BEM SI: Jokowi ‘Masih’ Enggan Temui Demonstran

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono menyatakan Presiden RI masih enggan untuk menemui mahasiswa untuk sekadar berdialog dengan berbagai tuntutan yang diajukan.

“Dengan masa sebanyak itu, Presiden Jokowi masih tidak berani berhadapan dengan mahasiswa,” katanya dalam pesan siar yang diterima jurniscom, Jumat (13/1/2017).

“Padahal, Presiden pernah berkata ‘Rindu didemo, dan pendemo pasti dipersilahkan masuk’,” tambahnya.

Bagus mengatakan, aspirasi sekitar 13 ribu mahasiswa yang turun di 19 kota di Seluruh Indonesia ini tidak digubris Jokowi.

“Perwakilan mahasiswa (yang berunjuk rasa di Istana Merdeka) hanya diterima oleh Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan. Tentu ini menjadi kekecewaan kesekian kalinya karena Presiden takut menemui mahasiswa,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, BEM SI menilai rezim Jokowi tidak memiliki itikad baik merespon tuntutan mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebab, Jokowi tidak berani menemui mahasiswa.

“Jika rezim Jokowi tidak ada perubahan maka kami akan terus melakukan perlawanan sampai keadilan dan aspirasi rakyat terpenuhi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, BEM Seluruh Indonesia mengadakan aksi serentak di 19 Kota di wilayah nusantara pada Kamis (12/1/2016). Diantara pemicu adalah keputusan pemerintah untuk menaikan BBM, TDL, Pajak STNK dan BPKP.

#StopBlokirMediaIslam, Anggota Komisi 1 DPR: UU ITE Perlu Direvisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, perlu adanya revisi kembali UU ITE yang dibuat sejak tahun 2008 ini.

“Kita perlu merevisi karena memang korbannya terlalu banyak, orang-orang yang oleh aparat penegak hukum diduga mencemarkan nama baik langsung ditangkap, 80% dakwaan melanggar pasal 27 ayat 3,” katanya di Gedung DPR RI Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/1/2017) dilansir Islamic News Agency (INA).

Ia menilai, kewenangan pemerintah untuk melakukan tindakan pemblokiran terkait dengan hal-hal yang dilarang ada dua hal yang dicampur. Utamanya pada pasal 28 terkait dengan informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Urusan media Islam pada pasal 28 tidak disebutkan. Pasal yang lainnya menyebutkan mengenai fitnah, pornografi, perjudian, mungkin disitu pencemaran nama baik. Terkait media itu sendiri tidak ada,” terang pejabat publik ini.

Menurut Sukamta, revisi UU ITE yang sudah dilakukan merupakan kesepakatan pemerintah dan Kominfo.

“Ini keinginan dua pihak, revisi ini selesai dan intinya menjadi delik aduan, kemudian ada beberapa pasal tambahan, misalnya pasal 28 soal informasi dan transaksi elektronik, pasal ini memberi perintah terkait tindakan melalui alat elektronik yang merugikan orang lain,” cetus Sukamta.

Sementara itu, lanjutnya, urusan dalam hal pemblokiran media Islam pada pasal 28 tidak termuat, pasal-pasal yang lainnya menyebutkan mengenai fitnah, pornografi, perjudian, dan pencemaran nama baik.
Reporter: Haikal/INA

JITU Sambangi DPR Menyoal Pemblokiran Situs Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bersama sejumlah perwakilan media Islam menyambangi gedung DPR terkait pemblokiran sejumlah situs Islam, Selasa (10/1/2017).

Pertemuan tersebut disambut dan difasilitasi oleh anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Sekjen JITU, Muhammad Pizaro menyampaikan aspirasi sejumlah media Islam dan menyayangkan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo secara sepihak tanpa kriteria yang jelas dan tanpa ada komunikasi terlebih dahulu.

