Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Terus Melambat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh melambat pada kuartal III-2019. Ekspor sepertinya masih menjadi faktor pemberat pertumbuhan ekonomi, bukannya memberi kontribusi.

Badan Pusat Statistik (BPS) dijadwalkan merilis data pertumbuhan ekonomi kuartal III-2019 esok hari.

Konsensus pasar yang dihimpun CNBC Indonesia memperkirakan ekonomi sepanjang Juli-September tumbuh 5,02% secara tahunan, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yaitu 5,05%.

“Pertumbuhan ekonomi secara umum akan melambat menyusul penurunan ekspor, utamanya karena melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia akibat perang dagang.

Sementara investasi juga akan melambat (terutama Penanaman Modal Asing/PMA) karena melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia.

Jadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akan ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah,” papar Damhuri Nasution, Ekonom BNI Sekuritas.

Damhuri menilai konsumsi rumah tangga masih akan tumbuh cukup baik, meski momentum Ramadan-Idul Fitri sudah lewat.

Kuatnya konsumsi dicerminkan oleh inflasi yang terkendali dan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang kuat.

Sepanjang kuartal III-2019, rata-rata inflasi nasional adalah 3,4% year-on-year (YoY). Masih berada di titik tengah-bawah target Bank Indonesia (BI) yaitu 2,5-4,5%.

Sementara IKK, meski terus melambat, tetapi masih di atas 100. Artinya, konsumen masih pede menghadapi kondisi perekonomian saat ini dan masa mendatang.

Sumber: cnbcindonesia.com

Reuni Akbar 212 Direncakan Kembali Digelar

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Reuni Akbar 212 akan kembali digelar pada 2 Desember mendatang. Namun, teknis pelaksanaannya belum didetailkan. Pihak penyelenggara masih melakukan musyawarah.

“Kita baru musyawarah,” kata Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PA 212 akan menggelar kembali Reuni Akbar 212 pada tanggal 2 Desember.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai momentum untuk konsolidasi aktivis 212 yang pernah turun ke jalan dalam menyuarakan keadilan.

Meski belum ada sosialisasi yang pasti dari PA 212, berbagai poster digital terkait rencana Reuni Akbar tersebar di berbagai lini media sosial.

Di antaranya bertuliskan ‘Reuni Akbar Mujahid-Monas 212 2019, Ikuti, Hadirilah, Reuni Akbar Mujahid’.

Slamet Maarif enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai momentum tahunan tersebut.

Apalagi ketika ditanyakan mengenai rencana kehadiran Habib Rizieq Syihab (HRS) pada Reuni Akbar 212, Slamet bergeming.

Ketua PBNU Nilai NU dan FPI Sama-sama Perkuat Ekonomi Umat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas memaparkan pendapatnya tentang penguatan ekonomi umat.

Dia bilang, pihaknya dan Front Pembela Islam (FPI) punya pemahaman sama terkait hal ini.

“Saya percaya FPI memiliki atensi mengenai hal ini. Akses terhadap keadilan, termasuk keadilan ekonomi boleh jadi merupakan sejenis common sense seluruh ormas yang ada,” kata Robikin melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com Senin (04/11/2019).

Terkait hubungan antar kedua Ormas, Robikin bilang tak ada perbedaan yang berarti. Bagi dia, persaudaraan atau ukuwah sesama umat tak boleh terputus.

“Tak boleh diputus hanya karena perbedaan pemikiran. Itulah konsepsi tri-ukhuwah yang dipelopori KH Ahmad Shidiq dan dikembangkan NU sejak tahun 1984,” kata dia.

Adapun soal penghormatan pada Habaib, NU melakukan hal itu sejak zaman prakemerdekaan hingga kini.

Dari dulu, Habaib atau Habib merupakan guru, dan dihormati hingga mencium tangan berkali-kali merupakan adat ketika bertemu.

“Boleh jadi tidak ada cium tangan wolak walik kepada habaib jika NU tdk melakukannya. Mengapa? Karena hal itu merupakan bagian dari perintah agama,” kata dia.

