Pemkot Bandung Targetkan 1700 Kawasan Tanpa Rokok

BANDUNG (Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya memperbanyak kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bandung. Hingga awal 2019 mendatang ditargetkan ada 1.700 titik menjadi KTR.

Kepala Dinkes Kota Bandung Rita Verita mengatakan Satgas KTR yang telah dibentuk sejak 2017 lalu terus memantau lokasi KTR. Pemantauan dilakukan secara berkala di titik-titik yang menjadi KTR.

“Kami sudah berjalan empat kali pemantauan. Ini sudah ada 1.033 titik KTR yang  kami pantau. Pada 26 November kami akan bergerak lagi memantau kelima kalinya. Januari nanti yang keenam. Targetnya ada 1.700 titik KTR di awal 2019,” kata Rita di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (22/11).

Ia menyebutkan titik-titik yang menjadi KTR terdiri dari berbagai macam gedung dan sarana yang tersebar di seluruh Kota Bandung. Mulai dari sekolah, perkantoran, hotel, fasilitas kesehatan hingga restoran. Dengan adanya lokasi-lokasi yang menjadi KTR maka para perokok tidak boleh lagi merokok di sembarang tempat.

KTR ini dikatakannya menjadi realisasi dari sejak diterbitkannya Peraturan wali Kota Bandung nomor 215 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Karenanya pihaknya  pun gencar mempromosikan kawasan bebas asap rokok di berbagai sudut kota.

Menurutnya, gedung dan fasilitas yang ditetapkam menjadi KTR diimbau memiliki ruang khusus yang disediakan untuk merokok. Sehingga asapnya tidak menyebar di sembarang tempat karena berbahay bagi kesehatan orang lain.

“Kita imbau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Kalau tidak ada ya harus keluar dari gedung atau ruangan itu dulu kalau mau merokok. Di ruangan terbuka,” tuturnya.

Ia menilai dengan adanya KTR ini, masyarakat yang merokok di sembarang tempat menjadi berkurang. Karena petugasnya juga siap menegur jika ada perokok yang merokok di lokasi yang dilarang.

Ia menilai memang masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya merokok. Bukan hanya bagi dirinya sendiri tapi juga orang lain. Oleh karenanya Dinkes juga rajin memberikan edukasi kepada masyarakat hingga sekolah bahaya merokok.

“Ini kan tidak terlepas dari pemahaman perokok tersebut. Kadang-kadang kita lihat bapak tenang merokok di depan anaknya sendiri. Inilah PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Makanya hendaknya merokok di tempat yang disediakan,” ujarnya.

Tak hanya memperbanyak KTR, ia mengaku juga akan menyosialisasikan KTR ke sopir-sopir angkutan kota (angkot) ataupun pedagang-pedagang kaki lima. Sehingga tidak mengganggu masyarakat luas dengan asap rokok yang dikeluarkannya di sembarang tempat.

Sumber: republika.co.id

Perkuat Komitmen Makmurkan Masjid, DMI Gelar Rakernas

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DMI pada Jumat (23/11) hingga Ahad (25/11), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Kegiatan ini mengangkat tema Penguatan Implementasi Program DMI untuk Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid. Acara ini akan dibuka oleh Wakil Presiden RI, HM Muhammad Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PP DMI.

Wapres Jusuf Kalla akan mengarahkan dan memberikan sambutan pada Pembukaan Rakernas I DMI pada Jumat (23/11) siang di Istana Wapres RI, Jakarta.

Wakil Ketua Steering Committee (SC) Rakernas I DMI, Muhammad Natsir Zubaidi mengatakan, Wapres Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PP DMI akan memberikan sambutan di depan sekitar 250 peserta Rakernas dan undangan khusus yang hadir dari unsur Pimpinan Wilayah (PW) DMI se-Indonesia, PP DMI, dan tamu-tamu undangan lainnya.

“Usai pembukaan, acara akan dilanjutkan dengan ground breaking Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Kantor PP DMI di Jalan Matraman, Jakarta Pusat. Adapun pimpinan proyek ini ialah Bapak Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Ketua PP DMI,” kata Natsir, Kamis (22/11) malam.

Wapres Jusuf Kalla, lanjutnya, akan menuju ke Jalan Matraman Raya bersama ketua-ketua pimpinan wilayah (PW) DMI se-Indonesia. Dalam Rakernas I DMI ini, sejumlah narasumber akan hadir, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)  dan Reformasi Birokrasi (RB) RI, Komjen Polisi Syafruddin, yang juga Wakil Ketua Umum PP DMI.

