Sukuk Tetap Diminati di Masa Pandemi

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Masa pandemi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi. Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik DJPPR Kementerian Keuangan, Asti Mashita menyampaikan penerbitan sukuk sepanjang 2020 ini terus melebihi target.

“Kita juga tidak menyangka, di masa pandemi ini semula proyeksi masyarakat akan simpan uang tunainya, tapi ternyata tidak,” katanya dalam Webinar Cerdas Finansial di Era New Normal yang digelar Bank Muamalat, Jumat (11/9).

Pemerintah telah meluncurkan dua sukuk seri Sukuk Ritel pada tahun ini yang biasanya hanya satu kali. Pada seri SR013 yang diluncurkan Agustus 2020, pemerintah menargetkan Rp 5 triliun. Pada awal September 2020, penjualan SR013 sudah melebihi 50 persen dari target tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan hasil penjualan sukuk ritel seri SR012 pada Maret lalu sebesar Rp 12,14 triliun dari target awal Rp 5 triliun. Jumlah jangkauan investor di seluruh Indonesia mencapai 23.952 investor.

Asti mengatakan penawaran sukuk ritel yang secara online memudahkan masyarakat untuk lebih memilih instrumen investasi. Dengan adanya pandemi, aktivitas seperti hiburan, pariwisata, dan konsumtif lainnya terhambat sehingga alokasi dananya bisa dialihkan ke investasi.

Head of Wealth Management, E-Bussiness, and Priority Segmentation Bank Muamalat, Wang Wardhana menambahkan, tren penjualan sukuk di Bank Muamalat juga mengalami peningkatan minat, terutama di kalangan nasabah prioritas. Ini terjadi karena fitur Sukuk Ritel menarik untuk masuk dalam portofolio investasi individu.

Ia berharap sukuk ritel ini bisa terus dicari masyarakat karena akan berpengaruh juga pada perluasan basis investor domestik. Per Juli 2020, porsi kepemilikan asing di surat berharga negara (SBN) menyusut menjadi Rp 941,94 triliun. Padahal, awal tahun ini, porsi kepemilikan asing di SBN mencapai Rp 1.077,05 triliun.

“Ini saatnya investor domestik untuk meningkatkan portofolio di pasar keuangan nasional,” katanya.

Wang mengatakan masyarakat yang ingin membeli SR013 bisa melalui Internet Banking Muamalat. Semua prosesnya mudah dilakukan tanpa harus keluar rumah. Proses penawaran SR013 masih berlangsung hingga 22 September 2020 mendatang.

Sumber: republika.co.id

Terapkan PSBB, Dinkes DKI Kerahkan Tim Pengawas Kantor

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengerahkan personel dengan 25 tim pengawas protokol saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini. Tim ini akan mengawasi pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masing-masing suku dinas (sudin) membentuk lima tim dan satu timnya terdiri dari empat hingga lima orang. Sudin yang berpartisipasi dari lima wilayah administrasi kota Jakarta.

“Jadi ada sekitar 25 tim, beranggotakan sekitar 100-an anggota yang akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan selama PSBB ini,” ujar Andri, Selasa (15/9).

Andri menjadwalkan, setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atau tempat kerja dalam satu hari. “Objek yang diawasi ketat selama PSBB ini yaitu, penerapan protokol kesehatan, kapasitas atau jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar Covid-19,” ujar dia.

Untuk diketahui, perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan. Sementara, terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.

Andri menambahkan, untuk mengukur jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan dapat dilihat dari data wajib lapor perusahaan yang diberikan pada saat mengurus surat-surat atau administrasi perusahaan yang bersangkutan. Dari data wajib lapor itu terlihat jumlah karyawan di perkantoran/perusahaan tersebut.

“Data ini sudah tersimpan di database kami maupun Kementerian Tenaga Kerja. Dari situ bisa diukur, tinggal kita cocokan saja,” terang Andri.

