Imbauan Laskar 212 Tentang Toleransi Hingga Bangkitnya Komunisme

BANYUWANGI (Jurnalislam.com) – Sejumlah ormas Islam di Banyuwangi pada Jumat (16/12/2016) mendeklarasikan Laskar 212. Laskar ini dibentuk sebagai upaya untuk menjaga semangat Aksi Bela Islam 3 (aksi 212).

Berikut ini adalah isi lengkap Imbauan Laskar 212 Tentang Toleransi, Bangkitnya Komunisme, Berkembangnya Syi’ah, Perayaan Menyambut Tahun Baru 2017, dan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah.

Bismillahirrahmanirrahim.
Sehubungan dengan situasi nasional umumnya dan regional Kabupaten Banyuwangi khususnya, terkait dengan masalah toleransi, indikasi bangkitnya paham komunis, perkembangan syi’ah, dan perayaan menyambut datangnya tahun baru 2017, maka kami Laskar 212 Banyuwangi, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Kafirun secara eksplisit mengajarkan tentang makna bertoleransi untuk saling menghormati dan menghargai keyakinan masing-masing warga dalam beragama dan menjalankan ajarannya dengan baik.
2. Al-Quran surah Al-Ikhlas secara eksplisit menjelaskan pentingnya mengakui keberadaan Allah Swt adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
3. Al-Quran surah An-Nisa’ ayat 115 dan Al-Hasyr ayat 7 menjelaskan bahwa ajaran ahlussunnah (sunni) adalah ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan seluruh sahabatnya. Jumlah terbesar umat Islam di seluruh dunia ada di Indonesia, adalah umat Islam yang menganut ajaran Ahlus-Sunnah wal Jamaah (Sunni).
4. Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 42 Allah SWT memberikan larangan mencampuradukkan antara yang haq dengan yang batil.
5. “Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651)

Dengan berpedoman ayat-ayat Al-Quran dan Sabda Nabi Muhammad Saw. di atas dan mencermati fenomena sosial saat ini maka Laskar 212 Banyuwangi menhimbau kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan kebijakan, sebagai berikut:

A. Menjaga Toleransi:
1. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan masyarakat wajib menjaga harmoni dan toleransi kehidupan umat beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi wajib mencegah setiap adanya penodaan dan penistaan agama dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan himbauan yang berisi tentang:
1. Larangan kegiatan keagamaan yang bersifat ritual dengan mengundang orang lain yang memiliki keyakinan agama berbeda, misalnya Perayaan Natal Bersama mengundang umat Islam.
2. Larangan pemakaian atribut dan simbul-simbul agama bagi pemeluk agama lain, misalnya atribut dan aksesoris natal bagi karyawan muslim yang bergerak dalam bidang usaha hotel, perbankan, mal, perkantoran, rumah makan, dan lainnya.

B. Mengantisipasi Bahaya Laten Komunisme
1. Indonesia adalah negara yang didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UUD 45 pasal 29) dan adanya larangan menyebarkan paham komunis (PKI) di Indonesia berdasakan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, maka kami Laskar 212 Banyuwangi mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk terus mewaspadai bahaya bangkitnya paham anti ketuhanan tersebut. Hal tersebut perlu segera dilakukan mengingat tanda-tanda bangkitnya ideologi komunisme di Indonesia nyata adanya.
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan himbauan kewaspadaan terhadap bangkitnya paham komunisme kepada semua elemen dan lapisan masyarakat, termasuk kepada lembaga pendidikan formal dan non formal. Hal tersebut perlu segera dilakukan untuk melawan lupa, bahwa bukti sejarah telah mengungkap kekejaman komunis (PKI). Bukan saja pembantaian massal terhadap kaum muslim (orang beragama) tetapi juga telah membunuh para jenderal TNI.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara intensif dan massif menyelenggarakan seminar, workshop, kelompok kerja masyarakat, penyuluhan, dan lain-lain yang bertema tentang bahaya laten komunisme dengan mengaitkan fenomena sosial politik saat ini.

