Benarkah Pelaku Pemboman Gereja di Filipina Itu WNI?

Oleh: Harits Abu Ulya
Pengamat Terorisme dan Intelijen, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)

JURNIS – Kita berharap publik Indonesia tidak perlu berlebihan merespon isu keterlibatan WNI dalam kasus bom di Gereja wilayah Jolo Provinsi Sulu Filipina. Kenapa demikian?

Pertama; statemen dari Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano yang notabene mantan petinggi militer dan Intelijen Militer Filipina itu masih sebatas asumsi dan prematur jika bicara soal siapa pelakunya. Sementara fakta dilapangan justru sebaliknya, belum menemukan titik terang dan masih proses investigasi lebih mendalam. Bahkan masih di hadapkan pada spekulasi dua kemungkinan apakah peristiwa itu bom bunuh diri atau dikendalikan via remot kontrol juga belum menemukan titik terang.

Kedua, pernyataan prematur ini juga pernah terjadi tahun lalu di akhir Juli 2018 terkait bom di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Basilan Mindanao, juga beredar informasi adanya keterlibatan WNI sebagai aktor. Pada akhirnya tidak terbukti.

Jadi pada kasus terbaru di Jolo-Sulu ini soal isu 2 WNI sebagai aktor pemboman juga sangat potensial hanya sebatas asumsi yang tidak ada benarnya.

Ketiga, serangan bom dengan menarget gereja di wilayah Sulu memang baru pertama kali. Sulu mayoritas muslim, dan biasanya serangan-serangan yang di lakukan itu targetnya adalah militer Filipina atau yang terkait. Namun kali ini adalah gereja, karenanya muncul banyak asumsi termasuk kemungkinan kelompok Abu Sayaf yang menjadi aktor.

Dan dianggap identik dengan kasus bom gereja di Surabaya Indonesia beberapa bulan silam yang dikaitkan dengan kelompok pengikut ISIS di Indonesia sebagai aktor. Sementara kelompok Abu Sayaf sempat juga proklamirkan baiatnya kepada IS (Islamic State)-ISIS Al Bagdady.

Kemudian masuknya beberapa WNI yang seideologi perjuangan dengan kel Abu Sayaf masuk ke Filipina terlibat menjadi combatan di Marawi, dan paska Marawi mereka masih ada yang menetap dan bergabung dengan Abu Sayaf grup. Termasuk adalah sisa-sisa orang lama (WNI) yang pernah ikut di camp Hudaibiyah dan bertempur bersama MILF dan dikemudian hari ada yang pindah haluan ikut kelompok Abu Sayaf.

Kemungkinan karena faktor diatas yang memunculkan kesimpulan prematur dari pihak otoritas Filipina soal kemungkinan keterlibatan 2 WNI.

Keempat, ada fakta dimana militer dan intelijen Filipina lemah. Bahkan di wilayah Sulu faktanya militer dan intelijen Filipinan tidak sepenuhnya menguasai atau mengendalikan dimana Sulu relatif homogen mayoritas bangsa Moro (muslim) menjadi penduduknya. Demikian juga Sulu menjadi basis dukungan yang cukup kuat untuk beragam kelompok pejuang bangsa Moro baik dari faksi MILF, MNLF bahkan juga sempalannya yaitu kelompok Abu sayaf juga mendapat tempat di hati masyarakat kawasan Mindanao Selatan.

Saya melihat pihak otoritas pihak Filipina menghadapi kesulitan yang cukup tinggi untuk identifikasi, mengurai menemukan master mind dari serangan kali ini. Karena kelompok Abu Sayaf terdiaspora dalam banyak faksi dengan jumlah kecil.

Oleh karena itu isu keterlibatan 2 WNI pada kasus bom Gereja di Jolo Prov Sulu masih sebatas asumsi dan sangat spekulatif. Sebaiknya publik Indonesia perlu nunggu keterangan resmi dari kemenlu RI setelah melakukan berbagai elaborasi dalam kasus ini.

