Pakistan Bantah Tuduhan Mutilasi Tentara India

ISLAMABAD (Jurnalislam.com) – Pakistan pada hari Senin (1/5/2017) menolak keras klaim India bahwa pasukan mereka telah melakukan kekejaman di sepanjang perbatasan dengan Jammu dan Kashmir yang disengketakan.

“Tentara Pakistan tidak melakukan pelanggaran gencatan senjata apapun di garis kontrol atau melakukan tindakan di sektor Buttal seperti yang dituduhkan oleh India,” kata sebuah pernyataan tentara, lansir World Bulletin Senin.

Tuduhan India bahwa tentara Pakistan memutilasi personil tentaranya juga salah, demikian pernyataan tersebut menambahkan.

Tentara adalah kekuatan yang sangat profesional dan tidak akan pernah menghina tentara lain, bahkan yang berasal dari India sekalipun, tambahnya.

New Delhi menuduh Tim Aksi Perbatasan (Border Action Team melakukan mutilasi, namun tentara Pakistan tidak memiliki tim seperti itu, menurut pernyataan tersebut.

India menuduh pada Senin sebelumnya bahwa dua tentaranya terbunuh di Jammu dan Kashmir yang disengketakan di sepanjang perbatasan Pakistan dan mayat mereka dimutilasi.

“Tindakan tercela dari Angkatan Darat Pakistan tersebut akan ditanggapi dengan tepat,” kata tentara India dalam sebuah pernyataan.

Pasukan kedua negara secara teratur saling menuduh saling memutilasi tubuh tentara masing-masing setelah membunuh mereka.

Kuil Syiah Terbesar di Swedia Dibakar

SWEDIA (Jurnalislam.com) – Kuil Syiah terbesar di Swedia rusak parah akibat serangan semalam, kata polisi pada hari Senin (1/5/2017).

“Tampaknya dibakar dari luar,” kata kantor berita TT mengutip juru bicara polisi Lars Bystrom, menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan apakah motif tersebut bersifat politis, lansir World Bulletin.

“Ini adalah kuil Syiah terbesar di Swedia dengan ribuan pengikutnya … Mereka sangat khawatir,” juru bicara kuil Akil Zahari mengatakan kepada penyiar SVT.

Beberapa Masjid kaum Muslim di Swedia juga pernah menjadi target serangan pembakaran dalam beberapa tahun terakhir namun beberapa pelaku telah ditangkap.

Pada bulan April tahun lalu, seorang pria berusia 31 tahun yang diidentifikasi melalui rekaman CCTV dipenjara selama tiga tahun karena pembakaran rasial setelah mengaku telah membakar sebuah masjid di kota barat daya Boras.

Serangan Martir Taliban Bunuh 6 Pasukan AS di Afghanistan Timur

NANGARHAR (Jurnalislam.com) Al-Emarah News mengatakan sedikitnya 6 orang penyerang A.S terbunuh ketika seorang penyerang martir menabrakkan kendaraannya yang penuh dengan bahan peledak ke konvoi militer Amerika di sepanjang jalan raya Jalalabad-Torkham di distrik Bati Kot, provinsi Nangarhar, Senin (1/5/2017).

Sebuah tank lapis baja hancur berkeping-keping dan enam penyerbu asing terbunuh dalam ledakan besar pada operasi hari Senin, yang merupakan hari keempat serangan musim semi “Mansouri”.

Tank dan kendaraan lainnya terbakar setelah ledakan tersebut, sementara korban tewas dan yang terluka dipindahkan oleh helikopter.

Tak lama setelah operasi tersebut, tentara melepaskan tembakan ke daerah sekitar menyebabkan beberapa warga sipil terluka.

Serangan hari Senin dilakukan oleh seorang Mujahid dari unit syahid Imarah Islam (Taliban) yang berasal dari provinsi Laghman.

Dalam laporan lain dari Nangarhar, menjelang malam hari, mujahidin melakukan serangan terhadap sebuah pos di distrik Hisarak di provinsi Nangarhar, mencederai seorang Arbaki.

Secara terpisah, Al-Emarah mengatakan seorang Arbaki ditangkap dan sebuah kendaraan milik milisi direbut dalam sebuah serangan Taliban yang ditujukan pada milisi di distrik Surkh Rowd, provinsi Nangarhar, Ahad. Beberapa Arbakis dikatakan tewas dalam baku tembak tersebut.

