Izinkan Investasi Miras, Pemerintah Dinilai Ciderai Pancasila dan UUD 1945

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI) ini, dinilai menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dikatakannya, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. “Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” kata Jazuli, Senin (1/3).

Semestinya, lanjut Jazuli,  kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, semua agama melarang minuman keras karena madhorot-nya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, menurut Jazuli, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. “Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Jazuli.

Lebih lanjut Ketua Fraksi PKS ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat. “Bagaimana tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras,” paparnya.

Tugas seluruh elemen masyarakat, kata Jazuli, menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. “Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” kata Jazuli.

Sumber: republika.co.id

Bermasalah, PAN Minta Perpres Miras Dikaji Ulang

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

 

Dia mengatakan, pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” kata Saleh di Jakarta, Ahad (28/2).

Dia menjelaskan, kalau dikatakan investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat sehingga dikhawatirkan dengan perpres tersebut, peredaran miras lebih merajalela.

“Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres,” ujar dia.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya karena pengaruh minuman memang sangat tidak baik.

“Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut,” katanya.

Dia menduga devisa yang dihasilkan tidak terlalu besar namun justru menyebabkan dampak kerusakan yang besar, termasuk ancaman bagi generasi milenial yang konsumsi miras.

Sumber: republika.co.id

Sejak Lama Tolak Investasi Miras, PBNU Heran Pemerintah Malah Terbitkan Perpres

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi Ramdhan, menegaskan, PBNU sudah lama menolak investasi minuman keras (Miras). Menurut dia, Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil sudah menolak investasi miras tersebut sejak 2013 lalu, karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“PBNU, Kiai Said sudah pernah bilang itu tahun 2013 bahwa nggak boleh itu miras-miras itu, termasuk soal produksinya. Itu sudah ngomong 2013 sejak lama, makanya kok baru sekarang yang gegerwong kita sudah ngomong lama itu,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/2).

Karena itu, Kiai Mahbub pun heran kepada pemerintah pusat yang tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

Menurut dia, beberapa pengurus LBM PBNU juga ada yang menawarkan untuk membahas Perpres tersebut berdasarkan kajian fikih Islam. Namun, kata dia, pihaknya sementara itu belum mengetahui seperti apa isi dari perpres yang baru tersebut.

“Ada beberapa tawaran dari teman-teman untuk melihat persoalan ini, tapi kita juga belum tahu aturan ini seperti apa sebenarnya perpresnya. Tapi yang jelas ketum PBNU sudah ngomong sejak 2013. Ini kan sudah lama wacananya, tahun 2013 itu sudah menolak itu PBNU,” ucap Kiai Mahbub.

Pada 2017 silam, Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa sebanyak 22 persen kematian di Tanah Papua disebabkan konsumsi miras. Karena itu, dia pun sempat mengancam akan membakar toko-toko yang masih berjualan miras.

“Itu menarik Papua, kok bisa mereka yang paling keras melakukan penolakan. Mungkin karena sudah banyak yang konsumsi, sehingga pusing gubernurnya itu,” kata Kiai Mahbub.

Sumber: republika

Ekonom: Investasi Miras Malah Bebani Ekonomi Negara

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ekonom Indef Dradjad Hari Wibowo membantah pembukaan investasi minuman keras akan memberi dampak ekonomi yang besar. Malah, pembukaan investasi miras akan membuat beban ekonomi yang ditanggung negara akibat minuman keras lebih besar.

“Saya kira tidak benar kalau manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Biaya yang dikeluarkan negara akan lebih besar dibanding manfaat ekonominya. Ini berdasar riset ya, bukan perkiraan asal-asalan,” kata Dradjad Senin (1/3).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yang di dalamnya mengatur tentang pembukaan investasi minuman keras (miras).

Dengan adanya investasi, kata Dradjad, perusahaan tentu ingin mendapatkan keuntungan yang bagus sehingga mereka akan mengupayakan agar banyak orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. “Suplai akan menciptakan permintaan,” kata dia menjelaskan.

Kondisi ini akan membuat konsumsi minuman beralkohol meningkat. Dengan begitu, akan ada sekelompok masyarakat yang konsumsi alkoholnya berlebihan. “Ini berdasar pengalaman dari berbagai negara di dunia,” kata Dradjad, yang juga ketua Dewan Pakar PAN.

