Berita Terkini

Blunder Politik Tim Asistensi Hukum Nasional

Oleh: Ainul Mizan

Pemerintah melalui Menkopulhukam akan membentuk Tim Hukum Nasional. Tim ini akan bertugas mengawasi dan meneliti omongan dan pemikiran para tokoh politik yang diduga melanggar hukum (www.news.visimuslim.org, 7 Mei 2019). Wiranto menjelaskan bahwa Tim Hukum Nasional ini beranggotakan para tokoh politik, pakar hukum tata negara, professor dan doktor dari berbagai universitas. Dengan kata lain bahwa keberadaan Tim Hukum Nasional adalah bentuk penilaian dari sebagian anggota masyarakat yang paham hukum terhadap masyarakat lainnya.

Lebih lanjut Wiranto menjelaskan beberapa alasan pembentukannya di antaranya bahwa Tim Hukum Nasional ini statusnya membantu meneliti dan mendefinisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Bahkan menurutnya, adanya Tim tersebut akan membantu dalam menindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme (kompasTV/cerita Indonesia, 08 Mei 2019).

Pembentukan Tim Hukum Nasional besutan Menkopolhukam ini justru hanya akan melahirkan beberapa persoalan yang menjadi blunder bagi pemerintah sendiri. Di antaranya adalah berikut ini.

Pertama, Rencana pembentukan Tim Hukum Nasional berpotensi membelah masyarakat. Artinya akan timbul konflik horisontal di tengah masyarakat. Antar anggota masyarakat akan saling menaruh kecurigaan satu sama lain. Akan terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait ucapan seorang tokoh, apakah sudah melanggar hukum ataukah tidak.

Potensi konflik horisontal ini timbul dari sinyalemen bahwa Tim Hukum Nasional ini menggunakan mekanisme pandangan hukum dari masyarakat yang paham hukum terhadap masyarakat lainnya.

Kedua, Memberangus daya kritis masyarakat. Tentunya sebuah pemerintahan akan bisa berjalan dengan baik ketika daya kritis masyarakat tumbuh dengan baik pula. Ditambah lagi tumbuhnya daya kritis masyarakat diwadahi oleh UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Utsman Hamid menilai bahwa usulan Wiranto terkait Tim Hukum Nasional tidak pas dengan iklim Demokrasi. Menurutnya, bila benar – benar Tim besutan Wiranto ini dibentuk dan diarahkan untuk meredam suara-suara kritis yang sah dari masyarakat, tentunya akan banyak orang yang akan dikriminalkan dan berpeluang semakin meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun (www.republika.co.id, 07 Mei 2019). Jadi menurutnya, tidak diperlukan pembentukan Tim Hukum Nasional ini.

Pernyataan senada, Andre Rosiade, Jubir BPN Prabowo Sandi menyatakan bahwa rencana pembentukan Tim Hukum Nasional tersebut hanya akan menakut – nakuti masyarakat dan menjadikan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara seperti jaman Orde Baru (www.suara.com, 07 Mei 2019).

Ketiga, Pembentukan Tim Hukum Nasional kehilangan makna substansinya, bahkan lebih cenderung bernilai politis. Hal demikian terlihat dari momentum pembentukan Tim Hukum Nasional tersebut. Pasca pemilu 2019 inilah yang menjadi momentum.

Lantas apakah suara-suara kritis seputar pemilu 2019 dan penyelenggaraannya dinilai sebagai sebuah pelanggaran hukum? Padahal banyak kalangan yang memandang pemilu 2019 adalah pemilu terburuk sejak era reformasi.

Eks Komisioner KPK, Bambang Widjoyanto menilai bahwa pemilu 2019 adalah pemilu terburuk di era reformasi. Menurutnya kecurangan pemilu 2019 begitu terstruktur, sistematis dan massif. Oleh karena itu, ia kuatir jika nantinya yang menjadi presiden bukan dari peraih suara terbanyak, tentunya negara ini berada di bibir jurang dan ini sangat berbahaya (sindonews.com, 21 April 2019).

