Epidemiolog: Pemerintah Harus Jelaskan Terbukan Soal Vaksin Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) Program vaksinasi covid-19 segera dijalankan Pemerintah Indonesia. Vaksin Sinovac atau Coronavac pun sudah didistribusikan ke daerah-daerah. Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

 

Terkait program ini, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan lagi secara terbuka kepada masyarakat mengenai manfaat dari pemberian vaksin covid-19.

 

Menurut dia, penjelasan dari pemerintah ini akan sangat berdampak untuk mengurangi rasa khawatir atau ragu di tengah masyarakat mengenai vaksin covid-19.

“Harus dijelaskan kepada masyarakat apa yang dikhawatirkan. Misalnya, apa yang dikhawatirkan masyarakat, efek samping tidak ada, kemudian efek sampingnya ringan,” kata Tri Yunis Miko, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/1/2021).

“Makanya Presiden disuntik (vaksin) pertama. Itu untuk meyakinkan masyarakat bahwa enggak ada efek samping,” sambung dia.

Lebih lanjut Tri Yunis Miko mengatakan bahwa pemberian vaksin akan membawa dampak dalam penanganan pandemi covid-19 yang ada di Tanah Air.

Ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin untuk penanganan pandemi covid-19 membawa dua efek, yaitu efek terhadap individu dan efek terhadap masyarakat.

“Efek individu ini akan memberikan kekebalan pada individu yang divaksin. Efek masyarakat kalau cakupannya sudah 80 persen itu baru menimbulkan kekebalan pada masyarakat. Kalau enggak mencapai 80 persen, hanya efek individu yang tercapai,” ujar Tri Yunis Miko.

Sumber: sindonews.com

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Walau Vaksinasi Berjalan

JAKARTA(Jurnalislam.com) Sejumlah negara di dunia mulai menjalankan program vaksinasi covid-19. Sementara di Indonesia, pemberian vaksin covid-19 segera dilakukan setelah kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Sinovac yang sudah didistribusikan ke daerah-daerah.

 

Vaksinasi covid-19 di Tanah Air akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama ini ditujukan bagi tenaga kesehatan. Mereka sebelumnya akan dikirimi pesan singkat (SMS) dari Kementerian Kesehatan. Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.

 

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun, para ahli telah memperingatkan bahwa saat vaksinasi dimulai, tindakan pencegahan covid-19 berupa 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) tidak boleh dihentikan dengan cepat. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan ini dan akan bertahan lebih lama.

Dikutip dari Times Now News, Selasa (12/1/2021), para ahli juga menyarankan bahwa meskipun orang yang divaksinasi tidak sakit parah karena virus, kemungkinan besar mereka masih dapat menyebarkannya, dan menyebabkan infeksi pada orang yang belum divaksinasi. Oleh karena itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Sumber:okezone.com

Empat Orang dalam Satu Keluarga di Tulungagung Meninggal Dunia Akibat Covid-19

TULUNGAGUNG(Jurnalislam.com)–Empat orang dalam satu keluarga di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung meninggal secara beruntun. Mereka semua terpapar covid-19

Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan, empat orang tersebut terdiri dari seorang suami, istri dan dua anak mereka.

“Yang terakhir meninggal Sabtu (9/1) kemarin lusa. Keempat korban itu meninggal dalam kurun waktu sembilan hari,” kata Galih, Senin (11/1/2021).

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dari ibu yang dinyatakan terpapar virus Corona. Kebetulan yang bersangkutan juga memiliki riwayat penyakit kanker. Akibatnya, kondisi kesehatan yang bersangkutan terus mengalami penurunan.

Pada saat itu anak ibu tersebut juga dinyatakan terpapar covid-19. Kondisi ibu dan anaknya tersebut akhirnya memburuk dan meninggal dunia pada 2 Januari. “Ibunya meninggal pagi dan anaknya sore,” terangnya.

Berapa hari kemudian, suami dari ibu tersebut juga meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Corona. Terakhir, anak dari pasangan suami istri itu juga meninggal dunia pada 9 Januari.

“Sehingga dalam satu keluarga itu ada empat orang yang meninggal dunia,” jelasnya.

Sumber: detik.com

 

Ini Rekomendasi Vitamin untuk Pasien Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Vitamin adalah salah satu faktor penting dalam kesembuhan pasien covid-19, selain obat-obat. Berikut daftar vitamin yang direkomendasikan untuk pasien Covid-19.