Hamas Gunakan Strategi Baru dalam Melawan Zionis

YERUSALEM (Jurnalislam.com) – Gerakan Hamas yang berbasis di Gaza menunjukkan perubahan dramatis dalam pendiriannya di Palestina pada hari Senin (1/5/2017) saat mengumumkan secara resmi revisi piagam mereka yang kontroversial.

Pada sebuah konferensi pers di Qatar, pemimpin Hamas Khaled Mashal mengungkapkan dokumen baru tersebut, yang tidak lagi membahas penghancuran Israel namun menerima sebuah negara Palestina di sepanjang perbatasan yang ditetapkan sebelum Israel menduduki Tepi Barat dan Gaza selama perang Arab-Israel 1967.

Piagam itu juga menerima Organisasi Pembebasan Palestina (the Palestine Liberation Organization-PLO) sebagai “kerangka nasional” bagi rakyat Palestina.

“Dokumen ini tersedia bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang Hamas dan kebijakannya,” kata Mashal. “Dokumen tersebut mencerminkan konsensus dan mendamaikan prinsip-prinsip Islam dan internasional.”

Manifesto baru tersebut juga mencerminkan visi bersama semua pemimpin dan institusi Hamas, tambahnya.

Dia mengatakan empat tahun yang lalu kelompok tersebut memutuskan untuk membuat panduan baru, yang disusun selama dua tahun terakhir dengan masukan dari pengacara internasional.

Hamas menggambarkan dokumen yang telah lama dinanti tersebut sebagai seperangkat “prinsip dan kebijakan umum” dan bukan pengganti piagam pendiri mereka, yang oleh para kritikus sering dikutip sebagai bukti bahwa Hamas tidak akan berkomitmen untuk melakukan kesepakatan damai dengan Israel.

Para pemimpin Hamas sebelumnya telah melayangkan gagasan untuk menerima gencatan senjata jangka panjang dengan Israel yang mendirikan sebuah negara Palestina di sepanjang perbatasan tahun 1967, namun pengumuman Senin tersebut mengatakan bahwa hal itu menjadi kebijakan resmi Hamas.

Ahmad Yusuf, seorang pemimpin senior Hamas menganggap salah satu pragmatis organisasi tersebut, mengatakan bahwa dokumen baru tersebut memberi isyarat “sebuah pergeseran penting dalam cara Hamas berpikir” yang akan memberi fleksibilitas lebih besar secara internasional.

“Ada banyak hal yang dianggap baru bila dibandingkan dengan piagam tahun 1988 dalam cara kita membicarakan orang Yahudi. Masalahnya bukan dengan orang Yahudi atau agamanya, masalahnya adalah dengan proyek dan penjajahan Israel,” katanya kepada Anadolu Agency. “Ini adalah pernyataan yang sangat penting dari Hamas.”

Dalam sambutannya, kepala Hamas Mashal menegaskan bahwa perjuangan mereka melawan Yahudi Israel bukanlah dalam hal kepercayaan, tapi penjajahan “Zionis”.

“Hamas tidak bertempur dengan mereka (Israel) karena mereka orang Yahudi, tapi kami melawan penyerang Zionis yang agresif,” kata Mashal.

Dia mengatakan juga menggarisbawahi bahwa perlawanan terhadap zionis tidak hanya dilakukan melalui senjata dan bahwa dokumen tersebut lebih sesuai dengan posisi mereka saat ini, karena faksi berkuasa di Jalur Gaza yang diblokade, dimaksudkan untuk memotivasi orang-orang Palestina selama Intifadah Pertama melawan penjajah Israel.

Dia mengatakan mereka menilai piagam tersebut dan memindahkan unsur-unsur yang sekiranya dapat digunakan untuk menggambarkan mereka sebagai anti-Semit. Tetapi meskipun menerima sebuah negara di perbatasan sebelum tahun 1967, “ini tidak berarti kita akan menerima Israel atau melupakan Hak para pengungsi untuk kembali. ”

Juru bicara perdana menteri zionis David Keyes menolak dokumen tersebut, menuduh Hamas tidak berhasil “mencoba menipu dunia” sambil terus menggunakan kekerasan terhadap Israel.

Magelang Diterjang Banjir Bandang, 5 Orang Tewas

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Banjir bandang melanda Grabag, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (29/4/2017). Banjir bandang yang menghantam 2 desa Sambungrejo dan Citrosono ini telah memakan korban jiwa.

