Muhammadiyah Yaman Telusuri Jejak Para Ulama di Masjid Raudhah

MUKALLA (Jurnalislam.com)—Muhammadiyah Yaman menggelar acara penjelajakah situs bersejarah di Masjid Raudhah, Yaman baru-baru ini..

Bertempat di jantung ibu kota Hadramaut, Mukalla, Masjid Raudhah memiliki peran sentral dalam membangun peradaban serta worldview Islam di Yaman.

Dengan menara tinggi menjulang serta diapit oleh pantai Mukalla dan bukit-bukit batu kuno menambah corak khas keindahan arsitekturnya..

Masjid Raudhah didirikan oleh Abu Allamah Sayyidi Syekh al-Habib Umar bin Syekh Abu Bakar bin Salim pada Jumadil Awwal tahun 1274 H/1851 M, beliau dimakamkan di Shibam, Hadramaut.

Pimpinan rombongan Arsyad Arifi mengatakan bahwa ada kisah menarik dalam pendirian masjid ini. Menurut cerita yang ditururkan oleh narasumber lokal Habin Musthafa bin Smith, Habib Umar Abu Allamah yang memiliki ikatan erat dengan bumi Nusantara.

Mereka yang terkenal kesalehannya jauh sebelum masjid itu berdiri ketika masih di Indonesia beliau telah mengetahui kedepannya beliau akan membangun masjid Raudhah di Mukalla.

Bahkan ketika didirikan beliau mendirikan pondasi di dasar laut, dibangunlah masjid itu lalu disempurnakan orang-orang setelahnya..

“Dengan ziarah intelektual ini kita harapkan para anggota Muhammadiyah Yaman dapat mengambil ibrah serta hikmah yang menjadi ruh perjuangan ulama terdahulu sehingga senantiasa menjadikannya pijakan untuk meraih kesempurnaan dalam membangun umat di masa depan.” tukas Arsyad.

Dianggap Bukan Ahlinya, Ulama Minta Mahfud MD Tak Bicara Soal Agama

SOLO (Jurnalislam.com)- Ulama dan Cendekiawan Muslim Solo Dr. Muinudinillah Basri Lc, MA ikut menanggapi peryataan kontroversial Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut anak kelas 5 SD yang tidak mau jalan bareng temennya yang lawan jenis kerena bukan mahrim merupakan contoh yang harus dideradikalisasi.

“Ada anak kelas 5 SD nggak mau bareng temannya yang lawan jenis karena bukan muhrim, masak anak kelas 5 SD sudah diajarkan yang begitu, ini contoh yang harus di deradikalisasi,” kata Mahfud MD dalam acara ILC selasa, (29/10/2019).

Menurut Dr Muin, pengajaran orang tua terhadap anaknya tentang muhrim dalam Islam memang sudah sewajarnya diajarkan saat berumur 10 atau 11 tahun.

“Adalah suatu penentangan terhadap syariat Islam jelas jelas, dan itu menunjukan kalimat memerangi radikalisme memerangi Islam, karena anak umur 10 tahun itu anak sudah dipisahkan antara laki laki dan perempuan walaupun itu saudara,” katanya sebagaiman dikutip dalam akun FB resmi miliknya pada jum’at, (1/11/2019).

“Maka sudah sewajarnya anak seumur itu sudah tau apa muhrim dan bukan muhrim, dan mengajari anak di usia 11 tahun udah ada mahram dan bukan mahram itu dari islam, dan wajib setiap orang tua untuk mengajarkan itu,” imbuh Dr Muin.

Ia juga menilai pernyataan dari Mahfud MD tersebut akibat kurangnya pengetahuaannya terhadap Islam, namun, kata Dr Muin, bila itu dilakukan atas dasar ingin merusak citra Islam, maka umat wajib untuk menolak pernyataan Menkopolhukam tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh menteri itu satu adalah kebodohan terhadap Islam, kalau dia ngaku Islam, atau ingin memerangi Islam karena kekufurannya, atau sebetulnya kemunafikan karena ingin cari muka yang seakan akan dia lebih hebat dari tuannya dalam memerangi Islam,maka ini suatu kemungkaran yang luar biasa,” pungkasnya.