C. Mengantisipasi Berkembangnya Paham Syi’ah
1. Mengingat bahwa dalam banyak hal paham Syi’ah menyelisihi dan bertentangan dengan paham Ahlussunnah, bahkan juga bertentangan dengan Islam. Ahlussunnah telah sepakat bahwa manusia yang terbaik dari umat ini setelah Rasulullah adalah Khulafaurrasyidin. Sedangkan menurut Syi’ah mereka (khulafaurrasyidin) adalah kafir dan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan manusia. Maka bagi kami, Syi’ah bukanlah Islam.
2. Sepanjang sejarah pergolakan Sunni-Syi’ah menunjukkan bahwa kaum Syi’ah sangat bengis dan kejam terhadap kaum Sunni. Tidak sedikit para ulama dan umat Islam yang telah dibunuh pengikut Syi’ah. Apa yang saat ini terjadi di Suriah adalah gambaran nyata, puluhan ribu umat Islam telah dibantai oleh Presiden Bashar al-Assad yang menganut Syi’ah.
3. Tidak dipungkiri bahwa keberadaan pengikut Syi’ah di Indonesia semakin berkembang dan nyata adanya, dengan berbagai cara – termasuk melalui sandaran politik – kelompok Syi’ah pelan tapi pasti terus memperluas pengaruhnya di Indonesia.
4. Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi turut berperan dalam mengantisipasi berkembangnya paham Syi’ah di wilayah Kabupaten Banyuwangi, mengingat sama bahayanya dengan paham komunisme.

D. Perayaan Menyambut Tahun Baru
1. Bulan Desember 2016 sebentar lagi berakhir dan akan berganti dengan tahun baru 2017. Bagi banyak kalangan tahun baru adalah momen yang dinanti-nanti. Di malam pergantian tahun baru, perayaan biasanya akan dibuat semeriah mungkin. Di malam pergantian tahun itu tempat-tempat hiburan dan lokasi wisata menjadi sasaran utama dikunjungi untuk meluapkan kegembiraan dan “kegilaan” sekaligus, kamar-kamar hotel penuh telah dipesan pasangan yang bukan berstatus suami istri. Tampak juga pesta kembang api, tradisi tiup terompet, konser musik yang menghadirkan tampilan seronok, konvoi/balap motor, pesta miras, seks bebas, kongkow larut malam hingga pagi hari dan sebagainya seakan menjadi lumrah dilakukan.
2. Bagi umat Islam merayakan tahun baru masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim. Sedangkan penduduk Banyuwangi mayoritas beragama Islam dan berbasis pesantren. Islam telah memiliki tahun baru sendiri yaitu 1 Muharram tahun hijriyah dan dua hari raya: idul fitri dan idul adha yang setiap tahun dirayakan dengan suka cita, berdimensi keshalehan sosial dan mempererat silaturahim.
3. Perayaan malam pergantian tahun baru masehi identik dengan kemaksiatan dan tidak sesuai dengan norma-norma agama. Perayaan tahun baru masehi berpotensi merusak tatanan sosial, merusak moral dan akhlak anak-anak muda, menimbulkan jatuhnya korban akibat pesta miras/narkoba dan kebut-kebutan/balapan motor, pemborosan dan kegiatan sia-sia.
4. Mengingat sedemikian parah potensi negatif perayaan tahun baru masehi bagi masa depan kehidupan anak bangsa, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuat regulasi pelarangan perayaan tahun baru masehi khususnya yang berpotensi secara negatif dan merusak kehidupan sosial masyarakat. Regulasi dimaksud mengikat kepada semua warga yang pelaksanaannya didukung penuh oleh aparatur pemerintah hingga ke tingkat RT/RW, dan tentu diback up oleh Kepolisian dan TNI.

