Setelah RPP Halal Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Gratis urus Sertifikasi

CIKARANG (Jurnalislam.com)– Usai menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal.

Saat dimintai pendapat, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa RPP tentang Produk Halal ini bagus sekali utamanya untuk usaha di sektor mikro dan kecil untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

“Contoh tadi pedagang mi ayam, pedagang bakso, dan mungkin pedagang kecil lainnya yang gerobakan. Itu semua mereka minta sertifikasi halal,” cerita Jokowi dikutip dari Setkab.

Oleh sebab itu, lanjut Presiden, setelah RPP ini terbit yang pengusaha kecil seperti ini tidak dipungut apa-apa, langsung cek, beri, dan begitu seterusnya, biar semuanya clear.

Mengenai target penerbitan RPP, Jokowi menyampaikan bahwa ini masih dalam proses dibahas karena ini menyangkut usaha-usaha mikro dan kecil yang banyak sekali.

“Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata masih ada masalah-masalah di lapangan. Ini kita perlu detail, perlu detail,” ujarnya.

sumber : kontan.co.id

 

BAZNAS Rilis 6 Indikator Zakat Sukses Didistribusikan

SURAKARTA (Jurnalislam.com)–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, selama tiga hari, Senin-Rabu (4-6/3/2019).

 

Rakornas diikuti 650 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota serta LAZ nasional dan daerah.

 

“Hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS tentang Efektivitas Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Pusat Tahun 2018, telah menunjukkan hasil-hasil yang amat menggembirakan,” kata Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dalam konferensi pers di arena Rakornas Zakat 2019, Hotel Sunan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (4/3/2019).

 

Penelitian ini, lanjut Bambang, menunjukkan bahwa berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan BAZNAS pusat tahun 2018 telah berhasil dalam banyak hal. Pertama, berhasil meningkatkan penghasilan mustahik rata-rata sebesar 97,88%, atau mendekati 100%.

 

Kedua, tambah dia, berhasil secara signifikan memperbaiki tidak hanya kesejahteraan ekonomi mustahik, tetapi juga kesejahteraan spiritual (keislaman) mustahik, tingkat pendidikan dan kesehatan mustahik dan kemandirian ekonomi mustahik.

 

Ketiga, berhasil mengentaskan 28% mustahik dari garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Keempat, bisa memperpendek 3,68 tahun dari waktu yang diperlukan untuk mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan versi BPS, yang berarti jika tanpa zakat, waktu pengentasan kemiskinan menjadi 3,68 tahun lebih lambat.

 

Kelima, sukses meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis Kebutuhan Pokok Minimal (had kifayah) pada 36% mustahik.

 

Keenam, BAZNAS berhasil meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis nishab zakat pada 26% mustahik dengan standar nishab emas dan 23% mustahik dengan standar nishab beras, yang berarti bahwa mustahik tersebut telah dientaskan dari kemiskinan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan telah berubah status menjadi muzaki.

 

“Bisa disimpulkan, dengan demikian, bahwa multiefek (multiplier effect) dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat sangat besar. Efek tersebut akan semakin membesar sebanding dengan besarnya jumlah zakat yang didistribusikan dan didayagunakan. Karena itu, menjadi sangat penting untuk memperbesar jumlah zakat yang dikumpulkan,” kata mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.

 

Berdasarkan hasil penelitian yang menggembirakan ini, tutur Bambang, selaku koordinator semua organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia, BAZNAS pusat menginstruksikan dengan sungguh-sungguh agar semua BAZNAS provinsi, semua BAZNAS kabupaten/kota, dan semua lembaga amil zakat (LAZ) melakukan hal yang sama pada akhir tahun 2019 nanti, agar dampak pendistribusian dan pendayagunaan zakat tahun 2019 bisa diukur efektivitasnya dan kualitasnya dengan baik.

 

“Untuk itu, Puskas BAZNAS bersedia memberi bantuan dan bimbingan teknis,” kata dia.

 

“Rakornas Zakat Tahun 2019 mengusung tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia’,” ujar Bambang.

DSKS : Kalau Istilah Kafir Diganti, Perbedaannya dengan Iman Jadi Tidak Jelas

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr Muinudinillah Basri ikut berkomentar atas hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 yang merekomendasikan agar tidak menyebut non muslim sebagai kafir.

 

Menurutnya, hal itu akan membuat ketidakjelasan subtansi dan pengkaburan makna sesungguhnya ayat dalam Al Quran.

 

“Perbedaan kufur dan iman nggak jelas, yang akhirnya kita tidak meyakini kekufuran orang orang yang dicap dalam Al-Quran sebagai orang kafir, itu berarti menghilangkan efektifitas ayat,” katanya kepada jurniscom di Masjid Iska, Gatak Sukoharjo, Senin, (4/3/2019).

 

“Jadi ketika Qul ya ayuhal kafirun berarti kan harus kepada siapa mereka, lalu kalau bukan non muslim siapa lagi dari ayat itu,” imbuhnya.

 

Dr. Muin mengaku heran atas putusan NU tersebut, padahal, katanya, sebelumnya tidak pernah ada konflik dengan pemeluk agama lain atas penyebutan kafir.

 

“Tidak pernah terjadi yang begitu, jadi tidak pernah ada konflik, yang kedua orang orang Kristen ngomong ke kita sebagai domba yang tersesat juga nggak pernah ini, jadi sebenarnya nggak ada konflik ya,” ungkapnya.

 

“Yang ketiga dampak dari apa yang kita katakan itu berat, karena berarti menghilangkan termilogi kafir yang ada dalam Al Quran lebih dari 500 ayat,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, ia khawatir rekomendasi penyebutan nonmuslim untuk orang Kafir hanya berdasarkan kepentingan elit politik di tahun politik seperti saat ini.

 

“Semua alat politik alat kekufuran untuk menghancurkan Islam dan muslimin,” tandasnya.

MUI akan Pelajari Keputusan Ormas yang Berniat Ganti Istilah Kafir

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bagi umat Islam, orang yang tak beriman kepada Allah SWT adalah kafir.

Ini menanggapi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 agar tidak menyebut orang nonmuslim sebagai kafir.

Namun Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, MUI akan mengkaji lebih dahulu soal rekomendasi Bathsul Masail tersebut.

Meskipun demikian, Muhyiddin mengingatkan bahwa kata kafir merupakan bahasa agama. Setiap agama memiliki istilah masing-masing untuk menyebut kaum di luar agama tersebut.

Dia menjelaskan, dalam terminologi Islam ada tiga jenis orang yang disebut oleh Alquran. Yakni, mukmin, kafir, dan munafik.

’’Bagi kita umat Islam, orang yang tidak beriman (kepada Allah SWT) ya kafir. Itu terminologi agama,’’ lanjutnya. Karena itulah di Alquran ada surat yang menggambarkannya. Al Mu’minun, Al Kafirun, dan Al Munafiqun.

’’Jadi saya kurang setuju kalau memang kafir itu harus diganti dengan berbagai macam alasan. Karena itu adalah terminologi agama yang sudah baku,’’ ucapnya.

Pihaknya akan membaca dulu rekomendasi itu dengan seksama.

’’Apa referensinya. Karena yang saya baca sementara itu adalah citizenship,’’ jelas alumnus Universitas Islam Libya itu. Tidak hanya soal kafir, namun juga rekomendasi-rekomendasi lainnya.

sumber: pojoksatu.id

Dirjen Bimas Islam Sediakan Quran Braille dan Simulasi Ukur Kiblat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dirjen Bimas Islam di pameran Islamic Book Fair 2019, tidak hanya menyediakan Alquran dan buku-buku keagamaan secara gratis, tetapi juga menyediakan Alquran bagi penyandang disabilitas netra.