 

Belum Ada Tersangka Penembakan, Polri Malah Tawarkan PNS ke Keluarga Randi

KENDARI(Jurnalislam.com)- Kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, sudah 35 hari. Polisi belum juga mengungkap siapa pelaku penembakan Randi (21) dan apa penyebab meninggalnya Yusuf Kardawi.

Fitriani Sali, kakak kandung Randi, mengatakan suatu waktu pernah dihubungi oleh perwakilan Mabes Polri yang menjanjikan dirinya diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tawaran itu ditolak dengan tegas. Fitri menilai tawaran itu sama saja menjual nyawa adiknya.

“Saya menyatakan sikap tidak mau jadi PNS untuk gantikan nyawa adik saya,” kata Fitri saat ditemui di rumah kerabatnya di Kendari, Kamis (31/10).

Seandainya tawaran itu datang setelah pembunuh adiknya terungkap, Fitri mengatakan bisa jadi ia menerimanya dengan alasan polisi berbelas kasih kepada keluarganya yang miskin.

Anak pertama dari lima bersaudara ini baru saja menjalani wisuda pada Rabu (30/10) di Universitas Halu Oleo Kendari.

Selama empat tahun kuliah di Jurusan Teknologi Hasil Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UHO, ia memperoleh predikat memuaskan dalam indeks prestasi kumulatif (IPK).

Fitri menyebut orang tuanya mendukung sikap tegasnya. Selain pertimbangan status hukum yang masih menggantung, tawaran PNS itu ditolak karena seleksi abdi negara saat ini tidak bisa melalui lobi-lobi.

“Penerimaan PNS juga tidak segampang itu. Tesnya melalui online dan harus sesuai passing grade. Menurut saya akal-akalan saja,” tuturnya.

Ia menyebut tidak mengetahui apa alasan polisi menawarkan PNS. Namun, secara tegas, keluarga tetap meminta kepastian hukum dan keadilan atas meninggalnya sang adik.

“Keluarga akan terus menagih polisi. Saya juga tidak mau menjual nyawa adik saya,” tegasnya.

Upaya kepolisian untuk menemui keluarga korban, khususnya keluarga almarhum Randi terus dilakukan.

Terakhir, Mabes Polri mengirim AKBP Wa Ode Sarina yang memiliki hubungan kultur dengan keluarga korban.

Sumber: cnnindonesia.com

Sejalan dengan Kiai Said Aqil, Yaqut : Hormati Habib Rizieq

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Quomas menyatakan bahwa dirinya sependapat dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj untuk menghormati seluruh habib, tak terkecuali Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang memiliki gelar habib.

“Ya kan habib. Makanya Habib Rizieq kan Habib, dihormati iya,” kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

Yaqut memandang tak hanya orang yang memiliki status sebagai habib saja yang patut untuk dihormati, tapi juga para orang tua dan kiai-kiai.

Meski demikian, Yaqut menilai habib memiliki kesetaraan status dan kedudukannya dengan warga negara Indonesia lainnya bila berhadapan dengan hukum.

Ia mengatakan bila memiliki masalah hukum, seorang habib juga harus menghadapinya.

Sumber: cnnindonesia.com

Mewujudkan Kemandirian Ekonomi  Bangsa

Oleh: Ainul Mizan*

(Jurnalislam.com)–Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana utang guna menutup defisit APBN 2019 sebesar Rp 199,1 trilyun (www.pojoksatu.id, 28 Oktober 2019). Defisit anggaran berasal dari belanja negara yang membengkak sebesar Rp 2.461,1 trilyun. Sedangkan pendapatan hanya sebesar Rp 1.189,3 trilyun. Ini namanya besar pasak daripada tiang.