E. Gerakan Shalat Subuh Berjamaah
1. Ada banyak cara untuk mengangkat Banyuwangi ke level nasional, bahkan mancanegara. Secara apresiatif Bupati Banyuwangi saat ini Bapak H. Abdullah Azwar Anas, M.Si telah sukses mengorbitkan Kabupaten Banyuwangi sehingga dikenal luas oleh masyarakah secara nasional, bahkan mendunia. Kesusksesan tersebut berawal dari ide-ide cerdas Bupati dalam “mengeksploitir”, “mengemas”, dan “menyajikan” berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi, mulai dari kekayaan alam, keindahan destinasi wisata, uniknya kultur budaya dan aneka ragam tradisi lokal hingga sumber daya manusia.
2. Bupati Banyuwangi sedemikian sukses mempublikasikan potensi Banyuwangi melalui media massa baik cetak maupun elektronik serta media sosial sehingga menjadi viral dan sangat dikenal di Indonesia. Masyarakat kemudian mengenal Banyuwangi melalui berbagai event dan festival. Puluhan festival digelar tiap tahunnya, mulai festival gandrung sewu hingga festival anak yatim. Maka tak heran jika ada yang menjuluki Banyuwangi sebagai kota festival.
3. Kami mencermati, bahwa dari puluhan festival yang setiap tahun digelar lebih banyak menampilkan hal-hal yang artifisal dan bersifat glamour. Kesan yang kemudian direspon sebagian kalangan menyebutkan, bahwa penyelenggaraan puluhan festival tersebut tidak lain adalah untuk pencitraan, selain pencitraan Banyuwangi juga pencitraan secara personal. Belum lagi terhitung besaran anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan puluhan festival tiap tahunnya tersebut.
4. Mengingat Kabupaten Banyuwangi mayoritas penduduknya adalah muslim dan berbasis pesantren atau mirip kota santri, menurut hemat kami, alangkah tidak eloknya kalau kemudian event atau festival yang digelar lebih banyak berisi tontonan dan hiburan yang justeru menjauhkan orientasi masyarakat akan pentingnya berfiikir secara ukhrawi (akhirat). Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil peran aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan yang bukan bernuansa ritual dan seremonial belaka.
5. Lebih dari itu, kami minta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memelopori “Gerakan Shalat Subuh Berjamaah” yang melibatkan seluruh elemen umat Islam melalui ketakmiran di masjid-masjid. Sebagai pelopor Pemerintah kabupaten Banyuwangi bisa menghadirkan para pejabat di jajaran Forpimda hingga struktur terbawah. Kegiatan shalat subuh berjamaah tersebut juga bisa diagendakan untuk menampung aspirasi umat Islam dan tentu untuk kepentingan dakwah. Kami menginginkan nantinya, ada kesan mendalam di kalangan umat Islam: “Shalat Subuh bersama Bupati”, “Shalat Subuh bersama Kapolres”, “Shalat Subuh bersama Dandim”, Shalat Subuh bersama Ketua DPRD, Camat, Kapolsek, Lurah, dan seterusnya. Dari situlah tergambar adanya harmonisasi antara umara, ulama, dan umat Islam. Subhanallah… betapa indahnya Islam.
6. Selain menjaga harmonisasi, kita bisa bayangkan seberapa besar pahala yang bisa kita dapatkan bila kita memanfaatkan kesempatan shalat subuh berjamaah dengan sebaik-baiknya. Dari Anas bin Malik Ra, Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian dia duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lantas shalat dua rakaat, baginnya seperti pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi).
Dari Jabir bin Abdulah Al-Bajali Ra berkata, “Kami pernah duduk bersama Rasulullah Saw, kemudian beliau melihat ke bulan di malam purnama itu. Rasulullah bersabda, ‘Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian akan melihat kepada Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat kepada bulan ini. Kalian tidak terhalangi melihatnya. Bila kalian mampu untuk tidak meninggalkan shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah!.” (HR Bukhari-Muslim)

Demikian himbauan kami, semoga terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik antara kami Laskar 212 Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Demikian pula himbauan kami, semoga segera ditindaklanjuti. Jika dibutuhkan, kami siap memberikan sumbangsih pemikiran untuk bersama-sama berkontribusi demi memajukan Kabupaten Banyuwangi. Semoga Allah Swt memudahkan i’tikad baik kita dengan keridhaan-Nya. Amin.

Reporter: Adit

Jaga Spirit212, Sejumlah Ormas Islam di Banyuwangi Deklarasikan Laskar 212

BANYUWANGI (Jurnalislam.com) – Sebagai upaya menjaga semangat Aksi Bela Islam III 2 Desember lalu atau yang dikenal dengan aksi 212, sejumlah ormas Islam di Banyuwangi sepakat membentuk laskar 212.

“Semangat jihad, semangat kebersamaan dan persatuan umat Islam di Jakarta pada aksi 212 kita bawa ke Banyuwangi untuk membela Islam dan NKRI,” kata Ketua Laskar 212, Drs. Agus Iskandar kepada Jurniscom, Jumat (16/12/2016).

Agus menilai, semangat 212 harus terus dipelihara untuk menjaga negeri ini dari rongrongan paham-paham yang membahayakan seperti Syiah dan komunisme serta untuk memberantas maraknya kemaksiatan di Banyuwangi.