“Padahal sesuai UU Pers, media kami berbadan hukum resmi. Kami sayangkan, karena kami tidak mendapatkan informasi terlebih dahulu, kami selaku praktisi media merasa kecewa, langkah yang diambil Kominfo tidak tepat dengan memblokir media-media Islam,” kata pria yang juga Redaktur Pelaksana Islampos.com ini.

Pizaro mengakui telah bertemu dengan pihak Kominfo dan menyampaikan keluhannya. Namun, sampai pertemuan tersebut, ia mengaku tidak mendapat penjelasan yang transparan mengapa situsnya diblokir.

“Pada realita yang terjadi kami langsung diblokir, tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Kominfo, hal itu kami sampaikan kepada Kominfo akan tetapi kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” jelas Pizaro.

Menanggapi hal tersebut, anggota dewan dari Fraksi PKS itu menilai, pemerintah seharusnya menurunkan aturan yang jelas dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan tidak bisa memblokir suatu media tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Sukamta, revisi UU ITE harus dilakukan khususnya terkait transaksi elektronik, bukan untuk menyasar media.

“Kemudian ada beberapa pasal tambahan, misalnya pasal 28 soal informasi dan transaksi elektronik, pasal ini memberi perintah terkait tindakan melalui alat elektronik yang merugikan orang lain dalam bentuk transaksi yang merugikan orang lain,”ujarnya.

Reporter: Haikal/INA

Islampos: Kominfo Salahi Aturan Pemblokiran Situs

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Redaktur Pelaksana Islampos.com Muhammad Pizaro menilai, pemblokiran Kominfo terhadap situsnya tidak sesuai prosedur dan menyalahi peraturan. Sebab, berdasarkan Pasal 14 Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 disebutkan jika Kominfo harus menyurati pengelola situs tentang adanya konten negatif.

“Padahal, alamat redaksi kami jelas, e-mail jelas. Kominfo beralasan kalau satu-satu disurati banyak kerja Kominfo,” katanya dilansir Republika.co.id, Jumat (6/1/2017).

Sebagai sebuah media, kata Pizzaro, Islampos sudah berusaha memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan pers. Ia mengaku semua kaidah sebagai perusahaan pers sudah dipenuhi Islampos.com.

“Kami ada badan hukum, susunan redaksi, kantor, wartawan yang digaji juga mengikuti pelatihan-pelatihan wartawan,” ujar jubir 11 situs yang diblokir Kominfo itu.

Meski begitu, Pizaro mengaku pihaknya sedang menyiapkan untuk mendaftar ke Dewan Pers. Namun, sebagai media baru, ia merasa pemerintah tidak mendorong dan mendukung media baru untuk memenuhi aturan sesuai UU Pers.

“Kami merasa distigmasi, tidak dibina dan didukung,” pungkas jurnalis yang pernah meliput ke Suriah ini.

Diketahui, Islampos.com baru dikirimkan surat keterangan sebab pemblokiran jauh setelah salah satu media Islam itu diblokir. Setidaknya ada 3 konten yang terdiri dari 2 artikel dan 1 berita yang dianggap menyalahi aturan dan negatif.

Sidang Perobek Al Quran Solo Dijaga Ketat

SOLO (Jurnalislam.com) – Persidangan Andrew Handoko (35 tahun), perobek Al Quran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Rabu (4/1/2017). Sidang penista Al Quran itu mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

“Kami menerjunkan 350 personel untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi di sela-sela persidangan.

Pengamanan, kata Luthfi, dibagi dalam tiga bagian. Yaitu, di halaman pengadilan, ruangan sidang dan penggal jalan Slamet Riyadi.

Sementara di ruang sidang, Majelis Hakim, Bambang Heri Mulyono membacakan keputusan bahwa sidang ini akan dipindahkan ke Semarang.

Seusai sidang ditetapkan pemindahan ke PN Semarang, Andrew langsug dibawa keluar naik mobil barakuda. Melihat hal itu, puluhan massa meneriakan takbir sehingga menarik perhatian pengamanan untuk bergegas ke Semarang.

