4 Orang Tewas Dalam Bentrokan Antarwarga di Pulau Ambon

AMBON (Jurnalislam.com) – Setidaknya 4 orang tewas dalam bentrokan antar warga Desa Negeri Lima dan Desa Seith di pesisir Pulau Ambon, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali terjadi pada Kamis (31/7/2014). Bentrok terjadi di perbatasan kedua desa pada pukul 16.00 WIT. Ke empat orang itu adalah Yulid Suned (16), Muh. Seli (50), Kaimudin Solissa (40), dan Said Mony (38).

Bentrok dipicu akibat warga Seith yang tidak terima atas pembacokan seorang warganya hingga meninggal bernama Benjamin Maju (30).

Nyawa Benjamin Maju tak tertolong setelah mengalami pendarahan hebat akibat luka bacokan di bagian kepala dan punggung kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Haulussy, Kudamati Ambon.

Kematian Benjamin menyulut emosi warga Seith lainnya yang akhirnya melakukan penyerangan ke Dusun Nahai yang dihuni warga Negeri Lima.

Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan seorang warga Seith lainnya yakni Usman Moni (38) terluka akibat terkena sabetan parang pada bagian leher.

Sedangkan tiga warga Negeri Lima yang meninggal yakni Duba Selli (60) dan Kaimudin Soulisa, keduanya meninggal karena tertembak di bagian kepala serta Wahid Suneth (16) disebabkan pendarahan akibat luka terkena tembakan pada pangkal paha kanan.

Selain itu, lima warga dari kedua desa juga dilaporkan menderita luka-luka akibat terkena lemparan batu, sabetan benda tajam maupun tertembak senapan angin.

Seorang personil Brimob dan Polda Maluku Bripda Marselino Hetharia juga mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan saat berupaya melerai bentrokan tersebut hingga harus menjalami perawatan intensif.

Aksi penyerangan tersebut juga mengakibatkan sedikitnya 17 unit rumah di Dusun Nahai terbakar.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana yang dikonfirmasi membenarkan bentrokan antarwarga kedua desa bertetangga tersebut.

“Tetapi saat ini kondisi di perbatasan kedua desa sudah dikendalikan dan diamankan puluhan personil Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease serta Brimob Polda Maluku yang diterjunkan ke lokasi kejadian,” katanya, lansir Antara.

Kapolres menegaskan, aksi penyerangan tersebut dikarenakan warga kedua desa tidak bisa menahan emosi dan mengendalikan diri di samping termakan isu-isu menyesatkan.

Kapolres Bintang mengatakan, pemicu konflik baru antarwarga kedua kampung tersebut adalah penganiayaan yang dilakukan dua orang pemuda Negeri Lima terhadap tiga warga Seith yang hendak pulang ke kampungnya dengan melewati desa Negeri Lima pada Senin (28/7/2014).

Tetapi perselisihan antarpemuda tersebut dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat dan pemuda kedua desa tersebut. Kedua pelaku penganiayaan telah diserahkan ke Polres Pulau Ambon untuk diproses hukum.

“Kasus kriminal tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh tokoh masyarakat kedua kampung. Bahkan pemuda Desa Negeri Lima yang menganiaya pemuda Seith telah diserahklan ke Polres untuk diproses hukum,” katanya. 

Prospek ISIS di Panggung Indonesia

Oleh: Harits Abu Ulya

Pemerhati Kontra Terorisme, Direktur CIIA (The Community of Ideological Islamic Analyst)

Satu bulan terakhir, diluar isu Pilpres pandangan masyarakat tertuju kepada sikon global khususnya Timur Tengah. Awal bulan Juli (Ramadlan 1435 H) muncul deklarasi Khilafah oleh ISIS (ISIL) di Suriah, berikutnya tragedi serangan Israel ke Gaza Palestina.Kedua fenomena tersebut sama-sama membangkitkan perhatian umat Islam dari berbagai belahan dunia.

Terkait deklarasi Khilafah oleh ISIS (Islamic State Iraq-Syria), secara aktual telah melahirkan friksi. Muncul polarisasi antara pro dan kontra ditengah umat Islam dengan alasan dan argumentasi (hujjah) masing-masing. Polarisasi yang terjadi di kawasan Timur Tengah resonansinya juga sampai ke Indonesia. Sebagian umat Islam yang berafiliasi di berbagai gerakan Islam mensikapi secara beragam. Jika kita mencermati perkembangan yang dinamis terkait ISIS, perlu kiranya mengeja bagaimana prospek gerakan pro Khilafah ISIS dalam kontek politik ke-Indonesiaan?

Dalam konteks Indonesia, Khilafah yang di deklarasikan oleh ISIS di Suriah adalah wujud “impian” bagi sebagian orang dan kelompok gerakan Islam. Bahkan melahirkan euforia sebagian orang pergerakan baik yang bergabung dalam sebuah tandzim (organisasi) atau non-tandzim. Tersebutlah Ustad Abu Bakar Ba”asyir (ABB), top representasi dari JAT (Jama’ah Ansharut Tauhid) sekaligus sebagai icon teroris kawasan Asia Tenggara versi Densus-88, BNPT dan Amerika, kali ini menyatakan dirinya berbaiat kepada Khilafah. Dari dalam Lapas Pasirputih Nusakambangan ustadz ABB bersama sebagian napi “teroris” menyatakan dukungan dan baiatnya.

Keputusan ustadz ABB akhirnya bisa membawa gerbong JAT dengan sedikit “penumpang” nya bersama beliau. Sebagian besar “penumpang” JAT memilih keluar dan kemungkinan besar mereka mengorganisir diri dalam tandzim baru yang tidak terkait sama sekali dengan sosok ustadz ABB dan JAT secara organisasi.

Otomatis, seorang ustadz ABB sekarang bersama orang-orang yang selama ini orentasi perjuangnya pro ISIS. Diantaranya ada seorang ustadz Aman Abdurrahman (tahanan “teroris” di Lapas Kembangkuning, Nusakambangan) dengan para kadernya di dalam tahanan atau di luar tahanan yang terhimpun dalam FAKSI (Forum Aktifis Syariat Islam), dibawah “kendali” seorang yang bernama M. Fachry (Pimred media online al-mustaqbal.net), Bahrum   (sosok orang yang ada dalam pemberitaan terkait sebuah video; http://m.tempo/read/news/2014/7/31/078596522/video-WNI-Ajak-Masuk-ISIS-Beredar-di-You-Tube) dan forum-forum kecil lainya. Jejaring inilah yang massif mensosialisasikan Khilafah yang dideklarasikan ISIS melalui media-media propagandanya di dunia maya maupun selebaran. Bahkan juga memakai beragam strategi (uslub), semisal membagikan bantuan beras dengan kemasan berlabel bendera Khilafah, dan membuat pertemuan-pertemuan (multaqo) terbuka di beberapa daerah untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat khususnya dari kalangan aktitifs Islam.