Sumber: republika.co.id

 

 

FUIB Pasuruan Sampaikan Persoalan Masyarakat Bangil kepada Pemerintah

PASURUAN (jurnalislam.com)- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendatangi kantor Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci Km.09, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada selasa, (22/2/2021).

Kedatangan pengurus FUIB tersebut guna menyampaikan naskah kajian dan saran konsruktif mengenai permasalah alun alung Bangil, Pasuruan, Jawa Timur

Menurut ketua FUIB Habib Nizar BSA, FUIB menemukan beberapa permasalah yang terjadi di alun alun Bangil, diantara adalah maraknya anak muda yang mengunakan alun alun sebagai tempat untuk berpacaran.

Selain itu, permasalahan terkait dengan tuna wisma, anak anak jalanan hingga penemuan beberapa botol minuman keras. Kurangnya penerangan di alun alun Bangil juga disinyalir menjadi kesempatan para pemuda dan warga untuk melakukan hal hal yang dilarang agama seperti mabuk dan berbuat asusila.

“Ada banyak ‘spot’ atau area di alun-alun Bangil yang keberadaannya kurang terang atau remang emang, baik karena lampunya maupun karena tertutup beberapa pohon. Hal ini juga berpotensi pada terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan,” katanya dalam rilis yang diterima jurnalislam.com sabtu, (27/2/2021).

Untuk itu, Habib Nizar mengatakan bahwa FUIB memberikan saran agar semua unsur pemerintah masyarakat dan ikut peduli dengan permasalahan tersebut. Ia menyebut pemberian cctv, penambahan penerangan, hingga peraturan yang tegas dan adanya petugas satpol pp yang berjaga di malam hari bisa menjadi salah satu solusi permasalah tersebut.

“Apalagi alun-alun berdekatan dengan Masjid Jami’ Bangil, pemukiman penduduk dan sekolah sekolah. Sudah jelas bahwa alun-alun tidak pantas dan wajib dilarang dengan keras agar tidak dijadikan lokasi untuk maksiat,” ungkapnya.

Habib Nizar juga memberikan saran untuk mencanangkan alun-alun Bangil sebagai ‘Alun Alun Santri’ yang karakteristiknya bisa didiskusikan oleh semua unsur pemerintah dan masyarakat kota Bangil dalam sebuah lokalakarya seminar dan hasilnya menjadi panduan bagi masyarakat Bangil dan aparat dalam membangun dan mengelola alun-alun Bangil.

Habib Nizar melanjutkan sebagai alun-alun di kota santri, maka alun alun Bangil seharusnya memiliki beberapa poin diantaranya adalah tertata rapi, bersih dan sehat, bebas tindakan asusila dan maksiat hingga adanya ruang terbuka untuk masyakarat mengaji dan belajar dengan ketentuan khusus.

“Lampu terang benderang pada malam hari agar tidak ada spot area yang tidak
terlihat dari segala penjuru. Ada petugas resmi yang menjaga alun-alun bangil dengan jadwal tetap atau bekerja sama dengan Masjid Jami’ Bangil untuk menjaga alun-alun Bangil,” pungkas Habib Nizar.

Reporter: Bahri

MUI Soal Perpres Miras: Di Mulut Mereka Teriak Pancasila, Praktiknya Kapitalis

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluapkan kekecewaan atas kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan pihaknya kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan [kerugian] bagi rakyatnya,” jelas Anwar, Ahad (28/2/2021).

Dia menilai, ada keanehan lantaran pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya.

MUI memandang keputusan Jokowi yang membuka investor untuk membuka usaha miras menunjukkan pemerintah telah memposisikan manusia dan bangsa sebagai objek yang bisa dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan bagi pemerintah.

Dengan kebijakan ini, katanya, bangsa ini telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.

“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang pancasila dan uud 1945 tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” tutur Anwar.

Sumber: cnbcindonesia

Siswa SMP Muhammadiyah Kottabarat Kembangkan Inovasi Smart Face Shield

SURAKARTA(Jurnalislam.com)–Demonstrasi Karya Inovatif Siswa berupa Smart Face Shield mewarnai Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta pada Sabtu (27/2). Acara yang digelar virtual tersebut diikuti ratusan siswa dan orang tua.

Smart Face Shield tersebut dibuat oleh Devin Agastya Indy Gunawan. Saat sesi presentasi di hadapan tamu undangan, Devin tampak lancar dan bersemangat.