Patrick Wilson dalam ulasannya menyebutkan bahwa BPN Prabowo Sandi telah melaporkan adanya 1.261 kecurangan dalam Pemilu 2019. Jika semua laporan ini benar tentunya akan membahayakan kehidupan demokrasi. Begitu pula Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yazza Azzahra menyatakan bahwa surat suara yang yang sudah dicoblos di Malaysia itu asli dan valid, apalagi karungnya masih memakai label diplomatik (politiktoday.com, 23 April 2019).

Begitu pula adanya seruan dari Tokoh lintas agama yang meminta adanya investigasi terhadap ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia. Sedangkan 3.778 orang jatuh sakit. Mereka membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 disingkat AMP-TKP 2019 (news.visimuslim.org, 08 Mei 2019).

Keempat, Adanya tumpang tindih  fungsi dengan lembaga lainnya, seperti dengan BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila). Ditambah lagi dari sisi perundang-undangan sudah ada UU ITE yang mengatur tentang ujaran kebencian. Sekarang ada rencana pembentukan Tim Hukum Nasional besutan Pak Wiranto.

Hal demikian yakni adanya tumpang tindih fungsi tersebut mengindikasikan adanya 2 perkara yakni, (1) Penegasan kedigdayaan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara, yaitu dengan mengerucut pada tafsir tunggal pancasila. Tentunya ini rentan kepada terciptanya pemeritahanyang diktator dan anti kritik, (2) Banyaknya lembaga  yang dibentuk dengan adanya irisan fungsi yang sama hanya akan menegaskan bahwa pemerintahan saat ini terpisah dari rakyatnya. Rakyat seolah tidak mempan dengan besutan pemerintahannya. Keadaan demikian tidaklah mengherankan. Pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan membela kepentingan rakyat dan kesejahteraan warganya, justru menunjukkan hal-hal yang kontradiktif. UU No 20 tahun 2018 yang membuka kran bagi serbuan tenaga kerja asing khususnya dari China, cukup menorehkan kekecewaan di tengah rakyat Indonesia. Sementara di satu sisi, angka pengangguran masih cukup tinggi. Begitu juga pernyataan-pernyataan dan program pemerintah dinilai tidak pro dengan rakyat. Yang terbaru Indonesia masih kecanduan untuk impor bawang putih sebesar 30 ton dari negeri China. Padahal tentunya masih banyak upaya memperbaiki kualitas bawang putih lokal. Kriminalisasi terhadap ulama juga masih terjadi. Bahkan hasil ijtima ulama yang ke-3 terkait proses Pemilu 2019 dianggap sebagai hal yang bisa mengganggu stabilitas keamanan. Di sinilah nuansa politis kriminalisasi terhadap Ustadz Bachtiar Nashir, seperti dituturkan oleh kuasa hukumnya (kiblat.net, 8 Mei 2019).

Ditambah lagi adanya banyak lembaga yang dibentuk serta tim – tim yang dibentuk hanya akan membebani keuangan negara. Seharusnya keuangan negara bisa digunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Kalaupun akhirnya Tim Hukum Nasional ini benar-benar dibentuk maka tantangan yang harus dihadapi adalah memproses Hendropriyono. Pernyataan Hendropriyono yang memperingatkan agar sejumlah WNI keturunan Arab agar tidak menjadi provokator. Hal ini tentunya menjadi ucapan yang bernuansa rasis dan mengandung ujaran kebencian (sindonews.com, 08 Mei 2019). Pernyataan Hendropriyono ini jelas mengganggu stabilitas keamanan. Jadi Tim Hukum Nasional harus segera menindak tegas. Jangan sampai pembentukan Tim Hukum Nasional ini hanya menyasar kalangan oposisi.

Apabila Tim Hukum Nasional ini tidak bisa bersikap netral dan tidak bisa menindak siapapun, walau mereka yang ada di dalam lingkaran kekuasaan, hal demikian hanya menunjukkan bahwa hukum menjadi panglima hanyalah semboyan kosong tanpa makna. Sangat mendesak untuk dilakukan upaya legitimasi sistem hukum yang tegas dan adil, yakni Sistem Hukum Islam. Tidakkah kita meyakini bahwa sistem hukum Islam akan mampu merahmati seluruh alam semesta??!

Ramadhan 1440 H, Meniti Perubahan Dengan Metode Nubuwah

Oleh: Endiyah Puji Tristanti, S.Si
Penulis dan Pemerhati Politik Islam

 

DUNIA masih terus bertanya, “Benarkah perubahan bisa diraih dengan jalan demokrasi?”.Sementara janji demokrasi mewujudkan keadilan, penghargaan terhadap manusia dan agama, kesejahteraan, toleransi dan kebhinnekaan nyatanya tak kunjung mewujud. Landasan demokrasi yang akal manusia semata tak cukup mampu meyakinkan dunia kecuali mereka yang jatuh dalam sihir demokrasi.

Jika demokrasi itu jalan perubahan rasional cukup tunjukkan saja bukti di mana dan kapan demokrasi itu benar-benar mewujud nyata. Mudah bukan?!

Coba ambil contoh Indonesia misalnya. Konon Indonesia masih menjadi rujukan ketika membicarakan fair election. Demokrasi Indonesia merupakan negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Indonesia juga dikenal sebagai the biggest one day election in the world dengan data pemilih tahun 2014 sebesar 187 juta pemilih. Jika benar demokrasi adalah Indonesia baiklah mari kita nilai bersama.

Berdasarkan data KPU, petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 144 orang (saat itu masih 4 surat suara). Sedangkan data terakhir Sabtu (4/5), jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 440 orang. Sementara itu jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 3.788 orang, sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 4.228 orang.

Potret lain. Berkaitan dengan lolosnya sejumlah artis ke senayan dinilai peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus tak ada secercah harapan bahwa mereka bisa memberikan prestasi baru bagi DPR RI di tengah dominannya parpol lama di parlemen. Sulit mengharapkan dorongan perubahan bisa muncul dari parpol di parlemen yang tak punya komitmen untuk bekerja.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan akan mengevaluasi proses pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu yang mencakup regulasi, perencanaan, organisasi, rekrutmen, pelatihan, hingga dukungan dan fasilitas untuk anggota KPPS saat menjalankan tugas. Alih-alih bicara bagaimana perubahan pengurusan urusan rakyat yang kompleks, yang ada malah sibuk utak-atik undang-undang pemilu.

Belum lagi nanti setelah KPU menggelar hasil akhir perhitungan suara, sengketa hasil pemilu pasti berlarut-larut seperti periode lalu. Hasil pesta demokrasi bagai penyelenggaraan event pernikahan spektakuler yang berujung perceraian dan broken home.

Masalahnya jika bukan dengan demokrasi lalu dengan metode apa perubahan diraih?

Meniti Metode Nubuwwah di Bulan Perjuangan

Manusia paling mulia, Muhammad SAW adalah suri tauladan bagi manusia akhir zaman. Keberhasilannya memberi contoh perubahan terbaik bukan sekedar coretan sejarah di atas puing-puing bebatuan. Setiap kisahnya penuh hikmah, langkahnya memberi pelajaran paling berharga.

Muhammad SAW menjejakkan langkah dakwah pertamanya di Mekkah tak kurang 13 tahun lamanya. Kesabarannya membina kaumnya yang jahiliyah menjadi selendang keistiqomahan dakwahnya. Adapun kekuatan utamanya adalah keimanan kepada risalah Rabb Yang Agung. Meski menghadapi propaganda dan aniaya tak sedikitpun Muhammad SAW tergiur untuk berpaling dari jalan kebenaran.