Dua narasumber lainnya ialah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) RI, Rudiantara, yang juga Ketua PP DMI, serta Menteri Agraria dan Tata Tuang (ATR) RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Abdul Djalil, yang juga Ketua PP DMI.

sumber: republika.co.id

Catatan Hukum atas Keganjilan Status Tersangka Gus Nur

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.*

Penyidik Polda Jatim Terlalu Memaksakan Status Tersangka Gus Nur

JURNALISLAM.COM – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur nampaknya terus dijadikan sasaran target kriminalisasi. Setidaknya, ada tiga laporan polisi terhadap Gus Nur yang diadukan Oknum Banser dan NU.

Pertama, kasus pidana tudingan menebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA di Polda Sulteng. Kedua, kasus yang sama yakni tudingan menebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA di Polrestabes Surabaya. Dan ketiga, kasus pidana tudingan mencemarkan nama baik NU oleh oknum yang mengaku Generasi Muda NU di Polda Jatim.

Kasus pertama di Palu (Polda Sulteng) Gus Nur ditetapkan sebagai Tersangka. Status ini terkesan dipaksakan, Gus Nur ditetapkan Tersangka karena tudingan pidana menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kasus kedua di Polwiltabes Surabaya, kemungkinan dihentikan karena objek dan materi pemeriksaan yang dipersoalkan sama dengan materi yang dipersoalkan di Polda Sulteng. Luar biasa, bersemangat sekali pelapor dan polisi menindaklanjuti laporan terhadap Gus Nur. Sampai materi yang sama dilaporkan kepada dua institusi polisi dengan wilayah hukum berbeda.

Adapun kasus yang ketiga, adalah kasus pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Delik pidana pasal 27 ayat (3) UU ITE ini merujuk genus delik Pasal 310 ayat (1) KUHP, dimana pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini berbunyi :

“(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Karena pasal 27 ayat (3) UU ITE ini hanya menganut tentang norma pasal, penyidik selalu menjuntokan pasal ini dengan ketentuan pasal 45 ayat (3) UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Karena delik ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ adalah delik aduan, maka proses hukum hanya bisa dilakukan jika pihak yang merasa dicemar dan dihinakan membuat aduan kepada polisi. Dalam kasus Gus Nur, penyidik menjelaskan bahwa Gus Nur diperiksa karena adanya delik aduan pencemaran nama baik NU (Nahdlatul Ulama).

Karena pihak yang dicemar adalah entitas lembaga (Recht Person), saat pemeriksaan Gus Nur Kami Kuasa Hukum dari LBH PELITA UMAT mempertanyakan legal setanding pelapor.

Pertama, kami tanyakan apakah pelapor adalah ketua umum PBNU atau setidaknya pengurus PBNU yang mendapat mandat khusus untuk mesporkan Gus Nur karena dianggap telah mencemarkan nama baik NU. Penyidik menjelaskan bahwa pelapor bukan Ketum PBNU atau pengurus PBNU yang mendapat mandat untuk membuat laporan.

Kedua, apakah pelapor adalah pengurus atau anggota NU di tingkat PC atau kepemimpinan lain dibawah struktur PBNU yang memilik legalitas bertindak untuk dan atas nama NU, berbuat atau mengambil tindakan didalam dan diluar pengadilan, termasuk untuk membuat laporan pencemaran atas nama NU. Mengenai hal ini, penyidik tidak dapat menjelaskan pelapor pengurus PCNU, atau ditingkatan yang lain, tidak mampu menunjuken SK kepengurusan pelapor, sehingga pelapor tidak sah bertindak untuk dan atas nama NU.

Ketiga, apakah pelapor mendapat Surat Kuasa Khusus dari PBNU untuk membuat laporan polisi yang secara khusus melaporkan Gus Nur atas tuduhan pencemaran nama baik NU. Penyidik, tidak juga mampu menunjukan surat kuasa itu.

Keempat, penyidik menyebut pelapor dari Lembaga yang mengatasnamakan Pembela Generasi Muda NU. Ditanyakan kepada Penyidik apa jabatan pelapor dalam lembaga dimaksud, adakah AD ART yang dilampirkan, dan pasal berapa yang dijadikan dasar sehingga pelapor memiliki kualitas dan kapasitas untuk dapat bertindak atas nama generasi muda NU. Lagi-lagi, penyidik tidak dapat menjawabnya.

