IDI Minta Ibadah Tetap Jaga Jarak dan Terapkan Protokol Kesehatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah telah menetapkan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) akhir tahun nanti selama delapan hari. Meski disarankan tetap di rumah, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan beberapa tips berlibur aman, termasuk jangan bergabung dalam kerumunan terlalu lama.

“Yang harus amat sangat diupayakan adalah jangan kumpul bersama dengan banyak orang dalam satu ruangan dalam jangka waktu lama,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban, Jumat (4/12).

mbauan ini termasuk meminta umat Kristiani yang akan ke gereja saat ibadah Natal jangan terlalu lama berkumpul di ruangan tertutup. Menurutnya satu jam adalah waktu yang paling lama.

Kemudian, dia melanjutkan, saat libur tahun baru 1 Januari 2021 kebetulan bertepatan dengan hari Jumat yang artinya ibadah shalat Jumat digelar. Zubairi meminta para jamaah yang ingin shalat bersama supaya menjaga jarak.

Ia juga meminta ventilasi udara dalam masjid yaitu jendela dan pintu dibuka. Kemudian jamaah diminta tidak memaksa shalat di dalam masjid. Jika penuh, Zubairi meminta, lebih baik shalat dilaksanakan di luar.

Tak hanya mengatur saat ibadah selama periode liburan akhir tahun, Zubairi juga meminta masyarakat yang ingin pergi jalan-jalan selama cuti bersama akhir tahun nanti supaya menerapkan protokol kesehatan. Misalnya menghindari bernyanyi di ruangan tertutup yang memakai pendingin udara (AC). Ia juga meminta masyarakat jangan makan di restoran di dalam ruangan yang menggunakan pendingin udara.

“Cari restoran di luar gedung, karena kadang ada tempat makan yang terbuka tempatnya di teras atau outdoor,” katanya.

Kemudian, Zubairi meminta penyelenggara tempat wisata atau pemerintah melakukan supervisi. Artinya, dia menambahkan, harus ada orang yang memonitor, mengevaluasi dan kemudian membuat pengumuman di mikrofon. Jadi, ada pihak yang mendisiplinkan masyarakat dan menindak tegas kalau terjadi pelanggaran di tempat wisata.

“Tujuannya demi menyelamatkan nyawa manusia. Kalau masyarakat, pemerintah atau penyelenggara tempat wisata tidak melakukannya, kenaikan kasus Covid-19 bisa terlalu cepat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari menjadi delapan hari. Pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, masyarakat diminta bekerja seperti biasa di tanggal itu.

“Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.

Sumber: republika.co.id

TARC Minta Polisi Adil Usut Dugaan Penistaan Agama Cabup Sukhoarjo Entik Suryani

SOLO(Jurnalislam.com)- Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menegaskan bahwa perkataan calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menyinggung soal ‘Jilbab’ telah memenuhi unsur penistaan agama dalam KUHP pasal156a.

Dr Taufik juga menyinggung soal laporan dari Aliansi Penistaan dan Diskriminasi (Aspirasi) yang ditolak oleh aparat kepolisian karena dinilai permasalahan tersebut kewenangan Bawaslu.

“Hal yang perlu diketahui adalah, terkait dengan penistaan agama tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemelihan umum,” ujarnya.

“Tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambungnya.

 

Untuk itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk bisa bersikap adil dan transparan terhadap kasus yang menimpa Calon Bupati Sukoharjo dari Partai PDIP tersebut.

“Dia itu bukan apa apa, bukan siapa siapa hanya ibu rumah tangga yang sekarang posisinya nyalon, jadi jangan beralasan dia calon bupati, ndak ada itu. Calon bupati itu tidak kebal hukum,” pungkasnya

Dugaan UU ITE, Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Maaher At-Thuwailibi, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam pasca dia ditangkap penyidik. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Ya (ditahan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12).

Sebelumnya, Soni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. Soni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: republika.co.id

Pakar: Ucapan Cabup Sukoharjo Etik Suryani Penuhi Unsur Penistaan Agama

SOLO (Jurnalislam.com)- Pakar Hukum yang juga Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menegaskan bahwa perkataan calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menyinggung soal ‘Jilbab’ telah memenuhi unsur penistaan agama dalam KUHP pasal156a.

Dr Taufik menilai bahwa pernyataan Etik yang menyinggung kerudung panjang digunakan untuk membohongi itu diarahkan kepada kelompok, partai, golongan ataupun agama tertentu.

“Saya yakin itu diarahkan kepada partai tertentu, komunitas tertentu, nah ketika saat tertentu berarti deskripsi sesuai pasal pasal KUHP itu jelas, 156a itu jelas undang undang no 1 tahun 46 itu jelas disebutkan barangsiapa melakukan penistaan terhadap kelompok golongan atau agama yang dianut di Indonesia, maka dia dikategorikan melakukan penistaan agama,” katanya dalam jumpa pers di kantor sekertariat TARC Laweyan, Surakarta, pada jum’at, (4/12/2020).