Reporter: Arie

Saksi Pertama Sidang Keempat Ahok: Unsur Ketidaksengajaan Terbantahkan!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi pertama sidang keempat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Novel Bamukman menegaskan unsur ketidaksengajaan yang diucapkan Ahok sudah terbantahkan.

“Dalam e-book buatan dia halaman 40 paragraf 1 2 3 itu sudah menyerang Al Maidah,” jelasnya seusai memaparkan kesaksian di Gedung Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (3/1/2017).

“Itu dibuat sudah sejak 2008,” tambahnya.

Menurutnya, Ahok tidak pernah kapok menista agama. Bahkan, imbuhnya, sehari setelah pelaporan dirinya, Ahok masih menista.

“Saya ingat sekali pada tanggal 6 Oktober dia saya laporkan. Tapi, keesokan harinya sudah melakukannya kembali di Balai Kota dengan menyebut ‘yang membela Al Maidah itu pengecut,” cetus Novel.

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta itu menyatakan, Ahok ini telah diistimewakan dengan belum ditahan hingga kini. Sebab, ia satu satunya penista agama yang belum ditahan.

“Saya sudah sampaikan kepada pengacara, kami sudah melaporkan 9 kali Ahok. Sudah cukup untuk Hakim menahan Ahok,” pungkasnya.

Walau Sidang Ahok Hingga Malam, Anshorusyariah: Kami Amankan Hingga Usai

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Puluhan laskar Jamaah Anshorusyariah ikut mengamankan persidangan keempat terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami mengamankan persidangan Ahok agar jalannya sidang lancar dan tuntutan Ahok untuk ditahan segera terlaksana,” kata Korlap Ansharusyariah, Yudo di depan Gedung Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (3/1/2017).

Ia mengatakan, setidaknya ada 30 personil dari wilayah Banten datang mengamankan sidang.

Pria asal Jawa Timur itu menegaskan, aparat kepolisian harus mengambil sikap tegas kepada siapa saja yang melakukan provokasi, baik dari kubu Pro dan Kontra Ahok. Sebab, sejak pagi tadi sudah terlihat percikan kericuhan.

“Pihak keamanan harus tegas, tangkap provokator,” ujarnya.

Sementara itu, Jamaah Anshorusyariah berjanji akan tetap mengawal sidang yang disebut-sebut akan memakan waktu hingga sore hari itu.

“Kami sudah mengatakan kepada anggota untuk berniat ikhlas dan siap mengamankan hingga sidang selesai,” tandasnya.

“Bahkan jika sidang hingga malam,” tegasnya lagi.

1 Meninggal, Sidang Keempat Ahok Hanya Dihadiri 4 Saksi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) hanya mengajukan 4 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, satu orang lainnya bernama Nandi sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016 kemarin.

“Samsul Hilal, Gus Choi, Nandi saksi pelapor sudah meninggal tanggal 7 Desember yang lalu, ada satu lagi, tapi saya lupa,” ujar Dedi Suhardi, tim Advokasi GNPF MUI saat keluar dari Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, yang dijadikan tempat sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/1/2017).

Ia mengatakan, keempat saksi itu adalah Syamsul Hilal, Gus Joy Setiawan, Novel, Muh Burhanuddin. Namun, Burhanuddin belum terlihat memasuki ruang persidangan.

Saat ini, lanjut Dedi, masih pemeriksaan Novel Bamukmin. Sedangkan saksi lainnya belum dipanggil oleh majelis hakim untuk menjalani pemeriksaan untuk terdakwa Ahok.

“Masih Habib Novel,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mayoritas wartawan tidak bisa meliput jalannya sidang yang berlangsung di Auditorium Kementan karena pihak aparat kepolisian tidak memperbolehkan para jurnalis baik cetan maupun elektronik untuk memasuki ruang sidang.

Tidak ada alasan pasti kenapa polisi melarang media meliput jalannya sidang kasus dugaan penistaan agama yang membelit terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Kejari Jakut.