Dilaporkan sebelumnya Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat mendapat kabar banyak karyawab MNC terpapar Covid-19. Sudin Nakertrans kemudian meminta pengelola Gedung MNC Vision mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor (work from office/WFO) di masa PSBB.

Sumber: republika.co.id

Pilkada Serentak Wajib Terapkan Protokol Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengingatkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Erick memastikan sudah mengkoordinasikan hal tersebut agar menjadi perhatian bagi penyelenggara Pilkada 2020.

“Kemarin operasi yustisi kita mengundang calon pemimpin daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” kata Erick dalam webinar Transportasi Sehat Indonesia Maju, Selasa (15/9).

Dia menegaskan saat penyelenggaraan Pilkada dalam masa pandemi sangat berkaitan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19. Erick tidak ingin penyelenggaraan Pilkada justru malah memperparah kasus Covid-19.

“Pilkada sukses, penanganan covid gagal adalah kegagalan juga bagi calon pemimpin daerah,” ujar Erick.

Untuk itu dia menegaskan protokol kesehatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Erick mengatakan pemerintah tidak ingin nantinya berpotensi menimbulkan gelombang kedua dan ketiga pandemi Covid-19.

“Kalau ada gelombang kedua dan ketiga, ini yang bisa melumpuhkan kehidupan masyarakat dan kesehatan,” tutur Erick.

Sumber: republika.co.id

Pengemudi Ojek Berkerumun Akan Disanksi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengancam akan memberikan sanksi larangan angkut penumpang kepada para pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, bila masih mangkal dan berkerumun saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Ibu Kota.

“Dalam hal ini, kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap ojek daring dan pangkalan. Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dicabut,” kata Syafrin.

Syafrin menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yakni SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi. “Ojek daringdan ojek pangkalan pada pelaksanaan PSBB ini diperbolehkan mengangkut penumpang dengan prasyarat,” katanya.

Syafrin menyebutkan, syarat pertama yakni pengemudi ojek daring maupun pangkalan harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Syarat kedua, para pengemudi ojek daring dan pangkalan dilarang berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang.

Adapun penindakannya, lanjut Syafrin, pihaknya bersama Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojek daring dan ojek pangkalan selama tiga hari berturut-turut. Selama masa itu, jika para pengemudi ojek daring maupun pangkalan tidak mematuhi aturan yang ada, maka izin dibolehkan mengangkut penumpang akan dicabut.

“Sekali lagi kita bersama-sama harus melakukan protokol kesehatan, melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya menekan tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dicapai,” kata Syarin.

Ia menambahkan, diperbolehkannya ojek daring dan ojek pangkalan mengangkut penumpang diharapkan tetap menjaga untuk tidak terjadi kerumunan pada saat mangkal.

Selama tiga hari ke depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan PSBB terhadap transportasi khususnya ojek daring dan pangkalan.

Sumber: republika.co.id

 

Langgar PSBB, Dua Restoran DKI Ditutup

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Penutupan karena dua tempat makan ini telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (15/9).

“Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal,” kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto di Jakarta.

Lokasi yang ditutup petugas adalah warung makan Beringin Sawo dan restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun. Dua tempat usaha itu, dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia.

Razia yang dipimpin Andi dilakukan dengan meninjau satu per satu ruko tempat makanan dan minum untuk memastikan ketiadaan konsumen di dalam. “Yang diperbolehkan ‘take away’ saja. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat,” ujarnya.

Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

“Kita cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 x 24 jam,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Kadin: Disiplin Protokol Kesehatan Kunci Pemulihan Ekonomi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai serentak nasional sejak Senin 14 September 2020, dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Covid-19.  Kedisiplinan tersebut akan mempercepat pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat mengatakan, penerapan operasi yustisi membuat kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.
“Para pelaku usaha memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan, bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9).

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha dapat diikuti dengan kepatuhan dari sisi masyarakat, karena ada sanksi pemerintah bagi para pelaku usaha, misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.

“Kami mengimbau kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi,” ucapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, penegakkan kedisiplinan diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum. Dimulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.

“Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya,” ucapnya.

Sumber: republika.co.id

Jamaah Ansharus Syariah Tolak Narasi Orang Gila Serang Ulama

SOLO (Jurnalislam.com)- Jamaah Ansharu Syariah mengutuk keras peristiwa penusukan terhadap syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, ahad, (13/9/2020).

 

“Menyesalkan peristiwa seperti itu terjadi kepada beliau dan mudah mudahan Allah menjaga beliau dan luka pada beliau segera bisa sembuh dan mudah mudahan yang terjadi itu jadi kafarah buat beliau dan bernilai di sisi Allah apalagi kemudian beliau sedang dalam prosesi dakwah dalam rangka mendekatkan masyarakat pada Al Quran kemudian diserang seperti itu,” kata Juru Bicara Jamaah Ansharu Syariah ustaz Abdul Rahim Ba’asyir kepada Jurnalislam.com, Senin, (14/9/2020).

 

“Jelas itu perbuatan terkutuk sekali, dan pelakunya betul betul harus dihukum dengan hukum yang tegas,” imbuhnya.

 

Ustaz Iim meyakini bahwa pelaku penusukan tersebut bukanlah orang yang memiliki gangguan jiwa atau gila, ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap para ulama atau tokoh Islam.

 

Hal ini juga diperkuat dengan adanya kasus kasus serupa seperti penyerangan terhadap Ustaz Abdul Rahman pada maret 2018 saat menjadi imam Masjid shalat subuh berjamaah di Masjid Darul Muttaqin, Sawangan Depok.

 

Lalu Imam Masjid bernama Tajuddin yang diserang saat menjadi Imam Masjid shalat Magrib Berjamaah pada bulan April 2018 kemudian pimpinan Ponpes Al Hidayah KH Umar Basri pada Januari 2018 hingga Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto yang dianiaya hingga tewas pada 1 Februari 2018.

 

“Kita saat ini sudah tidak percaya lagi dengan pelakunya gila ataupun apapun itu, selama ini sudah cukup dan kali ini sudah semakin membuktikan kepada kita bahwasanya selama ini yang mengatakan melakukan serangan kepada Islam dan kaum muslimin di negeri ini kemudian dikatakan gila, itu kita tidak akan percaya lagi,” ujarnya.

 

“Karena mereka merasa punya celah yaitu kalau menyerang umat Islam paling nanti dibilang gila dan kemudian nanti bebas itu seperti yang sebelumnya ini, yang melakukan serangan pada imam,” paparnya.

Pemerintah Minta Edukasi Wakaf Ditingkatkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Kementerian Agama mengajak para praktisi perwakafan di tanah air untuk mengkampanyekan literasi wakaf dan memperluas jangkauan literasi melalui media sosial.

 

Perluasan jangkauan itu perlu dilakukan untuk meningkatkan minat berwakaf terutama bagi kalangan yang terbiasa menggunakan gawai sebagai media informasi sehari-hari.

 

Hal tersebut dikatakan Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI, Kamaruddin Amin saat berbicara dalam forum Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2020 di Jakarta, Senin (14/9/2020).

 

“Misalnya secara sederhana dengan membuat meme yang mudah dicerna masyarakat tentang wakaf,” katanya.

 

Hal itu dilakukan karena masyarakat di era digital lebih mudah memahami media informasi yang sederhana.

“Ilmu tentang wakaf masih minim menyentuh masyarakat, beda dengan zakat yang ilmunya sudah ada dari SD, SMP dan SMA,” ujar mantan Dirjen Pendidikan Islam itu.

 

Oleh sebab itu, lanjut Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini, praktisi dan stakeholders perwakafan perlu menggalakkan literasi masyarakat tentang wakaf dengan bekerja sama dengan elemen masyarakat dan kaum muda seperti kelompok mahasiswa.

