hoja meninggalkan Cina 18 tahun yang lalu dan menetap di Amerika. Di tempat barunya dia bisa menjalankan puasa Ramadhan sebulan penuh. Namun dia mengungkapkan, pengalaman itu tidak dialaminya selama ia tinggal di Xinjiang.

“Saya ingat hanya orang tua seperti nenek saya yang berpuasa dan berdoa kepada Allah agar mengampuni anak-anaknya karena tidak berpuasa. Sekarang giliran saya yang terus berdoa untuk keluarga saya (di Xinjiang) dan seluruh orang Uyghur,” tuturnya.

Sumber: Amnesty International

Yuk Update Niat Berpuasa!

JURNALISLAM.COM – Hai sobat jurnis, masih semangat bukan untuk berpuasa? Kali ini, kita akan bersama-sama memahami niat dalam berpuasa.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”. (Muttafaq alaih)

Makna َانًا وَاحْتِسَابًا (karena iman dan karena ingin mendapat pahala) merupakan bentuk niat puasa.

Sobat jurnis, niat merupakan perkara utama bagi seseorang, sebab itu harus serius memperhatikannya. Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah ditanya apa yang diniatkan seseorang ketika hendak shalat?

Pertanyaan sederhana ini hampir-hampir tidak pernah diajukan seorangpun hari ini. Tidak peduli lagi, apa niatnya saat hendak takbir. Padahal niat itu banyak, bukan hanya satu saja.

Padahal di sana ada niat-niat yang agung. Imam Ats-Tsaury rahimahullah menjelaskannya saat menjawab pertanyaan orang tersebut. Ats-Tsaury adalah seseorang imam panutan umat Islam.

Ats-Tsaury menjawab: “Niatkan untuk munajat pada Rabbnya!”

Sobat jurnis, ini merupakan niat lain ketika akan salat selain niat ibadah, yaitu niat bermunajat kepada Allah. Munajat dari kata najwa artinya bisikan atau berbicara pelan untuk merahasiakan pembicaraan agar tidak didengar orang lain.

Maknanya, dia salat dengan niat bermunajat pada Allah, berbisik pada Allah, berbicara dengan lembut dengan Allah dan mendengarkan apa yang dikatakan oleh Allah padanya.

Sobat jurnis, setidaknya ada beberapa niat yang perlu kita perbarui atau update pada puasa kali ini yaitu:

Niat pertama: sobat jurnis niatkan puasa untuk menjalankan ketataan kepada Allah azza wa jalla, melaksanakan perintahnya. Niat ini bentuk niat paling agung karena mengandung makna ubudiyah (peribadatan) dan praktek tunduk pada perintah.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

“Diwajibkan atas kamu berpuasa.” (Al-Baqarah: 183)

Niat kedua: Niat memperoleh pahala yang dijanjikan oleh Allah azza wa jalla, dibatalkan dosa masa lalu dan memanen pahala unlimited (tidak terbatas). Dengan niat ini kita berharap bisa masuk surganya melalui pintu Ar-Rayan.

Nama Ar-Rayan majas hiperbola dari Ar-Ray (situasi yang baik penuh kenikmatan). Siapapun yang sampai pada pintu Ar-Rayan akan merasakan situasi dan lingkungan yang sangat nyaman penuh kenikmatan sebagai balasan dari ketaatan pada Allah. Taat menjauhi jimak, makan, minum, menahan lisan serta larangan lainnya.

Mari kita bersama perbarui niat agar ibadah puasa kali ini mencapai derajat maksimal. Ingat! Waktu terus berlalu begitu cepat bak angin yang bertiup dari laut ke darat pun sebaliknya.

Tagar #KamiDukungFPI Puncaki Trending Topik Twitter Indonesia

SOLO (Jurnalislam.com)- Dukungan masyarakat terhadap ormas FPI terus mengalir, di media twitter hastag atau tagar #KamiDukungFPI memuncaki trending topik Twitter di Indonesia pada Rabu, (8/5/2019) malam.

Sebelumnya, muncul petisi stop izin FPI di laman Change.org sejak Senin, (6/5/2019). Petisi ini diinisiasi oleh Ira Bisri.

Tercatat di situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Hingga pukul 20.40 wib, #KamiDukungFPI mendapat 14,3 ribu tweet penguna twitter

Salah satunya adalah Aisyah Silmi Afiqa @Silmi_Afiqa yang menyebut ormas FPI selalu menjadi garda terdepan memberikan pertolongan dalam musibah bencana yang terjadi di Indonesia.

“Aku bukan anggota FPI, jika melihat kepedulian FPI terhadap Islam dan selalu sigap saat bencana itu yang membuat aku bangga,” katanya.