Pemblokiran Situs Islam dan Citra Buruk Jokowi

JURNALISLAM.COM – Sabtu siang (31/12/2016) pemerintah kembali memblokir sejumlah situs berita Islam. Pemblokiran diduga karena kesalahpahaman Menkominfo dalam ‘menerjemahkan’ perintah presiden Jokowi (yang sempat diliput media massa) untuk menindak tegas situs-situs berita penebar fitnah.

Sudah 2 kali pemerintahan Jokowi memblokir media Islam online. Pertama, sejumlah situs berita Islam diblokir pertengahan 2015. Alasanya, media-media internet Islam dituduh BNPT dan Kemenkominfo mempromosikan radikalisme dan terorisme, terutama ISIS.

Saat itu, BNPT dan Kemenkominfo akhirnya terlihat malu karena tidak bisa membuktikan tuduhan sepihaknya. Justru sebaliknya, media-media Islam mampu membuktikan (melalui arsip berita dan artikel) bahwa mereka aktif membantu pemerintah memerangi radikalisme dan terorisme. Media-media Islam korban ‘pembredelan’ justru memberikan edukasi (salah satu fungsi pers) kepada khalayak tentang bahaya ISIS.

Sebab radikalisme dan terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, karena dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi ini. Tidak kurang dari 35 ayat AL Qur’an yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan.

Salah satunya adalah firman Allah subhanahu wata’ala, “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, akan ditimpa azab karena mereka selalu berbuat kerusakan.” (QS. 6 : 49).

Kesalahan Menkominfo yang beberapa kali salah ‘menerjemahkan’ perintah presiden telah membuat citra Jokowi semakin buruk. Mantan walikota Solo itu dianggap salah memilih menterinya. Sebab Menkominfo sudah semestinya paham betul bagaimana regulasi mengatur media yang dianggap bermasalah.

Menkominfo seharusnya ‘ngerti’ tindakan tegas kepada media bermasalah bukannya ‘main sikat’ begitu saja. Ketegasan wajib dijalankan sesuai koridor hukum. Apalagi Jokowi bukanlah raja berkuasa mutlak. Sebagai presiden, ‘titah’ Jokowi dibatasi oleh hukum dan kedaulatan rakyat republik ini.

Bahkan di negara monarki sekali pun, raja dan keluarga istana tidak bisa ‘main sikat’ begitu saja kepada pers yang dianggap bandel mengganggu ‘ketenangan’ istana. Seperti di Denmark, majalah El Jueves memuat karikatur pelecehan terhadap anak dan menantu raja, yaitu Pangeran Felipe dan istrinya yang bernama Letizia Ortiz.

Penerintah Denmark tidak asal membredel El Jueves. Keluarga kerajaan, terutama Felipe – Ortiz harus mengikuti sidang tuntutan mereka kepada majalah tersebut. Setelah persidangan yang melelahkan, pada 13 November 2007, hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar 3.000 Euro kepada 1 wartawan El Jueves yang melecehkan Felipe – Ortiz dalam karikatur.

Jika pemerintah menilai beberapa situs Islam seperti ‘petunjuk’ Jokowi menebar fitnah, maka tidak perlu langsung memblokirnya. Cukup pimred media-media tersebut dipanggil menghadap Dewan Pers untuk dikonfirmasi benar-tidaknya. jika terbukti salah, maka media dinasehati dan diberi teguran tertulis. Setelah teguran tertulis berkali-kali tidak ‘mempan’ baru ditindak tegas, diproses hukum, hingga diblokir bahkan dilarang ‘online’ lagi.

Namun kalau situs-situs Islam itu benar, Dewan Pers membuat pengumuman kepada pemerintah dan khalayak, bahwa media-media tersebut tidak bermasalah.

Jadi, ketegasan tidak identik dengan langsung memblokir. Sebab pemblokiran akan membuat media online tidak bisa lagi menjalankan jurnalistik tahap akhirnya (menyebarluaskan berita). Dengan demikian, sama artinya pemerintah (Kemenkominfo) membredel media Islam online.

