Loloskan Perppu Bermasalah, MUI Sebut DPR Seperti Singa Ompong

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU.

Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.

“Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless,” kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).

Muhyiddin memandang, kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat.

“Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan,” ujar Muhyiddin.

Selama ini, Muhyiddin mengingatkan, bahwa kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti menyengsarakan rakyat. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal.

“Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspon karena DPR sudah terkoptasi dan aspirasi rakyat mandeg,” ucap Muhyiddin.

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Bentuknya diantaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Sehingga membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19.

Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Sumber: republika.co.id

 

Mandiri Pangan, Masyarakat Diminta Berkebun di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pandemi Covid 19 tak dapat dipungkiri telah mengubah gaya hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Hal tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap kelancaran distribusi pangan yang dapat menggangu ketahanan pangan hingga di tingkat rumah tangga.

Mengutip pernyataan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi terkait hal itu, dia menyebut bahwa ketahanan pangan harus dibangun melalui kemandirian dan kedaulatan pangan, yang mampu memproduksi sendiri bahan dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

”Seringkali disampaikan Pak Mentan Syahrul Yasin Limpo bahwa tidak boleh 267 juta penduduk Indonesia ada yang mengalami kelaparan. Artinya apa, kita harus menjamin bahwa setiap individu harus hidup sehat aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kita harus bangun ketahanan pangan kita berdasarkan kemandirian dan kedaulatan pangan,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi online bersama petani dan penyuluh selruuh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Jumat (16/5).

Agung juga menyatakan Kementan telah mengembangkan kegiatan Pertanian Keluarga, Pekarangan Pangan Lestari (PPL) dan Lumbung Pangan Masyarakat.

“Saya titip tiga kegiatan ini, tolong dikawal Kostratani, Kostrada dan Kostrawil. Penyuluh itu banyak berperan, mulai dari tiap kegiatan harus dikawal pelaksanaannya,” ujarnya.

Pendekatan pertanian keluarga yang terpenting, kata Agung adalah komitmen pemerintah daerah, keterlibatan pemuda dan kesetaraan gender dan penyediaan pendidikan vokasi, pelatihan, pendampingan dan penerapan teknologi. Selain itu juga penguatan akses keluarga petani terhadap permodalan, sarana produksi dan asuransi usaha tani.

Yang tidak kalah penting, dia menyebut pengembangan budidaya pangan yang beragam, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian untuk keberlanjutan usaha tani dan menjaga biodiversitas.

“Dan ini tentu sangat erat kaitannya dengan kawan kawan di Polbangtan, gunakan Pertanian Keluarga ini sebagai media vokasi,” ujar Agung. Dia meyakini jika kegiatan P2L dan pertanian keluarga ini terus dioptimalkan dan dikembangkan maka ketahanan pangan di Indonesia akan terus berkelanjutan.

“Kegiatan ini akan memicu mereka untuk mandiri dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangannya, bahkan dapat menambah pendapatan sehingga ini bisa berkelanjutan, mereka akan terus menanam untuk menjadi sumber pendapatan ekonomi mereka, itu yang penting” ujarnya.

Tahun ini, sasasran P2L ada di 3.876 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, dan saat ini dana bantuan permerintah sudah masuk ke rekening kelompok.“Transfer dananya sudah terlaksana ke kelompok. Tinggal realisasi fisiknya. Sedangkan Pertanian Keluarga yang tadi itu kita scaling up dari P2L ini,” ujarnya.

Agung menaruh harapan besar kepada Penyuluh Pertanian/Kostratani untuk turut mengawal kegiatan ini di lapangan agar terus berkelanjutan.

Sumber: republika.co.id

Jumlah Kasus Corona India Lampaui Cina

NEW DELHI(Jurnalislam.com) — Jumlah kasus virus vorona tipe baru atau Covid-19 di India telah melampaui China, Sabtu (16/5). Kementerian Kesehatan India mencatat jumlah kasus kini mencapai 85.940.

China telah melaporkan 82.933 kasus. Sedangkan 4.633 kematian tercatat sejak awal wabah Desember lalu.

Di India, dengan 103 kematian baru pada Sabtu, jumlah kematian India telah meningkat menjadi 2.752. Melansir Anadolu Agency, India berada di peringkat 11 di antara negara-negara yang melaporkan jumlah kasus terkonfirmasi tertinggi di dunia.

Kendati dekikian, sekitar 30.152 orang telah pulih di India sejauh ini. Maharashtra adalah negara bagian yang paling parah terkena dampaknya dengan 29.100 kasus Covid-19. Negara bagian Tamil Nadu di selatan telah melaporkan 10.108 kasus, sementara negara bagian barat Gujarat telah melaporkan 9.931 kasus sejauh ini.

Maharashtra juga memiliki jumlah kematian tertinggi dengan catatan kematian 1.068 jiwa. Lebih dari 1.000 polisi di negara bagian itu telah tertular virus itu dan 10 dari mereka telah meninggal sejauh ini.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menerapkan aturan lockdown atau karantina nasional ketat tiga pekan sejak 24 Maret untuk mengekang penyebaran virus. Lockdown kemuduan diperpanjang hingga 3 Mei dan kembali diperpanjang hingga 17 Mei.

Pemerintah Modi akan segera mengumumkan keputusan apakah akan memperpanjang lockdown kembali setelah 17 Mei atau tidak. Banyak negara bagian yang telah menyarankan pelonggaran lockdown untuk menghidupkan kembali ekonomi. Namun, awal pekan ini, Modi mengatakan bahwa langkah lockdown akan diterapkan berbeda daripada sebelumnya dengan tetap memperharikan protokol kesehata.

LBH: PSBB Tidak Berpengaruh, Terapkan UU Karantina!

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pengacara Publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan kebijakan pemerintah untuk mencegah pandemi virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berpengaruh di dalam masyarakat saat ini.

Sehingga ia ingin jika PSBB ini dilanjutkan, pemerintah harus melengkapi paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait PSBB tersebut.

“Pemerintah Indonesia menerbitkan PP nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, UU tersebut telah mengatur eksplisit kalau kebijakan kekarantinaan mencakup empat hal,” katanya dalam video conference LBH Jakarta bertajuk ‘Evaluasi PSBB: lanjut atau ganti ?’, Sabtu (16/5).

Kemudian, ia menjelaskan empat hal tersebut adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah dan PSBB.

Namun, pemerintah hanya menerapkap PSBB sedangkan tiga hal lainnya diabaikan. Hal ini membuat kebijakan menjadi tidak lengkap. Sehingga penerapan di masyarakat pun tidak maksimal.

“Tampaknya pemerintah Indonesia hendak melakukan manuver dengan menerapkan PSBB saja karena tidak ingin menanggung pemenuhan hak kebutuhan pokok masyarakat dan hewan ternak, yang mana kewajiban pemenuhan hak tersebut ada dalam skema tindakan Karantina Wilayah, Karantina Rumah maupun Karantina Rumah Sakit,” kata dia.

Ia menambahkan penetapan PSBB hanyalah membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan dan interaksi sosial.

Secara desain aslinya di UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, PSBB tidak mempunyai lingkup wewenang untuk membatasi mobilitas masyarakat baik mobilitas dari satu wilayah ke wilayah yang lain, mobilitas masyarakat dari rumah ke tempat lain maupun mobilitas masyarakat dari rumah sakit ke tempat lain.

Artinya secara desain kebijakan sebenarnya PSBB tidak bisa mencegah mobilitas warga termasuk juga mobilitas warga yang positif terjangkit virus Covid-19 yaitu PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Lalu, terdapat terbitnya Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomial Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemerintah tampaknya berupaya mengambil langkah untuk mengalihkan penggunaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dengan melalui berbagai kebijakan relaksasi dan melalui peningkatan belanja di sektor kesehatan untuk jaring pengaman sosial dan juga untuk menyelamatkan perekonomian nasional.

“Namun, jika diperhatikan secara seksama, Perppu No. 1 Tahun 2020 ini menyimpan tendensi otoritarianisme, anti-keterbukaan, evaluasi dan anti-negara hukum. Ini bisa dilihat dari adanya problem fundamental dari segi konteks hukumnya yang mana berpotensi memunculkan moral hazard, fraud dan korupsi,” kata dia.

Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak bisa melakukan apapun untuk menghadapi pandemi virus Covid-19. Sebab, tidak ada upaya preventif maksimal dan infrastruktur hukum yang mapan serta sistemik oleh pemerintah pusat.

“Kalau pandemi ini mau cepat selesai pemerintah harus lengkapi empat hal yang ada di UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jangan hanya PSBB saja. PSBB saja sekarang ini tidak berpengaruh. Pemerintah telah bermain dengan hukum dan mengingkari peraturan yang ia buat sendiri untuk masyarakatnya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Turki Laporkan 106 Ribu Kasus Sembuh Corona

ANKARA(Jurnalislam.com) — Menteri Kesehatan Turki melaporkan total pasien sembuh dari virus korona di negaranya bertambah menjadi 106.133 orang pada Jumat.

Jumlah kematian akibat pandemi naik menjadi 4.055 dengan 48 kematian baru dalam 24 jam terakhir, kata Fahrettin Koca mengutip data kementerian kesehatan.

Koca juga mengumumkan 1.708 kasus baru pada hari yang sama sehingga total keseluruhan kasus menjadi 146.457 kasus.

Koca juga menambahkan sebanyak 38.565 tes yang dilakukan di Turki selama 24 jam terakhir sehingga total keseluruhan tes menjadi 1.54 juta.

Sebanyak 944 pasien di Turki dirawat di dalam Unit Perawatan Intensif atau ICU.

Jumlah pasien dalam ICU dan pasien yang diintubasi terus menurun, tambah Koca.

Sejak muncul pertama kali pada akhir Desember, virus korona telah menyebar ke sedikitnya 188 negara dan wilayah, AS dan Eropa menjadi negara paling banyak terinfeksi.

Pandemi ini telah menewaskan hampir 304.000 ribu orang dengan lebih dari 4.48 juta kasus terkonfirmasi, sementara jumlah pasien sembuh mencapai 1.6 juta berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins di AS.

Sumber: anadolu agency

Dengan Protokol Kesehatan, Sidang Isbat Awal Syawal Digelar 22 Mei

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Bulan Ramadan hampir berakhir. Kementerian Agama akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1441H. Sidang isbat akan digelar pada Jumat, 22 Mei mendatang.

 

Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat. Karena masih pandemik Covid-19, sidang isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

 

“Isbat awal Syawal digelar 22 Mei 2020. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim, di Jakarta, Sabtu (16/05).

 

“Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam kita undang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan,” lanjutnya.

 

Peliputan juga akan dilakukan secara terbatas. Menurut Agus, Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI. “Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” tuturnya.

 

Dijelaskan Agus, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1441H oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya. Setelah Magrib, sidang Isbat dibuka Menteri Agama RI, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari  80 titik di seluruh Indonesia.

 

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya.

Italia Akan Longgarkan Lockdown Mulai 3 Juni

MILAN(Jurnalislam.com) — Pemerintah Italia telah menandatangani sebuah dekrit yang akan mengizinkan perjalanan ke dan dari negara itu mulai 3 Juni. Ini merupakan langkah pemerintah untuk melonggarkan langkah-langkah pembatasan Covid 19.

 

Italia juga akan memungkinkan perjalanan antar daerah, yang sejauh ini sangat terbatas, dari hari yang sama.

Dilansir di BBC, Sabtu (16/5) disebutkan, langkah ini menandai langkah besar dalam upaya Italia untuk membuka kembali ekonominya setelah lebih dari dua bulan terkunci. Italia memiliki salah satu korban tewas tertinggi di dunia, tetapi tingkat infeksinya telah menurun tajam dalam beberapa hari terakhir.

Lebih dari 31.600 orang telah meninggal akibat virus corona di negara itu, angka tertinggi ketiga di belakang AS dan Inggris.

 

Italia adalah negara pertama di Eropa yang memberlakukan pembatasan nasional ketika kasus Covid 19 mulai muncul di wilayah utara pada bulan Februari. Tapi negara itu mulai melonggarkan langkah-langkah itu awal bulan ini, memungkinkan pabrik dan taman dibuka kembali pada 4 Mei.

Keputusan terbaru ini ditandatangani oleh Perdana Menteri Giuseppe Conte dan diterbitkan pada hari Sabtu (16/5) pagi.

 

Beberapa wilayah Italia menyerukan pelonggaran pembatasan yang lebih cepat, tetapi Perdana Menteri Conte mengatakan mereka akan melakukan relaksasi secara bertahap untuk menghindari gelombang kedua kasus.

Toko-toko dan restoran-restoran juga akan dibuka kembali mulai 18 Mei dengan memberlakukan jarak sosial.

 

Sumber: republika.co.id

Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diimbau Bekerja Mulai 25 Mei

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghimbau bagi BUMN untuk mulai bekerja pada 25 Mei 2020 mendatang, bagi karyawan yang berusia di bawah 45 tahun.

 

Sedangkan usia di atas 45 tahun diperkenankan untuk tetap bekerja di rumah.

Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.

 

Pada tanggal tersebut, sektor yang diperkenankan untuk dibuka adalah sektor industri dan jasa dengan memperhatikan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pabrik, pembangkit dan hotel juga diperkenankan dibuka dengan pembatasan karyawan masuk.

Namun demikian setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing. Sejumlah hal diharap dilakukan BUMN agar dapat mengantisipasi skenario The New Normal.

 

Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.

 

BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.

Sumber: cnbcindonesia

Survel IDEAS: Penghimpunan LAZ Selama Pandemi Turun Drastis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Institute For Demographic and Poverty Studies (Ideas) melakukan survei yang bertajuk ‘Dampak Covid 19 Terhadap Penghimpunan Donasi di Lembaga Filantropi dan Zakat’.