Menurut pantauan jurniscom dilapangan, tercatat 5 dusun dari 2 desa tersebut rusak parah akibat sapuan material tanah longsor yang bercampur dengan bebatuan dan pepohonan yang terseret air.

Selain itu, sudah tercatat juga 5 korban jiwa yang meninggal dunia dan langsung dimandikan di puskemas setempat. Adapun 5 korban meninggal dunia adalah Sumirah (30 tahun), Supar (60 tahun), Sukinah (60 tahun), Slamet (50 tahun), Nisma (1,5 tahun). Adapun korban dengan luka parah Alfiananda (6 tahun), Sumarlan (35 tahun), Ariyati Rahayu (29 Tahun), dan luka ringan Irfan Andriy (19 tahun).

Sampai berita ini diturunkan masih ada beberapa korban yang belum diketemukan, Fayat Zaidan Al Afkansi, Paryah, dan Denny Catur Firmanto.
Team SAR, BNPB dan para relawan masih berusaha melakukan evakuasi terhadapa korban.

Hukum Penista Agama dan Ketahanan Nasional

JURNALISLAM.COM – Negara memiliki tanggungjawab untuk menjaga kepentingan rasa keagamaan sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi. Kehidupan keagamaan yang kondusif serta terjaminnya tertib hukum merupakan satu kesatuan yang utuh. Apabila kepentingan agama diabaikan ketika terjadi penodaan, maka dikhawatirkan menjadi pembuka gerbang (starting point) timbulnya ancaman terhadap Ketahanan Nasional.

Penjelasan Umum Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan Kewaspadaan Nasional atas berbagai keadaan yang memecah persatuan nasional, dimana penodaan agama dapat membahayakan persatuan bangsa dan negara.

Kondisi saat ini memperlihatkan bekerjanya sistem penegakan hukum terhadap penodaan agama (Basuki T. Purnama) telah dintervensi oleh kepentingan politik. Salah satunya adalah perihal tuntutan JPU yang sangat kontroversial.

Tuntutan JPU tersebut mengandung rekayasa penerapan hukum. JPU telah melakukan ultra vires dengan tuntutan percobaan selama 2 (dua) tahun. Pidana percobaan menurut Pasal 14a dan seterusnya dalam KUHP adalah kewenangan Hakim. Terlebih lagi tuntutan pidana 1 (satu) tahun tidaklah mencerminkan keadilan dan sekaligus tidak equal dengan berbagai perkara yang serupa. Belum pernah ada tuntutan 1 (satu) tahun dalam perkara penodaan agama.

Seiring dengan itu, berbagai penolakan dan bahkan kecaman diarahkan kepada institusi Kejaksaan yang dianggap telah melakukan keberpihakan. Tuntutan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Seyogyanya kenyataan ini harus dipahami sebagai strong signals adanya konflik tersembunyi (latent conflict), jika dalam penerapan hukum ada rekayasa yang berdimensi politis. Kondisi demikian dikhawatirkan akan melahirkan konflik terbuka (manifest conflict).

Sebuah konflik yang tersembunyi dapat berubah menjadi konflik terbuka. Ketika sebuah konflik sudah menjadi konflik terbuka, biasanya sudah terlambat untuk ditangani. Tanda konflik mengalami eskalasi, yaitu bilamana terjadi perubahan sifat konflik, jumlah pihak dan perluasan isu. Singkat kata, terjadinya peningkatan eskalasi konflik dikhawatirkan timbul benturan dimasyarakat.

Dalam upaya mengidentifikasi terjadinya konflik, maka fungsi Kewaspadaan Nasional (early warning) menjadi keniscayaan guna pemeliharaan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri). Penguatan Kewaspadaan Nasional juga terkait dengan implementasi penegakan hukum yang berkeadilan. Disini para penegak hukum dituntut untuk mampu mencermati adanya berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu Kamdagri dalam rangka menjaga Ketahanan Nasional.

Selanjutnya, Kamdagri menuntut adanya jaminan bekerjanya hukum dimasyarakat secara adil dan tentunya terbebas dari pengaruh apapun.
Dengan kata lain, upaya mewujudkan Kamdagri yang tangguh harus didukung penerapan hukum yang mengakomodasi perlindungan agama dan termasuk fungsi represifnya.

