Berita Terkini

DSN MUI Sebut Baru 5 Hotel Kantongi Sertifikat Syariah

JAKARTA (Jurnalisam.com)– Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melaporkan hingga saat ini baru ada lima hotel yang mengantong sertifikat syariah.

Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI, Moch. Bukhori Muslim menyampaikan diantaranya belum ada yang berbintang empat maupun lima.

“Total hotel dengan sertifikat syariah sudah ada lima, semuanya bintang tiga,” kata dia baru-baru ini.

Menurut Bukhori, DSN selalu siap melakukan sertifikasi hotel sesuai standar dan prosedur yang ada. Jika semua syarat telah terpenuhi, prosesnya cukup pendek hanya sekitar 14 hari.

Hotel yang sudah mengantongi sertifikat halal diantaranya Hotel Syariah Solo, Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Sofyan Tebet dan dua hotel lagi di Aceh. Dalam waktu dekat, diharapkan jumlahnya bisa meningkat pesat.

“Kita ingin tahun ini ada 50 hotel,” kata Bukhori.

Salah satu upayanya adalah dengan sosialisasi dan edukasi, mengajak para pelaku usaha untuk mulai serius garap prospek wisata halal tersebut.

Pada 10 Oktober mendatang, DSN turut serta dalam seminar internasional wisata halal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Bukhori menyampaikan, proses sertifikasi hotel syariah DSN mengacu pada fatwa nomor 108 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah

Dalam poin syariah, ditetapkan ketentuan terkait hotel syariah.

Diantaranya, tidak boleh menyediakan fasilitas yang bertentangan, seperti tindak asusila, maksiat, dan musyrik. Selain itu memiliki sertifikasi halal untuk makanan dan minuman yang disediakan.

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana memadai untuk ibadah, termasuk fasilitas bersuci.

Pengelola dan karyawan menggunakan pakaian yang sesuai syariat, memiliki standar prosedur pelayanan yang sesuai syariah, dan menggunakan asa lembaga keuangan syariah.

Sumber: republika.co.id

 

DSKS Sebut Disertasi Abdul Aziz Menyimpang, IAIN Surakarta Didesak Bersikap Tegas

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Paska munculnya disertasi milik Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Abdul Aziz yang menimbulkan polemik, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi kampus Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta pada Senin (9/9/2019). 

Disertasi berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu dinilai membolehkan seks di luar pernikahan.

Dalam silaturahim yang diterima langsung oleh Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir itu, DSKS menyampaikan beberapa poin yang dipermasalahkan dalam disertasi tersebut.

Pertama, DSKS menilai Abdul Aziz salah dalam memahami makna budak di beberapa ayat Al-Qur’an. 

“Abdul Aziz memperluas makna budak dengan menjadi semua orang yang diikat oleh kontrak hubungan seksual,” kata Humas DSKS, Endro Sudarsono.

Kedua, pengambilan referensi bukan dari Ahli Agama (Ulama), mengingat Muhammad Syahrur berkompeten di bidang teknik.

Terakhir, disertasi tidak sesuai dengan UU perkawinan no 1 tahun 1974 4.  “Disertasi yang membolehkan kumpul kebo, mut’ah dan mengarah pada perzinahan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, DSKS meminta Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir untuk memberi sanksi tegas terhadap semua pihak di lingkungan IAIN Surakarta yang menyebaran pemahaman menyimpang dari ajaran Islam.

“Termasuk memberhentikan tidak hormat kepada Abdul Aziz atas disertasi yang telah dinyatakan menyimpang (Al-Afkar Al Munharifah) oleh MUI Pusat,” tegas Endro.

Menanggapi hal tersebut, Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan secara legal untuk memberhentikan karena itu adalah kewenangan Kementerian Agama.

“Jadi rektor tidak punya kewenangan untuk memecat, jadi jangan laporkan ke rektor, tapi langsung ke menteri agama,” katanya.

Kendati demikian, Prof Mudofir menegaskan disertasi Abdul Aziz tidak mewakili institusi IAIN Surakarta. “Dan tidak ada penyebaran ini secara sistemis, karena kami terikat dengan lembaga dakwah, jadi tidak ada di IAIN gerakan sistematis yang mengembangkan aliran sesat,” pungkasnya.

Pihak kampus juga telah memberikan teguran kepada Abdul Aziz untuk merevisi hasil disertasinya.

“Kita sudah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk tidak berbicara dengan media, mematuhi revisi yang disarankan oleh tim penguji,” tandasnya.

Peluang Bisnis Syariah Indonesia Masih Sangat Besar

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Chief Executive Officer (CEO) Syariah Indonesia (SI) LLC, Hartadinata Harianto menilai peluang bisnis syariah di Indonesia sebenarnya sangat besar.

Namun, pria yang tinggal New York, Amerika Serikat (AS) ini heran mengapa bisnis berbasis syariah di Malaysia justru lebih berkembang.

Padahal, menurut dia, Indonesia sepuluh kali lebih besar dari Malaysia dan memiliki penduduk yang sangat  besar.

“Orang AS mengira Malaysia lebih besar dibanding Indonesia. Padahal justru sebaliknya. Karena itu saya ingin Indonesia maju. Saya ingin bantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Hartadinata, Ahad (8/9).

Untuk membantu Indonesia, pria berusia 25 tahun ini dalam waktu dekat ini akan menjalankan proyek pembangunan berbasis syariah di Indonesia, yang pembiayaannya didanai oleh Syariah Indonesia (SI) LLC.

Adapun proyek pembangunan berbasis syariah tersebut, meliputi bidang Properti Syariah, HealthCare Syariah (Rumah Sakit & Klinik), Halal Tourism (Haji & Umroh ) dan Agro Bisnis.

Hartadinata berpandangan bahwa dalam ekonomi syariah terdapat cara bisnis yang baik, mengedepankan win-win, dan bukan untuk merugikan. Karena itu, dia memilih untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

“Di Amerika, banyak sekali investment company yang orientasinya hanya mengejar profit semata. Secara bisnis dan keuangan, memang itu strategi yang efektif. Tapi saya, ayah saya, serta tim saya, merasa bisnis yang orientasinya semata profit bukan bisnis yang baik. Saya tidak mau ada satu pihak yang diuntungkan secara maksimal, tapi disisi lain ada pihak yang dirugikan,” ucap Hartadinata.

Jika memahami prinsip fundamental dari syariah, win- win for every one menjadi sebuah alasan utama kenapa Hartadinata tertarik dengan syariah. Hartadinata mengaku tidak tertarik jika prinsip menang hanya untuk dirinya, sedangkan orang lain kalah.

“Sejak kecil saya sudah diajarkan oleh ayah saya, untuk tidak melukai dan merugikan orang lain. Saya bisa menerima kerugian, tapi saya tak boleh merugikan orang lain,” kata CEO Stern Group (SR) ini.

Sumber: republika.co.id

 

Pemerintah Dinilai Kurang Serius Kembangkan Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 2018 membukukan defisit sebesar 1,87 miliar dolar AS.

Defisit tersebut disebabkan oleh ekspor yang minim serta belum seriusnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan industri halal nasional.

Pengamat Perdagangan Internasional dari Universitas Indonesia Fithra Faisal menyampaikan, melorotnya neraca perdagangan Indonesia ke negara-negara OKI sangat disayangkan di tengah terciptanya ikatan ideologis terhadap negara-negara tersebut.

Menurut dia, determinasi atau penentu perdagangan dalam model ekonomi internasional harusnya lebih diuntungkan dengan terciptanya ikatan ideologis tersebut.

Hanya saja hal ini tak terealisasi dengan baik sebab pemerintah lalai dalam membangun industri halal dalam negeri.

“Kita punya ikatan ideologis, tapi sayangnya pemerintah kita belum serius membangun tingkat industri halalnya,” kata Fithra, Jumat (6/9).

Di dalam negeri, dia menjabarkan, tingkat industri halal hanya sebatas kajian dan penerapan sertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal peluang pasar produk halal dinilai sangat besar namun harus diimbangi dengan kemampuan industri halal yang memadai.