“Ancaman hukumannya seperti Ahok, 5 tahun artinya orang ini apabila di proses bisa dipenjara,” pungkasnya.

Kolaborasi Wanita ISMA Malaysia dan Mushida Indonesia Bahas Peran Muslimah Membangun Peradaban

DEPOK(Jurnalislam.com)- Sadar akan peran penting Muslimah dalam menegakkan peradaban Islam, panitia penyelenggara Musyawarah Nasional V Muslimat Hidayatullah menghadirkan webinar dengan tema “Meneguhkan Integritas Muslimah Demi Tegaknya Peradaban Islam.”

 

Webinar yang akan berlangsung pada Sabtu (05/12/2020) besok mulai pukul 08.00 WIB ini mengundang narasumber Dr (Cand) Reny Susilawati, M.Pd.I., sebagai Ketua Umum PP Muslimat Hidayatullah dan Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat.

 

Panitia penyelenggara juga mengundang narasumber tokoh perempuan negeri jiran yang juga Ketua Wanita Ikatan Muslimin Malaysia (ISMA) dan Ketua Prodi Al-Qur’an dan Sunnah Universitas Islam Antarbangsa Selangor, yaitu Dr. Suriani Sudi.

 

Ketua Panitia Musyawarah Nasional V Muslimat Hidayatullah Neny Setiawaty M.Pd mengatakan, diskusi tentang peran Muslimah adalah salah satu perhatian yang harus diprioritaskan dalam menegakkan peradaban Islam.

 

“Peran Muslimah penting dalam menegakkan peradaban, karena seorang Muslimah kelak akan menjadi madrasah pertama bagi anak. Bila seorang Muslimah yang juga seorang ummahat tidak bisa membimbing putra dan putrinya ke arah yang baik, maka generasi mendatang tidak bisa diharapkan mewujudkan sebuah peradaban,” terang Neny dalam keterangan persnya di Depok, Jawa Barat, Jumat (04/12/2020).

 

“Adapun kiat-kiat dalam meneguhkan integritas seorang Muslimah selanjutnya, Insya Allah akan dibahas tuntas oleh para narasumber,” tutur Neny yang juga pengurus PP Mushida ini.

 

Webinar besok akan disiarkan secara live streaming di kanal Youtube Hidayatullah ID dan di TV Pertiwi Malaysia.

 

Sebagaimana diketahui, Muslimat Hidayatullah (Mushida) adalah organisasi pendukung yang berinduk pada ormas Hidayatullah yang dideklarasikan pada tahun 2000 bertepatan dengan Musyawarah Nasional Hidayatullah pertama di Gunung Tembak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

 

Mushida menjangkau seluruh provinsi dan memiliki Pengurus Wilayah (PW) serta ratusan Pengurus Daerah (PD) di seluruh Indonesia. Mushida bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi dengan fokus garapan adalah pemberdayaan wanita, An-Nisa’ (pemudi Hidayatullah), keluarga dan anak.

 

Visi Mushida ialah Membangun Keluarga Qur’ani Menuju Peradaban Islam. Untuk menggapai visi tersebut, maka setiap program Mushida mengarah kepada pembentukan pribadi Muslimah dalam menunjang perannya sebagai pribadi, istri, ibu dan sebagai anggota masyarakat.

 

Tak jauh berbeda dengan Mushida, organisasi asal negeri jiran Wanita ISMA juga memiliki jaringan cabang di sejumlah besar kawasan di Malaysia. Wanita ISMA merupakan salah satu biro dalam struktur organisasi Ikatan Muslimin Malaysia (ISMA) yang merupakan wadah aspirasi ISMA dalam membangun ketokohan dan kepimpinan wanita serta membina jaringan dengan agensi-agensi wanita di Malaysia.

 

Wanita ISMA memiliki motto menguatkan kepimpinan wanita Muslimah. Saat ini pihaknya memiliki gerakan nasional pembangunan ketahanan keluarga dengan tagline “1 Tokoh, 1 Taman, 1 Usrah”. Pihaknya juga secara reguler menggelar seminar Fiqh Wanita yang sering mengupas isu-isu wanita semasa, feminisme, dan liberalisme.

 

Sebagai informasi, Muslimat Hidayatullah dan Wanita Ikatan Muslimin Malaysia (Wanita ISMA) Malaysia, melakukan penandatangan perjanjian kerja sama di bidang dakwah dan pertukaran informasi.