Penyidik hanya berdalih bahwa pelapor memiliki legal setanding, tetapi tidak pernah menunjukan bukti legal standing pelaporan. Hingga pemeriksaan Gus Nur sebagai tersangka pada Kamis (22/11), Kuasa Hukum Gus Nur Rekan Nur Rakhmad dan Ricky Fattamazaya berulangkali menanyakan legal setanding pelaporan, namun penyidik tetap tidak dapat menunjukan bukti sebagai dasar hukum pihak pelapor bertindak atas nama NU.

Delik pencemaran nama baik adalah delik khusus (aduan), sehingga yang berwenang atau memiliki kapasitas untuk melapor adalah pihak yang merasa dicemar. Jika itu individu (Natuurlijke Person) maka hanya pribadi yang dicemar atau kuasanya yang memiliki legal Standung untuk melapor. Jika pencemaran ditudingkan kepada institusi, maka organ institusi sesuai AD ART institusi dimaksud atau pihak yang mendapat kuasa saja yang berwenang untuk melapor.

Dalam kasus Gus Nur, penyidik menjelaskan bahwa pencemaran yang ditudingkan adalah terhadap lembaga NU. Karena itu yang memiliki dasar hukum (Legal standing) untuk melapor adalah organ PBNU yang dirujuk melalui AD ART NU yang berwenang bertindak untuk dan atas nama NU baik didalam atau diluar pengadilan. Nyatanya, penyidik gagal membuktikan legal standing pelapor yang memiliki kapasitas bertindak untuk dan atas nama NU.

Lagipula, materi pencemaran sebenarnya tidak ditujukan kepada NU. Video yang dibuat dan diunggah Gus Nur dengan durasi sekitar 28 menit di akun resmi Gus Nur berisi kritik dan nasehat Gus Nur yang ditujukan kepada akun sosmed (Facebook) Generasi Muda NU. Diketahui, akun Generasi Muda NU sering menebar fitnah kepada Gus Nur.

Dalam video berdurasi kurang lebih 28 menit, Gus Nur mengkritisi akun generasi Muda NU yang menebar fitnah 20 daftar Ustadz Wahabi dan Radikal, didalamnya disebut nama Tengku Zulkarnaen, Ust Abdul Shomad, termasuk nama Gus Nur. Jadi, tidak ada ujaran pencemaran yang ditujukan kepada NU.

Lagipula, bukti yang diajukan pelapor adalah video editan (potongan) dengan durasi 1 menit sekian detik, yang hanya fokus pada video pencemaran yang ditudingkan. Video tidak utuh ini, diframing sebagai bahan aduan untuk melaporkan Gus Nur. Video ini diketahui juga bukan diambil dari akun Gus Nur tetapi dari akun yang lain. Hingga Gus Nur ditetapkan sebagai Tersangka, tidak ada pemeriksaan terhadap pemilik akun sumber video editan.

Karenanya menurut hemat penulis, penyidik terlalu memaksakan menaikkan status Gus Nur sebagai tersangka. Sebelum menetapkan status, seharusnya penyidik memastikan legal standing pelapor sehingga unsur ‘mencemarkan’ dapat jelas dirujuk kepada entitas ormas tertentu dan pihak pelapor memiliki legal standing mewakili ormas tertentu.

ujaran nyatanya bukan ditujukan kepada NU tetapi kepada akun Generasi Muda NU maka yang memiliki legal standing untuk melapor adalah pemilik akun generasi muda NU. Pelaporan yang mengatasnamakan lembaga NU batal demi hukum, dan karenanya proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Hanya saja trend penegakan hukum saat ini sering menggunakan pendekatan logika kekuasaan. Penyidik berdalih memilik wewenang untuk menetapkan status tersangka, atas dasar wewenang itulah penyidik menetapkan Gus Nur sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan aspek formil dan materiil kasus yang masih sangat sumir.

Akhirnya kami serahkan semua urusan ini kepada Allah SWT, dzat yang menguasai alam semesta, manusia dan kehidupan. Kasus yang dihadapi Gus Nur bukan murni kasus hukum, tetapi cenderung kasus politik. Rezim merasa jengah dengan kritik yang dilayangkan Gus Nur. Apalagi menjelang kontestasi politik, tentunya ujaran kritik Gus Nur dapat mempengaruhi elektabilitas rezim.

