BAZNAS Terapkan Sistem ISO 37001

BAZNAS Terapkan Sistem ISO 37001

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Penerapan ISO 37001: 2016 bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi langkah penting untuk menjaga amanah umat, baik muzaki maupun mustahik.

 

“Sistem ini sebagai jaminan pada internal Baznas dan masyarakat bahwa pengelolaan dana di Baznas terbebas dari suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta di kantor Baznas, Matraman, Jakarta Timur, Senin (24/2).

 

Sebab korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab. Arifin menjelaskan, sistem ini bekerja dengan cara membuktikan pembuatan sistem audit internal dan sertifikasi.

 

Menurut dia, jika suatu lembaga, seperti Baznas telah mendapat ISO, maka tidak lagi dapat lagi ditembus oleh sistem suap dan nepotisme.

 

“Sehingga, semua yang bisa mendapatkan sistem ISO diharapkan dapat mencegah adanya suap dan membuat manajemen lebih transparan bagi pengelolaan zakat di Indonesia,” ujarnya.

 

Dia berharap, langkah ini dapat dicontoh oleh seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia. Agar makin besar kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat, sehingga makin besar pula manfaat zakat yang dirasakan.

 

“Serta menjadi contoh bagi gerakan zakat di Indonesia dan akan merangsang masyarakat lebih gemar berzakat,” katanya.

 

Direktur Kepatuhan dan Audit Internal Baznas, Mochammad Ichwan, menilai, tingkat kepatuhan di Baznas cukup baik. Bahkan dia memberikan poin tersendiri. “Kalau nilai akademis A ya,” katanya.

 

Ichwan menyatakan, meski pelat merah, Baznas tidak dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung. Tanggungjawab dan pengawasan lembaga ini ditujukan kepada Kementerian Agama.

 

“Berkaitan dengan itu, dana umat kita tangani sendiri dengan Inspektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang. Itjen akan memastikan apakah penyaluran dana sudah sesuai dengan delapan asnaf atau tidak,” tuturnya.

 

Adapun kegiatan operasional Baznas dana dari APBN, dia menyatakan belum ditemukan penyelewengan dana yang fatal. Dia menyampaikan, tingkat penyelewengan di Baznas masih relatif rendah.

 

“Misalkan saja kalau mau membeli barang, tentu harus ada RKAT (Rapat Kerja Anggaran Tahunan) ya dan kita ada asas kepatuhan terhadap barang dan jasa,” kata dia.

 

Di antara asas kepatuhan itu, yakni asas kewajaran, tidak ada over pricing dan mempunyai spesifikasi terhadap barang yang dibeli.

 

“Termasuk sistem transfer untuk mencegah adanya penggunaan dana di luar transaksi,” ujarnya

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.