Indonesia – Saudi Jajaki Kerjasama Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pertemuan yang membahas peningkatan hubungan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Inisiatif kerja sama tersebut disampaikan oleh Direktur Halal Center Saudi Food Drug Authority (SFDA), Yousif Alharbi, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Pertemuan dilaksanakan secara virtual, Senin (22/3/2021), dengan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, SFDA, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yousif Alharbi mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk dapat menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal dengan BPJPH. Menurutnya, kerja sama tersebut penting dilakukan mengingat produk halal merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dari kedua negara. Arab Saudi dan Indonesia juga merupakan negara berpenduduk muslim dan telah lama menjalin hubungan kerja sama yang erat. Kedua negara juga sama-sama menjadi anggota G20. SFDA dan BPJPH juga sama-sama merupakan lembaga pemerintah di kedua negara, dengan kekuatan spesifik di bidangnya sehingga dapat saling mengisi dan memberi dalam sinergi mutual dalam bidang jaminan produk halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, mengapresiasi pertemuan yang membahas rencana kerja sama tersebut. Sri Ilham mengatakan, bahwa BPJPH terbuka dan siap untuk menjalin kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal. BPJPH mendasarkan seluruh bentuk pelaksanaan kerja sama pada regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 119, Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal,” ungkap Sri Ilham, melalui video conference.

Kerja sama internasional tersebut, lanjutnya, dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian; dan/atau pengakuan sertifikat halal dari masing-masing negara. Kerja sama internasional dimaksud dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

“Kerja sama internasional tersebut didasarkan atas perjanjian antar negara. Kerja sama juga harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional,” lanjut Sri Ilham.

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama tersebut juga mengatakan bahwa sinergi dalam bidang JPH ini diharapkan akan mempererat hubungan kerja sama kedua negara yang telah terjalin erat selama ini. Terlebih, lanjutnya, hingga saat ini belum ada lembaga halal luar negeri Arab Saudi yang mengajukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH. Sementara, potensi sinergi produk halal di antara kedua negara terbuka begitu lebar.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya adalah kesepakatan  akan adanya MoU G to G yang akan menjadi payung kerja sama kedua negara dalam bidang JPH. Selanjutnya, BPJPH maupun Halal Center SFDA juga bersepakat untuk secara simultan mempersiapkan draft nota kesepahaman kerja sama kedua pihak, yang akan difasilitasi oleh KBRI di Riyadh.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Siti Aminah, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional (DHN) MUI Nadratuzzaman Hosen, Anggota DHN MUI Akhmad Baidun, Wakil Kepala Perwakilan RI (Wakeppri) Riyadh Arief Hidayat, perwakilan BPOM RI serta perwakilan KBRI di Riyadh.

Pakar: Habib Rizieq Harus Dihadirkan Secara Fisik di Pengadilan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) wajib digelar secara langsung dan tatap muka. Menurut dia, persidangan virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia mengatakan, persidangan elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang KUHAP tidak mengatur pranata persidangan seperti itu. “Oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung,” kata Fahri dalam keterangan, Ahad (21/3).

Fahri menjelaskan, persidangan tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa hadir.

Kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, kata Fahri, juga diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Hal itu, kata dia, menjadi basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan. “Ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh beleid di bawahnya semisal PERMA ataupun SEMA,” kata dia.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata pada Jumat (19/3) mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil,” ujar Mukti lewat siaran persnya, Jumat (19/3). Mukti mengaku akan terus mengikuti perkembangan sidang tersebut.

Sumber: republika.co.id

 

Vaksin AstraZenca Haram Tapi Boleh Digunakan? Ini kata MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin Covid-19 Astra Zeneca karena dalam produksinya menggunakan pemanfaatan unsur babi. Tapi, vaksin tersebut boleh digunakan dalam kondisi tertentu.

“Banyak yang tanya soal hukum vaksin AstraZeneca, kok haram tapi boleh? Itulah istilah fiqih Islam bahwa halal itu beda dengan istilah boleh,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan tertulis, Ahad (21/3).

