DSKS Desak Polisi Tindak Aktivitas Judi dan Miras di Solo

SOLO (Jurnalislam.com)- Merespon maraknya penyakit masyarakat (Pekat) di Soloraya, Divisi Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Mapolresta Surakarta jalan Adi Sucipto 2, Manahan, Surakarta, pada rabu, (24/2/2021).

 

Kedatangan rombongan DSKS guna mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam memerangi pekat di kota Soloraya, mulai dari perjudian, miras hingga prostitusi.

 

“Meminta aparat menindak semua pelaku perjudian di lapangan dan bandarnya serta siapa saja yang terlibat menyokongnya sehingga para penjudi merasa aman dan bebas melaksanakan pelanggaran dan kejahatan tersebut,” kata ketua divisi advokasi DSKS Ahmad Sigit.

 

“Meminta aparat menindak para pemabuk, penjual miras, pengedar dan backing serta produsennya dan meminta aparat menindak semua praktek prostitusi dengan segala bentuknya,” imbuhnya.

 

Sigit juga menghimbau kepada seluruh pejabat publik untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

 

“Meminta para pejabat publik memberi contoh yang baik dalam menghindari dan menjauhi

pekat,” ujarnya.

 

Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa bersinergi dengan aparat yang berwenang untuk ikut mengawasi dana melaporkan apabila menemukan penyakit masyarakat.

 

“Mengajak umat Islam terus beramar maruf nahi munkar sesuai syariat Allah dan mengajak masyarakat bersama sama memerangi penyakit masyarakat (pekat) khususnya

perjudian, miras, dan prostitusi,” tandasnya.

Tak Minta Izin, Warga Solo Tolak Pembangunan PPA Daniel Gereja Kristen Indonesia

SOLO (Jurnalislam.com)- Pembangunan Pusat Pengembangan Anak (PPA) Daniel 10 Gereja Kristen Indonesia (GKI) Coyudan di RT 06 RW 06 Joyontakan, Surakarta mendapatkan penolakan dari warga setempat.

 

Menurut ketua RW 06 Sagino, selain IMB yang diduga bermasalah, juga belum ada kesepakatan antara warga dengan pihak GKI Coyudan. Namun justru beberapa hari yang lalu mantan Walikota Surakarta FX Hadi Rudiyatmo datang untuk melakukan peletakan batu pertama di tempat tersebut.

 

“Alasannya warga belum ada kesepakatan khususnya RT 06 umumnya di RW 06 Kelurahan Joyontakan itu yang pertama,” katanya kepada Jurnalislam.com, Senin, (21/2/2021) malam.

 

“Yang kedua warga masyarakat terkejut dengan adanya peletakan batu pertama karena belum ada kesepakatan dari warga, saya selaku pengurus sampai RT menanyakan kepada pihak terkait yaitu pihak perijinan IMB bahwa disana sampai 2 kali di kantor perijinan, ternyata belum ada titik temu masalah perijinan IMB,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Sagino menerangkan bahwa dirinya mengaku belum tau perihal adanya tanda tangan warga untuk mensetujui dibangunnya PPA GKI Coyudan tersebut.

 

“Kalau yang saya tau warga belum menandatangani kesepakatan untuk pengajuan IMB, hanya pernah di ajak pertemuan di Posyandu mungkin daftar hadir, tapi kalau dari warga diminta tanda tangan untuk pengajuan IMB ini belum pernah,” ungkapnya.

 

“Untuk perijinan setelah saya tanyakan ke Dinas Perijinan, itu IMBnya untuk gereja namun demikian untuk masyarakat disini pengertiannya itu untuk Pengembangan Pendidikan Anak (PPA), jadi kan beda,” ujarnya.

 

Hal senada juga dikatakan oleh salah satu warga Bambang yang rumahnya hanya berjarak sekitar lima meter dari lokasi pembangunan PPA.

 

“Sama sekali belum pernah dimintai tanda tangan untuk persetujuan pembangunan ini, kabarnya ini mau dibagun untuk Gedung PPA namun pemilik lahan ini membangun maaf dengan semena mena tanpa mengindahkan warga sama sekali,” katanya.

 

“Kami terus terang warga terdekat dengan lokasi ini dan sekitarnya ini sama sekali merasa kecewa sama sekali kami merasa dikhiatani, terus terang saja kami menolak,” pungkasnya.

IZI dan Hijabermom Community Bantu Korban Banjir Semarang

SEMARANG(Jurnalislam.com)– Hijabermom Community Semarang (HmC) bersama IZI Jawa Tengah turut membantu korban banjir berupa 1.700 paket makanan siap saji di berbagai titik banjir di Kota semarang, (22/02/2021).

Rini Indarwati selaku Humas Hmc menyatakan “Alhamdulillah donatur HmC Semarang sangat antusias dan responsif untuk membantu warga terdampak banjir di Kota Semarang seperti Genuksari, Sawahbesar, Kaligawe, Trimulyo dll. Alhamdulillah telah tersampaikan 1.700 makanan siap saji dan sembako untuk dapur umum bagi warga terdampak banjir.”

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor IZI Jateng, Djoko Adhi Saputro menambahkan “Maturnuwun segenap donatur HmC Semarang. Semoga program yang diberikan harapannya bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada yang terdampak ” ucap Djoko.

Banjir kali ini terjadi di berbagai kota di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang terdapat 42 titik banjir. Untuk kedalaman bervariasi, dari tinggi 30cm hingga 75cm

Soal UU ITE, Legislator Nilai Langkah Persuasif Diperlukan untuk Cegah Kriminalisasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sejumlah kalangan menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi.

 

Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

 

“Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” tekan Heru kapada wartawan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digaris bawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism.

sumber: viva.co.id

 

SE Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Pengamat Sebut Aktivis Harus Dibebaskan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya  Surat Edaran (SE)Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara.

Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan.

Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.

“(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Kendati demikian, Ray memandang memang pokok soal SE ini adalah soal efektivitas keberlakuannya. Apakah seluruh anggota polisi memahami dan tentunya berkenan menjalankan isi dari SE ini. Apalagi tidak ada sanksi yang diberikan jika misalnya ada anggota polisi yang tidak melaksanakan penanganan kasus seperti dalam SE tersebut.

“Seperti dalam kasus paling anyar yang menimpa 4 petugas nakes (tenaga kesehatan) di Pematang Siantar yang dilaporkan melakukan penistaan agama. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Belum terlihat ada upaya untuk menjembatani komunikasi para pihak,” tandas mantan Aktivis 98 itu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.

Sumber:sindonews.com

Memaksimalkan Pendidikan Ibadah Anak di Tengah Pandemi

Oleh : Sayyaf, S.Pd.I.

(Staf Pengajar SDIT Al-Falaah Simo, Boyolali)

Mendidik bagian yang tidak terpisahkan dalam merawat sang buah hati. Orangtua wajib untuk mengetahui dan belajar terlebih dahulu bagaimana pendidikan itu dilaksanakan. Tentu saja, pendidikan yang benar dari orang tua kepada anak tidak terjadi begitu saja. Sama halnya ayah yang bekerja sebagai engineer misalnya, ada pendidikan yang mesti ditempuh agar interaksinya dengan mesin berjalan baik. Apalagi interaksi dengan anak, orangtua seharusnya lebih perhatian untuk belajar menjadi orangtua yang punya kemampuan mendidik.

Meski demikian, keberhasilan dalam dunia parenting tidak selalu diukur dari hasilnya. Kita mendengar banyak kisah, bahkan sekaliber Nabi dan Rasul, pendidikan yang mereka lakukan terhadap anaknya kadang tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Kita lihat bagaimana Nabi Nuh ‘alaihissalam, seorang Rasul yang mulia juga tidak dapat memastikan anaknya di jalan yang benar.

Pandemi Covid 19 masih menghantui kita semua. Dunia Pendidikan masih berduka. Dalam masa  pembelajaran selama hampir satu tahun ini, kami sangat menyadari bahwa kita semua merasakan hal yang tidak nyaman dalam mendidik anak. Pandemi yang hingga kini belum kunjung usai menjadikan tantangan yang tidak ringan bagi guru maupun orangtua. Hari ini hampir memasuki usia satu tahun pandemi di Indonesia pasca terdeteksinya pasien positif Covid-19 pada 2 Maret 2020 lalu.

Pembelajaran tidak efektif, anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah daripada di sekolah. Peran guru pun banyak terpangkas karena sistem pembelajaran harus dilakukan secara online atau daring (Dalam jejaring). Sementara Pendidikan hampir full diserahkan kepada orangtua di rumah. Praktis pembelajaran tidak maksimal, apalagi ditunjang dengan data bahwa kesibukan orangtua dalam bekerja mencari nafkah tak bisa ‘disambi’ dengan mendampingi anak belajar daring.

Kita banyak kehilangan momen berharga dalam mendidik mereka. Bahkan tingkat paling parah adalah munculnya bibit-bibit kejenuhan belajar dari anak. Hal ini karena mungkin sudah terlalu nyaman dengan istilah stay at home. Akhirnya, kerugian di dunia pendidikan pun tak bisa terelakkan. Kerugiannya tak bisa ditaksir lagi dengan angka. Karena pada dasarnya kerugian terbesar yang dialami oleh kita semua ada pada aspek moril, bukan materi. Disadari atau tidak!

Kondisi ini tak bisa kita hindari. Perjuangan masih Panjang. Pun kita tidak tahu akan sampai kapan pandemi ini berlangsung. Prediksi akhir pandemi pun bermunculan. Ada yang mengatakan sampai 2022, bahkan sebagiannya sampai 2025. Hanya harapan demi harapan yang bisa kita layangkan untuk kebaikan pada diri Ananda meski lelah menyapa raga kita.

Tapi meskipun demikian. Masih ada kesempatan bagi kita untuk memberikan perhatian lebih dari aspek ibadah anak-anak. Jika pembelajaran normal belum bisa kita mulai, setidaknya kita bisa mengambil peran untuk pendampingan ibadah Ananda secara maksimal. Termasuk bagian dari ibadah adalah memahamkan kepada Ananda bahwa pandemi ini tidak datang kecuali dari Allah, sehingga menuntut adanya pendekatan kepada Allah dengan cara yang lebih sebagai sarana perlindungan dari segala keburukan di tengah pandemi.

Paling tidak kita memastikan bahwa ibadah shalat harus terjaga. Ananda yang masih berada dalam penguasaan kita sebagai orangtua harus selalu kita pantau dari sisi ini. Apalagi mereka yang sudah memasuki usia tamyis, usia dimana anak sudah bisa membedakan baik dan buruk. Usia dimana anak harus sudah diajarkan tentang shalat. Dan usia dimana anak harus dipukul ketika mereka meninggalkan shalat. Nilai-nilai diniyah atau agama tidak boleh kosong meskipun pandemi belum usai. Karena Pendidikan agama adalah tanggungjawab yang tidak bisa kita limpahkan kepada orang lain. Guru hanya mitra untuk menguatkan peran dalam membina ruhiyah mereka. Maka butuh kerjasama yang baik untuk menciptakan karakter ibadah yang kuat dalam diri Ananda. Perpaduan peran antara guru dan orangtua akan menciptakan keselarasan dalam melahirkan anak didik yang baik, insya Allah.

Sekali lagi, kecintaan terhadap shalat atau ibadah lainnya harus kita tanamkan sejak dini. Itu PR kita sebagai orangtua. PR yang tentunya akan kita laporkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di akhirat kelak. Saya pun takjub dengan beberapa orangtua yang bekerja keras untuk menghadirkan suasana ibadah meski harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Seorang wali murid yang mengaku tak bisa mengaji, tapi tidak ‘eman’ mengeluarkan biaya untuk les tahfizhul qur’an bagi anak tercintanya. Hasilnya? Masya Allah. Di luar prediksi, ternyata selama pandemi si ibu bisa lega melihat anaknya telah hafal hampir 2 juz, alhamdulillah. Ukuran ini terbilang sukses karena si ibu bukanlah orang ngaji. Beliau berangkat bukan dari background seorang aktivis. Hanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki keinginan kuat dalam memberikan yang terbaik untuk anaknya, terkhusus pada hafalan Al-Qur’an. Ini hanya satu contoh. Masih banyak kisah lain yang bisa menguras air mata kita terkait upaya atau ikhtiar orangtua yang berjuang ekstra dalam membimbing anaknya meski harus berperang melawan ketidakpastian pandemi Covid 19.

Memang butuh perjuangan ekstra. Setiap upaya yang kita lakukan, pasti akan membuahkan hasil. Tinggal bagaimana cara kita menjemput hasil dari jerih payah yang kita lakukan. Masa depan mereka, ada di tangan kita sebagai orangtua. Letakkan harapan kita dalam tengadah tangan saat berdo’a. Meminta kepada-Nya untuk kebaikan dunia dan akhirat Ananda. Baarakallahu fikum.

 

 

 

Pakar Nilai Revisi UU ITE Harus Perjelas Makna Penghinaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menyebutkan bagian utama yang harus direvisi dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terletak pada aspek penghinaan. Pasalnya, selama ini tindak pidana yang dijerat dengan UU tersebut menjadi bias.

“Tentu persoalan pertama yang perlu direvisi mengenai aspek penghinaan di dalam transaksi elektronik itu misalnya delik penghinaan itu harus dikembalikan pada KUHP. Sudah diatur dalam KUHP, delik penghinaan dan sebagainya,” ujar Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, kata dia, UU ITE harus dikembalikan pada hakikat semula dibentuk dengan maksud untuk mengatur persoalan yang berkaitan dengan transaksi elektronik termasuk informasi yang menggunakan elektronik.

“Jadi arahkan lah itu pada problem transaksi elektronik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan ekonomi dan bisnis itu transaksi elektronik. Jadi tindak pidananya itu tindak pidana elektronik,” jelasnya.

Adapun menurut dia, kasus penghinaan yang kerap terjadi di dunia maya dapat menggunakan UU ITE. Tetapi, sambung dia, itu hanya dijadikan sebagai alat bukti saja sabagai pembuktian.

“Artinya begini semua sudah diatur dalam KUHP kemudian kita juga sudah mengakui bahwa di dalam UU ITE ini bahwa juga bisa menjadi alat bukti. Jadi ini hanya sebatas alat bukti tapi dikembalikan tidak boleh dijadikan sebagai ranah delik di situ,” paparnya.

Sumber:sindonews.com

Ganjar Heran Semarang Banjir Besar hingga Kantor Gubernur Terendam

SEMARANG(Jurnalsialm.com)– Banjir  besar di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa sore kemarin, 23 Februari 2021, turut merendam kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah. Apa reaksi Gubernur Ganjar?

Mendengar kantornya banjir, Ganjar Pranowo mengecek beberapa area untuk mencari tahu penyebab banjir di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang tersebut.

Hujan deras yang turun selama kurang lebih dua jam pada Selasa petang (23/2) menyebabkan banjir di sebagian kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, menimbulkan genangan di halaman kantor, lantai 1 Gedung B, dan selasar penghubung ke Gedung A.

“Agak aneh, pada saat saya masih di Kudus dilapori kondisi kantor banjir itu, aneh menurut saya, karena di bagian parkir itu airnya enggak bisa keluar, itu impossible (tidak mungkin) pasti ada yang tersumbat,” katanya usai melakukan pengecekan pada Selasa malam (23/2).

Setelah melakukan pengecekan, dia mengatakan bahwa tanggul dari pagar pengerjaan proyek gedung DPRD Jawa Tengah dan sedimentasi pada saluran air merupakan faktor penyebab banjir di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

sumber: viva.co.id

 

Tokoh Agama Mulai Jalani Vaksinasi Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tokoh lintas agama mulai menjalani vaksinasi Covid-19, Selasa (23/2/2021). Kegiatan bertajuk Pekan Vaksinasi Tokoh Lintas Agama ini digelar mulai Selasa-Sabtu (23-27/2/2021), di Basement Masjid Istiqlal, Jakarta.

Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan ini menargetkan vaksinasi 10 ribu tokoh agama. Vaksinasi ini akan dilakukan bertahap dalam rentang empat hari ke depan. Berdasarkan data panitia, saat ini sudah ribuan data tokoh agama yang telah tervalidasi untuk diberikan vaksinasi, baik tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi peran aktif para tokoh agama dalam program vaksinasi yang digelar pemerintah. Menurutnya, vaksinasi ini bagian dari wujud sinergitas antarlembaga negara, Kemenag dan Kemenkes, bersama para  tokoh agama dalam ikut mengatasi pandemi Covid-19.

“Ini adalah bentuk sinergi dalam menangani wabah Covid-19 yang sudah hampir setahun terjadi di Indonesia. Peran aktif para tokoh agama patut diapresiasi. Semoga ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam terus mendukung program vaksinasi ini secara bersama,” tutur Gus Menteri, sapaan akrab Menag, Selasa (23/2/2021).

Para tokoh lintas agama yang divaksinasi, ujar Gus Menteri, bisa menjadi teladan bagi umat dalam ikut menyukseskan vaksinasi. Menag berharap para tokoh juga dapat memberikan sosialisasi tentang pentingnya dilakukan vaksinasi.

“Karena sejatinya para tokoh agama mempunyai peranan penting di tengah masyarakat dalam melakukan pendekatan persuasif sehingga program vaksinasi ini dapat berjalan lancar. Dan, wabah ini segera berakhir,” tuturnya.

 

Pengamat Minta Pemerintah Tidak Alergi Dikritik Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangil Syarwi Chaniago mengingatkan pemerintah untuk tak alergi terhadap kritik rakyat. Pangi menduga inilah yang menyebabkan turunnya Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada 2020.

“Kemunculan warga yang kritis menstabilkan kehidupan politik, kehadiran ciritical democracy mengindikasikan kehidupan politik yang sehat apabilla diikuti dengan tekanan untuk perbaikan institusional,” kata Pangi Rabu (24/2).

Pangi menekankan kebebasan sipil adalah salah satu yang dijamin dalam demokrasi. Menurutnya, kebebasan sipil dapat diartikan sebagai kebebasan individu untuk mengejar cita-citanya, merealisasikan dan mengekspresikan dirinya secara penuh, terlepas dari bawa-bawaan primordial yang melekat.

“Kebebasan sipil dalam demokrasi yaitu; kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat, kebebasan berkumpul dan berorganisasi dan kebebasan beragama serta berkeyakinan,” ujar Pangi.

Pangi khawatir turunnya IDI berdampak signifikan bagi perekonomian Tanah Air. Menurutnya, negara barat yang menjunjung demokrasi bisa saja takut menanamkan modalnya ke Indonesia. “Turunnya indeks demokrasi Indonesia jelas punya konsekuensi logis terhadap tingkat kepercayaan dunia untuk berinvestasi di Indonesia, terkait pinjaman dan lain lain,” ucap Pangi.

Dalam IDI versi The Economist Intelligence Unit (EIU) dilaporkan, Indonesia tercatat mendapatkan skor 7,92 untuk proses pemilu dan pluralisme; 7,50 untuk fungsi dan kinerja pemerintah. Selanjutnya 6,11 untuk partipasi politik; 4,38 untuk budaya politik; dan skor 5,59 untuk kebebasan sipil.

Sumber: republika.co.id