Tak Seperti Yaqut, Ketua GP Ansor Bondowoso Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

BONDOWOSO (jurnalislam.com)– Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama, SH, pada Senin (26/1/2026).

Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dana hibah tersebut sejatinya diperuntukkan bagi lembaga GP Ansor Bondowoso, namun diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dian Purnama menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga status tersangka terhadap yang bersangkutan ditetapkan,” ujar Dian.

Menurutnya, dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam Ansor bagi Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang, serta sembilan ranting. Namun dalam praktiknya, penggunaan dana tersebut diduga menyimpang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

𝗣𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝟯𝟬 𝗦𝗮𝗸𝘀𝗶

Sebelum menetapkan Luluk Hariyadi sebagai tersangka, Kejari Bondowoso telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pihak-pihak yang terkait kira-kira lebih dari 30 saksi,” ungkap Dian.

Kasi Pidsus juga menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan akan terus kami kembangkan sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan penyesuaian pidana Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru.

𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/1/2026), Luluk Hariyadi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Saat digiring, tersangka terlihat mengenakan penutup kepala dan penutup muka berwarna hitam, sebelum akhirnya dibawa untuk dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas IIB Bondowoso.

Kasus Kuota Haji, PP GPA Minta Presiden Beri Amnesti untuk Gus Yaqut

JAKARTA (jurnalislam.com)– Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menyatakan dukungannya kepada mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

Menurut Aminullah, masyarakat perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan penilaian.

“Sebagai sahabat seperjuangan, kami tidak akan berpaling. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang adil, tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan politik,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menilai bahwa kasus yang menimpa Gus Yaqut tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan besar dan perlu diusut secara menyeluruh.

“KPK jangan hanya fokus pada satu orang. Semua pihak yang terlibat dalam kebijakan dan praktik ini harus diproses secara hukum. Jangan sampai hanya Gus Yaqut yang menjadi sasaran, sementara aktor utama lolos,” tegas Aminullah.

Lebih lanjut, Aminullah menyampaikan bahwa PP GPA siap memberikan pendampingan dan dukungan, baik secara hukum maupun politik, kepada Gus Yaqut.

“Keluarga beliau berasal dari garis keturunan pejuang bangsa. Jika diperlakukan tidak adil, tentu keluarga besarnya akan bereaksi. Solidaritas dan keadilan adalah nilai utama kami,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan yang diberikan bukan sekadar pernyataan moral, melainkan diwujudkan dalam pengawalan proses hukum secara terbuka dan objektif.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan. Kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” ujarnya.

Aminullah menegaskan bahwa PP GPA akan terus berada di belakang Gus Yaqut dalam menghadapi persoalan hukum tersebut.

“Keadilan tidak boleh ditawar. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar mempertimbangkan pemberian amnesti, karena sejak awal kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menggunakan hak prerogatifnya dalam memberikan pengampunan hukum. Pemerintah telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Preseden tersebut dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Gus Yaqut demi menjamin rasa keadilan dan menjaga stabilitas politik nasional.

Desak Indonesia Tarik Diri, DSKS Sebut Gabung Board of Peace Bertentangan Dengan Amanat Konstitusi

SURAKARTA (jurnalislam.com)— Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan penolakan tegas terhadap keikutsertaan Pemerintah Republik Indonesia dalam Board of Peace, sebuah platform internasional yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. DSKS menilai keputusan tersebut keliru secara politik dan moral, serta bertentangan dengan amanat konstitusi.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 keikutsertaan Indonesia dalam platform tersebut merupakan pengkhianatan terhadap Pembukaan UUD 1945, yang secara tegas menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” kata Rois Tanfidzi DSKS, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir, dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima jurnalislam pada Senin, (26/1/2026).

Menurut DSKS, Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Namun, Board of Peace justru dinilai menjadi wadah legitimasi politik bagi pendudukan Israel atas Palestina yang hingga kini masih berlangsung.

“Board of Peace bukan forum perdamaian sejati, melainkan instrumen politik yang membungkus penjajahan dengan narasi perdamaian,” ujarnya. Ia menambahkan, platform tersebut berpotensi mengaburkan kejahatan kemanusiaan dan melemahkan perjuangan rakyat Palestina.