Muslim Amerika Bagikan Bantuan untuk Korban Suhu Ekstrem di Chicago

CHICAGO (Jurnalislam.com) – Kawasan Midwest Amerika Serikat dilanda cuaca ekstrem sejak beberapa hari terakhir. Suhu terdingin mencapai -49 derajat Celsius, menyamai Artik di Kutub Utara.

Salah satu kota terparah yang diselimuti suhu superdingin ini adalah Chicago, Illinois. Korban tewas terbanyak akibat hipotermia dan dampak dari suhu dingin lainnya berasal dari kota terbesar kedua di AS ini. Para korban umumnya kalangan lanjut usia dan tunawisma.

Kondisi ini menggugah muslim di Chicago yang tergabung dalam lembaga amil zakat untuk membantu para korban. Mereka terjun langsung ke lapangan membagikan makanan dan kebutuhan lain kepada para tunawisma.

Direktur Eksekutif Yayasan Zakat Amerika Halil Demir bersama 20 staf lain mendistribusikan bantuan kepada ratusan tunawisma di South Side, Chicago. Makanan yang diberikan antara lain, roti, minuman, dan sereal.

“Saya senang kalian berada di sini. Terima kasih atas kedatangan kalian,” kata Demir, kepada para tunawisna, dalam video yang menjadi viral.

Selain makanan, yayasan zakat juga membagikan selimut, mantel, sarung tangan, kaos kaki, topi, dan popok bagi orang dewasa.

Selain jemput bola ke lapangan, lanjut dia, yayasan juga mengirim makanan dan kebutuhan musim dingin ke 10 kantor polisi serta tempat-tempat penampungan tunawisma. Bantuan ini sangat dibutuhkan mengingat banyak toko kebutuhan yang tutup.

“Kami tidak berharap balasan duniawi. Adalah kewajiban muslim untuk membantu orang-orang kelaparan dan tunawisma, terlepas dari pandangan atau agama mereka,” kata Demir, dikutip dari Anadolu, Sabtu (2/2/2019).

“Di negara ini, di mana umat Islam merupakan minoritas dan anti-Islam meningkat, kegiatan seperti ini menjadi penting,” kata pria asal Turki yang sudah menetap di AS selama 20 tahun itu.

Demir menceritakan pengalaman mengharukan saat dia dan stafnya dalam perjalanan ke kantor yayasan zakat di Chicago. Di tengah jalan, mereka memutuskan berhenti di sebuah perpustakaan tanpa direncanakan.

Saat masuk, Demir melihat pustakawan perempuan sedang mengecek daftar nomor telepon di mejanya.

“Dia sangat gembira,” kata Demir, saat menjelaskan dia berasal dari organisasi bantuan.

Perempuan bernama Alvira itu ternyata sedang mencari nomor telepon institusi yang mau membantu belasan tunawisma yang tinggal di perpustakaan. Alvira mengatakan, perpustakaan tidak punya makanan untuk para tunawisma.

“Tuhan mengirim Anda. Saya tahu Tuhan mengirim Anda untuk kami,” kata Alvira, seperti dituturkan kembali oleh Demir, seraya menambahkan, perempuan itu sangat terharu.

Demir dan stafnya lalu membawa para tunawisma ke kantor yayasan dan memberikan tempat berteduh lengkap degan semua kebutuhan.

Muslim Lamu Kenya Berunjuk Rasa Tolak Pelarangan Jilbab di Sekolah

KENYA (Jurnalislam.com) – Memperingati Hari Hijab Dunia, Jumat (1/2/2019) ratusan umat Islam di Provionsi Pesisir Lamu, Kenya menggelar unjuk rasa menentang dibatalkannya keputusan pengadilan yang mengizinkan perempuan muslim mengenakan jilbab di sekolah.

Unjuk rasa yang diinisasi organisasi Muslims for Human Rights (Muhuri) itu bertajuk “Breaking stereotypes and shattering boundaries”.

Koordinator lapangan Muhuri Lamu, Umulkheir Ahmed mengatakan bahwa Konstitusi memberikan kebebasan beribadah.

“Hukum memungkinkan kita untuk memanifestasikan agama kita melalui ibadah dan ketaatan,” katanya dilansir media nasional Kenya, The Star.

Perempuan di Lamu menginginkan putusan itu, namun dibatalkan karena masalah teknis, dihalangi.

Ahmed mengatakan, hak-hak gadis Muslim akan dilanggar jika sekolah melarang jilbab.

Dia juga mengungkapkan ada peningkatan diskriminasi terhadap Muslim yang mengenakan jilbab.

Petugas pendidikan Lamu Barat Rukia Gilgil mengatakan kebijakan pendidikan harus menghormati keyakinan seseorang.

“Kekuasaan yang diberikan kepada dewan manajemen sekolah tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi,” katanya.

Dalam kesempatan yang jarang terjadi di Lamu, para guru dan siswa madrasah berunjuk rasa memprotes larangan tersebut.

Lamu adalah ibukota Distrik Lamu, Provinsi Pesisir, Kenya. Kota yang berada di Pulau Lamu ini berpenduduk 20.000 jiwa dan mayoritas beragama Islam.

Sumber: The Star Kenya

Dua Masjid di Minnesota AS Menggelar Open House untuk Warga

MINNESOTA (Jurnalislam.com) – Akhir pekan ini, dua masjid yang baru saja diresmikan di East Grand Forks, Minnesota, Amerika Serika menggelar Open House bagi masyarakat sekitarnya. Masjid di East Grand Forks Islami Center dan Masjid Al-Huda Islamic Center menggelar Open House.

Warga berkesempatan untuk menanyakan segala hal tentang Islam seperti “Kenapa perempuan muslim mengenakan jilbab? Kenapa umat Islam tidak makan babi, dan apa itu jihad?”

“Tidak ada peranyaan benar atu salah, muslim atau non muslim semua akan disambut di sini,” kata Koordinator acara, Deka Ali.

Para peserta di acara tersebut juga akan dapat mencicipi teh dan makanan ringan Somalia.

Selain itu, Al-Huda akan membawa ulama dan pakar Islam untuk membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan warga seputar Islam. Ada Abdirisak Duale, presiden dan ketua masjid, dan John Emery, Direktur Eksekutif Islamic Resource Group yang berbasis di Minneapolis.

Abdirisak Duale, president of the Al-Huda Islamic Center, Yassin Issaq and Hanad Abd.

“Mereka sangat senang datang ke open house untuk berbagi dengan komunitas,” kata Emery yang merupakan seorang mualaf itu.

“Acara ini bertujuan untuk membantu menjernihkan kesalahpahaman tentang Islam,” lanjut Emery.

“Jika [orang] datang dengan itikad baik, kami tahu kami dapat berdialog dan menemukan landasan bersama,” tambahnya.

Bagi warga yang tertarik mengunjungi masjid, satu kata nasihat: Bawa banyak pertanyaan, tapi bersiaplah untuk melepas sepatu Anda. Itu tanda hormat dalam budaya muslim. (Jangan ragu untuk bertanya tentang itu juga, jika Anda cenderung.)

“Apa pun pertanyaan yang ingin mereka tanyakan, mereka disambut baik,” kata Ali Hassan, presiden Pusat Islam Grand Grand Forks.

Al-Huda pertama kali membuka pintunya pada November 2018, sementara East Grand Forks Islamic Center mulai beroperasi di lokasi bekas Jalur Liberty sekitar lima bulan lalu.

Sumber: Grand Forks Herald

DMI Gelar Sarasehan Arsitektur Islam Bahas Pedoman Perancangan Masjid Indonesia

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengadakan Sarasehan Arsitektur Islam yang membahas Buku Pedoman dan Perancangan Arsitektur Masjid Indonesia di Aula Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perancangan Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Jumat (1/2/2019).

Ketua Tim Perancangan Buku Pedoman Arsitektur Masjid Indonesia, Suparwoko bersama Direktur Telkomsigma, Achmad Sugiarto, telah menyelesaikan 315 halaman yang terdiri dari 6 bab.

“Buku tersebut merupakan tindaklanjut sejak mendapat arahan langsung Ketua Umum Pengurus Pusat DMI Jusuf Kalla bahwa dalam rangka Memakmurkan Dimakmurkan oleh Masjid perlu dibuatkan Buku Pedoman Perancangan Arsitektur Masjid Indonesia,” ujar Suparwoko dalam keterangan tertulis yang diterima Jurniscom, Sabtu (2/2/2019).