Tinjauan Kritis Soal Wacana Pelarangan Cadar oleh Pemerintah

Oleh: Penulis: Muhammad Akbar, S.Pd*

(Jurnalislam.com)–Dalam dua hari ini, isu tentang pelarangan cadar kembali mencuak setelah menteri agama Fachrul Razi mengatakan bahwa orang yang memakai niqab atau cadar di larang masuk dalam instansi pemerintah, dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan.

“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul seperti di kutip dari CNN Indonesia dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Fachrul menegaskan langkah ini dipertimbangkan Kemenag karena semakin banyak pengguna niqab yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan. Menurutnya, banyak pengguna niqab yang menilai orang yang tak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.

Tentu bukan hal baru, ketika seorang pejabat pemerintah di berbagai tingkatan termasuk menteri sekalipun masih melarang persoalan cadar ini masuk dalam instansi pemerintah, penrguruan tinggi dll. Karena berbagai kasus pelarangan cadar ini masif dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Pada awal tahun 2018, terbit surat dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memandatkan adanya “pembinaan” terhadap mahasiswi bercadar di lingkungan akademiknya. Tak main-main, dalam isi surat tersebut dinyatakan bahwa mahasiswi yang “nekat” masih bercadar setelah mendapatkan pembinaan, dimohon untuk mengundurkan diri dari kampus atau diancam akan dikeluarkan dari kampus atas pertimbangan, kalau boleh disebut serampahan, bahwa “cadar” adalah salah satu simbol atau indikasi dari paham radikalisme, dan oleh karenanya, menyalahi kode etik perguruan tinggi tersebut.

Bahkan pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Begitupun dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melarang mahasiswinya menggunakan cadar atau niqab. Aturan itu dituangkan dalam kode etik yang berlaku di kampus tersebut. (Lihat http://news.rakyatku.com/read/144863/2019/03/25/hanya-untuk-melihat-ekspresi-wajah-iain-parepare-larang-mahasiswi-gunakan-cadar).

Lebih dari itu, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi berinisial HS dinonaktifkan selama satu semester oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan karena menggunakan cadar. (Lihat https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180314205523-20-283040/dinonaktifkan-karena-pakai-cadar-dosen-iain-lapor-ombudsman).

Menanti Kesalahan Anies

Oleh: Tony Rosyid*(Jurnalislam.com)–Blessing! Gara-gara lem aibon, Anies diberitakan. Sejumlah TV mengundang untuk minta klarifikasi. Ritmenya memang selalu begitu, dibully lalu masuk tivi. Tanpa ada bully, beberapa stasiun tivi alergi untuk mengundang Anies. Takut? Sepertinya begitu.

Pepatah mengatakan: “setiap prestasi tidak saja mendatangkan banyak teman, tapi juga banyak musuh”. Di tengah institusi yang korup anda tidak ikutan korup, maka anda akan dikucilkan.

Dunia politik, juga birokrasi, sarat dengan transaksi dan korupsi. Terlibat, atau disikat. Dua pilihan yang seringkali dihadapkan pada anda untuk memilih salah satunya. Ini terjadi akibat law enforcement yang rendah. Hukum tunduk pada -dan dikendalikan oleh- politik. Akibatnya, kekuasaan dan kekuatan modal sebagai raja. Hukum hanya tegas, dan kadang menindas terutama kepada mereka yang lemah.

Efek law enforcement yang rendah membuat kehidupan dalam berbangsa ini tak memiliki kepastian. Yang lemah tak bisa berlindung ketika berhadapan dengan yang kuat. Seringkali berlaku hukum rimba: yang kuat memakan yang lemah. Ini masalah serius untuk nasib keberlangsungan bangsa di masa depan.

Di Indonesia, banyak orang pintar dan baik. Berintegritas dan punya kapasitas. Ketika mereka masuk dalam lingkaran politik atau birokrasi, karakter mereka pun dibunuh. Oleh siapa? Oleh lingkungan yang puluhan tahun telah mewarisi budaya koruptif secara turun temurun. Sebagian tak tahan dan hengkang. Umumnya justru memilih untuk bertahan dan menikmati godaan.

Simple cara melihatnya. Tengok para pejabat sekarang, bagaimana kehidupan mereka 15-20 tahun lalu. Terutama ketika mereka masih jadi aktifis dan awal mereka berkarir. Jangan tanya soal idealismenya. Jangan ragukan spirit perjuangannya. Bandingkan dengan mereka sekarang. Mulai dari gaya hidup, cara berpikir dan apa yang mereka bela serta perjuangkan. Mereka masih memperjuangkan bangsa atau pribadinya?

Dalam konteks ini, orang-orang seperti Anies Baswedan memang agak langka. Tetap sederhana dan bersahaja. Naik kijang inova, kadang motor. Rumahnya tetap seperti yang lama. Dan yang paling penting: tetap menjaga integritas. Ini yang membedakannya.

Bagaimana cara mengukur integritas? Mudah! Pertama, dia bekerja untuk siapa. Ini bisa dilihat dari program dan kebijakannya sebagai gubernur. Pergub 132/2018 tentang pengelolaan apartemen itu untuk siapa? Pergub 42/2019 tentang pembebasan pajak untuk rumah para pensiunan tentara, dosen, guru dan para pahlawan itu siapa? Ijin pengendara motor di Jl. Soedirman dan Thamrin itu untuk siapa? Pengambilalihan kelola air bersih dari dua perusahan Salim Group oleh Pemprov DKI itu untuk kepentingan siapa? DP 0% itu untuk siapa?

Anies korupsi! Anies ngumpulin logistik untuk 2024! Buktinya, itu ada kasus lem aibon. Kayak punya bukti aja! Yang pasti, opini ini terus digemakan. Dan makin kencang. Saran saya: jika terindikasi korupsi, laporkan saja Anies ke polisi atau KPK. Simple! Dari pada sibuk bicara di medsos, habis waktu, energi dan cuma bikin gaduh.

Toh, Anies bukan orang kuat untuk saat ini. Tak punya back up. Kalau yakin ada data pelanggaran hukumnya, laporkan. Ini lebih fair dan obyektif. Biar ada kepastian bagi rakyat untuk melihat siapa Anies sesungguhnya. Kalau hanya opini, apalagi fitnah, tentu ini tak baik dijadikan konsumsi publik. “Jangan sampai ada maling teriak maling.” Nah loh…

Lepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, dua tahun sebagai gubernur Anies sudah melakukan banyak hal untuk masyarakat DKI. Ini tentu harus dilihat sebagai prestasi. Berbagai penghargaan yang diperoleh menunjukkan bukti adanya prestasi itu.

Terkini, Jakarta dinobatkan sebagai kota terbaik dunia. Diantaranya karena mampu mengurangi tingkat kemacetan kota secara signifikan.

Satu kalimat yang Anies tak pernah lupa ketika terima penghargaan, yaitu ucapan: terima kasih kepada semua jajaran Pemprov DKI dan BUMD yang telah bekerja keras sehingga DKI mendapatkan penghargaan bla…bla…. Inilah makna kolaborasi yang tak boleh direduksi oleh klaim personal dan egoisme seorang pemimpin. Begitulah etika memimpin. Mengganti kata “saya” menjadi “kami” ini penting. Dua kata ini membedakan karakter satu pemimpin dengan pemimpin yang lain.

Anies tak perlu dipuji melampui kapasitas dan prestasinya. Hanya perlu diakui hasil kerjanya secara objektif dan apa adanya. Ini juga mesti berlaku untuk semua pemimpin.

Problemnya adalah semuanya harus dihubungkan dengan kepentingan politik. Sampai disini, segalanya menjadi bias. Akhirnya, penilaian akan bergantung siapa mendukung siapa. Anieser atau ahokers. Ini tak sehat.

Sudahlah. Ahok sudah selesai. Apalagi secara undang-undang tak lagi ada kesempatan untuk terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun nyalon presiden atau wakil presiden.

Berhenti membenturkan Anies dengan Ahok. Mereka adalah dua pemimpin yang sudah banyak berbuat untuk bangsa dan negara. Kita mesti hargai dan apresiasi.

Bukankah para pendukung Fauzi Bowo tak pernah menyerang Jokowi saat Fauzi Bowo kalah di Pilgub DKI 2012? Suasana Jakarta saat itu adem dan damai. Semua jadi hangat karena pihak yang kalah menerima kekalahan itu. Inilah konsekuensi demokrasi.

Pilgub DKI 2017 tidak mengalami sengketa. Usai pilkada, gak ada gugatan ke MK. Gak pula ada isu kecurangan. Mengapa rakyat yang harus bersengketa? Lalu, apa yang mau disengketakan?