Ditinjau dari perspektif Keamanan Nasional, konsep perlindungan juga meliputi segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia yang terdiri dari pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Tegasnya, Keamanan Nasional adalah manifestasi dari keamanan komprehensif.

Dilihat dari aspek hukum pidana, ada tiga hal yang harus dilindungi yaitu: pertama, kepentingan individu (individuele belangen). Kedua, kepentingan sosial/masyarakat (sociale belangen). Ketiga, kepentingan negara (staats belangen). Dapatlah dipahami bahwa kepentingan agama identik dengan kepentingan negara.

Penodaan terhadap agama yang dapat melahirkan konflik horizontal (das sein) memerlukan das sollen. Jika terjadi konflik, maka konflik tersebut merupakan kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit (das sein), namun demikian memerlukan kenyataan normatif atau apa yang seyogyanya dilakukan (das sollen). Dalam hukum yang terpenting bukanlah apa yang terjadi, melainkan apa yang seharusnya terjadi. Oleh karenanya penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama harus mengedepankan asas keadilan guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada perkara Basuki T. Purnama, Majelis Hakim dituntut untuk bersikap responsif dan memutus perkara secara progresif. Majelis Hakim harus menggunakan haknya memutuskan perkara aquo melebihi tuntutan JPU (ultra petita).

Putusan Majelis Hakim yang mengedepankan rasa keadilan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Putusan yang adil juga akan mendukung Ketahanan Nasional Indonesia.

Kepentingan agama sangat berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat dan bahkan negara. Terganggu dan terancamnya kepentingan agama, maka terganggu dan terancam pula Ketahanan Nasional Indonesia.

Ditulis oleh Dr. Chair Ramadhan, SH, MH. Doktor Hukum Ketahanan Nasional Universitas Negeri Sebelas Maret, Akademisi Universitas Krisnadwipayana dan Pengurus Komisi Kumdang MUI.

Kesehatan Massa Aksi Bela Islam Solo Didukung ECR

SOLO (Jurnalislam.com) – Aksi Bela Islam Solo yang digelar di Bundaran Gladag, Solo, Jumat (28/4/2017) didukung oleh pengawalan kesehatan Emergency and Crisis Response (ECR). ECR menyiapkan dokter dan relawan kesehatan pada aksi yang menyeret ribuan orang ini.

“Kami siaga medis dan kesehatan untuk aksi siang ini,” kata M. Ridwan, Ketua Pelaksana ECR kepada Jurniscom disela-sela aksi.

Selain itu, ECR juga turut memberikan logistik berupa air mineral dan roti untuk massa aksi bela Islam menuntut dipenjarakannya Ahok tersebut.

“Selain itu untuk mendukung aksi siang ini kami juga membagikan air mineral dan roti kepada peserta aksi,” ungkap Ridwan.

Meski begitu, ia bersyukur aksi berlangsung damai dan tertib. Sehingga tidak ada korban jiwa atau peserta yang mengalami gangguan kesehatan.

DSKS: Demi Allah Umat Tak Akan Lelah Tuntut Penista Agama!

SOLO (Jurnalislam.com) – Kapolda Metro Jaya, Irjen (pol) M Iriawan pada Kamis (27/4/2017) menyebut masyarakat sudah lelah untuk melakukan Aksi Bela Islam. Menanggapi itu, Sekjen Dewan Syariah Surakarta (DSKS) menegaskan umat Islam tidak akan pernah lelah menuntut keadilan kepada terdakwa penistaan agama, Ahok.

“Demi Allah umat Islam tidak akan pernah lelah, umat Islam tidak akan pernah capek sampai sang penista Al Quran dihukum berat,” kata Ustadz Tengku Azhar yang disambut pekik takbir massa Aksi Bela Islam Solo di Bundaran Gladak, Surakarta, Jumat (28/4/2017).

(Baca juga: Tuntutan JPU Ahok Buat Sesak Umat Islam, Ini Pernyatan Sikap DSKS)

Selain itu, ia mengatakan pada persidangan kasus penistaan agama, Ahok hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Hal ini, kata dia, sama saja mengabaikan fakta persidangan dan sarat kepentingan.

“Undang-undang yang dibuat Indonesia ini sarat kepentingan, sarat siapa yang membayar, sarat siapa yang melakukan, dan ini sudah terbukti,” terangnya.

Diketahui, dilaporkan detik.com, Kapolda Metro Jaya setelah menghadiri acara di Depok Expo 2, Kamis (27/4/2017) berujar: “Aksi apalagi? masyarakat kita sudah capek melihat aksi tersebut, jadi cukuplah.”

