Ahok Tersangka, Ustadz Arifin Ilham: Perjuangan Belum Selesai

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Pimpinan Majelis Az Zikra Arifin Ilham mengaku bersyukur, kendati perjuangan belum selesai.

Berikut pernyataan lengkap Arifin Ilham seperti dikutip di laman Facebook-nya.

Bersyukur dan Perjuangan Belum Selesai
Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu.

ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR
Simaklah Kalam Allah, “Katakanlah bila datang Haq maka hancurlah kebatilan. Dan sungguh kebatilan itu pasti hancur” (QS Al Isro 81)

Kini bapak Ahok tersangka, awal kehancuran bagi kesombongan, awal musibah bagi penista Kalam-Nya, awal gembira bagi para mujahid KalamNya, dan juga insya Allah menjadi awal titik hidayah.

Wajib kita Bersyukur dan sujud syukur kepada Allah yg di tangan-Nya semua keadaan, kisahnya A sampai Z, tetapi Dialah Maha Kuasa atas semua yg terjadi.

Alhamdulillah, Rasulullah mengingatkan , “Man lam yasykurinnaas lam yasykurillaah”, Siapa yg tidak berterimakasih kepada mereka yg berbuat berjasa, maka ia belum bersyukur kepada Allah (HR Ahmad).

Jazaakumullah Majlis Ulama Indonesia,
Jazaakumullah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI
Jazaakumullah ayahanda Habib tercinta Rizieq Syihab,hafizhohullah
Jazaakumullah semua habaib dan asatidz yg mulia
Jazaakumullah FPI, dan semua Ormas Ahlus Sunnah wal Jamaah
Jazaakumullah ayahanda jendral polisi Tito Karnavian, Kapolri kita
Jazaakumullah ayahanda jendral TNI Gatot Nurmantyo, Panglima TNI kita
Jazaakumullah untuk seluruh kaum Muslimin-Muslimat yg berjuang berkorban dg tenaga, pikiran, harta bahkan nyawanya, asy syaahid Muhammad Syahri Umar rohimahullah.

 

SubhanAllah, Ini tentu kita terus dan masih berjuang dg mengawal kasus penistaan sampai memenuhi Rasa Keadilan yg hakiki.

Rasulullah bersabda, “Dua dari tiga hakim masuk neraka. Seorang hakim yg mengetahui Al-Haq, lalu ia memutuskan perkara kebenaran haq, maka ia masuk Syurga. Ada pun laki-laki yg mengetahui Al-Haq, tapi ia tidak memutuskan perkara dgnya, maka ia masuk neraka. Sedangkan seseorang yg tidak mengetahui al-haq lalu ia memutuskan perkara manusia dg kebodohannya maka ia juga masuk neraka” (HR Abu Dawud).

Betapa pun tanpa disadari ini juga berkat jasa bapak Ahok yg membuat Al Maidah 51 semakin terkenal, menggerakkan jutaan umat Islam Indonesia turun Aksi Damai, membangkitkan ghiroh dan gairah kembali untuk mentadabburkan Alquran-Nya. Maka mari kita doakan bapak Basuki Tjahaja Purnama, yg dikenal bapak Ahok, agar meraih Hidayah Allah.

Allahumma ya Allah, perlihatkan kepada kami kebenaran itu memang benar, dan sanggupkanlah kami untuk menegakkannya, dan ya Allah, perlihatkanlah kepada kami kebatilan itu memang batil, dan sanggupkan kami untuk menjauhinya…aamiin.

Kritisi Kapolda Metro Jaya dalam Aksi 411, Aktivis Islam Diciduk Polisi

BEKASI (Jurnalislam.com) – Muhammad Hidayat Simanjuntak, salah seorang aktivis kemanusiaan yang selama ini kritis terhadap pemerintah dalam menyikapi kasus dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Ahok, dikabarkan diamankan aparat kepolisian.

Hidayat yang mengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim yang selama ini sangat giat membantu sesama, khususnya kaum dhuafa di Bekasi dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan oleh Yayuk, istri Hidayat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa (15/11/2016).

“Iya, tadi sore pas Ashar,” kata Yayuk, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yayuk, ada kejanggalan dalam proses penangkapan suaminya. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumahnya dengan menggunakan dua mobil.

