Laskar Jadi Tersangka, Ahli: Lucu, Yang Seharusnya Diproses Pelaku Pembunuhan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik cara kerja penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang menetapkan enam laskar FPI (FPI) yang meninggal di Tol Cikarang.

“Ini tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum. Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Dengan begitu, Fickar menganggap, tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.

Sebaliknya, tindakan kepolisian seharusnya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang harus memproses dan menetepkan pelaku penembakan sebagai tersangka pembunuhan ke enam orang anggota FPI yang mati.

Terlebih, kata Fickar, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan adanya perbuatan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, dan Polri telah menyampaikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

“Ini lucu malah seolah olah melakukan pembelaan. Kepolisian itu alat negara yang digaji dari uang rakyat dan jangan menyakiti rakyat,” pungkasnya.

Sumber:okezone.com

Pakar: Kalau 6 Laskar Baru Tersangka Sekarang, Berarti Benar Ada Unlawfull Killing

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat Hukum, Andri W Kusuma menegaskan bila pihak kepolisian tak bisa menetapkan status tersangka bagi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. I

 

a menilai polisi telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan tersangka bagi orang yang sudah meninggal.

 

Ia lantas mempertanyakan tindakan kepolisian yang menembak mati 6 laskar FPI. Bila baru ditetapkan tersangka saat ini, kata dia, upaya penembakan saat itu bisa diduga masuk dalam kategori unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Dengan cara ditembak, dihilangkan nyawanya, itu kan sudah hukuman namanya. Jadi sudah dinyatakan salah. Makanya polisi melakukan upaya maksimal. Nah sekarang jadi pertanyaan, memang kalau saat [ditembak] itu belum jadi tersangka, malah tindakan daripada kepolisian itu ya jangan-jangan benar apa yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai unlawfull killing,” kata dia.

Andri lantas menilai harus ada proses di internal kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bila berkas sudah dikirim ke kejaksaan, kata dia, jaksa harus mengembalikan dan memberikan petunjuk agar proses tersebut dihentikan penyidikannya.

“Kalau sudah diserahkan, Jaksa bisa kembalikan dan memberikan petunjuk agar dinyatakan dihentikan penyidikannya. Karena proses itu harus dihentikan karena harusnya gugur,” kata dia.

Sumber: cnnindonesia

 

 

Pakar Soal 6 Tersangka FPI: Mau Diperiksa di Akhirat?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat Hukum, Andri W Kusuma menegaskan bila pihak kepolisian tak bisa menetapkan status tersangka bagi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. I

 

a menilai polisi telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan tersangka bagi orang yang sudah meninggal.

 

“Nah di KUHAP itu ada dinyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan tersangka kecuali sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah tersangkanya ini kan sudah meninggal. Dia mau diperiksa dimana, di akhirat? Polisi harus datang ke akhirat dulu gitu? Saya saja enggak tahu alamatnya di mana. Kan enggak bisa gitu,” kata Andri, Kamis (4/3).

Andri menegaskan bahwa polisi saat melakukan tugas harus berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan dan KUHAP. KUHAP pasal 77, kata dia, dijelaskan bahwa hak menuntut hukuman gugur atau tidak berlaku lagi bila tertuduh sudah meninggal dunia.

Ia menyatakan bila enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia, maka sudah seharusnya proses penuntutan dan proses hukumnya dinyatakan selesai.

“Itu berlaku juga bila sudah sampai tahap pengadilan. Bahkan bila sampai pengadilan, sampai kasasi gugur udah, pengadilannya gugur semua. Negara ga bisa nuntut lagi,” kata dia.

“Ketika yang dituntut itu gugur, prosesnya di bawahnya juga selesai. Siapa tersangkanya? Mana orangnya? Kan subjeknya enggak ada,” tambah dia.

Lebih lanjut, Andri menilai polisi sudah bertindak kacau atas penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI tersebut.

Sumber: cnnindonesia

 

 

Mutasi Virus Sampai Karawang, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan di bandara terhadap warga negara yang baru saja bepergian dari luar negeri, sehingga ditemukan varian baru Covid-19 di Karawang, Jawa Barat yang dibawa oleh Pekerja Buruh Migran (PMI) usai kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi.