Reporter: Ridho Asfari

Tuntutan JPU Ahok Buat Sesak Umat Islam, Ini Pernyataan Sikap DSKS

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan pernyataan sikap terkait tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. DSKS menilai, tuntutan ringan dan tidak menggunakan pasal penistaan agama ini membuat rugi dan sesak banyak pihak khususnya umat Islam.

Berikut pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Sekjen DSKS, ustaz Tengku Adzar di hadapan ribuan massa Aksi Bela Islam Soloraya yang digelar di Bundaran Gladak, Surakarta, Jumat (28/4/2017).

(Baca juga: Ribuan Umat Islam Soloraya Tolak Intervensi Penguasa atas Hukum Ahok)

1.Fakta jaksa telah menuntut dengan tuntutan sangat ringan, jelas membuat umat Islam kecewa dan merasa dikhianati.

2. Jaksa telah mengabaikan kesaksian dari ketua MUI, padahal beliau yang lebih mengerti sikap keagamaan berkaitan dengan tindakan Basuki Tjahaya Purnama yang menista Al Quran dan ulama.

3. Meminta komisi kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) karena patut diduga ada tekanan dan kepentingan lain, selain penegakan hukum.

4. Mendukung Majelis hakim untuk bersikap independen dan bisa memutuskan perkara penistaan agama dengan hukuman maksimal.

5. Mengacu kepada keputusan perkara serupa (Yuris prudensi) seperti pada kasus majalah monitor Arswendi Atmowiloto yang mengaku tidak sengaja menista Agama dihukum 4 tahun penjara. Maka Ahok dengan perbuatan menista agama dan tindakan memberatkan lainnya sangat layak diputus lebih dari 4 tahun.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk memegang teguh dan berusaha mengamalkan ajaran Islam dan hukum-hukumnya.

7. Menyeru kepada kaum muslimin untuk membangun kekuatan sosial dan politik agar mampu menghukum dan mengatur bangsa dan negara dengan keadilan. Sebab tanpa keadilan, kekuasaan berubah menjadi tiran dan tanpa kekuatan keadilan tidak dapat ditegakkan.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridoi amal sholeh kita dan menerimanya sebagai amal kebaikan, Aamiin.

Reporter: Arie Ristyan

Ribuan Umat Islam Soloraya Tolak Intervensi Penguasa atas Kasus Ahok

SOLO (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam Soloraya dan sekitarnya menggelar Aksi Bela Islam Soloraya, Jumat (28/4/2017). Massa menuntut ditegakkannya hukum kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Aksi unjuk rasa dengan melakukan konvoi kendaraan dari Masjid Kota Barat Manahan, menuju Bundaran Gladak, Surakarta, ini didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. MUI Solo menegaskan akan selalu berpihak kepada umat Islam dan kebenaran serta keadilan hukum.

“Prinsipnya MUI mendukung Aksi Bela Islam ini, MUI bersama umat, MUI bersama kita siap mendukung tegaknya keadilan, sebagai bentuk tuntutan keadilan yang jujur dan adil,” jelas Ustadz Furqon, Ketua Tiga MUI Solo dihadapan ribuan massa aksi.

“Kalau si Ahok menista Al Maidah 51, maka Al-Maidah ayat 8 ini, menuntut keadilan khususnya kepada JPU yang hanya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” tambah dia.

Sementara itu Irfan S Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), menyampaikan keprihatiannya atas penegakan hukum kasus Ahok. Ia mengatakan seharusnya hukum diterapkan secara adil terhadap setiap warga indonesia, dan tidak seharusnya penguasa melindungi penista agama.

“Kita hadir ditempat ini untuk menunjukan keprihatinan kita, sekaligus untuk melakukan protes keras terhadap ketidakadilan hukum dan kedzaliman penguasa. Kita menyaksikan ada seorang yang melakukan penistaan terhadap agama dan alquran,” kata Irfan.

Irfan menambahkan, seorang jaksa harus melakukan tugasnya untuk melakukan tuntutan terhadap seorang pidana sesuai hukum yang berlaku di indonesia. Ia menduga, ada intervensi dari pihak asing yang berusaha melakukan skenario agar Ahok bebas dari segala tuntutan dalam kasus penistaan agama ini.

Reporter: Arie Ristyan