Menurut dia, kalau status hukumnya halal berarti secara ketentuan syariat tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali. Sementara, jika statusnya boleh, itu belum tentu halal tapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu dan tempo yang dibutuhkan.

Sementara ini, juga ada perbedaan hasil yang cukup signifikan terkait dengan hasil kajian satus hukum vaksin buatan Universitas Oxford Inggris ini.

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram tapi boleh untuk beberapa alasan, sedangkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan hukumnya halal dan suci.

“Soal ada yang berpendapat mengatakan vaksin astraZeneca halal dan tak mengandung babi, mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI. Bagi MUI setiap produk yang ada babi dan turunannnya juga yang menggunakan tubuh manusia maka hukumnya haram. Ini lebih karena menggunakan metode kehati-hatian (ihtiathan) Imam Syafi’i,” jelas Kiai Cholil.

Dia menjelaskan, MUI menyatakan haram karena memang vaksin astraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi. Menurut dia, dokumen itu sudah cukup untuk tidak meneruskan audit lapangan.

“Sehingga memutuskan itu vaksin astraZeneca hukumnya haram. Tapi dalam kondisi terbatasnya vaksin Sinovac hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia, maka astraZeneca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada vaksin yang halal,” kata Kiai Cholil.

“Makanya MUI meminta pemerintah mengupayakan yang halal utamanya bagi masyarakat Muslim,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini.

 

Sumber: republika.co.id

MUI: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Sepenuhnya Kebijakan Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah.

Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan vaksin ini berlaku secara nasional tidak hanya diperuntukan untuk masyarakat di luar non-Muslim. Jika vaksin ini hanya dipergunakan di wilayah tertentu itu merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada masalah penggunaan vaksin ini.

“Kita mendorong untuk bagaimana cakupan vaksin ini bisa segera diselesaikan sesuai target. Lagi-lagi semua kembali kepada kebijakan pemerintah,” kata dia, Ahad (21/3).

Lebih lanjut, dia mengatakan MUI mengeluarkan fatwa boleh penggunaan Vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan keadaan darurat. “Sebelum dikeluarkan fatwa setelah melakukan kajian hasil audit sesuai standar oprasional prosedur yang berlangsung selama ini di Majelis Ulama Indonesia menemukan ada unsur pemanfaataan tripsin,” kata dia.

Amirsyah mengatakan, setelah dinyatakan vaksin AstraZeneca ada pemanfaatan tripsin babi, Komisi Fatwa MUI membahasnya disidang fatwa untuk diputuskan boleh atau tidaknya vaksin ini digunakan. Sidang fatwa memutuskan dalam keadaan darurat vaksin ini boleh digunakan. “Setelah itu dibawa ke sidang komisi fatwa hasil fatwanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Amirsyah mengatakan, penggunaan vaksin halal sinovac sudah dilakukan, namun jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Keterbatasan vaksin halal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan MUI bahwa astraZeneca boleh digunakan.

“Vaksin halal sinovac kan sudah dilakukan, dan ada keterbatasan artinya nemang karena ada kekurangan maka AstraZeneca ini dalam kondisi darurat boleh dipergunakan sampai tersedianya vaksin yang halal,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Vaksinasi Pedagang Pasar Tradisional Terus Dikebut Sebelum Ramadhan

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Pemerintah Kota Bandung terus mempercepat proses vaksinasi kepada pekerja mal dan pedagang di pasar tradisional. Vaksinasi ini mengantisipasi datangnya Ramadhan pada pertengahan April 2021.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan vaksinasi di tiga pusat perbelanjaan atau mal.

Di pasar modern sebanyak 1.453 sasaran. Terdiri dari Mal Paskal 23 sebanyak 200 orang, Borma Dakota 200 orang, Yogya Kepatihan 300 orang, TSM sebanyak 300 orang, Pizet Indogrosir 223 orang, dan Mal BIP 230 orang. “Kita juga sudah berikan vaksin pedagang pasar tradisional,” katanya.

Data terakhir, ada sebanyak 968 orang yang menjadi sasaran vaksin di pasar tradisional. Yakni, Pasar Sederhana 118 orang, Pasar Balubur 250 orang, Pasar Baru 300 orang, Pasar Kosambi 150 orang, dan Pasar Kiaracondong 150 orang.

