Khalid Basalamah Dihentikan ‘Paksa’ GP Ansor Sidoarjo, Mahfud MD: Itu Melanggar Hukum

Khalid Basalamah Dihentikan ‘Paksa’ GP Ansor Sidoarjo, Mahfud MD: Itu Melanggar Hukum

SIDOARJO (Jurnalislam.com) – Masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur dihebohkan pembubaran ‘paksa’ pengajian Dr. Khalid Basalamah oleh GP Ansor Sidoarjo, Sabtu (4/3/2017). Menanggapi itu, pakar hukum dan ketatanegaraan Mahfud MD menyayangkan hal itu. Menurutnya, tindakan bertentangan hukum tersebut tidak perlu terjadi.

“Pertama ya dari sudut hukumnya dulu, dari sudut hukum ya menghentikan orang ceramah atau membubarkan sebuah acara itu hanya menjadi wewenang aparat keamanan yaitu polisi,” ujarnya dikutip Republika, Ahad (5/3/2017).

Mantan ketua Mahkamah Konstusi periode 2008-2011 itu menegaskan, warga atau ormas tidak memiliki hak untuk bertindak sendiri. “Tindak kekerasan dan pembubaran itu tidak boleh,” jelas Prof. Mahfud.

Mahfud mengatakan, Kepolisian dan TNI diberikan kewenangan untuk memonopoli tindakan-tindakan keamanan. Tapi, tidak untuk warga sipil.

“Konstitusi dan hukum memberi monopoli untuk melakukan tindakan-tindakan pengamanan, termasuk menggunakan senjata, polisi itu diberi monopoli, tapi kalau orang sipil nggak boleh,” paparnya.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Sidoarjo, Jawa Timur H. Rizza Ali Faizin seperti dikutip situs NU Online mengaku ceramah Ustaz yang viral di YouTube ini kerap menjelek-jelekkan aliran tertentu. Hal itulah yang tidak diinginkan GP Ansor karena tindakan semacam itu menimbulkan permusuhan di masyarakat.

Menurut dia, terkait pengajiannya di Masjid Shalahudin Sidoarjo sendiri, GP Ansor tidak mempermasalahkan. Karena GP Ansor, termasuk warga NU juga melakukan pengajian. Namun, pengajian yang berisi mengkafirkan orang tanpa klairifikasi, sangat disesalkan.

“Yang kami sayangkan adalah penyampaian dan materinya itu cenderung mendiskreditkan aliran tertentu. Di NU dan Ansor itu selalu terbiasa klarifikasi atau tabayun. Sedangkan Khalid Basalamah itu menyatakan ini kafir, haram dan lain sebagainya. Bahkan untuk pemanggilan Sayyidina untuk Nabi Muhammad juga tidak diperbolehkan olehnya,” ungkapnya.

Bagikan