Vitamin berfungsi untuk untuk meningkatkan kekebalan tubuh yang sangat dibutuhkan dalam melawan infeksi virus corona. Selain itu, vitamin juga mengandung antioksidan yang dapat menyembuhkan dan mencegah peradangan.

Terdapat sejumlah vitamin yang direkomendasikan untuk pasien Covid-19. Daftar vitamin ini terdapat dalam Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 3 yang disusun oleh gabungan perhimpunan dokter Indonesia.

Berbeda dengan obat-obatan, vitamin ini boleh dibeli oleh masyarakat secara bebas.

“Yang boleh (dibeli) vitamin saja, yang lain (obat) harus resep dokter,” kata Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, Senin (11/1).

Berikut daftar rekomendasi vitamin untuk Covid-19

  1. Vitamin untuk Covid-19 tanpa gejala

Vitamin C, dengan pilihan:
– Tablet vitamin C non acidic 500mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
– Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
– Multivitamin yang mengandung Vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)
– Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink

Vitamin D
– Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
– Obat 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunya 5000 IU.

2. Vitamin untuk Covid-19 derajat ringan

Vitamin C, dengan pilihan:
– Tablet vitamin C non acidic 500mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
– Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
– Multivitamin yang mengandung Vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)
– Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink

Vitamin D
– Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
– Obat 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunya 5000 IU.

3. Vitamin untuk Covid-19 derajat sedang

Pada pasien Covid-19 derajat sedang pemberian vitamin dilakukan melalui intravena karena pasien derajat sedang umumnya sudah memiliki pneumonia dan dirawat di rumah sakit.

4. Vitamin untuk Covid-19 derajat berat atau kritis

Pada pasien Covid-19 derajat berat atau kritis berarti sudah membutuhkan perawatan di rumah sakit. Pemberian vitamin dilakukan melalui intravena sesuai dengan resep dokter.

Selain mengonsumsi vitamin, minum juga obat-obatan yang sudah diresepkan oleh dokter. Dokter akan meresepkan obat-obatan sesuai dengan Pedoman Tatalaksana Covid-19 yang sudah disebarkan kepada para dokter di seluruh Indonesia.

Sumber:cnnindonesia

 

Rumah Sakit Penuh, Menkes Mohon Pasien OTG Isolasi Mandiri di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) Menteri Kesehatan Budi Gunadi meminta pasien positif infeksi virus corona yang termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing, karena Rumah Sakit (RS) penuh.

Budi menyampaikan Indonesia sedang menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 pascaliburan akhir tahun. Ia menyebut kapasitas tempat tidur di rumah sakit tidak akan cukup menampung seluruh pasien Covid-19.

“Tolong bapak ibu, kalau misalnya bapak ibu tidak demam dan tidak sesak napas, itu masih bisa dilakukan isolasi mandiri. Kalau bapak ibu punya rumah sendiri, punya kamar sendiri, lakukan di rumah,” kata Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1).

Kendati begitu Mantan Dirut Bank Mandiri itu berkata, pemerintah juga akan mengusahakan penyediaan lokasi isolasi baru bagi pasien Covid-19. Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan wisma, asrama haji, atau hotel untuk menampung OTG Covid-19.

Budi juga memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan meski OTG Covid-19 isolasi mandiri. Ia akan berusaha agar dokter bisa tetap memantau pemulihan pasien.

“Nanti kami buatkan mekanismenya agar tetap dimonitor dokter-dokter, baik melalui telepon maupun telemedicine,” ujar dia.

Budi pun menyampaikan, langkah ini harus ditempuh karena keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menyebut jumlah ketersediaan tempat tidur seharusnya 30 persen dari jumlah kasus aktif.

Sumber: cnnindonesia

Menkominfo Minta WhatsApp Ikuti Aturan Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp guna membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi media komunikasi itu.

Jhonny mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” ujar Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin 11 Januari 2021.

Usai melakukan pertemuan itu, Kominfo meminta pihak WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp.

“Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga,” jelas dia.

Jhonny melanjutkan pihak WhatsApp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun meminta pihak WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Sumber: sindonews.com

Walau Kasus Pembunuhan Laskar FPI Ditutupi, Kebanaran Disebut Akan Terungkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais mengungkapkan bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Pernyataan yang disampaikan di akun Instagram Amien Rais itu terkait meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Ini masih mengenai tentang lenyapnya 6 nyawa Laskar FPI, bahwa kebenaran itu tidak mungkin dikubur, tidak mungkin ditutupi, tidak mungkin dibenamkan,” ujar Amien Rais dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin (1/1/2021) malam.