“Laskar 212 ini tidak hanya untuk mengawal kasus Ahok saja, akan tetapi kita juga berupaya membendung bahaya laten PKI yang saat ini masif serta perlu dibentuknya laskar di Banyuwgi untuk memberantas kemaksiatan yang kian marak,” terangnya.

Dalam deklarasi tersebut, sedikitnya ratusan laskar dari berbagai ormas Islam melakukan longmarch dari Masjid Al Hilal menuju Kantor Pemkab Banyuwangi. “Kita akan bawakan oleh-oleh dari Jakarta (aksi 212-red) untuk Pak Bupati,” ujar Agus.

Reporter: Bram, Adit

Pakar Hukum Yakin Majelis Hakim Akan Tolak Eksepsi Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar hukum pidana, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, MH meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, ia menilai eksepsi Ahok mengandung ketidakjelasan dan telah masuk ke dalam pokok perkara.

“Perlu dicatat, eksepsi tidak boleh masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga nuansa daripada eksepsi itu sangat kental dengan pembelaan atau pledoi yang sebenarnya tidak bisa disampaikan dengan eksepsi,” katanya kepada Islamic News Agency (INA) melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2016).

Menurutnya, eksepsi Ahok yang menyinggung pokok perkara adalah ketika penasehat hukum Ahok mengatakan bahwa pasal 156a bersifat komodatif sehingga harus disandingkan dengan huruf b.

“Padahal tidak. Menyinggung juga latar belakang dan tujuan diundangkannya UU No 1 PNPS 1965 itu sudah menyangkut pokok perkara,” tandasnya. Kemudian dalam eksepsi dikatakan juga adanya ketidakjelasan subjek.

“Padahal subjek ini sudah sangat jelas, kalau di 156a itu yang menjadi arahnya kepada kepentingan agama, 156 itu ditujukan kepada golongan penduduk yang berdasarkan agama. Intinya eksepsi itu sangat jauh daripada yang diharapkan,” terangnya.

Atas alasan tersebut, DR Chair meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi Ahok dan melanjutkan pemeriksaan selanjutnya.

“Saya yakin eksepsi tidak diterima. Kalau eksepsi tidak diterima itu langsung masuk ke dalam pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.

Reporter: Fajar Shadiq/INA

Densus 88 Tangkap Satu Keluarga di Tasik Terkait Kasus Bom Bekasi

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Densus 88 Mabes Polri menangkap terduga teroris inisial TS (37) dan suaminya HG (36) beserta anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar warga Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12/2016) pagi ini.

Menurut Ketua RT setempat, Aang Suryana, penangkapan yang dilakukan pukul 05.00 itu berlangsung cepat tanpa ada perlawanan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono. Terduga yang merupakan satu keluarga diduga terlibat dalam jaringan teroris Bekasi.

“Itu indikasi kaitannya dengan penangkapan yang di Bekasi. Mereka bukan warga asli disini, melainkan pendatang. Mereka bekerja sebagai tukang bekam dan penjual obat herbal, ” papar Tri, Kamis (15/12/2016).

Usai penangkapan, tim Gegana Polda Jabar menyisir rumah kontrakan terduga teroris untuk mencari barang bukti. Pencarian ini dilakukan hingga ke bagian atap rumah. “Saat ini masih dilakukan penyisiran oleh tim Gegana Polda Jabar, ” pungkas Tri.

Reporter: Aryo Jipang

Wajibkan Karyawan Kenakan Atribut Natal, Dealer Honda Jatiasih Ditegur FPI

BEKASI (Jurnalislam.com) – Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya pada Rabu (14/12/2016) mendatangi Dealer Mobil Honda di Jalan Jatiasih No. 50D, Kota Bekasi. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi informasi adanya kewajiban karyawan dealer tersebut untuk memakai atribut natal.

Rombongan FPI ditemui oleh Andri Suherman, perwakilan PT Honda Mitra Jatiasih yang merupakan pemilik dealer resmi Honda tersebut. Dialog pun berlangsung antara kedua belah pihak.

Setelah dikonfirmasi, Komandan Batalyon Mawail LPI Bekasi Raya, Heru, membenarkan informasi adanya intruksi pimpinan perusahaan agar seluruh karyawan yang mayoritas beragama Islam itu mengenakan topi santacluase untuk menyambut Hari Natal.

