Masjid di Northampton Jadi Pusat Vaksinasi

NORTHAMPTON(Jurnalislam.com) — Vaksinasi Covid-19 telah dilakukan di Masjid Clare Street dan Islamic Center Northampton, Inggris. Vaksinasi yang pertama kali dilakukan di masjid tersebut diikuti oleh sebanyak 44 orang.

Dilansir itv pada Selasa (23/3) pusat vaksinasi di Masjid Clare Street dan Islamic Center diorganisir dengan bantuan dari Northampton Communities Alliance yang dibuat dengan tujuan menawarkan vaksin di tempat yang dikenal masyarakat setempat. Diharapkan juga bahwa itu akan menjangkau masyarakat yang mungkin merasa ragu untuk datang untuk melakukan vaksin.

“Ini terbukti sangat berhasil dan anggota masyarakat sangat menghargai kesempatan untuk menerima vaksinasi mereka di lingkungan lokal dan akrab,” kata Counillor Enam Haque, yang membantu mengatur vaksinasi.

“Jelas bahwa banyak orang yang kami vaksinasi pada hari Jumat merasa percaya diri untuk mengajukan vaksin karena dorongan dari tokoh masyarakat dan ditawari vaksin di lokasi yang mereka kenal dan nyaman,” kata  Direktur Program Vaksinasi COVID-19 Northamptonshire, Chris Pallot,

“Jika ada kebutuhan, kami ingin bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk memastikan sebanyak mungkin orang lokal yang memenuhi syarat yang belum menerima dosis pertama vaksin merasa dapat menerima tawaran tersebut,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Legislator Soal Sidang Online HRS: Berpotensi Langgar HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengomentari soal persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tetap digelar secara daring. Dirinya meminta, Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Tentunya, KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Imbauan serupa juga disampaikan Aboe untuk Komnas HAM. Menurutnya, pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, perlu komitment dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” ucapnya.

Dia memandang, negara seharusnya memperlakukan Rizieq sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Prinsip persamaan perlakuan di depan hukum (equality before the law) juga perlu ditegakkan.

“Pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan,” ungkapnya.

“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang, namun jaksa tidak menghendaki,” imbuhnya.

Sumber: republika.co.id

Satgas Ingatkan Kenaikan Kasus Covid Pasca Liburan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan, adanya kenaikan kasus positif Covid-19 pasca liburan hari besar. Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi penanganan pandemi pada 2020.

“Ini juga akan menjadi atensi kami. pengalaman yang sudah ada selama ini, setelah libur panjang pasti akan diikuti dengan kenaikkan kasus aktif, kasus positif harian,” ujar Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (22/3).

Kenaikkan kasus aktif tersebut akan berimbas kepada tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate di rumah sakit yang meningkat. Hal ini tentu akan berdampak pada beban kerja dokter dan tenaga medis.

“Rumah sakit akan penuh, angka kematian akan meningkat, dokter pun banyak yang berguguran. Jadi ini lah yang menjadi atensi kami semua belajar dari pengalaman satu tahun terakhir,” ujar Doni.

Hingga saat ini, bed occupancy di rumah sakit banyak provinsi sudah berada di bawah 50 persen. Hanya tersisa Jawa Barat dan Kalimantan Selatan yang masih berada di atas 60 persen.

“Saat ini hanya tinggal dua provinsi saja yang bed occupancy rate-nya di atas 60 persen, yaitu Kalsel dan Jabar, sisanya sudah jauh di bawah,” ujar Doni.

Ia menjelaskan, bed occupancy rate yang menurun di banyak provinsi merupakan hasil dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Di samping itu, tingkat kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan disebut Doni juga meningkat.

“Jadi vaksin, PPKM mikro, dan tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin baik menjadi modal kita dalam mengendalikan Covid-19,” ujar Doni.

 

Sumber: republika.co.id

HRS Akan Tetap Diam, Tolak Sidang Online

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyatakan, kliennya tetap berpegang teguh pada pendirian untuk terus menolak sidang secara daring (online). Ia menyampaikan, HRS tak akan mau mengikuti sidang online.

Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil karena HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

Aziz menyatakan, pihak kuasa hukum dan HRS tak punya persiapan apa-apa untuk agenda sidang lanjutan pada 23 Maret jika tetap diadakan secara daring. HRS, Aziz menambahkan, tetap tak akan menerima pelaksanaan sidang daring.

“HRS dkk tetap akan tolak sidang online dan tidak mengakui sidang online,” kata Aziz, Senin (22/3).

Eksepsi yang tak disampaikan HRS dalam sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan hadis

Aziz mengatakan, tersebarnya eksepsi merupakan upaya perlawanan HRS atas proses hukum yang dijalaninya. HRS menyatakan tak puas karena pengadilan sebagai bagian dari proses mencari keadilan justru jauh dari keadilan.

“Memang itu bentuk tanggapan kami atas dakwaan ngawur, pandir, dan zalim,” ujar Aziz.