DSKS juga menyoroti aspek anggaran dalam keikutsertaan Indonesia pada platform tersebut. Rencana penggunaan dana sekitar Rp17 triliun dinilai sebagai pemborosan yang tidak dapat dibenarkan di tengah berbagai kebutuhan mendesak masyarakat.

“Tidak dapat memahami logika, akal sehat, maupun pertimbangan moral yang digunakan oleh rezim pemerintahan saat ini dalam mengambil keputusan tersebut, seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan penguatan ekonomi rakyat,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, DSKS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan menarik diri secara terhormat dari Board of Peace. Selain itu, DSKS juga meminta DPR RI memanggil Presiden untuk meminta penjelasan dan mendorong pembatalan kebijakan tersebut.

‘Menegaskan bahwa membiarkan kebijakan menyimpang ini terus berlalu tanpa
kritik adalah bentuk pembiaran terhadap pengkhianatan konstitusi,” pungkasnya.

DSKS juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, ulama, akademisi, mahasiswa, hingga aktivis, untuk turut mengawal arah kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip keadilan global.

Kekerasan Dalam Pendidikan, Buah Sistem Kapitalis

Oleh: Yumna Daafiatumillah

Dilansir dari detik sumbangsel (14/01/26)- Viral di media sosial video yang memuat aksi adu jotos antara seorang guru SMK negeri 3 Tanjung Jabung, Jambi dengan siswanya. Diduga belakangan perkataan guru bernama Agus Saputra merupakan hinaan yang menyulut amarah siswa-siswanya hingga berujung terjadi adu jotos. Sejumlah siswa mengaku Agus telah menghina salah seorang siswa dengan perkataan miskin, namun disanggah oleh Agus, perkataan itu konteks motivasi. Setelah mediasi dilakukan, ketika berjalan menuju ruang guru, terjadi pengeroyokan oleh Agus.

Miris, kasus kekerasan terjadi pada dunia pendidikan saat ini. Hal ini menunjukkan adanya problem serius yang harus segera diselesaikan. Kasus semacam ini tak selayaknya ada, relasi antara guru dan murid semestinya dibangun di atas penghormatan dan keteladanan. Akan tetapi kali ini relasi tersebut berubah menjadi relasi penuh ketegangan bahkan kekerasan, seperti yang terjadi pada kasus di atas.

Pada satu sisi, murid berperilaku tidak sopan, kasar dan melewati batas terhadap gurunya. Murid merasa bebas bertindak seenaknya, sebab pendidikan saat ini dijadikan akomodasi. Di sisi lain pula, tak dapat dipungkiri ada guru yang menghina dan menghardik muridnya. Dirinya tak paham cara tepat untuk mendidik muridnya.

Lagi-lagi ini semua buah dari pendidikan sistem sekuler kapitalis. Siapa yang memiliki uang dialah yang berkuasa. Kebebasan yang diagung-agungkan membiarkan seseorang bebas bertindak sesuai kemauannya. Sistem ini semakin menjauhkan muslimin dari agamanya.

Dalam Islam, pendidikan dipandang bukan sekedar untuk menghasilkan orang pintar, melainkan membentuk manusia berkepribadian baik dan beradab. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Sallam pernah bersabda bahwa tujuan utama beliau diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Adab didahulukan sebelum ilmu, seseorang akan mempelajari adab terlebih dahulu sebelum mencari ilmu. Sebagaimana para ulama terdahulu, mereka menyempurnakan adab selama beberapa tahun, setelah itu baru ilmu. Seorang yang beradab lebih dicintai daripada seseorang yang berilmu akan tetapi tak memiliki adab.