“Ada pemaksaan, tapi pegawainya dibungkam supaya kagak cerita. Ada ancaman denda Rp.200 ribu kalau tidak pakai atribut Natal,” terang Heru sebagaimana dilansir di halaman resmi Facebook FPI Bekasi Raya, Rabu (14/12/2016).

Setelah mendapat masukan dari FPI, manajemen akhirnya bersedia mencabut intruksi tersebut. FPI menilai perintah yang mengadung ancaman denda tersebut merupakan bentuk intoleransi. Karenanya, FPI meminta perusahaan untuk membuat surat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terkait atribut Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari yang sama, Rabu (14/12/2016) resmi mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam memakai atribut agama lain. Fatwa tersebut sebagai upaya MUI untuk membentengi umat Islam dari hal-hal yang merusak aqidah.

Reporter: Jun

Legal Opinion Pembelaan untuk Buni Yani dalam Sidang Praperadilan

HUKUM pidana Indonesia menganut pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang dikenal dengan ajaran dualistis, bukan sebaliknya monoistis.

Tindak Pidana hanya menyangkut perihal ‘perbuatan’ (actus reus), adapun perihal tentang orang yang melakukan perbuatan dan kepadanya dipertanggungjawabkan adalah hal yang lain. Dengan pemisahan ini, maka kesalahan (mens rea) menjadi faktor yang menentukan dalam pertanggungjawaban pidana.

Pertanggungjawaban pidana dilakukan atas dasar hukum tidak tertulis “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld beginsel).

Tegasnya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat dimintakan pidana atau tidak.

Kesalahan sebagai unsur subjektif menuntut adanya kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

Pada sangkaan terhadap Buni Yani yang didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE menimbulkan konflik norma dalam penerapan hukum terhadap peristiwa konkrit yang terjadi.

Beberapa aspek penting yang perlu dicermati adalah sebagai berikut:

1. Unsur kesengajaan

Kesengajaan yang dirumuskan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah bermaksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Menurut Memorie van Toelicting – yang diikuti selama ini – kesengajaan dalam konteks perbuatan pidana diartikan sebagai melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui (willens en wetens).

Perbuatan Buni Yani mengedit video pidato Ahok tidaklah termasuk perbuatan yang dilarang, dengan demikian tidak ada sifat melawan hukum. Pengeditan tesebut tidak mengurangi dan/atau menambah konten aslinya. Buni Yani hanya bermaksud mempertegas adanya kalimat yang dianggapnya (asumsi-bisa benar atau bisa salah) bermasalah dan ternyata benar dikemudian hari asumsinya tersebut telah menjadi peristiwa hukum yang menjadikan Ahok sebagai Tersangka, dan pada saat ini resmi sebagai Terdakwa.

Jadi unsur kesalahan (mens rea) dalam bentuk berkehendak atau bermaksud – sesuai dengan sifat kesengajaan yang dirumuskan dalam Pasal 28 ayat (2) – sebagaimana disangkakan tidaklah terpenuhi.

Bahkan video dimaksud telah menjadi salah satu barang bukti yang sah – telah dilakukan uji Laboratorium Forensik Mabes Polri – pada kasus Ahok yang dituduhkan telah melakukan Tindak Pidana Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP.

Terkait dengan tulisan Buni Yani dalam Akun FB yang dipersoalkan dan menjadi dasar LP dan sangkaan penyidik tidaklah tepat. Pengutipan tsb tidaklah melawan hukum. Buni Yani mengutip – tanpa menyebut kata “pake” – tidak mengurangi makna aslinya dan tidak ada konsekuensi hukum berupa perbuatan yang dilarang.

Dapat dikatakan bahwa pada mulanya ybs dalam posisi melakukan penelitian, untuk mendapatkan masukan berupa pendapat apakah pernyataan Ahok itu baik atau tidak baik menurut standar pemahaman masyarakat awam hukum seperti pula dirinya yang tidak mengetahui apakah perkataan Ahok itu termasuk perbuatan pidana.

Bahkan ybs memberikan link video resmi dari Dinas Kemeninfo Pemda DKI Jakarta. Buni Yani justru menghendaki agar orang dapat melihat dan mendengar perkataan aslinya. Dengan demikian setiap orang justru dapat menilai melalui video tsb, bukan pada konten Akun FB miliknya.

Selanjutnya, delik pada Pasal 28 adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat.