“Jadi pas Ashar itu, polisi datang dua mobil, lalu suami saya ditangkap. Anehnya, ada surat penahanan tapi surat itu tidak diberikan ke saya, dibawa lagi sama mereka,” ujarnya.

Saat ditemui, Yayuk menyebutkan bahwa suaminya diamankan aparat kepolisian Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya.

“Dibawa ke Polda Metro Jaya, sama polisi bagian cyber crime,” imbuhnya.

Tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong. Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya bahwa selain ditangkap, ada sejumlah barang yang disita dari rumah Hidayat, yakni; satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, satu buah ponsel merk Vivo.

Menurut keterangan Yayuk, suaminya ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam II, pada Jum’at (4/11/2016), dengan anggapan telah memprovokasi.

“Setahu saya, bapak bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mengupload, dia hanya copy paste saja, sementara penyebar video pertamanya bukan dia dan sudah dihapus,” tutur Yayuk.

Saat ini, Yayuk sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), sebagai kuasa hukum. Pihak keluarga hingga saat ini belum mengetahui bagaimana kondisi terakhir pasca penangkapan dan mendesak aparat agar ayah empat anak itu segera dibebaskan. [AW]

Begini Kata Buya Hamka Bila Fatwa Ulama Diabaikan Penguasa

Sekarang-sekarang ini, kita sedang menunggu hasil gelar perkara Ahok terkait kasus penistaan agama. Memang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan Ahok menista Al-Qur’an dan Ulama, tapi itu rupanya tidak menjamin aparat penegak hukum memutuskan Ahok melanggar pasal penistaan agama. Aparat tampaknya sangat berhati-hati dalam kasus Ahok ini, untuk tidak mengatakan lamban dan ragu dengan sikap MUI.

Perlu kita ketahui, MUI ada, karena tumbuhnya rasa saling percaya dan membutuhkan di antara pemerintah dan Ulama kala itu. Sebelumnya, ada jarak di antara keduanya. Bila di masa revolusi, mereka bahu membahu memperjuangkan kemerdekaan, namun 30 tahun setelah Indonesia merdeka, mereka makin lama makin berjauhan. Pemerintah menganggap Ulama sebagai batu penghalang pembangunan, kecuali yang mau “membantu”. Ulama diharuskan menyokong segala program pemerintah. Tak boleh dibantah. Meski menurut keyakinan Ulama, program itu bertentangan dengan Islam.

Diperlakukan begitu, kalangan Ulama tak tunduk. Mereka teringat akan hadits Nabi, “Ulama yang mendekati penguasa, dicemburui ketulusan agamanya. Lebih baik menjauh demi keselamatan agamamu.” Ulama yang muda-muda tetap mengkritik pemerintah melalui tabligh-tabligh dan khutbah Jum’at. Kritik mereka pun sampai ke telinga pemerintah. Sampai pemerintah merasa perlu mengirim banyak intel. “Kadang-kadang, supaya laporan berisi, kata sejengkal direntang dijadikan sehasta. Kata sehasta dirunyut dijadikan sedepa,” ungkap Buya Hamka.

Satu waktu, di kalangan Ulama menimbang, kalau mengkritik pemerintah di tabligh-tabligh saja atau di khutbah Jum’at saja, lebih banyak ruginya ketimbang untungnya. Orang yang dikritik itu tidak insyaf. Malah timbul hawa nafsunya menjaga gengsi. Mengkritik dari jauh hanya akan menambah jauh.

Di kalangan pemerintah menimbang pula. Mereka menyadari kesalahan siasat selama ini yang menjadikan Ulama sebagai alat politik pembujuk rakyat. Sebab rakyat sudah bosan dengan itu dan tak lagi bodoh. Makin lama pemerintah makin merasakan betapa perlunya Ulama-Ulama mendampingi dan menasihatinya. Sebab banyak hal yang menyangkut agama yang tidak diketahuinya, yang dapat menyinggung perasaan umat Islam. Kini, bagi pemerintah, pembangunan tak semata materi, tapi juga rohani. Karena itu pemerintah membentuk Majelis Ulama. Diajaklah Ulama bergabung di dalamnya. Ulama yang merasa lebih baik tidak menjauh tadi, setelah mendengar ajakan pemerintah itu, lalu menerimanya (Hamka, Panji Masyarakat 1/8/1975, 15/9/1975).