Fenomena ini tentu melahirkan sikap berbeda bagi pemerintah Indonesia. Bagi pro Khilafah adalah impian yang mengejawantah, tapi ancaman bagi Indonesia. Sejauh ini pemerintah melalui Polri dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengeluarkan status “waspada” dan “mewaspadai” terhadap gerakan pro Khilafah al Bagdady.

Lebih-lebih paska ustadz ABB menyatakan sikap dukungan dan baiatnya. Bahkan di masyarakat muncul pesan pendek (yang tidak bisa dipertanggungjawabkan) secara berantai menyebar melalui SMS/BBM/WA dan fasilitas lainnya, berisi rencana serangan bom bunuh diri dan aksi-aksi “heroik” lain di Indonesia yang akan dilakukan oleh para pendukung Khalifah al Bagdady.

Dalam perspektif hukum pidana, sikap mendukung dan baiat terhadap Khilafah al Bagdady belum ditemukan pasal yang bisa dijangkaukan. Namun bukan tidak mungkin bagi Polri melalui Densus-88 dan BNPT kasus ini akan di tarik ke isu terorisme. Meski dalam kontek politik keamanan Indonesia, penanganan fenomena dukungan WNI terhadap Khilafah bukan tangung jawab dan domain sepenuhnya BNPT atau Densus-88. Namun karena mereka menemukan relevansi secara vulgar, melalui ustadz ABB yang sekarang menjadi icon dan representasi pendukung Khilafah al Bagdady di Indonesia maka secara otomatis narasi dan asumsi “terorisme jaringan global” eksis di Indonesia mendapatkan legitimiasinya.

Dukungan terhadap Khilafah oleh sebagian WNI bisa dipastikan tidak berbanding lurus dengan sikap yang akan di ambil oleh pemerintah Indonesia. Yang mendasari adalah prinsip ideologi dan konsepsi politik yang dianut masing-masing entitas (non Government Vs Government) berbeda. Sikap apriori oleh masing-masing pihak sangat mungkin melahirkan “drama” baru tentang cara mereduksi atau menganulir ancaman keamanan bagi Indonesia. Bagi komponen pro Khilafah cepat atau lambat akan menghadapi tantangan dan ancaman terhadap eksistensinya.

Sayup-sayup muncul gagasan, pemerintah Indonesia jika tidak sepakat dengan para pendukung Khilafah tinggal “menghijrahkan” saja mereka ke wilayah kekuasaan Khilafah. Sangat mungkin ini akan menjadi gayung bersambut bagi para pendukung Khilafah. Atau mungkin gagasan-gagasan “exstra-ordinary” lainnya perlu dirumuskan sebagai sebuah solusi.

Di luar itu semua, fenomena Khilafah al Bagdady di panggung Indonesia faktanya telah menghasilkan PR (pekerjaan rumah) bagi pendukungnya sendiri, PR bagi pemerintah Indonesia, demikian juga bagi seluruh komponen pergerakan Islam baik mereka yang pro maupun yang kontra. Pendulum perjuangan umat Islam bergerak pelan namun pasti, mencari titik keseimbangan determinasi baik dalam kontek politik global maupun regional yang interpendensi.

Terakhir yang perlu dicermati, isu Khilafah yang dideklarasikan ISIS akankah menjadi babak baru untuk memporak porandakan ukhuwah Islamiyah umat Islam di Indonesia dan menjadi celah untuk melemahkan perjuangan komponen pergerakan Islam. Atau isu Khilafah di blow-up menjadi komoditas untuk kepentingan politik opurtunis mengalihkan isu kisruhnya pilpres di Indonesia.Wallau a’lam bis showab

Lebih Dari 120 Rakyat Palestina Gugur Dan Pembangkit Listrik Satu-satunya Di Gaza Lumpuh Oleh Serangan Israel Kemarin

GAZA (Jurnalislam.com) – Departemen Kesehatan di Gaza menginformasikan bahwa lebih dari 100 warga Palestina gugur oleh serangan penjajah Israel, Selasa (29/7/2014). Media lokal menyatakan pada hari itu total korban meninggal mencapai 122, dan membuat korban meninggal menjadi lebih dari 1.200 sejak awal serangan.

Serangan Israel terbaru terjadi di Jabaliya, utara Jalur Gaza, di mana lebih dari 14 warga Palestina dibantai.

Kemarin pagi tentara Israel juga menyerang satu-satunya pembangkit listrik di Jalur Gaza. Para ahli mengklaim bahwa mereka akan membutuhkan setidaknya satu tahun untuk sepenuhnya memperbaikinya, dan akan semakin memperburuk kondisi kehidupan di Gaza karen ribuan orang tidak akan memiliki listrik.

Sumber-sumber lokal mengatakan lebih dari 215.000 warga Palestina telah mengungsi dari rumah mereka selama tiga minggu, dan Angkatan Pekerjaan Israel telah mengeluarkan selebaran ke berbagai wilayah Jalur Gaza memperingatkan mereka untuk meninggalkan rumah mereka.

Selebaran ini telah dikirim oleh pesawat militer di utara Jalur Gaza, di kawasan Kota Gaza, Gaza Tengah, Zeytoun dan di Khan Younis, Gaza selatan.

Sumber : ppn

Editor : Amaif

Sudah 110 Tentara Israel Mati Di Tangan Mujahidin Al Qassam

GAZA (Jurnalislam.com) – Sejak dilancarkannya serangan darat Israel di Gaza yang diberi nama Operation Protective Edge, jumlah tentara Israel yang mati di tangan Mujahidin Brigade Al-Qassam telah mencapai 110 tentara. Keterangan itu ditegaskan Mujahidin Al-Qassam dalam pernyataannya pada Senin (28/7/2017) dalam situs resminya, www.qassam.ps.

Dalam rilis militernya, Al-Qassam menegaskan, jumlah ini terbunuh saat melakukan infiltrasi serangan darat, dan operasi penyerangan di belakang garis perbatasan yang datanya sengaja disembunyikan pihak penjajah zionis. Namun, penjajah Israel hanya mengakui sebanyak 48 tentara, sebagaimana dilansir oleh The Jerusalem Post (28/7/3024)

Sejak Senin (7/7/2014) Gaza terus dibombardir penjajah zionis, ribuan serangan udara, darat dan laut dilancarkan, korban gugur di pihak Palestina mencapai 1108 orang, dan 6500 lainnya luka-luka.

Sumber : infopalestina, jerusalempost

Editor : Amaif

Pesan Iedul Fitri 1435 H Amirul Mukminin, Mullah Muhammad Umar Mujahid

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah, pemelihara semua ciptaan-Nya, yang membantu Mujahidin dan mempermalukan para tiran dan arogan. Salam dan kedamaian untuk guru dan Nabi kita, MuhammadShalallahu alaihi wa sallam dan salam untuk semua pengikut dan para sahabatnya.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “Sungguh, Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan”. (Qs : An Nahl, 128).

Muadz bin Jabal ra. mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “Kepala perkara adalah Islam. Pilar-pilarnya adalah shalat. Puncaknya adalah jihad.” (HR. at-Tirmidzi)

Saudaraku seiman dan para Mujahid : Saya ucapkan kepada kalian semua pada kesempatan Idul Fitri kali ini, hari yang penuh dengan sukacita dan berkah. Semoga Allah subhanahu wata’ala menerima dengan penglihatan-Nya, puasa kalian, amal kalian, ibadah kalian, Jihad dan semua perbuatan baik.

