Penuh Kejanggalan, TASNIM Sebut Kasus Social Kitchen Ditunggangi

SOLO (Jurnalislam.com) – Nasib para terdakwa kasus social kitchen yang terdiri dari sejumlah tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang sedang kian terpuruk. Pasalnya, penanganan terhadap kasus mereka dinilai lambat dan tidak transparan.

Mereka dibuat bingung dengan kebijakan aparat penegak hukum yang tak menjalankan keputusan PN Surakarta. Pengadilan menetapkan penahanan ditempatkan di rutan Surakarta terhitung sejak hingga 3 Maret lalu. Namjn hingaa saat ini mereka masih menempati rutan Dit Tahti Mapolda Jawa Tengah yang tidak layak huni.

“Hari Selasa kita ke sana dan ditemui pak kajari, kasi pidum dan kasi intel. Dari situ terjadi pembicaran bahwa penempatan pengadilan negeri Surakarta tentang perpanjangan 30 hari tidak dilaksanakan atau dieksekusi oleh pihak kejaksaan, kejaksaan hanya memberikan berita acara tentang penitipan 12 tersangka di rutan polda, berita acara yang ditandatangani pak Bambang dan diterima oleh AKP di sana yang ada di polda,” kata Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim), Muhammad Kurniawan kepada Jurniscom di Masjid Baitussalam, Tipes, Surakarta, Selasa (14/3/2017).

“Sehingga apa, dasar 12 orang di Polda itu tidak ada dasar hukumnya karena penetapan pengadilan di rutan Solo,” tambahnya.

Belum adanya penetapan penahanan dari Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, menambah bingung Kurniawan dan tim. Sebab, saat ini ada dua penetapan yaitu dari PN Semarang dan PN Surakarta.

“Berkas sudah masuk hari Senin, berkas sudah didaftarkan di PN Semarang, dari 12 orang itu menjadi 3 berkas sudah masuk di PN Semarang. Sampai sekarang tentang penetapan penahanan dan tentang siapa yang menjadi MH. Berarti ada 2 penetapan, penetapan pengadilan Surakarta dan penetapan pengadilan Semarang, sampai sekarang kita ndak tau,” ungkapnya.

Sementara keluarga para terdakwa yang mencoba mencari kejelasan malah diancam Kasi Intel akan diperkarakan ke Kejaksaan Agung.

“Kasi Intel Kurniawan justru mengancam kepada keluarga suruh tenang suruh damai dan suruh kondusif agar perkara ini tidak ditarik di Kejagung. Hal itu kita bantah dengan tim bahwa yang mempersulit itu pihak kejaksaan bukan keluarga,” papar dia.

Oleh sebab itu, praktisi hukum ini menyebut ada oknum tertentu yang menunggangi kasus ini. Menurutnya, kasus ini terkesan lambat dan penuh kejanggalan.

“Normalnya (berkas) sudah masuk dulu, tetapi kenyataannya tidak masuk, ada yang bermain dari pihak hukum entah itu siapa, kami lontarkan ke kajari dan pak kajari juga tidak menjawab,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, 11 orang aktivis LUIS dan satu orang wartawan media Islam online ditangkap setelah dituding melakukan pengrusakan di Kafe Social Kitchen Solo beberapa waktu lalu. Namun LUIS membantah tudingan itu, sebab mereka justru mencoba untuk mencegah amukan massa tak dikenal di cafe yang kerap meresahkan itu.

Reporter: Arie Ristyan

Sempat Ditolak, Saksi Ahli Ahok Ini Malah Sebut Niat Menista Agama Sudah Terpenuhi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi Ahli Hukum Pidana dari UGM yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai saksi yang meringankan (a de charge) menyatakan, unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama Ahok patut diduga sudah terpenuhi.

Hal ini disampaikan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dalam lanjutan persidangan keempat belas perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (14/03/2017).

Dalam kesaksiannya, Edward menegaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 12, ia menyebut berdasarkan video-video dan buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” yang sudah dilihat dan dibacanya, maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah terpenuhi.

“Pernyataan ini berpatokan pada Teori Kesengajaan yang diobjektifkan,” terang Ahli ketika ditanyakan keterangannya pada poin 12 oleh Majelis Hakim.

Nasrulloh Nasution, tim advokasi GNPF MUI yang turut hadir mengawal persidangan ini menjelaskan, keterangan Ahli Hukum Pidana ini semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama. Menurutnya, keterangan Ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Hukum Pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan Ahli Hukum Pidana dari MUI DR. Abdul Choir.

“Dengan demikian, unsur niat melakukan penistaan agama semakin kuat terbukti sehingga tidak ada lagi keraguan bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah,” jelas dia kepada jurniscom, Selasa (3/14/2017).

Nasution mengatakan, Ahli Hukum Pidana dari UGM ini pernah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dihadirkan di persidangan, dengan alasan keterangan Ahli ini tidak konsisten. Maka itu, kata dia, kehadiran Ahli Hukum Pidana ini sebagai saksi yang meringankan Ahok ditolak oleh JPU, dan oleh karenanya dalam persidangan Jaksa tidak bertanya kepada Ahli.

“Ahli ini tidak konsisten keterangannya, makanya tidak dipanggil Jaksa. Tapi keterangannya poin 12 sudah cukuplah bagi Jaksa untuk mencantumkannya dalam surat tuntutan,” papar Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.

Diketahui, persidangan keempat belas telah selesai pada pukul 15.20 WIB, dan perisdangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum Ahok. Penasehat Hukum Ahok rencananya akan menghadirkan 4 Ahli lagi pekan depan, dari berbagai bidang.

“Kita lihat apakah mereka (Ahli) kompeten dan profesional dalam bidangnya atau justru keterangannya sangat menunjukkan keberpihakannya kepada Ahok,” tutup Nasrulloh.

Sebelumnya, Saksi Ahli Pidana dari UGM ini sempat ditolak Majelis Hakim. Majelis Hakim menilai, menghadirkan saksi ahli sebelum saksi fakta tidak sistematis.

“Kalau saudara ingin memeriksa saksi ahli, boleh. Asalkan, setelah itu tidak ada saksi fakta. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, saksi ahli tidak diperiksa hari ini agar berita acara pemeriksaan bisa sistematis,” kata ketua Majelis Hakim, Dwiarso.

(HA)

Meski Ahok Cuti Kembali untuk Kampanye, Pansus Hak Angket ‘Ahok Gate’ Tetap Berjalan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan cuti kampanye kedua dari menjabat Gubernur DKI Jakarta, para pengusung Pansus Hak Angket Ahok Gate di DPR RI tetap ngotot untuk menggolkan rencananya.

Mereka tidak peduli meski terdakwa kasus penistaan agama itu sudah non aktif kembali dari posisi gubernur DKI Jakarta untuk cuti kampanye pilkada putaran kedua.

“Pansus angket itu kan dari pengusul sudah disampaikan ke pimpinan DPR. Pimpinan kemudian sudah bawa surat usulan itu ke Badan Musyawarah dan sudah diparipurnakan (dibacakan dalam sidang paripurna). Jadi, kami jalan terus,” kata Yandri Susanto, salah satu pengusul Pansus Ahok Gate di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (10/3/2017) dikutip RMOL.co.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus berawal dari kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Ahok pasca cuti kampanye pilkada putaran pertama selesai. Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN tidak terima dengan keputusan itu. Mereka menganggap mendagri telah melanggar undang-undang karena mengaktifkan kembali Ahok yang sesungguhnya sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Yandri menjelaskan, usai reses nanti, pihaknya akan menindaklanjuti usulan pembentukan pansus. Dalam rapat paripurna setelah reses nanti akan diambil kesimpulan apakah pansus tersebut bisa disahkan atau tidak.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, dalam hitung-hitungan di atas kertas, jumlah pengusung hak angket masih kurang kuat untuk bertarung di paripurna. Sampai masa reses akhir Februari lalu, pengusung hak angket berjumlah 93 dari 560 anggota DPR. Padahal, jika sampai divoting, keputusan diterima tidaknya usulan pembentukan pansus ditentukan oleh mayoritas anggota. Jika jumlah pengusul dalam paripurna tidak mencapai mayoritas, otomatis usulan itu akan mental.

“Sebagai usulan, itu sudah memenuhi syarat karena lebih dari dua fraksi dan ditandatangani lebih dari 25 anggota. Tapi, apa resmi jadi angket tentu perjalanannya masih panjang karena perlu ditanya sikap anggota Dewan masing-masing fraksi terhadap usulan itu,” jelas Yandri yang juga anggota Komisi II.

Meski dengan kondisi seperti itu, dia memastikan bahwa para pengusung Pansus Ahok Gate tetap bersemangat. Para pengusung tidak terpengaruh dengan pemberhentian sementara kembalinya Ahok dari kursi gubernur DKI. Sebab, non aktifnya Ahok karena akan mengikuti kampenye putaran dua bukan karena status hukumnya sebagai terdakwa.

“Yang kami usulkan angket itu kan karena mendagri tidak memberhentikan Ahok padahal dia sudah terdakwa. Jadi, tidak terkait dengan non aktif karena cuti kampanye,” ujar Yandri.

Selain itu, dirinya juga mempermasalahkan proses serah terima jabatan antara pelaksana tugas gubernur DKI kepada Ahok pada akhir masa kampanye putaran pertama yang diduga ada pelanggaran. Sebab, serah terima dilakukan pada saat masa cuti kampanye.

“Sertijab dari plt kepada Ahok kenapa terjadi pada saat masih masa cuti kampanye yaitu 11 Februari. Hal ini juga akan kami tanyakan dalam pansus nanti,” papar Yandri.

Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menonaktifkan Ahok. Hal ini merupakan buntut keputusan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan Ahok seusai masa cutinya. Mendagri diduga melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Sumber: RMOL.co

Ayah Siyono Sebut Keadilan Bukan untuk Kaum Kecil

KLATEN (Jurnalislam.com) – Satu tahun kasus Siyono telah berlalu. Marso, ayah Siyono menyatakan, keadilan tidak sampai kepada warga kecil. Sebab, kasus kematian anaknya tidak berlanjut sebagaimana hukum mestinya.

“Saya sendiri itu nggak tahu apa-apa. Saya sampai sekarang dibawa ke sana-sini, saya sudah bilang kalau bagi orang desa, seperti itu yang kuasa kayaknya Polisi,” katanya, saat ditemui Jurniscom di kediamannya, Desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Kamis (9/3/2017).

(Baca juga: https://jurnalislam.com/satu-tahun-tragedi-siyono-dan-deraian-air-mata-sang-istri-tercinta/)

Tidak sampai disitu, ia menjelaskan, pada saat penangkapan paksa Siyono tahun lalu, Densus 88 dengan senjata lengkap menggerebek rumah Siyono yang disaksikan langsung oleh kelima cucunya. Hal itu, sontak membuat trauma anak-anak kecil ini.

“Artinya itu tidak menghargai orang kecil, orang kecil tidak ada harga dirinya. Rumahnya dimasuki orang banyak yang tujuannya apa, yang dicari ya apa, kok yang punya rumah tidak tahu,” ungkap pria paruh baya ini.

“Kalau bilang pak saya ditugaskan dari sana pak, cari barang kayak gini pak, lah itu namanya jelas. Tahu-tahu masuk cari di belakang rumah, kamar tidur, lantai dilinggis, akhirnya cuma kendaraan dibawa,” tambahnya.

Oleh sebab itu, ia bersama keluarga melimpahkan kasus itu kepada pengacara. Meski begitu, ia menilai usahanya itu tidak digubris oleh kepolisian.

“Intinya saya sudah memasrahkan pada pak Husni, sama pengacara, bagaimana supaya dapat keadilan. Saya orang kecil mau gimana, seperti yang anda ceritakan tadi, pengacara sampai saat ini juga belum ada perkembangan. Apalagi orang kecil seperti saya,” pungkasnya.