Setelah Majelis Ulama berdiri, Majelis Ulama di tiap-tiap propinsi, kabupaten, sampai kecamatan mengadakan Musyawarah Nasional (Munas), yang dihadiri oleh empat orang Ulama dari tiap-tiap propinsi, wakil-wakil dari Organisasi Islam dan Ulama-Ulama terkemuka. Munas diadakan di Jakarta dari tanggal 21-26 Juli 1975. Tujuan utamanya mendirikan Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Pada Munas itu, Presiden Soeharto membukanya dengan “Bismillahirrahmanirrahim”. Dalam pengarahannya, beliau menginginkan Ulama turut andil dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya. Karena bagi beliau, pembangunan bukan semata-mata materi, tapi juga rohani. Beliau menambahkan, sebagai bangsa, kemerdekan kita sangat bergantung pada kemerdekaan jiwa dengan iman dan takwa kepada Allah, ketimbang pengaruh lain. Maka, lanjutnya, sangatlah besar harapan umat, khususnya yang beragama Islam, kepada Ulamanya untuk amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh berbuat baik, mencegah berbuat munkar) serta tidak merasa bimbang dan takut di dalam menegakkan kebenaran.

Beliau juga mengungkapkan, kesadaran hidup beragama, keteguhan iman dan takwa, menyebabkan kita berlapang dada menghadapi penduduk yang agamanya berbeda. Sebab, lanjutnya, agama Islam mengajarkan dua hal penting dalam Al-Qur’an: la ikraha fiddin (tidak ada paksaan dalam agama) dan lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku).

Dan beliau menegaskan, Majelis Ulama akan memberikan nasihatnya kepada pemerintah baik diminta ataupun tidak (Hamka, Panji Masyarakat, 1/8/1975).

“Karena demikian besar peranan Alim Ulama dalam pembangunan masyarakat, maka saya menganggap sangat tepat adanya Majelis Ulama yang segera akan dibentuk oleh Ulama ini,” ungkap Presiden Soeharto (Pelita, 22/7/1975).

Dalam Munas, Menhankam, Jenderal TNI Maraden Panggabean, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, ”Kaum Ulama telah memberikan sahamnya yang sangat besar bagi pengisian arti kemerdekaan serta unsur yang turut serta dalam merealisasikan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan memperkuat ketahanan spirituil dalam menghadapi ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.” (Pelita, 23/7/1975).

Buya Hamka sendiri ketika itu berpidato. Ia memberikan gambaran bagaimana posisi ulama di masyarakat. “Kami ini bagaikan kue bika, dibakar antara dua bara api yang panas, di atas pemerintah dan di bawah umat. (Rusydi Hamka, Pribadi dan Martabat Buya Prof.Dr. Hamka, 1981)

Munas yang pertama ini telah mempertemukan Ulama-Ulama dari berbagai Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Ar-Rabithatul Alawiyah, dan Aljam-iyatul Washliyah. Semuanya bersatu dalam cinta kepada agama dan bangsa.

Munas berhasil membentuk pengurus Majelis Ulama Indonesia, yang dilantik oleh Menteri Agama, Mukti Ali. Dewan pimpinannya terdiri dari Ketua Umum, Prof.Dr.Hamka dan Ketua-Ketua, KH.Abdullah Syafiie, KH. Syukri Ghozali, KH. Habib Muhammad Al-Habsyi, KH. Hasan Basri, dan H.Soedirman

Munas diakhiri dengan penandatanganan piagam berdirinya MUI tertanggal 26 Juli 1975. Secara berurutan 26 Ketua Delegasi Majelis Ulama Daerah Tingkat I membubuhkan tanda tangannya. Masing-masing dimulai dari Delegasi DKI Jakarta sampai Maluku. Kemudian disusul oleh wakil-wakil Ormas Islam serta tokoh-tokoh perorangan yang menghadiri Munas tersebut.

Ormas-ormas Islam yang menandatangani Piagam tersebut adalah NU (diwakili KH.M.Dachlan), Muhammadiyah (Ir.H. Basid Wahid), Sarikat Islam (H.M.Syafii Wirakusuma), Perti (Nurhasan Ibnu Hajar), Al-Wasliyah, Mathla’ul Anwar, Al-Ittihadijah, GUPPI, PTDI, dan Dewan Masjid.

