KH Ma’aruf Amin Heran Berjuang Demi Islam Disebut Anti NKRI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengaku heran ada saja yang tidak senang saat umat Islam tengah memperjuangkan kehidupan Islam. Bahkan, Muslim yang sedang berjuang sering mendapat fitnah merusak kebinekaan atau dituduh melakukan islamisasi.

“Padahal, masalah kebinekaan itu sudah selesai, tatkala disepakati Piagam Jakarta menjadi lima poin yang tertuang di Pancasila,” kata Ma’ruf Amin dilansir Republika, Selasa (13/12/2016).

Untuk itu, ia meminta siapapun elemen masyarakat yang tidak senang dengan perjuangan umat Islam, jangan malah menebar fitnah dengan menuduhnya tidak NKRI apalagi tidak Pancasilais. Ma’ruf menegaskan, budaya seperti itu yang justru harus bisa dibenahi dari masyarakat Indonesia.

Ia mengingatkan, penghapusan tujuh kata yang ada di Piagam Jakarta merupakan pengorbanan besar dari umat Islam. Hal itu dilakukan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ma’ruf meminta perjuangan Muslim akan kehidupan Islam jangan lagi dikesankan buruk, apalagi disangkutkan dengan NKRI. “Justru itu harus dimaknai sebagai bagian dari kebinekaan, bagian dari kemerdekaan,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, aspirasi umat Islam yang 90 persen ini malah harus bisa ditampung, terlebih mengingat ulama-ulama para pendiri bangsa telah merelakan prinsip-prinsip yang ada demi NKRI. Tentu saja aspirasi itu harus disampaikan dengan cara-cara yang damai dan santun.

Sumber: Republika

Isi Lengkap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sidang kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai digelar di memasuki agenda persidangan. Sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Berikut surat dakwaan lengkap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok yang dibacakan JPU Ali Mukartono:

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

I Identitas Terdakwa.

Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar, Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen. Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen.

II Penahanan.

Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan.

III Dakwaan Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 sept 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 september 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemiihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan Surah al-Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebagai berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan pernyataan ini, seolah-olah surah Al Maidah ayat 51 telah digunakan orang lain untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surah Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Menurut terdakwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam memilih kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah Al Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surah al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Okt 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, kedua bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 September 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan surah Al Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebaga berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kl enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut, pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran kitab suci bagi umat Islam tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin kepada masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta, karena menurut terdakwa, kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam pemilihan kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah al-Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu agama yang diiikuti di Indonesia yang menyampaikan kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta sebagai suatu penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 5 yang menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jakarta 01 Desember 2016

Penuntut Umum Ali Mukartono

Sumber: Republika

Mencermati Eksepsi Penasehat Hukum Ahok

1. Eksepsi tidak fokus, Eksepsi lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan PU yang kabur (abscur libel) dan lain-lain, sebagai syarat Eksepsi.

2. Ahok menyatakan tidak ada niat (mens rea) dan tidak bermaksud untuk menista agama. Dia maksudkan kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program. Hal ini tidak sesuai bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye dan bahkan belum ditetapkan Calon oleh KPUD?

3. Dia juga nyatakan telah menanyakan tentang Asbabun Nuzulĺ kepada teman-temannya tentang maksud Al Maidah : 51. Hal ini tidak dapat dibenarkan, dia tidak ada legal standing untuk menjelaskan surah Al Maidah 51 karena ia tidak mengimani Al Quran dan dia bukan bersama Islam, sehingga bagaimana mungkin dia dapat mengetahui makna yang sebenarnya.

4. PH tidak relevan dengan menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, karena sudah di lakukan uji Labfor oleh Penyidik dan hasilnya Sah sebagai Barang Bukti.

5.PH tidak relevan dengan mengaitkan Aksi Bela Islam terkait dengan tuntutan keadilan dalam proses Penegakan Hukum. Adalah Sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan.

6. Cepatnya proses Sidik dan Pelimpahan ke PN tidaklah menyalahi hukum acara pidana. Tahapan penyelidikan sd Gelar Perkara sudah memenuhi ketentuan. Penetapan Tersangka juga sudah sesuai dengan hukum acara, dengan didahului oleh adanya 2 alat bukti yang Sah serta sudah dilakukan Gelar Perkara Penyidikan seusai Gelar Perkara penyelidikan.

7. PH menyatakan bahwa harus diterapkan prinsip Ultimum Remedium. PH telah salah mengaitkan asas ini, terlebih lagi dikaitkan dengan SKB dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah delik materil. Perlu diketahui prinsip Ultimum Remedium baru dikenal baru-baru ini, sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup, jadi tidak ada kaitannya dengan UU 1 PNPS 1965. Adapun SKB hanya dapat diterapkan untuk penyalahgunaan terhadap ajaran agama yg menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama yang bersangkutan. Untuk penodaan tidak perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah delik formil jadi tidak membutuhkan adanya akibat sebagaimana delik materil.