Perubahan atas dasar Islam dan jalan penyadaran umat tetap dipilihnya sebagai konsekuensi keimanan. Targetnya membangun pemahaman, standarisasi dan keyakinan (mafahim, maqayyis dan qanaat) terhadap Islam untuk menggantikan pemahaman, standarisasi dan keyakinan jahiliyah. Seandainya tidak ada tekanan dan persekusi rezim Quraisy niscaya Mekkah dalam sekejab menerima Islam. Namun Allah SWT berkehendak lain, bukan karena jalan yang ditempuh Beliau SAW salah arah.

Besarnya tekanan para pemimpin Quraisy terhadap dakwah dan pengembannya menarik Muhammad Rosulullah untuk mengambil langkah lain yang lebih berani, bukan mengalah pada keadaan. Muhammad SAW mendatangi sejumlah pemimpin kafilah dengan dua seruan. Pertama mengajak mereka bersyahadat dan kedua menyeru mereka memberikan nushroh (pertolongan dan kekuasaan) kepada dakwah dengan imbalan Surga dan kemuliaan. Kedua seruan ini dengan prasyarat tanpa syarat, tanpa kompromi dan tanpa kontrak politik.

Tak ada satupun kabilah yang menerima, kecuali setelah datangnya musim haji tahun ke-12 kenabian. Rombongan haji dari Yatsrib, Aus dan Khajraj bertemu Baginda SAW dan menerima Islam dengan keridhoan mengharap balasan pahala dari Allah SWT saja. Lalu kembali ke Yatsrib dengan seorang shahabat yakni Mush’ab bin Umair. Dalam sirah nabawiyyah dikatakan dalam waktu 1 tahun dakwah di Yatsrib sampai tidak ada satupun rumah yang di dalamnya tidak disebut satu nama melainkan nama Muhammad SAW. Islam telah menjadi opini umum (ra’yul  ‘aam) setelah terbangun kesadaran umum (wa’yul ‘aam) terhadap Islam di kota Yatsrib.

Musim haji berikutnya 75 rombongan perwakilan Yatsrib (2 diantaranya wanita) menemui Muhammad SAW dan melangsungkan Bai’at Aqabah 2. Setelah peristiwa penting ini tibalah para shahabat dan muslimin hijrah ke Yatsrib dan puncaknya Muhammad SAW turut hijrah didampingi oleh shahabat Abu Bakar as Shiddiq. Maka tegakkan kekuasaan Islam di Yatsrib (Madinah) langsung di bawah pimpinan Muhammad Rosulullah SAW sebagai kepala negara.

Yatsrib menjadi Madinah Al Munawwaroh. Aus dan Khajraj yang dahulu hanya saling berperang kini bersatu dalam kemuliaan. Muhajirin dan Anshor dipersaudarakan, kabilah-kabilah musyrik yang lain tunduk kepada Islam dengan damai di bawah konstitusi Piagam Madinah. Dan Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan! Sebuah sejarah perubahan masyarakat modern berhasil digulirkan tanpa tetesan darah, tanpa people power, tanpa kudeta.

Inilah jalan perubahan yang hakiki, melalui metode umat (thoriqoh umat) dan perlindungan dakwah (nushroh). Bukan jalan demokrasi yang rumit, berbelit, dan berbuah keadaan pahit. Oleh sebab itu kapan lagi bergegas mengusung perubahan jika tidak di bulan Ramadhan, bulan perjuangan, kawah candradimuka kaum muslimin seluruh dunia digembleng dengan keimanan dan ketaatan dalam keberkahan Rabb Yang Maha Pemurah.

Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” [QS. Ibrahim: 1]

 

 

 

 

Rizal Ramli Harap Jokowi Tiru Sikap Legowo Para Pemimpin Terdahulu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ekonom senior Rizal Ramli berharap Presiden Jokowi bisa meniru langkah para pendahulunya dalam memimpin Indonesia.

Menurutnya, Jokowi bisa mulai dengan meniru sikap Soekarno ketika ditumbangkan oleh Soeharto, ketika loyalisnya sangat banyak mulai dari rakyat hingga angkatan bersenjata.

“Tapi Bung Karno legowo, dia tahu kalau tetap mempertahankan, rakyat yang jadi korban,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (11/5/2019).

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman ini melanjutkan, presiden ke-2 RI Soeharto juga melakukan hal yang sama saat berkuasa hingga 32 tahun. Ketika rakyat sudah tak berkehendak, maka dirinya bersedia untuk mundur dari tampuk kekuasaan dan diberikan kepada Habibie.

“Sama, bisa saja Pak Harto kerahkan kekuaatannya untuk mempertahankan,” imbuhnya.

Dia juga menyarankan, Jokowi meniru sikap Habibie yang hanya berkuasa sebentar. Namun tetap legowo dengan banyaknya masyarakat yang tidak menginginkan dirinya maju sebagai presiden.

“Gus Dur apalagi, saat didesak mundur, padahal Banser sudah siap untuk membela, kalau Gus Dur mau lawan ya bisa saja bertahan, tapi dia tidak mau,” jelasnya.

Karenanya, jika Jokowi melihat sejarah pemimpin Indonesia, seharusnya sadar bahwa saat ini rakyat sudah tidak menginginkannya lagi.

“Pertanyaan saya, pemerintahan hari ini menangkap nggak sekarang perasaan rakyat yang ingin perubahan?” ungkapnya.

Menag Minta Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah Arab Saudi untuk menambah layanan kilat (fast track) bagi jamaah haji Indonesia.

Permintaan ini diungkapkan Menag Lukman pada Sabtu (11/5/2019) saat menerima kunjungan Duta Besar Arab Saudi Esam A Abid Althagafi, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, turut mendampingi Menag, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Gunaryo, serta Kepala Bagian TU Pimpinan Khoirul Huda.

“Bila tahun lalu fast track baru bisa dirasakan oleh jamaah haji Indonesia dari Embarkasi Jakarta, kami berharap tahun ini setidaknya ada penambahan. Setidaknya satu atau dua embarkasi lagi, yaitu Embarkasi Solo dan Surabaya,” kata Menag dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (11/5/2019).

“Layanan ini amat sangat membuat jamaah haji Indonesia nyaman dalam berhaji. Karena selain menghemat waktu, ini juga menghemat energi para jamaah. Sangat membantu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia mengapresiasi perbaikan layanan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sambungnya, perbaikan layanan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi sangat membantu perjalanan haji para jamaah.

Layanan lain yang juga menurut Menag cukup dirasakan perbaikannya oleh jamaah Haji adalah fasilitas akomodasi.

“Kami juga sangat mengapresiasi Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan banyak perbaikan dalam pelayanan jemaah haji. Mulai dari perluasan Masjidil Haram, perluasan hotel-hotel di Makkah, di Madinah, serta penambahan fasilitas di Arafah. Itu semua sangat membantu jemaah haji. Bukan hanya (jemaah haji) Indonesia, tetapi juga dunia,” ujar Menag.

Menanggapi pernyataan dan permohonan Menag tersebut, Dubes Arab Saudi Althagafi
mengaku, pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam berkhidmat melayani para tamu Allah.

Hal ini, semata bertujuan agar para jamaah dapat merasakan kenyamanan dalam beribadah Haji.
Terkait dengan fast track Dubes Althagafi menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait apakah memungkinkan adanya penambahan volume jamaah yang memperoleh fasilitas tersebut.

MIUMI Aceh: Kasus Ustaz Bachtiar Nasir Sangat Bernuansa Politis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangkat dalam kasus pencucian uang oleh Bareskrim Polri menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh. 

Melalui pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Sabtu (11/5/2019) MIUMI Aceh mendesak Polri untuk mencabut tuduhan tersebut karena sarat akan kepentingan politik.

Berikut ini tanggapan Ketua MIUMI Aceh Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA,  selengkapnya:

 

Tanggapan Terhadap Kriminalisasi UBN:

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
(Ketua MIUMI Aceh, pengurus Dewan Dakwah Aceh, anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara).

Pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) oleh Bereskrim Polri dan penetapan UBN sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang pada hari Selasa 7 Mei 2019 merupakan tindakan berlebihan dan mengada–ada. Perlakuan pemerintah rezim jokowi terhadap UBN ini merupakan tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadap ulama serta kezaliman yang sedang dipertontonkan kepada rakyat di tengah “kegaduhan” pilpres 2019. Kriminalisasi ulama tidak hanya menimpa UBN, sebelumnya ada Habib Riziq Syihab (HRS), ustaz al-Khattath dan lainnya.

Tuduhan pencucian uang terhadap UBN sangat bernuansa politis. Terkesan mengada-ada dan mencari-cari kesalahan UBN. Tujuannya untuk menekan dan membungkam UBN dan orang-orang yang bersikap kritis terhadap rezim jokowi selama ini.

Sikap kritis UBN sangat meresahkan dan menakutkan rezim Jokowi sehingga dianggap berbahaya bagi rezim ini. Mengingat UBN selama ini dengan suara lantang berani membela Islam dan kebenaran serta keadilan lewat ceramah-ceramahnya dan Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang mampu menyatukan umat dan menghadirkan jutaan umat Islam ke Jakarta. Puncak keresahan rezim adalah dukungan UBN terhadap Prabowo-Sandi secara terang-terangan menjelang pilpres 17 April 2019. Tentu saja dukungan ini menjadi “magnit” sangat kuat bagi umat sehingga menambah besar dukungan umat kepada Prabowo-Sandi. Selain itu, dukungan dan keikutsertaan UBN dalam Ijtima’ Ulama III pasca pilpres. Jadi kasus hukum yang menjerat UBN ini sangat bernuasa politis.

Tuduhan tindak pidana pencucian uang terhadap UBN ini sebenarnya kasus lama 2017, terkait dengan dana yang dipakai dalam oleh panitia Aksi Bela Islam 411 dan 212 di mana UBN sebagai ketua GNPF MUI selaku penyelenggara aksi tersebut. Aksi 411 dan 212 tahun 2016 ini merupakan Aksi Bela Islam terhadap penistaan agama Islam (penistaan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51) yg dilakukan ahok pada tahun 2016.

Padahal dana itu berasal dari infak sukarela dari umat Islam untuk keperluan aksi tersebut. Ini infak yg ikhlas dari umat Islam untuk acara Aksi Bela Islam tersebut. Ini bukan uang pemerintah dan bukan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada negara. Selain itu, penggunaanpun jelas yaitu untuk keperluan Aksi Bela Islam seperti yang dimaksudkan, bukan untuk memperkaya pribadi, kelompok atau pengurus yayasan. Jadi di mana salah UBN?

Menurut pakar ahli pidana, tindak pidana pencucian uang itu harus ada suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Itu syarat disebut kriminal pencucian uang. Aksi Bela Islam bertujuan untuk membela agama Islam dari penistaan agama yg dilakukan Ahok dan menuntut keadilan agar ahok si penista agama Islam dihukum dengan hukuman yang tegas. Jadi aksi ini menuntut pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Apakah UBN telah membuat kejahatan dengan Aksi tersebut?

Sangat aneh, kok pemerintah ikut intervensi dalam pengolalaan dana infak yang dikelola oleh suatu yayasan atau LSM? Padahal persoalan keuangan suatu yayasan atau LSM itu independen dan tidak boleh ada campur pemerintah. Tidak perlu pertanggung jawaban kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh campur tangan dalam persoalan dana umat ini. Apalagi sampai membuat tuduhan pencucian uang. Tentu ini sangat politis.