Kepada segenap umat Islam, mohon doanya agar Gus Nur tetap Istiqomah dalam perjuangan. Tidak melemah karena kezaliman penguasa, tidak rapuh karena godaan dunia. Kami tim kuasa hukum dari LBH Pelita UmatT, tetap akan memberikan ikhtiar maksimal untuk membela Gus Nur. []

*Penulis adalah Ketua LBH Pelita Umat

Diperiksa Polisi, Gus Nur: Bila Saya Dipenjara, Tetap Lanjutkan Dakwah!

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tetap mendatangi undangan panggilan kedua dari Reskrimsus Polda Jatim pada hari kamis (22/11/2018) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas pelaporan anggota Banser Surabaya.

Selepas mendarat di bandara juanda, Gus Nur langsung berkoordinasi dengan Ricky Fatamazaya dari LBH Pelita Umat, salah satu kuasa hukum Gus Nur, bersama Badan Hukum Front (BHF).

Sesaat sebelum berangkat menuju Mapolda Jatim, Gus Nur diminta untuk menyampaikan ‘Pesan Perjuangan’ kepada segenap kaum muslimin bahwa dirinya  tidak takut menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

“Bila sampai harus dipenjara,… maka tetap lanjutkanlah dakwah,” kata Gus Nur. Ia  juga menyayangkan, dengan berkali-kali dilaporkan, maka yang dirugikan adalah umat.

Beberapa jadwal ceramah penggalangan dana di Sumatera untuk pembangunan 100 masjid di Palu sempat ditunda.

Sejak pukul 09.00 WIB penantian kedatangan Gus Nur, sebanyak ratusan 200 umat Islam sudah berdiri tepat digerbang masuk Polda Jatim  berjajar ke Utara di frontage barat A.Yani untuk memberikan dukungan kepada Gus Nur.

Mereka tetap setia menunggui di luar Mapolda selama pemeriksaan pemeriksaan Gus Nur berlangsung. Hanya jeda waktu shalat Dzuhur dan Ashar di masjid Dinkes Jatim. Ironisnya, masjid Mapolda Jatim yang baru tertutup bagi simpatisan Gus Nur yang akan mengerjakan shalat.

Beberapa tokoh-tokoh menyampaikan pandangannya terhadap jeratan hukum Gus Nur. Abah Kholiq dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Pak Syam tokoh kawak PII, menyampaikan pembelaannya untuk Gus Nur.

Gus Nur masuk di ruang pemeriksaan reskrimsus Polda Jatim jam 10.30 WIB, didampingi kuasa hukum dari LBH Pelita Umat dan BHF. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jatim  Franz Barung (18/11), sementara Gus Nur tidak akan ditahan.

Pemeriksaan tuntas ketika masuk waktu Maghrib (17.30 WIB), total 7 jam diperiksa secara terus menerus.

PKS Janji Hapus Pajak Sepeda Motor dan SIM Seumur Hidup

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, PKS menjanjikan dua hal jika menang pada Pemilu 2019. Yaitu akan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.

“Maksud kami dengan pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil. Yang kami maksud dengan SIM adalah SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C dan SIM D,” kata Almuzzammil di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Almuzzammil menjelaskan alasan PKS memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup pada Pemilu 2019.

“Pertama kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukan beban hidup rakyat semakin berat, karena tarif dasar listrik naik, harga beras kualitas medium yang terus naik berdasarkan data BPS yaitu rata-rata harga beras sepanjang 2010 sampai 2018 (dari Rp6.700 naik menjadi Rp12.000),” katanya.

Menurutnya, dengan demikian pengurangan beban sekecil apapun, termasuk misalnya, pengurangan pajak (tax cuts) dan pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup akan disambut rakyat dengan gembira. Terdapat 105 juta sepeda motor di Indonesia, di mana sebagian besar di antaranya adalah milik rakyat kecil.

“Sebagian besar sepeda motor dimiliki oleh saudara-saudara kita yang lemah ekonominya, mereka adalah orang-orang yang paling akan diuntungkan dari kebijakan ini. Mereka adalah orang-orang yang sedang beranjak dari kelas bawah menuju kelas menengah. Jadi penghapusan pajak sepeda motor ini akan mengurangi beban pemilik 105 juta sepeda motor ini,” katanya.