Murid diajarkan untuk memuliakan guru, dan guru diwajibkan mendidik dengan kasih sayang, tidak dengan hinaan. Sebab guru bukanlah sekedar pengajar, melainkan juga sosok teladan. Murid akan mencontoh gurunya dalam semua tindak tanduknya. Negara pun aktif dalam memastikan kurikulum yang berjalan sesuai aqidah Islam. Semua mata pelajaran diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan untuk kompetisi pasar. Wallahualam bish showab

Tekanan Ekonomi Berujung Pada Bunuh Diri, Potret Suram Sistem Kehidupan Kapitalisme

Oleh : Siti Rima Sarinah

Kasus bunuh diri baik dilakukan oleh anak-anak, remaja bahkan orang dewasa seakan menjadi sajian berita yang lekat dengan kehidupan masyarakat. Tekanan ekonomi kerap kali menjadi alasan utama mengapa seseorang nekat melakukan bunuh diri yang dianggap sebagai solusi dari berbagai persoalan yang menghimpit. Biaya hidup yang semakin tinggi, minimnya lapangan pekerjaan, masifnya PHK dan sederetan persoalan lainnya terus mewarnai kehidupan masyarakat hari ini, yang menimbulkan tekanan ekonomi yang sangat berat.

Kasus bunuh diri seorang ibu bersama balitanya yang berusia 5 tahun telah terjadi di Kebumen, Jawa Tengah disinyalir akibat depresi ditinggal suami selama dua tahun. Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arufatul Chori Fauzi, yang menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang ibu dan anaknya dengan cara tragis.

Kementerian PPPA akan memidakan ayah korban dengan pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda sebanyak Rp 100 juta (jppn.com, 11/01/2026)

Solusi Tambal Sulam Dan Kebijakan Salah Kaprah

Apa yang dilakukan oleh Kemmenterian PPPA tidaklah menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat, yang kerap kali berujung pada bunuh diri. Karena persoalan ini ditimbulkan akibat tekanan ekonomi, sehingga solusi yang harus diupayakan adalah menciptakan agar perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan stabil. Kesulitan mendapatkan sumber mata pencaharian bisa jadi menjadi sebab suami korban meninggalkan istri dan anaknya. Sementara, istri tak mampu menanggung bebab ekonomi karena tidak memliki penghasilan. Padahal kebutuhan hidup tak bisa ditunda dan harus segera terpenuhi.

Minimnya lapangan pekerjaan di negeri ini, padahal proyek-proyek strategis banyak menyerap tenaga kerja tetapi bukan dari rakyat, melainkan dikuasai oleh tenaga kerja asing yang masif masuk dan dengan mudah mendapatkan pekerjaan. Sementara rakyat dibiarkan secara mandiri mencari pekerjaan dan bahkan sebagian terpaksa harus meninggalkan negerinya untuk mengadu nasib ke negeri orang.

Kebijakan tambal sulam dan salah kaprah ini yang memicu semakin tingginya tingkat bunuh diri yang terjadi. Hal ini diperparah dengan ketidakpedulian dan abainya negara terhadap tanggung jawabnya untuk menciptakan lapanga pekerjaan bagi seluruh rakyat. Bukan malah sebaliknya, memfasilitasi warga asing dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan dan gaji yang sangat layak. Sedangkan rakyatnya dibiarkan hidup dalam kemiskinan struktural sehingga rentan mengalami depresi dan melakukan bunuh diri.

Akibat Sekularisme

Depresi yang berujung pada bunuh diri mencerminkan derita pribadi masyarakat yang diakibatkan kegagalan struktur sosial dan ekonomi modern yang kerap kali menempatkan manusia pada tekanan ekstren tanpa dukungan komunitas yang kuat. Hidup di alam sekularisme yang menjauhkan aturan agama dalam kehidupan telah mengakibatkan terkikisnya akidah masyarakat sehingga tak kuat untuk menghadapi persoalan hidup.

Agama dianggap sesuatu yang tak penting, karena yang terpenting dalam sistem buatan akal manusia ini adalah meraih kesenangan berupa materi. Manusia dijadikan mesin-mesin pencetak uang, dan sibuk mengejar materi yang tak pernah berujung. Tatkala materi sulit didapatkan depresi, putus asa, dan bunuh diri sebagai solusi untuk mengatasinya.