Posisi UBN sebagai ulama dan tokoh umat Islam yang mempunyai pengikut dan massa yg banyak di seluruh Indonesia itu tentu sangat mengkhawatirkan rezim jokowi. Terlebih lagi UBN mempunyai jaringan dengan seluruh ormas2 Islam di seluruh Indonesia dan mempunyai massa yg banyak. Dengan sikapnya mendukung prabowo, maka dikhawatirkan banyak yang akan mendukung Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden 2019 ini. Jokowi khawatir kalah dalam pilpres 17 Apri 2019 baru-baru ini.

Terkait dengan Ijtima’ Ulama, rezim jangan salah alamat. Sebab Ijtima’ Ulama ini dihadiri lebih seribu ulama lebih. Kalau mau kaitkan dengan Ijtima’ Ulama dan dukungan UBN ke aksi Ijtima’ Ulama tersebut, maka layaknya polisi segera tangkap 1000 ulama tersebut saja sekalian.

Jadi polisi jgn mengada ada, Ijtima’ ulama legal dan terhormat. Polisi tidak boleh beralasan kehadiran UBN di Ijtima’ Ulama III menjadi sebab melakukan kriminalisasi atau mencoba mengungkit-ungkit kasus lama. Ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan hukum. Jelas ini suatu kezhaliman.

Sikap polisi yg menetapkan UBN sebagai tersangka menjadikan suasana gaduh dan ricuh di seluruh Indonesia. Tindakan ini menimbulkan kecaman, penentangan dan perlawanan dari rakyat Indonesia. Maka tidak salah kalau rakyat menduga ini ada kaitannya dengan sikap UBN yang ikut mendukung Prabowo-Sandi dan hadir di Ijtima’ Ulama. Jadi ini kasus ini sangat politis.

UBN adalah sosok ulama yg istiqamah dalam membela Islam, kebenaran dan keadilan. Beliau seorang da’i berani menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Beliau seorang yang amanah, jujur, berakhlak mulia dan seorang peduli umat. Beliau juga seorang pancasialis dan setia terhadap negara NKRI. Tidak mungkin beliau melakukan tindak pidana atau kriminal seperti yang dituduhkan kpd beliau. Umat Islam juga tahu sosok UBN tersebut. Umat Islam juga tahu bahwa UBN tidak bersalah.

Jadi saya, umat Islam dan rakyat Indonesia meminta kepada Polri untuk membebaskan UBN dari segala tuduhan ini. Karena memang beliau tidak bersalah dan tidak pula melangggar hukum. Demi keadilan, kebenaran dan kedamaian bangsa. Saya khawatir, tindakan persekusi dan kriminalisasi ulama oleh rezim ini akan menimbulkan kegaduhan Bangsa dan perlawanan rakyat Indonesia terhadap rezim ditengah kegaduhan pilpres. Semoga ini tidak terjadi. Semoga UBN segera dibebaskan.. Amin.

Banda Aceh, 5 Ramadhan 1440 H / 10 Mei 2019

KPK Larang Pejabat Negara Mudik dengan Mobil Dinas dan Terima Gratifikasi Swasta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pejabat negara, untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Fasilitas itu termasuk mobil dinas yang dipakai untuk mudik.

“Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk kepentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir Republika.co.id, Sabtu (11/5/2019).

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak meminta tunjangan hari raya atau sumbangan-sumbangan kepada pihak swasta atau kepada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi.

Karena, kata dia, tahun-tahun sebelumnya KPK cukup sering mendapatkan informasi ada instansi-instansi tertentu di daerah yang mengatasnamakan instansinya meminta sumbangan kepada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

“Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini tunjangan hari raya atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa,” ujarnya.

Kemudian kepada pihak swasta, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi atau hadiah atau dalam bentuk apapun dengan momen lebaran atau Ramadan ini pada pejabat-pejabat negara. Hal tersebut adalah gratifikasi dan dilarang oleh undang-undang.

“Jadi kami ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” tegasnya lagi.

Sebelumnya KPK menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

“Pokoknya mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran,” kata Febri.

