Situs Islam Diblokir, Romo Syafi’i: Itu Menteri Panik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Bersamaan dengan kasus penistaan agama oleh Ahok, sejumlah media Islam diblokir secara sepihak oleh Kominfo karena dianggap bernuansa SARA.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Syafi’i, mengatakan bahwa itu buah dari tindakan menteri yang panik.

Pria yang akrab disapa Romo Syafii ini malah mempertanyakan situs-situs Islam ditutup, sementara situs yang bernuanasa memecah-belah dibiarkan.

“Ini kan menteri yang panik. Karena menutup media media, situs situs yag bernuansa Islam itu panik. Sementara dia tidak bisa menutup situs-situs yang bisa memecah belah bangsa, merusak kerukunan,” katanya kepada JITU News Agency di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (16/11/2016).

“Tapi media-media yang justru ingin menegakkan kebenaran, menegakkan hukum, itu ditutup,” tuturnya.

Menurut politikus Gerindra ini, penutupan situs-situs Islam menunjukkan era sekarang lebih buruk dari Orde Baru (Orba). Sebab, bila masa Orba memang ada kebijakanya. Kalau sekarang, era keterbukaan.

“Ini sudah kembali ke zaman yang lebih buruk dari jaman orde baru. Kalau orde baru jelas punya kebijakan. Kalau ini kan kebijakannya era keterbukaan. Ada lagi undang-undang tentang keterbukaan publik, juga main tutup-tutup situs,” terangnya.

“Itu menteri nggak ngerti aturan, panik,” tandasnya.

Reporter: Taufiq Ishak/JITUNewsAgency

Zeng Wei Jian: Proses Hukum Ahok Penuh Intervensi Politik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aktivis media, Zeng Wei Jian menilai proses hukum Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok penuh intervensi politik.

“Dimensi politiknya kuat sekali dalam kasus Ahok. Beruntung ulama dan habaib serta umat Islam menegaskan ini persoalan agama,” ujarnya saat ditemui di Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Ia mengungkapkan, padahal secara yurisprudensi sudah banyak dalam beberapa kasus penistaan agama, kepolisian selalu bersandar pada fatwa MUI.

“Tapi kenapa ketika kasus Ahok tidak sama, kenapa jadi ribet. Karena ada intervensi politik. Dan itu harus kita lawan,” ungkap pria beretnis Tionghoa itu.

Aktivis yang kerap disapa Ken Ken ini tidak menjelaskan maksud lebih lanjut soal intervensi politik. Namun, ia berharap, dalam kasus Ahok, umat Islam terus memperjuangkan secara hukum.

Ditanya mengenai dugaan ada kekuatan besar yang berada di belakang Ahok, sebagaimana yang pernah diungkapkan Kwik Kian Gie, Ken Ken mengaku tidak menampik hal tersebut.

“Saya cenderung setuju dengan itu, dan harus kita lawan. Jangan biarkan negeri ini jadi negeri cukong,” tukasnya.

Menurutnya, bangsa Indonesia harus melawan segala upaya yang ingin merusak negeri ini, baik dari segi hukum, politik, kultur, harmonisasi sosial, cita-cita bangsa dan sebagainya.

“Jangan biarkan para taipan, orang-orang kaya menguasai negeri ini,” pungkas Ken Ken.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Iim Ba’asyir: Jangan Mau Ditipu Pakai Kata Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharus Syariah Abdur Rochim Baasyir mengatakan, dengan meningkatnya status Ahok sebagai tersangka umat Islam jangan terlena dan dibuat kalah dengan itu.

“Jangan mau tertipu pakai kata-kata tersangka,” ujarnya kepada JITU News Agency (JNA) pada Rabu, (16/11/2016).

Putra Ustadz Abu Bakar Ba’asyir itu melihat peningkatan status Ahok menjadi tersangka berbeda dengan kasus serupa di Solo. Ia menilai belum optimalnya keadilan yang disematkan kepada seluruh warga Indonesia.

“Pelaku penistaan agama di Solo langsung cepat di proses, tapi tidak dengan Ahok. Dia masih enak bisa kemana-mana,” sindirnya.

Menurutnya, beberapa waktu lalu Kapolri sadar ataupun tidak sadar terkesan membela Ahok. Hal ini dinilainya sangat berbahaya bagi kelanjutan penyidikan. Sebab akan menjadi efek domino kepada tim penyidik.