Elly mengaku terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk bisa mengupayakan quota tambahan vaksin bagi pegawai mal, ritel dan pedagang pasar tradisional.

Menurut Elly, vaksinasi di mal, ritel dan pasar tradisional bukan hanya sebatas upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 semata. Namun selebihnya merupakan langkah guna memulihkan kembali pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung.

Sumber: sindonews.com

PM Israel Sebut Akan Buka Penerbangan Tel Aviv- Makkah

TEL AVIV – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu berjanji untuk meluncurkan penerbangan dari Tel Aviv ke Makkah, Arab Saudi, jika dia menang dalam pemilu 23 Maret.

“Saya akan memberikan Anda penerbangan langsung dari Tel Aviv ke Makkah,” kata Netanyahu dalam sebuah wawancara dengan Channel 13, yang memicu kontroversi yang meluas.

Dia, seperti dilansir Jerusalem Post, Senin (23/3/2021), juga menyoroti bahwa hubungan Israel dengan Arab Saudi adalah “normal”. Faktanya, Arab Saudi hingga saat ini masih menolak untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.

Pada tahun terakhir pemerintahan Donald Trump, ada desas-desus bahwa hubungan antara Arab Saudi dan Israel akan terwujud di bawah Abraham Accord atau Perjanjian Abraham, di mana Israel melakukan normalisasi hubungan dengan empat negara Arab.

Hubungan yang dinormalisasi dengan Arab Saudi tidak pernah terwujud, tetapi Riyadh telah memberi Israel hak untuk terbang di atas tanahnya. Padahal, di masa lalu, Arab Saudi menolak pesawat-pesawat Israel terbang di wilayah udaranya.

Selama wawancara dengan Channel 13, Netanyahu memuji empat kesepakatan tersebut dan berjanji bahwa empat kesepakatan lagi akan terwujud.

Sumber: republika.co.id

Bonus Panas Bumi Melimpah, akankah Sampai ke Tangan Rakyat?

Oleh Yuliyati Sambas, S.Pt.

(Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)

 

Kekayaan alam merupakan anugerah dari Sang Maha Kuasa. Ia diberikan bagi sebesar-besar kemanfaatan atas seluruh umat manusia yang mendiaminya. Di tangan para pemimpinlah karunia Allah Swt. tersebut wajib dikelola dan dibagikan secara adil bagi pemilik sahnya yakni rakyat.

 

Salah satu aset alam yang dianugerahkan oleh-Nya adalah energi panas bumi. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melaporkan bahwa aktivitas pengusahaan panas bumi berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menghasilkan bonus produksi dengan jumlah total mencapai Rp101.521.867.351. Terhitung sejak triwulan 1 hingga 4 tahun 2020 saja. Kabupaten Bandung menjadi the winner yang menerima besaran bonus tertinggi sejumlah Rp147,59 miliar untuk periode 2014-2020. (liputan6.com, 4/3/2020)

 

Tata hitung besaran bonus produksi dan persentase bagi daerah penghasil diatur dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat 1 dan Kepmen ESDM Nomor 115 Tahun 2020. Ia wajib disetorkan oleh badan usaha pengembang panas bumi via Rekening Kas Umum Daerah penghasil.

 

Pendapatan yang sangat besar itu sudah semestinya bisa memberikan perubahan yang signifikan terutama untuk kesejahteraan warga. Namun, dengan kondisi saat ini, yakinkah keseluruhan pendapatan harta kekayaan alam itu bisa tersampaikan secara utuh pada rakyat?

 

Sementara korupsi sudah demikian menggurita di setiap lini kehidupan. Lembaga Transparency International (TI) menempatkan Indonesia pada posisi negara terkorup ke-3 se-Asia. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) hingga 2020 hanya sebesar 37 poin saja, memburuk 3 poin dari tahun sebelumnya. Skor nol memperlihatkan satu negara demikian korup, sementara skor 100 menunjukkan negara tersebut sangat bersih dari korupsi. (katadata.co.id, 8/2/2021)

 

Ditambah dengan kebijakan pemerintah yang dewasa ini kian menitikberatkan pada ekonomi dan investasi berkelindan dengan buruknya integritas dari setiap lembaga pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu pemicu tindak korupsi. Disahkannya UU Ciptaker 5 Oktober 2020 yang penuh kontroversi itu menjadi satu jalan pemulusan ekonomi dan investasi di negeri ini.