 

Kerja sama itu dilakukan pada hari Ahad, tanggal 18 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muslimat Hidayatullah Dr. (Cand) Reny Susilowati, M.Pd.I dan Ketua ISMA Malaysia yang menjabat saat itu, Dr. Norsaleha Mohd. Salleh.

 

Dalam MoU kerja sama itu, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam bidang dakwah dan kerja sama media. Di antaranya bersepakat melakukan sinergi di bidang penulisan perjuangan tokoh Muslimah Indonesia dan Malaysia di media, Hidayatullah, dan website Muslimat Hidayatullah dan media Wanita ISMA.

 

Webinar kali ini merupakan follow up dari kerja sama yang dijalin antara kedua belah pihak.

 

Selain dalam rangka menjalin ukhuwah Islamiyah para aktivis dakwah Muslimah antar negeri serumpun Indonesia-Malaysia, Neny berharap acara ini memberi sumbangsih pemikiran tentang integritas Muslimah yang berkontribusi terhadap peradaban Islam.

 

Untuk diketahui, Mushida akan menggelar Musyawarah Nasional V secara virtual. Acara berpusat di Pondok Pesantren Hidayatullah Depok, Kota Depok, Jawa Barat, dengan 33 titik lain sebagai perwakilan tiap Pengurus Wilayah (PW) Mushida yang ada di berbagai provinsi.

 

Perhelatan akbar lima tahunan itu kali ini akan digelar secara virtual karena berlangsung di tengah pandemi, dengan mengusung tema “Meneguhkan Integritas Muslimah Demi Tegaknya Peradaban Islam”, pada 26-27 Desember 2020. Sebelum Munas, digelar sejumlah acara termasuk webinar.*

Kasus Covid-19 Meningkat, Epidemiolog Sudah Ingatkan Pemerintah dari Awal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Epidemiolog UI, Pandu Riono mengungkapkan sudah bisa memprediksi peningkatan kasus harian Covid-19 yang terjadi setiap harinya, terlebih yang kemarin mencapai rekor bertambah 8.000-an pasien.

“Saya nggak kaget, karena kan pola kenaikannya sudah diprediksi. Kita sudah ingatkan. Ini bisa naik terus sampai tahun depan. Kalau bertambah buruk, ya… kan sesuai,” katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat 4/12/2020).

Menurutnya, pemerintah harus melakukan sesuatu agar kasus tidak bertambah buruk. Sebab, apa yang dilakukan selama ini belum terlihat hasilnya, apalagi jika melihat bagaimana efektifitas 3T (testing, tracing dan treatment).

“Kan tracking, tergantung testing. Testing lemah, telat, terbatas. Membuat tracking tak berguna. Padahal surveillance testing, tracing, isolasi harus benar. Isolasi harus dibiayai,” katanya.

Pemerintah dalam hal ini menurutnya harus tegas dan melakukan langkah-langkah kebijakan dengan benar untuk memutus rantai penularan. Dia menyayangkan, sudah 9 bulan berlalu namun kasus masih terus meningkat.

“Sudah 9 bulan lho.. Dikasih tau melakukan ini..ini.. tak ada koordinasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, datanya kabur, main salah-salahan,” tuturnya.

Banyak faktor yang menurutnya menjadi biang kerok kenapa masyarakat masih banyak yang belum patuh dan cenderung abai dengan peraturan. Pertama komunikasi perubahan perilaku yang menurutnya baru jalan.

Menurutnya jika ingin memberikan pesan harus dengan bahasa masyarakat seluruh Indonesia. “Bukan bahasa oleh orang Jakarta. Bahasa lokal,” katanya.

Keterlibatan masyarakat dari awal menurutnya agak terlambat. Menurutnya masyarakat juga menjadi garda terdepan karena mereka harus di rumah, jaga jarak, menghindari kerumunan.

“Nah edukasi semacam itu harus masif. Semua sosial media, tokoh masyarakat harus diajak. Yang punya pengaruh banyak jangan dimusuhi. Karena mereka lebih didengarkan dibanding pemimpin daerah. Dibanding bupati, walikota, gubernur,” pungkasnya.

Informasi saja, Kasus harian Covid-19 di Indonesia lagi-lagi mencatat rekor, bertambah 8.369 pasien pada Kamis (3/12/2020) pukul 12.00 WIB. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total konfirmasi positif di Indonesia menembus 557.877 orang.

Sumber: cnbcindonesia

 

  RS Karawang Penuh, Pasien Covid-19 Diminta Isolasi di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sebanyak 5 warga Karawang yang terkonfirmasi positif Covid-19 terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Para pasien positif Covid-19 itu terpaksa pulang ke rumah karena kapasitas ranjang pasien di rumah sakit dan tiga hotel di Karawang, Jawa Barat, sudah penuh.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, sebenarnya Pemkab Karawang tidak menerapkan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19.