“Ketika Kapolri terlihat membela Ahok dapat memberikan efek kepada penyidik. Maka upaya penyidikan tidak lagi tajam dan tumpul,” tegasnya.

Reporter: Muhammad Fajar/JituNewsAgency

Penetapan Tersangka Ahok Langkah Maju, Tapi Jalan Perjuangan Masih Panjang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan status tersangka petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai langkah maju. Namun, ini belum final dan jalan perjuangan masih panjang.

Hal itu diutarakan oleh pemerhati dunia Islam, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir kepada JITU News Agency (JNA) pada Rabu, (16/11).

“Merupakan langkah maju dari umat Islam. Walaupun belum final dan masih panjang,” katanya kepada JNA melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2016).

Namun demikian, dengan pernyataan tegas Kapolri siang tadi untuk memproses ketahap penyidikan dengan mengedepankan fakta hukum benar adanya.

Lebih lanjut dia berharap umat dapat memetik hikmahnya dengan terus mempelajari al Qur’an. Ia menghimbau umat Islam untuk terus bersatu dan mengikuti arahan para tokoh dan ulama.

“Tidak boleh melempem, jangan terbius dengan status tersangka ini, dan terus mendengarkan dan mengikuti arahan dari para ulama dan tokoh Islam,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fajar/JituNewsAgency

Siaran Pers DPP Hidayatullah Tentang Penetapan Status Ahok sebagai Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan status Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga ditanggapi oleh Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah. Berikut siaran pers pernyataan DPP Hidayatullah tentang Penetapan Status Gubernur DKI Jakarta Basuki TP Sebagai Tersangka Penistaan Agama.

‎بسم الله الرحمن الرحيم*
*
1. Kami menghargai langkah POLRI menetapkan status Gubernur DKI Jakarta Basuki TP sebagai tersangka kasus penistaan agama pada hari ini, Rabu, 16 November 2016. Kami bersama organisasi dan lembaga Islam lainnya akan terus mendesak agar proses hukum berjalan secara cepat dan berkeadilan. Kami akan memperhatikan proses hukum ini secara sungguh-sungguh agar tidak terjadi penyimpangan. Karena apabila hukum tidak ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus yang sudah begitu banyak menyita perhatian masyarakat nasional dan internasional ini, maka penyimpangan itu berpotensi mengancam ketertiban dan kedamaian di negeri tercinta ini.

2. Kasus penistaan agama ini menjadi pelajaran berharga, bahwa Al-Quran ini menyatukan hati, perasaan dan harapan umat Islam di negeri ini. Persatuan memberikan kekuatan. Semoga Allah kuatkan terus persatuan ini untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa ini, serta keselamatannya dunia Akhirat.

3. Mengenai rencana lebih lanjut setelah penetapan Gubernur DKI Jakarta Basuki TP sebagai tersangka, kami menyerukan seluruh kaum Muslimin untuk senantiasa mengikuti arahan para ulama, sekaligus mendoakan keikhlasan dan keselamatan mereka.

Ya Allah, tolonglah bangsa ini agar lulus melalui ujian ini.

Jakarta, 16 Safar 1438 / 16 November 2016

Nashirul Haq
Ketua Umum

Pernyataan Resmi Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sehubungan dengan itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan sikap sebagai berikut.

1. Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif, yang telahdiikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

2. Mengapresiasi komitmen Presiden R.I. dalam mendukung sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam mclakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamaanya ternodai.

3. Memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya.

4. Kepada setiap warga negara Republik Indonesia hendaknya belajar dari kasus ini, bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya serta harus dijunjung tinggi keberadaannya sebagaimana dijamin Konstitusi. Karenanya siapapun harus menghormati setiap keyakinan agama, termasuk oleh pemeluk yang berbeda agama, dengan sikap luhur dan toleran. Bersamaan dengan itu hendaknya dijauhi segala ujaran dan tindakan yang dapat merendahkan, menodai, menghina, dan menista keyakinan luhur agama apa pun yang hidup dan diakui sah di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan pendudiiknya dikenal relijius,

5. Kepada umat Islam dan semua pihak diimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutya di pengadilan.

6. Menyerukan kepada semua pihak elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana yang kondusif.

7. Mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dalam melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan.