Almuzzammil mengatakan, kebijakan penghapusan pajak roda dua ini adalah bentuk insentif kepada para pengguna kendaraan bermotor. Jadi ketika pengguna roda empat, mobil dan lain-laln mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun per tahun, wajar jika pengguna motor atau roda dua mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan.

“Penghapusan pajak ini juga mengurangi kerepotan, kerumitan dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja. Sepeda motor adalah juga alat produksi masyarakat baik pedesaan dan perkotaan,” katanya.

Almuzzammil meyakini, penghapusan pajak ini tidak akan menganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi. Seperti diketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukkan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7 sampai 8 persen dari total APBD.

“Sedangkan alasan pemberlakuan SIM seumur hidup adalah, perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Bukti yang sudah berhasil adalah KTP yang dahulu harus lima tahun sekali diperbarui sekarang seumur hidup dan berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat agar biaya yang dibayar masyarakat ringan,” ujarnya menambahkan.

“Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup.”

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ketum PSI Diperiksa Polisi

JAKARTA( Jurnalislam.com)–Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/11). Grace diminta untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Persudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Grace menyatakan, sebagai warga negara yang baik, ia tentu memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Ia juga siap menjelaskan duduk permasalahan kepada penyidik Polda Metro Jaya soal laporan PPMI dengan kuasa hukum Eggi Sudjana.

“Kami siap mengikuti semua proses. Saya percaya pada sistem hukum di Indonesia untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya pada hari ini,” ujar Grace dalam keterangan tertulis, Kamis (22/11) lansir Republika.co.id.

Grace juga mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak selama sepekan ini. Bahkan, hari ini ia didampingi oleh Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).

“Mereka tidak partisan, tidak terkait PSI sama sekali, namun mereka meluangkan waktu hari ini,” lanjutnya.

Soal apakah ini akan berpengaruh pada kampanye caleg dalam merebut hati para pemilih, Grace mengatakan sejak awal berdiri DNA dan platform PSI adalah anti-korupsi dan anti-intoleransi.

Untuk itu, pernyataan dalam pidato HUT PSI adalah peneguhan dan penegasan sikap partai.

Terpisah, pada Rabu (21/11), Direktur Program Saiful Mujani Research Center (SMRC) Sijoruddin Abbas merespons laporan terhadap Grace dengan menyatakan penolakan terhadap pandangan politik tertentu mesti disikapi secara hormat.

Masyarakat dibebaskan bersikap setuju atau tidak setuju asalkan saling menghormari pilihan itu.

“Jika ada satu pihak yang tidak setuju terhadap pandangan itu, silakan saja, itu normal. Asal saling menghormati,” katanya dalam diskusi di Maarif Institute, pada Rabu (21/11).

sumber: republika.co.id

Pertemuan OKI di Jakarta Bahas Regulasi Vaksin Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Rangkaian pertemuan otoritas badan obat anggota negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yaitu the 1st Meeting of the Heads of National Medicines Regulatory Authorities (NMRAs) from the Organization of Islamic Cooperation Member States dimulai di Jakarta, Selasa (20/11). Rangkaian sesi acara NMRAs termasuk membahas segala sesuatu tentang vaksin hingga kehalalannya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, hari ini merupakan hari pertama pertemuan antarotoritas kepala badan obat negara-negara anggota OKI di ibu kota Indonesia. Ia menyebut rangkaian acara yang mulai 20 November 2018 hingga 22 November 2018 diisi dengan pameran, forum bisnis, hingga seminar-seminar.

“Salah satu sesi seminar membahas bagaimana membangun regulasi yang baik tentang vaksin halal,” katanya saat ditemui usai pembukaan seminarside event NMRAs, di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, program vaksin di negara-negara Muslim akan berbeda-beda dan Indonesia akan mendengarkan pengalaman bagaimana negara-negara Islam anggota OKI memperluas cakupan vaksinasi di negaranya. Ia menyebut cakupan pemberian imunisasi campak rubela (Measles Rubella/MR) yang belum maksimal membuat Indonesia bisa belajar dari negara-negara anggota OKI. Agar bisa menyelesaikan masalah vaksinnya dan berkomunikasi dengan masyarakat untuk memperluas cakupan program imunisasi.

“Dengan berbagi cerita, mudah-mudahan kita bisa belajar dari sana, termasuk bagaiman memperluas cakupan pelayanan imunisasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut Indonesia memikirkan kolaborasi untuk membangun vaksin yang halal dan membuat produk obat maupun vaksin yang baru. Karena itu, BPOM membuka diri untuk memfasilitasi vaksin halal ke depannya termasuk piloting researcher negara-negara anggota OKI tersebut. Dengan adanya forum tersebut, ia berharap Indonesia bisa lebih baik.

Penny menambahkan, hingga saat ini 30 negara dari 57 negara anggota OKI telah hadir di Tanah Air. Sementara acara utama NMRAs akan digelar selama dua hari yaitu 21 November 2018-22 November 2018. Presiden Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan menghadiri acara utama dan membuka acara utama tersebut.

sumber: republika.co.id

 

Wapres JK Buka Silatnas Hidayatullah 2018

BALIKPAPAN (Jurnalislam.com)–Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) membuka secara resmi Silaturahim Nasional Hidayatullah di Gunung Tembak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/11/2018).

Hadir dalam acara bertema “45 Tahun Hidayatullah Berkhidmat untuk NKRI Bermartabat” itu, hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Gubernur Kaltim Isran Noor, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Ketua Umum DPP Hidayatullah beserta jajarannya, unsur pemprov dan pemkot, serta puluhan ribu dai dari berbagai daerah se-Indonesia.

Kehadiran Wapres JK disambut meriah para santri dan ustadz yang telah menunggu sejak pagi hari.

Wapres JK dalam sambutannya sebelum membuka acara mengatakan, ia menilai Hidayatullah merupakan salah satu ormas Islam yang cepat perkembangannya di Indonesia.

Wapres JK mengapresiasi peran Hidayatullah bagi bangsa ini, terkhusus lewat para dainya.

“Kita berterima kasih kepada para dai yang telah mengabdikan dirinya di gunung-gunung, di puncak-puncak bukit, di sungai-sungai yang jauh, dan juga di kampung-kampung yang belum maju,” ujarnya.

Ia pun berharap Hidayatullah tidak hanya mengajarkan mengenai agama, tapi juga mengajarkan tentang hal-hal yang sifatnya duniawi seperti ekonomi.

“Kita mengharapkan dai daripada Hidayatullah ini bukan hanya mengajarkan tentang ibadah, tentang tauhid, tapi juga mengajarkan muamalah,” ujarnya.

Isran Noor dalam sambutannya, mengatakan, ia yang telah lama mengenal Hidayatullah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas nama masyarakat Kaltim dan keluarga besar Hidayatullah.

“Kami masyarakat Kalimantan Timur pada umumnya, khususnya keluarga besar Hidayatullah Balikpapan, mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak Wakil Presiden,” ujarnya.

Acara berlangsung lancar dan tertib di bawah cuaca yang tidak panas meskipun pada pagi hari sempat ada gemiris. Rangkaian Silatnas Hidayatullah berlangsung pada 20-25 November 2018.

Ketua Umum DPP Hidayatullah, Dr Nashirul Haq, dalam sambutannya di hadapan Wapres, mengatakan tentu menjadi sebuah kebanggaan dan kebahagiaan bagi para dai yang hadir bisa mendapatkan arahan dan masukan dari Wapres Jusuf Kalla.

“Pribadi yang ketokohannya telah melampaui batasan seorang politisi bahkan batasan seorang wakil presiden. Karena beliau senyatanya telah menjadi negawaran bagi bangsa ini,” kata Nashirul.

Dia pula menegaskan, Hidayatullah bukan organisasi politik, namun peduli dengan masalah politik. Karena itu dia mengatakan boleh jadi 2024 nanti santri Hidayatullah tampil menjadi pemimpin nasional di negeri tercinta ini sebagai wujud rasa tanggung jawab untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan bermartabat di bawah naungan kasih sayang dan ridha Allah SWT.

“Tentu harus banyak berguru kepada Bapak Jusuf Kalla sebagai pemimpin bangsa yang matang, tokoh perdamaian dan ahlul masajid, maka wajar menjadi ketua umum DMI seumur hidup insya Allah,” pungkasnya.*SKR/IN

Fintech Alami Bantu Pembiayaan Syariah 10 UKM

JAKARTA (Jurnalislam.com)– PT Alami Teknologi Sharia mengaku terus mengalami peningkatan jumlah penerima pembiayaan.

Perusahaan Financial technology (fintech) ini menyebutkan, dalam enam bulan terakhir telah membantu 10 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia, dengan total pembiayaan sebesar Rp 20 miliar.