Ada dugaan bahwa kemarahan sejumlah ahokers akibat kekalahan di Pilgub DKI dirawat oleh pihak-pihak yang kepentingan bisnis dan politiknya terancam oleh Anies. Ini masalahnya. Terutama bagi mereka yang cari duitnya dengan menjadi haters, maka ini jadi peluang pekerjaan. Bertaubatlah kawan!

Dari sisi bisnis, banyak proyek ber-omset triliunan terpaksa ditutup Anies. Kenapa ditutup? Karena melanggar aturan. Diantaranya adalah reklamasi, Alexis dan pengelolaan apartemen. Mereka diam? Tentu tidak. Tidak mungkin diam. Mana ada orang yang terusik rizkinya diam?

Ini tidak saja menyangkut pihak yang punya proyek, tapi juga para penadah aliran dana proyek itu. Sejumlah politisi dan birokrat masuk di dalamnya. Oknum aparat? Gak tahu deh.

Selain bisnis, kehadiran Anies juga mengusik kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Semakin hari, Anies makin kelihatan tangguh untuk fight di Pilgub DKI periode kedua. Bahkan rakyat banyak yang sudah menyuarakan Anies for presiden 2024. Ini tentu sebuah ancaman tersendiri. Pantas saja Anies selalu diburu dan dicari terus kesalahannya. Begitu pandangan yang muncul di masyarakat.

*Pengamat Politik dan Pemerhati Kebangsaan

Minta Isu Disudahi, Menag Ngaku Tidak Pernah Berwacana Larang Cadar dan Celana Cingkrang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Fachrul Razi meminta polemik cadar dan celana cingkrang tidak perlu ditanyakan lagi. Menurutnya, hal tersebut sudah tak perlu dikomentarinya lagi karena sudah lewat.

“Kalau yang lama-lama sudah selesai itu (cadar dan celana cingkrang). Sudah-udah selesai itu,” kata Fachrul setelah mengikuti senam bersama guru Madrasah di halaman kantor Kemenag, Jumat (1/11). 

Meski pada kesempatan itu Fachrul tidak memberikan penjelasan terkait cadar dan celana cingkrang yang pernah disampaikannya dalam satu acara.

Fachrul menegaskan, dia tidak pernah menyampaikan pernyataan melarang Muslimah menggunakan cadar. Menurutnya, dia hanya mengatakan cadar tidak ada ketentuaan yang jelas di dalam Alquran maupun di dalam hadist. 

“Saya hanya mengatakan tidak ada hukum yang jelas di Alquran dan hadist untuk memakai cadar. Kita tidak melarang tidak juga menganjurkan,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, yang perlu diperhatikan dari apa yang disampaikannya selama ini di beberapa kesempatan, adalah cadar bukan sebagai ukuran orang tinggi kualitas keimanan dan ketaqwaannya. “Tetapi satu yang dipegang bahwa pemakain cadar itu bukan ukuran bahwa orang itu takwanya tinggi. Bukan,” katanya.

Saat diminta tanggapannya terkait pernyataannya saat acara Konsolidasi di Menko PMK terkai celana cingkrang, Facrul juga mengaku tak pernah menyinggungnya. 

Tentang celana cingkrang saya gak pernah singgung, gak ada kaitan-kaitannya ngomong di situ,” katanya.

Sumber: republika.co.id

PBNU Soal FPI: Persaudaraan Tak Boleh Putus

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pemerintah sampai saat ini tak kunjung kunjung menerbitkan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) ormas untuk  Front Pembela Islam (FPI).

Di tengah kondisi ini, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU KH Robikin Emhas bicara mengenai kesamaan yang dimiliki PBNU dan FPI.

Robikin menjelaskan banyaknya persamaan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan FPI.

Persamaan pertama adalah tentang penguatan ekonomi warga, sedangkan persamaan kedua terkait keadilan ekonomi.

Robikin juga mengatakan FPI dan PBNU menyembah Tuhan yang sama dan memiliki paham yang sama tentang persaudaraan antarmanusia.

Ia juga mengingatkan agar tali persaudaraan yang sudah terjalin erat tak boleh putus hanya karena perbedaan pendapat.

“Sesama manusia di seluruh penjuru dunia, persaudaraan tak boleh diputus hanya karena perbedaan pemikiran,” katanya.

Sumber: detik.com

PBNU: Kami Ada Kesamaan dengan FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pemerintah sampai saat ini tak kunjung kunjung menerbitkan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) ormas untuk  Front Pembela Islam (FPI).