Diketahui, HRS terjerat tiga kasus sekaligus. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu. HRS diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Kemudian, pada Desember 2020, HRS juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dari kedua kasus tersebut, HRS dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sumber: republika.co.id

Guru Besar Hukum: Sidang HRS Diskriminatif, Joko Tjandra Saja Boleh Hadir

JAKARTA(Jurnalislam.com)Pakar hukum Asep Warlan Yusuf mengkritisi proses peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia menilai, proses peradilan HRS mengandung aroma diskriminasi.

Guru Besar Hukum Unpar ini  menyayangkan larangan menghadiri sidang seperti diinginkan oleh HRS. Larangan ini dianggap tak adil karena terdakwa lain tetap dibolehkan hadir dalam persidangan.

“Diskriminatif terhadap perlakuan hadir dalam sidang, seperti Joko Tjandra dan Pinangki saja boleh hadir,” kata Prof Asep, Senin (22/3).

Asep heran dengan proses pengadilan yang dijalani HRS. Sebab, pada saat HRS tak boleh hadir, pihak lainnya, seperti jaksa penuntut umum dan hakim, justru hadir langsung dalam persidangan.

“Kok diskirminatif ya, padahal si jaksa, hakim boleh hadir kok terdakwa enggak? Kalau tidak boleh, hadir seharusnya semuanya enggal hadir, termasuk hakimnya, semuanya dalam ruang virtual,” kata Asep menegaskan.

Dia menilai, perlakuan diskriminasi ini lantas mengecewakan HRS dan pendukungnya. Menurutnya, alasan tidak menghadirkan HRS karena menjaga keamanan selain pandemi Covid-19 dirasa tidak tepat.

“Mereka (masyarakat) bingung kok HRS enggak boleh hadir. Alasannya, karena HRS punya pendukung. Itu bukan soal hukum, tapi keamanan dari pengadilan,” tutur Asep.

Asep menyarankan agar ada penambahan personel dari unsur TNI-Polri kalau alasan ketidakhadiran HRS karena faktor keamanan. “Bisa dengan cara lain, misalnya kalau ada yang coba ganggu persidangan tinggal ditangkap saja,” ucap dia.

Majelis hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil karena HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi secara daring pada Selasa, 23 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS masih berkeras meminta sidang tatap muka.

Eksepsi yang tak disampaikan HRS dalam sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan hadis.

Sumber: republika.co.id

Kuasa Hukum Harap Sidang HRS Dilakukan Tatap Muka

JAKARTA(Jurnalislam.com) Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman berharap kelanjutan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dapat berjalan secara normal alias tatap muka. Dia mengkritisi pelaksanaan sidang secara virtual..

Munarman menyayangkan sidang HRS yang selalu dilakukan secara virtual karena alasan keamanan dan pandemi Covid-19. Padahal, sidang yang menjerat terdakwa lain seperti Joko Tjandra tetap menghadirkan terdakwa.

“Harapannya, sidang tetap normal seperti biasa berjalan dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang bersama hakim dan penasehat hukum serta jaksa,” Munarman Aziz, Senin (22/3).

Munarman menyampaikan, HRS beserta tim kuasa hukum selalu berusaha supaya sidang diadakan tatap muka. Namun, dia memberi sinyal apabila permintaan itu sulit dipenuhi majelis hakim.

“Kami terus berikhtiar agar sidang kembali normal,” ujar Munarman.

Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil lantaran HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi pada Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS masih bersikeras meminta sidang tatap muka.

Eksepsi yang tak disampaikan HRS di sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan Hadits.

Sumber: republika.co.id

Saudi Hibahkan 100 Ton Kurma dan 100 Ribu Mushaf Qur’an

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama hari ini menerima hibah 100  ton kurma dan 10 ribu mushaf Al-Quran dari Pemerintah Arab Saudi. Hibah tersebut secara simbolis diterima oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia  Esam Abid Althagafi.

Penyerahan hibah ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. “Mewakili Bapak Menteri Agama,  kami mengucapkan apresiasi atas perhatian Pemerintah Arab Saudi kepada muslimin di Indonesia, salah satunya dengan hibah kurma yang kerap diberikan setiap tahunnya,” ungkap Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Senin (22/3/2021).

“Sebagai pihak yang mendapatkan amanah, Kemenag akan mendokumentasikan dan mengadministrasikan hibah kurma ini. Kami akan mendistribusikan kurma ini antara lain kepada ormas-ormas Islam, serta masjid dan mushalla, sehingga kurma ini dapat dinikmati oleh umat muslim pada bulan Ramadan mendatang,” ujar Wamenag.

Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi menyampaikan hibah kurma ini merupakan tradisi tahunan yang dilakukan negaranya kepada negara-negara muslim, khususnya menjelang Ramadan. Indonesia menjadi negara pertama yang menerima hibah ini. Sebab, lanjut Althagafi, Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat muslim terbesar serta memiliki hubungan yang cukup akrab dengan Arab Saudi.