Pembangunan industri halal ini ke depannya diproyeksi mampu memacu ekspor produk halal Indonesia.

Sebagai catatan, berasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan mengenai kewajiban sertifikasi produk halal.

Beleid tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang sambil menunggu aturan teknis yang masih digodok Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), ekspor produk halal Indonesia ada 2018 ke negara-negara OKI tercatat sebesar 45 dolar AS atau 12,5 persen dari total perdagangan nasional sebesar 369 miliar dolar AS.

Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, ekspor produk halal Indonesia masih tertinggal jauh.

Sedangkan pemerintah Indonesia cenderung berbelit dan defensif serta kurang terkoneksi antara satu dengan kementerian teknis terkait.

sumber: republika.co.id

 

Pengusaha Sebut Regulasi Hambat Ekspor Produk Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta agar pemerintah menderegulasi aturan yang ada agar tak berbelit dan dapat membuka daya saing produksi lokal untuk ekspor produk halal.

Hal itu jika pemerintah ingin memanfaatkan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memacu ekspor produk halal.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gapmmi Rahmat Hidayat menyampaikan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor produk halal.

Hanya saja, setiap produk yang berorientasi ekspor harus dilandasi dengan kekuatan bahan baku yang kompetitif dan berdaya saing. Salah satu faktor pendukungnya adalah kebijakan yang akurat.

“Kita ini over regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan itu sulit memberi ruang bagi pengusaha untuk menghasilkan produk yang berdaya saing,” kata Rahmat, Ahad (8/9).

Dia mencontohkan, jika kebijakan yang diterapkan pemerintah akurat, maka aspek bagaimana bahan baku diimpor, aspek produksi, hingga ongkos logistik produk sudah dapat dipastikan kompetitif.

Nyatanya, produk halal Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara lainnya sebab belum kompetitif.

Menurut Rahmat, pemerintah perlu mengatur kebijakan yang memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berdaya saing.

Misalnya bagaimana kebijakan yang dihasilkan dapat menekan biaya impor bahan baku yang masih tinggi sehingga biaya produksi bisa turun.

“Yang namanya industri sampai saat ini kesulitannya adalah bahan baku, kita ingin ekspor produk halal tapi kalau ketersediaan bahan bakunya minim atau tidak kompetitif, maka hanya akan percuma,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada pemerintah agar memperhatikan betul setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan agar mampu menyerap peluang investasi masuk.

Regulasi yang tak berbelit, kata dia, harusnya lebih ditingkatkan agar investasi dapat memicu daya saing industri.

“Buktinya banyak kan, kenapa kok keluar dari China kok (investasi) larinya ke Vietnam, Thailand, bahkan Kamboja. Kenapa tidak ke Indonesia (investasinya), karena kita belum berdaya saing,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

 

Untuk Lindungi Konsumen, RUU Perlindungan Data Harus Segera Disahkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen Indonesia.

Khususnya, dalam industri teknologi finansial (tekfin/fintech), di mana penggunaan data pribadi konsumen kerap disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan.

Galuh mengatakan, implementasi RUU ini menyasar penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Di dalamnya, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang perlu diakses oleh penyedia layanan.

“Dalam kaitannya terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh pengguna layanan,” tuturnya dalam rilis, Selasa (10/9).

Sementara itu, Galuh menambahkan, para pengguna layanan diharapkan mengetahui dan memahami informasi yang mereka perlu sampaikan.

Di sisi lain, pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya melindungi data pribadi juga harus dimiliki masyarakat.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas, Galuh berharap kedua pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya.

“Hal ini akan membantu meningatkan inklusi keuangan di masyarakat,” katanya.

Meski tidak secara khusus membahas mengenai tekfin, Galuh mengatakan, RUU ini mengatur pertanggung jawaban para pengguna internet.

Termasuk di antaranya para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari infomasi yang diberikan.

Dampak berikutnya, Galuh mengatakan, RUU dapat mempersempit ruang gerak tekfin yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, selama ini, OJK hanya dapat menindak tekfin yang terdaftar. Melalui pengesahan RUU ini, OJK diberikan payung hukum untuk menindak tegas tekfin ilegal.

Secara umum, keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi akan membuat bentuk penegakan hukum (law enforcement) terkait penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas.

Dengan manfaat yang ada, RUU ini seharusnya menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dapat segera difinalisasi. “Jangan diulur-ulur,” tutur Galuh.

Sumber: republika.co.id

PBNU Gandeng Livi Zheng Garap Film The Santri

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) melalui NU Channel membuat film The Santri.

Fim ini dibuat dengan menggandeng Sutradara Livi Zheng dan Ken Zheng, yang memiliki jejaring dan pengalaman dalam mewujudkan Filim Action Drama dan Film Dokumenter, serta memiliki komitmen tinggi untuk mempromosikan seni; budaya, nilai-nilai dan peradaban Indonesia.

Film ini juga berkolaborasi dengan Composer Senior Purwacaraka, sebagai composer.

Sebuah acara dalam rangka pembuatan film ini diadakan, Senin (9/9), dihadiri oleh  Ketua Umum PBNU Prof.Dr. KH. Said Aqil Siraj MA, Sekjen PBNU Ahmad Helmy Fashal Zaini, Sutradara Livi Zheng,  Purwacaraka dan lain-lain.

Produksi film The Santri rencananya akan dimulai pada bulan Oktober 2019 sekaligus dalam rangka menyemarakkan Hari Santri.

Dikatakan film ini didedikasikan sebagai monumen Gerakan Santri dalam melawan radikalisme dan terorisme.

Menurut Livi Zheng, syuting film “The Santri” akan berlangsung di Amerika dan Indonesia mulai Oktober mendatang.

Film ini diperkirakan akan tayang pada April 2020 dengan tayang perdana di Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PB NU menngemukakan, “The Santri” bisa menjadi media dakwah dalam bentuk pendidikan, budaya, sekaligus sarana memperkuat dan memperkokoh Islam Nusantara.

“Ciri khas Islam Nusantara adalah  Islam yang harmonis dengan budaya, kecuali budaya yang bertentangan dengan syariat. Melalu film ini, kita dakwahkan Islam yang santun Indonesia menjadi kiblat peradaban bukan kiblat sholat,” tambahnya.

Sekjen PBNU H. Ahmad Helmy Fashal Zaini mengatakan, The Santri adalah media untuk menyampaikan pesan. Dan pesan yang akan disampaikan melalui film ini adalah pesan dari ajaran-ajaran Islam.

“Sebagaimana yang disampaikan ulama-ulama kita, Islam adalah agama yang ramah, Islam bukan agama yang marah, Islam adalah agama yang mengajak bukan mengejek dan Islam adalah agama yang merangkul bukan memukul,” imbuhnya.

“The Santri” adalah bagian dari keluarga besar bagaimana mereka terus menghidupkan ajaran Islam tersebut,” pungkasnya.

DSKS Minta IAIN Surakarta Bentuk Tim Awasi Pemahaman Menyimpang

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta untuk beraudiensi menyoal disertasi kontroversial yang ditulis Dosen Fakultas Syariah, Abdul Azis. 

DSKS meminta pihak kampus untuk membentuk tim pengaji yang akan memantau munculnya paham menyimpang yang berkembang di dalam kampus. 

“Membentuk Tim Khusus untuk membentengi penyebaran paham sesat dilingkungan IAIN Surakarta,” kata Humas DSKS Endro Sudarsono di hdapan Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir dan tiga wakil Rektor serta Dekan Fakultas Syariah.

“Ini untuk membatasi gerak semua pihak yang diduga pelaku penyebaran paham menyimpang yang bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila maupun aturan yang berlaku di NKRI,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir berterimakasih atas masukan dari DSKS tersebut. Ia menjelaskan paska munculnya polemik disertasi Abdul Aziz, pihaknya akan membentuk tim khusus yang memantau setiap tesis maupun disertasi di lingkungan kampusnya.

“Belajar dari kasus Abdul Aziz ini kemudian kami sudah akan membentuk tim supaya mengawasi judul-judul tesis, disertasi, kalau semuanya lolos dan tidak menghargai umat Islam, potensi terjadinya keresahan publik sangat besar,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta publik dalam menyikapi polemik tersebut secara tenang, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Abdul Aziz untuk mengikuti saran dari tim penguji yang meminta untuk merevisi disertasi yang akan digunakan untuk meraih gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.

“Kita sudah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk tidak berbicara dengan media, mematuhi revisi yang disarankan oleh tim penguji,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Abdul Aziz adalah Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta yang sedang mengejar gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Disertasinya berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” menuai kontroversi karena dinilai membolehkan seks di luar pernikahan.

Abdul Aziz menerangkan alasan dirinya menuliskan disertasi kontroversial itu karena prihatin dengan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah.

“Berangkat dari itu saya mencoba membuat, menawarkan solusi-solusi, itu pun secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Bukan fatwa,” ujar Abdul Aziz ditemui di Gedung Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2019).

Abdul Aziz akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan akan merevisi hasil disertasinya sesuai kritik dan masukan dari promotor dan penguji saat ujian terbuka yang sudah dilakukan pada 28 Agustus 2019 lalu.

“Saya akan merevisi termasuk mengubah judul menjadi Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi,” kata Aziz di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta. Selasa (3/9/2019).

Ribuan Penganut Ajaran Syiah Ikuti Peringatan Hari Asyura di Jakarta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ribuan penganut Syiah dari Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) dan Ahlul Bait Indonesia (ABI) memperingati hari Asyura di Indoor Tenis Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Penganut Syiah memperingati Hari Asyura untuk mengungkapkan kesedihan mereka atas kematian cucu Rasulullah SAW, Sayyidina Husein dalam perang Karbala pada tahun 61 H.

Para peserta yang datang dari berbagai daerah ini berpakaian serba hitam dihiasi ikat kepala merah dan hijau bertuliskan mereka Labaika Ya Husein dalam bahasa Arab.

“Imam Husein bukan hanya milik orang Syiah, tapi milik alam semesta, dan kita punya tanggung jawab untuk menyebarkannya,” kata Habib Abdullah Ba’abud, salah seorang penceramah dalam acara itu.

Habib Abdullah Ba’abud mengatakan, segala kesedihan, ratapan, tangisan, dan air mata yang dipersembahkan untuk keluarga Nabi Muhammad bernilai pahala. Menurutnya, hal ini merupakan cara penganut Syiah dalam meneladani keluarga Nabi dalam keadaan apapun.

“Ketika manusia suci bersedih, ajak hati bersedih. Kalau mereka berperang kita berperang, kalau mereka berdamai, kita berdamai,” katanya.

Para jemaah pun tak henti melantunkan nyanyian-nyanyian ratapan sembari menepuk-nepuk dada dan kepala.

“Kami menangis dalam tangisanmu, Kami meratap dalam dukamu. Oohh…Duka Zahro…duka Zahro…Oohh…Zahro…Zahro…Zahro…Zahro,” ucap para jemaah.

Sementara itu, ratusan aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak berjaga di luar gedung untuk mengamankan jalannya acara.

Sebagaimana diketahui, ajaran Syiah merupakan salah satu ajaran yang telah digolongakan dalam ajaran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI sendiri telah mengeluarkan buku berjudul “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia”. Kendati belum berupa fatwa, namun buku yang dirilis pada September 2013 ini merupakan keterangan resmi dari MUI Pusat mengenai kesesatan ajaran Syiah.

Papua Bergolak, Keutuhan Negara di Ujung Tombak

Oleh: Raihana Hazimah

JURNALISLAM.COM – Apa kabar Papua kita hari ini? Masihkah rengekan referendum Papua terus menggema di telinga penguasa? Ataukah sudah mereda seiring pendekatan militeristik maupun dialogis dari Panglima TNI dan Kapolri?

Mengutip dari liputan6.com, saat ini kondisi Papua memang sudah cukup kondusif. Tetapi pergolakan rakyat Papua belum tentu sudah mereda seutuhnya. Pergolakan tersebut tentu sudah sangat kentara sejak lama, dengan setidaknya ada tiga gerakan separatis di Papua, seperti TRWP (Tentara Revolusi Papua Barat), TNPB-OPM (Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka) dan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.

OPM sendiri masih terus bergerak sejak tahun 1963 hingga kini. Ditambah juga dengan ULMWP (Gerakan Pembebasan Papua Barat) yang didirikan oleh seorang pegiat separatisme Papua, Benny Wenda. Benny yang sudah menjadi warga negara Inggris, hingga saat ini pun masih terus bergerilya di luar negeri, meminta dukungan internasional guna mewujudkan disintegrasi Papua dari Indonesia.

Benny terus konsisten dengan tuntutannya akan referendum rakyat Papua, guna menetapkan keputusan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Papua Barat sendiri pun sudah tercatat sebagai anggota UNPO (Unrepresented Nation and People Organization), yaitu sebuah wadah internasional yang anggotanya terdiri dari penduduk asli, bangsa dalam pendudukan, kelompok minoritas dan negara merdeka berdaulat atau teritori yang secara internasional kurang terwakili dan membantu anggotanya untuk bisa menentukan nasibnya sendiri.

Maka hal ini cukup menjawab, ketika banyak terlihat para separatis Papua memiliki senjata dalam pergerakannya. Karena mereka memang sudah mendapat support dari wadah internasional.

Lalu ketika kondisi di Papua bergejolak kembali di bulan Agustus lalu, di mana terjadi unjuk rasa di Manokwari, Papua, untuk memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Hal ini kemudian dijadikan momen dan agenda para separatis untuk membawa kasus tersebut kepada dewan internasional.

Sehingga keinginan besar untuk menentukan nasibnya sendiri melalui referendum, bisa tersampaikan.

Selanjutnya, ketika kemerdekaan itu terealisasi, maka tentu saja tanah Papua bagaikan daging empuk yang mampu membuat para singa kapitalis asing meneteskan air liur untuk bisa menguasai dan menikmati aset-aset berharga di Papua.

Tentu, negara ini dengan penguasanya harus mampu berupaya lebih keras untuk mempertahankan bumi Cendrawasih tersebut dari terkaman singa-singa kapitalis yang kelaparan.

Menjadi Negara Mandiri

Tetapi pada faktanya, justru telah lama negeri tercinta ini digadaikan kepada asing. Negara yang seharusnya memiliki kemandirian yang kokoh dan menjadi perisai bagi rakyatnya, justru sudah menjadi pion yang hanya mampu manut saja kepada pemain utama, yang tak lain adalah asing dan aseng.

Sudah sedemikian banyak dan lama, sumber daya alam Indonesia dikeruk dan dikuasai asing, termasuk di Papua.

Maka ketika negara tidak dengan segera, melepaskan diri dari tangan-tangan asing dan merespon secara tegas kondisi di Papua, maka keutuhan negara bisa berada di ujung tombak. Mengancam integrasi bangsa dan negara.

Solusi untuk Papua

Solusi untuk persoalan separatisme seperti di Papua ini, tentu saja bukan dengan jalan disintegrasi. Tetapi dengan memenuhi hak-hak rakyat sepenuhnya dan menyingkirkan kezaliman yang ada.

Akar persoalan terjadinya kezaliman di negeri ini, tak lain adalah karena tidak diterapkannya Syariat Islam. Di mana dalam Syariat Islam, negara adalah periayah rakyat. Kekayaan negara berupa sumber daya alam yang melimpah, haruslah dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.

Bukan justru diserahkan kepengurusannya kepada pihak luar (asing). Negara juga harus memberikan keadilan yang menyeluruh dan merata bagi rakyat, baik muslim maupun non muslim, serta mengurus dengan baik seluruh urusan rakyat.

Maka hanya dengan Syariat Islam lah, solusi hakiki dari setiap persoalan, termasuk persoalan di Papua. Jangan lagi kita memberi ruang kepada para imperialis untuk melemahkan negeri-negeri muslim. Hanya dengan Syariat Islam jua lah, keutuhan negara bisa dipertahankan.