“FPI nggak akan mengusik jika tidak terusik, #KamiDukungFPI,” imbuh Aisyah.

Sementara Vino Afarel @Viraz ikut memberikan apresiasi terhadap kesigapan ormas FPI.

“Jangan benci FPI, sebab mungkin mereka-merekalah yang yang nanti akan mengangkat jasadmu, mengurus mayatmu ketika bencana melanda,” ucapnya.

Selain mengunakan #KamiDukungFPI, para penguna twitter juga memposting foto foto anggota FPI yang membantu dan menolong korban bencana di beberapa lokasi.

Din Syamsuddin dan 56 Tokoh Nasional Desak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah tokoh masyarakat madani lintas agama, suku, dan profesi merasa prihatin terhadap wafat dan jatuh sakit massal para petugas penyelenggara pemilu.

Mereka yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP 2019) menuntut investigasi serius, tuntas, dan transparan terhadap tragedy ini.

Tercatat ada 57 tokoh yang terlibat dalam aliansi ini, di antaranya Din Syamsuddin, Anwar Abbas, Chusnul Mariyah, Busro Muqoddas, Jose Rizal, dan Bahtiar Efendy.

Pemrakarsa aliansi Prof M Din Syamsuddin mengatakan AMP-TKP 2019 terdiri dari tokoh agama, pimpinan organisasi, akademisi, advokat, dokter, profesional lain, dan aktivis sosial.

“Dukungan masih dibuka,” ucapnya.

Berikut pernyataan lengkap berjudul Lakukan Investigasi Tuntas, yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (08/05/2019).

Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa

Kami, unsur-unsur masyarakat madani Indonesia lintas agama, suku, dan profesi, bersepakat membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP 2019).

Sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap kejadian luar biasa/tragedi kemanusiaan Pemilu 2019, dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,kematian 554 orang dan jatuh sakit 3.778 orang pada Pemilu 2019 (per 4 Mei 2019, viva.co.id/05-05-2019), yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Polisi, adalah kejadian luar biasa (KLB).

Inilah tragedi kemanusiaan yang menuntut perhatian dan keprihatinan kita semua, baik masyarakat maupun utamanya penyelenggara Pemilu dan pemerintah. Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan ini telah menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional dan menciderai pelaksanaan Pemilu 2019 yang berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, adil, jujur, transparan, dan akuntabel.

Lemahnya tindakan pencegahan dan penanganan telah menyebabkan korban berjatuhan secara beruntun, masif, dan tragis.

Kedua,adalah tidak arif jika Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah menyikapi tragedi tersebut sebagai kejadian biasa—suatu sikap yang bernada mengabaikan dan kurang menunjukkan sikap bertanggung jawab.

Ketiga,adalah penting bagi bangsa mengetahui penyebab Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut untuk menghindari berkembangnya prasangka yang tidak perlu, dan agar tragedi serupa tidak terulang pada masa mendatang. 

Maka atas dasar Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” kami mendesak dilakukannya investigasi yang bersungguh-sungguh, mendalam, tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Keempat,kami menuntut Penyelenggara Negara untuk hadir memberikan respons positif yang nyata terhadap Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut melalui Tim Pencari Fakta yang dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat madani.

Kelima, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas kemungkinan telah terjadi pelanggaran HAM dalam Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan pada Pemilu 2019.

Keenam,  kami mengajak segenap elemen masyarakat madani yang cinta keadilan dan kebenaran, serta peduli kemanusiaan, untuk bersama-sama melalui AMP-TKP 2019 ikut menanggulangi Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 secara tuntas.**

 

Pemuda Muhammadiyah Nilai Penetapan Tersangka UBN Sarat Unsur Politis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polisi telah menetapkan Ustaz Bahctiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Namun penetapan Bachtiar Nasir di tengah suhu politik yang memanas ini memicu beragam spekulasi.

“Tidak bisa dinafikan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu paslon presiden,” kata Ketua Umum Pimpinan  Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (08/05/2019).

Menurutnya, siapapun yang melihat perkara tersebut akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukum.

Ia berpendapat, Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum.

Tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.

UBN, kata ia, telah memberikan klarifikasi bahwa rekening YKUS hanya dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya.

Sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang disangkakan.

“Oleh karena itu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan sikap, pertama, meminta kepada Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap UBN,” ujarnya.

Kedua, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

Dan juga mengutamakan komunikasi dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi oleh UBN.

Ketiga, Pemuda Muhammadiyah menyatakan siap mendukung dan mengawal UBN dalam menghadapi perkara itu.

Serta siap memfasilitasi pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal kasus UBN.

“Ikuti proses hukum,” ujarnya.