Belanja negara yang paling besar adalah belanja birokrasi dan pegawai. Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja birokrasi sebesar Rp 261.295,2 milyar meningkat sekitar 5,1 persen dibandingkan dengan perkiraan di tahun 2019 sebesar Rp 248.537,8 milyar (www.cnbcindonesia.com, 28 Oktober 2019). Besaran belanja birokrasi memakan jatah hingga sekitar 40 persen dari total APBN. Yang menyakitkan adalah kinerja pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan rakyat dalam tujuh tahun terakhir hanya sekitar 0,7 persen.

Belanja birokrasi ini berkaitan dengan numerasi gaji pejabat dan pegawai, penataan kelembagaan pemerintahan, penyusunan program kelembagaan serta kontroling dan pengawasan kelembagaan. Termasuk di dalamnya adalah fasilitas yang bisa disediakan negara bagi birokrasi kelembagaan. Di antaranya adalah kendaraan dinas dan penataan ruang kerja kelembagaan.

Mobil dinas baru untuk para menteri Jokowi menghabiskan dana sekitar Rp 147 milyar, seperti dikutip dari sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik, 21 Agustus 2019). Tidak ketinggalan mobil dinas baru untuk presiden. Mercedes Bens 5600 Guard sebanyak 2 unit (www.merdeka.com, 25 Agustus 2019).

Rencana utang lagi ini akan semakin menambah beban utang negara yang sudah ada. Apalagi utang luar negeri yang diambil berbasis ribawi. Untuk membayar cicilan bunga utangnya saja sudah besar. Per akhir Mei 2019 saja, cicilan bunga yang harus dibayar sebesar Rp 127 trilyun (www.cnbcindonesia.com, 22 Juni 2019). Tentunya keadaan demikian merupakan debt trap atau jebakan utang. Jebakan utang akan melahirkan ketergantungan kepada utang. Fenomena yang terjadi adalah gali lubang tutup lubang.

Kalau boleh jujur sebenarnya Indonesia telah mengalami kegagalan dalam perekonomiannya. Bagaimana negara akan mampu menyediakan dana yang banyak guna memberikan pelayanan maksimal kepada rakyatnya, sementara lilitan utang begitu menggunung. Bisa dipahami dari sini adanya kebijakan yang kemudian terbit bisa dibilang tidak memihak kepada rakyat.

Pencabutan subsidi BBM hanya bisa menghemat dana sebesar kurang lebih Rp 100 – 200 trilyun. Dana segitu hanya cukup untuk membayar cicilan bunga utang negara. Program Jaminan Kesejahteraan Nasional lewat BPJS yang diklaim merupakan subsidi silang, hanya menggambarkan lepas tangannya pemerintah atas kesehatan rakyatnya. Parahnya, regulasi sangsi juga ditetapkan bagi yang menunggak dalam pembayaran premi BPJS. Falsafah pelayanan berbasis kompensasi telah dijalankan pemerintah.

Pertanyaannya, tidak adakah mekanisme lain dalam mengatasi defisit anggaran selain dengan jalan mengutang? Sedangkan utang Indonesia sudah mencapai angka sekitar Rp 4.500 trilyun di tahun 2018, naik dari Rp 3.938 trilyun (Data Kementerian Keuangan, 23/01/2019).

Sebenarnya ada beberapa langkah alternatif yang bisa dilakukan guna menekan utang dan mengurangi defisit anggaran negara. Di antaranya adalah dengan mengurangi belanja birokrasi yang tidak urgen dan tidak mendesak. Pengadaan mobil dinas baru tidak perlu dilakukan jika mobil dinas yang lama masih bagus dan laik pakai. Numerasi penggajian dan fasilitas kelembagaan tidak perlu dilakukan. Evaluasinya adalah mestinya numerasi yang meningkat tentunya harus linear dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Penggunaan utang mestinya bisa digunakan untuk sektor – sektor produktif yang bisa menambah devisa bagi negara. Artinya sebelum memutuskan mengambil utang harus dipikirkan penggunaannya dan kemampuan melunasinya. Di samping itu, untuk memutus penyakit ketergantungan kepada utang, pemerintah harus mengambil langkah – langkah strategis mencari sumber – sumber baru pendapatan bagi negara. Jadi kalau solusi yang diambil berupa utang dan utang, lantas mereka para pejabat dipilih untuk mensejahterakan rakyat ataukah untuk membebani rakyat?!

Uraian tersebut berkaitan dengan beberapa langkah praktis dalam jangka pendek. Mengingat membebaskan bangsa dan negeri ini dari jeratan dan ketergantungan utang membutuhkan pedoman yang bersifat baku. Pedoman baku ini menjadi koridor dasar dalam menjalankan menjalankan setiap kebijakan perekonomian. Dengan demikian kemandirian ekonomi bangsa akan bisa diwujudkan.

Falsafah pendapatan dan  pengeluaran negara serta mekanisme utang negara harus mengalami perubahan paradigma secara menyeluruh. Paradigma Kapitalisme Liberalisme yang berubah kearah paradigma ekonomi syariah. Dari sinilah pedoman baku itu dirumuskan secara terperinci.

Pendapatan negara tidak menjadikan pajak sebagai satu – satunya dan yang utama dalam menyediakan keuangan yang mencukupi bagi negara. Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam milik umum yakni rakyat yang meliputi SDA yang keberadaannya sangat melimpah yakni bahan tambang, dan SDA yang keberadaannya menghalangi untuk dikuasai individu atau swasta. SDAnya yaitu lautan, sungai, telaga dan kekayaan alam yang dikandungnya; hutan dan semua hasilnya serta sumber – sumber energi seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan lainnya.

Pengelolaan SDA milik umum tersebut harus dilakukan negara secara langsung. Kalaupun melibatkan swasta, mekanismenya adalah akad kontrak kerja, bukan investasi. Mekanisme investasi telah menjadikan negara bangkrut. Negara cukup senang hanya mendapat royalti.

Belum lagi pendapatan negara dari sektor non SDA sebagai contoh harta zakat. Penyalurannya yang benar dan optimal sesuai dengan 8 golongan berhak menerimanya dan bersifat baku, tentunya akan signifikan menyumbang penurunan tingkat kemiskinan.

Dengan demikian akan tersedia dana yang mencukupi bahkan melimpah. Dengan dana yang melimpah tersebut, negara bisa memfungsikannya bagi pelayanan berbasis kesejahteraan hidup.

Adapun dari aspek pembelajaan negara. Negara mempunyai pos – pos  pengeluaran yang tetap, yakni pembelanjaan untuk gaji kepada para pegawai, pengembangan industri peralatan yakni teknologi dan industri perang, santunan kepada penduduk yang membutuhkan, pembangunan sarana insfrastruktur dan fasilitas umum, dan penyediaan pendanaan yang mencukupi tatkala terjadi bencana alam. Pengeluaran tersebut harus ditunaikan bahkan di saat keuangan negara lagi defisit.

Ketika terjadi defisit anggaran, mengambil utang bukan opsi yang dipilih.Mengambil utang luar negari sangat berbahaya bagi sebuah bangsa.Mereka tidak bisa merdeka. Mereka dipaksa melakukan syarat – syarat yang berat sehingga mereka tetap terjajah.

Pajak walaupun bukan instrument utama, setidaknya bisa menjadi alternatif. Bedanya, paradigma syariah mengharuskan pajak hanya diambil saat defisit APBN. Pajak tidak boleh ditarik terus – menerus. Akan tetapi ditarik sesuai dengan kebutuhan dan pajak hanya diperoleh dari warga negara yang mampu saja.

Tinggal satu persoalan lagi yaitu tentang beban utang yang sudah menjadi beban negara. Perlu ada langkah dan lobi politik guna melakukan renumerasi utang. Dipisahkan antara cicilan bunga dan utang pokoknya. Yang dibayar adalah utang pokoknya. Itupun setelah dinumerisasi jumlah kekayaan alam Indonesia yang dieksploitasi asing.  Langkah – langkah strategis terkait pelunasan  utang tersebut dapat dilakukan di saat kredibilitas Indonesia di forum dan kancah politik internasional mampu dibuktikan sebagai bangsa dan negara maju. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peluang besar guna dapat mewujudkannya.

