Rabu Pagi, Jet Tempur Israel Kembali Bombardir Gaza

GAZA (Jurnalislam.com) – Sejumlah pesawat jet tempur Israel membombardir target-target di sebelah barat kota Rafah dan Khan Younis, Jalur Gaza, Palestina, Rabu (27/11/2019) pagi.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan serangan udara itu sebagai respons atas tembakan dua roket dari Gaza pada hari Selasa malam.

“Menanggapi roket yang ditembakkan dari Gaza terhadap warga sipil Israel tadi malam, jet tempur kami baru saja menyerang sejumlah sasaran teror Hamas di Gaza,” kata IDF, yang dikutip dari akun Twitter-nya @IDF. “Hamas akan menanggung konsekuensi atas tindakan terhadap warga sipil Israel.”

Jurnalis Palestina, Diaa Mahmoud, melaporkan adanya suara serangan udara yang menghantam wilayah barat Khan Younis di Gaza selatan.

Militer Zionis telah mengaktifkan alarm di Dewan Regional Ashkelon sebelum serangan Angkatan Udara ke Gaza. Dewan Regional Ashkelon kemudian mengumumkan bahwa tidak ada proyektil yang jatuh di kota tersebut, meski alarm berbunyi.

Pada hari Selasa, dua roket ditembakkan dari Jalur Gaza yang memicu IDF mengaktifkan sistem pertahanan rudal Iron Dome. Serangan terbaru yang dilakukan oleh Angkatan Udara Israel ketika Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berjanji untuk menanggapi dengan tegas setiap serangan musuh. (sindonews)

Minat Keislaman Tinggi, Guru Ngaji Perlu Pembekalan Intensif

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pembekalan terhadap guru ngaji perlu digencarkan seiring dengan bertumbuhnya minat keislaman di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini. Guru ngaji yang kompeten dinilai mampu memperkuat penyaluran pesan-pesan ajaran agama secara efektif.

Peneliti dari Lembaga Pengkajian Hadis El-Bukhari Institute, Masrur Irsyadi, mengatakan, pembekalan guru ngaji perlu dilakukan secara masif. Sebab pola pendidikan dan pengajaran di era digitalisasi saat ini kerap berubah dan dinamis.

“Harus dibekali dan diberikan pendampingan agar guru ngaji ini bisa beradaptasi dengan dinamika zaman yang cepat berubah,” kata Masrur saat ditemui Republika, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Dia membeberkan bahwa kompetensi guru ngaji salah satunya dapat diukur dengan sikap, keilmuan, serta ketangkasan guru dalam memberikan pemahaman pelajaran-pelajaran agama. Guru ngaji, kata dia, juga harus memiliki kecakapan membaca Alquran dengan baik yang tartil dan juga mampu menghapal beberapa juz dalam Alquran.

Standar-standar tersebut, menurutnya, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang ada. Jangan sampai kompetensi guru ngaji yang minim membuat masyarakat dan umat justru mendapatkan pemahaman keliru sebagai dasar dari ajaran agama.

“Baca-tulis Alquran kan suatu hal yang dasar, jadi memang harus benar-benar terukur kemampuan guru ngaji tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain dia juga menyoroti rendahnya upah atau gaji guru ngaji yang masih terjadi saat ini. Selain belum adanya sistem tertentu yang mengatur mengenai besaran tarif guru ngaji, para jamaah juga berasal dari kalangan ekonomi yang beragam. Sehingga besaran tarif tenaga guru ngaji akan sulit untuk dirata-ratakan.

Sumber: republika.co.id

Kenaikan UMK: Maju Kena, Mundur Kena

Oleh: Chusnatul Jannah

Kenaikan UMP/UMK setiap tahun membuat ketar ketir pengusaha. Tahun 2020 UMP/UMK akan mengalami kenaikan hingga 8,51 persen. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK Jatim 2020 naik sebesar 8,51 persen.

Senasib dengan UMK Jawa Barat. Karawang menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi. Maju kena, mundur kena. Saat upah naik, buruh bahagia. Namun, saat itu pula bakal menjadi beban bagi perusahaan. Bagai buah simalakama.

Pemerintah akan dianggap memperhatikan nasib buruh karena menaikkan upah. Sementara pemerintah akan dianggap mengabaikan pengusaha karena terus menaikkan upah buruh tiap tahunnya.

Kenaikan UMP/UMK selalu menjadi momok tiap tahun bagi pengusaha. Bahkan beberapa pabrik yang beroperasi di Jawa Timur dan Jawa Barat buru-buru berpindah lokasi.

Demi menghindari kenaikan upah yang terus menanjak. Jawa Tengah menjadi incaran baru bagi industri padat karya. Sebab, UMK di Jawa Tengah masih tergolong rendah. Tak mencekik pengusaha. Tak mengancam produktivitas usaha mereka. Jawa Tengah pun menjelma menjadi sasaran empuk investasi di Indonesia.

Upah yang masih murah menjadi daya tarik investor menanamkan modal di Jateng terutama di sektor padat karya. UMP di Jateng pada 2020 saja masih Rp 1,7 juta, kurang dari separuh dari UMK-UMK di Banten dan Jabar.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam akun media sosialnya, sempat memamerkan kegiatan pemda se-Jateng bertemu dengan calon investor dari China, Jepang, Korea dan lainnya dalam forum Central Java Investment Business Forum (CJIBF). (Cnbcindonesia, 11/11/2019).

Bila banyak pabrik merelokasi industrinya ke tempat lain, maka hal ini akan berpengaruh pada tenaga kerja. Ketika Pabrik pindah, mungkinkah semua karyawan diboyong ke lokasi baru? Bila hal ini tak memungkinkan, maka akan berpengaruh pada tingkat pengangguran di wilayah tersebut.

Sungguh dilematis. Di satu sisi buruh senang, di sisi lain pengusaha nampak suram. Di satu sisi menetapkan kebijakan pro buruh, di sisi lain justru memicu angka pengangguran terbuka.

Persoalan upah memang selalu menjadi pemandangan tahunan yang tak berkesudahan. Nasib buruh belum sejahtera. Wajar bila mereka meminta upah yang lebih  besar. Sebab, mereka menghidupi anak istri secara mandiri. Mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan hingga taraf keamanan. Pengusaha pun dituntut hal sama.

Upah dalam Islam

Dalam Islam, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Upah bisa berbeda-beda dan beragam karena berbeda dan beragamnya pekerjaan. Besaran upah dalam Islam diukur berdasarkan jasanya, bukan tenaganya. Sehingga penetapan upah berbeda-beda.

Inilah yang menjadi masalah buruh di sistem saat ini. Upah ditentukan berdasarkan penetapan kebijakan suatu provinsi/kota/kabupaten. Meski berbeda jenis pekerjaan, upah yang didapat sama.

Selain itu, para buruh juga dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Seandainya negara menjamin kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan bagi rakyat, tentu tak ada tuntutan kenaikan upah yang terjadi tiap tahun. Pengusaha  juga tak akan merasa berat menanggung upah karyawannya. Sebab, mereka juga tak perlu terbebani dengan pemenuhan kebutuhan dasar ini.

Sayangnya, negara berlepas diri dari tanggungjawab itu. Rakyat justru dibebani dengan berbagai biaya untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Tak ada yang menjamin terpenuhinya sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan mereka.

Semua kebutuhan itu bergantung pada upah kerja kepala keluarga. Tak ada yang benar-benar gratis. Bahkan kenaikan upah menjadi tak berarti setelah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Belum lagi kenaikan TDL dan berbagai kebutuhan lainnya.

Berharap sejahtera dengan mekanisme aturan kapitalis memang jauh panggang dari api. Butuh sistem yang berkeadilan dan proporsional dalam mengatur perekonomian. Sistem yang menyejahterakan karyawan. Pengusaha tak khawatir gulung tikar. Dan negara memainkan perannya sebagai pengurus rakyat.

Yakni menjamin kebutuhan pokok mereka mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Semua tujuan itu akan terwujud manakala mau menjadikan Islam sebagai kekuatan baru dalam perekonomian. Pertanyaannya, maukah kita menerapkan Islam sebagai solusi permasalahan ekonomi dan bidang lainnya? Wallahu a’lam.

*Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

 

Status HRS Sedang Dibicarakan Otoritas Saudi -Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, mengungkapkan, status Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah dinegosiasikan oleh pejabat tinggi Indonesia-Arab Saudi.

Ia mengaku tak bisa membicarakan status HRS lebih jauh karena proses tersebut tengah berjalan.

“Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas/pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan,” jelas Essam usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD di Kemenki Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Essam mengaku tak dapat berbicara lebih banyak tentang hal tersebut, termasuk benar-tidaknya ada pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap HRS. Kini, proses negosiasi tengah dilaksanakan secara mendalam oleh kedua belah negara.

“Saya tidak bisa bicara apapun karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam oleh kedua otoritas, antara Arab Saudi dan Indonesia. Untuk sementara waktu ini kami sedang menegosiasikannya,” katanya.

Essam mengatakan, dalam pertemuan dengan Mahfud MD, ia tidak membahas mengenai HRS. Hal yang mereka bahas, yakni tentang hubungan kerja sama antara Arab Saudi dengan Indonesia, baik yang sudah terjalin maupun yang akan datang.

“Seperti hubungan kerja sama Islam, seperti konferensi tahunan Islam di Jakarta dan Arab Saudi dan juga kita mendiskusikan mengenai membawa ulama Saudi mengunjungi Jakarta dan berkeliling ke berbagai kota di Indonesia,” jelas dia.

Mahfud MD menyatakan, proses negosiasi terkait status HRS itu tidak dilakukan olehnya. Ia mengaku hanya berbicara mengenai kerja sama jangka panjang untuk melawan terorisme dan membangun Islam yang damai dan terbuka terhadap semua perbedaan dengan perwakilan dari negara Timur Tengah itu.

“Membangun Islam wasatiah, Islam yang damai dan terbuka terhadap semua perbedaan, berlaku adil terhadap orang lain, dan harus diberlakukan adil juga,” ungkap Mahfud.

Sumber: republika.co.id

SKB 11 Menteri tentang Radikalisme Dinilai Bentuk Represi Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme untuk aparat sipil negara (ASN) dan pembuatan portal aduanasn.id menjadi sorotan oleh DPR RI.

Politikus Gerindra Sodiq Mujahid menilai surat itu bentuk represi pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI ini menganggap SKB tersebut dapat mengekang kebebasan berpendapat para pegawai.

Pasalnya, poin surat tersebut sampai mengatur pegawai dalam memberikan pendapat di media sosial.

Sodiq khawatir adanya SKB itu malah membuat kemunduran pada reformasi dan balik ke zaman orde baru. “Ini sebuah tindakan represif ya saya kira harusnya tidak usah dengan kelembagaan formal ini,” ujar Sodiq di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (25/11).

Sodiq menyebut, SKB ini seperti pada zaman orde baru saat pemerintah kebablasan dalam mengontrol ASN. SKB ini, kata Sodiq menjadi langkah mundur dalam demokrasi di Indonesia. Di samping itu, SKB ini juga dinilai berpotensi menghambat kinerja pemerintah.

“Kita paham bahwa ASN harus profesional, ya kan tapi profesionalisme mereka akan terganggu justru jika mereka amat sangat dibatasi dan ini juga bertentangan dengan reformasi birokrasi,” ujar dia.

Pengawasan soal radikalisme ini, kata Sodiq, cukup dilakukan dengan penguatan intelejen dan aparat keamanan. Pemerintah tak perlu melakukan pendekatan formal seperti SKB ini yang menyebabkan kegaduhan, bahkan mengganggu hak asasi manusia dan kebebesan berpendapat.

SKB ini, dinilai Sodiq juga justru membuat kinerja ASN kontraproduktif. “ltukan mereka makin loyal, bukan mereka makin sesuai harapan pemerintah, justru mereka memendam sesuatu, akibatnya apa? Produktivitas yang kita harapkan tidak terjadi,” kata dia.

Diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN, di laman aduasn.id.

Sumber: republika.co.id

Tito: Ormas Berperan Penting sebagai Penyeimbang Demokrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai penyeimbang negara demokrasi. Hal itu diungkapkannya dalam acara Penganugerahan Ormas Award Tahun 2019 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Tito menyoroti munculnya istilah negara bangsa atau nation-state menggantikan kerajaan-kerajaan. Hal ini dipicu oleh Revolusi Prancis yang mulai menimbulkan bentuk negara bangsa.

“Salah satu munculnya civil society yang diharapkan menjadi sistem seimbang, check and balance nation state, civil society ini berkembang dan kita tau diakomodir dalam norma-norma internasional, adanya freedom, bukan hanya freedom untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, tetapi juga freedom untuk berserikat dan berkumpul,” kata Tito dalam kegiatan itu.

Menurut Tito, kebebasan sepatutnya dimaknai sebagai penyeimbang agar negara tidak mengarah pada sistem otoriter. Lebih dari itu, ormas juga mendapat posisi strategis untuk mendorong sistem check and balance dalam negara demokrasi.

Freedom dalam konteks ini satu peran penting daripada civil society di mana ormas adalah salah satu wujudnya sebagai penyeimbang, agar negara tidak semau-maunya, mulai dari planning, eksekusi sampai dengan evaluasi,” ujar Tito.

Mantan Kapolri itu optimis kehadiran Ormas akan mencegah negara menjari otoriter terhadap rakyatnya.