 

Hukum yang diberlakukan pun tak mampu memberikan efek jera. Kita bisa melihat betapa tak sedikit orang-orang yang terjerat dengan kasus korupsi, mereka ditangkap dan diberi sanksi, namun esok lusa kita dapati lagi dan lagi kasus lain bermunculan. Diperburuk dengan fakta tebang pilih pada kasus-kasus yang ada. Kasus-kasus korupsi tertentu bisa saja dieksekusi, namun mega korupsi yang melibatkan orang-orang besar di pusaran pemerintahan terasa demikian licin dan kerap dipeti-eskan. Sebutlah kasus Bank Century, BLBI, E-KTP dan skandal akbar lainnya.

 

Jika kita jeli mendalami semua fakta yang terjadi, sungguh akan kita dapati bahwa akar persoalannya terletak pada sistem yang dianut di negeri ini. Kapitalisme telah memandulkan posisi pemimpin pemerintahan dalam mengurusi semua urusan rakyatnya. Tangan-tangan mereka bagai terantai oleh pemahaman kapitalistik yang sekadar memberi porsi sebagai pembuat dan pelaksana regulasi semata.

 

Harta kekayaan negeri seolah haram dikelola negara. Sebaliknya, ia wajib diserahkan pada swasta dengan mekanisme pasar bebasnya. Tak mengherankan, semua kebutuhan dan urusan rakyat secara keseluruhan diselenggarakan dengan prinsip jual beli. Pemerintah memosisikan diri sebagai penjual atau pemberi legalitas bagi terserahkannya aset kekayaan bangsa pada kaum kapitalis pemilik modal yang kuat. Rakyat disuruh untuk membeli semua kebutuhan hidupnya.

 

Prinsip the survival of the fittest pun kian nyata terasa. Siapa saja yang memiliki kekuatan dan akses pada uang dipastikan bisa hidup, namun bagi mereka yang lemah dalam pertarungan tak sehat di alam kapitalistik akan terpinggirkan bahkan musnah tergilas zaman. Demikian mirisnya.

 

Ditambah sekulerisme menjadi nafas dalam keberlangsungan setiap urusan. Agama dikerdilkan sebatas mengatur urusan peribadahan secara vertikal pada-Nya. Itupun dikembalikan pada pribadi masing-masing. Negara melepaskan peran dalam menyuburkan ketakwaan rakyatnya. Bermunculanlah orang-orang yang lebih merasa takut posisi kehidupan duniawinya terancam dibanding baik buruknya pandangan dari Sang Pemilik Semesta terhadap dirinya. Para pemimpin kian tak merasa berdosa ketika banyak di antara rakyat tak mampu meraih kebutuhan asasinya. Asalkan gelimang harta dan jabatan bisa mereka dapatkan. Perilaku korup pun makin tak terkendali.

 

Sangat berbeda dengan prinsip Islam ketika memandang permasalahan ini. Sebagai agama yang bersifat ideologis, Islam memiliki aturan menyeluruh yang solutif atas setiap problematika kehidupan. Ia datang dari Zat yang Maha Mengetahui hakikat kebenaran dan keadilan.

 

Islam mewajibkan atas para pemimpin pemerintahan (pusat hingan daerah) beserta semua jajarannya untuk bersifat amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Motivasi ruhiyah menjadi asasnya.

 

“… Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya ….” (HR Muslim)

 

Untuk perkara korupsi, Islam melalui syariatnya mengatur demikian rinci agar hal demikian itu bisa dicegah. Selain dari motivasi ruhiyah yang kuat dimana akan menjauhkan para pengelola negara berbuat curang, juga dilengkapi sistem sanksi tegas dan adil bagi siapapun yang terpeleset melakukan dosa dengan korupsi. Sanksi dalam sistem Islam memiliki sifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus siksa di akhirat).