“Kami sengaja menyampaikan hibah ini kepada Kementerian Agama, karena kami yakin ini adalah cara terbaik agar hadiah ini dapat dinikmati oleh muslimin di seluruh Indonesia,” sambungnya.

“Kami juga menyampaikan 10ribu mushaf Al-Quran cetakan Majma’ Malik Fahd, untuk dapat dimanfaatkan bagi muslimin Indonesia,” tutupnya.

GP Ansor Desak Pemerintah Batalkan Rencana Impor Garam dan Beras

JAKARTA(Jurnalislam.com) Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pemerintah segera membatalkan rencana impor beras dan garam. Kebijakan tersebut dinilai akan banyak merugikan para petani di Indonesia.

Ketua Bidang Pertanian dan Kedaulatan Pangan GP Ansor, Adhe Musa Said, mengatakan Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki riwayat peradaban yang panjang. Dengan fakta ini, maka rencana pemerintah untuk mengimpor beras dan garam yang terus berulang adalah kebijakan ironis.

“Kebijakan impor pangan, baik beras maupun garam sudah saatnya diakhiri karena selalu mengorbankan nasib petani. Di sisi lain selama ini petani sudah begitu bersabar menerima kebijakan pemerintah di sektor pertanian yang kadang tidak berpihak pada petani,” katanya dalam rilis,Senin (22/3).

Adhe mengungkapkan, rencana impor beras juga kontraproduktif dengan realita kebutuhan di lapangan. Karena saat ini musim panen padi di beberapa daerah sedang berlangsung yang membuat komoditas ini cenderung melimpah.

Persediaan beras nasional saat ini juga dikatakan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan domestik. Hal ini didasarkan pada data Kementerian Pertanian yang menyatakan stok beras nasional hingga Mei 2021 diperkirakan mencapai 24,90 juta ton, didorong hasil panen raya selama Maret-April. Sementara kebutuhan beras nasional diproyeksi mencapai 12,3 juta ton, sehingga neraca beras hingga akhir Mei masih akan surplus sebesar 12,56 juta ton.

“Jika kebijakan impor beras ditujukan sebagai bagian dari operasi pasar untuk menyeimbangkan harga beras, keefektifannya pun patut diragukan. Sebab momentumnya menjelang panen raya,” katanya.

Dia juga menilai kebijakan impor beras yang terus dilakukan dari tahun ke tahun melalui Kementerian Perdagangan, mencerminkan inkonsistensi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan.

Sumber: republika.co.id

Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Divaksin AstraZeneca

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa bahwa Vaksin AstraZeneca mubah atau boleh digunakan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menggunakan vaksin tersebut.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI,” terang Wamenag di Jakarta, Senin (22/3/2021).

“Dan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” sambungnya.

Wamenag juga meminta masyarakat untuk tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca. Sebab, baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, keduanya berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar’i yang mendesak. Yaitu,  mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia.

“Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” jelas Wamenag.

Dengan program vaksinasi, lanjut Wamenag, diharapkan Indonesia dapat segera mencapai kekebalan kolektif (herd immunity). Sehingga, hal itu dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.

“Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona,” tandasnya.

Saudi Akan Umumkan Kepastian Haji Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa sejumlah persiapan terus dilakukan Pemerintah Indonesia, meskipun belum ada kepastian dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

“Kementerian Agama terus melakukan persiapan sembari menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait kemungkinan keberangkatan jemaah haji Indonesia,”kata Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi kepada media usai melakukan pertemuan dengan Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (22/03/2021).

“Sejumlah persiapan terus kami lakukan. Misalnya dari penyiapan dokumen hingga vaksinasi (covid-19) bagi jemaah,” sambungnya.

Wamenag berharap pandemi di Indonesia, Arab Saudi, hingga dunia dapat segera diatasi. “Sehingga umat Islam dari Indonesia dan negara lainnya, dapat kembali berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji,” kata Wamenag.

Harapan senada juga disampaikan oleh Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam Althagafi. Menurut Esam Althagafi, Arab Saudi terus melakukan persiapan untuk dapat kembali menerima kedatangan jemaah umrah dan haji.

Ia juga menyebutkan pihaknya terus berupaya untuk mengkaji kemungkinan pelaksanaan ibadah haji. Kajian utamanya, lanjut Esam terkait dengan protokol kesehatan pada pelaksanaan haji.

“InsyaAllah dalam waktu dekat ada pengumuman resmi. Karena yang terpenting saat ini bagi kami adalah menjaga keselamatan jemaah haji. Kami berharap jemaah dapat tiba di Arab Saudi dan kembali pulang ke negaranya dengan selamat”tutur Esam yang hadir di Kemenag untuk menyampaikan hibah 100 ton kurma dan 10 ribu mushaf Al-Qur’an untuk dibagikan kepada muslimin Indonesia.