“Kami menyediakan Alquran Braille untuk kaum disabilitas netra, ada juga Kitab Fikih dalam huruf Braille,” kata Alatif, Kabag Data, SI, dan Humas Ditjen Bimas Islam pada Sabtu (02/03/2019).

Dikatakan Alatif, jumlah Quran Braille disediakan terbatas dan hanya diberikan kepada penyandang disabilitas.

“Secara proporsional jumlahnya memang terbatas. Ini bentuk komitmen Bimas Islam untuk melayani semua masyarakat, termasuk saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas netra,” ujarnya.

Selain itu, pada tahun ini stand Bimas Islam juga menyediakan simulasi pengukuran arah kiblat dan peneropongan hilal. Petugas pada layanan tersebut berasal dari Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ditjen Bimas Islam.

“Ini sifatnya simulasi saja, untuk edukasi kepada para pengunjung, terutama generasi-generasi penerus. Alhamdulillah pengujung cukup antusias,” ujar Zamzam, seorang petugas pameran.

Untuk diketahui, perhelatan Islamic Book Fair ke-18 digelar dari 27 Februari – 3 Maret 2019. Pameran ini diikuti oleh 213 penerbit buku seluruh Indonesia dan mancanegara. Jumlah buku yang tersedia pada keseluruhan pameran ini mencapai 48.250 judul dan 3,6 juta eksemplar buku.

Sejumlah penerbit dari luar negeri juga turut meramaikan pameran ini antara lain dari Mesir, Arab Saudi, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Turki

Anwar Abbas Ungkap Konsekuensi Mengubah Istilah Kafir dalam Al Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tokoh Islam Dr. Anwar Abbas  secara pribadi menegaskan orang yang menawar dan mengubah istilah kafir bisa membuat orang tersebut menjadi kafir.

“Karena orang yang ingin mengubah istilah kafir tidak percaya kepada apa yang telah disampaikan oleh Allah dan RasulNya,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com Ahad (03/02/2019).

Beliau menjelaskan, orang yang disebut dengan non islam itu dalam sistem keyakinan islam adalah orang kafir.

Karena semua orang yang tidak dan belum menerima Allah sebagai Tuhannya dan belum menerima islam sebagai agamanya adalah orang kafir dan atau orang yang kita sebut dengan non muslim.

“Silahkan saja kepada masyarakat setempat untuk memutuskannya karena secara teologis kata non muslim dan kata kafir adalah sama dan setara. Yaitu sama-sama tidak dan atau belum bisa menerima ajaran islam sebagai agama baru mereka,” pungkasnya.

MUI : Kalau Orang Tidak Beriman ya Kafir, Itu Istilah al Qur’an

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Larangan penyebutan kata kafir hasil dari musyawarah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disayangkan oleh Ketua Majelis Ulama Riau (MUI) Riau, Nazir Karim.

Padahal, mantan rektor dua periode Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau ini menyatakan bahwa istilah kafir diperuntukkan bagi orang nonmuslim.

Istilah ini juga sudah tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V yang artinya orang yang tidak percaya kepada Allah azza wa jalla dan rasul.

“Kalau orang tidak beriman ya kafir lah. Itu satu-satunya Istilah dalam Alquran. Tidak boleh di rubah karena Allah yang bilang. Mana bisa diselesaikan dengan cara musyawarah seperti itu,” tegas Nazir, Sabtu, 2 Maret 2019.

Alquran telah mengelompokkan tiga golongan yang ada di dunia. Seperti yang ada dalam surat Al Baqarah (mukmin, kafir dan munafik).

Mukminin disebut orang beriman, kafir golongan orang yang sudah diajak dan diperingatkan tetapi tetap ingkar dan munafik orang yang mengaku beriman tapi hanya sebatas lisan saja.

“Kita ini tidak menistakan kaum kafir. Itu jelas tidak boleh. Ayat terakhir dalam Alquran (surat Al Kafirun) itu khusus untuk mereka,” pungkas dia.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan rekomendasi komisi hasil rapat pleno Munas Ulama di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat. Salah satunya tidak menyebut kafir kepada orang non muslim, Jumat, 1 Maret 2019.

sumber : riauonline.co.id

 

Istilah Kafir adalah Pemberian Allah

Oleh : Rizal Fadillah

(Jurnalislam.com)–Ada kehebohan baru dari Munas Alim Ulama NU 2019 di Banjar Jawa Barat yang diungkap Abdul Muqsith Ghazali  berkaitan dengan bagian rekomendasi Komisi Bahtsul Masa’il Waqi’iyah tentang penghapusan istilah “kafir” untuk nonmuslim di Indonesia. Mengganti istilah “kafir” dengan “muwathinun”.

Jika rekomendasi itu untuk kalangan sendiri tentu tak masalah, mau apa saja menjadi urusan dan konsekuensi internal.

Akan tetapi jika bersifat imbauan kepada muslim di Indonesia yang lainnya, maka layak ada pandangan atau tanggapan.

Pertama, Aspek Imaniyah.

Sikap mengganti Istilah “kafir” yang ada dalam Al Qur’an sebagai predikat yang Allah SWT berikan kepada non muslim dinilai sebagai  keberanian tak berdasar dan bisa jatuh pada ke “kafir” an pula. Ini bukan sekedar pembaruan nama menjadi “muwathinun” tapi sudah pengubahan makna  dalam Al Qur’an.

Aspek yang disinggung adalah keimanan. Allah SWT menetapkan non muslim sampai  kapan pun dengan sebutan “kafir” yang asal katanya “kafaro” (tertutup).

Kedua,  Aspek Muamalah.

Argumen bahwa dalam kewaganegaraan tak ada istilah “kafir” merupakan alasan sumier, mengada ada dan dicari-cari. Sejak negara ini didirikan memang tak satupun ulama atau muslim yang membagi status kewarganegaraan berdasarkan agama atau keimanan.

Umat Islam tidak pernah mempersoalkan status WNI dan WNA. Umat Islam juga tidak pernah mengharapkan bahwa klasifikasi kewarganegaraan adalah “muslim” dan “kafir”.

Pandangan atau alasan yang dibuat (buat) ini adalah asumsi, dugaan, atau khayalan ? Sungguh ini merupakan fitnah bagi umat muslim Indonesia.

Ketiga, Aspek Toleransi.

Wakil Ketua LBM yang juga tokoh Islam Liberal Moqsith Ghazali mengemukakan bahwa sebutan “kafir” itu merupakan kekerasan teologis yang menyakitkan umat non muslim.

Ungkapan ini justru telah menyakitkan hati umat muslim. Mengapa keyakinan harus dihancur leburkan oleh dalih toleransi atau tasamuh ?

Demi menjaga perasaan umat lain, umat Islam harus membuang prinsip dan keyakinannya sendiri. Betapa hina dan tak bermartabatnya muslim. Ucapan Moqsith yang mendasari penghapusan “kafir” dalam kaitan toleransi jelas  sikap “minder” nya seorang muslim pada umat non muslim.

Mental budak. Benar kita tak boleh angkuh dan sok merasa lebih, akan tetapi muslim tak boleh merendahkan diri atau pengecut seperti tikus cerurut.

Kafir adalah label pemberian Allah. Umat Islam yang beriman sangat yakin akan hal ini.

Apa yang menjadi kriteria dalam Al Qur’an harus diterima, termasuk ketika menyebut orang yang bukan muslim sebagai kafir.

Ini tak lain adalah manifestasi keimanan. Bahwa muslim harus berbuat baik dan memberi mashlahat pada siapa saja termasuk non muslim adalah hal lain yang berada pada tataran akhlak. Tak boleh menganiaya dan berbuat curang. Itupun merupakan uswah nubuwwah.

Lagi pula, orang non muslim tidak pernah menunjukkan “sakit hati” pada ajaran Islam yang memberi predikat kafir pada mereka.

Umat Islam juga cukup dewasa tentang tata krama dan etika.  Mana appeal atau petisi keberatan atau gugatan yang pernah ada dari non muslim ?

Kok tiba tiba secara keji menyatakan istilah kafir sebagai kekerasan teologis yang menyakitkan non muslim ?

Membela sesuatu yang mereka juga tak masalahkan.  Sebaliknya malah membuat statemen yang menyakitkan pada umat Islam. Kalam Allah SWT jangan dikoyak koyak makna dan kesuciannya.

Sekedar menjilat berhala moderasi, toleransi, anti radikal, atau sebutan sebutan lain yang insinuatif.

*Penulis aktif di Masyarakat Unggul Institut, tinggal di Bandung

 

Malam Mingguan, Diskon Midnight Sale IBF 2019 bisa Capai 90 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mulai kemarin, diskon midnight sale Islamic Book Fair 2019 bisa mencapai 90 persen. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia IBF ke-18 Mahmud Anis Baswedan.

“Tahun ini akan ada Midnight Sale di Jumat malam dan Sabtu Malam. IBF akan buka sampai 11 malam. Dibukanya itu karena ada permintaan dari para pengunjung agar pameran buku lebih panjang. Tentu saja diskonnya bisa mencapai 90 persen,” katanya saat ditemui Jurnalislam.com Kamis (28/2/2019).

Beberapa stan di IBF juga terlihat memajang tanda midnight sale. Salah satunya adalah gramedia yang memajang informasi mengenai midnight sale, ‘saat midnight sale berlangsung boleh pilih buku apa saja dengan diskon 20%.

Meski demikian ada beberapa penerbit memberikan tanda diskon 70 persen sebelum midnight sale berlangsung. Sehingga masyarakat masih bisa berburu buku jika tidak ingin menunggu sampai midnight sale.

Untuk diketahui ada 213 penerbit buku di Indonesia serta mancanegara dengan 48.250 judul dan 3,6 juta eksemplar buku. IBF berlangsung selama lima hari dari tanggal 27 Februari sampai 3 Maret 2019 di Hall A dan B Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat.

Teknologi Digital Tingkatkan Produktivitas Industri Pertanian

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemanfaatan teknologi di sektor pertanian nyatanya turut memudahkan para petani. Beberapa startup muncul untuk membantu petani mendapatkan kepastian pasar dan keuntungan yang baik.

“Kami saat ini berhasil menghubungkan antara petani dengan konsumen langsung sehingga mempersingkat jalur distribusi dan petani semakin diuntungkan,” kata CEO TaniHub dan TaniFund Ivan Arie Sustiawan di Jakarta, Kamis (28/2).

Diakui Ivan, kemajuan teknologi berdampak positif terhadap produktivitas industri pertanian. Apalagi jika para petani mengadopsi dengan lebih cepat teknologi-teknologi tersebut seperti internet of things (loT).

Menurutnya, saat belum menggunakan teknologi, para petani tidak memiliki opsi banyak untuk mencari mitra yang dapat mengembangkan inovasi sistem bercocok tanam untuk hasil panen yang lebih baik, pendanaan dengan skema ideal dan cakupan penjualan yang luas. Adanya keterbatasan opsi tersebut  berdampak pada kesejahteraan dan perekonomian mereka.

TaniHub sendiri menawarkan agar petani bisa menjual langsung produknya kepada konsumen. “Sehingga keuntungan yang diperoleh petani juga lebih maksimal,” kata dia.

Hal serupa juga dilakukan TaniJoy yang menawarkan pendampingan atau konsultan kepada petani. CEO TaniJoy Muhammad Nanda Putra mengatakan, para pendamping tersebut membantu para petani untuk menggunakan aplikasi TaniJoy.

“Ini adalah bagaimana membuat petani ketergantungan, membuat petani itu terbiasa,” kata dia. Dengan begitu, mewujudkan Industri Agri 4.0 bukanlah hal mustahil, pungkasnya.

sumber : republika.co.id