 

Islam pun mewasiatkan kepada pemimpin pemerintahan bahwa kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat wajib diselenggarakan bersandar pada syariat. Salah satunya dengan memberlakukan sistem kepemilikan atas harta menjadi tiga macam: harta negara (al-milkiyah daulah), harta umum (almilkiyah ammah) dan harta pribadi/individu (almilkiyah fardhiyah). Ketiga harta kepemilikan tersebut wajib diatur sedemikian rupa agar ketiganya tak saling bertabrakan dan mengambil porsi yang tak semestinya.

 

Setiap individu rakyat boleh memiliki sebanyak apapun harta dari jenis almilkiyah fardhiyah (private property). Asalkan itu didapat dengan cara-cara yang sesuai syariat. Pun dibelanjakan wajib bersandar pada syariat pula.

 

Harta kepemilikan umum (collective property) adalah segala sesuatu yang termasuk fasilitas umum dimana jika tidak tersedia maka akan menimbulkan sengketa di tengah masyarakat. Juga termasuk bahan tambang, dimana depositnya demikian melimpah. Ketiga adalah dari jenis sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki secara pribadi. Merujuk pada hadis Rasulullah saw.,

 

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

 

Adapun harta milik negara (state property) adalah segala sesuatu yang hak pemanfaatannya ada di genggaman kepala negara. Dalam Islam dikenal harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, dan harta yang tiada mempunyai ahli waris.

 

Untuk harta milik umum dan negara, wajib dikelola oleh pemerintah dan hasilnya diberikan untuk sebesar-besar kemanfaatan bagi rakyat secara umum.

 

Dalam perkara hasil alam yang terkandung di dalam perut bumi dalam hal ini semisal energi panas bumi, maka jelas Islam mengharamkannya dikuasakan pada swasta.

 

Terlebih hasil yang tak seberapa dari bonus produksinya lantas kemudian tak utuh sampai ke tangan rakyat. Jika dibandingkan ketika pengelolaannya mengikuti alur syariat, ibarat mata air yang demikian melimpah lantas disumbat atau bocor di banyak tempat, rakyat hanya akan merasakan hasil yang sangat kecil. Itu pun mesti ditukar dengan prinsip jual beli. Sungguh amat memiriskan hati, fakta yang kerap terjadi di alam kapitalis kini.

 

Survei: 78 Persen Warga Terliterasi Manfaaat Vaksin, Siap Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kementerian Agama (Kemenag) Arskal Salim mengungkapkan bahwa makin tahu manfaat vaksin, umat beragama makin bersedia divaksin.

Kesimpulan ini didasarkan pada hasil Survei Online Nasional yang dilakukan LKKMO Kemenag pada 11-18 Februari 2021 dengan melibatkan 3.015 responden se-Indonesia di 34 provinsi.

Survei yang memotret literasi umat beragama tentang vaksinasi covid-19 tersebut menghasilkan temuan 78.0% responden yang terliterasi tentang manfaat vaksinasi covid-19, bersedia untuk divaksin. Sebanyak 9 dari 10 responden sudah terliterasi informasi adanya vaksin covid-19, kendati demikian hanya 5 dari 10 yang baru terliterasi manfaat vaksin.

“Makin responden terliterasi tentang manfaat vaksin, maka makin tinggi juga tingkat kesediaannya untuk divaksin dan begitupun sebaliknya,” ungkap Arskal Salim, Jumat (19/3/2021).

Arskal menyampaikan, berdasarkan survei terungkap literasi vaksin masyarakat saat ini banyak dipengaruhi oleh media. Eksistensi media, lanjut Arskal, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyajian data-data yang valid dan tidak menimbulkan asumsi ganda, atau bahkan berita hoax.

“Hal ini ditengarai karena tingkat kepercayaan responden pada media kredibel ditemukan memiliki hubungan pada kesediaan responden untuk divaksin,” kata Arskal.

80.9% responden yang percaya pada informasi vaksinasi covid-19, bersedia untuk divaksin. Semakin responden percaya pada informasi yang diberikan oleh media kredibel dan akurat, maka semakin tinggi kesediaan responden untuk divaksin.