CEO dan Founder Alami Dima Djani menyebutkan, peningkatan tersebut didukung oleh teknologi Alami yang dapat melakukan screening atau menyaring pembiayaan dalam waktu satu hari.

“Persentase keberhasilan screening diterima oleh mitra institusi keuangan syariah sebesar 80 persen,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (21/11).

Selanjutnya, kata dia, mitra terkait akan melakukan verifikasi data calon penerima pembiayaan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sebelum proses pencairan dana.

Dalam penyediaan layanan syariah bagi para UKM, Alami menggandeng lima mitra institusi keuangan syariah yakni Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Jamkrindo Syariah, serta KapitalBoost.

Dima menjelaskan, fintech Alami menghadirkan solusi berbentuk platformpembiayaan UKM dengan mengedepankan nilai keadilan dan keterbukaan.

Hal itu sebagai komitmen perusahaan dalam menerapkan bisnis model bersifat sharia driven yang selangkah lebih maju dari penerapan Syariat Compliance.

“Salah satu bentuk implementasi sharia driven yang kami terapkan di antaranya memberikan pendampingan bagi penerima pembiayaan berupa kerja sama pelatihan usaha dalam mengembangkan kualitas keuangan serta usaha para UKM,” jelas Dima.

Maka, tambahnya, kemitraan yang terwujud tidak hanya fokus pada profit maximization namun impact maximization yakni bertujuan moral untuk berbuat baik, menghasilkan dampak sosial, juga membangun sistem keuangan bagi semua.

Melalui platform tersebut, kata dia, perusahaan fintech yang berdiri pada 29 Desember 2017 ini diharapkan bisa berperan aktif dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah bersama para stakeholder.Sekaligus mewujudkan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDG), selaras dengan program yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kini, dari 80 UKM yang telah mendaftar di platform Alami, sudah ada 50 UKM yang lolos screening awal. Sekarang mereka berada pada tahap analisa pihak mitra institusi keuangan syariah,” kata Dima.

Dirinya menjelaskan, penerima pembiayaan Alami diharuskan UKM yang bergerak di industri halal seperti manufaktur, perdagangan, jasa kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Untuk mencegah adanya pembiayaan bermasalah atau Non Performing Finance (NPF), saat ini, Alami pun menghindari penyaluran pembiayaan ke beberapa sektor.

Melalui Alami, UKM dapat mengajukan pembiayaan ke institusi keuangan syariah mulai dari Rp 200 juta. “Kalau maksimal pengajuan pembiayaannya tidak kita tentukan, namun biasanya kalau butuh dana yang sangat besar, biasanya perusahaan sudah mempunyai akses langsung ke bank, maka maksimal sekitar Rp 30 miliar, karena defisini UKM di setiap bank pun berbeda-beda,” jelasnya.

sumber: republika.co.id

 

Produsen Makanan Beku Win’s Kebab Luncurkan Brand Win’s Food Factory

BEKASI (Jurnalislam.com)–Win’s kebab meluncurkan win’s food factory,  brand baru dalam menjual semua produknya yang merupakan makanan beku (frozen) seperti kebab , roti maryam, sambosa,  pisang molen coklat lumer, dll

Selain meluncurkan nama baru dalam menjual produknya, Win’s kebab juga berpindah rumah rumah produksi menjadi pabrik dengan brand “Win’s Food Factory”.

Kepada Jurnalislam.com, pemilik  Win’s Food Factory Windy Anggraeni menjelaskan,  pemindahan rumah produksi ke pabrik salah satu fungsinya agar proses produksi bisa maksimal.

“Sekarang kita bisa produksi 5.000 pcs kebab dalam satu hari dengan 10 karyawan maka mudah-mudahan dengan pabrik baru ini kita bisa produksi 15.000 pcs kebab dengan 30 karyawan,” kata Windy, Ahad (18/11/2018).

Acara peresmian pabrik dan brand win’s food factory dihadiri oleh para agen dan reseller,  supplier, hingga warga sekitar Win’s Food Factory

acara peresmian Win’s Food Facotry

Peresmian Win’s food factory di meriahkan dengan kehadiran food court produk-produk Win’s Food yang disuguhkan agar para agen, reseller mengenal produk win’s food.

“kedepan Win’s food akan melakukan event-event bertajuk “makan kebab gratis” untuk para penghafal al Qur’an,” pungkasnya.