8. PH mengaitkan asas Restoratif Justice juga tidak relevan. Ini Teori dari Jhon Rawls yang tidak terkait dengan delik agama, lebih tepat Teori ini untuk Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

9.PH menyatakan huruf b pada Pasal 156a KUHP harus dibuktikan karena sifat delik adalah kumulatif. Ini menunjukkan bahwa PH tidak mengerti struktur Pasal 156a dan tidak mengerti nuansa kebatinan – histories Yuridis – masuknya Pasal 156a dlm KUHP. Pasal 156a adalah alternatif, oleh karena itu ada 2 Kejahatan yang diatur yakni huruf a atau huruf b. Dalam huruf a juga berlaku alternatif perbuatan (actus reus), permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan.

10. PH menyebut tidak ada kejelasan tentang Subject Korban. Perlu dicatat bahwa Perbuatan Pidana pd Psl 156a huruf a tidak mensyaratkan subject korban adalah manusia tetapi agama itu sendiri salah satunya Kitab Suci. Adapun Pasal 156 KUHP subjecnya sangat jelas yakni Golongan Penduduk yang salah satunya berdasarkan agama.

 

Penulis: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat)

Pelapor Dilarang Masuk Ruang Sidang, Irene: Terus yang di Dalam Siapa?

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pelapor terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, H. Irene Handono tidak diizinkan memasuki ruang persidangan perdana Ahok.

“Proses peradilan terjadi jika ada pelapor dan terlapor. Hari ini saya datang sebelum peradilan dimulai tapi tidak diizinkan,” terangnya kepada wartawan di depan Gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Direktur Irene Center itu mempertanyakan alasan pihaknya tidak diizinkan masuk sedangkan legal standing memperbolehkan.

“Pertanyaanya yang di dalam itu siapa? Kenapa pelapor tidak boleh masuk?” ujarnya.

Menurutnya, ini adalah hukum, pelapor seharusnya diberikan hak untuk hadir.

“Ini adalah ujian untuk bangsa, apakah Indonesia negara hukum atau negara kekuasaan,”

Sementara pelapor lainnya, Pedri Kasman dari Pemuda Muhammdiyah juga tidak diizinkan masuk. Ia menilai ini adalah bentuk diskriminasi.

“Penting untuk kita pertanyakan kepada Kapolres dan perangkat persidangan, siapa yang ada di dalam ruang sidang?” tegasnya.

Reporter: Muhammad Fajar

Jawara Betawi: Jika Ahok Belum Dipenjara Hukum Belum Tercipta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jawara Betawi dari daerah se-Jabodetabek menegaskan, keadilan untuk terdakwa penistaan agama Ahok harus ditegakkan.

“Jawara-jawara yang bergerak di sanggar-sanggar seni, perguruan, dan komunitas Betawi siap bergerak mengamankan tanah Betawi,” kata panglima Jawara Betawi, Bashir Bustomi, di depan PN Jakut, Selasa (13/12/2016), lansir Islamic News Agency (INA).

Sidang perdana kasus Ahok digelar di PN Jakut yang menempati eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada no 17, Jakpus.

Abah Bashir, sapaannya mengatakan, mereka bergerak untuk mengamankan situasi Jakarta dan para ulama.

“Dan yang terpenting kita mengawal ulama dan fatwa MUI,” ujar pria berpakaian merah khas Betawi itu.

Ia mengatakan, harus ada penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus penistaan agama. Sebab, sudah banyak contohnya.

“Karena banyak contoh, diperlakulan bener dipenjara (tersangka penistaan agama. Red). (Tapi kasus dalam Ahok) ini sudah ada bukti masih tetap menunggu,” tegasnya.

“Hukum belum tercipta,” tambahnya.

Ia mendesak agar pengadilan, kepolisian, serta kejaksaan untuk mendudukkan kasus Ahok dalam porsi yang benar.

“Mendudukkan masalah ini dengan baik dan seharusnya,” ungkapnya.

Ia pun mengaku pihaknya masih percaya dengan aparat penegak hukum.

“Insya Allah kalau misalnya bener-bener dengan cara jujur. Mudah-mudahan aparat berani (menahan Ahok. Red),” paparnya.*

Reporter: Muhammad Fajar/INA

Parmusi: Persidangan Ahok Akan Seperti Jessica

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menilai persidangan tersangka kasus penistaan agama, Ahok tidak maksimal dan akan panjang.

“Kami melihat sidang ini akan seperti kasus Jessica. Panjang dan membuat letih masyarakat untuk mengikutinya, ” kata kordinator Parmusi, Indra kepada Islamic News Agency (INA) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Selasa (13/12/2016).

Pada saat itu, kata dia, masyarakat yang menginginkan keadilan untuk Ahok mulai meletih dan Ahok akan dibebaskan.