Sumber: Republika.co.id

Unjuk Rasa Di Solo Desak Bawaslu Usut Kematian 573 Petugas Pemilu

SOLO (Jurnalislam.com) – Masyarakat Soloraya yang tergabung dalam Gabungan Presidium Rakyat Bergerak (GAPRAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Jalan Penembahan No 2, Penumping, Solo, Jum’at (10/5/2019).

Massa mendesak Bawaslu untuk melakukan penyelidikan dan penyebab pasti kematian 573 petugas pemilu tahun 2019.

“Kita minta pada Bawaslu untuk melakukan otopsi baik mandiri, kerjasama dengan Komnas HAM ataupun menerima tawaran dari pihak Muhammadiyah,” kata korlap aksi Endro Sudarsono kepada jurniscom usai aksi.

“Sehingga masyarakat dan penyelenggara pemilu yang akan datang tidak khawatir akan kematian yang serupa kita evaluasi kita perbaiki hingga saat ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia meminta Bawaslu untuk dapat menerima laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi di pemilu 2019.

“Kita meminta Bawaslu menerima aduan aduan atas masyarakat atas kecurangan dalam pemilu termasuk salah data input entri KPU,” ujarnya.

Endro juga mendesak Bawaslu ikut merekomendasikan dibentuknya TPF Pemilu yang saat ini banyak diminta masyarakat.

“Seandainya Bawaslu tidak memiliki kewenangan, kita ingin Bawaslu menyampaikan surat merekomendasikan kepada Polri atau Komnas HAM,” tandasnya.

Komnas HAM Sebut Tim Asistensi Hukum Mirip Kopkamtib Era Orde Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan Tim Asistensi Hukum Nasional yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dianggap agak mirip dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib di era Orde Baru.

Choirul menjelaskan, alasan dirinya menyebut agak mirip dengan Pangkopkamtib, karena tim hukum nasional ini bertugas menilai ucapan-ucapan atau aksi-aksi seorang. Hal ini sangat rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah.

“Kalau kayaknya ini, kayak Pangkopkamtib zamannya Soeharto,” kata Choirul saat konfensi pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, jika pembentukan tim hukum ini hanya diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, hal ini justru akan merusak kultur berdemokrasi yang sehat.

Namun, bila keberadaannya untuk merespons dinamika Pemilu serentak 2019, sebaiknya Menkopolhukam percayakan kepada institusi penyelenggara pemilu yang sudah ada dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di kepemiluan.

“Kalau penegakan hukum pemilu ada Bawaslu ada DKPP ada macam-macam perangkatnya. Tim asistensi ini kan merespon dinamika pemilu,” imbuhnya.

Dinilai Salahgunakan Kekuasaan saat Pemilu, Jokowi Dilaporkan BPN ke Bawaslu

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dian menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan. Salah satunya terkait kebijakan Petahan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

“Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu,” ujar Dian dilansir Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Ia menyebut, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu, ia juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

“Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sumber: Kompas.com

Komnas HAM Minta Tim Pemantau Warga Bentukan Wiranto Dibubarkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap, tim pemantau warga yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wianto sama sekali tidak diperlukan saat ini.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, kebebasan berfikir dan berekpresi itu merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikekang.

“Kebebasan hati nurani dan pemikiran itu salah satu kebebasan yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dalam bentuk apapun,” tegas Choirul dalam konperensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (10/05/2019).

Tim hukum yang dibentuk melalui Keputusan Kemenko Polhukam Nomor 30 Tahun 2019 ini memiliki tugas yakni melakukan kajian dan asistensi hukum.

Terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019, serta memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum.

Jika pendekatannya untuk memperkuat penegak hukum, kata Choirul, lebih baik membesarkan lembaga hukum yang sudah ada, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Saya kira dibubarin aja mending. Kalau memang pendekatannya memperkuat penegak hukum, polisi yang harus dibesarkan bukan insitusi yang lain,” tegasnya.