Inilah kerusakan sistem sosial  ala sekularisme, yang menghilangkan kepekaan dan kepedulian terhadap persoalan individu masyarakat lainnya. Sikap individualis inilah menjadi warna dalam komunitas masyarakat buah penerapan sekularisme.

Terkikisnya Akidah Akibat Jauh Dari Syariat

Dalam ajaran Islam memandang bunuh diri sebagai perbuatan yang dengan tegas dilarang untuk dilakukan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kehidupan yang harus dijaga oleh setiap muslim. Tatkala persoalan kehidupan datang menyapa, setiap muslim diajarkan untuk bersabar sembari meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada sesama individu muslim saling membantu untuk menghadapi kehidupan.

Jikalau keberadaan sistem kapitalisme yang melahirkan akidah sekularisme hanya mengukur nilai manusia dari sisi produktivitas, materi dan status ekonomi. Tanpa menyediakan jaringan dukungan sosial yang memadai akan memparah perasaan putus asa dan keterasingan. Sedangkan Islam, membangun kehidupan masyarakat dengan kepeduliaan dan kepekaan sehingga memunculkan solidaritas yang sangat tinggi di antara sesama muslim.

Saling tolong menolong, peka dan peduli terhadap persoalan sesama muslim yang dibarengi oleh sistem yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Sehingga mekanisme aturan sistem berbasis syariat Islam inilah yang akan mencegah individu masyarakat mengalami beban mental, putus asa, dan depresi, yang menjadi alasan untuk melakukan tindakan dosa  dan mengundang kerusakan seperti bunuh diri.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sistem ekonomi, sosial dan seperangkat hukum lainnya yang saling menopang untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan dapat memelihara akidahnya agar mampu menghadapi berbagai ujian kehidupan dengan cara pandang yang benar, Dan yang pasti sistemini tidak akan terwujud dalam sistem kapitalis yang berasaskan sekularisme. Melainkan sistem yang berbasis syariat Islam yang akan menjaga jiwa, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran dalam realitas kehidupan umat manusia. Wallahua’lam

Hak Anak yang Terabaikan

Oleh: Azkia Humaira

Dunia saat ini semakin tidak baik-baik saja, kasus demi kasus masih terus berlanjut dan semakin menjadi-jadi, bahkan tak satupun kasus yang terselesaikan. Baru-baru ini public dihebohkan oleh seorang aktris bernama Aurelie Moeremans yang menerbitkan e-book digital berjudul “Broken Strings”. Buku tersebut mengisahkan pengalaman nyata mengenai dirinya yang suram sebab menjadi korban dari kasus child grooming di masa remajanya dulu. Dia menyampaikan hal ini karena merebaknya korban kekerasan yang menimpa anak-anak di Indonesia serta bentuk refleksi dirinya atas trauma yang menimpanya.

Dalam kutipan Jakarta, Kompas.com- Seorang anggota komisi DPR, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa hingga saat ini Komnas Perempuan dan Komnas HAM masih belum merespons secara serius dan lebih lanjut atas memoar “Broken Strings” yang ditulis Aurelie tersebut. Ayah Aurelie sendiri, Jean Mack Moeremans, sempat mengajukan laporan ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai seorang pria yang terlibat masalah ini lalu digunakan Aurelie untuk bukunya tersebut. Jean juga merasa bahwa laporannya tersebut tak ditangani dengan serius dan lebih berlanjut. Bahkan, keluarganya dianggap terlalu agresif oleh sejumlah pihak yang menerima laporannya.

Masalah kekerasan terhadap anak dan child grooming ini tidaklah terjadi secara tiba-tiba, melainkan bertahap dan berproses. Para pelaku memulai terlebih dahulu dengan membangun kepercayaan, kemudian memberikan perhatian special, hingga mulai mengenalkan normalisasi kontak fisik atau emosional. Kasus ini juga merupakan tindakan extra kriminal yang makin meruak namun tak dapat terselesaikan sama sekali. Hal ini sungguh begitu menyayat hati dan menunjukan betapa lemahnya perlindungan negara bagi para anak terlebih perempuan.

Akar daripada masalah ini sebenarnya adalah sistem yang dijalankan, sosialis ,liberalis, komunis terus melaju higga mempengaruhi tindak kebijakan negara serta cara berfikir masyarakat. Dalam Islam, negara tak akan membiarkan segala bentuk kejahatan merajalela di dalam negara.

Islam akan memberikan solusi hukum yang tepat dan tegas untuk membasmi segala kehjahatan yang sedang meruak di dalam negaranya. Perlindungan anak dan perempuan pun terjamin oleh negara sehingga masyarakat merasa aman dan tentram berada dibawah pimpinan sang khalifah karena menerapkan segala sistem yang diperintah sang Khaliq, maha pencipta aturan. Wallahu a’lam.

Izin Belum Lengkap, Rencana Pembangunan Padel dan Kafe di Dekat Masjid dan Pesantren Ditolak Warga Grogol

SUKOHARJO (jurnalislam.com)— Warga Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan keberatan atas rencana pendirian usaha Padel dan Kafe yang berlokasi berbatasan langsung dengan masjid dan pondok pesantren. Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar pada Kamis sore, (22/1/2026), bertempat di Balai Desa Pondok.

Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, Kepala Desa Pondok Drs. Mugiono, Ketua RT 03 Muhadi, Ketua RW 03 Suhardi, perwakilan pemuda Fachrudin, tokoh agama Agus Kristianto, pimpinan pondok pesantren Rafi, Kanit Intel Polsek Grogol Irwan, sejumlah warga Temulus, serta Saputro selaku perwakilan manajemen Fadel dan Kafe.

Dalam forum tersebut, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya menjelaskan bahwa pembangunan Padel dan Kafe telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo pada 12 Januari 2026. Peringatan tersebut diberikan setelah tim melakukan investigasi dan menemukan bahwa pembangunan belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perwakilan manajemen, Saputro, mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi perizinan usaha yang diperlukan.
Sementara itu, perwakilan unsur pemuda, Fachrudin, menyampaikan kekhawatiran warga terkait potensi perubahan lingkungan sosial.
Menurutnya, keberadaan usaha kafe seringkali identik dengan aktivitas hiburan yang dinilai tidak sejalan dengan kebiasaan dan nilai-nilai yang selama ini dijaga masyarakat Temulus.

Ketua RT 03 RW 03, Muhadi, mengungkapkan kekecewaannya karena pada awal sosialisasi, pihak pengelola menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan hanya berupa renovasi bangunan, tanpa penjelasan mengenai rencana pendirian usaha kafe.

Tokoh agama setempat, Agus Kristianto, menegaskan bahwa keberadaan usaha yang berbatasan langsung dengan masjid dan pondok pesantren dikhawatirkan mengganggu kenyamanan proses pendidikan, khususnya kegiatan Tahfidzul Qur’an yang selama ini berjalan dengan suasana kondusif.

Hal senada disampaikan oleh Endro Sudarsono selaku pendamping pondok pesantren dan masjid. Ia menyoroti potensi gangguan berupa kebisingan, aktivitas musik, lalu lintas kendaraan, serta keramaian yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar para santri.

Berdasarkan informasi tertulis dari pengelola tertanggal 24 Oktober 2025, operasional Padel dan Kafe direncanakan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. Warga mengkhawatirkan jam operasional tersebut dapat mengganggu waktu istirahat santri dan masyarakat sekitar.Oleh karena itu, warga menyarankan agar pengelola mempertimbangkan relokasi usaha atau mengalihkan jenis usaha yang lebih sesuai dengan lingkungan sekitar.

Sebelumnya, warga Temulus bersama unsur pemuda telah mengajukan surat keberatan atas pembangunan tersebut pada 8 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sukoharjo, BPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, serta Camat Grogol.

Warga berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan lingkungan masyarakat.

GUTF 2026, Garuda Indonesia Buka 40 Ribu Kursi Umrah dengan Harga Mulai Rp14 Juta

JAKARTA (jurnalislam.com) – Dalam rangka memperingati 77 tahun perjalanan
pengabdian melayani Indonesia, Garuda Indonesia menghadirkan nilai tambah
spesial bagi masyarakat muslim Tanah Air melalui penyelenggaraan Garuda Umrah Travel Fair (GUTF) 2026, dengan menyiapkan sedikitnya 40 ribu kursi penerbangan umrah dan haji plus berharga promo.

Inisiatif ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan Garuda Indonesia untuk
mempermudah akses perjalanan ibadah yang aman, nyaman, dan bernilai, sejalan dengan semangat HUT ke-77 “Melayani dengan hati, Melaju untuk Negeri” serta tema GUTF 2026 kali ini yakni “Perjalanan Suci Dimulai dari Sini”.

Pada kesempatan ini, Garuda Indonesia berkolaborasi bersama Bank Syariah
Indonesia (BSI) sebagai bank partner dalam penyelenggaraan GUTF 2026 yang akan dilaksanakan di tiga kota besar, yakni Jakarta di Mall Atrium Kota Kasablanka pada 30 Januari–1 Februari 2026, Makassar di Mall Ratu Indah, dan Surabaya di Pakuwon City Mall, pada 6–8 Februari 2026.

Dalam gelaran pertama GUTF di tahun 2026 ini, Garuda Indonesia memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai penawaran paket perjalanan umrah dan haji plus, serta tiket penerbangan group booking dengan harga terbaik, mulai dari Rp14,1 juta untuk kelas ekonomi dan Rp34,1 juta untuk kelas bisnis dengan rute Jeddah pulang-pergi, untuk periode perjalanan hingga Januari 2027.

“Sejalan dengan jumlah jemaah Indonesia dari tahun ke tahun yang tumbuh cukup signifikan dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah maupun haji. Serta menilik pertumbuhan angkutan menuju Tanah Suci yang mencatatkan trafik hingga 40%, kehadiran GUTF diharapkan di tiga kota ini diharapkan dapat mengoptimalkan peluang tersebut.” jelas Reza.

“Dengan menghadirkan sekitar 40 ribu kursi penerbangan di gelaran GUTF kali ini, serta didukung melalui kolaborasi bersama hingga 40 travel agent umrah diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang ingin memaksimalkan kesiapan rencana perjalanan sejak dini,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kemas Erwan Husainy mengatakan “Bank Syariah Indonesia berupaya turut berkontribusi terhadap industri pariwisata muslim dunia salah satunya umrah dan wisata halal dunia. Kami mencatat setidaknya ada lebih dari 1,6 juta di tahun 2025 masyarakat Indonesia pergi umrah tiap tahunnya. Untuk itu kami siap mendampingi calon jamaah untuk bisa berwisata dengan aman, mudah dan
nyaman”, ujarnya.

Erwan menambahkan, Bank Syariah Indonesia sebagai official partner di Garuda Umrah Travel Fair (GUTF) 2026 akan memberikan berbagai penawaran menarik. Di antaranya potongan diskon hingga Rp7,5 juta dan cicilan 0% hingga 24 Bulan dengan BSI Hasanah Card, serta program diskon hingga Rp1 juta dengan BSI Debit Card berlogo VISA.

Kemudian, tersedia pula program Free Annual Fee hingga 5 tahun bagi setiap nasabah yang melakukan pengajuan BSI Hasanah Card di GUTF, Welcome Bonus hingga Rp500 ribu serta berbagai fasilitas Mitraguna Online (Pembiayaan berbasis payroll) hingga Rp300 juta melalui Byond by BSI BSI Gold.

Dalam event ini juga, BSI akan memperkenalkan design terbaru Hasanah Card dengan fitur contactless untuk memberikan new experience bagi nasabah setia.

Selain berkesempatan mendapatkan promo paket perjalanan umrah dengan harga terbaik, melalui kolaborasi ini pengunjung GUTF 2026 juga dapat memperoleh berbagai program promo transaksi, di antaranya potongan diskon hingga Rp7,5 juta dan cicilan 0% hingga 24 Bulan dengan BSI Hasanah Card, serta program diskon hingga Rp1 juta dengan BSI Debit Card berlogo VISA.

Kemudian, tersedia pula program Free Annual Fee hingga 5 tahun bagi setiap nasabah yang melakukan pengajuan BSI Hasanah Card di GUTF, Welcome Bonus hingga Rp500 ribu. BSI juga memberikan kemudahan melalui fasilitas Mitraguna Online (Pembiayaan berbasis payroll) hingga Rp300 juta melalui Byond by BSI dan kemudahan mendapatkan BSI Gold.

Garuda Indonesia Targetkan Pertumbuhan Penumpang Umrah Sebesar 11 % di Tahun 2026

Sebagai bagian dari strategi penguatan portofolio pasar, segmen penumpang
umrah terus menjadi fokus utama Garuda Indonesia dalam mendorong pertumbuhan kinerja komersial yang berkelanjutan.

Sepanjang tahun 2025, Garuda Indonesia melayani lebih dari 530 ribu penumpang umrah, meningkat sekitar 37% dibandingkan tahun 2024. Dengan optimalisasi kesiapan alat produksi, Garuda Indonesia menargetkan pertumbuhan penumpang umrah menjadi 11% di tahun 2026 ini.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan akan layanan penerbangan yang tidak hanya kompetitif secara harga, tetapi juga unggul dari
sisi keselamatan, kenyamanan, dan ketepatan layanan.

Melalui penyelenggaraan GUTF 2026, Garuda Indonesia mempertegas komitmennya
untuk menghadirkan pendekatan segmentasi penumpang yang lebih beragam, sekaligus memperkuat posisinya sebagai maskapai pilihan utama perjalanan ibadah bagi masyarakat Indonesia.

Tanggapi Board of Peace, MUI Tegas Tolak Skema Perdamaian yang Melegitimasi Kolonisasi Palestina

JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangan resminya terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace serta implikasinya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. MUI menilai isu Palestina tidak dapat diposisikan sebagai konflik biasa, melainkan sebagai persoalan penjajahan, perampasan hak-hak dasar, serta pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menjelaskan bahwa Board of Peace memiliki keterkaitan erat dengan inisiatif pemerintahan Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump dan dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Forum tersebut juga melibatkan sejumlah negara, termasuk Israel.

Menurut MUI, keterlibatan Israel sebagai anggota setara dalam forum tersebut menimbulkan persoalan mendasar. Pasalnya, Israel selama puluhan tahun dinilai melakukan pendudukan, kolonisasi, serta berbagai pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina.

Tolak Perdamaian Tanpa Keadilan

MUI menegaskan penolakannya terhadap konsep “perdamaian semu” yang tidak berbasis pada keadilan. Setiap inisiatif perdamaian yang tidak secara tegas mengakui Palestina sebagai bangsa terjajah dan tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama, dinilai berpotensi melanggengkan kolonisasi dalam kemasan diplomasi.

“Model perdamaian semacam ini justru berisiko menggeser isu utama dari keadilan dan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik dan stabilitas kawasan,” ujar Sudarnoto.

MUI juga menilai terdapat problem struktural serius dalam Board of Peace, khususnya karena Israel tidak diposisikan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban atas berbagai pelanggaran hukum internasional.

Apresiasi dan Peringatan untuk Pemerintah Indonesia

MUI mengapresiasi niat pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya perdamaian dunia. Namun demikian, MUI mengingatkan bahwa keterlibatan Indonesia tanpa batasan dan prinsip yang tegas berpotensi menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema internasional yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina.

Dalam pandangan MUI, baik berdasarkan ajaran Islam maupun nilai kemanusiaan universal, penjajahan dalam bentuk apa pun merupakan kezaliman yang wajib diakhiri. Perdamaian sejati hanya dapat terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya.

Rekomendasi MUI

Atas dasar tersebut, MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, antara lain:

Menegaskan secara terbuka bahwa tujuan utama setiap forum perdamaian internasional adalah kemerdekaan penuh Palestina, bukan sekadar rekonstruksi atau stabilisasi kawasan.