Di tengah kondisi ini, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU KH Robikin Emhas bicara mengenai kesamaan yang dimiliki PBNU dan FPI.

Robikin menjelaskan banyaknya persamaan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan FPI.

Persamaan pertama adalah tentang penguatan ekonomi warga, sedangkan persamaan kedua terkait keadilan ekonomi.

“NU juga memiliki concern dalam penguatan ekonomi warga. Saya percaya FPI memiliki atensi mengenai hal ini. Akses terhadap keadilan, termasuk keadilan ekonomi, boleh jadi merupakan sejenis common sense (akal sehat) seluruh ormas yang ada,” kata Robikin dalam keterangan tertulis bertajuk ‘Menjawab Pertanyaan Wartawan’ yang diterima, Kamis (31/10/2019).

Robikin juga mengatakan FPI dan PBNU menyembah Tuhan yang sama dan memiliki paham yang sama tentang persaudaraan antarmanusia.

Ia juga mengingatkan agar tali persaudaraan yang sudah terjalin erat tak boleh putus hanya karena perbedaan pendapat.

“Sesama manusia di seluruh penjuru dunia, persaudaraan tak boleh diputus hanya karena perbedaan pemikiran,” katanya.

Sumber: detik.com

Yaqut: Banser dan FPI Sama-sama Berdakwah, Tidak Pernah Ada Masalah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menilai hubungan FPI dan Banser sejak dulu tidak ada masalah.
“Selama ini Banser tidak pernah punya masalah dengan FPI. Saya selalu katakan di mana-mana Banser itu tidak bermusuhan dan tidak berkawan dengan FPI selama ini. Posisi kita netral saja. Jadi tidak ada masalah apapun dengan FPI. Jadi apa yang harus dicairkan?” kata Yaqut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Jika ada gesekan antara Banser dan FPI di lapangan, menurut Yaqut, hal itu bersifat situasional dan bukan konflik permanen. 

Banser dan FPI disebutnya hanya berbeda sikap dalam berdakwah. 

“(Beda sikap terhadap) Banyak hal. Harakah kalau dalam istilah kami, harakah itu gerakan. Jadi kalau mereka berdakwah, FPI berdakwah dengan cara mengedepankan nahi mungkar (mencegah keburukan), kalau kami di Banser mengedepankan amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan). Itu saja beda harakahnya,” lanjut dia.

sumber: detik.com

Komjen Idham Azis Dilantik Sebagai Kapolri

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Komjen Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11) pagi ini. Pelantikan rencananya akan digelar pada pukul 09:30 WIB.

“Iya dari undangan yang sampai kepada kami, hari ini ada pelantikan kepala kepolisian RI yang baru, Bapak Idham,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Fadjroel berharap, pelantikan Kapolri baru ini dapat menjadikan institusi Polri menjadi lebih baik lagi.

“Karena sebelumnya Pak Tito Karnavian sudah melekatkan semacam benchmark untuk prestasi di tubuh Polri, sekarang mudah-mudahan beliau bisa meningkatkan lebih baik lagi,” ujarnya.

Komjen Idham Azis akan menggantikan Jenderal Tito Karnavian yang telah dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, DPR resmi menyetujui pencalonan Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri.

Hal tersebut dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2019-2020.

Sumber: republika.co.id

Siap-siap, Denda Telat Bayar BPJS Bisa Sampai Rp30 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.

“Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok,” ujarnya Rabu (30/10/2019).

Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.

Nah denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan.

Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.

Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan.

Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.

Misalnya ada peserta yang sudah menggunakan fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan di rumah sakit lantaran sakit tipes. Setelah sembuh dia tak lagi membayar iuran dan statusnya sudah tidak aktif kembali.

Kemudian setelah 5 bulan tidak aktif peserta itu berniat untuk kembali mengakses layanan kesehatan lantaran sakit kembali dan mengaktifkan kepesertaanya. Jika peserta itu hendak mengakses layanan sebelum 45 hari dari aktifnya kembali kepesertaan maka peserta itu harus membayar denda layanan sebelumnya.

Tetapi jika peserta itu mengakses layanan 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali, maka tidak perlu membayar denda layanan. Sebab peserta sudah dihitung aktif membayar iuran kembali.

“Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” terangnya.

sumber: detik.com