Dalam kesemapatan itu, Achmad Charris Zubair Profesor Fakultas Filsafat UGM menyebutkan bahwa terdapat 3 syarat dalam membangun masjid, yaitu syarat etis, syarat estetis, dan syarat astetik. Sedangkan menurut Muhammad Shodiq dari dari Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Yogyakarta mengatakan, masjid harus mempunyai sisi keislaman, keindonesiaan, dan lokalitas.

Pada buku ini juga terdapat bab yang membahas tentang digitalisasi masjid. Hal ini sejalan dengan kemajuan zaman era digital sejalan dengan framework Departemen Kominfo & Arsitektur PP DMI melalui Aplikasi Dewan Masjid. Pada kesempatan ini juga telah di-kick off Klinik Arsitektur Masjid yang diharapkan Pebruari 2019 sudah dapat melayani kebutuhan masyarakat.

Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Munichy B. Edress berpendapat bahwa terdapat 8 prinsip dalam membangun masjid di antaranya adalah harus mencakup prinsip dari Allah, fungsi estetika, teknologi, safety, comfort, efisien, konstektual dengan lingkungan, dan sustainable.

Adapun tujuan dari pembuatan buku ini adalah untuk mengembangkan Pedoman Perancangan Arsitektur Masjid bagi seluruh masyarakat Indonesia, agar ke depannya, Indonesia mempunyai Pedoman Perancangan Masjid sehingga akan memudahkan masyarakat yang akan memulai membangun masjid.

Pelaku Bom Gereja di Filipina Orang Indonesia, Menlu Tunggu Hasil Identifikasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan , pihaknya masih menunggu hasil identifikasi pelaku peledakan bom bunuh Gereja di Filipina Selatan.

“Kita mendengar kabar pelakunya warga Indonesia, dari kemarin saya sudah berkomunikasi dengan otoritas Filipina namun sampai pagi ini belum terkonfirmasi hasil identifikasinya,” kata Menteri Retno di Padang pada Sabtu (2/2/2019).

Menurut Menteri Retno, saat ini proses investigasi dan identifikasi masih berlangsung dari pemerintah Filipina.

“Hari ini saya masih akan terus melanjutkan komunikasi dengan otoritas Filipina untuk memastikannya,” ujar Menteri Retno.

Retno menyatakan hingga saat ini informasi yang menyebut pelaku adalah WNI masih hipotesis.

“Jika betul WNI, akan kami pastikan,” kata Menteri Retno.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Filipina, Eduardo mengatakan pelaku bom bunuh diri asal Indonesia berada di balik ledakan ganda terhadap gereja di Jolo, Sulu.

Militer Filipina juga membenarkan bahwa pelaku bom bunuh diri berada di balik serangan bom yang menewaskan 22 orang dan sedikitnya 100 orang terluka.

Ano mengatakan pelaku bom bunuh diri asal Indonesia itu adalah pasangan suami istri yang memiliki hubungan dengan Daesh. 

“Yang benar-benar bertanggung jawab adalah pembom bunuh diri Indonesia. Tetapi Abu Sayyaf yang membimbing mereka, mempelajari target, melakukan pengintaian, pengawasan, dan membawa pasangan itu ke gereja,” ujar Ano.

Setidaknya 22 orang tewas dan lebih dari 100 warga sipil dan aparat keamanan terluka akibat bom ganda yang meledak di Gereja Jolo, Sulu pada Minggu.

Bom pertama meledak di dalam gereja Katedral Marian of Our Lady of Mount Carmel saat misa sedang berlangsung pada sekitar jam 8.45 waktu setempat.

Bom kedua meledak di tempat parkir Katedral saat pasukan keamanan berusaha mengatasi ledakan bom pertama.

Sumber: Anadolu Agency

LUIS Desak Aparat Tangkap Perusuh di Masjid Jogokariyan

SOLO (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pelemparan batu di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta pada Senin (28/1/2019) lalu. 