“Penemuan ini berguna untuk mengukur suhu orang yang memakai face shield secara real time sehingga tidak perlu mengukur dengan thermogan setiap beberapa jam. Suhu otomatis akan keluar di layar dan update setiap detik dan menit,” paparnya.

Devin mengaku ide awal pembuatan face shield ini ketika ia melihat kekhawatiran terhadap potensi penularan covid-19 dan pengecekan dengan thermo gan setiap masuk ke sekolah.

“Proses pembuatan smart face shield ini agak lebih sulit sehingga memerlukan waktu sekitar satu sampai dua bulan. Alat-alatnya berupa sensor suhu, layar, dan mikro kontrol,” ungkapnya.

Siswa beprestasi yang kini duduk di bangku kelas IX tersebut pun berharap karya inovatifnya bisa dipakai oleh masyarakat umum terutama teman-teman sekolahnya dan guru saat pembelajaran tatap muka mendatang. Hal ini karena sensor tubuh bisa langsung diketahui sehingga potensi risiko seseorang bisa langsung diketahui dan ditindaklanjuti.

“Kita bisa saling mengetahui dan mengawasi suhu satu sama lain. Jika suhu di atas 39 derajat nanti ada warning berupa lampu kedip-kedip sehingga harus jaga jarak,” jelasnya.

Sementara itu, Muhdiyatmoko, Kepala SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta mengapresiasi karya-karya siswa yang ditampilkan pada acara deklarasi sekolah ramah anak di sekolah. Kunci sekolah ramah anak adalah menyediakan fasilitas bakat dan minat anak-anak sehingga potensi tersalurkan seperti robotik, menyanyi, jurnalistik, KIR, dan sebagainya.

“Atas nama lembaga, kami mengapresiasi atas karya-karya terbaik siswa seperti karya puisi, dongeng bahasa Jawa, solo vokal, dan karya inovatif smart face shield,” ungkapnya.

Makna sekolah ramah anak menurut Muhdiyatmoko adalah bagaimana sekolah bisa memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak terkait dengan pendidikan di sekolah.

“Bagaimana sekolah menjadi rumah kedua bagi anak-anak. Artinya mereka merasa aman dan menyenangkan ketika belajar di sekolah. Kiat-kiatnya adalah menciptakan lingkungan yang asri, hijau, dan sejuk sehingga anak-anak nyaman belajar di sekolah. Seperti gazebo literasi tempat siswa bercengkrama berhiaskan pancuran air yang membuat suasana hati tenang,” jelasnya.

Muhdiyatmoko berharap ke depan sekolah bisa memaksimalkan fungsi edukasi yang terkait dengan bagaimana melayani anak-anak dengan penuh ramah humanis dan menyenangkan.

Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat , Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021). 

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Cholil pun menegaskan negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tandasnya.

 

Sumber: sindonews.com

Perpres Miras ala Jokowi: Selamatkan Ekonomi Atau Rusak Generasi Bangsa?

Oleh: Jumiyanti Sutisna

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi musibah bagi masyarakat Indonesia. Mengapa menjadi musibah?  Karena rupanya Perpres ini melegalkan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil meski syaratnya investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Sebuah keputusan yang menjadi musibah tidak terkhusus pada masyarakat muslim saja namun juga musibah bagi keseluruhan masyarakat Indonesia.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan”. (QS. Al-Baqarah : 219)

Bagi muslim, sudah sangatlah jelas bahwa minuman keras adalah sesuatu yang diharamkan, baik itu meminum, menjual, memfasilitasinya ataupun memberi jalannya. Selain karena sudah jelas-jelas perintah Allah, pun dikarenakan banyaknya kemudhararan atau keburukan yang dapat ditimbulkan dari minuman keras. Bahkan akibatnya dapat menghancurkan bangsa.

Minuman keras tidak hanya diharamkan bagi muslim, non muslim pun seperti di Manokwari yang merupakan kota Injil memiliki Perda No. 5 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman beralkohol.

Pelarangan minuman keras atau beralkohol juga terdapat di Bumi Cendrawasih yang diatur sejak Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang disahkan oleh DPRD Papua dan Gubernur Lukas Enembe. Kemudian Pemprov Papua mengatur lebih tegas seiring diberlakukannya Perda no. 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013.

Perda tentang pelarangan minuman keras dan beralkohol mulai ketat diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia sejak awal tahun 2000-an, ini disebabkan tindak kriminal yang dilakukan akibat minuman keras semakin meningkat, karena sebelumnya peraturan daerah hanya membatasi penjualan saja. Kemudian hingga kini hampir seluruh daerah di Indonesia memberlakukan Perda pelarangan minuman keras dan beralkohol bahkan beberapa daerah yang lebih dulu memberlakukan Perda ini semakin memperketat pelarangan terhadap minuman keras dengan merevisi isi Perda, karena mereka mendapati dampak minuman keras yang menyebabkan tindak kriminal dan tawuran semakin meningkat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh DPRD Ternate yang pada tahun 2019 merevisi Perda Pelarangan Minuman Keras tahun 2005 dari yang sebelumnya mendapat sanksi ringan menjadi sanksi berat. Hal yang sama pun dilakukan oleh DPRD Papua.

Tahun 2016, sempat terdengar kabar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mencabut Perda tentang Pelarangan Minuman Keras dan Beralkohol karena dinilai menghambat investasi yang berguna untuk pemasukan negara, namun kabar ini segera di klarifikasi oleh Tjahjo Kumolo dengan pernyataan beliau bahwa menegaskan kepada semua daerah perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras). Menurut Tjahjo Kumolo, Perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan dan ia meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut. Dan pernyataan Tjahjo Kumolo ini didukung oleh wakil ketua DPR RI yang menjabat kala itu Farouk Muhammad dalam jumpa persnya menyampaikan “Kemendagri telah berperan positif dalam memperkuat usaha pemerintah daerah (pemda) mencegah dampak miras yang sudah semakin mengkhawatirkan. Minuman keras (miras) secara faktual telah menyebabkan banyak dampak buruk di berbagai daerah. Dari mulai tindakan kriminal, konflik sosial, hingga jatuhnya korban jiwa. Kemunculan berbagai macam perda miras yang membatasi hingga melarang, merupakan bentuk reaksi atas kegelisahan terkait masalah tersebut”.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2000-an yang menyadari bahaya minuman keras bagi bangsa dengan memberlakukan peraturan pelarangan minuman keras bahkan sampai direvisi dengan peraturan sanksi yang lebih ketat, ini merupakan sebuah kemajuan yang sangat membahagiakan dalam upaya menjaga generasi dan keberlangsungan bangsa.

Namun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras yang disahkan Jokowi 2 Februari 2021 lalu seolah meruntuhkan upaya-upaya baik yang telah dilakukan pemerintah Indonesia khususnya pemerintah daerah sejak awal tahun 2000.

Atas pengesahan ini, bukan hanya mendapat kecaman keras dari MUI dan ulama-ulama Indonesia. Filep Wamafwa, senator asal Papua pun meminta agar Jokowi mencabut izin investasi untuk industri minuman keras, lantaran dengan bebasnya miras dapat menyebabkan tingginya angka kejahatan di Papua dan ini bertolak belakang dengan keinginan Jokowi untuk menjadikan Papua lebih baik.

“Perizinan Miras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua, tidak hanya politik, tetapi juga pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol” ungkap Filep.

Belum lama ini pun terjadi tragedi penembakan oleh oknum polisi yang mabuk miras disebuah kafe dan menewaskan 3 orang tidak bersalah pada 25 Februari 2021 lalu.

 

Di Cirebon, gadis dibawah umur tewas diperkosa bergiliran oleh 4 pemuda setelah pesta miras dan pelaku berhasil diamankan pada 10 Februari 2021 lalu.

Di Tasikmalaya, 2 pemuda tewas setelah berpesta miras pada 22 Februari 2021 lalu.

Alangkah sebuah musibah besar, jika Presiden Jokowi tidak segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan investasi minuman keras. Akan menjadi seperti apa masa depan bangsa ini. Alih-alih ingin memperbaiki perekonomian Indonesia dengan membuka izin investasi-investasi, namun dengan merusak masa depan anak negeri.

 

 

 

 

Pasca Banjir Jakarta, DD Bersama Padepokan Ciliwung Condet Gelar Aksi Bersih Sungai Ciliwung

JAKARTA – Di Indonesia sendiri, pemerintah masih berjibaku mengatasi masalah ini. Targetnya, Indonesia bebas sampah pada tahun 2020. Upaya yag dilakukan untuk menggapai target tersebut pun dilakukan. Sejumlah program-program baik dari segi pengelolaan hingga penerapan aturan larangan penggunaan kantong plastik diterapkan sebagai upaya menekan volume sampah. Kini Hari Peduli Sampah Nasional dijadikan momentum untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya sampah jika tidak dikelola secara terpadu. Beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk masif melalukan pengelolaan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuce, dan Recycle).

 

Sebagai bagian rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional serta kepedulian Dompet Dhuafa terhadap lingkungan, hari ini (Sabtu, 27/02/2021) Dompet Dhuafa bersama komunitas Padepokan Ciliwung Condet, Relawan Komunitas Ayo Tolong, Tim DDV berbondong-bondong membersihkan Daerah Aliran Sungai Ciliwung dari Sampah. Selain menggalakan kebersihan, melalui gerakan ini diharapkan masyarakat sadar akan lingkungan terutama terjadinya banjir di Jakarta yang tidak terlepas dari faktor sampah. Bahkan beberapa bulan lalu beredar sungai yang tertutup oleh sampah bahkan tidak tampak arus sungainya.

 

“Hari ini kegiatan bersih-bersih sungai sebagai wujud gerakan Hari Pedulian Sampah Nasional selain itu dampak banjir yang terjadi beberapa hari yang lalu telah menimbulkan penumpukan sampah di area Sungai Ciliwung. Sejumlah komunitas dan relawan tampak antusias terjun ke Sungai maupun area pinggiran Sungai Ciliwung dengan membawa karung, setelah itu kita mengumpulkan sampah lalu dipisahkan untuk didaur ulang menjadi hal yang bermanfaat bahkan bernilai ekonomi, seperti pot bunga dan bronjong penahan tanah di sepanjang area Sungai Ciliwung. Kegiatan ini kita libatkan Paguyuban Ciliwung Condet, Ayo Tolong, DDV dan Komunitas lainnya,” ujar Suheng, S. Widodo GM Pengembangan Ekonomi, Lingkungan dan Budaya Dompet Dhuafa di sela-sela pembukaan kegiatan pada (Sabtu, 27/02/2021) yang berlokasi di Padepokan Ciliwung Condet, Jakarta Timur.

 

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hingga siang ini (Sabtu, 27/02/2021), menerjunkan sejumlah alat seperti perahu karet dan melibatkan ratusan para komunitas maupun relawan yang hadir untuk membantu pembersihan sampah di area Sungai Ciliwung. Terlihat dengan jelas sejumlah tumpukan sampah menyakut di pepohonan pinggiran Sungai Ciliwung, hal itu disebabkan sampah yang terbawa saat arus banjir beberapa hari yang lalu. Safira (20), anggota dari relawan DDV (DD Volunteer)  mengatakan, “Alhamdulillah senang banget diajak kegiatan seperti ini, apalagi bagi anak muda seperti saya ini. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menggerakan dan menyadarkan kalangan milenial untuk peduli lingkungan dari dampak sampah.Salah satunya banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya tidak terlepas dari dampak sampah di masyarakat.”

 

Bang Lantur (Sapaan Akrabnya), Ketua Padepokan Ciliwung Condet, saat pembukaan kegiatan ini mengatakan, “Senang sekali kita dapat bekerjasama dengan berbagai komunitas maupun relawan dalam melakukan aksi dalam kegiatan bersih-bersih Sungai Ciliwung. Sebelumnya dalam area 700 meter sudah terdapat 80 karung sampah plastik yang kita kumpulkan, lalu kita jadikan bronjong sebagai penahan longsor di Daerah Aliran Sungai Ciliwung.”

 

“Hari ini relawan yang banyak bergerak, biasanya relawan lebih bergerak dalam aksi sosial bersama penyintas, namun selama pandemi, kegiatan ini lebih aman dengan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini juga sebagai langkah bagian dari mitigasi bencana. Persoalan sampah sudah sejak dulu, namun saat ini harus dirubah mulai dari kita yang muda dengan mengoptimalkan penggunaan barang seperti menghindari penggunaan barang sekali pakai. Bagi kami yang sulit adalah konsistensi dalam pola hidup bersih,” pungkas Fajar selaku Ketua DDV.