Reporter: Arie Ristyan

Setahun Kasus Siyono dan Tekad Suratmi Mencari Keadilan

KLATEN (Jurnalislam.com) – Suratmi, istri Siyono tak kuasa menahan air mata ketika mengingat peristiwa pahit yang menimpanya setahun lalu tepatnya tanggal 8 Maret 2016. Kala itu, sang suami yang keseharianya sebagai guru ngaji diambil paksa oleh Densus 88 Mabes Polri atas tuduhan terlibat kasus terorisme. Namun, saat dipulangkan Suratmi hanya dipertemukan dengan jasad Siyono.

“Saya sangat yakin bahwa suami saya ini tidak bersalah,” ucap Suratmi kepada Jurniscom di kediamannya, Desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Kamis (9/3/2017).

Sambil menahan air mata Suratmi bercerita, banyak pihak yang merayunya untuk menutup kasus tersebut dengan iming-iming akan diberi penghidupan dia dan keluarganya. Namun, tekadnya bulat untuk memperjuangkan kasus tersebut hingga ia menemukan keadilan untuk nyawa suaminya yang telah terampas tanpa alasan yang jelas.

“Banyak yang bujuk saya dengan ingin memberi dana dan butuhnya saya berapa akan di kasih mungkin mereka ingin agar kasus ini agar tidak dilanjutkan. Banyak juga yang mendatangi pihak keluarga saya agar dapat membujuk saya agar mau menerima uang yang diberikan, berarti kan memang ada yang disembuyikan oleh mereka, makanya saya tetap menolak,” ujar Ibu dari 5 orang anak ini.

Tekad untuk mencari keadilan dengan melanjutkan kasus tersebut telah menghujam dalam diri Suratmi dan keluarga. Meski ia sadari hukum seringkali tak berpihak pada rakyat kecil seperti dirinya.

Meski kepergian suaminya yang tidak wajar itu telah ia ikhlaskan, namun tekad Suratmi dan keluarga untuk terus memperjuangkan haknya hingga keadilan ditegakkan.

“Saya berdoa agar kasus ini dilanjutkan kami ingin menuntut keadilan dan buktikan kalau memang suami saya bersalah, kalau keadilan tidak ditegakkan dan kebenaran tidak diungkapkan maka umat Islam lain akan merasakan kedzoliman seperti yang dirasakan suami saya,” tutup Suratmi berderai air mata.

Kini Suratmi harus menggeser peran sang suami untuk menafkahi lima anaknya yang masih kecil-kecil. Suratmi juga harus melanjutkan cita-cita mulia sang suami, yaitu menjaga anak-anak didik di TPQ yang telah mereka rintis bersama.

Reporter: Arie Ristyan

Hadirilah Reuni Akbar Alumni 212 di Solo

2 Desember 2016 menjadi sebuah sejarah bagi umat Indonesia, di hari itu, sejumlah 7.3 juta orang tercatat berkumpul di Monas, Jakarta untuk melakukan aksi damai, aksi Bela Islam III, menuntut supremasi keadilan hukum Indonesia. Untuk menjaga semangat membara itu, Dewan Syari’ah Kota Surakarta mengadakan reuni Akbar alumni 212.

Hadirilah reuni alumni 212
“Menjaga Spirit 212, Satukan langkah membela Islam & Ulama”

Hari/Tgl:
Ahad, 12 Maret 2017

Jam :
09.00 – 12.00 WIB

Pembicara:

KH. NONOP HANAFI
( Pimpinan rombongan santri longmarch menuju jakarta utk bergabung dalam aksi 212)

Dr. Mu’inudinillah Basri, MA.
( Ketua DSKS )

Ust. Tengku Azhar
( Sekjen DSKS )

Ust. Abdulrochim Ba’asyir
( Ketua Divisi Advokasi & kelaskaran DSKS )

Ust. Mas’ud Izzul Mujahid
( pengurus DSKS & Pimred majalah An-Najah )
Tempat:
Masjid Ibadurrahman
Goro Assalaam Hypermarket
Jl. Ahmad Yani Pabelan Kts Solo.
Narahubung Dewan Syari’ah Kota Surakarta ( DSKS )

Telp : 081567851642,
WA : 0852 9043 9696

Saksi Ketiga Ahok, Bambang Waluyo Dengar Utuh Ahok “Menoda” Surat Al Maidah 51

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi ketiga terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bambang Waluyo Wahab mendengar utuh pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu 27 Desember 2016 lalu. Hal itu dapat memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Saksi Bambang ini, ia secara tegas manyampaikan mendengar kata-kata Al-Maidah keluar dari mulut Ahok sebagaimana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum,” kata Nasrullah Nasution, tim Advokasi GNPF seusai menyaksikan persidangan yang digelar di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Pasalnya, Nasrullah melanjutkan, pada persisangan sebelumnya, Saksi-saksi yang memberikan keterangan, hanya mendengar secara samar-samar tentang ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah.

Saksi Bambang mengungkapkan, dirinya mengetahui secara persis hal-hal yang disampaikan oleh Ahok. Sebab, tim pemenangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 ini hadir di Kepulauan Seribu pada kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saksi hadir karena diajak oleh Terdakwa, karena kedekatan saksi dengan Terdakwa sebagai teman,” jelas Nasrulloh.

Sementara itu, Majelis Hakim menanyakan kapasitas Saksi, sehingga diajak ke Pulau Seribu untuk acara sosialisasi ikan kerapu. Padahal latar belakang Saksi sebagai Konsultan Aplikasi.

“Majelis hakim sempat mencecar Saksi, terkait keikutsertaannya dalam kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saksi sebagai konsultan aplikasi,” kata advokat yang aktif dalam bidang advokasi masyarakat ini.

Diketahui, Bambang menjabat sebagai wakil ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD I Partai Golkar DKI Jakarta.

Reporter: HK

Ceroboh, Abang Angkat Ahok Ditolak Majelis Hakim Untuk Jadi Saksi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kecerobohan pihak Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) terjadi pada persidangan ketigabelas yang digelar hari ini, Selasa (07/03/2017). Sebab, Analta Amir yang mengaku kaka angkat Ahok ditolak kesaksiannya oleh Majelis Hakim.

Penolakan yang didahului pernyataan keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebabkan ia ketahuan pernah ikut hadir di ruang sidang dan mendengarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

“Saksi melanggar pasal 160 ayat (1) KUHAP, dimana telah menggariskan dengan tegas mengenai saksi,” kata
Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrullah Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Ia menjelaskan, menurut ketentuan ini, saksi yang akan diambil keterangannya dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruang sidang. Saksi yang akan diperiksa tidak dibolehkan mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari saksi saling mempengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri,” jelasnya.

Bang Nasution, sapaannya menilai, tindakan ceroboh yang dilakukan pihak Ahok ini justru akan memberatkan posisi Ahok dalam kasus Penistaan Agama ini. “Penolakan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi Penasehat Hukum Ahok yang sebelumnya selalu sesumbar akan menguliti saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU,” pungkas dia.

Lebih dari itu, Advokat ini meminta kepada masyarakat agar terus mengawal kasus penistaan agama ini. Jangan sampai, kata dia, terjadi pengaburan informasi yang seakan-akan saksi-saksi yang diperiksa melemahkan dakwaan JPU.

“Sebaliknya sampai sidang ketigabelas ini saksi-saksi yang telah diperiksa baik saksi JPU maupun saksi a de charge, semuanya menguatkan dakwaan JPU,” tutupnya.

Reporter: HA

Fatal! Saksi yang Dihadirkan Ahok Dinilai Justru Memberatkan bukan Meringankan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penasehat Hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan saksi untuk meringankan pada lanjutan sidang ketigabelas. Namun, kehadiran bawahan Ahok di Pemkab Belitung Timur tersebut dinilai blunder fatal yang memberatkan Ahok sendiri.

“Jikalau kehadiran saksi ini dianggap meringankan Ahok, saya justru menganggap ia (saksi) memberatkan Ahok,” terang Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrullah Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Praktisi hukum yang kerap mengikuti persidangan Ahok ini menjelaskan, pada keterangan saksi Eko Cahyono tersebut ia mengaku ada kecurangan saat ia dan Ahok maju dalam Pilkada di Bangka Belitung tahun 2007 lalu. Menurut Eko, dalam penyelenggaraan pilkada Bangka Belitung tersebut muncul berbagai selebaran yang berisi kata-kata “jangan memilih pemimpin non-muslim”.

“Dan menurut saksi ini adalah faktor yang menjadi sumber penyebab kekalahan di Pilkada Bangka Belitung tahun 2007,” jelas Nasrullah.

Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa selama penyelenggaraan pilkada, pernah mendengar ceramah di Masjid yang menyerukan agar tidak memilih pemimpin non-muslim, meskipun ketika ditanya Jaksa, saksi kemudian tidak bisa menjelaskan siapa yang memberikan ceramah tersebut.

“Saya tidak tahu apakah politisi atau ustad yang memberikan ceramah tersebut,” ujarnya meniru ucapan saksi.

Lebih dari itu, Eko mengaku tidak mengetahui apakah Ahok menyinggung-nyinggung Surat Al Maidah 51 dalam kesempatan lain. Meskipun ketika ditanya tentang isi Buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia, saksi mengetahui dan bahkan menjelaskan isinya.

Oleh sebab itu, Nasrulloh menilai langkah Penasehat Hukum Ahok menghadirkan saksi ini adalah blunder yang fatal karena selain menguatkan adanya motif untuk menista, keterangan saksi ini banyak yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.

“Menghadirkan saksi mantan Cawagub Bangka Belitung adalah blunder fatal Penasehat Hukum Ahok,” pungkasnya.

Reporter: HA

Khalid Basalamah Dihentikan ‘Paksa’ GP Ansor Sidoarjo, Mahfud MD: Itu Melanggar Hukum

SIDOARJO (Jurnalislam.com) – Masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur dihebohkan pembubaran ‘paksa’ pengajian Dr. Khalid Basalamah oleh GP Ansor Sidoarjo, Sabtu (4/3/2017). Menanggapi itu, pakar hukum dan ketatanegaraan Mahfud MD menyayangkan hal itu. Menurutnya, tindakan bertentangan hukum tersebut tidak perlu terjadi.

“Pertama ya dari sudut hukumnya dulu, dari sudut hukum ya menghentikan orang ceramah atau membubarkan sebuah acara itu hanya menjadi wewenang aparat keamanan yaitu polisi,” ujarnya dikutip Republika, Ahad (5/3/2017).

Mantan ketua Mahkamah Konstusi periode 2008-2011 itu menegaskan, warga atau ormas tidak memiliki hak untuk bertindak sendiri. “Tindak kekerasan dan pembubaran itu tidak boleh,” jelas Prof. Mahfud.

Mahfud mengatakan, Kepolisian dan TNI diberikan kewenangan untuk memonopoli tindakan-tindakan keamanan. Tapi, tidak untuk warga sipil.

“Konstitusi dan hukum memberi monopoli untuk melakukan tindakan-tindakan pengamanan, termasuk menggunakan senjata, polisi itu diberi monopoli, tapi kalau orang sipil nggak boleh,” paparnya.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Sidoarjo, Jawa Timur H. Rizza Ali Faizin seperti dikutip situs NU Online mengaku ceramah Ustaz yang viral di YouTube ini kerap menjelek-jelekkan aliran tertentu. Hal itulah yang tidak diinginkan GP Ansor karena tindakan semacam itu menimbulkan permusuhan di masyarakat.

Menurut dia, terkait pengajiannya di Masjid Shalahudin Sidoarjo sendiri, GP Ansor tidak mempermasalahkan. Karena GP Ansor, termasuk warga NU juga melakukan pengajian. Namun, pengajian yang berisi mengkafirkan orang tanpa klairifikasi, sangat disesalkan.

“Yang kami sayangkan adalah penyampaian dan materinya itu cenderung mendiskreditkan aliran tertentu. Di NU dan Ansor itu selalu terbiasa klarifikasi atau tabayun. Sedangkan Khalid Basalamah itu menyatakan ini kafir, haram dan lain sebagainya. Bahkan untuk pemanggilan Sayyidina untuk Nabi Muhammad juga tidak diperbolehkan olehnya,” ungkapnya.