“Pelaku yang yang melakukan secara spontan maupun terencana harus diuji di pengadilan,” katanya kepada Jurniscom, Rabu (30/1/2019).

Endro meminta aparat kepolisian bersikap netral dalam menyelesaikan kasus ini. Mengingat, para pelaku adalah simpatisan partai yang saat itu usai menghadiri deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Stadion Mandalakrid, Yogyakarta.

“Polri harus menangkap semua pelaku agar ada kepastian hukum dan terwujudnya rasa keadilan terhadap korban maupun masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Endro mendukung rencana dari pihak masjid Jogokariyan yang akan melakukan aksi Apel Siaga umat Islam

“Terkait wacana apel siaga, LUIS mendukung sepenuhnya, bahwa menjaga kemuliaan umat Islam dan kehormatan Masjid adalah bagian dari kewajiban laskar dan ormas Islam,” tandasnya.

FJI Akan Gelar Aksi Bela Masjid Jogokariyan Jika Pelaku Tak Segera Minta Maaf

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta, Ustaz Abdurrahman mengatakan, FJI dan sejumlah elemen umat Islam se-Jateng dan DIY akan melakukan aksi bertajuk ‘Jihad Bela Masjid Jogokariyan’ pada Jum’at (1/2/2019). Aksi digelar sebagai upaya pengawalan kasus penyerangan Masjid Jogokariyan yang terjadi pada Ahad (27/1/2019) lalu.

Ustaz Abdurrahman menyampaikan, ribuan massa akan berkumpul di Mako 2 DPP FJI Kasihan, Bantul, Yogyakarta kemudian longmarch menuju Polsek Mantrijeron, Yogyakarta guna meminta kejelasan terkait kasus tersebut. 

“Kesepakatan dari pihak mereka minta maaf atas kesalahannya, sampai saat ini belum ada kejelasannya, memang ada kesepakatan itu kita damai, tapi dalam hal ini damai itu ada persyaratannya,” katanya kepada Jurniscom, Rabu (30/1/2019).

Baca juga:
Jelaskan Kronologi Bentrokan, Takmir Masjid Jogokariyan: “Mereka Bawa Pedang dan Celurit”

Kendati demikian, Abdurrahman masih akan menunggu perkembangan kasus tersebut dari pihak aparat, apabila hingga akhir bulan ini pelaku utama belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak masjid Jogokariyan, maka aksi akan dilaksanakan sesuai yang dijadwalkan.

“Insya Allah ribuan dari semua elemen dan umat Islam, alasannya kita seperti itu, ya insya Allah kita maafkan, kita minta pelaku minta maaf kepada umat Islam, kalau itu tidak dilakukan terpaksa kita akan proses secara hukum,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Ahad (28/1/2019) ratusan massa beratribut PDIP yang baru selesai mengikuti deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapre nomor urut 01 terlibat bentrok dengan warga dan jamaah Masjid Jogokariyan. Massa partai yang berkonvoi motor dengan knalpot blombongan (terbuka) itu tiba-tiba mengamuk di dekat masjid Jogokariyan.

Menurut penuturan saksi mata, massa melempari masjid dengan batu dan membawa senjata tajam seperti pedang dan celurit. Warga dan jamaah masjid yang berada di lokasi melawan dan bentrokan pun tak terelakkan. Akibatnya, sejumlah orang luka-luka.

Ada Apa dengan Kekerasan Seksual?

Oleh: Dr. Dinar Dewi Kania
(Direktur CGS dan Ketua Bidang Kajian AILA Indonesia)

JURNIS – Pengaruh feminisme dalam kampanye penghapusan kekerasan seksual tampak jelas dari penggunaan kata-kata “relasi kuasa atau relasi gender” dalam definisi kekerasan seksual yang menyiratkan peperangan terhadap konsep patriarki. Kekerasan seksual yang dimaksud para feminis merupakan  bentuk dari  gender-based violence atau kekerasan berbasis gender, yaitu mencakup orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender.[4] Dalam konsep kekerasan seksual, dominasi historis, sosial, dan politik laki-laki atas perempuan (patriarki) adalah akar penyebab kekerasan berbasis gender. Norma gender yang merendahkan peran perempuan dalam masyarakat dan peran keluarga juga dianggap sebagai penyebab kekerasan seksual.[5] Upaya penghapusan kekerasan seksual menurut mereka  harus dimulai dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur  gender karena di dunia modern  masih terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.[6]

