Pakar Hukum Yakin Majelis Hakim Akan Tolak Eksepsi Ahok

Pakar Hukum Yakin Majelis Hakim Akan Tolak Eksepsi Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar hukum pidana, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, MH meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, ia menilai eksepsi Ahok mengandung ketidakjelasan dan telah masuk ke dalam pokok perkara.

“Perlu dicatat, eksepsi tidak boleh masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga nuansa daripada eksepsi itu sangat kental dengan pembelaan atau pledoi yang sebenarnya tidak bisa disampaikan dengan eksepsi,” katanya kepada Islamic News Agency (INA) melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2016).

Menurutnya, eksepsi Ahok yang menyinggung pokok perkara adalah ketika penasehat hukum Ahok mengatakan bahwa pasal 156a bersifat komodatif sehingga harus disandingkan dengan huruf b.

“Padahal tidak. Menyinggung juga latar belakang dan tujuan diundangkannya UU No 1 PNPS 1965 itu sudah menyangkut pokok perkara,” tandasnya. Kemudian dalam eksepsi dikatakan juga adanya ketidakjelasan subjek.

“Padahal subjek ini sudah sangat jelas, kalau di 156a itu yang menjadi arahnya kepada kepentingan agama, 156 itu ditujukan kepada golongan penduduk yang berdasarkan agama. Intinya eksepsi itu sangat jauh daripada yang diharapkan,” terangnya.

Atas alasan tersebut, DR Chair meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi Ahok dan melanjutkan pemeriksaan selanjutnya.

“Saya yakin eksepsi tidak diterima. Kalau eksepsi tidak diterima itu langsung masuk ke dalam pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.

Reporter: Fajar Shadiq/INA

Bagikan