Dalam video yang terpotong-potong itu, Amien Rais mengungkapkan sebuah contoh bahwa ada kebenaran yang ditutupi selama 18 tahun.

“Segala macam cara akhirnya nongol, akhirnya muncul, dan itu artinya tidak bisa kekuasaan apapun menutupi kebenaran,” tutur Pendiri Partai Ummat itu.

Masih dalam video itu, Amien Rais juga menyinggung Amerika Serikat.

“Tapi lihat lah 18 tahun kebohongan Amerika untuk menutupi kebenaran yang terjadi di panggung perang yang sangat zalim itu, di Afganistan itu sekarang terbuka,” jelas pria yang juga pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sumber: sindonews.com

Blokir Rekening Simpatisan FPI, Bank Mandiri Syariah Ngaku Disuruh Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merespons tagar #BoikotMandiriSyariah yang ramai di media sosial sejak Ahad (10/1) malam.

Mandiri Syariah disebut membekukan rekening keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara sepihak.

Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyampaikan, Mandiri Syariah senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan. Termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.

“Mandiri Syariah hanya akan melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang, bukan atas inisiatif bank,” kata Ivan, Senin (11/1).

Lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank, antara lain aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

sumber: republika.co.id

Normalisasi Hubungan Saudi- Qatar, Keluarga Terpisah Bersatu Kembali

SAUDI(Jurnalislam.com)– Khalid al-Qahtani berdiri di aula kedatangan Bandara Utama Riyadh, Senin (11/1) kemarin. Ia menunggu untuk melihat saudara perempuannya, yang hampir empat tahun setelah keretakan diplomatik dengan Qatar, memisahkan keluarganya.

Kerabat dari keluarga lain juga berkerumun di sekitarnya. Mereka sama-sama menunggu penumpang turun dari penerbangan pertama dari Doha yang diizinkan masuk ke Arab Saudi, sejak muncul kesepakatan membuka kembali rute perjalanan.

“Adik saya sudah di  Qatar sekitar empat tahun. Kami berkomunikasi di WhatsApp. Perasaan saya dan setiap warga Teluk, tak terlukiskan,” katanya dilansir di Gulf Times, Selasa (12/1).

Setelah munculnya krisis Teluk yang dimulai pada pertengahan 2017, kerabat dan teman yang terpisah karena perselisihan, harus terbang ke negara ketiga yang netral untuk bertemu. Penerbangan Qatar-Saudi dilanjutkan setelah keretakan tiga setengah tahun lalu itu diakhiri dan memungkinkan keluarga untuk bersatu kembali.

Deklarasi AlUla ditandatangani selama KTT GCC minggu lalu. Deklarasi dibuat guna pemulihan hubungan penuh antara Qatar dengan Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir. Dalam perjanjian itu, salah satu yang disepakati adalah pembukaan kembali perbatasan dan perjalanan udara.

“Alhamdulillah … terima kasih Tuhan,” kata seorang anak sekolah, Khalid al-Harji, di Bandara Internasional Raja Khalid Riyadh, segera setelah tiba dari Doha dan bertemu paman serta sepupunya.

“Qatar dan kami (Saudi), berbagi banyak hal, secara politik, ekonomi, sosial, geografis. Ada hubungan darah di antara kami,” kata Bandar al-Qahtani, menunggu untuk menyapa bibinya.

Penerbangan komersial pertama antara Qatar dan Arab Saudi sejak 2017 adalah layanan Qatar Airways, QR 1164. Pesawat ini meninggalkan Bandara Internasional Hamad Doha (HIA) pada pukul 13.45 waktu setempat kemarin dan tiba di Riyadh pada pukul 15.10.

Qatar Airways juga akan melanjutkan penerbangan ke Jeddah pada hari Kamis (14/1), dengan nomor penerbangan QR 1188. Pesawat ini akan berangkat dari Doha pada pukul 18.50 waktu setempat. Tak hanya itu, Qatar Airways telah merencanakan perjalanan ke Dammam, Sabtu (16/1).

Saudi Airlines (Saudia) juga telah mengumumkan dimulainya kembali layanan ke Doha dari Riyadh dan Jeddah. Menurut informasi yang tersedia di situs HIA, penerbangan Saudi Airlines SV540 dari Riyadh mencapai Doha dilakukan sekitar pukul 18.03 waktu setempat, Senin (11/1) kemarin.