Tokoh-tokoh Islam yang membubuhkan tanda tangan ialah Prof.Dr.Hamka, KH. Safari, KH. Abdullah Syafii, Mr.Kasman Singodimedjo, KH.Hasan Basri, Tgk.H.Abdullah Ujong Rimba, H. Kudratullah dan lain-lain. Turut pula menandatangani piagam tersebut dinas-dinas rohani ABRI, Disrohis Angkatan Darat, Disrohis Angkatan Laut, Disrohis Angkatan Udara, dan Disrohis Polri.

Dalam pedoman pokok MUI, ada lima fungsi MUI:

  1. Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar dalam usaha meningkatkan Ketahanan Nasional.
  2. Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan melaksanakan kerukunan antar umat beragama. dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
  3. Mewakili umat Islam dalam Badan Konsultasi Antar Umat Beragama.
  4. Penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan nasional.
  5. Majelis Ulama tidak berpolitik dan tidak bersifat operasionil (Pelita, 28/7/1975).

Dari sejarah berdirinya MUI ini, kita bisa saksikan bahwa sebetulnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya persoalan agama kepada MUI. Namun dalam perjalanannya, pemerintah tidak selalu menerima fatwa MUI. Contohnya fatwa haram bagi umat Islam merayakan natal bersama. Kala itu, Menteri Agama, Alamsyah, meminta fatwa tersebut dicabut. Tapi dengan tegas Hamka menolak dan memilih meletakkan jabatannya. Setalah pemerintah menolak fatwa itu, apakah MUI kehilangan kepercayaan umat? Faktanya umat tetap mengikuti fatwa itu. Umat tetap percaya Ulama. Pemerintah lah yang justru tak laku.

Jadi kalau pemerintah sekarang membela Ahok dan tidak mengikuti sikap MUI yang kedudukannya lebih tinggi dari fatwa, mereka memang berharap umat meninggalkannya.

Sebagai penutup, sebuah nasihat dari Ketua Umum MUI pertama, Buya Hamka, untuk mereka, “Kalau ada di antara kita yang bertanya apa sanksinya kalau nasehat dan fatwa tidak digubris oleh penguasa, tidaklah ada undang-undang manusia yang akan menuntut pemerintah. Sebab pemerintah itu sendiri adalah pemegang undang-undang. Tetapi jika fatwa itu benar dan jujur, masih juga ditolak, maka pemegang-pemegang kuasa itu akan dihukum oleh Tuhan sendiri. Kadang-kadang mereka terima kontan di dunia ini juga. Bertambah mereka tidak percaya akan kekuasaan Tuhan, bertambah mereka tenggelam ke dalam la’nat ilahi.” (Panji Masyarakat, 1/8/1975).

Penulis: Andi Ryansyah, Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)/jejakislam.net

Saat Jeda, Para Ulama Dahulukan Shalat Berjamaah daripada Wawancara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tepat pukul 15.00 WIB, Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaksanakan. Acara digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016) memasuki waktu jeda kedua.

Sejurus kemudian, terlihat beberapa petinggi Kepolisian keluar dari Gedung Rupatama dan langsung dihampiri oleh awak media untuk diwawancara.

Tak terkecuali, yang juga terlihat keluar dari ruang gelar perkara adalah para ulama dan habaib. Kedatangan mereka sebagai saksi ahli dari pihak pelapor.

Pantauan JITU News Agency di lokasi, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan beberapa ulama Pengurus GNPF-MUI, seperti Bachtiar Nasir dan Zaitun Rasmin secara terpisah berjalan keluar Gedung menuju Masjid Al-Ikhlas yang berada di kompleks Mabes Polri, sekitar 50 meter dari Gedung Rupatama.

Namun, karena azan telah usai berkumandang. Ulama dan Habaib langsung menyegerakan langkah menuju masjid. Mereka menunda permintaan awak media yang menghampiri untuk dimintai keterangan.

“Saya sholat dulu,” ujar Bachtiar kepada wartawan yang menghampirinya seraya bergegas.

Setibanya di masjid, pantauan JITU News Agency, para ulama dan habaib mengambil tempat di barisan depan shaf sholat terdepan.

