Bantah SK 75 Pegawai Tak Lulus Tes, KPK: Bukan Lempar Tanggung Jawab

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah surat yang beredar di masyarakat terkait surat keputusan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK mengeklaim surat tersebut belum tentu dikeluarkan lembaga antirasuah ini. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki keabsahan potongan surat tersebut.

Dalam potongan surat yang beredar di kalangan media, KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk menyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Lembaran surat tersebut ditandatangani ketua KPK Firli Bahuri. “Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/5).

KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Menurutnya, secara kelembagaan saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa tepat waktu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya tak pernah mengumumkan akan adanya pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

Ghufron memastikan KPK juga tidak melempar tanggung jawab terkait hasil uji TWK. Menurut Ghufron, KPK tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk menentukan langkah terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

“Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara,” kata Ghufron dikonfirmasi, Ahad (9/5).

Sementara, BKN mengakui TWK pegawai KPK berbeda dengan TWK untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada umumnya. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, TWK CPNS sebagai entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

“TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” kata Paryono. Menurutnya, TWK digunakan untuk mengukur tiga aspek. Yakni, integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme.

Sumber: republika.co.id

Pegawai KPK yang Tak Diluluskan TWK Disebut Sedang Tangani Kasus Megakorupsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan  dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), menangani kasus megakorupsi. Mulai dari kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, benih benur, BLBI, hingga Harun Masiku.

“Kasus-kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku juga ditangani oleh orang-orang yang disingkirkan di 75 (pegawai KPK) ini,” ujar Feri dalam diskusi daring, Ahad (9/5).

Dia mengelompokkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke dalam tiga klaster. Feri menilai, tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagai usaha menyingkirkan orang-orang yang berupaya mengungkap kasus besar korupsi.

Pertama, klaster kasatgas, pegawai yang secara teknis lapangan memimpin berbagai aksi KPK, sehingga orang ini dinilai perlu disingkirkan. Kedua, klaster anggota kasatgas, pegawai KPK yang menangani perkara mega korupsi dan korupsi yang melibatkan dunia politik, sehingga tentu saja bagi para koruptor, pegawai KPK seperti ini berbahaya dan perlu disingkirkan.

Ketiga, klaster pimpinan KPK, seperti Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi Sujanarko dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono. Orang-orang ini bisa sangat menentukan kebijakan internal KPK terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang juga dinilai perlu disingkirkan melalui TWK.

Selain itu, Feri melanjutkan, ada pihak yang membuat klaster lainnya atas 75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Misalnya, ada pegawai yang tidak lulus TWK karena ikut menyidangkan etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Sidang etik itu berkaitan dengan kasus Firli bermain tenis bersama orang yang terlibat perkara di KPK. Selain itu, sidang etik juga berkaitan dengan kasus Firli menumpang helikopter, Alphard sewaan, hotel mewah, dan sebagainya.

“Mana ada pimpinan KPK dari awal hingga sampai periode sebelum Pak Firli, tiba-tiba naik helikopter, pimpinan KPK dan anggota KPK dulu dikenal sebagai jelangkung, datang tidak diundang pulang tidak diantar, tidak ada yang ala-ala pejabat,” kata Feri.

Namun, di era kepemimpinan Firli Bahuri, pejabat KPK layaknya pejabat tinggi yang bisa naik helikopter dan fasilitas mewah. Menurut Feri, ada perbedaan yang signifikan antara pimpinan KPK saat ini dan pimpinan KPK sebelumnya.

Kok pimpinan sekarang yang kemudian bertekad betul untuk mengadakan tes wawasan kebangsaan. Seburuk apa sih wawasan kebangsaan para pejuang antikorupsi ini,” tutur Feri.

Sumber: republika.co.id

Langgar HAM, Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tes masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian menangani kasus korupsi mega proyek yang serius.

“Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Lakpesda PBNU, Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (8/5).

Rumadi menambahkan ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan. Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Sebab, pelaksanaan TWK itu dinilai cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh UUD 1945.

Selain itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK.

“Kami meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar dia.

Lebih lanjut dia mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK.

“Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Skotlandia Desak Israel Hentikan Serang Masjid Al Aqsa

EDINBURGH(Jurnalislam.com) — Menteri Besar Skotlandia Nicola Sturgeon pada Sabtu (8/5) mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh otoritas Israel terhadap Muslim Palestina saat mereka beribadah di Masjid Al Aqsa, Yerusalem.

Dalam sebuah cicitan di Twitter-nya, ia meminta pemerintah Israel mendengarkan seruan komunitas internasional dan menghentikan serangannya terhadap Masjid Al-Aqsa serta penggusuran illegal di Sheikh Jarrah.

“Menyerang tempat ibadah kapan saja adalah tercela, tapi menyerang masjid selama Ramadhan sama sekali tak bisa dimaafkan,” kata Sturgeon.

Sturgeon menyebut tindakan Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. Seharusnya, Israel harus memperhatikan seruan menghentikan kekerasan secepat mungkin. Demi membela Palestina, ia juga menggunakan tagar #SheikhJarrah yang menjadi trending di Twitter dalam sepekan terakhir.

Bulan ini, Pengadilan Distrik Yerusalem Israel memerintahkan keluarga Palestina yang tinggal di lingkungan Yerusalem Timur yang diduduki harus mengosongkan rumah mereka. Hingga 60 orang, termasuk 17 anak-anak akan dipindahkan secara paksa oleh pihak berwenang untuk memberi jalan bagi pembongkaran dan pembangunan rumah pemukim Israel.

Sumber: republika.co.id

 

Pemerintah: Indonesia Selalu Dukung Perjuangan Palestina

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Tindakan kekerasan oleh aparat Israel kepada rakyat Palestina yang tengah melaksanakan ibadah puasa di komplek masjid al-Aqsa Yerusalem mengundang keprihatinan yang mendalam bagi unat Muslim di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyikapi teror yang menimpa rakyat Palestina khusus di Bulan Ramadan ini.

“Saya mengungkapkan keprihatinan yang sangat mendalam atas kekerasan yang terjadi di komplek masjid al-Aqsa Yerusalem. Tindakan kekerasan polisi Israel terhadap warga Palestina khususnya umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Wamen Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Menurut Zainut Tauhid, tindakan membubarkan ribuan jamaah yang menggelar salat tarawih di masjid Al-Aqsa untuk menyambut Lailatul Qadar, malam paling suci di bulan Ramadan, adalah perbuatan yang sangat keji dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Belum lagi pengusiran terhadap warga Palestina yang bermukim di kawasan Sheikh Jarrah, sebelah timur Yerusalem, lanjut Wamenag, merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Apa yang dialami oleh warga Palestina khususnya umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa merupakan bentuk ujian yang sangat berat dari Allah SWT, semoga mereka diberikan kesabaran dan kekuatan menerimanya,” tegas Wamenag.

Ia menyatakan, bangsa Indonesia selalu berdiri di belakang perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh hak sebagai negara dan bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Prinsip bangsa Indonesia adalah menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

“Saya mengajak kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk terus memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dan  mendoakan mereka, semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan dan memberikan keselamatan bagi warga Palestina,” tandas Wamen.

Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas menggelar pertemuan virtual dengan Penasihat Presiden Palestina untuk Urusan Keagamaan, Hubungan Islam dan Hakim Agung Palestina Mahmud Al Habbash.

Pertemuan tersebut membahas kondisi terkini Palestina dan meminta dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina dari Israel.

Dalam kesempatan tersebut Menag menegaskan bahwa Indonesia tetap teguh mendukung kemerdekaan dan perjuangan Palestina atas Israel.

Solusi Islam terhadap Permasahalan Peternak Kecil

Oleh Yuliyati Sambas, S.Pt.

Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK

 

Bagai buah simalakama. Kiranya peribahasa itu tepat disematkan pada langkah yang hendak dipilih oleh pemerintah saat ini. Terkait kabar kekalahan lobi-lobi tingkat tinggi. Brasil memenangkan gugatannya atas Indonesia di organisasi perdagangan dunia (WTO) berkenaan dengan impor produksi daging ayamnya (CNBC Indonesia.com, 24/4/2021).