Di Riyadh, sebuah keluarga berpelukan dan tertawa, ketika mereka berkumpul kembali di aula kedatangan yang berkilau di Bandara Internasional Raja Khalid. Dua pria menunggu sambil memegang seikat besar bunga yang mereka berikan kepada dua wanita yang tiba dengan seorang anak.

Alhamdulillah. Semoga Allah SWT menyelamatkan raja (Saudi), putra mahkota dan penguasa semua Teluk. Perasaan yang luar biasa,” kata seorang pria yang menangis saat bertemu kembali dengan keponakannya di Riyadh.

Bahrain dan UEA juga telah membuka wilayah udara mereka untuk penerbangan Qatar berdasarkan kesepakatan tersebut. Menurut pelacak penerbangan spesialis, FlightAware, penerbangan Qatar Airways kemarin terbang langsung melintasi Bahrain.

Sumber: ihram.coid

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pandangan Islam

Oleh: Zhahrotun Nisa Ilmu

Mahasiswa Al-Qur’an Dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

 

Abstrak

Kerancuan HAM sekuler itulah yang mendorong para pemikir muslim yang bergabung dalam organisasi Islam Eropa untuk mendeklarasikan The Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR), pada kofrensi Islam Internasional pada tahun 1980 di Paris. Namun deklarasi HAM Islam yang sangat mirip dengan HAM sekuler itu juga gagal pada level implementasi. Jika kembali pada al-Qur’an dan hadis, terutama konstitusi Madinah dalam kontek HAM yang bisa dibincangkan tidak sedikit ayat-ayat al-Qur’an yang tanpa melalui penafsiran saja sudah sangat memihak kepada HAM. Prinsip-prinsip HAM dalam al-Qur’an dapat dijabarkan dari tiga term, yaitu al-istiqrar, yakni hak untuk hidup mendiami bumi hingga ajal menjemput, al-istimta‘, yaitu hak mengeksplorasi daya dukung terhadap kehidupan dan al-karamah, yakni kehormatan yang identik dengan setiap individu tetapi berimplikasi sosial, karena kehormatan diri hanya bisa berjalan jika ada orang lain yang menghormati martabat kemanusiaan seseorang, maka al-karamah ini kemudian melahirkan hak persamaan derajat.

Kata Kunci: Waktu–al-Dahr–al-‘Ashr—al-zaman–al-Qur’an

 

 

PENDAHULUAN

Islam sudah meletakkan pondasi hak asasi manusia (HAM) sejak awal kemunculannya. Salah satu ajaran Islam yang mendeklarasikan tentang HAM adalah nyawa manusia tidak boleh ditumpahkan, karena termasuk contoh kejahatan besar. Oleh karena itu, orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.[1]

Sementara wacana HAM di Barat baru mengemukakan pasca ditetapkan The Universal Declaration of Human Right (UDHR) oleh PBB tahun 1948. Sejak saat itu pula, problem implementasinya tidak pernah usai. Hal tersebut diakibatkan oleh lahirnya konsep HAM hanya berdasarkan konsep politik negara-bangsa (nation-state). Bagaimanapun, negara dibingkai oleh perangkat hukum yang dirumuskan dari kondisi filosofi dan historis bangsanya sendiri. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa HAM hanya dapat diimplementasikan pada bangsa atau negara yang sesuai dengan filosofi dan budaya yang meratifikasi ajaran HAM tersebut. Pada level konseptual, HAM mungkin tidak menyimpan banyak masalah, akan tetapi pada level praktis tidak sedikit statemen dalam deklarasi itu menyimpan masalah. Khaled Abou el Fadl, Guru Besar Hukum Islam UCLA AS, mengatakan bahwa: Hal yang mengada-ada jika ada yang berlagak meyakini bahwa semua orang di muka bumi akan sepakat mengenai sesuatu yang dipandang fundamental dan universal bagi seluruh manusia.[2]

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian HAM dalam al-Qur’an

Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dikarena makalah ini membahas tentang HAM dalam al-Qur’an, istilah yang paling tepat digunakan adalah istilah bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian.[3] Jika melacak pada haqq dalam al-Qur’an, ditemukan beberapa makna yang digunakan, antara lain:

Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7

 

لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلٰۤى اَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ

 

Artinya: Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman.[4]

 

Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8:

 

لِيُحِقَّ الْحَـقَّ وَيُبْطِلَ الْبَا طِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُوْنَ ۚ