Saudara-saudara Muslimku!

Ini adalah masalah sukacita dan rasa syukur bahwa Allah, yang Maha Kuasa, telah memberikan kita hari ini untuk menyaksikan kemenangan beruntun dan prestasi Jihad di lapangan. Segala puji bagi Allah subhanahu wata’ala, situasi militer telah mendukung Mujahidin di tingkat negara. Selimut invasi telah bergulir kembali dari daerah yang luas berkat bantuan Allah dan pengorbanan para Mujhaid dan rakyat. Pusat vital musuh telah menjadi target serangan yang sukses di kota-kota. Administrasi Imarah Islam Afghanistan menjadi relatif lebih kuat. Jajaran Mujahidin sekarang lebih terorganisir dengan
baik, aktif dan bersatu jika dibandingkan dengan masa lalu. Namun, sangat disayangkan bahwa musuh menggunakan beberapa orang yang tidak sadar sebagai alat untuk memuluskan tujuan jahat mereka. Mereka, secara sadar mundur dari medan pertempuran.

Saya menyerukan kepada semua prajurit, polisi dan jenderal, untuk berada di wilayah oposisi, bukan menghancurkan dirimu untuk tujuan penjajah dan melawan rakyat sendiri. Datang dan berjihad bersama dengan rakyat kalian dan bersama-sama dengan Mujahidin Imarah Islam melawan musuh bersama untuk mendapatkan kebahagiaan dari dua dunia.

Saya mendesak ulama, tetua suku dan orang-orang berpengaruh untuk meyakinkan pemuda (yang tidak sadar) yang sedang digunakan oleh musuh dan saya meminta orang tua dan keluarga mereka berusaha untuk mencegah anak-anak mereka dari menghadapi kehilangan di dunia ini dan dunia yang akan datang.

Sesuai kebijakan Imarah Islam, Mujahidin harus memiliki perilaku simpati dengan mereka yang meninggalkan jajaran musuh. Beri mereka sambutan yang hangat. Hargai kepahlawanan rakyat Afghanistan yang berkomitmen memulai serangan pada musuh dan kemudian bergabung dengan barisan Mujahidin.

Segala puji bagi Allah subhanahu wata’ala, tingkat kerjasama dan kepercayaan dari rakyat kepada Mujahidin telah meningkat. Saya berterima kasih, karena itu, kepada mereka yang setia dan orang-orang patriotis atas nama Mujahidin. Saya meminta kepada Allah untuk memberikan kesuksesan kepada mereka, kemakmuran dan kebahagiaan di dua dunia atas dukungan mereka.

Sejalan dengan medan perang, aktivitas Imarah Islam terus melaju dengan inisiatif di sektor-sektor lainnya. Pelayanan yang baik telah diberikan di sektor pendidikan, ekonomi, peradilan, kegiatan kebudayaan, syuhada, orang-orang cacat, koordinasi dan manajemen LSM, urusan tahanan dan korban sipil. Meminta kepada Allah untuk memberikan balasan kepada atasan dan bawahan dari sektor-sektor ini untuk usaha mereka, waktu yang berarti, dan mengharapkan lebih banyak kemajuan yang dibuat dan aktivitas yang efektif di daerah-daerah.

Karena upaya Kantor Politik yang melakukan tugas di bawah petunjuk kami, Imarah Islam telah memperoleh keuntungan politik di tingkat dunia dan dalam negeri. Banyak entitas yang digunakan untuk melawan kami, kini telah datang untuk menerima Imarah Islam sebagai kenyataan. Pertukaran tahanan dengan Amerika sebagai hasil dari upaya para wakil Kantor Politik Imarah Islam, merupakan prestasi spektakuler.

Pemerintahan yang didukung penjajah telah gagal sepenuhnya, sejauh bahwa mereka telah kehilangan kepercayaan dari pendukung dalam negeri dan yang memberikan bantuan dana. Mereka memegang posisi teratas untuk kasus korupsi, perampasan tanah dan properti publik, menjarah dan penjarahan.

Proses palsu saat ini di bawah nama pemilu telah hancur di Kabul dan demokrasi Barat menuju jurang kehinaan. Bahkan, para penjajah dan sekutu internal mereka ingin membodohi rakyat melalui proses (pemilu), untuk menunjukkan kepada rakyat Afghanistan bahwa perubahan telah terjadi. Tapi rakyat Afghanistan menyadari ambisi mereka dari awal. Itu sebabnya mayoritas rakyat memboikot proses.

ekarang semuanya telah melihat pemilu dan surat suara dari rakyat hanya slogan untuk menipu rakyat, menabur benih kebencian ras, geografis di kalangan masyarakat. Kita semua melihat bahwa permainan Amerika dengan nama pemilu terbukti, seperti di masa lalu, menjadi sebuah pilihan. Jadi kami telah memprediksi. Kekuasaan ada di tangan penjajah. Apa yang mereka katakan adalah wajib dilakukan oleh sekutu internal mereka tanpa memperhitungkan kepentingan negara dan rakyat.

Kami ingin memberitahu pemerintah Amerika dan Eropa yang memiliki pasukan di Afghanistan atau berniat untuk mempertahankan pengaruh politik atau pangkalan militer di Afghanistan, biarkan rakyat Afghan mendirikan pemerintahan Islam independen atas dasar aspirasi keagamaan dan nasional mereka. Jika Anda ingin mencabut hak mereka untuk membentuk pemerintahan, maka tidak hanya tirani dan pelanggaran norma-norma kemanusiaan, tetapi juga akan mengakibatkan konsekuensi yang sama yang kalian lihat dalam tiga belas tahun terakhir. Anda mungkin telah menyadari bahwa rakyat Afghan, yang sejarahnya penuh perjuangan untuk kepentingan Islam dan kemerdekaan, tidak mau menerima pemerintahan yang diatur oleh tangan asing.

Kami percaya perang di Afghanistan akan berakhir ketika semua penjajah asing menarik diri dari Afghanistan dan pemerintahan Islam yang suci dan independen berlaku di sini.

Kehadiran sejumlah pasukan di bawah judul apa pun itu akan berarti berlanjutnya pendudukan dan perang. Hal ini karena tidak ada yang bisa mentolerir pasukan invasi di atas tanah seseorang. Demikian pula, kami ingin memberitahu orang-orang yang ingin menandatangani perjanjian keamanan dengan penjajah, untuk menghentikan tindakan yang menambah perpanjangan invasi dan penyebab perang.

Kehadiran penjajah di negara kita tidak dalam kepentingan siapa pun. Berlanjutnya perang memperburuk keamanan kawasan dan negara, khususnya. Itu adalah rintangan di jalan tegaknya pemerintahan Islam dan kemerdekaan politik, meniadakan integritas teritorial, menimbulkan perluasan invasi budaya dan membawa penyebab untuk merusak generasi yang akan datang.

Kami pastikan kepada dunia dan negara-negara tetangga, seperti yang kami yakinkan di masa lalu bahwa perjuangan kami ditujukan hanya untuk membentuk sebuah pemerintahan Islam yang independen dan mendapatkan kemerdekaan negara kami. Kami tidak berniat untuk campur tangan dalam urusan internal negara lain, juga kami tidak ingin menyakiti mereka. Demikian pula, kami tidak mentolerir peran mereka yang menyakiti kami dan mendesak mereka untuk memiliki sikap timbal balik. Saya menyerukan kepada seluruh Mujahidin di daerah perbatasan untuk melindungi perbatasan mereka dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga atas dasar saling menghormati.

Mengenai peristiwa dan perkembangan di Timur Tengah, saya ingin mengatakan bahwa kekuatan global harus meninggalkan orang-orang di wilayahnya untuk mencapai aspirasi sah bagi mereka. Tidak dibenarkan menyalahkan pemberontakan rakyat sebagai terorisme dan kemudian hujan bom turun pada mereka atau membuat penjara penuh dengan mereka.

Kami mengutuk, dalam istilah terkuat, aksi brutal “Israel” yang melukai dan merampas ratusan rumah warga Palestina. Kami menyerukan kepada dunia, khususnya pada negeri Islam bahwa diamnya kalian versus kebrutalan adalah ketidakadilan dan merugikan semua. Langkah-langkah praktis dan cepat harus diambil untuk mencegah kebrutalan mengerikan ini, sehingga keamanan kawasan dan dunia mungkin tidak akan lebih buruk.

Para Mujahid Imarah Islam yang pemberani :

Ini adalah kewajiban agama dan bangsa untuk mencoba memakmurkan rakyat dan memenangkan hati dan pikiran mereka. Tinggalkan kesombongan dan arogansi. Jangan menggunakan senjata dan kekuatan tanpa pembenaran menurut Syariah. Mengancam, melecehkan dan menindas orang atau membahayakan hidup mereka, harta dan kehormatan adalah kejahatan besar. Sikap kalian terhadap rakyat bukanlah hal lain melainkan toleransi, kerendahan hati, kesabaran, tidak mementingkan diri
sendiri dan saling menghormati. Ingat, Allah melihat fisik lahiriyah kita, tapi melihat hati dan perbuatan kita, bagaimana kita berperilaku dengan orang lain.

Mujahidin harus melakukan upaya yang jujur untuk menjaga keadilan dan keamanan di daerah-daerah di bawah kekuasaan Imarah Islam. Mereka harus membersihkan daerah-daerah yang dikuasai dari pencuri, perampok dan elemen penyabotase dan mendapatkan suasana keamanan kondusif dan kesejahteraan bagi rakyat.

Setiap langkah harus diambil untuk melindungi kehidupan dan harta benda masyarakat selama operasi Jihad, karena Allah melarang seseorang dirugikan. Departemen Pencegahan Korban Sipil harus memperhatikan tugasnya untuk mencegah korban sipil. Mujahidin harus selalu ingat bahwa ketabahan dan kesuksesan melawan penjajah global adalah hasil dari memegang kuat-kuat tali agama Allah. Jadi, Mujahidin harus, dalam rangka ketaatan, mengikuti perintah Allah, Rasulnya dan mematuhi atasan mereka. Hindari kemunafikan, perselisihan dan diskriminasi. Memperkuat benang persatuan, persaudaraan dan kepercayaan internal.

Mujahidin di lapangan :

Negara kita di ambang kemerdekaan dan kebebasan. Kami percaya bahwa Allah akan melimpahkan berkah sebuah pemerintahan Islam yang makmur dan mandiri di Afghanistan seperti kemuliaan mengalahkan invasi dan tirani. Afghanistan adalah rumah bersama semua rakyat Afghan. Mereka memiliki hak untuk melayani rumah ini. Imarah Islam ingin mendirikan sebuah pemerintahan di mana semua etnis, suku dan kelompok masyarakat Afghanistan akan melihat diri mereka sendiri. Tidak akan
merasa menjadi alien.

Adapun sektor ekonomi, Imarah Islam akan berfokus pada pertanian, peternakan dan ekstraksi tambang, infrastruktur, sistem pengembangan dan teknis dengan bantuan dunia. Ini akan menjadi sebuah pemerintahan yang melayani masyarakat dan akan memberikan pelayanan kepada negara dan rakyat dalam keadilan dan transparansi di bidang pendidikan moral, pendidikan, budaya, sosial, konstruksi dan sektor pembangunan.

Imarah Islam yakin penerapan sistem Islam menjamin kesejahteraan orang di dunia ini dan dunia yang akan datang. Percaya bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu humaniora, penyebaran ilmiah terobosan terbaru dan positif merupakan kebutuhan vital bagi sebuah bangsa yang kuat, dan untuk memperkuat, menstabilkan dan memperkaya dirinya sendiri dan berdiri di atas kaki sendiri. Karena itu, kami sangat menolak propaganda melawan Imarah Islam atau tuduhan bahwa hal itu bertentangandengan pendidikan. Imarah Islam percaya bahwa mendapatkan pengetahuan (pendidikan) adalah kewajiban agama.

Imarah Islam mengakui dan percaya pada hak-hak yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan dalam kerangka Syariah di mana agama Islam telah memberikannya kepada mereka.

Di akhir, dalam kesempatan Idul Fitri kali ini, saya meminta Allah untuk memungkinkan kalian membantu keluarga yang kurang mampu dan tengah berduka di hari-hari kebahagiaan, memberikan belas kasihan kepada anak-anak yatim, membantu keluarga para syuhada, tawanan dan pengungsi, mengunjungi mereka yang ditahan dan terluka, melayani dan mengagumi mereka.

 

Salam untuk kalian semua.

Mullah Muhammad Umar Mujahid
Amirul Mukminin, hamba Islam

27 Ramadhan 1435 H
25 Juli 2014

 

Derita Muslim Palestina: Dijajah Israel, Dizhalimi Syiah

Mampus Amerika!

[Di Irak, Syiah Kerjasama dengan Obama]

Mampus Israel!

[Di Suriah, Bashar bergandengan dengan Militer Israel]

Kata-kata kecaman dari tokoh Syiah Indonesia itu menjadi lagu usang yang terus diputar dalam tiap perayaan Al Quds Day. Hari itu memang menjadi momentum bagi Syiah untuk meraih simpati dunia tentang dukungannya kepada rakyat Palestina. Syiah memang getol menebar propaganda sebagai pihak yang paling “peduli” terhadap nasib Palestina dan terdepan melawan Israel. Pertanyaannya, benarkah?

Nasib warga Palestina di Suriah

Di antara jutaan orang yang terusir dari rumah akibat perang di Suriah, adalah 270.000 pengungsi Palestina. Dari jumlah itu, 20.000 pengungsi Palestina di Yarmouk, Damaskus, bahkan harus menghadapi nasib yang jauh lebih buruk.

Kamp pengungsian tersebut dikepung oleh tentara Suriah sejak musim panas tahun lalu tanpa akses makanan, obat-obatan, dan perlengkapan lain.