“Begitupun sebaliknya, bagi responden yang masih meragukan atau bahkan tidak mempercayai media kredibel dan akurat dilaporkan tidak bersedia untuk divaksin,” sambung Arskal.

Pada segmentasi usia, ada tiga kelompok usia (14-23, 23-39, dan 40-50 tahun) yang lebih mempercayai media sosial resmi pemerintah sebagai sumber kredibel dan akurat mengenai vaksinasi covid-19. Sedangkan dua kelompok usia (51-74 dan 74 tahun) lebih mempercayai media televisi. Temuan lainnya, responden yang bertanya kepada ahli kesehatan mengenai informasi vaksin ditemukan lebih bersedia untuk divaksin.

Lebih lanjut Arskal mengungkapkan, survei ini merekomendasikan penguatan literasi masyarakat terkait vaksin dan vaksinasi. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi rekomendasi survei ini.

Pertama, perlu dilakukan sosialisasi informasi perkembangan terkait vaksin yang akurat dan terupdate kepada masyarakat secara berkala, menarik dan mudah untuk diterima bagi masyarakat.

Kedua, media kanal pemerintah (media sosial, website dll) serta televisi merupakan sumber media paling dipercayai dapat memberikan informasi yang kredibel dan akurat. Diharapkan media tersebut dapat melakukan inovasi- inovasi dalam melakukan sosialisasi agar literasi informasi masyarakat tentang vaksin meningkat.

Ketiga, lembaga kesehatan diharapkan menyediakan layanan bebas konsumen dimana masyarakat dapat bertanya secara gratis kepada tenaga kesehatan mengenai informasi vaksin

 

Anies Paling Unggul dalam Survei Capres

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Indikator Politik Indonesia melakukan simulasi terhadap 17 nama calon presiden dalam survei nasional anak muda pada Maret 2021. Anies Baswedan mendapat suara tertinggi dibandingkan sejumlah nama lainnya.

Anies Rasyid Baswedan (15,2 persen), Ganjar Pranowo (13,7 persen), dan Ridwan Kamil atau Kang Emil (10,2 persen) menjadi tiga tokoh teratas yang dipilih anak muda jika pemilihan presiden dilakukan sekarang.

“Secara umum tidak ada nama yang dominan, tetapi di antara 17 nama yang paling tinggi secara absolut itu ada Anies Baswedan pada angka 15,2 persen,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei secara daring, Ahad (21/3).

Berikutnya, figur yang dipilih anak muda untuk menjadi presiden adalah Sandiaga Salahuddin Uno (9,8 persen) dan Prabowo Subianto (9,5 persen).

Nama selanjutnya ada Agus Harimurti Yudhoyono (4,1 persen), Erick Thohir (1,5 persen), Tito Karnavian (1,2 persen), dan Puan Maharani (1,1 persen).

Ada juga Gatot Nurmantyo, Khofifah Indar Parawansa, Ma’ruf Amin, Budi Gunawan Sadikin, Bambang Soesatyo, Airlangga Hartarto, Mahfud MD, serta Muhaimin Iskandar yang memperoleh angka di bawah satu persen.

Namun, lebih banyak anak muda yang belum memilih nama untuk menjadi presiden, yakni hingga 30,5 persen.

“Pemilih Pak Jokowi itu menyebar, sementara Anies paling banyak mendapatkan dukungan di antara mereka yang mencoblos Pak Prabowo-Sandi dalam Pemilu 2019 kemarin,” kata Burhanuddin.

Sumber: republika.co.id

Polisi Ngaku Miliki Alat Bukti Unlawful Killing Anggota FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memiliki alat bukti yang kuat, atas tindakan Unlawful Killing tiga orang anggota polisi Polda Metro Jaya, terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memyampaikan, bahwa alat bukti ini sangat penting guna menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka. Kendati demikian, dia enggan membeberkan dua alat bukti tersebut.

“Sudah (miliki alat buktinya),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Mantan Kabarhakam Polri tersebut menerangkan, bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada saat gelar perkara. Akan tetapi, Agus tak menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan.

“Tanya ke Dirtipidum ya,” ujar dia.

Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.

Sumber: sindonews.com