Sumber: Muhammadiya.or.id

Ahok Tersangka, Komisi III: Kita Berharap Ini Murni Penegakan Hukum, Bukan Siasat Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i mengapresiasi tindakan kepolisian yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Namun, ia berharap langkah ini bukan siasat untuk menghindari kemarahan masyarakat. Tapi murni penegakan hukum.

“Untuk sementara kita mengapresiasi apa yang menjadi keputusan dari kepolisan, untuk, menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tapi di balik itu kita berharap ini atas bukti hukum bukan sebagai siasat,” katanya kepada JITU News Agency di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta pada Rabu (16/11).

Ia menilai ada upaya yang jelas dari awal bagaimana Ahok di-back up untuk tidak jadi tersangka.

“Tapi karena situasi sudah demikian, sklalanya semakin tinggi, ada demo dan akan ada ancaman demi lagi, bisa saja ini disiasati untuk tersangka dulu, nanti dipraperadilankan,” jelasnya.

Maka, ia berharap inu harus sesuai ketentuan hukum, bukan karena situasi kondisi. Karena kalau hanya situasi kondisi, itu hanya untuk menghindar dari situasi yang semakin memanas. “Lalu nanti di-setting lagi dan dibebaskan,” tuturnya.

“Karena aneh, kalau dia di praperadilan bisa bebas, tapi di gelar perkara sudah sedemikian rupa, saksi ahli dan sebagainya, tapi kalau nanti di praperadilan dibebaskan, ketahuan kalau ini hanya sandiwara,” pungkasnya.

Reporter: Taufiq Ishak/JITUNewsAgency

GNPF MUI Minta Umat Islam Terus Kawal Kasus Ahok Meski Sudah Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tuduhan melecehkan kitab suci Al-Quran, telah diumumkan Mabes Polri pada siang, (16/11) ini.

Kendati demikian, umat Islam dihimbau untuk tetap mengawal kasus Ahok. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan sebelum mantan bupati Belitung Timur itu divonis bersalah oleh pengadilan.

Panjangnya proses hukum di Indonesia tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka oleh kepolisian bisa saja dianulir.

Waki Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan perjuangan harus tetap dilanjutkan dan tetap perlu kewaspadaan dalam mengawal kasus Ahok.

“Kasus ini harus tetap dikawal sampai tuntas ke pengadilan sampai (Ahok dijatuhi) hukuman maksimal,” ujarnya kepada JITU News Agency pada Rabu, (16/11/2016).

Adapun terkait rencana aksi unjuk rasa membela kitab suci Alqur’an berikutnya, Ustad Zaitun menuturkan, pihak GNPF-MUI akan memberikan kepastian paling lambat hari Jumat (18/11/2016).

“Keputusannya paling lambat Jumat, 18 November, insya Allah,” ketua umum Wahdah Islamiyah itu menambahkan.

Rabu sore ini, rencananya tim Advokasi Al-Quran & NKRI akan menggelar rapat internal serta menemui pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendera guna meminta pendapat soal langkah selanjutnya pasca penetapan Ahok sebagai tersangka.

Ismar Syafruddin, anggota tim advokasi tersebut, menuturkan seperti yang terjadi dalam kasus penistaan agama lainnya, semestinya Ahok langsung ditahan.

Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam penjelasannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya siang tadi, memastikan Ahok hanya diberlakukan status cegah ke luar negeri dan tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif.

Reporter: Abu Faiz/JITUNewsAgency

 

 

Yusril: Beri Kesempatan Polri Tindaklanjuti Proses Hukum Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, masyarakat perlu memberi kesempatan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok.

Yusril ingin semua orang mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif.

“Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang dia dalam keterangan persnya yang diterima JITU News Agency pada Rabu, (16/11/2016).

Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, diperlukan kesabaran dan kedewasaan.

Yusril berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

“Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktatoran,” pungkasnya.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

 

Ahok Jadi Tersangka, Ini Pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara soal penetapan Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Yusril mengatakan, dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).

“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima JITU News Agency, pada Rabu (16/11/2016).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.

Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

“Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada. Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun,” jelas Ketua Umum PBB ini.

Setelah dinyatakan tersangka, lanjut dia, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

“Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak,” terang dia.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency