Tolak Intimidasi, Pakar: Adakan Dong Diskusi Tandingan Jokowi Presiden Seumur Hidup

SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menyebut kasus teror dan intimidasi yang menimpa Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII dan mahasiswa UGM sudah masuk pasal pengancaman.

 

“Menurut saya itu sudah masuk kategori pengancaman pasal 167 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun karena menurut saya itu cara cara yang tidak cerdas,” katanya kepada jurnalislam.com ahad, (31/5/2020).

 

Menurutnya Dr Taufiq, kalaupun kita tidak sepakat dengan pendapat seseorang sepanjang konteksnya itu akademis maka menjawabnya juga cara akademis.

 

“Misalnya ada seminar yang dilawan aja dengan seminar tandingan, misalnya dengan Jokowi presiden seumur hidup atau Jokowi tidak bisa dijatuhkan,” ujarnya.

Gubernur dan Ketua MUI Jabar Pantau Persiapan New Normal Masjid

JABAR(Jurnalsilam.com) — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adaptasi Kebiasaan Baru dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB. Ridwan Kamil bersama Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafii, meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan sert Gerej Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang, Sabtu petang (31/5).

Adapun penetapan AKB dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di Zona Biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif COVID-19. Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Ridwan Kamil meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurut Emil, berdasarkan fatwa dari MUI, kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali. “Jadi, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” katanya.

Emil mengatakan, kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.

Sumber: republika.co.id

Masjid Saudi Kembali Dibuka, Wajib Jaga Jarak Shaf 2 Meter

SAUDI(Jurnalislam.com)– Masjid-masjid di Arab Saudi mulai dibuka bagi para jamaah pada hari Minggu ini untuk pertama kalinya selama lebih dari dua bulan. Langkah ini diambil pihak kerajaan usai melonggarkan pembatasan yang diberlakukan untuk memerangi virus corona.

“Sangat menyenangkan untuk merasakan rahmat Tuhan dan sekali lagi memanggil orang untuk sholat di masjid daripada di rumah mereka,” kata Abdulmajeed Al Mohaisen, muadzin di Masjid Al Rajhi yang merupakan salah satu masjid terbesar di Riyadh

Para jamaah pergi ke masjid untuk sholat subuh di tengah peraturan ketat yang mengharuskan penggunaan masker wajah dan sajadah pribadi serta menghindari jabat tangan dan setidaknya menjaga jarak 2 meter.

Lansia, anak-anak di bawah 15 tahun dan orang-orang dengan penyakit kronis tidak diizinkan masuk masjid. Jamaah juga harus melakukan wudhu di rumah.

“Mata saya berkaca-kaca ketika saya memasuki masjid dan ketika saya mendengar adzan. Terima kasih Tuhan atas berkah ini bahwa kami kembali ke rumah ibadah,” kata Maamoun Bashir, seorang warga Suriah di Riyadh.

Pihak berwenang Saudi mengatakan awal bulan ini bahwa pembatasan akan dicabut dalam tiga tahap, yang berpuncak pada jam malam yang berakhir pada 21 Juni, dengan pengecualian di kota suci Mekah.

Namun ibadah haji dan umrah, yang menarik jutaan Muslim dari seluruh dunia, tetap ditangguhkan.

Negara berpenduduk 30 juta jiwa ini melaporkan lebih dari 83.300 infeksi corona dan 480 kematian akibat penyakit tersebut dan merupakan yang tertinggi di antara tujuh negara di Teluk Arab.

Sumber: kontan.co.id

 

Menag: Lingkungan Ada Kasus Covid Tak Dibenarkan Gelar Ibadah Berjamaah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.

Menag mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.

Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.

“Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/05).

“Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan,” sambungnya.

Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.

“Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga,” tegasnya.

SE tersebut kata Menag sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan.

 

Dengan Protokol Medis Ketat, Masjid Al Aqsa Kembali Dibuka

YERUSALEM (Jurnalislam.com) — Setelah ditutup selama dua setengah bulan, Masjid Al-Aqsa di Yerusalem kembali dibuka untuk jamaah Muslim pada Ahad (31/5). Pihak pengelola tetap menerapkan tindakan pencegahan guna mengantisipasi penularan Covid-19.

“Setelah mereka membuka masjid, saya merasa bisa bernapas lagi. Alhamdulillah,” kata seorang warga Yerusalem, Umm Hisham, seusai menunaikan salat Subuh berjamaah di Masjid Al-Aqsa.

Dia dan Muslim lainnya diwajibkan mengenakan masker jika hendak masuk ke Masjid Al-Aqsa. Mereka pun diharuskan membawa sajadah pribadi, baik ketika salat di dalam maupun area luar masjid.

Namun pihak pengelola, yakni Dewan Wakaf Islam, tampaknya tak menerapkan pembatasan jumlah jamaah. Sebab ada sekitar 700 Muslim yang menunaikan salat Subuh pada Ahad.

Masjid Al-Aqsa ditutup pada 15 Maret lalu. Hal itu dilakukan setelah adanya penyebaran Covid-19 di wilayah Tepi Barat dan Israel. Tepi Barat telah mencatatkan 386 kasus Covid-19. Sementara Israel memiliki sekitar 17 ribu kasus.

Sumber: ihram.co.id

Pasien Sembuh Covid Didominasi Usia Produktif

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan sampai Ahad (31/5) pukul 12.00 WIB, pasien sembuh bertambah 293 menjadi 7.308 orang dari akumulasi 26.473 kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Pasien sembuh ini didominasi oleh kelompok usia produktif.

“Kita lihat angka 293 orang sembuh hari ini sebagian besar adalah kelompok usia antara 29-45 tahun. Artinya pada kelompok inilah yang sebenarnya kita berharap bisa cepat sembuh agar bisa menjadi produktif kembali,” kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Ahad.

Menurut data yang dikumpulkan dari Sabtu (30/5) pukul 12.00 WIB sampai siang ini, terdapat penambahan 700 orang positif Covid-19 menjadikan total kasus mencapai 26.473, pasien meninggal bertambah 40 menjadi 1.613 orang. Saat ini jumlah orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) 12.913 dan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 49.936.

Menurut Yurianto, pemerintah hari ini sudah memeriksa 11.470 spesimen membuat total spesimen yang sudah diperiksa di berbagai laboratorium di seluruh Indonesia mencapai 323.376 spesimen. Semua provinsi di Indonesia sudah mencatat kasus positif penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu, dengan rincian 416 kabupaten/kota terdampak Covid-19.

Sumber: republika.co.id

 

Ahli Hukum: Masa Teror Diskusi Saja Nggak Ketahuan Pelakunya

SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufik mendesak aparat hukum untuk bersikap cepat dalam mengungkap kasus intimidasi dan teror yang dilakukan terhadap Mahasiswa UGM dan Guru Besar Tata Negara FH UII.

 

Sebelumnya, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang akan menyelenggarakan diskusi publik soal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan.

 

“Mengungkap teroris sembunyi aja dan sudah langsung ditempak mati, masak teror begini yang melakukan banyak orang malah nggak ketahuan, jadi kalau kita mengharapkan negara hukum prinsip negara hukum itu saka kedudukannya di depan hukum, equality before the law,” terangnya ahad, (31/5/2020).

 

“Artinya semua warga negara sama di depan hukum hanya orang gila saja yang tidak sama di depan hukum itu diatur di pasal 4 KHUP,” imbuhnya.

 

Untuk itu, menurutnya sudah seharusnya apabila aparat kepolisian bisa mengungkap dan pengakap pelaku intimidasi dan teror tersebut dengan cepat.

 

“Dan rasanya saya sebagai seorang akademisi saya bukan hanya mengutuk tapi aparat harus menindak itu jelas, kontak kontaknya dimana, peristiwanya, kejadiannya seperti apa, saksinya pun sudah ada, dan saya yakin mampu,” tandas Dr Taufiq.

New Normal Bisa Diperlakukan Asal Pemerintah Mampu Kendalikan Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)--Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengkritisi sikap pemerintah yang ingin menerapkan prosedur new normal.

Menurutnya, new normal itu titik tolak prasyaratnya bukanlah persoalan ekonomi.

Tetapi lebih pada persoalan kesehatan dan keselamatan warga negara.

New normal itu bisa dilaksanakan jika kurva pandemi ini menurun tajam.

“Mereka yang dirawat sudah di atas 80 persen yang sembuh. Penyebaran virus coronanya sudah bisa dikendalikan dan dikontrol. Pada saat itulah, new normal bisa diberlakukan. Meskipun harus tetap waspada, tetap tidak begitu mengkhawatirkan lagi,” jelas politikus PAN ini.

“Tinggal perspektif mana yang dipakai. Kalau perspektif kesehatan, sudut pandangnya adalah kesehatan dan keselamatan warga. Ujungnya kembali ke pemerintah. Mana yang diprioritaskan antara ekonomi atau kesehatan dan keselamatan warga negara,” tutupnya.

UGM Kecam Teror terhadap Diskusi Bertema Pemberhentian Presiden

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara ihwal intimidasi yang berujung pada pembatalan diskusi mahasiswa yang bertema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” pada 29 Mei 2020.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam keras tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut.

“Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan,” ungkap Sigit, dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5).

Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat.

UGM menyatakan acara tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. “Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa,” imbuh Sigit.

Sumber: kontan.co.id

Polisi Didesak Usut Teror terhadap Akademisi Diskusi FH UGM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengecam aksi teror dan intimidasi terhadap mahasiswa UGM dan Guru Besar UII.

Dia mendesak Pemerintah dan Kepolisian RI untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman terkait.

Untuk diketahui, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang menyelenggarakan diskusi publik soal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan. Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII yang diundang menjadi Narasumber dalam diskusi itu pun mengalami teror.

“Pemerintah dan Kepolisian RI harus melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman tersebut,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Dia melanjutkan, pada dasarnya setiap orang berhak untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia pada Pasal 28 E, F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemberangusan hak berpendapat dan berkomunikasi adalah pembangkangan terhadap Konstitusi,” ujarnya.

Diskusi publik yang digelar ini merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia, kata Erasmus, telah mengikatkan diri pada Kovenan Hak Sipil dan Politik dengan UU 12/2005.

Penjelasan umum pasal 13 Kovenan ini yakni “… anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan”.

Erasmus menegaskan, judul diskusi sama sekali tidak melanggar Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan Konstitusi.

“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi Konstitusi,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com