Filosofi yang mendasari munculnya konsep kekerasan seksual adalah pandangan bahwa  kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan  apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine. Salah satu elemen penting patriarki adalah kontrol terhadap aktivitas seksual dan reproduksi dari tubuh perempuan.[7]Pandangan tersebut merupakan ciri khas “worldview” kaum feminis radikal.  Menurut Simone de Beauvoir, meskipun perempuan telah memperoleh haknya untuk dapat berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi, serta memiliki hak politik, hal tersebut belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi  kaum perempuan. Baginya, struktur sosial tidak pernah bisa dimodifikasi atau diubah dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan tersebut.[8]   Wanita hanya  akan selalu menjadi pelengkap laki-laki dan tertindas jika perempuan belum memiliki kekuasaan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka.

Tidak sulit untuk menilai kuatnya pengaruh feminis radikal apabila kita lebih kritis dalam membaca definisi dari bentuk-bentuk kekerasaan seksual yang mereka kampanyekan,  seperti perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual, dan lain-lain. Perkosaan sebagai kekerasan seksual, tidak lagi dipahami sebagai perkosaan yang dikenal selama ini oleh masyarakat luas. Gerakan feminisme dan revolusi seksual di Barat telah berhasil memperluas makna perkosaan dan mengubah definisi hukumnya. Sebagian negara di dunia menyetujui untuk mengadopsi “standar internasional” tentang perkosaan ini. [9] Kaum feminis di mayoritas negara bagian Amerika Serikat telah berhasil mengganti definisi hukum perkosaan. Begitu pula dengan Inggris Raya (UK) yang telah mengadopsi perubahan tersebut dengan disahkannya Sexual Offences Act 2003. Dalam Undang-Undang tersebut definisi perkosaan diperluas dan menggunakan definisi hukum “persetujuan” (concent). Namun, pada pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut dianggap ambigu sehingga mengundang banyak kontroversi bagi masyakarat Barat sekalipun mereka sangat liberal dalam hal seksualitas. [10]

Definisi perkosaan yang diperluas ini merupakan revolusi yang berhasil dilakukan feminis Barat karena telah mengubah cara pandang masyarakat tentang perkosaan. Kini, revolusi tersebut dipropagandakan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan cara mem-blowup kasus-kasus perkosaan guna memperoleh dukungan terhadap kampanye penghapusan kekerasan seksual. Definisi perkosaan semacam ini di satu sisi memunculkan “ancaman” bagi pihak yang melakukan hubungan seksual secara legal, namun di sisi lain justru memunculkan “perlindungan” terhadap penyimpangan seksual, seperti pelaku prostitusi. Perkosaan dapat terjadi apabila aktivitas seksual tidak dilakukan sesuai kesepakatan, misalnya apabila laki-laki tidak menggunakan kondom padahal ia telah setuju untuk menggunakannya. [11]

Tugas penting dalam agenda feminis adalah menyangkal bahwa apa yang perempuan kenakan, ke mana dia pergi, dan dengan siapa, atau pilihan seksual di masa lalu memiliki relevansi dengan persetujuannya untuk melakukan seks pada suatu kesempatan tertentu.[12]

Oleh karena itu, pakaian perempuan yang provokatif, tindakan flirting atau perilaku menggoda dari pihak perempuan, dan datang dengan sukarela ke kamar seorang laki-laki tidak dikategorikan sebagai tindakan berisiko (unsafe behaviour) yang dapat memicu terjadinya perkosaan. [13] Menurut mereka, penyebab utama dari perkosaan atau kekerasan seksual lainnya adalah rape culture yang selama ini tertanam dalam pikiran laki-laki untuk mengontrol dan menindas perempuan dalam rangka melanggengkan kekuasaannya. Dalam banyak aksinya, kaum feminis kerap melakukan aksi telanjang dada sebagai simbol penguasaan penuh akan tubuh mereka.

Kata kunci dari konsep kekerasaan seksual yang diusung feminis adalah adanya paksaan atau tidak adanya persetujuan dari seseorang, bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang terdapat pada suatu masyarakat. Akibatnya, perilaku seksual yang selama ini dianggap menyimpang dan berisiko tinggi tertular penyakit kelamin mematikan, seperti perzinaan dan LGBT, justru tidak dianggap sebagai bagian dari bentuk kekerasan seksual karena perzinaan pada umumnya dilandasi suka sama-suka dan bukan paksaan. Perilaku LBGT tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual apabila dilakukan dengan kesadaran dari pelakunya. Bahkan, orang-orang yang menolak perilaku LBGT  dianggap telah melakukan kekerasan seksual karena tidak dapat menerima pilihan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda. Begitupun dengan tindakan pelacuran, aborsi, dan nudity yang dilakukan atas kemauan sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur pemaksaan. Menurut konsep kekerasan seksual, yang termasuk bentuk kekerasan adalah tindakan pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, pemaksaan nudity, dan lain-lain sehingga apabila ditafsirkan secara a contrarioatau kebalikan maka perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan dengan kesadaran dan tanpa tekanan atau paksaan maka dapat dilegalkan secara hukum.

Ketika dilakukan upaya Judicial Review (JR) pasal-pasal KUHP tentang kesusilaan untuk membuat suatu norma hukum baru terkait perilaku LGBT dan perzinaan,  kelompok pendukung feminisme di Indonesia justru menolak upaya JR tersebut dengan dalih penghormatan pada Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hubungan seks di luar perkawinan (perzinaan) rata-rata bersifat ambigu dan dapat digunakan sebagai sarana kultural yang akan membebani perempuan. Beban tersebut diakibatkan oleh tuntunan masyarakat pada perempuan untuk menjaga kesuciannya karena kesucian perempuan dianggap sebagai simbol kesucian masyarakat.[14]

Pandangan semacam ini tentu sangat keliru. Seks di luar nikah dalam budaya Indonesia tidak pernah menjadi suatu hal yang ambigu, apalagi dianggap membebani perempuan. Kajian sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat Indonesia sejak dulu menentang perilaku seks bebas karena mereka berusaha mengamalkan ajaran moral dan agama yang dianutnya. Suatu ajaran moral atau agama hanya menjadi beban bagi seseorang apabila orang tersebut tidak meyakini kebijaksanaan atau manfaat yang terkandung dari ajaran moral dan agama tersebut. Ambiguitas tentang seks di luar nikah merupakan fenomena modern, bahkan di dunia Barat sendiri, ketika moralitas dan agama tidak lagi mewarnai produk hukum di suatu negara dengan dalil kebebasan atau kemerdekaan seksual.

 

Catatan kaki:

[4] Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Februari 2017

[5] Dinah Douglas, et all.  2015. United Nation Women Background Guide.

[6] (http://www.irinnews.org/feature/2004/09/01/definitions-sexual-and-gender-based-violence)

[7] Dijelaskan pada  https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/ “Feminist views of rape can be understood as arrayed on a continuum from liberal to radical. Liberal views tend to regard rape as a gender-neutral assault on individual autonomy, likening it to other forms of assault and/or illegitimate appropriation, and focusing primarily on the harm that rape does to individual victims. More radical views, in contrast, contend that rape must be recognized and understood as an important pillar of patriarchy. Johnson defines patriarchy as a social system in which men disproportionately occupy positions of power and authority, central norms and values are associated with manhood and masculinity (which in turn are defined in terms of dominance and control), and men are the primary focus of attention in most cultural spaces (2005, 4-15). Radical feminists see rape as arising from patriarchal constructions of gender and sexuality within the context of broader systems of male power, and emphasize the harm that rape does to women as a group.”

[8] Simone de Beauvoir. 1956.The Second Sex, London : Lowe and Brydone (Printers) Ltd.

[9] Debusscher,  Petra. 2015. Women’s Rights and Gender Equality : Evaluation of  the Beijing Platform for Action +20 and the opportunities for achieving  gender equality and  the empowerment of women in  the post-2015 development agenda.  Directorate General For Internal Policies Policy Department C: Citizens’ Rights And Constitutional Affairs.

[10] http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[11] Sebagaimana diberitakan oleh daily telegraph :  “A man could be guilty of rape if he ‘tricks’ a women into bed; if he agrees to use a condom but then removes it or damages it; or, if he agrees to withdraw from her but refuses to at the end. So the offence of rape now definitely does not just concern the knife-wielding maniac in the alleyway. http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[12] in sexual encounters, rape exists where consent is lacking, the question then becomes what counts as consent. Women’s sexual consent has in many instances been understood quite expansively, as simply the absence of refusal or resistance; feminists have criticized this approach on the grounds that, among its other untoward implications, it regards even unconscious women as consenting (MacKinnon 1989b, 340; Archard 1998, 85). Furthermore, it has too often been assumed that a woman’s appearance, attire, status, location, prior sexual history, or relationship to the man in question either function as stand-ins for consent (that is, as “asking for it”) or render her consent irrelevant or unnecessary. A vital task on the feminist agenda has been to challenge and discredit such ideas—to deny that what a woman wears, where she goes and with whom, or what sexual choices she has made in the past have any relevance to whether she should be seen as having consented to sex on a particular occasion.” https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/

[13] Lihat mitos dan fakta  tentang kekerasan seksual https://www.law.georgetown.edu/campus-life/advising-counseling/personal-counseling/sarvl/general-information.cfm

[14] Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Judicial Review KUHP Pasal 284, 285 dan 292 tahun 2016

Pengungsi Rohingya di Makassar Kembali Berunjuk Rasa Minta Kejelasan

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Untuk kesekian kalinya, imigran etnis Rohingya Myanmar yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggelar unjuk rasa, Rabu (30/1/2019). Aksi dilakukan di depan Gedung Menara Bosowa, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, sejak siang tadi hingga sore ini.

Tuntutan mereka belum berubah, yaitu kepastian pemberangkatan ke negara pihak ketiga untuk mencari suaka.

Mereka mengancam akan terus berada di depan gedung Menara Bosowa, tempat UNHCR dan IOM berkantor, sampai mereka memperoleh informasi agenda keberangkatan yang jelas.

Berdasarkan data Forum Peduli Rohingya Makassar, jumlah imigran etnis Rohingya yang tinggal di beberapa titik wisma pengungsian di Kota Makassar mencapai 212 orang, termasuk anak-anak, remaja, dan dewasa. Mereka sudah tinggal di daerah cukup lama. Bahkan ada yang sudah sampai belasan tahun. Sedikitnya 22 imigran telah menikah dengan warga asli Sulawesi Selatan dan memiliki keturunan.

Kendati kehidupan mereka ditanggung PBB, seperti tempat tinggal dan uang bulanan, namun menurut Koordinator Forum Peduli Rohingya Makassar, M Iqbal Djalil, mereka tidak sepenuhnya bebas selayaknya manusia pada umumnya.

“Gerak-gerik mereka dibatasi. Sedikit saja pelanggaran, seperti nginap di luar wisma pengungsian, mereka langsung ditahan di Rudenim Bollangi, Gowa. Jadi, meski mereka sudah berkeluarga, tetapi sangat jarang bergaul dengan istri dan anak-anak mereka di malam hari, karena sudah harus masuk wisma,” terang Iqbal kepada INA News Agency, kantor berita Islam yang diinisasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Oleh sebab itu, Iqbal, yang juga anggota DPRD Makassar itu sangat berharap PBB segera memberangkatkan mereka ke negara pihak ketiga yang menjadi tujuan pencari suaka.

Sebab, kata Iqbal, lama mereka tinggal di Indonesia sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan PBB sebagai penanggungjawab.

“Indonesia hanya sebagai negara transit. Semestinya pengungsi ini tidak boleh tinggal lama. Tetapi sangat disayangkan karena malah sudah ada yang tinggal belasan tahun,” ujarnya.

Reporter: Irfan | INA News Agency