Warga yang positif terjangkit virus corona harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kini, kelima pasien itu menunggu ranjang pasien di rumah sakit kembali tersedia.

“Kelimanya masih menunggu bed kosong di RS ataupun hotel tempat isolasi warga lain yang terinfeksi. Jadi selama bed masih penuh, sementara isolasi mandiri dengan dipantau ketat oleh puskesmas setempat,” kata Fitra melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).

Hingga Kamis kemarin, sebanyak 651 warga Karawang menjalani perawatan di rumah sakit maupun hotel.

Adapun, jumlah total kasus Covid-19 di Karawang sebanyak 3.028 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.258 orang sembuh dan 114 orang meninggal dunia.

“Ada 3 hotel yang ditunjuk oleh Pemkab Karawang untuk tempat isolasi warga yang terinfeksi (Covid-19),” ucap Fitra.

Sumber: kompas.com

Bandung PSBB Proporsional, Ini Aturannya

BANDUNG(Jurnalislam.com)- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional akhirnya dipilih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai bagian dari penanganan covid-19 di Kota Bandung. PSBB Proporsional ini pun sebagai bentuk tindakan dari Pemkot Bandung setelah kota Bandung masih dalam daerah zona merah covid-19.

Dalam pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Selain mengurangi jam operasional mal, restoran, dan pasar, dilakukan juga pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata dan tempat hiburan.

Tak hanya itu, tempat ibadah pun hanya diperbolehkan menampung jemaah sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

Berikut adalah aturan lengkap PSBB Proporsional di  Kota Bandung yang akan berlaku selam 14 hari kedepan:

  1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%)
    Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
    3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
    4. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
    5.  WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)
    6. Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll)
    7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional
    8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur.

Sumber: prfm

Hina Jilbab, DSKS Minta Polisi Usut Cabup Sukoharjo Etik Suryani

SOLO (Jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut dugaan penghinaan terhadap Jilbab yang dilakukan oleh Calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sebuah acara bersama warga di Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo pada sabtu, (28/11/2020) yang lalu.

 

“Meminta Kepolisian segera mengusut dan memproses hukum terhadap Ibu Hj. Etty Suryani secara profesional, transparan dan adil,” kata sekertaris DSKS Suwondo dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com pada kamis, (3/12/2020).

 

Sebelumnya, beredar video dari Calon Bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut di media sosial, dalam video itu, Etik menyinggung soal jilbab besar yang digunakan oknum tertentu untuk menipu atau membohongi.

 

“Orasah nganggo kudung dowo, kudung dowo gur nggo ngapusi thok nggo opo (tidak usah pakai kerudung panjang, kerudung panjang hanya buat Mmnipu untuk apa-red),” ungkapnya kepada sejumlah warga.

 

Suwondo juga meminta Etik yang juga istri dari Bupati Sukoharjo Wardoyo untuk menarik kembali ucapannya dan mengakui atas  kesalahannya.

 

“Beristighfar dan bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla atas segala kekhilafan yang dilakukan dan meminta maaf kepada umat Islam dan disebarkan ke media massa, cetak, elektronik dan sosial,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Suwondo menilai kata kata dari Etty sebuah penghinaan kepada pengguna jilbab, karena yang di sebut kerudung panjang yang di pakai oleh muslimah adalah jilbab yang di kenakan oleh para muslimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah dalam Al qur’an.

 

“Penghinaan kepada jilbab (yang disebutnya kerudung panjang), yang dianggap sebagai alat kebohongan semata. Pernyataan itu jelas menggambarkan bahwa menurut beliau, jilbab hanya sebagai alat untuk membohongi dan tidak berguna,” pungkasnya.

Jateng Jadi Episentrum Corona di Indonesia, Kasus Aktif Terbanyak

JAKARTA(Jurnalislam.com)-  Provinsi Jawa Tengah menjadi episentrum virus corona (Covid-19) dengan jumlah kasus aktif terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini kasus aktif di Jateng tembus 14.525 orang dan menjadi rekor kasus aktif terbesar di Indonesia sejak wabah ini melanda pada Maret 2020 lalu.

Sebagai perbandingan, rekor kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta hanya 13.451 orang yang tercatat pada 12 Oktober 2020. Kasus aktif di Jakarta sebelumnya memegang rekor tertinggi sebelum dipecahkan oleh Jateng.

Dengan jumlah kasus aktif yang besar tersebut, sebanyak 12 kabupaten/kota masuk risiko tinggi Covid-19 alias zona merah. Kota tersebut antara lain Kota Pekalongan, Kota Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Temanggung, Pemalang, Tegal, Sukoharjo, Kendal, Brebes, Blora, dan Klaten. Sementara 23 kabupaten/kota lainnya tercatat memiliki risiko sedang alias zona oranye.

Sumber: cnbcindonesia