 

“Bersinergi dengan elemen masyarakat ini penting karena dapat menjangkau masyarakat awam yang belum tahu pentingnya wakaf. Bila sudah tahu, dijamin akan ada optimalisasi wakaf,” ujarnya.

 

Rakornas BWI digelar di Hotel Sultan Jakarta, 14 September 2020. Rakornas yang mengambil tema “Kebangkitan Wakaf Produktif, Menuju Indonesia Emas 2045” itu dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua BWI Muhammad Nuh, dan perwakilan BWI seluruh Indonesia.

MUI Minta Polisi Ungkap Aktor Utama Penusuk Syaikh Ali Jaber

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD yang telah menginstruksikan agar aparat keamanan Lampung membongkar jaringan dan motif pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

“MUI benar benar tidak bisa menerima perilaku dan tindakan ini karena yang namanya tindak kekerasan dan tindak penusukan itu adalah musuh kedamaian dan perusak persatuan dan kesatuan,” katanya pada senin, (14/9/2020).

“Untuk itu MUI meminta supaya si pelaku di proses secepatnya dan seadil-adilnya karena kalau tidak maka dia akan sangat mengganggu ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini dimana ulama yang merupakan sosok yang sangat dihormati oleh umatnya sangat terancam jiwanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anwar menilai upaya pembunuhan tersebut mencerminkan tindakan permusuhan terang terangan terhadap ulama dan tindakan yang sangat berbahaya karena akan merusak persatuan dan kesatuan serta akan menumbuh suburkan kecurigaan di antara sesama warga bangsa.

Untuk itu, ia meminta kasus tersebut harus diproses secepatnya untuk diadili secara fair dan terbuka supaya tidak menjadi bola liar .

“Dan MUI meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum kalau ada jaringan yang mendukung di belakangnya maka harus dibongkar sampai ke akar akarnya agar tidak menyisakan kecurigaan sedikitpun juga kepada pemerintah terutama kepada para penegak hukumnya,” ungkapnya.

“Untuk itu MUI benar benar mengharapkan semoga instruksi Menko Polhukham tersebut benar benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak terkait agar keadilan dan kebenaran tegak di negeri ini. Dan untuk itu rakyat menunggu buktinya,” pungkasnya.

Polri Dinilai Wajib Lindungi Tokoh Agama

SOLO (Jurnalislam.com)- Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono mengatakan tragedi penusukan atas Syeikh Ali Jaber pada ahad (13/02020) saat pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

 

“Dan seolah menjadi kejahatan berkelanjutan terhadap pemuka agama yang sebelumnya ada peristiwa penusukan terhadap imam masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan Jumat, 11 September 2020 dengan luka di bagian kepala,” terangnya kepada jurnalislam.com senin, (14/9/2020).

 

Endro juga mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas, dan mengungkap pelaku dan siapa yg berada di balik peristiwa tersebut.

 

“Kepada Polri agar tidak mudah menerima pengakuan dan kesimpulan bahwa pelakunya adalah orang yang sedang mengalami gangguan jiwa sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu yang sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

 

Endro melanjutkan bahwa dengan adanya kejadian tersebut, pihak aparat kepolisian harus lebih serius dan bisa menjamin keamanan para tokoh agama dalam melakukan aktifitas dakwah di berbagai tempat.

 

“Meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan para tokoh agama, khususnya ulama dan dai, serta mengusut gerakan ekstrimis yang anti agama dan hal yang bersifat keagamaan,” paparnya.

 

Tak lupa Endro menghimbau umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta mendukung pihak aparat dalam mengungkap peristiwa penikaman tersebut.

 

“Kepada umat Islam agar tenang dan dapat menahan diri serta tidak terprovoksi oleh upaya adu domba,” tandasnya.