Syarat adanya akibat juga tidak terpenuhi. Apa yang dilakukan oleh Buni Yani tidak menimbulkan adanya akibat berupa munculnya rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tidak tepat jika adanya aksi unjuk rasa masyarakat dan berbagai pelaporan terhadap Ahok dimaksudkan dalam rumusan terjadinya akibat yang dikehendaki.

Berdasarkan hal-hal tsb di atas maka dengan jelas terlihat tidak ada niat jahat berupa kesalahan (mens rea) dengan sengaja untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana disangkakan.

2. Unsur Tanpa Hak
Tanpa hak dimaksudkan ketiadaan alas hak oleh karena itu melawan hukum.

Apa yang dilakukan oleh Buni Yani apabila diobyektifkan perbuatan tsb tidaklah termasuk melawan hukum. Pengunggahan dengan pemenggalan dan termasuk konten dalam Akun FB tidak ada hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan perbuatan yang dilarang dan adanya suatu akibat.

Konklusi :
Sangkaan terhadap Buni Yani tidak memenuhi unsur perbuatan pidana (actus reus) maupun unsur pertanggungjawaban (mens rea).

Oleh karena itu, hakim pada praperadilan harus menetapkan status tersangka kepada Buni Yani adalah tidak sah.

Penulis : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Ahli Pidana Dewan Pimpinan MUI)

Pro Ahok, Warga Dompu Tolak Anton Medan Isi Acara ‘Dompu Mengaji’

DOMPU (Jurnalislam.com) – Warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak kedatangan Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan. Anton rencananya akan mengisi acara Dompu Mengaji yang diseleggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Dompu pada 17 Desember mendatang.

Penolakan umat Islam Dompu disampaikan oleh Forum Umat Islam (FUI) Dompu yang langsung mengirim surat penolakan kepada Kepolisian dan instansi terkait.

“Kami menolak keras kedatangan Anton Medan, karena Anton Medan merupakan salah satu pendukung Ahok sang penista Al-Qur’an,” kata Ketua FUI Dompu, Ustadz Muslamin kepada Jurniscom, Rabu (14/12/2016).

Pihaknya juga mengaku telah beraudiensi dengan Polres Dompu, Pemda dan Dinas Dikpora terkait surat keberatan umat Islam atas kedatangan mantan narapidana Nusakambangan itu.

“Alhamdulillah, mereka sangat mendengar masukan dari kita, karena mereka juga takut dengan gerakan kita yang akan kita lakukan yaitu dengan mengerahkan massa atau akan melakukan demo penolakan jika pihak panitia memaksakan diri mendatangkan si Anton Medan,” tegasnya.

FUI meminta panitia untuk mengganti Anton Medan dengan pembicara lainnnya. “Seperti Ustadz Bachtiar Nasir,” tutupnya.

Reporter: Sirath

Penistaan Agama dalam Perspektif Keamanan Nasional

NEGARA Republik Indonesia memiliki tanggungjawab untuk menjaga kepentingan agama dari segala bentuk permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (penistaan) terhadap agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Tanggungjawab tersebut diimplementasikan melalui instrumen hukum pidana.

Kepentingan agama itu merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi atau tidak tergantung pada politik suatu negara yang memandang hubungan (paradigma) negara dengan agama.

Negara Republik Indonesia menganut paradigma simbiotik, tidak berdasarkan penyatuan agama dengan negara (integralistik) maupun pemisahan antara agama dengan negara (sekularistik).

Paradigma simbiotik, menempatkan agama dan negara dalam hubungan yang sinergis, saling berkontribusi dan tidak berkonfrontasi.

Oleh karenanya, tafsiran tersebut diikuti dengan kebijakan-kebijakan politik yang memberikan tempat terhormat kepada agama (baca: Islam), sehingga menjadi keniscayaan jika kepentingan agama harus dilindungi.

Kemudian keagamaan yang kondusif serta terjaminnya tertib hukum merupakan ‘conditio sine quanon’. Apabila kepentingan agama diabaikan, ketika terjadi penistaan agama, maka dikhawatirkan menjadi ‘starting point’ timbulnya ancaman terhadap Keamanan Nasional.

Ditinjau dari perspektif syariat Islam, perlindungan agama sangat terkait dengan kemashlahatan yang bersifat dharuriyyat (primer), yakni menjaga agama (hifdzud-din), menjaga jiwa (hifdzun-nafs), menjaga keturunan (hifdzun-nasl), menjaga harta (hifdzul-maal) dan menjaga akal (hifdzul-aql).