 

Artinya: Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.[5]

 

 

Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:

 

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ  بِۢا لْمَعْرُوْفِ  ۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

 

Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.[6]

 

Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.[7] Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba.[8]

Di samping itu, kata al-insan juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan suatu proses kejadian manusia sesudah Nabi Adam. Kejadiannya mengalami proses yang bertahap secara dinamis dan sempurna di dalam rahim. Para pakar HAM juga kesulitan dalam memberikan definisi tentang HAM yang monolitik agar bisa diterima oleh semua kalangan. Ibnu Nujaim memberikan penjelasan tentang hak manusia, bahwa manusia memiliki hak-hak tanpa dikaitkan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sementara itu yang sangat populer adalah bahwa HAM adalah konsep tentang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.[9]

 

  1. Istilah yang Berkaitan dengan HAM dalam al-Qur’an

Pada umumnya ketika menelusuri istilah al-haqq dalam al-Qur’an sulit untuk mengatakan bahw itulah yang dimaksud dengan hak asasi, sebab kebanyakan term al-haqq dalam al-Qur’an berarti kebenaran petunjuk Allah swt..

Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali[10] dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban yang umumnya diungkapkan dalam bentuk isim tafdhil (yang lebih berhak). Berdasarkan identifikasi ayat-ayat tentang al-haqq, dapat dikatakan bahwa tidak terdapat istilah al-haqq yang dapat dijadikan landasan konsep HAM dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, pengidentifikasian ayat-ayat HAM melalui partikel huruf atau lafaz yang menunjukkan kepemilikan atau martabat manusia salah satu cara untuk menemukan konsep HAM dalam al-Qur’an. Salah satu ayat yang dapat menunjukkan makna hak asasi manusia adalah ayat yang berbicara tentang hak tempat tinggal dan hidup, sebagaimana dalam QS. al-A’raf: 24:

 

قَا لَ اهْبِطُوْا بَعْضُكُمْ لِبَـعْضٍ عَدُوٌّ ۚ وَلَـكُمْ فِى الْاَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَّمَتَاعٌ اِلٰى حِيْنٍ

Artinya: (Allah) berfirman, Turunlah kamu! Kamu akan saling bermusuhan satu sama lain. Bumi adalah tempat kediaman dan kesenanganmu sampai waktu yang telah ditentukan. (QS. Al-A’raf 7: Ayat 24)[11]

Wahbah al-Zuhaili berpendapat bahwa manusia diberikan keistimewaan, karena disamping memiliki fisik yang sempurna dan indah, manusia juga diberi anugerah pendengaran, penglihatan dan hati sehingga dapat berguna sebagai media pemahaman dan pendalaman.[12]

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian. Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.

Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba. Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

El Fadl, Khaled M. Abou. The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.

Zakariya, Abu al-H{usain Ahmad ibn. Mu’jam Maqayis al-Lugah. Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.

Terjemahnya. al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.

Salim, Abd. Muin. al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim. Makalah, Makassar, 2001 M.

Dahlan, Abd Aziz. [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.

Moosa, Ibrahim. The Dilemma of Islamic Right Schemes, diterj. Yasrul Huda: Islam Progresif: Refleksi Dilematis tentang HAM, Modernitas dan Hakhak Perempuan dalam Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: ICIP, 2004.

‘Abd al-Baqi, Muhammad Fuad. al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an alKarim. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an

 

Al-Qur’an Terjemah surah al-A‘raf: 179.

 

 

 

[1] Banyak ayat yang berbicara tentang hukuman bagi pelaku kriminal pembunuhan yang dikenal dalam Islam dengan qishash, bahkan ancaman-ancaman yang bersifat ukhrawi juga tercantum dalam al-Qur’an sebagai bentuk apresiasi terhadap hak hidup setiap individu manusia.

[2] Khaled M. Abou El Fadl, The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan (Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.), 217. 3

[3] Abu al-Husain Ahmad ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.), h. 15.

[4]  Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya (al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.), h. 706.

[5]  Ibid., h. 261.

[6] Ibid., 59.

[7] Abd. Muin Salim, al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim (Makalah, Makassar, 2001 M.), h. 5.

[8] Abd Aziz Dahlan [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam, vol. II (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.), h. 486.

[9] Ibrahim Moosa, op.cit., h. 29.

[10] Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.), h. 208-212.

[11] Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, op.cit., h. 224.

[12] Lihat: QS. al-A‘raf: 179.