Menurut kelompok aksi untuk Palestina dari Suriah, sudah sekitar 926 pengungsi Palestina tewas di dalam kamp Yarmouk di Damaskus sejak awal revolusi Suriah sampai akhir Mei 2014.

Terdapat 173 korban tewas di kamp Daraa dan 96 korban tewas di kamp Al-Husseiniya. Sebanyak 73 pengungsi Palestina lainnya tewas di kamp Khan Al-Sheikh di Damaskus.

Di kamp pengungsi Sabina, 58 orang Palestina tewas, bersama dengan 41 pengungsi dari kamp Neirab, 40 dari kamp Sayeda Zeinab, 33 dari kamp Aidin di Homs, dan 32 dari kamp Handarat di Aleppo.

Korban pengungsi Palestina lainnya tewas di kamp Ramel di Lattakia, Khan Dannoun, Al-Dhiyabia, dan Rukn al-Din.

Satu tahun sebelumnya, dua orang anak, bernama Farahat Mubarak dan Hisham Namrawi termasuk di antara empat orang yang terbunuh di kamp pengungsi Yarmuk.

Kamp-kamp pengungsi di Suriah memang sangat memprihatinkan. Kebutuhan para penghuni kamp akan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal justru diblokade militer. Pasukan-pasukan rezim mengepung sebagian besar kamp itu, dan mempersulit keluar masuk orang dan barang.

Kelompok aktivis juga menunjukkan tiga remaja Palestina terbunuh di kamp Aidin di Hama. Mereka adalah Salim Khalil Al Sukhaini, Karam Mumammad Syaikh Kholil dan Farin Mahmud. Ketiga remaja Palestina itu tewas setelah mobil yang mereka tumpangi diberondong pasukan Assad.

Sikap Hezbollah terhadap Hamas

Sontak pembunuhan demi pembunuhan warga Palestina oleh rezim Syiah di Suriah membuat Harakat al-Muqawama al-Islamiyya (Hamas) berang. Hamas mengutuk pembantaian rezim Syiah terhadap para pengungsi Palestina di Suriah.

Mereka menegaskan bahwa kamp-kamp pengungsi Palestina harus dinetralkan dan tinggal jauh dari konflik yang sedang berlangsung.

“Kami gerakan Hamas mengecam agresi Zionis ke Suriah. Kami menganggap ini sebagai pelanggaran serius dan tidak bisa diterima terjadi di tanah Arab, sekaligus sebagai kelanjutan dan kebijakan teror dan agresi Zionis,” kecam Hamas.

Hamas menambahkan bahwa mereka merasa sakit hati atas tertumpahnya darah rakyat Suriah. Faksi perlawanan Palestina itu sangat prihatin dengan pembantaian, aksi-aksi pembunuhan dan intimidasi rakyat sipil di Suriah. Dari awal Hamas mendukung penuh perjuangan rakyat Suriah.

Hamas menyerukan penghentian pertumpahan darah di Suriah agar rakyat Suriah bisa merealisasikan cita-cita dan kebebasannya.

“Rakyat Suriah adalah rakyat yang senantiasa mendukung gerakan perlawanan (Palestina), dan mereka berada dibarisan pertama,” tulis Hamas dalam pernyataannya.

Pilihan politik Hamas itu kemudian membuat Hezbollah murka. Pemimpin Hezbollah Hasan Nasrallah meminta semua pejabat dan kader Hamas yang berada di Libanon untuk segera angkat kaki.

Hasan Nasrallah menuduh Hamas telah terlibat dalam pelatihan militer bagi kelompok oposisi Suriah di Damaskus dan sekitarnya.

Sikap Hezbollah tersebut langsung dibalas oleh Petinggi Hamas Bara’ Nizar Rayyan. Putra Asy-Syiahid DR Nizar Rayyan itu balik melayangkan kritikan pedas kepada Hasan Nashrallah. Dengan tegas, Nizar meminta Hasan berhenti cari muka.

”Ya Hasan Nashrallah, jangan kau cari sensasi di Gaza, sedang Kriminil Bashar Asad kau bela…!” kritiknya.

Nizar juga membantah klaim-klaim Syiah yang selama ini mengaku berperan dalam membantu mujahidin Hamas.

“Brigade Al-Qassam telah menghinamu dan membuatmu malu; dan menegaskan bahwa rudal-rudalnya adalah produksi dalam negeri. Rudal M75: M adalah singkatan dari Muqadimah, salah seorang pemimpin Al-Qassam yang telah syahid, dan 75 mengisyaratkan jarak tembaknya (75 KM). Rudal-rudal Al-Qassam 100% made in Gaza, dan tak ada hutang budi pada kaum sektarian!” bantahnya.

Sebagai sesama Sunni, Hamas berkewajiban mendukung perjuangan rakyat Suriah yang selama ini mengalami penindasan secara akidah maupun politik. Sejak tahun 2012, Asad mengecam keputusan Hamas untuk pindah kantor dari Damaskus ke Doha, Qatar.

Kepala Politbiro Khalid Misyal mengambil keputusan itu setelah situasi terus memburuk di Suriah.

Dengan sombong, Asad menyatakan bahwa Suriah adalah benteng terakhir dari perlawanan Arab anti Israel, meski segala fakta terpampang jalinan kerjasamanya dengan Israel.

Kerjasama Syiah dan Israel dalam Pembantaian Muslim Palestina

Saat Ariel Sharon meregang nyawa, umat Islam tidak lupa kezaliman yang telah dilakukannya kepada warga Palestina. Namun banyak kaum muslim tidak menyadari bahwa Israel bukanlah aktor tunggal dalam pembantaian pengungsi Palestina di Kamp Sabra-Satila tahun 1982.

Selain Israel, milisi Syiah Lebanon dan Pemerintahan Suriah pimpinan Hafez Assad juga bertanggung jawab dalam tragedi berdarah itu. Hal ini bermula pada 1 Agustus 1982, ketika terjadi invasi Israel ke Lebanon dengan kekuatan 20.000 tentara yang dipimpin Ariel Sharon selaku Menteri Pertahanan.

Mereka menginvasi wilayah selatan Lebanon yang dihuni para pengungsi Palestina. Kekuatan militer Israel telah membombardir melalui darat, laut, dan udara. Air, makanan, dan obat-obatan dilarang kelompok Syiah untuk dibagikan kaum muslimin Sunni di Beirut bagian barat.

Pengeboman mengerikan dilakukan Zionis Yahudi selama empat belas jam tanpa henti dengan memuntahkan 214 proyektil per menit.

Sekitar 3.500-8.000 orang, termasuk anak-anak, bayi, wanita, dan orang tua dibantai dan dibunuh secara mengerikan.

Koalisi antara Israel dan aliansi Syiah ini adalah noda hitam yang selama ini terkubur oleh sejarah, dan harus diungkap agar umat memahami hakikat Yahudi dan Syiah.