Padahal pembredelan media merupakan pelanggaran konstitusi (UUD 1945) dan regulasi terutama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam sejarah pers Indonesia merdeka, pembredelan media karena alasan politik hanya terjadi pada masa rezim orde lama dan orde baru yang dikenal diktator. Pemerintahan reformasi (sejak Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga SBY) tidak pernah membredel pers karena alasan politik.

Pemerintahan Jokowi telah 2 kali ‘membredel’ media-media Islam online karena alasan yang cenderung politis. Rakyat yang melek media pun akan bertanya, “Apakah Jokowi yang dulu dikenal suka ‘blusukan’ dan akrab dengan media, ternyata adalah diktator bagi media di kemudian hari?”

Jika ternyata benar, maka Jokowi sepantasnya segera bertaubat kepada Allah subhanahu ata’ala dan meminta maaf kepada khalayak, khususnya kepada media-media Islam yang diblokirnya.

Pemerintah yang membredel (termasuk memblokir) media karena alasan politik akan memperburuk citra mereka sendiri. Namanya akan tertulis buruk dalam sejarah jurnalisme.

Jokowi hendaknya ‘berguru’ pada Thomas Jefferson. Ketika memimpin AS, banyak media massa partisan milik lawan-lawan politiknya yang ‘menyerang’ dan berusaha merusak citranya. Namun dia tidak pernah membredel media-media tersebut. Jefferson adalah pelopor presiden yang tidak menekan media, meskipun dia sendiri mampu menggunakan kekuasaannya untuk hak itu (Tebbel, 2000).

Namun jika pertanyaan rakyat salah. Maka Jokowi perlu menegur Menkominfonya. Karena ‘kreativitas’ Menkominfo, citra Jokowi menjadi buruk akibat pemblokiran situs-situs Islam tersebut.

Wallahua’lam.

Oleh: Muh. Nurhidayat

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ichsan Gorontalo

Awali 2017, Tagar #StopBlokirMediaIslam Jadi Trending Topic

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Warga jejaring internet pada Ahad, 1 Januari 2017 membuka tahun baru dengan meramaikan dunia maya dengan tagar #StopBlokirMediaIslam.

Tagar ini diramaikan netizen menyusul pemblokiran 11 situs dakwah dan media Islam.

Di antara situs yang diblokir oleh Menkominfo adalah 1. Nahimunkar.com, 2. Gensyiah.com, 3. Kiblat.net, 4. Islampos.com, 5. Suaranews.com, 6. Izzamedia.com, 7. Voa-islam.com, 8. Dakwahtangerang.com, 9. Bisyarah.com, 10. Muqawamah.com dan terakhir abuzubair.net.

Sejak pukul 12.00 WIB, tagar #StopBlokirMediaIslam telah menempati urutan pertama Trending Topic Indonesia.

“Rumput Aja di Jaga, apalagi NKRI. Media Islam itu menjaga NKRI. Jgn asal blokir. Teliti dulu. #StopBlokirMediaIslam,” ujar @bayprio, salah seorang netizen. Cuitannya ini telah di-retweet 743 kali dan disukai oleh 65 orang.

Sementara, akun @jituofficial menyapa Menkominfo Rudiantara terkait pemblokiran. “Hallo @rudiantara_id @kemkominfo Tahun baru 2017, umat Islam dihadiahi pemblokiran media.. #StopBlokirMediaIslam,” cuit @jituofficial.

Hingga pukul 15.00 WIB, sudah ada 11.000 cuitan #StopBlokirMediaIslam.

Menanggapi hal ini Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengimbau kepada umat Islam untuk bangkit dan melakukan pembelaan.

“Umat Islam harus sadar dan melakukan pembelaan. Misalnya melalui sosmed dan memberikan dukungan kepada media Islam,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemblokiran situs media Islam ini telah dimulai sejak 30 Desember 2016 lalu. Kendati demikian belum semua penyedia jasa layanan internet (ISP) melakukan pemblokiran.

Di antara ISP yang sudah memblokir situs-situs tersebut adalah Telkom IndieHome, XL, 3 (three) dan Telkomsel.

Reporter: Fajar Shadiq/INA