*Penulis tinggal di Malang

Presiden Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berdalih akan menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Penerbitan Perppu KPK didesak oleh berbagai kalangan setelah DPR dan pemerintah mengesahkan hasil revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Aturan yang saat ini berlaku sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tersebut dinilai mengadung banyak poin pelemahan kelembagaan KPK.

Di antaranya, kelembagaan KPK yang di bawah rumpun eksekutif, pembentukan dewan pengawas (dewas) KPK yang ditunjuk presiden, dan pemangkasan kewenangan penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

Menurut Jokowi, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Sehingga, jika UU KPK masih diuji di MK, pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya.

Sumber: republika.co.id

Mahfud Bantah Pernah Kaitkan Umat Islam dan Radikalisme

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah tidak pernah mengatakan umat Islam sebagai kelompok radikal.

Menurutnya, kelompok radikal merupakan kelompok yang ingin mengganti Pancasila serta Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Supaya diingat bahwa pemerintah tidak pernah mengatakan umat Islam itu radikal. Pemerintah itu menganggap justru karena umat Islam tidak radikal itulah maka negara ini sampai sekarang terjaga dengan baik,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Menurut dia, pada umumnya umat Islam setuju dan sangat menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.

Kelompok radikal itu, kata Mahfud, merupakan kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945. Mahfud mentatakan, jumlah kelompok radikal tidak banyak dan bukanlah umat Islam.

“Di Indonesia memang ada kelompok radikal, kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD itu karena itu dianggap tidak cocok dianggap thogut, dianggap apa namanya, bagian dari gerakan yang kafir,” jelasnya.

Ia juga menegaskan dalam menangani aksi terorisme pun, aparat tidak pernah memilih berdasarkan agama, apakah Islam atau bukan.

Bagi pemerintah, setiap paham radikal harus ditekan apa pun agamanya.

“Tidak pernah di pemerintah katakan orang islam radikal. Kita menangani orang-orang radikal tidak peduli itu orang Islam atau tidak. Bahwa kebetulan ada yang islam, bukan karena Islamnya,” jelas dia.

sumber: republika.co.id

Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Jokowi: Itu Kebebasan Pribadi Setiap Orang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo menanggapi soal wacana aturan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di institusi pemerintahan.

“Kalau saya ya yang namanya cara, cara berpakaian, cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang,” kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat(1/11).

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan mendengar ada wacana terkait pelarangan penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan. “Tetapi di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi,” ujar Presiden menambahkan.

Selain cadar, Menag Fachrul Razi juga menyinggung penggunaan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki bagi PNS.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah.

Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan Kementerian Agama tak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara.

Sebab kendati ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Disarankan Urus Larangan Miras Ketimbang Cadar dan Celana

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pernyataan Menteri Agama (Menag) yang berwacana terkait orang bercadar dan bercelana cingkrang di instansi pemerintahan masih menuai polemik.

Fachrul dinilai menghabiskan energi untuk mengurusi masalah yang tak subtansial.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, mempersoalkan cadar dan cingkrang hanya akan membuat kegaduhan. Untuk itu, senator dari DKI Jakarta ini menyarankan Fachrul mengurusi persoalan yang substansial bagi kehidupan umat, salah satunya perkara minuman keras.

Fahira berharap agar Fachrul mendorong dan mulai serius membahas rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Sebab, miras kerap jadi pemicu kegaduhan dan kejehatan di tengah masyarakat.

“Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan gunakan kewenangannya sebagai ‘penjaga umat beragama’ untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu di bahas Pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi perhatian Kemenag,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (1/11).

Fahira pun meminta Fachrul melihat keberhasilan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berlandaskan agama Kristen (Kitab Injil). Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

“Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, suaranya akan lebih didengar. Ini (miras) persoalan umat yang sangat substansial saat ini. Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI itu.

RUU Laragan Minuman Beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR dan pemerintah tidak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

Sumber: republika.co.id