Menolak segala skema yang mengarah pada normalisasi kolonisasi, pemukiman ilegal, dan blokade Gaza.

Menjadikan resolusi PBB, hukum humaniter internasional, serta prinsip self-determination sebagai landasan yang tidak dapat ditawar.

Mempertimbangkan secara serius untuk menarik diri secara terhormat dari forum internasional yang terbukti menyimpang dari prinsip keadilan dan kemerdekaan Palestina.

Memperkuat peran Indonesia bersama negara-negara dan kekuatan masyarakat sipil global yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi Palestina.

Memperkuat koordinasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam mendukung kemerdekaan Palestina, termasuk mendorong penerapan sanksi internasional terhadap Israel atas berbagai dugaan kejahatan yang dilakukan.

Pandangan ini disampaikan MUI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kebangsaan Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sesuai amanat konstitusi.

Dewan Dakwah Kembali Lepas Konvoi Kemanusiaan Tahap Kedua untuk Penyintas Banjir dan Longsor di Sumatra

JAKARTA (jurnalislam.com)- Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) bersama LAZNAS Dewan Dakwah kembali menunjukkan komitmen nyata dalam aksi kemanusiaan. Bertempat di halaman Masjid Al-Furqon, Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, keberangkatan Konvoi Kemanusiaan Tahap ke-2 untuk membantu pemulihan ribuan warga terdampak bencana di wilayah Sumatra dilepas secara resmi.

Konvoi kali ini merupakan kelanjutan dari pengiriman tahap pertama yang dilaksanakan pada 12 Desember 2025.

Pelepasan armada dilakukan langsung oleh Sekretaris Umum Dewan Dakwah Pusat, H. Fathurrahmah Mahfudz, BRIK., M.M., didampingi Direktur Eksekutif LAZNAS Dewan Dakwah, M. Idris Yusuf, beserta jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, H. Fathurrahmah Mahfudz menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk ikhtiar berkelanjutan sekaligus jembatan amanah dari masyarakat Indonesia untuk mendukung pemulihan warga terdampak bencana di Sumatra.

“Atas nama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, kami ucapkan ribuan terima kasih, Jazakallah Ahsanal Jaza, kepada seluruh donatur, mitra, dan muhsinin yang telah mempercayakan LAZNAS Dewan Dakwah untuk menyampaikan amanah bantuan kepada saudara-saudara kita di Sumatra. Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, konvoi kemanusiaan ini kita berangkatkan. Semoga Allah memudahkan perjalanan ini dan memberikan kekuatan kepada kita semua agar amanah umat ini sampai kepada saudara kita di Sumatra,” ujarnya sesaat sebelum melepas iring-iringan armada.

Berbeda dengan tahap awal, konvoi tahap ke-2 ini membawa misi khusus untuk mempersiapkan para penyintas menghadapi bulan suci Ramadan.

Sebanyak 1.500 paket bantuan logistik yang terdiri atas paket sembako, alat ibadah, seragam sekolah, hingga hygiene kits diangkut menggunakan tujuh armada, yang meliputi: 3 truk kemanusiaan berisi logistik dan pangan, 2 ambulans untuk layanan kesehatan dan layanan jenazah, serta 2 mobil operasional

Direktur Eksekutif LAZNAS Dewan Dakwah, M. Idris Yusuf, menjelaskan bahwa distribusi bantuan kali ini merupakan hasil kolaborasi yang masif.

“Bantuan ini merupakan hasil kolaborasi dengan 56 mitra dari empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, dan DI Yogyakarta. Kami menurunkan 20 relawan dari pusat dan perwakilan daerah untuk mengawal bantuan ini hingga ke titik sasaran di Sumatra Barat dan Aceh,” jelasnya.

Perjalanan darat dan laut ini diperkirakan akan menempuh waktu empat hingga lima hari. Sejak bencana melanda pada 26 November 2025, LAZNAS Dewan Dakwah secara konsisten hadir melalui jaringan dai dan relawan lokal di lapangan. Aksi ini diharapkan dapat mempercepat fase pemulihan masyarakat agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara layak, terutama dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan yang segera tiba.