Dua orang ulama yang mengangkat fakta ini adalah Syekh Abu Mushab As-Suri dalam buku Ahlussunah Fi Asy Syam Fi Muwajahati an-Nushairiyah wa as-Shalbiyyah wa al-Yahudi dan DR. Imad Ali Abdus Shami lewat bukunya Khiyanat Asy Syi’ah wa Atsaruha fi Hazaa-im Al Ummah Al Islamiyah.

Selain itu, media massa internasional saat itupun turut mengangkat tragedi kemanusiaan ini seperti Al-Wathan Kuwait, Sunday TimesRepublika Italia, dan lain sebagainya.

Jauh sebelum pembantaian Sabra-Satila, Koalisi Syiah Nushairiyah dengan  Gerakan Syiah Amal juga terlibat dalam penyerangan pengungsi Palestina di Kamp Zaatar, Yordania.

Pada tahun 1976 Pasukan Suriah dan Syiah Amal bekerja sama dengan milisi Salib Maronit dalam mengepung dan menyerang kamp pengungsi Palestina di Zaatar, Yordania.

Di dalam kamp tersebut bernaung setidaknya 7.000 pengungsi Palestina. Selain itu kamp Zaatar juga menampung 14.000 penduduk Lebanon yang tengah menghadapi aliansi kaum Kristen di Lebanon.

Kelompok Nushairiyah berdalih melancarakan pembantaian ini dengan alasan menghentikan perang saudara, sehingga berbagai macam bantuan datang dari organisasi-organisasi Arab untuk menutupi ongkos militer Suriah di Lebanon. Padahal itu hanyalah dusta belaka untuk mengalihkan rencana jahat Syiah.

Maka melihat segala kekejaman Syiah terhadap muslim Palestina, seharusnya menyadarkan umat Islam untuk tidak termakan opini busuk Syiah tentang dukungan mereka kepada muslim Palestina.

Benarlah kata relawan Mavi Marmara sekaligus aktivis pro Palestina asal Indonesia, Surya Fachrizal: “Salah satu ukuran lurus-tidaknya orang yang peduli terhadap Palestina adalah sikap mereka terhadap perjuangan rakyat suriah. Jika mereka mendukung rezim Assad as-Syiah an-Nushairiyyah membunuhi Ahlus Sunnah di sana (termasuk para pengungsi Palestina di Yarmuk-Suriah), maka mereka tidak benar.”

 

Muhammad Pizaro, Jurnalis Kemanusiaan untuk Konflik Suriah

Zakat Fitrah

JURNALISLAM.COM – Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.

Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan .

a. Definisi zakat fitrah

Zakat fitrah, menurut istilah, ialah shodaqoh yang diwajibkan dengan sebab selesainya puasa dibulan Ramadhan.

b. Hukum zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib hukumnya atas setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya baik laki-laki atau perempuan berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar رضي اللَّه عنه .

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibu ‘Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم , mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ.

Dari Abi Sa’id, katanya , “Kami mengeluarkan zakat fitrah segantang dari makanan atau gandum atau kurma, atau susu kering, atau anggur kering.” (HSR. Bukhori dan Muslim).

c. Syarat mengeluarkan zakat fitrah.

Diwajibkan zakat fitrah atas orang-orang yang telah terpenuhi syarat-syarat berikut:

1. Islam (tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir).

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.(QS. At-Taubah: 54)

2. Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah .

Yaitu mempunyai bahan makanan untuk dirinya dan bahan makanan orang yang berada dalam tanggungannya pada malam ‘Ied dan keesokan harinya (ini adalah pendapat Jumhur ‘Ulama) inilah pendapat yang kuat.

3. Merdeka, atau hamba sahaya, baik laki-laki ataupun perempuan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu ‘Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم , mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

d. Jenis makanan zakat fitrah.

Makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang dimakan sehari-hari dan menjadi kebiasaan setiap negeri atau daerah setempat. Walaupun jenis makanannya berbeda pada setiap daerah seperti beras, gandum, jagung dan lain-lain.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Dari Abi Sa’id, katanya , “Kami mengeluarkan zakat fitrah segantang dari makanan atau gandum atau kurma, atau susu kering, atau anggur kering.” (HSR. Bukhori dan Muslim).

e. Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah.

Wajib bagi setiap muslim mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungan hidupnya, baik anak kecil ataupun dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. Sebagaimana telah dijelaskan oleh hadits ‘Umar رضي اللَّه عنه .

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu ‘Umar, katanya : Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم , mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

f. Ukuran atau kadar zakat fitrah.

Kadar atau ukuran yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah telah terjadi ikhtilaf dikalangan ulama, dimana mereka berbeda tentang khinthoh (gandum), ada yang mengatakan setengah gantang ada yang mengatakan satu gantang, tetapi paendapat yang paling kuat dan shohih adalah satu gantang atau 3 1/2 liter dalam ukuran beras, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shohih.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu ‘Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم ,mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

g. Waktu mulai menunaikan zakat fitri (zakat fitrah)

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan batas waktu “fitri” (zakat fitrah)?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

  1. Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
  2. Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

 

Zakat Fitrah

JURNALISLAM.COM – Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.

Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa.  Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan .

a. Definisi zakat fitrah

Zakat fitrah, menurut istilah, ialah shodaqoh yang diwajibkan dengan sebab selesainya puasa dibulan Ramadhan.

b. Hukum zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib hukumnya atas setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya baik laki-laki atau perempuan berdasarkan hadits Ibnu 'Umar رضي اللَّه عنه .

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibu 'Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم , mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho' (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ.

Dari Abi Sa'id, katanya , "Kami mengeluarkan zakat fitrah segantang dari makanan atau gandum atau kurma, atau susu kering, atau anggur kering." (HSR. Bukhori dan Muslim).

c. Syarat mengeluarkan zakat fitrah.

Diwajibkan zakat fitrah atas orang-orang yang telah terpenuhi syarat-syarat berikut:

1. Islam (tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir).

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.(QS. At-Taubah: 54)

2. Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah .

Yaitu mempunyai bahan makanan untuk dirinya dan bahan makanan orang yang berada dalam tanggungannya pada malam 'Ied dan keesokan harinya (ini adalah pendapat Jumhur 'Ulama) inilah pendapat yang kuat.

3. Merdeka, atau hamba sahaya, baik laki-laki ataupun perempuan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu 'Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم , mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho' (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

d. Jenis makanan zakat fitrah.

Makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang dimakan sehari-hari dan menjadi kebiasaan setiap negeri atau daerah setempat. Walaupun jenis makanannya berbeda pada setiap daerah seperti beras, gandum, jagung dan lain-lain.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Dari Abi Sa'id, katanya , "Kami mengeluarkan zakat fitrah segantang dari makanan atau gandum atau kurma, atau susu kering, atau anggur kering." (HSR. Bukhori dan Muslim).

e. Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah.

Wajib bagi setiap muslim mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungan hidupnya, baik anak kecil ataupun dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. Sebagaimana telah dijelaskan oleh hadits 'Umar رضي اللَّه عنه .

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu 'Umar, katanya : Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم , mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho' (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

f. Ukuran atau kadar zakat fitrah.