Setelah mendirikan sholat sunnah qabliyah 2 raka’at, terlihat para ulama dan habaib khusu’ berdoa. Pun juga saat jama’ah shalat Ashar mulai meninggalkan masjid, Habib Rizieq terlihat masih khusu’ menangadahkan tangan ke atas.

Sekira Pukul 15.50 WIB, para ulama dan habaib meninggalkan masjid Al-Ikhlas dan langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

“Gelar perkara berjalan kondusif, sekarang masih berlangsung. Nanti kalau sudah selesai kita gelar konpers,” ucap Habib Rizieq yang mengenakan gamis serba putih, menanggapi pertanyaan wartawan.

Saat berita ini diturunkan, gelar perkara masih berlangsung dan dikabarkan akan selesai sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Hasil Gelar Perkara Diumumkan Besok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kadiv Humas Polri Boy Rafli memaparkan hasil sementara sidang gelar perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Mabes Polri, saat ini masih dalam proses dengar pendapat saksi ahli.

Diperkirakan oleh Boy, sidang gelar perkara hari ini, Selasa (15/11/2016), paling cepat akan selesai nanti malam.

“Kita perkirakan paling cepat, pukul 20:00. Tapi mudah-mudahan bisa lebih awal lagi,” ujar Boy kepada JITU News Agency (JNA) di sela-sela jeda istirahat shalat ashar.

Sementara itu, Boy mengatakan bahwa hasil gelar perkara sendiri akan diumumkan esok hari.

“Penyampaiannya besok tetap. Karena malam ini tim penyidik perlu waktu untuk merumuskan,” tutup dia.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

#Berita 36

Soal Gelar Perkara, Kabareskrim: Kalau Tidak Cukup Bukti, Berarti Bukan Tindak Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gelar perkara yang diadakan Mabes Polri pada Selasa, (15/11) rupanya tidak menghadirkan semua pelapor, tapi hanya perwakilan-perwakilan saja.

“Yakni dari pelapor 6 ahli, dari terlapor juga 6, dan dari penyidik 5 ahli,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ari Dono, kepada JITU News Agency di Mabes Polri.

Ia menambahkan, setelah pihak penyidik menyampaikan laporan penyelidikan, nanti pihak pelapor menyimak dan memberikan keterangan tambahan atau koreksi, ataupun ada bukti yang ingin disampaikan.

Dilanjutkannya, rangkaian kegiatan itu belumlah akhir dari suatu kegiatan penyelidikan, tetapi masih merupakan belanja masalah atau menentukan perkara, apakah nantinya ada tambahan-tambahan lagi atau tidak.

“Setelah mengumpulkan informasi dari pihak-pihak. Kemudian (gelar perkara) kita tutup,” tukasnya.

Nantinya, ia melanjutkan, Kepolisian akan melakukan perumusan untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik, apakah perkara ini dianggap cukup bukti sehingga dilanjutkan dengan penyidikan atau dianggap bukan tindak pidana.

“Kalau tidak cukup bukti, berarti bukan tindak pidana. Maka (kasus ini) selesai. Keputusannya paling cepat hasilnya besok,” pungkas Ari.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Ini Penjelasan Kabareskrim soal Gelar Perkara Kasus Ahok

JAKARTA (Jurnalistik.com) – Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono menjelaskan tentang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diselenggarakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Ari mengatakan, memang pada umumnya gelar perkara sifatnya adalah internal kepolisian saja. Akan tetapi, kata dia, kebijakan pimpinan melihat dari perkembangan situasi di masyarakat maka dilaksanakan secara terbuka terbatas.

“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsmen, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya kepada wartawan JITU News Agency (JNA) di sela-sela gelar perkara.

Ia menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta juga ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.

Adapun, untuk agendanya, akan dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan. Termasuk dengan pemaparan bukti-bukti juga pemutaran video.

“Kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita panggil sebelumnya yang berjumlah sekitar empat puluhan,” jelasnya.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Pernyataan Ahok Adalah Klaim Kebenaran Tentang Negativitas Al-Maidah 51

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar linguistik Husni Muadz menguraikan suatu perkataan memiliki muatan tindakan jika ditilik dari teori tindakan bahasa.

Hal itu ia utarakan kepada JITU News Agency (JNA) dalam gelar perkara kasus penistaan agana oleh Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, (15/11/2016).

Menurutnya, ada yang disebut niat komunikatif dalam teori tindakan bahasa. Niat komunikatif adalah niat Ahok yang terkait dengan pendengarnya. Pernyataan Ahok adalah klaim kebenaran yang ia percayai tentang negativitas Surat Al-Maidah ayat 51 dan siapa saja yang mempercayai dan mengajarkannya, dan ingin meyakinkan pendengarnya bahwa tuduhannya itu benar.

“Bila niat komunikasi ini tidak ada, maka akan sama dengan ia sedang reciting atau sedang latihan menghafal sesuatu tanpa bermaksud berkomunikasi dengan orang lain. Sesuatu yang tidak mungkin terjadi,” ujar Husni yang ditunjuk sebagai saksi ahli bahasa ini.

Jadi, menurutnya tuduhan Ahok dalam kalimat “YA KAN DIBOHONGI PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM-MACAM ITU”, dan kalimat dia beberapa saat kemudian yang menggunakan kalimat: dibodohin itu, adalah dilakukan dengan penuh intensi, dan kesadaran.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

Pakar Linguistik: Perkataan Ahok di Pulau Seribu Merupakan Ekspresi Hati

JAKARTA (Jurnalistik.com) – Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, (15/11/2016) memulai gelar perkara penyelidikan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Mabes Polri.

Pantauan JITU News Agency, sejumlah saksi-saksi ahli didatangkan utuk memberi penjelasan. Seperti ahli agama, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.

Salah satu ahli bahasa, Husni Muadz menjelaskan bahwa sisi linguistik dari perkataan Ahok yang dinilai telah menista agama Islam tersebut.

Husni menjelaskan, secara ‘teori tindakan bahasa’ yang digunakan Ahok, maka kemungkinan Ahok dengan kata-katanya di Kepulauan Seribu itu memuat beberapa tindakan.

Pertama, memiliki niat untuk mengekspresikan apa yang ada di hatinya (intentional state). Antara konsep dalam hati (isi hati) dengan ekspresi Ahok harus sesuai, jika ia jujur. Dan ini bisa terjadi hanya jika ia menggunakan niat untuk ekspresinya.

“Sebaliknya, bila Ahok tidak memiliki niat untuk mengekspresikan isi hati, maka berarti Ahok sedang membuat kebohongan. Kenapa? Karena ini berarti Ahok sedang mengekspresikan sesuatu yang tidak sesuai atau tidak ada dalam hatinya,” jelas Husni.

Kedua, niat bahwa ekspresi itu terkait dengan representasi kebenaran, yaitu bahwa kalimat “YA KAN DIBOHONGI PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM-MACAM ITU”, adalah benar sesuai klaim Ahok. Ini artinya, Ahok mempercayai bahwa kalimat itu benar. Tidak mungkin menyatakan sesuatu tetapi tidak mempercayainya sekaligus.

Artinya, tidak mungkin seseorang bisa membuat klaim tentang sesuatu itu benar atau salah bila tidak dilakukannya dengan sengaja dan sadar.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

GNPF MUI Ingatkan Agar Permainan dalam Kasus Ahok Dihentikan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir menegaskan agar aparat kepolisian tidak mempermainkan hukum dalam kasus penodaan agama oleh Ahok.

“Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut maka biar masyarakat yang menilai,” kata Bahtiar Nasir di halaman Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/11/2016) di tengah berlangsungnya proses gelar perkara penistaan agama oleh Ahok.

Bachtiar menambahkan, hanya Allah SWT yang akan menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang kita tidak ketahui setelah ini.

Pantauan JITU News Agency di lapangan, hari ini, Selasa, (15/11/2016) sedang berlangsung gelar perkara kasus penodaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dilaporkan atas pernyataan yang dilontarkan di Kepulauan Seribu yang menyebut kata ‘dibodohi pakai Al Maidah 51’. MUI menilai pernyataan tersebut merupakan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama.

GNPF MUI yang menjadi salah satu pelapor dalam kasus tersebut tak diperbolehkan ikut dalam gelar perkara.

Reporter: Imam S/JITUNewsAgency