Namun demikian, Parmusi mengaku akan selalu membakar semangat umat Islam untuk terus mengawal kasus ini.

“Kami ingin Ahok dihukum dengan hukuman berat. Bukan ringan, satu bulan, dua bulan,” tegasnya.

Parmusi mengerahkan ratusan massa untuk mengawal jalannya sidang pertama Ahok itu.

Reporter: Muhammad Fajar/INA

Kedatangan Ahok di Pengadilan Diteriaki Massa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kedatangan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri disambut sorakan massa.

“Tangkap Ahok, tangkap Ahok, sang penista agama Islam, jangan biarkan dia bebas,” begitu teriakan massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Pantauan Islamic News Agency (INA) di lapangan, Ahok tiba di pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 07.40 dengan dikawal oleh aparat kepolisian.

Kasus Ahok bermula ketika Gubernur DKI yang sedang cuti ini datang ke Kepulauan Seribu. Di sana, Ahok melontarkan perkataan yang menistakan agama Islam.

Reporter: Haikal/INA

Amankan Sidang, Polda Metro Siagakan Ratusan Personil Termasuk Barakuda dan Watercanon

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Hari ini, Selasa (13/12/2016) sidang perdana Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar. Pengamanan ekstra ketat dilakukan kepolisian di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gaja Mada No. 17, Jakarta Pusat.

Menurut pandangan mata, setidaknya ratusan personil kepolisian dalam radius 1 km lengkap dengan mobil keamanan disiapkan kepolisian. 3 unit mobil water cannon dan 2 unit barakuda bertengger di depan gedung pengadilan.

“Ya cukuplah untuk mengamankan sidang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di depan PN Jakut, Selasa (13/12/2016).

Selain itu, barikade di sekitar Jalan Gajah Mada untuk mencegah kemacetan. Sejak pukul 07:00 WIB arus lalu lintas sudah terlihat macet.

Sementara itu, ratusan laskar yang dikomando langsung oleh GNPF-MUI juga sudah terlihat berbaris dengan rapih.

Sementara berita ini diturunkan, sebanyak 80 orang dari kuota bangku yang diberikan dari berbagai kalangan sudah memasuki ruang sidang. Namun demikian, tersangka Ahok belum terlihat.

Reporter: Muhammad Fajar

Majelis Adzikra Kerahkan 1000 Personil Kawal Sidang Pertama Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jelang persidangan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Majelis Dzikir Adzikra mengerahkan 1000 personil untuk menjaga jalannya persidangan.

Koordinator Majelis Adzikra Ustadz Ahmad Suhada mengatakan, akan menjaga jalannya persidangan Ahok hingga berjalan dengan aman.

“Kami datang kesini kerahkan 1000 personil menjaga jalannya persidangan dengan aman,” ungkap Ustadz Suhada kepada Islamic News Agency (INA) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Yang terpenting dari persidangan pertama ini, kata Ustadz Suhada diharapkan adanya keadilan yang sesuai atas apa yang sudah dilakukan oleh Ahok.

“Harapan kami adalah hukum ditegakkan secara adil-seadilnya, tidak tumpang tindih, tangkap dan penjarakan Ahok,” ujarnya.

Ustadz Suhada yang menggunakan peci putih, dan baju koko itu menegaskan keinginannya adalah tetap agar Ahok dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, apa yang sudah dilakukan Ahok merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.

“Kami bisa memaafkan tapi proses hukum terhadap Ahok harus tetap diproses, penjarakan Ahok,” tegasnya.

Pantauan INA, Majelis Adzikra bersama ormas lain dibawah naungan GNPF-MUI datang menjaga jalannya persidangan bersama Laskar Sabilana, FPI dan ormas Islam lainnya.

Reporter: Haikal/INA

GNPF-MUI Siapkan Pengamanan pada Sidang Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengerahkan tim pengamanan pada sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Maman Suryadi, Panglima Besar Laskar Front Pembela Islam (FPI) ,direncanakan akan ada 2000 personil yang dikerahkan untuk keamanan.

“Pengaman rencana 2000 personil,” ungkapnya kepada Islamic News Agency (INA) PN Jakarta Utara Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/16) pagi ini.

Personil merupakan tim gabungan GNPF-MUI dari 25 elemen yang tergabung, kata Maman.

“Gabungan GNPF, Tim pengamanan GNPG MUI, ada LPI Hasmi, Daruttauhid, pokoknya 25 elemen,” imbuhnya.

Meski sidang dijadwalkan pukul 09:00 WIB, Tim Pengaman dari GNPF-MUI sudah berada di tempat pukul 06:00.

Di sela-sela persiapan, terdengar yel-yel “Tangkap si Ahok sekarang juga” dari tim pengaman GNPF-MUI serentak diucapkan.

Reporter: Ali Muhtadi/INA