Kadar atau ukuran yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah telah terjadi ikhtilaf dikalangan ulama, dimana mereka berbeda tentang khinthoh (gandum), ada yang mengatakan setengah gantang ada yang mengatakan satu gantang, tetapi paendapat yang paling kuat dan shohih adalah satu gantang atau 3 1/2 liter dalam ukuran beras, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shohih.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibnu 'Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم ,mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho' (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

g. Waktu mulai menunaikan zakat fitri (zakat fitrah)

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan batas waktu “fitri” (zakat fitrah)?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

  1. Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
  2. Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

 

Apabila Zakat Fitrah Mengunakan Uang

JURNALISLAM.COM – Dalam masalah ini termasuk pembahasan yang menimbulkan beberapa perbedaan pendapat. Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat.

Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.

 

Perbedaan ulama dalam hal  “zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang”

 

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri (zakat fitrah). Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?

Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

 

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

 

Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umarradhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri (zakat fitrah).

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumamengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumamengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah) (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan dari perbuatan atau ucapan jorok ….”(Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:

  • Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri (zakat fitrah) merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
  • Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta dari perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.

 

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?

 

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana kafarah:

  • Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  • Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri (zakat fitrah) tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)

Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.

 

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

 

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri (zakat fitrah) dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri (zakat fitrah)) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) dengan waraq (dirham dari perak).

 

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

 

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri (zakat fitrah) mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.

Perkataan Imam Malik

Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun).

Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri (zakat fitrah)).” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri (zakat fitrah) wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Ahmad

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, ‘Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.’” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri (zakat fitrah) dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah) satusha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.’” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2:671)

Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan nilai mata uang itu tidak sah.

Beberapa perkataan ulama lain:

  • Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
  • Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
  • An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
  • An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
  • Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
  • Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)

Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)

 

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang:

  • Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash(Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
  • Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) harus dengan bahan makanan.

  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), berupa satu sha’kurma kering atau gandum kering ….” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) dengan satu sha’ bahan makanan, satusha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’keju, atau satu sha’ anggur kering.” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhumengatakan, “Dahulu, di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (Hr. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhumengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri (zakat fitrah)). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(Hr. Al-Bukhari, no. 2311)

Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan mata uang.

1. Zakat fitri (zakat fitrah) adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri (zakat fitrah) adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah) selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.”

Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pen.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.

Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasih lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)

3. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa jenis bahan makanan, beliau tidak memberi kesimpulan: “… atau yang senilai dengan itu semua itu ….”

Jika diperbolehkan mengganti bahan makanan dengan uang, tentu Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya karena beliau adalah orang yang sangat pemurah terhadap ilmu agama. Tidak mungkin hal itu akan beliau diamkan, padahal ini adalah perkara agama yang penting.

Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah fikih yang patut diperhatikan:

السكوت في مقام البيان يفيد الحصر

Tidak adanya penjelasan (didiamkan) untuk masalah yang harusnya diberi keterangan

itu menunjukkan makna pembatasan.”

Kaidah ini disebutkan oleh Shidddiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah. Berdasarkan kaidah ini, seringkali ketika Ibnu Hazm menyebutkan sesuatu yang tidak memiliki dalilnya, beliau mengutip ayat Allah,

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Tidaklah Rabbmu pernah lupa.” (Qs. Maryam:64)

Berdasarkan hal tersebut, diamnya Allahta’ala atau diamnya Rasul-Nyashallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak menyebutkan bolehnya membayar zakat menggunakan uang, tidaklah disebabkan Allah atau Rasul-Nya lupa. Mahasuci Allah dari sifat lupa. Namun, ini menunjukkan bahwa hukum tersebut dibatasi dengan penjelasan yang Allah disampaikan. Selain penjelasan yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya itu tidak termasuk dalam ajaran yang Allah tetapkan.

Oleh karena itu, jika telah diketahui bahwasanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ada dinar dan dirham, sementara beliau tidak pernah menggunakan mata uang tersebut untuk membayar zakat fitri (zakat fitrah) beliau, demikian pula, beliau tidak pernah memerintahkan atau mengajarkan para sahabat untuk membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan mata uang, maka ini menunjukkan tidak bolehnya membayar zakat fitri (zakat fitrah) dengan menggunakan mata uang karena pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan mata uang tidak pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sekali lagi, Allah dan Rasul-Nya tidaklah lupa.

4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebutkan beberapa jenis bahan makanan dengan ukuran satu sha’untuk pembayaran zakat fitri (zakat fitrah).

Sementara, telah dipahami bersama bahwa harga masing-masing jenis makanan berbeda. Satu sha’ gandum jelas berbeda harganya dengan satu sha’kurma. Demikian pula, satu sha’ anggur kering jelas berbeda harganya dengan satu sha’ keju (aqith). Padahal, jenis-jenis bahan makanan itulah yang digunakan oleh sahabat untuk membayar zakat fitri (zakat fitrah).

Lantas, dengan bahan makanan yang manakah yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan nilai mata uang?

An-Nawawi mengatakan, “Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammenyebutkan beberapa bahan makanan yang harganya berbeda, sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammewajibkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) untuk semua jenis makanan sebanyak satu sha’. Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa yang dijadikan acuan adalah ukuran sha’ bahan makanan dan tidak melihat harganya.” (Syarh Muslim)

Ibnul Qashar mengatakan, “Menggunakan mata uang adalah satu hal yang tidak memiliki alasan karena harga kurma dan harga gandum itu berbeda.” (Syarh Shahih Al-Bukhari li Ibni Baththal)

Mari kita perhatikan perkataan Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian, Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (Hr. Al-Bukhari, no. 1439)

Penegasan Abu Sa’id (“dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…”) menunjukkan hukum dan ajaran yang disampaikan Abu Said berstatus sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kejadian yang dilakukan oleh para sahabat radhiallahu ‘anhum di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti terjadi di bawah pengawasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan persetujuan beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi dalam masalah ibadah, seperti: zakat. Demikian yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.

Kemudian, Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan keterangan untuk perkataan Abu Said Al-Khudri tersebut, “Tentang semua bahan makanan yang disebutkan dalam hadis Abu Said Al-Khudri, ketika cara membayarnya menggunakan ukuran yang sama (yaitu, semuanya satu sha’, pen.), sementara harga masing-masing berbeda, ini menunjukkan bahwasanya yang menjadi prosedur zakat adalah membayarkan seukuran tersebut (satu sha’) dari bahan makanan apa pun.” (Fathul Bari, 3:437)

Ringkasnya, tidak mungkin nilai uang untuk pembayaran zakat bisa ditetapkan. Tidak ada yang bisa dijadikan sebagai ukuran standar. karena jenis bahan makanan yang ditetapkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bermacam-macam, padahal harganya berbeda-beda, sementara ukurannya sama, yaitu satu sha’.

Benarlah perkataan yang disampaikan oleh Ibnul Qasim Al-Maliki, “Masing-masing penduduk negeri mengeluarkan zakatnya menggunakan bahan makanan yang umumnya digunakan. Kurma adalah bahan makanan penduduk Madinah. Penduduk Mesir tidak mengeluarkan zakat kecuali bur(gandum), sampai harga bur mahal, kemudian bahan makanan yang umum mereka pakai menjadi sya’ir (gandum kasar), dan itu boleh (untuk dijadikan zakat) bagi mereka.” (Dinukil oleh Ibnu Baththal dalam Syarh Shahih Al-Bukhari; dikutip dari kitab Al-Mudawwanah)

 

Catatan dan kesimpulan tentang zakat fitrah menggunakan uang

 

Jika masih ada sebagian orang yang belum menerima sepenuhnya zakat fitri (zakat fitrah) dengan makanan, karena beralasan bahwa uang itu lebih bermanfaat, maka mari kita analogikan kasus zakat fitri (zakat fitrah) ini dengan kasus kurban. Apa yang bisa Anda bayangkan ketika daging membludak di hampir semua daerah. Bahkan, sampai ada yang busuk, atau ada yang muntah dan enek (berasa hendak muntah, mual) ketika melihat daging. Bukankah uang seharga daging lebih mereka butuhkan? Terlebih lagi untuk orang yang tidak doyan daging. Akankah kita katakan, “Dibolehkan berkurban dengan uang seharga daging, sebagai antisipasi untuk orang yang tidak doyan daging?”

Orang yang berpendapat demikian bisa kita pastikan adalah orang yang terlalu jauh dari pemahaman agama yang benar.

Oleh karena itu, setelah dipahami bahwa pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) hanya dengan bahan makanan, kita tidak boleh menggantinya dengan mata uang, selama bahan makanan masih ada. Terdapat kaidah dalam ilmu fikh:

لا ينتقل إلى البدل إلا عند فقد المبدل عنه

Tidak boleh berpindah kepada ‘pengganti’ kecuali jika yang ‘asli’ tidak ada.”

Yang “asli” adalah bahan makanan (beras), sedangkan “pengganti” adalah segala sesuatu selain beras.

Demikian, semoga Allah memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Wallohu a'lam

[ENSIKLOPEDI ISLAM]
 

Laporan Langsung Abdillah Onim Dari Gaza : Umat Islam Gaza Sambut Iedul Fitri Dengan Lumuran Darah

GAZA CITY (Jurnalislam.com) – Di tengah persiapan kita menyambut Hari Raya Iedul Fitri 1435 H yang tinggal beberapa hari lagi, saudara-saudara kita di belahan bumi lain terutama Gaza harus menyambut hari ied itu dengan lumuran darah. Abdillah Onim, seorang warga Indonesia yang memutuskan untuk menetap di Gaza untuk membantu kaum Muslimin disana melaporkan langsung keadaan terkini di Gaza. Berikut laporannya

"Sejak tadi malam hingga pagi ini, Israel kian gencar menyerang wilayah Gaza dengan roket, artileri baik dari jet F16 maupun dari drone pesawat tanpa awak, sejak santap sahur hingga pagi ini sudah 37 warga Gaza tewas dan 725 lainnya luka-luka," kata ustadz Abdillah Onim melalui pesan elektronik, Kamis (24/7/2014), tadi sore jam 15:40 WIB.

"Bahkan sedang santap sahur jam 3 pagi, tiba-tiba pesawat Israel menyisir semua wilayah Gaza dan menyirami seluruh wilayah Gaza dengan gaz beracun, gaz beracun susah bernafas," terang ustadz Onim yang juga sempat menghirup gaz tersebut akan tetapi alhamdulillah cepat-cepat ambil kain basah dan menutupi mulut, juga dia kontak anak istrinya agar menutupi mulut mereka dengan kain yang sudah dibasahkan.

"Indahnya Ramadhan bagi muslim di negara lain khususnya di Indonesia, tapi tak seindah Ramadhan di Gaza." tuturnya.

"Ibu dan bapak di negara lain khususnya muslim di Indonesia sedang sibuk membeli baju baru untuk anak-anak mereka, tapi anak-anak Gaza harus berlumuran darah baru, anak-anak Gaza tanpa nyawa terbujur kaku tersebar di trotoar jalan raya, ada dari mereka memegang boneka lusuh, sepatu tapi terbujur kaku di sudut jalan." lanjutnya.

Allah subhanahuwata'ala lebih sayang terhadap kalian wahai anak Gaza Palestina bumi Syam.

"Pejuang Palestina di Gaza, saat ini mereka berlomba-lomba meraih kesyahidan demi membela agama Allah, Palestina dan masjid Al Aqsa. Seakan mereka iklas berlomba-lomba tak mau antri untuk setor nyawa dan darah kepada Allah subhanahuwata'ala, demi menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Mereka masih berada di barisan depan berhadapan dengan musuh Islam terbesar di dunia yaitu Zionis Israel," tambahnya.

"Pejuang Palestina di Gaza saat ini di barisan depan, pantang pulang dan berbuka puasa serta sahur hanya dengan kurma dan air putih. Ibu-ibu di Gaza, tersenyum sangat melihat putra mereka berlumuran darah tanpa nyawa, karena mereka syahid mempertahankan agama Allah. Serentak ibu-ibu Gaza pun menawarkan diri untuk dikalungkan ke tubuh mereka bukan kalung emas, akan tetapi mengalungkan bom disekujur tubuh mereka dan berlari menuju tank Israel untuk meledakkan diri." terang ustadz Onim.

"Bagaimana dengan ibu-ibu muslimah di negara lain termasuk di Indonesia???" tanya ustadz Onim.

"Para bapak-bapak di Gaza mengikhlaskan putra mereka mengangkat senjata, berpamitan pergi ke perbatasan antara Gaza dan Israel untuk berhadapan dengan militer Israel dan tak pernah pulang, bagaimana dengan bapak-bapak dan pemuda di Indonesia?" lanjut ustadz Onim.

Dengan tegas Pemuda Gaza berkomentar : "Hanya dengan darah dan nyawalah kami dapat membebaskan masjid Al Aqsa dan Palestina."

"Wahai saudaraku di Indonesia khusus muslim, jangan terhanyut dengan indahnya lebaran, saudara kalian di Gaza dan Suriah butuh doa, butuh makanan, butuh obat-obatan," seru ustadz asal Ambon itu.

Saya takut kelak di akhirat nanti Allah subhanahuwata'ala akan melontarkan pertanyaan kepada saya : "Wahai Abdillah Onim apa yang kamu perbuat disaat umatku di Gaza Palestina dan Suriah bumi Syam di dzolimi oleh kaum kuffar zionis Israel dan antek-anteknya???"

Allahu akbar, astagfiruka wa atubu ilaik.

"Dalam sujud, kalian jangan lupa doakan anak-anak Gaza, muslimah Gaza, pejuang Gaza saat ini mereka berada di shaf depan berhadapan dengan musuh Islam dunia yaitu zionis Israel." pinta ustadz yang madrasah  DAQU yang dikelolanya di Gaza beberapa hari lalau juga hancur oleh bombardir Israel itu.

"Saudara kalian, putra Indonesia saat ini sedang bersama rakyat Gaza." tutupnya. 

Reporter : Abdillah Onim

Editor : Amaif