“Ini akan menghindari sistem yang otoriter ke arah sistem yang lebih demokratis, dan peran penting selain sebagai penyeimbang juga untuk mendorong sistem check and balance percepatan untuk lahirnya negara dan bangsa itu,” ucap Tito.

Walau begitu, Tito menyebut ormas punya batasan dalam berserikat dan berkumpul. Batasan itu ialah harus hargai hak-hak asasi orang lain, menjaga ketertiban umum atau ketertiban publik, harus mengindahkan etika dan moral.

“Terakhir, harus menjaga dalam Bahasa ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yaitu menjaga keamanan nasional,” sebut Tito.

Sumber: republika.co.id

Staf Khusus Milenial Kepresidenan, Perlukah?

oleh:  Ainul Mizan*

Presiden Jokowi baru – baru ini telah memperkenalkan di tangga istana akan staf khususnya dari kaum milenial. Sebanyak 7 orang dari kalangan milenial. Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma’ruf. Jadi jumlah keseluruhan stafsus presiden adalah 13 orang, mulai dari milenial, politisi hingga aktivis (www.kompas.com, 22 Nopember 2019).

Stafsus milenial ini bertugas memberikan masukan akan ide – ide segar dan kreatif kepada presiden terutama menyangkut generasi milenial. Mereka bisa memberikan masukan dari mana saja dan kapan saja. Mereka bekerja secara free time. Rencananya gaji yang diberikan sebesar 51 juta rupiah tiap orang.

Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati mengenai stafsus milenial ini.

_Pertama_, terkesan menjadi ajang penghamburan uang negara.

Dengan hanya bekerja free time, mereka mendapatkan gaji yang terbilang besar. Melalui kemajuan teknologi informasi, mereka bisa memberikan masukan ide bagi presiden. Itu pun bila presiden memintanya. Artinya, masukan ide mereka tidak harus bertemu muka.

Apalagi menurut Surya Paloh, pengangkatan stafsus milenial ini layaknya magang mereka di bidang politik pemerintahan. Magang kaum milenial di bidang politik pemerintahan bukanlah dengan menjadikan mereka bagian integral kekuasaan. Kaum milenial melalui kanal – kanal organisasi kepemudaan di kampus maupun di masyarakat bisa berlatih politik dan menjadi pengontrol kekuasaan. Alasannya, menjalankan pemerintahan itu adalah untuk melayani kepentingan rakyat bukan golongan dan kepentingan politik tertentu.  Justru hal demikian semakin menguatkan anggapan hanya menjadi ajang penghamburan uang negara.

_Kedua_, stafsus milenial ini justru memenjarakan kreatifitas anak muda.

Mereka menjadi terbatasi oleh kepentingan penguasa. Stafsus milenial ini berpotensi menjadi kepanjangan tangan kekuasaan untuk mengkondisikan kaum milenial.

Mengingat kaum muda menjadi agen dari perubahan masyarakat. Dengan demikian penting bagi kaum milenial untuk dikendalikan daya kritisnya.

_Ketiga_, terkesan merupakan politik akomodatif kekuasaan.

Sesungguhnya kekuasaan baru yang munculnya dari proses pilpres 2019 yang dramatis penuh tragedi, minimal tragedi meninggalnya sekitar 700 petugas KPPS, memerlukan legitimasi yang kuat mencakup skub yang lebih luas. Apalagi buntut pilpres 2019 adanya dugaan kecurangan surat suara. Walhasil, politik akomodatif dilakukan dalam kerangka demikian.

Susunan kabinet yang sangat gemuk dan tumpang tindih. Ada menteri, ada pula wakil menteri. Padahal di satu departemen sudah ada dirjen – dirjen di setiap lini bagian departemen tersebut. Ambil contoh di dalam Departemen Pendidikan Nasional terdapat dirjen dikti (pendidikan tinggi), dirjen dikdasmen (pendidikan dasar dan menengah) dan lainnya.  Ini adalah contoh satu bentuk politik akomodatif itu.

Pertanyaannya, apakah masukan ide dari stafsus milenial ini akan diterima? tentunya kita harus melihat bahwa stafsus presiden itu ada yang berasal dari politisi dan mantan aktivis. Bisa diprediksi kalau suara politisi lebih kuat pengaruhnya.

Kalaupun suara dari kaum milenial itu dibutuhkan, bisa dilakukan dengan cara langsung maupun tidak langsung. Tanpa harus menjadikan kaum milenial ini bagian dari kekuasaan.

Cara langsung bisa dilakukan dengan melakukan forum dialog terbuka antara penguasa dengan kaum milenial. Dari situ akan bisa secara obyektif diperoleh suara, pendapat dan masukan akan jalannya pemerintahan dari kaum milenial. Selanjutnya masyarakat yang menjadi oposisi untuk mengontrol kekuasaan. Artinya rekomendasi – rekomendasi yang didapatkan dari forum dialog dengan kaum milenial ini harus diwujudkan oleh kekuasaan dan masyarakat yang akan mengontrol dalam pelaksanaannya.

Sedangkan cara tidak langsung bisa melalui kanal – kanal organisasi kepemudaan baik yang ada di kampus maupun masyarakat. Suara kaum muda melalui wadah – wadah organisasi ini masih murni menjadi penerus suara rakyat.

Miris ketika melihat daya kritis mahasiswa sebagai kaum milenial melalui wadah keorganisasian mereka masing – masing harus dihadapi dengan pentungan dan gas air mata polisi. Bahkan bertambah miris hingga ada jatuh korban meninggal saat menyampaikan aspirasinya.

Notabenenya mahasiswa itu kaum intelektual, tentunya dialog dan kekuatan argumentasi yang harusnya dikedepankan kekuasaan untuk menghadapi mereka. Janganlah daya kritis mereka dihadapi dengan arogansi. Kalau tidak ingin dipandang bahwa kekuasaan yang ada itu anti kritik dan diktator.

*Penulis tinggal di Malang

 

 

 

KPI Temui MUI, Bahas Pedoman Tayangan Religi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mohamad Reza mengatakan KPI terus menyoroti tayangan seputar religi.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai rujukan program siaran televisi dan radio di Indonesia.

“Pasal enam disebutkan program siaran wajib menghormati perbedaan suku agama dan ras dan antara golongan yang mencangkup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi,” katanya, usai memberikan pelatihan standardisasi dai di kantor MUI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Reza menjelaskan, program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku agama dan ras dan atau antara golongan. Individu atau kelompok karena perbedaan suku aga ras antar golongan.

“Pasal 7 materi agama pada program siaran wajim memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak berisi serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar dan atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar umar beragama,” katanya.

Program religius juga harus hati-hati dan berimbang dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu dan tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten. Dengan begitu, dai dapat diterima untuk menyampaikan tausiyahnya.

“Tidak menyajikan perbandingan antaragama, tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Ada artis pindah agama, bisa disiarkan di TV? Saya bilang silakan kalau anda mau kami berhentikan, nggak bisa (ditayangkan),” ujarnya.

PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Beri Sanksi Pelaku Pembunuh Randi

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas menyebut kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Immawan Randi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Utara saat ini masih proses advokasi oleh tim LBH Muhammadiyah Kendari.

 

Immawan Randi merupakan salah satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang diduga menjadi salah satu korban penembakan aparat kepolisian saat melakukan upaya pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di depan DPRD Sulawesi pada bulan september 2019 yang lalu.

 

“Sudah dalam proses advokasi oleh LBH Muhammadiyah di kampus disana, Muhammadiyah di Kendari,” katanya kepada jurnalislam.com beberapa waktu yang lalu di hotel Grand Bintang Tawangmangu.

 

Lebih lanjut Busyro menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus pendampingan hukum terhadap kasus tersebut agar tegaknya keadilan hukum bisa tercipta di Indonesia.

 

“Majelis Hukum dan HAM pusat PP Muhammadiyah juga sudah melakukan langkah langkah serupa yang nanti semakin menemukan pola yang paling tepat,” ujarnya.

 

“Misalnya agar sanki apa yang pantas diberikan kepada pelaku yang menyebabkan itu,” imbuh Busyro.

 

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap kasus yang diduga melanggar HAM tersebut termasuk memberikan saksi kepada instansi terkait dimana pelaku penembakan Randi bertugas.

 

“Kematian Randi itu dan kepada jajaran strukturalnya yang harus bertanggung jawab terhadap anggota polisi yang melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab itu,” pungkasnya.

Siti Zuhro: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Relevan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga periode alias 15 tahun dinilai tidak relevan. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.

“Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgent untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi,” ujar Siti dalam diskusi di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Ada amandemen konstitusi, menurutnya, bukan menyoal perpanjangan waktu masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden sudah jelas diatur dalam konstitusi yakni dua periode.

“Konstitusi mengatakan dua periode yasudah, bahwa akan ada amandemen konstitusi, amandemen itu bukan untuk membahas perpajangan waktu untuk presiden karena kalau itu yang terjadi ini akan menjadi satu katakan preseden buruk,” katanya.

Sumber: sindonews.com