Jika diikuti arahan WTO, alamat habislah usaha para peternak lokal, terutama mereka dengan skala pemodalan kecil. Namun, apabila mangkir dari titah WTO, Indonesia wajib bersiap dengan adanya sanksi internasional yang tak kalah membuat nyali ciut.

 

Nikmatnya swasembada produksi ayam baik layer maupun broiler di Indonesia telah dikecap beberapa tahun belakangan. Namun kini jagat peternakan Indonesia tiba-tiba guncang dibuatnya.

 

Banyak kalangan merasa prihatin dengan berita buruk ini. Pasalnya efisiensi produksi ayam Negeri Samba itu sangat baik. Kelak, dengan harga jual yang jauh lebih murah dan tak ada halangan untuk membanjiri pasar dalam negeri akan menyebabkan persaingan tak sehat dengan peternak lokal, terlebih peternak kecil.

 

Ada beberapa langkah yang sesungguhnya dapat dijadikan antisipasi untuk menghadapinya. Di antaranya, pertama, terus melakukan upaya-upaya perundingan tingkat tinggi oleh pemerintah di WTO.

Namun demikian, hal tersebut disinyalir oleh banyak kalangan tak akan sampai sanggup untuk menghentikan, melainkan hanya bisa memperpanjang waktu kedatangan impor.

 

Kedua, bersiap untuk menghadapinya dengan memperbaiki efisiensi produksi industri ayam dalam negeri. Caranya dengan memperbaharui tatalaksana sistem peternakan. Semisal dengan memberlakukan sistem kandang tertutup untuk meminimalisir biaya namun tetap akan meningkatkan produksi.

Juga mengedukasi masyarakat agar berkenan menerima daging beku yang dihasilkan ketika terjadi surplus ayam. Hal itu tiada lain supaya semua hasil produksi dalam negeri terserap di pasar. Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Machmud (republika.com, 22/4/2021).

 

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra manyebutkan bahwa efisiensi produksi dari pengadaan bibit ayam hingga pakan menjadi bagian yang wajib diperhatikan (republika.co.id, 22/4/2021).

Pakan menyedot biaya produksi hingga 70 persen, tentu butuh untuk diturunkan. Maka jika ingin menurunkan biaya produksi dibutuhkan langkah-langkah semisal mencari alternatif bahan pakan lain yang memiliki harga lebih ekonomis. Namun demikian langkah ini membutuhkan waktu yang tak sebentar.

Sementara saat ini dunia peternakan kita berkejaran dengan waktu menghadapi gelombang impor yang bisa tiba-tiba datang menghantui. Atau jika mau langkah instan bisa dengan memilih impor bahan pakan dengan harga lebih murah. Namun kembali lagi, bahwa itu artinya akan berdampak buruk bagi petani dan pengusaha pakan dalam negeri.

 

Maka kita bisa melihat semua langkah seolah serba salah untuk dijalankan. Jika mau ditelisik kita bisa dapati bahwa jalur tataniaga hingga dukungan kebijakan setali tiga uang, saling melemahkan upaya memandirikan negeri ini dalam urusan pangan termasuk produksi daging ayam.

Hal demikian sesungguhnya karena negeri ini menganut prinsip kapitalisme dimana sistem ekonomi neoliberal sepaket untuk diambil dan dijalankan. Lebih lanjut berdampak wajibnya negeri ini tunduk pada ketentuan internasional berupa sistem perdagangan bebas. Sehingga negara pun kian lemah dan mandul dalam menjaga kepentingan dan urusan dari rakyatnya sendiri.

 

Tak demikian halnya ketika prinsip Islam yang dijadikan pedoman. Sebagai sistem kehidupan yang bersifat ideologis, Islam memiliki landasan akidah yang kokoh dan seperangkat aturan kehidupan yang komprehensif.

Ia telah terbukti selama berabad lamanya mampu mengurusi setiap urusan umat, hingga kekuasaannya pernah menaungi sampai dua per tiga keseluruhan belahan dunia. Keadilan dan kesejahteraan pun mampu dipersembahkan oleh pemerintahan berideologi Islam secara gemilang.

Hal demikian karena ideologi Islam berasal dari Zat yang Maha Menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan, dimana tentu Maha mengetahui hakikat kebaikan dan keburukan bagi setiap makhluk-Nya. Bukan ideologi kapitalisme yang bersandar pada kecerdasan akal manusia yang serba terbatas dan lemah.

 

Islam memandang dalam permasalahan di atas bahwa pengaturan setiap urusan rakyat adalah kewajiban pemerintah. Pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam bertanggungjawab penuh terhadap terselenggaranya keadilan dan kesejahteraan atas setiap individu rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasul saw.,

 

“Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka ….” (HR Abu Daud)

 

Terkait dengan urusan produksi pangan maka negara akan membuat kebijakan yang mendukung setiap upaya kemandirian dalam negeri. Negara akan mendukung penuh setiap upaya pengusaha, peternak dan petani dalam negeri agar mampu berswasembada. Bahkan mensupport para ilmuwan untuk berkreasi menghasilkan ilmu dan teknologi yang akan memajukan produksi pangan dalam negeri.

 

Semua itu didukung penuh oleh pemerintah dari sisi kebijakan dan pendanaan tanpa sedikit pun dilepas pada pihak swasta terlebih asing. Sehingga kemandirian benar-benar akan terwujud. Menganut sistem perekonomian berbasis syariat dimana pendanaan berasal dari harta kekayaan milik umum (al-milkiyyah ammah) dan milik negara (al-milkiyyah daulah) yang dikelola di batul maal (lembaga keuangan negara).

 

Negara tak akan pernah mengimpor produk dari luar, jika di dalam negeri produksi telah tercukupi. Namun Islam pun tak melarang negara untuk membuka keran impor jika memang dibutuhkan sebatas apa yang belum mampu diproduksi di dalam negeri dan berasal dari negara lain yang tidak memusuhi pemerintahan Islam.

 

Betapa kuat dan berdaulatnya negara pemerintahan Islam. Semua rakyat akan tenang berada di bawah pengurusannya. Hal itu sangat berbeda dengan negeri penganut kapitalisme ini, dimana benar-benar dikendalikan oleh organisasi internasional sebagai kepanjangan tangan dari kepentingan para negara penjajah Barat.

Santri Pondok Salafiyah Bisa Masuk Sekolah Negeri

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di seluruh Indonesia pada Maret 2021 telah menggelar ujian pendidikan kesetaraan. Ujian digelar untuk mendapatkan rekognisi sebagai pelaksana pendidikan jenjang Ula, Wustha, dan Ulya yang serata dengan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

“Sesuai namanya, lulusan PKPPS setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, sesuai jenjangnya masing-masing. Sehingga, santri lulusan PKPPS bisa melanjutkan ke sekolah atau madrasah negeri,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Menurut Waryono, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dibuka secara serentak pada 7 Mei 2021. Anak usia sekolah saat ini tengah mencari sekolah atau madrasah lanjutan. Tidak sedikit dari santri lulusan PKPPS yang mendaftar di sekolah negeri.

“Saya banyak menerima laporan dari pesantren penyelenggara PKPPS bahwa santri mereka bisa mendaftar dan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Ini misalnya terjadi di Jawa Timur, Jambi, dan Kepulauan Riau,” ujar Waryono.

“Umumnya mereka adalah santri lulusan jenjang Wustho. Mereka tidak melanjutkan ke PKPPS jenjang Ulya karena pesantrennya belum mempunyai program jenjang Ulya,” sambungnya.

Untuk pesantren yang sudah mempunyai jenjang Ulya, lanjut Waryono, para santrinya lulusan jenjang Wustho umumnya melanjutkan ke jenjang Ulya pada PKPPS yang sama. Alasannya, program keagamaan yang dilaksanakan di PKPPS, khususnya yang berkaitan dengan tradisi pondok pesantren itu sendiri, terintegrasi untuk santri jenjang Wustho dan Ulya.

“Kami masih mendata para santri lulusan pendidikan kesetaraan pada PKPPS yang melanjutkan ke madrasah maupun sekolah umum,” paparnya.

Kemenag juga tengah mendata Santri PKPPS jenjang Ulya yang sedang mendaftar ke perguruan tinggi. Waryono mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta Forum Koordinasi PKPPS di wilayah masing-masing untuk mendatanya. Para santri yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri sejak bulan Januari dan Februari 2021 telah mendaftarkan diri melalui Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Mereka juga sudah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam seleksi perguruan tinggi.

“Kami berharap pada awal Tahun Akademik 2021-2022, sudah terdata lulusan PKPPS yang masuk ke perguruan tinggi, baik negeri, swasta, maupun luar negeri,” tutur Waryono.

MUI: Sudah Seharusnya Hasil TWK KPK Dibatalkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pertanyaan ‘bersedia lepas jilbab’ dalam tes alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang mencuat ke publik.

MUI menyebut hasil tes tersebut seharusnya dibatalkan.

Waketum MUI Anwar Abbas mempertanyakan tes wawasan kebangsaan dari pewawancara dalam tes alih status pegawai KPK. Anwar menilai ada yang salah dalam pemahaman keagamaan dan kebangsaan pewawancara.

“Saya punya kesimpulan sementara yang perlu dibuktikan kebenarannya bahwa pandangan yang bersangkutan, menurut saya, tentang Pancasila dan konstitusi serta masalah keagamaan dan kebangsaan adalah banyak yang salah dan bermasalah,” kata Anwar saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

Anwar pun menyarankan agar hasil tes terhadap pegawai KPK tersebut dibatalkan. Sebab, menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Oleh karena itu, agar negeri ini tidak gaduh, saya meminta supaya hasil tes terhadap semua pegawai tersebut dibatalkan, karena bagaimana kita akan bisa menerima dan mempercayai hasil sebuah tes terhadap warga bangsa untuk menjadi atau berubah status kepada ASN sementara pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan dan standar yang dipakai untuk menilai jawaban dari yang dites tentang benar dan salahnya jawaban yang diberikan oleh peserta tes sepertinya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Muhammadiyah Soroti Pertanyaan Lepas Jilbab TWK KPK: Pelanggaran HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com)—PP Muhammadiyah menyayangkan adanya pertanyaan ‘bersedia lepas jilbab’ dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Muhammadiyah menilai pertanyaan itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Saya sangat menyayangkan kalau memang benar ada pertanyaan yang terkait dengan kesediaan melepas jilbab. Itu merupakan pertanyaan yang bertentangan hak asasi dan ranah kehidupan pribadi,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Mu’ti, tidak ada hubungan wawasan kebangsaan dengan urusan jilbab. Mu’ti lantas menyebut pertanyaan itu berpotensi memecah belah bangsa.

“Selain itu, tidak ada hubungan wawasan kebangsaan dengan pemakaian jilbab. Pertanyaan itu tendensius dan justeru berpotensi memecah belah bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, pegawai perempuan KPK lansir detik.com, menyampaikan dirinya ditanyai perihal jilbab. Bila enggan melepas jilbab, pegawai perempuan itu dianggap lebih mementingkan diri sendiri.

“Aku ditanya bersedia nggak lepas jilbab. Pas jawab nggak bersedia, dibilang berarti lebih mementingkan pribadi daripada bangsa negara,” ucap pegawai KPK itu, Jumat (7/5).

Pegawai perempuan KPK lainnya mengaku ditanya urusan pribadi. Dia pun heran dengan ragam pertanyaan itu.

“Ditanya kenapa belum punya anak,” ucap pegawai KPK perempuan itu.

“Ditanya kenapa cerai,” imbuh pegawai lainnya.

Sementara itu, KPK enggan dibawa-bawa dalam polemik terkait sejumlah pertanyaan saat tes alih status pegawai menjadi ASN, seperti bersedia atau tidak melepas jilbab. Menurut KPK, pertanyaan itu disusun oleh penyelenggara asesmen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Sumber: detik.com

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat