SURIAH (Jurnalislam.com) – Faksi-faksi revolusioner yang melancarkan serangan terhadap kekuatan rezim Nushairiyah Assad dan milisi Syiah yang didukung Iran telah mengalami kemajuan luar biasa dalam beberapa hari terakhir di desa-desa utara di desa Hama dan menguasai beberapa lokasi.
Faksi-faksi jihad dan oposisi tersebut berhasil mendapatkan kembali kendali atas pos pemeriksaan Jeb al-Doktor di sebelah barat kota Taibat al-Imam, serta pos pemeriksaan dan kota Al-Masasneh di daerah utara Hama. Mujahidin dan oposisi membunuh lebih dari 27 pasukan rezim Assad dan milisi Syiah serta menangkap 5 lainnya, koresponden ElDorar mengkonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Sebelumnya pasukan rezim Syiah Suriah merebut kembali lokasi yang hilang bulan lalu tersebut, terutama Mouardes dan Souran, dan berhasil membuat kemajuan lain, dan menguasai Taibat al-Imam, Helfaya dan al-Masasneh setelah pertempuran beberapa pekan, kini faksi-faksi revolusioner meluncurkan sebuah serangan balik baru.
SURIAH (Jurnalislam.com) – Pesawat tempur Turki membom militan Kurdi di wilayah Sinjar Irak dan di timur laut Suriah pada hari Selasa (25/4/2017), menewaskan sekitar 70 militan dalam sebuah operasi yang meluas melawan kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan PKK, militer Turki mengumumkan dalam sebuah pernyataan, lansir Middle East Eye.
Militer Turki pada hari Selasa pagi membunuh 40 teroris Kurdi di Irak utara dan 30 teroris di timur laut Suriah, kata Staf Umum Turki.
Sebuah pernyataan Staf Umum Turki mengatakan bahwa pasukan Turki melakukan serangan udara kontra-terorisme sekitar pukul 02.00 pagi (2300GMT Senin).
Target PKK yang berada di Gunung Sinjar di Irak utara dan Gunung Karacok di timur laut Suriah dipukul untuk mencegah kelompok tersebut mengirim pasukan, senjata, amunisi, dan bahan peledak ke Turki, kata pernyataan tersebut kepada Anadolu Agency.
Serangan udara di Suriah menargetkan YPG – komponen kunci dari Pasukan Demokratik Suriah (SDF), yang didukung oleh Amerika Serikat dan telah mendekat ke benteng kelompok Islam (IS) di Raqqa.
Operasi tersebut menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh operasi pimpinan AS untuk mengalahkan IS di Suriah dan mempertaruhkan meningkatnya ketegangan antara sekutu NATO Washington dan Ankara mengenai pasukan Kurdi yang sangat penting dalam melawan IS.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya “sangat prihatin” dengan serangan udara Turki.
Milisi YPG bersama Komandan AS
“Kami sangat prihatin, sangat prihatin bahwa Turki melakukan serangan udara hari ini di Suriah utara serta Irak utara tanpa koordinasi yang baik dengan Amerika Serikat atau koalisi global yang lebih luas,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Mark Toner.
“Kami telah menyatakan keprihatinan tersebut kepada pemerintah Turki secara langsung.”
Pentagon menawarkan respons yang lebih teredam.
“Kami tidak ingin mitra kami memukul mitra lain,” kata seorang pejabat senior pertahanan AS kepada AFP.
“Kita harus tahu persis siapa yang diserang. Kami belum tahu. Kami tahu di mana serangannya, tapi kita tidak tahu persis siapa yang tewas.”
Seorang perwira militer AS mendampingi komandan YPG dalam sebuah tur ke situs-situs yang dibom Turki pada hari Selasa, kata seorang saksi Reuters, menunjukkan kemitraan erat tersebut.
“Sebagai hasil dari serangan barbar oleh pesawat tempur Turki saat fajar hari ini terhadap pusat YPG … 20 pasukan tewas dan 18 lainnya luka-luka, tiga di antaranya kritis,” kata juru bicara Redur Xelil.
Militer Turki mengatakan bahwa kedua wilayah yang menjadi sasarannya adalah “pusat teror” dan tujuan pemboman tersebut adalah untuk mencegah PKK mengirim senjata dan bahan peledak untuk melakukan serangan di Turki.
“Untuk menghancurkan pusat-pusat teror yang mengancam keamanan, kesatuan dan integritas negara dan bangsa kita dan sebagai bagian dari hak kita berdasarkan hukum internasional, serangan udara telah dilakukan … dan target teroris telah diserang dengan sukses,” Kata tentara Turki dalam sebuah pernyataan.
YPG mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa markas besarnya di Gunung Karachok di dekat perbatasan Suriah dengan Turki telah diserang, termasuk sebuah media center, sebuah stasiun radio lokal, fasilitas komunikasi dan institusi militer, pemboman udara dilakukan sekitar jam 2 pagi waktu setempat (2300 GMT), tambahnya.
JURNALISLAM.COM – Hari ini Selasa (25/4/2017), Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Kuasa Hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di depan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Majelis Hakim akan memutuskan kasus Ahok pada tanggal 9 Mei 2017. Sekarang saatnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahok untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan perasaan keadilan masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan apapun.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini, secara kasat mata, telah menyeret Majelis Hakim ke dalam kepentingan kelompok yang menghendaki Ahok dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.
Fakta menyolok tentang terseretnya Majelis Hakim tersebut dapat dilihat pada saat Kapolda DKI Mochamad Iriawan menyarankan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan sampai penyelenggaraan Pilkada putaran kedua selesai. Permintaan penundaan tersebut direspon oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan saran penundaan tersebut setelah mendengar permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didukung penuh oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya harus memperhatikan fakta-fakta persidangan, akan tetapi juga wajib hukumnya mempertimbangkan akibat putusan yang dikeluarkan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Putusan hakim harus memberikan dampak baik bagi masyarakat, apalagi kasus yang berimplikasi terhadap hubungan antar masyarakat yang hidup dalam kemajemukan.
Majelis Hakim semestinya memahami bahwa selama ini keberadaan Pasal 156 dan 156a KUHP efektif meredam hubungan yang tidak baik antar pemeluk agama di Indonesia. Bila Majelis Hakim tidak menangkap pesan Pasal 156 dan 156a KUHP dengan baik, harmonisasi hubungan antar umat beragama yang selama ini terawat baik akan menjadi ancaman yang nyata bagi kebhinekaan kita.
Sekarang kita berikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk berpikir secara jernih untuk membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang independen yang bisa mempertanggungjawabkan putusan yang mereka buat demi merawat kebhinekaan dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat).
JAKARTA ( Jurnalislam.com) – The advocacy team of GNPF MUI, Nasrulloh Nasution will support, the attitude and independence of the panel of judges to impose a five-year sentence on the defendant against the blasphemy of Ahok.
“Although the Public Prosecutor and the Legal Counsel agree Ahok does not commit a criminal act of defamation of Islam as Article 156a letter a of the Criminal Code, but the Judge must have his own record and analysis in deciding the case,” Nasrulloh Nasution said at the Ministry of Building, Ragunan, Jakarta, Tuesday (4/25/2017).
“We believe the Judge should dare to impose a 5-year imprisonment,” he added.
The imposition of 5 years imprisonment according to Nasrulloh is very reasonable. Because, based on the results of examination of evidence revealed the fact of Ahok’s actions repeatedly slandered Surat Al Maidah 51 and this according to him has fulfilled the requirements of the crime of defamation of religion as the First Alternative Count of Article 156a letter a of the Criminal Code.
Plus, he said, with the views and religious attitudes of the Indonesian Council of Ulama has judged as proof that reinforces the element of article 156a letter a of the Criminal Code, which clearly mentions Ahok has slandered Islam.
Therefore, following the reading of the decision on May 9, 2017, Nasrulloh and the team will soon deliver a letter of support to the Judge containing some jurisprudence related to religious defamation cases that have punished imprisonment to the perpetrators.
Not only that, he will also convey SEMA No.11 of 1964 which contains the Supreme Court’s instruction to severely punish the perpetrators of religious contempt because religion is an essential element for spiritual education.
“We support the judge to uphold the law and justice by declaring Ahok guilty of committing a criminal act of defaming religion Article 156a letter a of the Criminal Code with a sentence of 5 years in prison,” he concluded.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Legal advisor (PH) of the defendant Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok today, on Tuesday (25/4/2017) in turn has read the Memorandum or Pledoi Memorandum before the trial held at the Auditorium of the Ministry of Agriculture Building, Ragunan , South Jakarta.
The pledoi which was read out after Ahok’s personal defense plea containing the PH conclusion that Ahok is not guilty of committing a criminal act of religious blasphemy as set forth in First Alternative Count of Article 156a of the Criminal Code or/and hostility towards a class or society as Second Alternative Count of Article 156 of the Criminal Code.
The conclusion of this Legal Counsel is based on the reason that there was no element of intention to commit the crime of defamation of religion.
The element of intent according to PH must be seen from the usual attitude usual mindframe from everyday Ahok, he thinks Ahok is very concerned with the Muslims affairs.
In response, Advocacy Team GNPF MUI, Nasrulloh Nasution said, pledoi delivered PH Ahok associated with Article 156a letter a Penal Code with the demands of the Public Prosecutor (JPU).
“In other words, the PH and the Prosecutor both agree that Ahok is not guilty of committing the crime of defamation of Islam Article 156a letter a of the Criminal Code. The reasons given such as Ahok cares about Muslims, mob rule and trials by the mob, etc are just repetitions of exceptions that have been rejected previously by the Panel of Judges, “he said after attending the session at the location. In addition,
Ahok’s conclusion of innocence, he said, according to PH Ahok also based on the reason that the current trial against Ahok is the result of mass pressure (trial by the mob). Legal Counsel assessed the list of views and religious attitudes of MUI at the begining of the trial of this case was the result of the insistence and not in accordance with the usual procedures in the MUI.
” this is considered Ahok’s Legal Counsel has harassed law and democracy,” he said.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution akan mendukung, sikap dan independensi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Ahok.
“Meskipun Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini,” kata Nasrulloh Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
“Kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” tambahnya.
Penjatuhan pidana penjara 5 tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan Ahok secara berulang menista Surat Al Maidah 51 dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP.
Ditambah, ujar dia, dengan lahirnya pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia dinilainya sebagai bukti yang menguatkan unsur pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan Ahok telah menista agama Islam.
Oleh sebab itu, menindaklajuti pembacaan putusan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang, Nasrulloh dan tim akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim yang berisi beberapa yurisprudensi terkait perkara penistaan agama yang telah menghukum pidana penjara kepada pelakunya. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.
“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penasehat hukum (PH) terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (25/4/2017) secara bergiliran telah membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi di hadapan persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pledoi yang dibacakan setelah nota pembelaan pribadi Ahok ini, berisi kesimpulan PH bahwa Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana baik penodaan agama yang diatur dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP maupun permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 156 KUHP.
Kesimpulan Penasehat Hukum ini didasari pada alasan bahwa unsur niat melakukan tindak pidana penodaan agama tidak terpenuhi. Unsur niat menurut PH haruslah dilihat dari sikap batin dan keseharian Ahok, dimana menurutnya Ahok sangat peduli dengan umat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan, pledoi yang disampaikan PH Ahok terkait dengan Pasal 156a huruf a KUHP setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan kata lain, PH dan JPU sama-sama sepakat Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam Pasal 156a huruf a KUHP. Alasan-alasan yang disampaikan pun seperti Ahok peduli umat Islam, tidak ada tabayun, trial by the mob, dan sebagainya merupakan pengulangan eksepsi yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya seusai menghadiri sidang dilokasi.
Selain itu, Kesimpulan ketidakbersalahan Ahok, kata dia, menurut PH Ahok juga didasari pada alasan bahwa peradilan yang dijalankan saat ini terhadap Ahok merupakan hasil desakan massa (trial by the mob). Penasehat Hukum menilai lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI sebagai pintu masuk persidangan perkara ini merupakan hasil desakan sekelompok masyarakat sehingga kelahirannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada di MUI.
“Kesemuanya ini dianggap Penasehat Hukum Ahok telah melecehkan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
SURIAH (Jurnalislam.com) – Aliansi pasukan Arab-Kurdi yang didukung AS memasuki kota utama Tabqa yang dikendalikan oleh kelompok Islamic (IS) pada hari Senin (24/4/2017) saat mereka menjalankan operasi mereka melawan pemberontak militan IS tersebut di Suriah utara.
Pasukan Demokratik Suriah (the Syrian Democratic Forces-SDF) telah mengamati Tabqa dan bendungan yang berdekatan sebagai bagian dari serangan mereka yang lebih luas di kota Raqqa, jantung kelompok IS di Suriah sejak tahun 2014, lansir Middle East Eye.
Didukung oleh serangan udara koalisi pimpinan AS dan penasihat pasukan khusus, SDF mengepung Tabqa pada awal April.
Pada hari Senin, mereka masuk Tabqa untuk pertama kalinya, kata kelompok pemantau Observatorium untuk Pengawasan Hak Asasi Manusia Suriah (the Syrian Observatory for Human Rights-SOHR).
“Mereka menguasai beberapa titik di selatan kota dan maju ke sisi barat,” kata Kepala Observatorium, Rami Abdel Rahman.
Dia mengatakan bahwa pesawat tempur koalisi pimpinan AS melakukan serangan “intens” untuk mendukung operasi tersebut, namun satu serangan telah menewaskan tiga wanita dan lima anak yang mencoba melarikan diri dari Tabqa.
“Satu serangan AS membunuh delapan warga sipil dari satu keluarga, termasuk lima anak, yang mencoba melarikan diri mengendarai mobil mereka melalui kota barat daya,” kata Abdel Rahman.
Dalam sebuah pernyataan online, SDF mengatakan telah menguasai posisi yang dipegang IS di Tabqa barat, termasuk sebuah bundaran, dan sebagian dari distrik selatan.
“Saat ini ada operasi pembersihan di posisi yang terbebaskan,” kata SDF.
Tabqa terletak di jalur pasokan utama sekitar 55 kilometer (34 mil) di barat Raqqa, dan berfungsi sebagai basis komando penting IS, serta menampung penjara utama kelompok tersebut.
Menurut Satuan Tugas Ekonomi Suriah, sebuah kelompok pemikir yang berbasis di Dubai, Tabqa adalah rumah bagi 85.000 orang termasuk pasukan IS dari daerah lain.
Serangan terhadap Tabqa dimulai pada akhir Maret ketika pasukan SDF dan sekutu koalisi pimpinan AS diangkut ke belakang jalur IS.
SRINAGAR (Jurnalislam.com) – Mahasiswa dan pasukan pemerintah di Kashmir yang dikelola India bentrok lagi saat otoritas membuka kembali sekolah dan perguruan tinggi, hanya satu minggu setelah fasilitas-fasilitas pendidikan di sana ditutup menyusul demonstrasi yang dipimpin mahasiswa di wilayah yang disengketakan itu.
Kekerasan meletus pada hari Senin (24/4/2017) di SP Higher Secondary School di Srinagar’s Lal Chowk – pusat komersial utama di wilayah Himalaya.
Pasukan India menggunakan gas air mata dan meriam air (Water Canon) untuk menghentikan siswa yang berbaris di jalanan.
Para siswa membalas dengan melemparkan batu dan mendobrak barikade yang disiapkan oleh tentara polisi dan paramiliter.
Mereka meneriakkan “Pergi India, kembali ke Negara kalian” dan “Kami menginginkan kebebasan”. Siswa dan beberapa personil polisi mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut.
Saat warga bergabung dengan para siswa, bentrokan dengan pasukan Indiatumpah ke jalan-jalan utama kota.
Para pemilik toko menutup jendela dan berlindung di dalam bangunan.
Pasukan kemudian menembakkan amunisi langsung untuk memadamkan demonstrasi yang terus berlanjut.
Protes kekerasan dengan mahasiswa pertama kali meletus pada 15 April, ketika pasukan keamanan menggerebek sebuah perguruan tinggi di distrik Pulwama, Kashmir selatan, sekitar 30km selatan Srinagar, dan menyerang siswa – sedikitnya 54 menderita luka-luka. Pihak berwenang tidak mengatakan apa yang mereka cari dalam penyerangantersebut.
Pemerintah negara bagian sejak itu berusaha untuk menenangkan pemrotes namun gagal melakukannya.
“Kami mengerti bahwa siswa memiliki keluhan namun kami meminta mereka untuk melanjutkan kuliah karena kami telah memerintahkan penyelidikan atas kejadian yang terjadi di Sekolah Tinggi Pulwama pada tanggal 13 April,” Syed Altaf Bukhari, menteri pendidikan negara bagian, kepada Al Jazeera.
“Kami menangani situasi dengan damai seperti anak-anak kita sendiri. Saya berhubungan dengan kepala sekolah dan guru yang telah diberi tahu untuk menasihati siswa dan mendengarkan permasalahan mereka,” dalihnya.
Pada tanggal 17 April, putaran protes mahasiswa lainnya di seluruh wilayah tersebut membuat lebih dari 100 siswa dan sejumlah polisi cedera. Pihak berwenang menanggapi dengan menutup perguruan tinggi, universitas dan beberapa sekolah menengah selama sepekan, namun demonstrasi terus berlanjut tanpa henti.
Sebelumnya pada hari itu, menteri luar negeri Mehbooba Mufti bertemu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di New Delhi untuk membahas situasi di wilayah yang telah mendidih sejak tahun lalu setelah pembunuhan seorang komandan mujahidin muda yang populer.
India dan Pakistan masing-masing mengelola sebagian wilayah Kashmir, namun keduanya mengklaim wilayah Himalaya secara keseluruhan. Kebanyakan warga di bagian yang dikuasai India mendukung kemerdekaan atau bergabung dengan Pakistan.
Kelompok pejuang muslim Kashmir telah memerangi pasukan India sejak tahun 1989. Sekitar 70.000 orang telah terbunuh dalam perlawananan tersebut dan dalam sebuah tindakan militer militer India berikutnya. India dan Pakistan telah melakukan dua perang memperebutkan kendali Kashmir.
Kelompok perlawanan Muslim Kashmir sebagian telah ditekan oleh pasukan India dalam beberapa tahun terakhir. Namun, oposisi publik terhadap peraturan India masih tinggi dan sekarang terutama diekspresikan melalui demonstrasi jalanan oleh pemuda yang melemparkan batu ke pasukan pemerintah India.
SURIAH (Jurnalislam.com) – Pemimpin Al-Qaeda global, Dr Ayman al-Zawahiri, telah meminta mujahidin Suriah untuk berperang melawan milisi Bashar al-Assad dan sekutu-sekutunya.
Dalam rekaman audio berjudul “Suriah hanya akan tunduk kepada Allah”, yang dirilis di internet pada hari Ahad kemarin, Dr Zawahiri menyemangati mujahidin Suriah untuk “bersabar dan mempersiapkan diri untuk perang panjang melawan Tentara Salib dan sekutu Syiah mereka,” lansir Aljazeera, Senin (24/4/2017)
Syeikh Ayman Zawahiri mendesak mereka untuk mengadopsi strategi “perang gerilya” yang dapat “melemahkan dan menguras kekuatan musuh”.
Musuh-musuh kelompok mujahidin Suriah “menargetkan mereka karena mencoba untuk membangun sebuah pemerintahan Islam di Suriah, dan Barat serta sekutu-sekutunya akan melakukan semua yang mereka bisa untuk menghentikannya”.
Jabhah Nusrah, sebuah faksi jihad di Suriah, mengumumkan pada bulan Juli 2016 bahwa mereka mengakhiri hubungan formal dengan al-Qaeda dan mengubah namanya menjadi Jabhat Fateh al-Sham, atau Pasukan Penaklukan Suriah.
Pada tanggal 28 Januari tahun ini, mereka bergabung dengan empat kelompok lainnya untuk membentuk sebuah organisasi baru bernama Hayat Tahrir al-Sham, atau Majelis Pembebasan Suriah.
Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan bahwa Dr Zawahiri berusaha untuk tidak mengunakan nama al-Qaeda.
“Al-Qaeda sendiri telah berubah dalam dekade terakhir. Dahulu kala, al Qaeda adalah kelompok hierarki dimana Syeikh Usamah bin Laden, biasa memberi perintah dan perintah tersebut biasanya akan dilakukan langsung. Berbagai organisasi bergabung dengan cabang-cabangnya karena mereka tahu ada semacam hirarki.”
Bishara menjelaskan bahwa kini tandzim tersebut telah merubah strateginya dengan membuat segmentasi selama dekade terakhir, dimana kelompok al-Qaeda yang terkait ideologis, mulai dari Yaman hingga Irak bertindak dengan otonomi.
“Sekarang al Qaeda adalah tandzim yang sangat otonom dan mereka tidak mengambil instruksi lansung dari Syeikh Ayman al-Zawahiri atau dari markas besar al Qaeda di Pakistan, Afghanistan … Suriah adalah tempat dimana bisa ada titik balik kebangkitan al Qaeda.”