“Pemerintah harus lebih ketat menjalankan pemeriksaan di bandara internasional, jangan sampai penyebaran virus B117 berkembang terlalu luas. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah baru di tengah pendemi Covid 19 yang belum terselesaikan dan mari kita bantu pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian,” kata Azis kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar dapat lebih bekerja keras menangani perkembangan virus baru agar dapat terus dilakukan langkah penanganan yang tepat guna menanggulangi pandemi di Indonesia secara cepat.

“Pemda harus mengklasifikasikan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing, sehingga dapat dilakukan upaya testing, tracing, dan treatment secara tepat,” ujar Azis.

Selain itu, legislator Dapil Lampung ini mendorong masyarakat untuk

menyukseskan program vaksinasi Covid-19 dengan diiringi perbaikan sistem pendataan oleh pemerintah serta sosialisasi yang baik kepada masyarakat sehingga angka Covid-19 di Indonesia dapat semakin menurun.

number: sindonews.com

Sudah Wafat Jadi Tersangka, Polri Kini Hentikan Kasus Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus pembunuhan terhadap Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

number: sundonews.com

Komnas HAM Tak Pernah Rekomendaskan Penetapan Tersangka Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.

Adapun keenam orang yang tewas itu adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadavi. “Tidak ada rekomendasi Komnas HAM seperti itu (penetapan tersangka),” kata Beka melalui pesan singkat, Kamis (4/3/2021).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah penetapan tersebut dinyatakan sah atau tidak, Beka tidak menjawab detail. Menurutnya, Komnas HAM menyerahkan hal tersebut kepada penyidik. “Kalau soal sah atau tidaknya diserahkan kepada penyidik dan pengacara untuk diuji lebih lanjut ya. Fokus Komnas saat ini memastikan rekomendasi Komnas dijalankan oleh kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan 6 Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. “Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

number: sindonews.com

BIN Kembangkan Riset Siaga Mutasi Corona B117

JAKARTA(Jurnalslam.com)–Menurut dia, dua kasus mutasi B117 di Indonesia ditemukan berdasarkan hasil riset tentang mutasi virus dari 462 spesimen di Indonesia beberapa bulan terakhir menggunakan metode whole genome sequence (WGS). “BIN juga terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis sesuai kewenangan seiring munculnya kasus mutasi virus Corona B117 yang terjadi di beberapa negara tetangga,” kata dia.

Wawan mengatakan, BIN dan berbagai stakeholder lainnya terus berkoordinasi dan meningkatkan kerja sama. Peningkatan kerja sama dan koordinasi itu dilakukan termasuk dalam pengembangan berbagai riset untuk menghadapi mutasi virus ini.

Dia kemudian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan 5M guna mengantisipasi virus ini. Selain itu, dia juga menyampaikam beberapa upaya lainnya.

Upaya itu, antara lain meningkatkan upaya penelitian untuk memutus rantai penularan Covid-19, termasuk dengan mendorong lahirnya obat maupun vaksin karya anak bangsa. Kemudian memperketat penerapan PPKM Mikro.

“Mengimbau seluruh elemen dan komponen bangsa bergotong royong berpartisipasi mengatasi pandemi Covid-19 dan optimis menang lawan corona. Mengimbau masyarakat mengikuti program vaksinasi,” kata dia.

KNPI Dapat Kabar Kalau Kasus Abu Janda Masuk tahap Penyidikan

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendapat kabar dari Mabes Polri, yang memastikan kasus dugaan rasisme dan penistaan agama dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda terus berjalan. Bahkan, penyidik Bareskrim Polri  telah menaikan kasus yang menjerat pemilik nama asli Heddy Setya Permadi tersebut ke tahap penyidikan.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Meyda Rischa Lubis mengatakan, pihaknya selaku pelapor telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Slamet Uliandi selaku penyidik. Terdapat beberapa poin dalam SP2HP tersebut.

“Isinya, antara lain menerangkan laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda. Tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan,” ujar Medya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/3) malam WIB.

Menurut Medya, dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim Polri telah mempunyai dua bukti permulaan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya, saksi ahli bahasa, pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” kata Medya menambahkan.

Oleh karena itu, Medya berharap, penyidik dapat menaikan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang cukup. Meski begitu, pihaknya selaku pelapor tetap berharap penyidik dapat bekerja secara profesional.

“Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya,” ucap Medya.

Sebelum dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Polri, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi terkait penghinaan agama Islam dan ujaran kebencian. Sayangnya, tidak ada satu pun kasus yang diproses.

Sumber: republika.co.id

Hamdan Zoelva: Presiden Harus Tegaskan Miras Dilarang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamda Zoelva menilai pencabutan aturan secara lisan soal investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum cukup. Tokoh yang juga menjabat Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam ini juga meminta presiden memberi penegasan bahwa industri minuman keras tertutup total untuk seluruh bidang usaha investasi.

“Harus ditegaskan bahwa minuman keras adalah bidang usaha yang tertutup untuk investasi, karena jika tidak ditegaskan akan menimbulkan penafsiran bahwa minum keras akan masuk pada bidang usaha lain yang bisa dimaknai sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi,” ujar Hamdan, Rabu (3/3) petang.

Tak hanya itu, Hamdan juga mengingatkan presiden agar memperhatikan distribusi miras eceran yang selama ini masih bisa ditemui. Poin soal perdagangan eceran dan kaki lima untuk miras atau minuman beralkohol memang diatur juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut diatur dalam butir 44 dan 45, lampiran III Perpres 21 tahun 2021. Menurutnya, presiden juga perlu menegaskan bahwa tidak hanya investasinya saja yang ditutup namun juga perdagangan ecerannya dilarang.

“Harus ada ketegasan juga untuk bidang usaha perdagangan eceran dan kali lima minuman keras yang tidak ditegaskan oleh presiden pada pernyataan lisannya. Seharusnya dihapus juga butir 44 dan 45 lampiran. Karena kalau tidak dihapus, membuat distribusi minuman keras tumbuh di mana-mana,” ujar Hamdan.

Selain itu, Hamdan juga mendesak pemerintah bergerak cepat untuk segera menerbitkan revisi Perpres 10 tahun 2021 tersebut. Ia memandang, pencabutan lampiran terkait investasi miras perlu diikuti dengan penegasan berupa revisi beleid terkait.

“Presiden tentu harus membuat perubahan perpres 10/2021 yaitu dengan melakukan perubahan pada bagian lampiran yang mencantumkan investasi bidang usaha dengan syarat tertentu khusus investasi minuman keras dihapus yaitu pada butir 31,32, dan 32,” kata Hamdan.

Poin mengenai investasi miras memang tertuang dalam lampiran III perpres butir 31 sampai 33, dengan rincian untuk industri miras mengandung alkohol, industri minuman anggur, dan industri minuman mengandung malt. Untuk ketiga sektor industri itu, investasi bisa dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan untuk menghapus lampiran yang menyebutkan poin pembukaan investasi minuman keras beralkohol di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan.

number: republika.co..id

58 Ribu Pelaku UMKM Jabar Terdampak Covid

BANDUNG(Jurnalislam.com)-Menurut Ketua Dekranasda Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil, ada sekitar 58.000 pelaku UMKM Jabar terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 14.000 di antaranya merupakan pelaku UMKM sektor ekonomi kreatif. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama membantu UMKM agar berkembang kembali.

“58 ribu UMKM Jabar terdampak COVID-19. 14 ribu di antaranya adalah sektor ekonomi kreatif jadi kita perlu saling kolaborasi untuk mendorong tumbuh kembali UMKM kita,” ujar Atalia usai meninjau produk UMKM KKI 2021 di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Rabu (3/3).

Salah satu caranya yang dilakukan untuk mendorong UMKM, menurut Atalia, adalah memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia yang menyelenggarakan KKI 2021.

“Harus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak termasuk kami di Dekranasda dengan dengan BI Jabar yang tidak saja menggelar pameran, tapi juga pendampingan, pelatihan hingga permodalan,” katanya.

Atalia pun menyambut baik gelaran kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Karena, kegiatan ini bisa diikuti sebanyak 37 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jawa Barat (Jabar) dalam pameran bertajuk produk Karya Kreatif Indonesia (KKI) Sesi I Tahun 2021. Pameran tersebut resmi dibuka oleh Gubernur Bank Indonesia bersama sejumlah Menteri secara virtual.

Sumber: republika.co.id