Hasil survei menunjukkan, penghimpunan dana di lembaga filantropi dan lembaga zakat menurun drastis di tengah pandemi Covid-19.

Peneliti Ideas, Ahsin Aligori menjelaskan, dari survei ini Ideas menemukan fakta pandemi Covid 19 berdampak pada menurunnya penghimpunan lembaga secara drastis pada kisaran 20-50 persen.

“Ramadhan yang biasanya terjadi puncak penghimpunan, tapi pada tahun ini terjadi sebaliknya,” kata Ahsin, Sabtu (16/05).

Ahsin melihat ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, terjadinya gejala resesi ekonomi yang membuat menurunnya donatur berdonasi dan ini diprediksi akan terjadi sepanjang pandemi.

“Sebelumnya rata-rata donatur berdonasi sekitar Rp 100 ribu, pada saat ini sekitar Rp 70 ribu-Rp 80 ribu. Profil donatur di masing-masing Lembaga 70 persen adalah donatur kelas menengah sebagai pekerja, karyawan perusahaan, dan pebisnis,” ungkap Ahsin.

Rata-rata pertumbuhan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (zis) dari 2002-2019 sebesar 36,2 persen dengan tingkat pertumbuhan Indeks Produksi Industri (IPI) rata-rata 4.0 persen per tahun. Jika saat Covid-19 nilai IPI mengalami penurunan -0,8 persen, diprediksi berdasarkan hasil simulasi, hal ini berdampak pada penurunan penghimpunan zis sebesar -43 persen.

Sebab kedua, yaitu berkurangnya donatur karena terdampak PHK dan sangat kecil kemungkinan mereka akan berdonasi kembali. Menurut Ahsin, studi ini mendapati sekitar 32 persen donatur tidak bisa berdonasi dan 60 persen donatur lebih memilih berdonasi di sekitar lingkungan mereka sendiri.

Ketiga, menurunnya transaksi donasi secara langsung (offline) karena diberlakukan PSBB dan physical distancing.

Keempat, walaupun seluruh program kampanye Covid-19 beralih ke online, tetapi masih ada kekurangan di mana bagi lembaga yang memiliki kanal media sosial dan kurang online exposure maka kurang mendapatkan tanggapan dari publik secara online pula.

Kelima, menurunnya donasi khusus program Covid-19 karena semakin banyaknya lembaga filantropi, organisasi masyarakat, media bermunculan membuka kanal donasi yang sama untuk Covid-19.

“Walaupun terjadi penurunan penghimpunan lembaga sosial berkeyakinan bisa survive di tengah pandemi ini,” kata Ahsin.

Hal ini terlihat dari 87 persen responden yang mengatakan mereka masih optimis bahwa lembaga mereka tetap bertahan.

Sumber: republika.co.id

Tercatat 4,7 Juta Kasus Corona Global

INTERNASIONAL (Jurnalislam.com)- Pasien positif corona covid-19 global makin naik. Dari data Worldometers, angka kasus mencapai 4,7 juta orang.

Secara detil ada 4.715.387 kasus. Di mana pasien meninggal sebanyak 312.317 dan sembuh 1.809.793.

Kasus aktif sebanyak 2.593.227. Sekitar 98% kasus atau 2.548.437 kasus ringan sedang sementara 2% kasus atau 44.840 kasus serius.

Sedangkan kasus yang sudah selesai sebanyak 2.112.110. Sekitar 85% atau 1.809.793 kasus sembuh dan 312.317 (15%) meninggal.

Secara negara, dalam perhitungannya Worldometers memuat ada 213 negara dan teritori di dunia yang terinfeksi. Berikut 10 negara dengan kasus terbanyak:

 

  1. AS (kasus 1.506.314, meninggal 89.540, sembuh 338.931)
    2. Spanyol (kasus 276.505, meninggal 27.563, sembuh 192.253)
    3. Rusia (kasus 272.043, meninggal 2.537, sembuh 63.166)
    4. Inggris (kasus 240.161, meninggal 34.466)
    5. Brasil (kasus 233.142, meninggal 15.633, sembuh 89.672)
    6. Italia (kasus 224.760, meninggal 31.763, sembuh 122.810)
    7. Prancis (kasus 179.365, meninggal 27.625, sembuh 61.066)
    8. Jerman (kasus 176.247, meninggal 8.027, sembuh 152.600)
    9. Turki (kasus 148.067, meninggal 4.096, sembuh 108.137.
    10. Iran (kasus 118.392, meninggal 6.937, sembuh 93.147).