MUI Minta SKB Seragam Direvisi untuk Cegah Polemik Berkepanjangan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya optimis jika pro kontra SKB 3 Menteri bisa dicegah dengan upaya revisi.

Namun, kata dia, upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan menerapkan beberapa langkah pendukung, demi menghindari polemik antara pemerintah daerah dengan pusat.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan pertama kali oleh para pemangku kepentingan adalah mengutamakan dialog bersama. “Agar, aspirasi yang berkembang dapat disampaikan kepada pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat,” ujar dia, Rabu (17/2).

Langkah kedua, kata Amirsyah, adalah dengan meningkatkan literasi, sosialisasi dan edukasi dalam memahami konstitusi. Khususnya, dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya optimis langkah ini dapat dilakukan secara bersamaan dengan upaya revisi terhadap SKB. Sehingga pro-kontra yang berkepanjangan dapat dicegah,” ungkap dia.

Sumber: republika.co.id

 

Setelah Periksa Polisi, Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Wafat Karena Sakit

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bertemu dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi. Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwa Maaher meninggal dikarenakan sakit.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan pada hari ini, Kamis (18/2/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

“Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada,” tuturnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) sore.

Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut polisi juga memastikan bahwasanya almarhum Maaher mendapatkan pelayananan yang layak. Menurutnya, pihak keluarga juga mengakui hal tersebut. “Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan,” katanya.

Anam menyebut, selain memberikan keterangan, pihak kepolisian turut memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

“Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga,” ucapnya.

Pengamat Duga GAR ITB Ingin Hilangkan Sikap Kritis di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pengamat politik Ujang Komarudin merasa aneh dengan langkah Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan  Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tuduhan melakukan perbuatan bermuatan radikalisme.

Pasalnya, Din merupakan dosen yang merupakan seorang pendidik. Bahkan,  mantan ketua umum pimpinan pusat Muhammadiyah dua periode itu juga seorang guru besar.  Jadi, sangat wajar Din Syamsuddin menyampaikan kritikan, demi kebaikan bangsa.

“Saya kira sikap kritis Din tak melanggar, apalagi ASN-nya kan dosen, seorang guru besar pula. Masa iya seorang guru besar tak boleh mengkritik terkait persoalan bangsanya,” ujar Ujang kepada JPNN.com, Kamis (18/2).  Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini lebih lanjut menyebut, pengaduan GAR ITB kurang tepat, bahkan cenderung ngawur.

“Kurang tepat dan cenderung ngawur (melaporkan Din ke KASN dan BKN). Mungkin GAR ingin membungkam sikap kritis Din,” ucapnya.

Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, budaya saling lapor yang belakangan ini mengemuka, sangat berbahaya bagi demokrasi.  Pasalnya, orang cenderung menjadi malas untuk melontarkan kritikan.

sumber: jpnn

Pemprov DKI Minta Warga Waspada Hujan Ekstrem dan Banjir

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota selalu siaga dan waspada terhadap cuaca ekstrem berpotensi menyebabkan  banjir besar yang diprediksi melanda Jakarta dan sekitarnya pada 19-20 Februari 2021

Riza meminta warga tetap tenang dan berpikiri positif serta tetap berkolaborasi dengan aparat yang siaga menghadapi cuaca ekstrem. “Memang beberapa hari akan agak ekstrem (cuaca), masyarakat kami minta siap siaga, aparat siap siaga, kami juga sama-sama mempersiapkan, cuaca ini memamg harus kita hadapi dengan bijak tenang sabar,” kata Riza saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa sumber banjir di Jakarta ada tiga, yakni hujan lokal, banjir rob laut, dan kiriman air dari hulu sungai.  Oleh karena itu, masyarakat harus mewaspadai potensi banjir dari ketiga sumber tersebut. “Kita tidak tahu datangnya hujan dari Katulampa dan Bogor sebagainya, kita harus siap, banjir rob juga harua siap, hujan lokal harus siap, sumber banjr di Jakarta ada tiga dari hujan lokal, rob laut, dan hulu. Jadi memang kita harus siap, mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi banjir seperti tahun sebelumnya,” ujar Riza.

sumber: jpnn

PP JPH Terbit, Diharap Percepat Ekosistem Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

“UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal  tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” jelas Sukoso di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Menurut Sukoso, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Menurut Sukoso, bersamaan dengan terbitnya PP 39 Tahun 2021, maka PP No 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021.

“Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tegasnya.

 

BSI Jajaki Peluang Anak Usaha

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Bank Syariah Indonesia (Bank BSI) membuka peluang ekspansi melalui pembentukan anak usaha seperti perusahaan sekuritas dan lainnya.

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi menyampaikan Bank BSI mempunyai visi menjadi salah satu dari 10 Bank Syariah Terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar secara global dalam waktu lima tahun kedepan.

Untuk dapat mencapai visi tersebut Bank BSI akan menargetkan pertumbuhan bisnis baik secara organik maupun anorganik. “Kami pun terbuka dengan opsi untuk menjajaki partnership, tentunya yang sesuai dengan Rencana Bisnis Bank ke depan,” katanya, Rabu (17/2).

Rencana bisnis akan sesuai dengan peluang yang ada di pasar industr perbankans syariah dan dalam ekosistem ekonomi halal. Semua peluang akan dijajaki sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Bank BSI juga berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, terutama pemegang saham, pemerintah Indonesia dan regulator. Hery mengatakan, dalam waktu dekat ini, Bank BSI masih fokus untuk menuntaskan integrasi layanan dan operasional sebaik mungkin.

Melengkapi ekosistem keuangan syariah merupakan sebuah agenda penting untuk dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia. Praktisi dan Akademisi Perbankan Syariah, Tika Arundina mengatakan cukup banyak potensi di pasar dalam dan juga luar negeri yang belum tergarap.

Sumber: republika.co.id

IPW: Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Pantas Dihukum Mati

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Indonesia Police Watch (IPW) berharap polisi menyelidiki dugaan keterkaitan sindikat bandar dalam kasus pesta narkoba yang menyeret 12 oknum polisi.

“IPW berharap kasus itu diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa Barat atau hanya sekadar pemakai,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/2).

Neta menilai apa yang dilakukan Kompol Yuni dan anggotanya merupakan tantangan bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba di Tanah Air.

“Tantangan memberantas narkoba bukan hal main-main lagi, karena sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin sebelas anak buahnya untuk (memakai) narkoba bareng,” tutur Neta.

Neta menduga pesta itu juga melibatkan bandar narkoba. Karena, para bandar narkoba dinilai berpotensi mengincar atau memanfaatkan polisi sebagai backing pengedar maupun sebagai pemakai.

Hal itu dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba ialah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan duit itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar. “Karena itu, begitu ada yang terindikasi terlibat narkoba, langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” ujarnya menegaskan

Sumber: jpnn.com

 

Kegiatan UMKM Tahun 2020 Menurun

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan, kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menurun pada kuartal IV 2020 jika dibandingkan kuartal sebelumnya.

Hal itu tecermin pada BRI Micro & SME Index (BMSI) yang turun dari 84,2 pada kuartal III menjadi 81,5 di kuartal IV 2020.

“Walaupun begitu, pelaku UMKM masih tetap optimis menyongsong Kuartal I 2021 yang ditunjukkan oleh ekspektasi BMSI yang tetap di atas ambang batas 100,” ujar Sunarso saat press conference virtual di Jakarta, Kamis (18/02). Dia menjelaskan, penurunan BMSI sejalan dengan penurunan PDB sebesar -0,42 persen dari kuartal III ke kuartal IV 2020.

Penurunan ini disebabkan tiga faktor. Pertama pengetatan aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat berupa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diakhir kuartal III 2020, diikuti pengurangan hari libur Natal dan Tahun Baru 2020 membuat konsumen membatalkan liburan dan belanja. “Akibatnya menekan UMKM. Terutama menyebabkan banyak usaha perhotelan, transportasi, dan perdagangan mengalami penurunan pendapatan,” kata dia.

sumber: jpnn.com

Komnas HAM Periksa Polisi Soal Ustaz Maaher Wafat di Penjara

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana melakukan klarifikasi terhadap pihak Polri soal kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, klarifikasi dilakukan pada pukul 14.00 WIB ini. “Pihak kepolisian akan datang ke Komnas HAM pukul 14.00 nanti. Kami akan tanyakan semua,” ujar Choirul Anam ketika dihubungi, Kamis (18/2).

Komnas HAM sendiri telah mengirim surat undangan kepada polisi untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal meninggalnya Ustaz Maaher. Komnas HAM ingin mendalami penyebab sebenarnya kematian Ustadz Maaher yang sebelumnya disebut polisi karena sakit yang sensitif. Sebagai informasi, Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB  di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

sumber: jpnn.com

Imbas Kapolsek Nyabu, Anggota Polsek di Bandung Wetan Dites Narkoba

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Polrestabes Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) tes urine kepada para anggotanya imbas dari kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kabag Sumda Polrestabes Bandung AKBP Ujang Burhanuddin mengatakan, tes urine memang rutin digelar guna memastikan para anggota polisi bebas dari narkoba. Sidak yang pertama itu dilakukan di Polsek Bandung Wetan, Kota Bandung.

“Hari ini pemeriksaan urine dilaksanakan di tiga polsek, Polsek Bawet (Bandung Wetan), Sumur Bandung, dan Regol. Alhamdulillah untuk Bawet, yang diperiksa 10 seluruhnya negatif,” kata Ujang, Kamis (18/2).

Menurut dia, sampel urine sejumlah anggota kepolisian itu diperiksa oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polrestabes Bandung. Tes urine itu menyasar para anggota mulai dari kapolsek hingga jajarannya.

Dengan adanya kasus keterlibatan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polrestabes Bandung, Ujang mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak main-main dengan barang terlarang itu.

Pasalnya, kata dia, ancaman sanksinya sudah jelas sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal memecat dengan tidak hormat anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Sumber: jpnn.com