Secara teori, pengaturan tentang tindak pidana terhadap kepentingan agama lebih cenderung mengacu kepada teori yang memandang agama itu an sich sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi (religionsschutz theorie) atau teori yang memandang rasa keagamaan sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi (gefuhlsschutz theorie).

Keamanan Nasional yang tangguh harus mengakomodasi penegakan hukum yang prima terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama. Dikatakan demikian oleh karena kepentingan agama termasuk bidang keamanan publik dan bersinggungan dengan pemeliharaan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).

Dilihat dari aspek hukum pidana terdapat tiga hal yang harus dilindungi yakni: pertama kepentingan individu, kedua kepentingan masyarakat, ketiga kepentingan negara. Ketiga aspek tersebut sangat terkait dan selaras dengan Keamanan Nasional. Menjadi jelas bahwa posisi kepentingan agama berada dalam ruang lingkup Keamanan Nasional.

Kondisi saat ini memperlihatkan tuntutan masyarakat luas dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang fenomenal dan spektakuler itu menuntut terhadap Ahok diterapkannya keadilan hukum dalam seluruh tahapan proses Peradilan Pidana.

Seyogyanya kenyataan ini harus dipahami sebagai strong signal adanya latent conflict (konflik tersembunyi), jika dalam proses bekerjanya hukum terindikasi adanya rekayasa penerapan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat luas.

Sebuah konflik yang tersembunyi akan menjurus kepada konflik terbuka (manifest conflict).

Ketika sebuah konflik sudah menjadi terbuka, biasanya sudah terlambat dan sulit untuk ditanggulangi.

Perlu dicatat, tanda konflik mengalami eskalasi bilamana terjadi perubahan sifat konflik, jumlah pihak, dan tidak kalah penting adalah perluasan isu.

Dengan demikian, kehidupan keagamaan yang kondusif membutuhkan jaminan perlindungan hukum, termasuk penegakan hukum (law enforcement) yang harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.

Jaminan itu menjadi penentu berlakunya Keamanan Nasional yang stabil

Penulis: Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Ahli Hukum Pidana Dewan Pimpinan MUI)

Pemuda Muhammadiyah: Eksepsi Ahok Cenderung Memutarbalikkan Fakta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meyakini majelis hakim akan mempidanakan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Melalui Sekretarisnya, Pendri Kasman, Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor melihat eksepsi Ahok banyak yang tidak berdasarkan hukum.

Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi oleh terdakwa (Ahok) dan pensehat hukumnya (PH). Pedri mengatakan dakwaan JPU telah cukup jelas terhadap pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan pun jelas.

“Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan,” kata dia. JPU juga diminta memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor siap membantu JPU.

Pedri mengatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya banyak yang tidak berdasar hukum. Misalnya, kata dia, materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi penasihat menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,” kata Pedri.

Menurut dia, penasihat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Misalnya, penasihat hukum Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji laboratoium forensik oleh penyidik dan terbukti tidak ada editan sama sekali.

Pihaknya sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP. Oleh karenanya Pedri menyebut sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU dinilai tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi.

Sumber: Republika

 

Ketua MUI Kagum Melihat Persatuan Umat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, mengingatkan salah satu tugas dakwah adalah menyatukan umat. Menurutnya, tugas itu merupakan yang paling sulit karena harus memiliki kemampuan membangun persatuan umat.

“Belakangan baru kita lihat, ternyata, umat Islam di Indonesia itu baru bersatu kalau ada tantangan,” kata Ma’ruf Amin dilansir Republika, Selasa (13/12/2016).

Kyai Ma’ruf mengaku kagum akan persatuan ini ketika umat melakukan satu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, yang mungkin jadi satu-satunya ada di dunia. Karenanya, ia melihat bersatunya umat turut meningkatkan kekuatan MUI.

“Maka itu, insya Allah MUI akan terus berusaha menjadi tenda besar, menjalankan tugas menyatukan umat,” ujar Ma’ruf Amin.

Ia menerangkan, MUI selama ini menjadi wadah bagi semua ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Ormas-ormas itu ada yang galak, keras, lembek dan terlalu lembek. Sehingga sudah menjadi tugas MUI menjinakkan ormas yang keras dan menguatkan yang lembek, sehingga berada bersama di jalan tengah.

Sumber: Republika